Pemerintahan

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG Tetap Jalan Saat Puasa, HPMT UIN Kritik Pengawasan dan Kualitas Makanan

ruminews.id, Gowa – Bulan Ramadan selalu dimaknai sebagai momentum refleksi, kejujuran, dan keberpihakan pada yang lemah. Namun di tengah suasana sakral itu, pemerintah tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan dalih menjaga asupan nutrisi masyarakat. Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ini benar-benar ibadah gizi untuk rakyat, atau sekadar proyek anggaran yang dipertahankan mati-matian demi gengsi dan citra? HPMT UIN memandang bahwa secara prinsip, pemenuhan gizi tidak mengenal musim. Anak-anak dari keluarga miskin, ibu hamil, dan kelompok rentan tetap membutuhkan asupan yang layak meski sedang berpuasa. Dalam konteks itu, MBG seharusnya menjadi bentuk nyata kehadiran negara. Namun kehadiran negara tidak boleh setengah hati, apalagi jika di lapangan berkali-kali muncul masalah kualitas dan pengawasan. Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sepanjang pelaksanaannya, MBG telah menuai berbagai kritik keras dari masyarakat. Kasus makanan tidak layak konsumsi, temuan dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, hingga laporan keracunan di berbagai daerah menjadi catatan kelam yang belum sepenuhnya dijawab secara tuntas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan tata kelola program sebesar ini belum solid. Lalu ketika Ramadan tiba, program ini tetap dijalankan. Pemerintah menyebut ada penyesuaian mekanisme: makanan bisa dibawa pulang untuk berbuka, jadwal distribusi diatur ulang, dan menu disesuaikan. Tetapi penyesuaian teknis bukanlah jawaban atas problem mendasar. Yang menjadi pertanyaan HPMT UIN adalah: apakah kualitas dan keamanan pangan sudah benar-benar terjamin sebelum program ini dipertahankan di bulan suci? Atau justru Ramadan hanya dijadikan momentum untuk memperkuat narasi bahwa pemerintah tetap “hadir”, tanpa berani mengakui cacat strukturalnya? Ramadan seharusnya menjadi ruang kejujuran moral. Jika memang ada kelemahan dalam pelaksanaan MBG, akui secara terbuka dan perbaiki secara serius. Jangan jadikan angka penerima manfaat atau besaran anggaran sebagai tameng untuk membungkam kritik. Rakyat tidak butuh klaim keberhasilan di atas kertas; rakyat butuh jaminan bahwa makanan yang diterima aman, layak, dan benar-benar bergizi. HPMT UIN tidak menolak keberlanjutan MBG di bulan puasa. Justru kami menegaskan bahwa program ini boleh dan bahkan perlu tetap berjalan, selama keselamatan publik menjadi prioritas mutlak. Yang kami tolak adalah sikap defensif pemerintah yang terkesan lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki sistem. Penulis: Al Fajar Saputra – Sekbid Hukum dan HAMHPMT UIN

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI KOM STIEM BONGAYYA: “Ketidaksengajaan Bukan Alasan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab”

ruminews.id, Makassar – Baru-baru ini, dua kasus dugaan pembunuhan oleh oknum kepolisian kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Insiden pertama terjadi di Tual, sementara kejadian kedua dilaporkan di Makassar. Dalam kedua peristiwa tersebut, para pelaku berdalih bahwa tindakan mereka merupakan “ketidaksengajaan.” Namun, banyak pihak menilai penggunaan alasan tersebut justru cenderung berupaya meringankan tanggung jawab para petugas yang terlibat. Dalam kasus di Tual, informasi yang beredar mengungkapkan bahwa petugas kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur standar (SOP). Padahal, SOP telah ditetapkan untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur dan profesional. Meski klaim “ketidaksengajaan” dikemukakan, publik masih menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Sementara itu, kasus di Makassar juga memicu keprihatinan masyarakat. Beredar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa petugas tidak berusaha mencegah insiden penembakan, melainkan justru tampak tetap memegang senjata tanpa ada usaha nyata untuk menghentikan situasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan petugas dalam menangani situasi di lapangan. Ketua PTKP HMI Komisariat STIEM Bongayya, melalui Wakil Sekretaris PTKP Zulfikar Ismawan Putra, dengan tegas mengkritik alasan “ketidaksengajaan” yang dilontarkan oleh para oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat seharusnya selalu berdasar pada pertimbangan matang serta mengikuti standar operasional yang berlaku. Zulfikar menegaskan bahwa “ketidaksengajaan” tidak bisa menjadi pembenaran mutlak. Ia mengungkapkan, “Substansi dari kata ‘ketidaksengajaan’ dapat digunakan jika hal tersebut terjadi karena spontanitas dan sepenuhnya di luar kendali. Namun, dalam video CCTV yang beredar, tampaknya petugas tidak menunjukkan upaya pencegahan yang serius.” Masyarakat luas lantas mempertanyakan, sejauh mana aparat telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak berulang. Penggunaan senjata api merupakan kewenangan besar yang diemban oleh petugas, sehingga tanggung jawab moral dan hukum pun wajib dipikul. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terancam luntur jika kesalahan semacam ini terus berulang. HMI Komisariat STIEM Bongayya juga mendesak institusi kepolisian untuk bertindak tegas dengan melakukan pemecatan atau memberikan sanksi yang setimpal, apabila terbukti bahwa anggota mereka terlibat dalam tindak pidana. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, publik dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas kepolisian. Dalam kasus semacam ini, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan. HMI Komisariat STIEM Bongayya menyerukan agar masyarakat turut mengawal jalannya penyidikan oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan, setiap bentuk pelanggaran hukum oleh aparat harus diproses sesuai ketentuan, tanpa ada alasan “ketidaksengajaan” yang akhirnya meniadakan tanggung jawab atas tindakan mereka.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

GMKI Cabang Makassar: Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Dalam Insiden Penempakan Remaja di Makassar

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian terhadap seorang remaja Yg Berusia 18 Tahun (Bentrand Eko Prasetya Radiman) hingga meninggal dunia. GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara normatif, tindakan kepolisian telah diatur dalam: – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; – Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri; – Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana. Apabila tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana. Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Kepada Polrestabes Makassar: 1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan. 2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. 3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban. 4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepada Polda Sulawesi Selatan: 1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara. 2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel. 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Akhir-akhir ini berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian semakin membludak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi Polri secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum. GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Badko HMI Sulsel: Sebutir Peluru Menguji Integritas Institusi di Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar — Dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan seorang pemuda di Makassar tidak dapat diposisikan sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung jantung prinsip negara hukum, perlindungan hak hidup dan akuntabilitas kekuasaan. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan proporsionalitas. “Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegasnya. Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa dan tidak ada alternatif lain yang lebih lunak. Badko HMI Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa perlindungan institusional. Prinsip equality before the law dan due process of law wajib ditegakkan, aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum. Lebih lanjut, Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel menilai bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan, pimpinan bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan bawahannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Kapolrestabes Makassar patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti terjadi kegagalan pengendalian yang berdampak pada hilangnya nyawa warga. Ganti Kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa. Selain proses hukum terhadap oknum, Badko HMI Sulsel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional Polrestabes Makassar serta pengawasan ketat dari Polda Sulsel. Reformasi institusional harus menyentuh kultur penggunaan kekuatan, bukan sekadar rotasi jabatan. “Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutup Mazkrib. Peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan bersenjata tetap berada dalam kendali hukum, bukan di atasnya. Peristiwa ini semakin mempertegas ujian integritas dan desakan Reformasi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Banten, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Serahkan Policy Brief ke Komisi II DPR, DPC PERMAHI Banten Bahas Syarat Pendidikan Ketua KPU–Bawaslu

ruminews.id, Banten – Selasa, 3 Maret 2026, dalam kunjungan kerja ke Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menegaskan pentingnya penataan ulang dan penegasan persyaratan akademik bagi calon Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gagasan tersebut tertuang dalam Policy Brief yang secara resmi diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 (S1). DPC PERMAHI Banten memandang bahwa ketentuan tersebut perlu diperjelas dan diperkuat dengan penegasan latar belakang keilmuan yang relevan, khususnya dari jurusan Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Pemerintahan. Menurut PERMAHI, tiga disiplin ilmu tersebut memiliki korelasi langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara pemilu yang berkaitan erat dengan aspek hukum kepemiluan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sistem politik nasional. M. Nurul Hakim, Ketua DPC PERMAHI Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan persyaratan akademik merupakan bagian dari upaya membangun sistem rekrutmen yang lebih berbasis kompetensi. “KPU dan Bawaslu bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi konstitusional yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa pimpinan dan anggotanya memiliki dasar keilmuan yang memadai untuk memahami regulasi, menyelesaikan sengketa, serta menjaga prinsip keadilan dan netralitas,” ujar Hakim. Ia menambahkan bahwa latar belakang pendidikan yang relevan akan mendukung kemampuan analisis dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun peraturan turunan, hingga mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis kepemiluan. Selain itu, pemahaman mendalam terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara dinilai krusial dalam menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran prosedural. Dalam Policy Brief tersebut, DPC PERMAHI Banten juga menekankan bahwa reformasi kelembagaan KPU dan Bawaslu tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga menyentuh kualitas sumber daya manusia. Rekrutmen yang berbasis kompetensi akademik dan integritas diyakini akan memperkuat profesionalitas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Lebih lanjut, PERMAHI Banten mendorong agar pembentuk undang-undang melakukan evaluasi komprehensif terhadap ketentuan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 guna memastikan adanya standar kualifikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tantangan demokrasi kontemporer. Dengan demikian, proses seleksi penyelenggara pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin kapasitas dan kapabilitas calon. Melalui penyampaian rekomendasi ini, DPC PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam diskursus kebijakan publik, khususnya dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan

Gowa, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dukung Imbauan Kemenhaj: Keselamatan Jemaah Harus Jadi Prioritas Utama

ruminews.id – Sekretaris Umum HMJ Manajemen Haji dan Umrah (MHUINAM), Kahlil Abram, menyatakan dukungan terhadap imbauan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terkait eskalasi situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan menuju dan dari Arab Saudi. Menurut Kahlil, imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan. Ia menilai langkah antisipatif pemerintah penting untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan. “Kami memandang imbauan Kemenhaj sebagai langkah preventif yang tepat. Dalam situasi yang tidak menentu, ketenangan dan kepatuhan terhadap arahan resmi menjadi kunci utama,” ujar Kahlil dalam keterangannya, Selasa (3/3). Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan imbauan agar jemaah menunda keberangkatan sementara waktu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj, Minggu (1/3/2026). “Kami ingin menyampaikan mengimbau kepada seluruh jamaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatan sementara sampai dengan kondusivitas itu benar-benar hadir di Timur Tengah,” ujar Dahnil. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatalan ibadah, melainkan langkah kehati-hatian demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kemenhaj bersama Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di Arab Saudi disebut melakukan koordinasi intensif untuk memastikan perlindungan, fasilitasi layanan, serta kepastian informasi bagi seluruh jemaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga diminta aktif memberikan pembaruan informasi kepada calon jemaah. Menanggapi hal itu, Kahlil mengajak mahasiswa manajemen haji dan umrah menjadikan situasi ini sebagai refleksi pentingnya tata kelola krisis (crisis management) dalam penyelenggaraan ibadah. Menurutnya, dinamika global menuntut sistem pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis mitigasi risiko. Di akhir pernyataannya, Kahlil mengimbau keluarga jemaah di Tanah Air agar tetap tenang dan memastikan informasi diperoleh dari saluran resmi. “Keselamatan jemaah adalah prioritas utama. Kita percaya pemerintah terus bekerja maksimal untuk memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia,” tutupnya

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Saat Pembubaran Keributan di Toddopuli, Oknum Polisi Diduga Terlibat

ruminews.id, Makassar –  Minggu pagi yang seharusnya tenang di Kota Makassar berubah menjadi duka. Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meregang nyawa setelah terkena tembakan saat aparat membubarkan gerombolan remaja yang sedang bermain menggunakan pistol mainan yang tengah viral di kota Makassar, Kejadian di Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.20 Wita. Insiden penembakan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang dan berujung maut. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari internal kepolisian melalui bahan keterangan (baket) resmi yang diterima dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit Grestelina dalam kondisi luka tembak di bagian belakang tubuhnya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.10 Wita. Oknum yang diduga melepaskan tembakan disebut merupakan seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar, berinisial Iptu N. Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika aparat menindak seorang remaja yang disebut tengah bermain pistol mainan di jalan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi tindakan pembubaran menggunakan senjata api oleh oknum perwira tersebut hingga mengenai korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi detail maupun status hukum oknum yang bersangkutan. Sebelumnya, akun Instagram retak.mks getol memberitakan kejadian tersebut. Namun, sejak pukul 21.42 Wita, akun itu dilaporkan tidak lagi dapat diakses. Sejumlah kanal media daring juga sempat memuat pemberitaan serupa, tetapi beberapa tautan berita yang beredar disebut telah hilang. Sumber informasi diperoleh dari akun Instagram LBH Makassar (lbh_makassar) yang turut menyoroti insiden ini. Dalam salah satu unggahan yang beredar, terdapat tangkapan layar akun Instagram yang diduga milik oknum polisi dengan nama pengguna zhul_official, yang disebut-sebut meminta agar pemberitaan terkait peristiwa tersebut diturunkan (takedown). Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kronologi peristiwa secara utuh.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Respons Pemerintah atas Peringatan Lembaga Rating Global: Stabilitas Jangka Pendek, Tantangan Kredibilitas Jangka Panjang

ruminews.id, JAKARTA – Respons Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terhadap peringatan lembaga pemeringkat global menunjukkan upaya stabilisasi cepat, namun masih menyisakan pertanyaan mengenai kredibilitas reformasi struktural jangka panjang. Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah memberikan klarifikasi dan penegasan kebijakan menyusul peringatan dari S&P Global Ratings, Moody’s Ratings, dan MSCI Inc.. Pemerintah menekankan bahwa fundamental ekonomi nasional tetap kuat, defisit fiskal terkendali, serta pertumbuhan ekonomi menunjukkan akselerasi. Namun, menurut Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik Pasar Saham, pendekatan tersebut masih didominasi karakter normatif dan defensif. “Pemerintah relatif cepat merespons peringatan lembaga rating. Tetapi respons itu lebih bersifat pembelaan terhadap fundamental makro yang ada, bukan penyampaian roadmap reformasi struktural yang benar-benar baru dan terukur,” ujar Kusfiardi. Respons Pemerintah: Stabilitas dan Komunikasi Proaktif Pemerintah melalui berbagai forum, termasuk agenda “Indonesia Economic Outlook” Februari 2026, menegaskan komitmen menjaga defisit di bawah 3% PDB, memperbaiki struktur pasar modal melalui peningkatan free float, serta memperkuat peran sovereign wealth fund Danantara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga persepsi pasar dan mencegah downgrade lanjutan. Namun demikian, pasar tetap menuntut konsistensi implementasi dan peningkatan transparansi tata kelola. “Pasar bukan hanya menilai angka makro. Mereka menilai kredibilitas, konsistensi, dan arah kebijakan. Jika komunikasi hanya bersifat reaktif pasca-peringatan, ruang ketidakpastian tetap terbuka,” tambah Kusfiardi. Persepsi Analis dan Investor Global Sejumlah analis menilai outlook negatif dari Moody’s merupakan sinyal kewaspadaan terhadap risiko fiskal jangka menengah. Investor global mengamati periode 12–18 bulan ke depan sebagai fase krusial untuk menguji kredibilitas kebijakan. Penurunan rekomendasi saham Indonesia oleh sejumlah bank investasi internasional serta arus keluar modal yang terjadi sejak awal 2026 mencerminkan kehati-hatian pasar. Potensi peninjauan indeks oleh MSCI juga menjadi faktor yang memperbesar volatilitas. Dalam konteks ini, karakter kebijakan yang dinilai normatif yakni mengikuti standar pengelolaan fiskal konvensional tanpa terobosan struktural signifikan dipandang belum cukup menjawab target ambisius pertumbuhan 8% pada 2029. Ruang Spekulasi dan Volatilitas Pasar Menurut Kusfiardi, ketidakpastian yang timbul dari persepsi pasar membuka ruang spekulasi jangka pendek. “Dalam kondisi transisi kebijakan dan ketidakpastian rating, pelaku pasar global—termasuk hedge funds dan investor institusional—cenderung memanfaatkan volatilitas untuk strategi short-term gain. Ini bukan anomali, tetapi mekanisme pasar yang rasional dalam situasi ambigu,” jelasnya. Spekulasi dapat terjadi pada saham, obligasi pemerintah, maupun nilai tukar rupiah, terutama jika narasi reformasi tidak disampaikan secara komprehensif dan konsisten. Kusfiardi menegaskan bahwa fenomena ini bukan semata-mata akibat faktor eksternal, melainkan refleksi dari kebutuhan akan desain kebijakan yang lebih proaktif dan berjangka panjang. Rekomendasi Strategis Untuk mengurangi risiko spekulatif dan memperkuat posisi tawar Indonesia di mata investor global, diperlukan peningkatan transparansi fiskal dan governance, termasuk kejelasan desain operasional sovereign wealth fund. Roadmap reformasi struktural yang terukur, bukan sekadar penegasan stabilitas makro. Komunikasi kebijakan yang konsisten dan berbasis data, agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda di pasar global. “Stabilitas jangka pendek bisa dicapai melalui intervensi dan komunikasi. Tetapi kredibilitas jangka panjang hanya bisa dibangun melalui reformasi struktural yang konsisten dan terukur,” tutup Kusfiardi. Dengan jadwal peninjauan rating lanjutan dalam beberapa bulan ke depan, pasar akan terus menguji sejauh mana pemerintah mampu mengubah respons defensif menjadi strategi reformasi yang lebih sistemik.

Ekonomi, Hukum, Internasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

Duka Dunia Islam : Saat Api Menyala Dunia Islam Membisu

ruminews.id, – Dunia sedang diguncang oleh gemerincik peristiwa yang begitu cepat dan sekejap mata, pagi yang buta dan begitu kejam menandai serangan militer Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Dimana kedua negara melancarkan serangan udara dan rudal besar-besaran di berbagai wilayah Iran, termasuk ibu kota Teheran, sebagai bagian dari operasi militer gabungan yang disebut Operation Epic Fury (oleh AS) dan Operation Lion’s Roar (oleh Israel). Sontak dari serangan ini tersiar kabar duka yang begitu mendalam, ketika media-media iran menyampaikan berita gugurnya Ayatollah Ali Khamenei bersama kerabat dekat dengan isak tangis dan tersirat kedukaan yang mendalam. Khamanei bukan hanya pemimpin tertinggi tetapi merupakan pemimpin spiritual dan intelektualisme Islam. Pemimpin yang begitu tegas dan lugas melawan praktik dehumanisasi dan genosida yang di lakukan oleh zionis Amerika serikat dan sekutunya Israel. dari prinsip inilah kita menemukan wajah islam yang melawan kedzoliman dan membebaskan manusia dari pengisapan para penindas. Gugurnya Ali Khamanei menurut saya adalah arus balik kebangkitan dunia islam melawan penindasan, saat ini prinsip islam dan persatuan negara-negara islam sedang diguncang oleh peristiwa penting. Apakah dunia islam akan senyap dalam kebisuannya atau bangkit melawan tindakan tidak bermoral AS- Israel terhadap Iran? sampai saat ini kita masih di ambang kecewa menjawab pertanyaan ini. Sebab, negara-negara Islam belum sepenuhnya menegaskan dukungan dan bantuan militer terhadap iran, melainkan banyak negara-negara Islam diam membisu dan bahkan menikmati konflik global ini. Saat mendengar perlawanan iran pada AS-Israel yang biadab itu, saya teringat dengan perkataan Imam Khomeini bahwa “Kami mendukung kaum tertindas di seluruh dunia” semangat inilah yang direduksi dari prinsip Islam dan menjadi semangat tersendiri di Iran saat ini. namun dinegara islam yang lain apakah semangat ini masih ada atau sudah gusar bahkan sirnah dimakan libido kekuasaan? 1 Maret 2026 anak muda dipakistan berunjuk rasa dan menghancurkan kedutaan Amerika serikat, menurut saya ini sikap yang jelas. Lalu di Indonesia Sendiri apa yang bisa kita lakukan selain negara dengan tegas mendukung Iran? Mengapa kita tidak mencoba memboikot kedutaan besar Amerika diJakarta dan menghentikan peredaran produk-produk berlabel Zionis di Indonesia. Dunia Islam melawan kebisuan, dunia islam berduka sekaligus berkecamuk melihat congkaknya AS-Israel akhir-akhir ini. Kita harus malu pada sejarah besar dunia Islam jika yang terdepan saat ini mendukung Iran justru negara-negara Nonislam seperti Rusia, China dan Korea utara. Lalu negara-negara Islam berbondong-bondong membangun kelompok penindas berkedok forum perdamaian. Saya ingin mengatakan bahwa dunia Islam hari ini berduka karena dua hal yang pertama atas serangan As-Israel ke Iran yang mengakibatkan gugurnya Ayatullah Ali Khamanei dan yang kedua atas kebisuan dan rapuhnya prinsip islam dalam melawan dehumanisasi,kesewenang-wenangan dan penindasan kelompok zionis Amerika Serikat-Israel. Spirit perlawanan Iran adalah api Islam yang menyalah dan menjadi resonansi perjuangan melawan kedzoliman, sejarah-sejarah Kenabian dan kisah para sahabat sangatt jelas menggambarkan kebringasan Islam dalam melawan Kedzoliman. Saatnya hari ini Islam berdiri tegak melawan zionis tanpa sekat perbedaan paham dan tempat kita lahir.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pendidikan

Serahkan 238 SK Kepsek dan Pengawas, Bupati Gowa Dorong Penguatan Sektor Pendidikan

ruminews.id, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Pengawas dan Kepala Sekolah jenjang TK, SD dan SMP Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2026 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (2/3). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan seluruh kepala sekolah dan pengawas yang menerima SK agar berkomitmen menjalankan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam penguatan sektor pendidikan. “Kami yakin Kepsek yang telah diberikan SK adalah mereka yang siap bekerja dan bertanggungjawab menyelesaikan persoalan pendidikan dari hal terkecil ke hal terbesar di sekolah masing-masing dan siap menghadapi tantangan internal maupun eksternal,” ungkapnya. Dirinya menyebut, sektor pendidikan di Kabupaten Gowa menunjukkan capaian yang membanggakan. Berdasarkan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah tahun 2025, sektor pendidikan meraih tingkat kepuasan tertinggi sebesar 92,5 persen. “Ini patut kita syukuri bersama artinya pendidikan kita berada di jalur yang baik, namun penguatan kualitas dan pemerataan layanan harus terus kita lakukan,” tambahnya. Penugasan kepala sekolah dan pengawas ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta SEB Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufik Mursad, menyampaikan pada tahap pertama telah dilakukan penyerahan SK kepada 65 orang melalui promosi (8 TK, 20 SD, 37 SMP), 36 orang mutasi, dan 17 orang pemberhentian. Sementara pada tahap kedua yang diserahkan hari ini berjumlah 238 orang, terdiri dari 5 promosi Kepala TK, 180 promosi Kepala SD, 27 promosi Kepala SMP, 13 promosi pengawas, serta 13 mutasi kepala sekolah. “Selanjutnya akan dilakukan seleksi lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah definitif sebanyak 88 orang, dengan rincian 11 TK, 70 SD, dan 7 SMP. Kekosongan tersebut disebabkan proses validasi data antara sistem KSPSTK dan Dapodik yang masih berlangsung, serta adanya kepala sekolah yang pensiun atau meninggal dunia di luar jadwal seleksi,” sebutnya. Pada kesempatan itu, Taufik memembeberkan pembayaran gaji dan tunjangan guru tahun 2025 telah siap untuk dibayarkan. Penyaluran THR dan Gaji 13 sertifikasi serta tambahan penghasilan non-sertifikasi tahun 2024/2025 mencakup 8.434 guru dengan total anggaran sebesar Rp 31.226.415.000,-. Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dan sejumlah Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Scroll to Top