Pemerintahan

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

MBG dan Diversifikasi Ekonomi Maritim di Sulawesi Selatan : Peluang atau Ilusi Kebijakan

ruminews.id – Di tengah ambisi besar pemerintahan yang menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, terselip beberapa pertanyaan mendasar: apakah penyediaan dapur sudah merata sampai ke wilayah terpencil termasuk kepulauan, dan sejauh mana kebijakan ini bisa menjadi penggerak ekonomi maritim? Sebagai negara maritim dengan jutaan nelayan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan puluhan ribu terkhusus di wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah Sulawesi Selatan seharusnya bisa melihat Program MBG bukan sekadar program gizi, tetapi juga bisa melihat peluang untuk menumbuhkan ekonomi maritim bagi masyarakat nelayan di Sulawesi Selatan dengan menjadikannya sebagai instrumen strategis untuk mendiversifikasi rantai pasok pangan lokal berbasis ekonomi kerakyatan bagi masyarakat nelayan. Lebih jauh, meskipun anggaran besar dialokasikan untuk pembelian lokal, dalam banyak kasus, peringkat prioritas pasokan cenderung diberikan kepada agregator besar atau pemasok yang sudah mapan secara administratif, dan meninggalkan pelaku usaha kecil di luar arus pasokan utama. Untuk sektor perikanan, ini menjadi tantangan serius: pelaku nelayan tradisional sering minim akses sehingga pemerintah Sulawesi Selatan disini harus mengambil peran untuk mendorong kebijakan guna mendukung keterlibatan nelayan lokal dalam rantai pasok pemenuhan protein bagi dapur-dapur MBG. Berbagai kebijakan telah di combine guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) salah satunya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkomitmen turut mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyediakan kebutuhan protein perikanan melalui pengembangan kampung nelayan. “Jadi Kampung nelayan tadi sudah, satu sisi mereka itu produktif akibatnya di situ menimbulkan pertumbuhan dan akibatnya adalah si nelayan lebih sejahtera tentunya hasil produknya kan bisa larinya juga ke MBG”. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam program Prabowonomics: One Year of Prabowo’s Presidency di Jakarta, Rabu (22/10/2025) (CNBC Indonesia TV). Namun, tanpa transparansi data pasokan yang jelas, kehadiran MBG sebagai pengangkat ekonomi maritim tetap menjadi retorika kebijakan. Hingga saat ini, Pemerintah Sulawesi Selatan belum menyediakan data rinci yang menunjukkan berapa persen atau berapa volume hasil laut nelayan lokal yang benar–benar terserap oleh MBG di tingkat lokal. Hal ini yang membuat sulit untuk mengukur secara objektif seberapa besar dampak ekonomi yang dirasakan di komunitas pesisir lokal di Sulawesi Selatan, sehingga ruang pengawasan publik dan sistem pelacakan pasokan menjadi sangat penting. Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola dan implementasi program MBG, yang mewajibkan prioritas komoditas lokal untuk mencegah monopoli dan meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan desa dengan menjadi bagian dari rantai pasok MBG. Tujuan ekonomi program tersebut, bahwa dapur MBG diharapkan melibatkan sebanyak mungkin pemasok untuk membantu merangsang perekonomian lokal, termasuk masyarakat nelayan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi nelayan lokal khususnya di Sulawesi Selatan dengan menyerap hasil tangkapan ikan secara masif, karena dapat meningkatkan pendapatan nelayan lokal, dan menciptakan kepastian pasar. Jika dapur-dapur MBG benar-benar menyerap hasil tangkapan nelayan lokal secara sistematis dan transparan, maka yang sedang dibangun bukan hanya ketahanan gizi anak bangsa, melainkan juga kepastian ekonomi bagi masyarakat nelayan di Sulawesi Selatan. Melalui skema pembelian produk lokal, nelayan bisa menjadi pemasok protein perikanan untuk dapur-dapur MBG di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, ini mendorong perputaran ekonomi rakyat kecil (nelayan) secara nyata, bukan sekadar bantuan sosial guna memperkuat ekonomi maritim. Namun tanpa desain distribusi yang inklusif, infrastruktur logistik yang memadai, dan tata kelola pengadaan yang akuntabel, diversifikasi rantai pasok berisiko menjadi jargon kebijakan semata. Di titik inilah, publik perlu menguji: apakah MBG sungguh menjadi peluang transformasi ekonomi maritim, atau justru hanya sekadar ilusi dalam arsitektur kebijakan nasional?

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Puluhan Konsumen Laporkan Dugaan Penipuan Properti PT Hoki Sejahtera Abadi ke Polda DIY, Developer Lapor Balik

ruminews.id, – SLEMAN, Sebanyak 25 konsumen perumahan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (23/2/2026), untuk melaporkan dugaan penipuan jual beli rumah oleh PT Hoki Sejahtera Abadi Developer. Sebelum membuat laporan resmi, para konsumen sempat menggelar aksi damai di halaman Mapolda DIY dengan membawa spanduk tuntutan agar sertifikat rumah yang telah dibayar lunas segera diberikan. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Konsumen Mengaku Dirugikan, Sertifikat Diduga Digadaikan ke Bank Kuasa hukum konsumen, Hanuji Wibowo, menyebut sedikitnya 25 kliennya telah melunasi pembayaran rumah, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik (SHM). Total potensi kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp400 juta per orang. Menurut para pelapor, mereka baru mengetahui bahwa sertifikat rumah diduga telah diagunkan ke pihak perbankan oleh pengembang tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Salah satu konsumen, Nissa (nama disebut atas persetujuan), mengaku telah melunasi rumah senilai sekitar Rp400 juta dan mulai menempatinya sejak 2023. Namun sertifikat tak kunjung diterima. “Saya konsumen lunas dan sudah menempati rumah sejak 2023. Selalu dijanjikan sertifikat akan segera keluar. Tapi pada Oktober 2025, pihak bank datang meminta saya membayar sekitar Rp1 miliar agar sertifikat bisa ditebus, karena cicilan dari pihak pengembang tidak dibayarkan. Kami tentu kaget dan merasa dirugikan,” ujarnya di Mapolda DIY. Selain persoalan sertifikat, sejumlah konsumen juga mengaku rumah yang dibeli belum sepenuhnya rampung atau dalam kondisi mangkrak. Bahkan beberapa di antaranya mengaku mendapat ancaman pengosongan rumah dari pihak bank. Developer Lapor Balik, Situasi Sempat Memanas Di hari yang sama, pihak pengembang juga membuat laporan ke Polda DIY. SDN selaku owner PT Hoki Sejahtera Abadi melaporkan dugaan intimidasi yang disebut melibatkan oknum ormas dan pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam laporannya, SDN mengaku didatangi tiga orang ke rumahnya yang mengatasnamakan aparat, termasuk seorang oknum ormas yang mengaku sebagai advokat. Kuasa hukum PT Hoki Sejahtera Abadi, Hermansyah Bakrie, menegaskan bahwa laporan konsumen merupakan hak setiap warga negara. Ia menyebut persoalan proyek yang mangkrak terjadi akibat kisruh internal manajemen perusahaan, serta menyatakan tanah dan bangunan masih menjadi milik PT Hoki. Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ridwan, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan terkait legalitas sertifikat yang dipersoalkan konsumen. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Terkait legalitas sertifikat dan kewajiban perusahaan, itu merupakan tanggung jawab manajemen PT,” ujarnya. Situasi di Mapolda DIY sempat memanas ketika kedua kubu berada di lokasi yang sama. Namun aparat kepolisian memastikan kondisi tetap terkendali. Kini, kedua laporan tersebut tengah ditangani penyidik Polda DIY untuk proses lebih lanjut. Para konsumen berharap ada kepastian hukum atas status sertifikat rumah yang telah dibeli secara sah dan lunas, sekaligus jaminan perlindungan hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Penulis: Iman Amirullah

Badan Gizi Nasional, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG, HAM, dan Kekeliruan Negara Membaca Kritik

ruminews.id – Kritik semestinya menjadi alarm dini bagi negara. Ia hadir bukan untuk meruntuhkan kekuasaan, melainkan untuk mengingatkan agar kebijakan publik tetap berada pada rel konstitusional, rasional, dan bermoral. Namun dalam praktik mutakhir, kritik justru kerap diperlakukan sebagai ancaman. Pernyataan Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang menyebut penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tindakan yang menentang HAM, memperlihatkan dengan jelas kekeliruan negara dalam membaca kritik. Alih-alih dipahami sebagai koreksi kebijakan, kritik diposisikan sebagai pembangkangan moral. Di titik inilah problem mendasar muncul: ketika negara gagal membedakan antara kritik dan permusuhan, antara oposisi kebijakan dan penolakan terhadap negara itu sendiri. Dalam teori demokrasi deliberatif, sebagaimana dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ruang publik yang sehat ditandai oleh kebebasan warga untuk menyampaikan kritik secara rasional tanpa rasa takut. Kritik bukan gangguan stabilitas, melainkan prasyarat legitimasi kebijakan. Negara yang menutup telinga terhadap kritik sejatinya sedang merusak fondasi demokrasi itu sendiri. Ironisnya, kekeliruan membaca kritik tidak berhenti pada tataran narasi. Ia menjalar ke praktik yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dilaporkan mengalami teror dan intimidasi setelah menyuarakan kritik terhadap MBG. Mulai dari tekanan psikologis, ancaman, hingga pembungkaman melalui stigma. Fenomena ini menunjukkan gejala shrinking civic space, yakni menyempitnya ruang kebebasan sipil, sebuah indikator kemunduran demokrasi yang banyak dikaji dalam literatur politik kontemporer. Ketika mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan agen kontrol sosial tidak lagi merasa aman menyampaikan kritik, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri. Padahal, dalam sejarah republik ini, kritik mahasiswa selalu menjadi elemen penting dalam koreksi arah kebijakan negara. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), kekuasaan tidak boleh berdiri di atas tafsir sepihak penguasa. John Locke menegaskan bahwa kekuasaan politik memperoleh legitimasi justru dari persetujuan dan pengawasan rakyat. Karena itu, kritik adalah manifestasi kedaulatan warga negara, bukan ancaman terhadap stabilitas. HAM sendiri, secara teoritik, lahir sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Hannah Arendt mengingatkan bahwa bahaya terbesar negara modern bukanlah kritik warga, melainkan ketika negara mengklaim monopoli kebenaran moral. Pada titik itu, hukum dan HAM berisiko direduksi menjadi alat pembenaran kebijakan, bukan lagi sarana perlindungan manusia. Maka menjadi paradoks ketika kritik terhadap kebijakan publik yang sejatinya dilindungi oleh HAM, justru dianggap sebagai tindakan yang menentang HAM. Cara pandang semacam ini berbahaya karena menggeser HAM dari instrumen perlindungan warga negara menjadi alat legitimasi kekuasaan. Kritik terhadap MBG tidak muncul tanpa alasan. Ia berangkat dari fakta-fakta empiris: laporan keracunan massal anak sekolah, temuan makanan yang tidak layak konsumsi, serta lemahnya pengawasan distribusi. Dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pangan bukan sekedar hak untuk menerima makanan, melainkan hak atas makanan yang aman, bergizi, dan layak konsumsi. Perspektif ini sejalan dengan pendekatan human rights-based approach, yang menempatkan negara sebagai duty bearer dan warga terutama anak-anak sebagai rights holder. Ketika negara gagal memenuhi standar tersebut, maka kritik bukan hanya sah, tetapi merupakan kewajiban moral dan konstitusional warga negara. Namun persoalan mendasar pendidikan tidak berhenti pada isu gizi. Di Nusa Tenggara Timur, publik pernah dikejutkan oleh kabar tragis seorang anak sekolah dasar yang memilih mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup membeli buku tulis. Peristiwa memilukan ini menjadi potret getir bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang bahkan belum mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Tragedi tersebut menampar kesadaran kita bahwa tujuan konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kecerdasan bangsa tidak hanya ditopang oleh program makan bergizi, tetapi juga oleh akses terhadap buku, sarana belajar, rasa aman, dan dukungan psikososial. Ketika seorang anak merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli buku tulis, itu menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan sosial dan pendidikan. Negara tampak begitu fokus menjalankan program besar yang bersifat nasional dan simbolik, namun pada saat yang sama luput memastikan bahwa kebutuhan paling mendasar peserta didik terpenuhi. Tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak mungkin tercapai jika kebijakan yang mengatasnamakan gizi dan pendidikan justru menciptakan risiko kesehatan bagi siswa, atau jika perhatian negara terpusat pada proyek makro tetapi mengabaikan realitas mikro yang dialami anak-anak di daerah. Anak yang keracunan, jatuh sakit, kehilangan hari belajar, atau bahkan putus asa karena tidak mampu membeli alat tulis adalah cermin dari kebijakan yang belum matang dan pengawasan yang lemah. Dalam konteks ini, kritik terhadap MBG sejatinya adalah upaya menjaga agar kebijakan negara tetap sejalan dengan mandat konstitusi, bukan upaya menegasikan HAM. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki diri. Teror terhadap Ketua BEM, stigma anti-HAM terhadap pengkritik, serta narasi yang memosisikan kritik sebagai ancaman justru memperlihatkan kegagalan memahami esensi demokrasi dan HAM itu sendiri. HAM tidak pernah diciptakan untuk membela program, apalagi membenarkan intimidasi. HAM hadir untuk melindungi manusia, termasuk mahasiswa yang bersuara dan anak-anak yang menjadi korban kebijakan yang keliru atau kelalaian negara. Kritik terhadap MBG bukanlah penolakan terhadap HAM, melainkan ekspresi tanggung jawab warga negara. Jika kritik terus dipahami sebagai ancaman, maka yang dipertaruhkan bukan sekedar satu program kebijakan, melainkan masa depan kebebasan sipil dan kualitas demokrasi Indonesia. Negara perlu segera mengoreksi cara pandangnya: mendengar kritik bukan tanda kelemahan, melainkan syarat kedewasaan kekuasaan.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Anggota Brimob hingga Tewas, The Indonesian Institute Pertanyakan Realisasi Reformasi Polri

ruminews.id, – JAKARTA, 23 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT di Maluku oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Republik Indonesia pada 19 Februari 2026 menuai sorotan publik. Menanggapi peristiwa tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merealisasikan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya digaungkan sebagai prioritas nasional. Berdasarkan rilis The Indonesian Institute tertanggal 23 Februari 2026, Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania, menilai kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak dapat lagi ditoleransi, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur. “Sudah cukup kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum terjadi kepada masyarakat sipil. Lebih jauh, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah anak-anak dan tindakan yang dilakukan adalah di luar hukum. Tindakan kekerasan ini tidak dapat diterima dengan alasan apa pun,” tegas Christina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/2). Christina kemudian juga mengaitkan kasus ini dengan agenda Reformasi Polri yang sebelumnya diserukan pemerintah. Ia menyoroti bahwa rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) hingga kini belum diterima Presiden. “Reformasi Polri diserukan dan menjadi prioritas pemerintah. Rekomendasi sudah dibuat oleh Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), namun per 22 Februari 2026, rekomendasi ini belum juga diterima oleh Presiden,” ujarnya. Menurutnya, apabila Reformasi Polri benar-benar menjadi prioritas, pemerintah seharusnya menunjukkan keseriusan yang sama dalam menindaklanjutinya. Ia menyebut rekomendasi KPRP dikabarkan telah rampung sejak awal Februari, namun belum juga dilaporkan secara resmi kepada Presiden. “Presiden harus memahami bahwa agenda ini penting untuk segera ditindaklanjuti karena dampak langsung dari kinerja Polri nyata dirasakan oleh masyarakat,” kata Christina. Dalam rilis tersebut, Christina juga membandingkan urgensi Reformasi Polri dengan agenda kebijakan lain yang belakangan diumumkan pemerintah. “Reformasi Polri seharusnya memiliki derajat kegentingan yang lebih nyata dan lebih tinggi dibandingkan urusan lain yang belakangan diumumkan. Dengan kejadian penganiayaan ini, wajar jika muncul pertanyaan: di mana realisasi Reformasi Polri?” tegasnya. Ia menambahkan, keberadaan dua tim yang mengerjakan agenda Reformasi Polri seharusnya menghasilkan produk nyata yang bisa dirasakan publik. Di akhir pernyataannya, Christina mendesak Presiden untuk segera menerima rekomendasi KPRP dan memberikan arahan tegas agar reformasi di tubuh Polri dapat segera dieksekusi. “Di saat seperti ini, masyarakat membutuhkan perhatian dan ketegasan dari pemimpinnya, yaitu Presiden, untuk membawa perubahan signifikan dalam institusi Polri,” ujarnya. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut kini menjadi sorotan publik dan dinilai semakin memperkuat urgensi pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Hukum & Kriminal, Luwu Utara, Pemerintahan, Pemuda

Luwu Utara Darurat Kriminal, Peran APH Dimana?

ruminews.id, Luwu Utara – Pada tanggal 20 Februari kisanran pukul 3:30 wita telah terjadi penyerangan beserta penikaman di kelurahan baliase kecamatan masamba kabupaten luwu utara, perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan melanggar hukum yang kami duga dalam penegakan masuk dalam pasal kuhp 170 dan 472. sampai pada tanggal 24 februari pelaku yang melakukan penyerangan sekaligus penikaman belum ada yang di amankan, menjadi pertanyaan besar apakah aph serius dalam menangani kasus tersebut? Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat. Ketika terjadi tindak pidana penyerangan, terlebih yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 472 KUHP, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan. Reski aldiansyah jenral lapangan dan asril gafar wakil jenderal lapangan aliansi pemuda baliase menilai bahwa,terkadang dalam praktiknya, tidak jarang proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan kurang memberikan kepastian hukum. Pasal 170 KUHP secara tegas mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Tindak pidana ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang dapat mengancam keselamatan, menimbulkan trauma, serta merusak ketertiban umum. Sementara itu, Pasal 472 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang juga memiliki dampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua pasal tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan penyerangan dan kekerasan kolektif. Ketika penanganan kasus seperti ini berjalan lambat, muncul berbagai pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Korban merasa keadilan tertunda, sementara pelaku yang belum diproses secara tuntas berpotensi menimbulkan rasa tidak aman. Lambatnya proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara dapat memunculkan persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara maksimal. Dalam negara hukum, prinsip “equality before the law” harus menjadi landasan utama. Siapa pun yang terbukti melakukan penyerangan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 472 KUHP harus diproses tanpa pandang bulu. Transparansi proses hukum juga menjadi hal penting agar publik dapat melihat bahwa aparat bekerja secara profesional dan akuntabel. Kami menilai bahwa percepatan proses hukum bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara, kejelasan tahapan proses, serta ketegasan dalam penerapan pasal-pasal yang relevan akan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum. Akhirnya, penegakan hukum yang cepat, adil, dan transparan adalah hak setiap warga negara. Dalam kasus penyerangan yang masuk dalam ketentuan Pasal 170 dan 472 KUHP, aparat penegak hukum diharapkan mampu menunjukkan keseriusannya agar rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh korban maupun masyarakat luas.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

Rangkaian Investigasi Lahan Kompensasi PLTA Karebbe: Mengurai Persoalan Koordinat, Status Hak, hingga Pemanfaatan Jangka Panjang

Ruminews.id, Luwu Timur – Rangkaian laporan investigatif yang disusun oleh The Sawerigading Institute mengangkat sejumlah persoalan mendasar terkait status hukum dan tata kelola lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kajian yang terdiri dari lima bagian ini menelusuri perjalanan status lahan sejak kesepakatan awal pada pertengahan 2000-an hingga pemanfaatan jangka panjang oleh pihak ketiga pada dekade berikutnya. Investigasi ini berangkat dari premis bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen formal, tetapi juga oleh konsistensi identitas objek, kesesuaian prosedur administratif, serta keharmonisan antara berbagai rezim hukum yang mengatur mulai dari kehutanan, agraria, hingga pengelolaan aset daerah. Dalam konteks tersebut, rangkaian temuan menunjukkan adanya sejumlah titik kritis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan. Indikasi Pergeseran Koordinat sebagai Titik Awal Persoalan   Laporan pertama menyoroti indikasi perbedaan titik koordinat antara peta dalam dokumen kesepakatan awal tahun 2006 dengan peta pada sertifikat Hak Pakai tahun 2007 serta sertifikat Hak Pengelolaan yang terbit kemudian. Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut detail teknis pemetaan, tetapi juga berimplikasi pada identitas hukum objek tanah.    Dalam sistem pertanahan Indonesia, kepastian mengenai letak, batas, dan luas merupakan unsur esensial yang menentukan keabsahan hak. Oleh karena itu, setiap perubahan data fisik semestinya disertai prosedur pengukuran ulang, dokumentasi resmi, serta publikasi yang transparan. Tanpa mekanisme tersebut, pergeseran koordinat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan objek dalam rantai hak. Kajian ini juga menekankan bahwa jika objek dalam dokumen awal tidak identik dengan objek dalam sertifikat berikutnya, maka secara teoritis dapat timbul risiko cacat asal yang berdampak pada seluruh keputusan administratif setelahnya. Persoalan Sertifikat Hak Pakai atas Lahan Kompensasi Pada bagian kedua, investigasi menyoroti penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan yang pada dasarnya merupakan kewajiban kompensasi penggunaan kawasan hutan dalam pembangunan infrastruktur energi. Secara normatif, lahan kompensasi memiliki fungsi sebagai instrumen pemulihan kawasan hutan negara, sehingga statusnya harus diselesaikan terlebih dahulu dalam rezim kehutanan sebelum diperlakukan dalam rezim agraria. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi dapat disertifikatkan sebagai hak penggunaan oleh pihak yang memiliki kewajiban tersebut. Analisis hukum dalam laporan ini menguraikan kemungkinan terjadinya disharmonisasi antara kewenangan sektoral, terutama apabila kewajiban kehutanan belum sepenuhnya dipenuhi pada saat pensertifikatan dilakukan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan, maka potensi cacat administratif pada tahap awal dapat membuka ruang evaluasi terhadap keabsahan hak yang lahir kemudian. Kontroversi Hibah dan Batasan Doktrin Agraria Laporan ketiga mengulas proses hibah yang dilakukan kepada pemerintah daerah pada awal dekade 2020-an. Dalam perspektif hukum agraria, Hak Pakai merupakan hak atas tanah negara yang memberikan kewenangan penggunaan, bukan kepemilikan. Oleh karena itu, pengalihan hak harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat, termasuk persetujuan otoritas pertanahan. Kajian ini menyoroti perbedaan konseptual antara hibah atas tanah milik dan peralihan hak penggunaan. Jika konstruksi hukum hibah tidak mencerminkan karakter Hak Pakai, maka dapat timbul persoalan mengenai kepastian objek dan alas hak dalam pencatatan sebagai aset publik. Dalam konteks tata kelola, hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak terjadi interpretasi yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Penerbitan Hak Pengelolaan dan Uji Rantai Keabsahan Bagian keempat menelusuri proses penerbitan Hak Pengelolaan yang kemudian menjadi dasar pengaturan pemanfaatan lahan oleh pemerintah daerah. Secara administratif, penerbitan HPL mensyaratkan bahwa tanah harus berstatus negara yang bebas dari sengketa dan memiliki alas hak yang sah. Investigasi ini menekankan prinsip dalam hukum administrasi bahwa keputusan yang sah harus lahir dari proses yang sah. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan pada tahap sebelumnya, maka keputusan lanjutan berpotensi terpengaruh oleh cacat turunan. Selain itu, laporan menyoroti pentingnya verifikasi menyeluruh oleh otoritas terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan mulai dari pelepasan hak hingga penetapan status tanah telah dilakukan sesuai prosedur. Penyewaan Jangka Panjang kepada Investor Laporan kelima mengkaji perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan pihak investor industri. Secara normatif, kerja sama pemanfaatan aset daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk status tanah yang jelas, persetujuan lembaga pengawas, serta kajian kelayakan. Namun investigasi ini menggarisbawahi bahwa apabila terdapat ketidakpastian dalam rantai hak sebelumnya, maka transaksi jangka panjang dapat meningkatkan eksposur risiko hukum baik bagi pemerintah daerah maupun pihak investor. Dalam praktik, sengketa atas status tanah dapat berdampak pada keberlangsungan kontrak dan kepastian investasi. Dimensi Tata Kelola dan Kepentingan Publik Di luar aspek legal formal, rangkaian kajian ini juga menyoroti dimensi tata kelola yang lebih luas. Pengelolaan lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi menyangkut kepentingan publik, termasuk perlindungan lingkungan, akuntabilitas kebijakan, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah sejauh mana prinsip kehati-hatian diterapkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, serta bagaimana transparansi dijaga agar publik dapat memahami dasar kebijakan yang diambil. Pentingnya Evaluasi dan Klarifikasi Sebagai penutup, rangkaian investigasi menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap seluruh rantai legalitas lahan kompensasi. Audit geospasial independen, verifikasi dokumen oleh otoritas pertanahan, serta keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa depan. Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan final, melainkan untuk mendorong dialog berbasis data dan analisis hukum guna memastikan bahwa pengelolaan aset publik berjalan sesuai prinsip good governance dan kepentingan masyarakat luas.

Badan Gizi Nasional, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

PB HIPERMATA Soroti MBG Dibulan Ramadhaan

ruminews.id – Program pemerintah Makanan bergizi gratis (MBG), sudah selayaknya menjadi sarana yang dapat mendorong pemenuhan gizi generasi bangsa sebagai investasi masa depan dan bentuk pemerataan pelayanan dalam pemenuhan gizi Nasional. Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB-HIPERMATA), memandang program makan bergizi gratis ini sangat baik dan dapat menjadi ladang ibadah dalam bulan suci ramadhan ini jika dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Berangkat dari ramainya dari berbagai media sosial mengenai keluhan dan postingan mengenai makan bergizi gratis (MBG) di yang diduga adanya indikasi markup harga dari isi makanan yang dibagikan kepada siswa, terkhusus pada dapur dapur yang ada dikabupaten Takalar. Dan jika dugaan ini dapat terbukti maka akan berhadapan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Rizal Sukarman Sekjend PB Hipermata menilai dari berbagai postingan dan aduan mengenai isi makanan yang dibagikan kepada siswa tidak masuk akal. “Bagaimana tidak dari aduan dan postingan mengenai isi makanan yang dibagikan hanyalah roti kecil, salak satu buah, kacang beberapa biji, dan telur satu biji, dan beberapa dapur lain yang isinya disetiap dapur relatif sama dan apa iya itu telah memenuhi standar pemenuhan gizi atau AKG yang ada.” “Tentunya dari apa yang dibagikan kepada siswa mesti dipertanyakan kepada kepala dapur dan bagaimana ahli gizi disetiap dapur bekerja dalam menentukan isi porsi dibulan suci Ramadhan ini. Jangan sampai dibulan suci yang penuh berkah ini ada orang yang berlomba lomba mencari keberkahan dan ada yang berlomba lomba meraut keuntungan.” Tutupnya Rizal. Tentunya apa yang menjadi sorotan dari publik terkhusus dari Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA), dapat menjadi bahan refleksi dibulan yang penuh berkah ini.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Siaga Banjir, TRC Evakuasi Warga dan Satgas PU Bersihkan Drainase

ruminews.id, MAKASSAR — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar, sejak dini hari, Selasa (24/2/2026), menyebabkan banjir dan genangan air di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Makassar, bergerak cepat melakukan langkah antisipasi dan penanganan di lapangan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari kepala SKPD, camat, lurah hingga RT/RW, untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah mitigasi sejak dini menghadapi potensi cuaca ekstrem. Menindaklanjuti arahan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar langsung mengerahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke sejumlah titik terdampak. Tim diterjunkan untuk melakukan pemantauan, evakuasi warga yang membutuhkan bantuan, serta asesmen cepat guna memastikan kondisi di lapangan tetap terkendali. Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Muhammad Fadli Tahar, mengatakan pihaknya sudah mendirikan posko siaga di beberapa lokasi terdampak banjir. “Menindaklanjuti arahan Bapak Wali Kota, kami dari BPBD melalui TRC mendirikan posko dan melakukan evakuasi warga di sejumlah titik banjir,” ujarnya. Ia menjelaskan, seluruh personel TRC telah disebar ke lokasi-lokasi yang teridentifikasi terdampak untuk memastikan keselamatan warga. Selain melakukan evakuasi terhadap warga yang membutuhkan pertolongan, petugas juga melakukan asesmen cepat guna mengetahui tingkat keparahan banjir dan kebutuhan mendesak masyarakat. “Personel kami telah melakukan evakuasi terhadap warga yang membutuhkan bantuan, melakukan asesmen cepat, serta memastikan tidak ada korban jiwa,” tambahnya. Dia menambahkan, sebagai bentuk koordinasi. BPBD Kota Makassar juga berkoordinasi intensif dengan pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya agar penanganan dapat berjalan cepat, tepat, dan terintegrasi. “Sejumlah peralatan evakuasi seperti perahu karet dan perlengkapan keselamatan, kami telah disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan peningkatan debit air,” terangnya. Berdasarkan laporan Posko BPBD pada pukul 06.10 hingga 07.00 WITA, beberapa titik terpantau mengalami genangan cukup tinggi. Di Jalan Sermani 4, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, ketinggian air mencapai sekitar 100 sentimeter dan menggenangi permukiman warga. Sementara itu, di Kompleks Kodam III (Kotipa XVI–XII), Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, ketinggian air bervariasi antara 0 hingga 30 sentimeter dan sempat menyebabkan akses kendaraan tidak dapat dilalui. Genangan juga terpantau di Jalan Kecaping Raya Blok 8, Kecamatan Manggala, dengan ketinggian air sekitar 0 hingga 20 sentimeter dan masih dapat dilalui kendaraan. Di wilayah Kelurahan Kapasa RW 6, ketinggian air tercatat mencapai sekitar 30 sentimeter. Adapun di Terowongan Rappokalling, genangan setinggi kurang lebih 40 sentimeter berada dalam pengawasan ketat petugas guna mengantisipasi potensi kemacetan maupun risiko keselamatan pengguna jalan. Meski secara umum situasi dinyatakan aman dan terkendali, BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menghindari jalur dengan genangan tinggi, serta segera melaporkan kondisi darurat melalui layanan BPBD Kota Makassar. “Ini bagian dari respons cepat Pemerintah Kota Makassar untuk terus hadir dalam setiap kondisi kebencanaan demi melindungi masyarakat,” tutupnya. Sedangkan, Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan genangan air yang terjadi di Jalan Rappokalling Raya, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, mulai berangsur surut. Pihak PU, langsung menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Drainase begitu menerima laporan adanya genangan di lokasi tersebut. “Untuk genangan di Jalan Rappokalling Raya, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, kami telah menurunkan dua kelompok Satgas di lokasi. Saat ini mereka fokus melakukan pembersihan sampah yang menyumbat saluran air,” ujarnya. Ia menyebutkan, tumpukan sampah yang terbawa arus hujan deras menjadi salah satu faktor utama terhambatnya aliran air di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pembersihan dan normalisasi saluran, debit air mulai berkurang dan kondisi berangsur membaik. “Alhamdulillah, setelah dilakukan pembersihan, air sudah mulai surut. Kami tetap melakukan pemantauan untuk memastikan aliran air kembali normal,” tambahnya. (*)

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Tual

Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak

ruminews.id – Peristiwa itu terjadi dalam situasi yang seharusnya berada dalam kendali aparat. Seorang anak berusia belasan tahun dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota aparat bersenjata dalam sebuah operasi pengamanan. Insiden tersebut berujung fatal. Korban yang masih berstatus pelajar tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah, bermain dengan teman sebayanya, atau menata masa depannya. Aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Setelah kejadian, proses hukum memang berjalan. Oknum aparat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun persoalan ini tidak berhenti pada penetapan individu semata. Publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, akuntabilitas institusi, serta komitmen negara dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar meredam kemarahan sesaat. Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki batas yang jelas: legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, melainkan pagar etis dan hukum agar monopoli kekerasan negara tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Secara normatif, Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan aparatnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi apa pun. Artinya, ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, melainkan mandat konstitusional itu sendiri. Lebih jauh, kasus ini menyentuh dimensi moral politik yang mendasar. Negara dalam teori politik modern diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan demi melindungi warga. Namun legitimasi itu bersyarat: ia harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan melukai mereka. Anak adalah simbol kelompok paling rentan dalam masyarakat. Ketika mereka tidak lagi aman bahkan dari institusi yang bersenjata atas nama negara, maka yang retak bukan hanya hukum, tetapi juga kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Kita tidak boleh terjebak pada narasi bahwa ini sekadar “oknum”. Setiap pelanggaran memang dilakukan individu, tetapi setiap kekerasan yang berulang mengindikasikan problem sistemik: pola pelatihan, budaya institusional, mekanisme pengawasan, hingga keberanian institusi untuk membuka diri pada evaluasi publik. Tanpa pembenahan struktural, keadilan akan selalu bersifat kasuistik. Karena itu, pengusutan tuntas harus memenuhi dua syarat. Pertama, akuntabilitas pidana yang transparan dan independen. Kedua, evaluasi kelembagaan yang nyata dan terukur. Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, tetapi harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa tidak dilihat dari seberapa kuat aparatnya, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya. Jika negara ingin tetap dipercaya, ia harus menunjukkan bahwa seragam bukan simbol kekuasaan yang kebal kritik, melainkan amanah untuk melindungi terutama mereka yang paling tak berdaya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Tual

Klarifikasi dan Bantahan Kuasa Hukum atas Frasa “Korban Terhantam Helm”

ruminews.id, Tual – Kuasa hukum keluarga korban menilai penggunaan frasa “korban terhantam helm” dalam kronologi resmi yang disampaikan oleh Polres Tual melalui RRI Tual merupakan konstruksi bahasa yang tidak netral dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. Secara gramatikal dan semantik, istilah “terhantam” memberi kesan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat benturan pasif atau situasional. Padahal berdasarkan keterangan saksi yang kami peroleh, terdapat tindakan aktif berupa pemukulan menggunakan helm oleh tersangka terhadap korban. Perbedaan ini bukan sekadar soal pilihan kata. Dalam hukum pidana, perbedaan antara: Benturan tidak disengaja, dan Tindakan memukul secara sadar menggunakan benda keras adalah perbedaan mendasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Apabila helm diayunkan secara sadar dan mengenai bagian vital tubuh korban, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pasif. Itu adalah tindakan aktif (actus reus) yang dilakukan dengan kesadaran atas potensi akibatnya (mens rea). Lebih jauh, berdasarkan keterangan saksi, korban melaju sekitar 30 km/jam, bukan dalam kecepatan tinggi sebagaimana dinarasikan. Fakta ini semakin memperlemah konstruksi bahwa peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari situasi darurat lalu lintas. Kami menegaskan bahwa penggunaan diksi yang mereduksi tindakan aktif menjadi peristiwa seolah-olah spontan atau tidak disengaja berpotensi: Mengaburkan unsur kesengajaan; Mengarahkan opini publik sebelum pembuktian di pengadilan; Menggeser fokus pertanggungjawaban pidana. Kami meminta agar konstruksi peristiwa diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi secara objektif di persidangan, bukan dibentuk melalui framing bahasa dalam rilis media. Penetapan tersangka adalah langkah awal. Namun keadilan hanya dapat terwujud apabila fakta hukum disampaikan secara jujur dan unsur pidana diuji secara utuh. Kuasa Hukum Korban: Ikbal Tamnge, S.H.,M.H.

Scroll to Top