Pemerintahan

Hukum & Kriminal, Internasional, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sul-Sel Enggan Lepas Luwu Raya, Kali Ini Gandeng Perusahaan Israel untuk Keruk Kekayaan Tana Luwu. HMI Cabang Luwu Utara Menolak

ruminews.id, Luwu Utara – Upaya Gubernur Sul-Sel, Andi Sudirman Sulaiman dalam menangguhkan pemekaran Luwu Raya jadi provinsi tidak hanya sampai pada wilayah administratif, melainkan dengan berbagai macam cara. Kali ini, adik dari Menteri Pertanian RI tersebut menggandeng korporasi asing untuk terus menguras SDA Luwu Raya dengan alasan perbaikan akses ke Seko. Rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara, tepatnya di Kecamatan Rongkong oleh PT Ormat Geothermal Indonesia menuai banyak penolakan, tak terkecuali HMI Cabang Luwu Utara. Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Luwu Utara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara yang melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel yakni PT Ormat Geothermal Indonesia. Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan penolakan terhadap proyek panas bumi atau geothermal yang akan dilakukan oleh perusahaan Israel tersebut. “Proyek tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda investasi semata, melainkan harus diuji berdasarkan konstitusi, keamanan energi nasional, konsistensi politik luar negeri Indonesia serta yang paling penting adalah keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan”. Panas bumi merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2014. “Kebijakan tersebut juga akan menciderai komitmen bangsa Indonesia yang selama ini berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan”. HMI Cabang Luwu Utara membeberkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. “Dampak negatif geothermal terhadap lingkungan dan masyarakat yang akan ditimbulkan dari proyek panas bumi tersebut antara lain: Pencemaran air dan tanah, pencemaran udara dan bau, kerusakan struktur geologi, konflik sosial dan ekonomi serta kerusakan ekosistem, seperti apa yang dirasakan masyarakat di Jawa, Sumatera dan Flores. Tidak hanya itu, potensi konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah semakin besar”. Sudah seharusnya Luwu Raya yang mengelola SDA nya sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan malah antek-antek asing yang hendak merusak alam Tana Luwu. Provinsi Luwu Raya Harga Mati

Hukum & Kriminal, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

HMI Badko Sulsel Desak Pembatalan Proyek Panas Bumi Rp1,5Triliun di Luwu Utara: Uji Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Risiko Geopolitik

ruminews.id – Makassar, 23 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam melalui HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp1,5 triliun yang berdasarkan pemberitaan melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel. Ketua Bidang ESDM, Andi Akram Al Qadri, menegaskan bahwa proyek ini tidak dapat dipandang semata sebagai agenda investasi, melainkan harus diuji dalam kerangka konstitusi, keamanan energi, dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. “Kami menolak secara argumentatif dan konstitusional. Energi adalah sektor strategis yang menyangkut kedaulatan negara. Setiap kerja sama yang berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia wajib dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Andi Akram Al Qadri. HMI Badko Sulsel mendasarkan sikap pada pijakan hukum yang kuat berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Menegaskan bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Panas bumi sebagai energi strategis termasuk dalam rezim penguasaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengatur bahwa pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel. Serta Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal Menegaskan bahwa investasi asing wajib memperhatikan stabilitas politik, keamanan negara, dan kepentingan nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kerja sama apabila dinilai berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional. HMI Badko Sulsel memandang proyek ini melalui tiga pendekatan strategis: Resource Sovereignty (Kedaulatan Sumber Daya) dimana Negara harus menjadi aktor dominan dalam penguasaan sumber daya strategis. Keterlibatan entitas dengan afiliasi geopolitik sensitif berpotensi mengurangi kontrol strategis negara. Energy Security Doctrine (Keamanan Energi) dimana Keamanan energi tidak hanya soal pasokan dan investasi, tetapi juga stabilitas politik, kepercayaan publik, dan risiko geopolitik jangka panjang. Economic Nationalism (Nasionalisme Ekonomi) dimana Nasionalisme ekonomi bukan anti-investasi, melainkan memastikan bahwa arus modal memperkuat kedaulatan, bukan menciptakan ketergantungan baru. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan entitas yang memiliki afiliasi dengan Israel dalam sektor energi strategis dinilai berpotensi Mencederai konsistensi politik luar negeri bebas aktif, Memicu resistensi sosial dan polarisasi, Menurunkan legitimasi kebijakan energi pemerintah HMI Badko Sulsel menilai bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melakukan uji kelayakan geopolitik (geopolitical due diligence) sebelum menetapkan mitra pengelola proyek strategis nasional. Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, potensi risiko yang muncul antara lain: Resistensi sosial di tingkat lokal dan nasional Ketidakstabilan politik kebijakan energi Gugatan hukum atau judicial review Delegitimasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam HMI Badko Sulsel dengan tegas menyatakan: Mendesak audit kebijakan dan evaluasi hukum menyeluruh atas proses penetapan mitra proyek panas bumi di Luwu Utara. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi asing di sektor energi strategis. Menuntut transparansi penuh atas struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan yang terlibat. Mendorong prioritas kepada entitas nasional atau mitra internasional yang tidak memiliki sensitivitas geopolitik tinggi. “Investasi boleh masuk, tetapi kedaulatan tidak boleh keluar. Energi adalah instrumen strategis bangsa. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan sekadar angka investasi,” tutup Andi Akram Al Qadri.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FLMI Soroti Kasus Brimob Maluku, Desak Polisi Tingkatkan Literasi dan HAM

ruminews.id, Makassar – Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) menyoroti dengan keras kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob Maluku terhadap generasi bangsa anak berusia 14 tahun, siswa MTsN 1 Malta, yang berujung pada kematian. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang, mencoreng institusi kepolisian dan memicu kemarahan masyarakat. Ariel Putra Pratama, Presidium FLMI, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan rendahnya literasi di kalangan kepolisian, yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Polisi harusnya menjadi pelangung amanah rakyat, mengayomi dan melindungi, bukan mengincar dan menindas. Tapi, apa yang kita lihat? Polisi malah menjadi pelaku kekerasan. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya. FLMI menyerukan beberapa tuntutan, yaitu: peningkatan program literasi dan pendidikan HAM bagi anggota kepolisian, penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku, serta reformasi internal kepolisian untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme. “Revolusi kepolisian diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami siap mendukung upaya ini dan akan terus mengawasi prosesnya,” tambah Ariel. Kapolri telah memerintahkan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. FLMI berharap proses ini berjalan adil dan tidak ada intervensi. “Kami juga meminta kepada Kapolri untuk tidak hanya menindak pelaku, tapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepolisian,” kata Ariel. FLMI juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung upaya reformasi kepolisian. “Kita harus menjadi bagian dari perubahan ini, agar polisi menjadi institusi yang benar-benar melayani dan melindungi rakyat,” tutup Ariel. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Hukum & Kriminal, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

BEM UGM Enggan Lapor Polisi Meski Terima Ancaman Teror

ruminews.id, Yogyakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto, mengaku menjadi target serangkaian teror setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Teror tersebut muncul usai BEM UGM mengirimkan pernyataan terbuka kepada lembaga internasional terkait isu kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kepentingan publik. Tiyo menyebut menerima berbagai ancaman melalui pesan dari nomor tak dikenal. Selain intimidasi langsung, di media sosial juga muncul penggiringan opini negatif yang menuding dirinya terlibat dalam penyalahgunaan dana KIP Kuliah mahasiswa. Tudingan tersebut beredar tanpa bukti yang terverifikasi dan dinilai sebagai bentuk serangan karakter untuk menggeser fokus dari substansi kritik yang disampaikan. Meski mendapat tekanan dan serangan opini, BEM UGM memilih tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan internal organisasi, sembari tetap mengutamakan keselamatan dan konsolidasi di tingkat kampus. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap Ketua BEM UGM. Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan akuntabel, serta mengingatkan pejabat publik agar menjalankan kewajiban konstitusional dengan melindungi, bukan membiarkan serangan terhadap kebebasan akademik. Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis. Menurutnya, pembungkaman melalui ancaman, perundungan digital, maupun disinformasi merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik. Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menilai pola intimidasi digital dan ancaman yang dialami Ketua BEM UGM tidak bisa dianggap sebagai persoalan personal semata. Ia menyebut praktik tersebut sebagai serangan terhadap otonomi institusi pendidikan dan kebebasan akademik. Masduki juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan ruang deliberasi akademik tetap aman dan terlindungi dari tekanan maupun intimidasi. Berbagai sorotan dari beragam pihak tentu diharapkan akan mendorong kasus ini supaya tidak hanya berhenti pada polemik atau berita semata, melainkan menjadi momentum untuk menegakan rule of law serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan hak menyampaikan pendapat di lingkungan kampus. Di tengah dinamika demokrasi, ruang kritik yang sehat dinilai menjadi fondasi penting bagi kehidupan bernegara yang terbuka dan akuntabel.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Berkah Anugrah dan 47 Ronin, Gus Aan Anshori Soroti Penolakan MK atas Uji Materiil PBA

ruminews.id – Meski pengajuan uji materiilnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), kita patut bersyukur; ada anak muda yang berani menantang keangkeran MK dan brutalnya gerakan anti perkawinan beda agama (PBA) di Indonesia. Ega panggilannya. Nama lengkapnya Muhammad Anugrah Firmansyah. Lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan. Judul skripsinya keren; Akibat Hukum Indonesia Sebagai Peserta Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1979 dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dari Diskriminasi Gender. Muhammad adalah nama awalnya. Sama seperti nama awal saya, sangat islami. Mungkin orangtuanya berharap ia mewarisi keteguhan hati, kesabaran serta keberanian memperjuangkan haknya, sebagaimana laku Junjungan Agung Nabi Muhammad SAW. Ega memang pemberani, maju sendirian ke MK, tanpa kuasa hukum, mencoba menemukan solusi atas problem hubungan asmara beda agama yang menjeratnya. Ia, sebagaimana ribuan orang yang senasib dengannya, merasa Negara tidak lagi akomodatif dalam pencatatan PBA. Apalagi, ia merasa kehadiran SEMA 2/2023 semakin menutup pintu pencatatan PBA yang selama ini masih relatif terbuka melalui pengadilan. Sunggguhpun mengalaminya sendiri, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meragukan legal standing Ega. Ditudingnya anak muda ini tidak punya pengetahuan hukum Islam yang, menurut Guntur, dengan mengutip Fatwa MUI, benderang mengharamkan PBA. “Oleh sebab itu, dalam batas penalaran yang wajar, sejak awal pun, Pemohon tidak memiliki basis hukum keagamaan untuk melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama jika berdasarkan pada fatwa MUI dimaksud,” Demikian tulis Hakim Guntur dalam dissenting opinionnya. Dalam permohonannya, Ega fokus pada adanya ketidakpastian hukum akibat multitafsir, distorsi, dan pergeseran makna terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal ini, menurut Ega, telah ditafsirkan sebagai alasan melarang pencatatan PBA. Substansi permohonan Ega bukan pada keabsahan perkawinan antar agama sebagaimana Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, melainkan pada pencatatan perkawinan. Sederhananya, Ega ingin menyatakan seperti ini; jika ada gereja yang sanggup memberkati Ega yang tetap islam dan pacarnya yang juga tetap Protestan serta mengeluarkan surat perkawinan bagi keduanya, kenapa Dukcapil tidak mau mencatatkannya? MK sendiri mati-matian membela Negara, berkilah, bahwa sah tidaknya perkawinan tergantung agama masing-masing, bukan Negara. Negara, kata MK, hanya mencatatnya saja. Kata MK, “Menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan negara atas penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal ini, peran negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh lembaga atau organisasi keagamaan,” Pertanyaan kritisnya barangkali begini; jika memang tugas negara hanya menindaklanjuti penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, kenapa banyak pasangan beda agama ditolak Dukcapil dan diharuskan pergi ke pengadilan terlebih dahulu, padahal mereka telah mendapatkan surat pemberkatan PBA dari gereja? Saat pasangan PBA patuh ke pengadilan, kenapa Mahkamah Agung malah justru melarang para hakim mengabulkan permohonan mereka melalui SEMA 2/2023? Yang dialami Ega merupakan sesuatu yang konkrit, dialami banyak orang. Sayangnya, MK menulis demikian dalam salah satu putusannya, “Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” Permohonan Ega ditolak. Mungkin para hakim MK terlalu pintar sehingga kesulitan memahami problem yang dihadapi Ega. MK seperti sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan mengatakan negara manut penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan, padahal di lapangan negara dengan beringas melakukan operasi besar-besaran membumihanguskan PBA. Jika MK terlalu sibuk beracara sehingga tidak memiliki pengetahuan terkait operasi tersebut, baiklah, saya beritahu; bahwa selama ini negara (Dukcapil) telah sedemikan offside memveto perkawinan yang sudah dianggap sah oleh institusi agama (misalnya Gereja Katolik dan sebagian protestan). Pemvetoan ini berwujud “aturan” yang mewajibkan pasangan harus memiliki kolom agama sama. Padahal, pewajiban ini tidak ada dalam aturan manapun, seperti gendruwo; tidak ada wujud fisiknya namun sangat ditakuti secara imajinatif oleh ASN Dukcapil seluruh Indonesia. Untuk memparipurnakan tertumpasnya PBA di bumi Indonesia, Negara (eksekutif) seolah “bermain mata” dengan yudikatif. Lembaga ini lantas memainkan peran signifikannya untuk menutup celah Pasal 35 A UU 24/2013. Hanya lembaga ini yang mampu. Tidak dengan cara mengubah UU, menerbitkan Perppu atau upaya serius lainnya, ketua lembaga ini, Mahkamah Agung, cukup menjentikkan jarinya; mengeluarkan surat edaran (SEMA 2/2023). Isinya; hakim tidak boleh mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan; jika ada permohonan, hakim harus menolak. Kita bisa bayangkan, hak konstitusional rakyat Indonesia bisa diblokir sedemikian mudahnya hanya menggunakan surat edaran yang bahkan tidak tertulis dalam tata urut perundangan. Saat Ega mengeluhkan SEMA 2/2023, MK seperti tercekat, kakinya lemas, sadar karena dibenturkan dengan institusi raksasa para hakim yang setara dengannya. Mungkin karena sungkan, MK menyatakan normatif sebagai berikut, “berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.” MK seperti merasa rikuh jika harus mengomentari konstitusionalitas SEMA 2/2023. Padahal, jika SEMA a quo dikatakan sebagai sebuah produk hukum, maka ia adalah produk hukum yang superduper aneh; SEMA a quo secara nyata menghalangi para hakim melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Isinya, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Ketua MA M. Syarifuddin yang menandatangani SEMA a quo mungkin tertidur di ruang kuliah saat dosen menerangkan asas kepastian hukum, keadilan, independensi hakim, dan asa judex non potest declinare jurisdictionem. Dengan menggunakan dalil ex aequo et bono (demi keadilan dan kepatutan), MK lebih dari sekedar pantas bahkan wajib untuk berani melakukan terobosan hukum melalui ultra petita; dengan mengatakan SEMA 2/2023 bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945. Sebagai pengingat, terkait ultra petita MK pernah melakukannya dalam beberapa putusan; 005/PUU-IV/2006 terkait UU KPK, 11/PUU-V/2007 terkait UU Ketenagakerjaan, 102/PUU-VII/2009 terkait UU Pemilu, 48/PUU-IX/2011 terkait UU Perkebunan maupun Putusan 34/PUU-XI/2013 terkait UU Perkoperasian. Dalam urusan PBA, perlu dicatat, terdapat dua hakim konstitusi yang hatinya masih merah-putih; Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dengan berani, keduanya melakukan concurring opinion pada Putusan 24/PUU-XX/2022. Keduanya berpandangan PBA merupakan realitas hidup masyarakat Indonesia yang majemuk. Oleh sebab itu, menurut keduanya, Negara tidak boleh abai. Aku memprediksi, dalam 10-15 tahun ke depan, upaya membuka kembali jalan PBA melalui uji materiil UU 1/1974 akan sangat sulit dikabulkan. Karena, islamisasi semakin menguat dan semua partai politik bersikap pragmatis. Mendukung PBA berarti kuburan elektoral bagi parpol. Secara normatif,

Blora, Pemerintahan, Pemuda

Pemotor di Blora Dilaporkan ke Polisi Usai Viral Terjang Jalan Cor Basah, Ini Kronologinya

ruminews.id, Blora – Seorang pemotor asal Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik setelah aksinya menerobos jalan yang baru dicor viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu kini dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan perusakan fasilitas proyek dan menghambat pekerjaan pembangunan jalan. Dilaporkan atas Dugaan Perusakan dan Menghambat Proyek Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Blora terkait insiden tersebut. Berdasarkan keterangan pelaksana proyek, laporan telah diterima dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Menurut Hermawan, tindakan Agus tidak hanya melintasi jalan cor yang masih basah, tetapi juga diduga mengganggu proses pengerjaan proyek. Ia menyebut pemotor tersebut sempat menghentikan kendaraan pengangkut material serta memindahkan rambu-rambu peringatan yang telah dipasang di lokasi. “Yang kami laporkan terkait dugaan perusakan cor dan tindakan yang menghambat proses dropping material serta penyingkiran rambu,” ujarnya berdasarkan keterangan di lokasi proyek, Sabtu (21/2/2026). Polisi Lakukan Penyelidikan Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi tambahan. “Masih proses penyelidikan. Kami sudah klarifikasi pengadu dan saksi serta cek TKP,” jelasnya. Viral di Media Sosial Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pemotor menerjang jalan beton yang masih basah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, Agus tampak melintas di atas cor basah tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam potongan video lain, Agus terlihat terlibat adu argumen dengan petugas proyek. Ia mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Klarifikasi Agus: Tidak Merasa Merusak Saat ditemui di kediamannya di Desa Palon, Agus membantah tudingan bahwa dirinya sengaja merusak jalan yang baru dicor. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak merasa melakukan perusakan. “Kalau ada yang bilang saya merusak, saya tidak merasa,” ujarnya. Agus mengaku awalnya ingin meminta penjelasan terkait transparansi proyek, khususnya mengenai realisasi rencana anggaran belanja (RAB) yang seharusnya tercantum pada papan informasi proyek. Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib menampilkan informasi anggaran serta dilengkapi rambu-rambu yang jelas. Ia juga menyinggung soal izin tertulis apabila ada penutupan atau blokade jalan. “Saya hanya minta transparansi pekerjaan sesuai regulasi. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dikerjakan,” katanya. Detail Proyek Jalan Rigid di Jepon Sebagai informasi, proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan rigid beton pada ruas Turirejo-Palon-Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Hingga kini, kasus pemotor terjang jalan cor basah di Blora tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi rambu dan tidak melintasi area proyek demi keselamatan serta kelancaran pembangunan infrastruktur daerah.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Sinjai

Dimana Helm Tidak Lagi Menjadi Pelindung Melainkan Alat Untuk Merenggut Nyawa Seseorang

ruminews.id, Sinjai – Sebuah tindakan kekerasan yang terjadi di kota Tual Maluku Tenggara, Sehingga mengakibatkan anak dibawah umur harus menghembuskan nafas terakhirnya, sebut saja anak itu bernama Arianto. Kita ketahui bersama, helm merupakan alat untuk mengurangi angka kecelakaan yang sadis, namun pada hari ini kita di pertontonkan helm beralih fungsi sebagai alat perenggut nyawa Arianto yang di salah gunakan oleh arogansi di jalan kota Tual. Anak berusia 14 Tahun, seorang siswa yang punya masa depan panjang. 19 Februari 2026, kini perjuangan dan perjalananya di hentikan paksa bukan karena suatu musibah dan keteledoran, melainkan tindakan oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat kini kerap beralih fungsi sebagai Pembunuh berdalih seragam lengkap. Tragedi ini tidak hanya merusak fisik, namun juga merobek rasa aman, nyaman warga negara. Kota Tual dan sekitarnya menjadi saksi bisu betapa fatalnya sebuah benda pelindung jika berada di tangan yang salah. Dahrul Amal, Staf Ahli Polhukam Dema UIAD Sinjai mengecam tindakan kekerasan tersebut, dan mendesak Whansi Des Asmoro selaku Kapolres Tual dan Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. Kami juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan kekhawatiran yang mendalam atas insiden yang terjadi tentang keselamatan dan perlindungan Anak. Dahrul Amal menegaskan, apabila proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan sesuai tingkat perbuatanya, DEMA UIAD tidak segan-segan menggerakkan massa untuk melakukan aksi besar besaran baik berupa Narasi maupun unjuk rasa.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Hujan Deras Guyur Makassar, Satgas Drainase Bergerak Cepat Tangani Genangan di Pettarani

ruminews.id, MAKASSAR – Hujan deras yang mengguyur Makassar, Sabtu (21/2/2026), menyebabkan genangan di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan A.P. Pettarani. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bergerak cepat menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Drainase untuk melakukan penanganan langsung di lapangan. Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan bahwa sebanyak 40 personel Satgas diturunkan dalam penanganan genangan di Jalan A.P. Pettarani. Puluhan personel tersebut dibagi menjadi dua kelompok kerja agar proses pembersihan dan penguraian genangan dapat dilakukan secara maksimal dan terfokus di beberapa titik strategis. “Total ada 40 personel yang kami turunkan, terbagi dalam dua kelompok. Masing-masing kelompok bergerak menyisir saluran drainase dan titik genangan,” ujarnya. Diketahui, hujan deras yang mengguyur Makassar sejak siang hingga malam hari kembali menguji ketahanan sejumlah titik rawan genangan. Di beberapa ruas jalan utama, air sempat meluap dan mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas warga. Salah satu lokasi terdampak berada di kawasan Jalan AP Pettarani, tepatnya di belokan menuju Jalan Yusuf Daeng Ngawing, dekat kampus Universitas Negeri Makassar. Menindaklanjuti arahan cepat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, langsung bergerak. Tanpa menunggu air semakin tinggi, Tim Satuan Tugas (Satgas) Drainase diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Di tengah guyuran hujan dan genangan yang masih mengalir, petugas Satgas bekerja membersihkan saluran drainase dari tumpukan sampah dan sedimen yang menyumbat aliran air. Dengan peralatan seadanya, mereka satgas membuka penutup selokan, mengangkat endapan lumpur, serta memastikan tidak ada lagi hambatan di dalam saluran. Langkah cepat ini menjadi solusi efektif agar air dapat kembali mengalir lancar menuju saluran pembuangan utama. Lebih lanjut Kadis PU menjelaskan, tim yang diterjunkan dibagi dua kelompok. Dimana, kelompok I, melakukan pembersihan mulai dari Jalan Yusuf Daeng Ngawing hingga depan kampus Universitas Negeri Makassar di ruas Jalan A.P. Pettarani. Sementara itu, Kelompok II menyisir dari perempatan Pettarani dan Jalan Andi Djemma hingga ke pintu air Landak Baru. Di lapangan, tim Satgas tidak hanya membersihkan bagian permukaan saluran, tetapi juga turun langsung ke dalam got untuk memastikan tidak ada sumbatan di dalam drainase. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan sampah serta sedimentasi yang menghambat aliran air. Pembersihan dilakukan dengan mengangkat sampah, mengurai lumpur, serta membuka tali-tali air yang tersumbat agar aliran kembali lancar,” tuturnya. Respons sigap ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan warga, terutama saat cuaca ekstrem melanda. “Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah dilakukan pembersihan intensif, genangan di Jalan A.P. Pettarani dilaporkan mulai berangsur surut karena aliran air kembali normal,” jelasnya. Upaya tersebut membuahkan hasil. Perlahan namun pasti, genangan mulai surut dan kondisi jalan kembali bisa dilalui kendaraan. Bagi pemerintah kota, penanganan genangan bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk kehadiran nyata di tengah masyarakat. Zuhaelsi juga menjelaskan bahwa secara kewenangan, Jalan A.P. Pettarani merupakan ruas jalan nasional yang berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional. Namun demikian, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran aktivitas warga Kota Makassar, Dinas PU Kota Makassar melalui Satgas Drainase tetap mengambil langkah cepat melakukan pembersihan dan penanganan genangan. Langkah responsif tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan penanganan genangan dilakukan secara cepat, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama saat intensitas hujan tinggi melanda kota. “Kami memahami bahwa ini jalan nasional, tetapi karena dampaknya langsung dirasakan warga Kota Makassar, maka kami tetap turun melakukan pembersihan sampah dan mengurai genangan agar kondisi cepat tertangani,” terangnya. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Satu Tahun Era MULIA, Makassar Bergerak Maju: Kemiskinan Turun, IPM Meningkat, Pembangunan Merata

ruminews.id, MAKASSAR – Setahun sudah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, sejak resmi dilantik pada 20 Februari 2025.  Dalam kurun waktu yang relatif singkat itu, denyut perubahan mulai terasa nyata di tengah kehidupan warga Kota Makassar. Program prioritas yang dicanangkan pemerintah kota kini mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat Makassar, mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Merujuk pada data terbaru, resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, pembangunan yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga pemerataan. Infrastruktur kota terus dibenahi untuk mendukung konektivitas dan kenyamanan warga, sementara sektor pendidikan diperkuat guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di bidang kesehatan, pelayanan semakin diperluas dan ditingkatkan demi menjamin akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dari sisi makro pembangunan, capaian yang diraih menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar tercatat berada di atas rata-rata nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan. Angka kemiskinan mengalami penurunan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, serta angka harapan hidup masyarakat terus bertumbuh. Indeks pendidikan juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, seiring dengan menurunnya tingkat pengangguran. Satu tahun ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Makassar ke depan, maju, inklusif, dan berkelanjutan, dengan program nyata yang tidak hanya terukur dalam data, tetapi juga dirasakan langsung manfaatnya oleh warga kota. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa berbagai capaian pembangunan dalam satu tahun terakhir dibawa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, dan kerja kolektif seluruh elemen di Kota Makassar. Menurutnya, keberhasilan yang diraih tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antara jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga partisipasi aktif masyarakat. “Capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026), momentum satu tahun kepemimpinan MULIA di Kota Makassar. “Pembangunan bukanlah kerja satu atau dua orang, tetapi hasil gotong royong seluruh elemen kota,” sambung mantan Kadis Pariwisata Kota Makassar itu. Dibawa nahkoda Wali Kota Munafri bersama Wawali Aliyah Mustika Ilham, Pemerintahan yang mengusung semangat kerja cepat, kolaboratif, dan berorientasi hasil ini tidak sekadar menghadirkan program di atas kertas, tetapi memastikan kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Satu tahun perjalanan ini menjadi fase pembuktian bahwa pembangunan dapat bergerak maju secara terukur dan merata. Di sektor infrastruktur, berbagai pembenahan dan pembangunan fasilitas publik menghadirkan wajah kota yang semakin tertata, konektivitas yang lebih baik, serta pelayanan dasar yang makin mudah diakses. Ruang-ruang publik kembali hidup, sarana lingkungan diperkuat, dan pembangunan tidak lagi terpusat, melainkan menjangkau lorong-lorong hingga kawasan pinggiran kota. Pada bidang pendidikan, komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia ditunjukkan melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah, dukungan program afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta berbagai inovasi pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kebijakan yang pro-UMKM, penguatan sektor perdagangan dan jasa, serta dukungan terhadap ekonomi kreatif turut membuka ruang-ruang produktivitas baru bagi masyarakat. Tingkat pengangguran pun mengalami penurunan, diikuti dengan tren penurunan angka kemiskinan yang menunjukkan efektivitas intervensi kebijakan sosial dan ekonomi yang terintegrasi. Keseluruhan capaian ini menjadi gambaran bahwa satu tahun kepemimpinan bukan sekadar simbol waktu, melainkan periode kerja nyata yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga. Dengan arah pembangunan yang jelas, tata kelola yang semakin adaptif, serta komitmen pada pemerataan kesejahteraan, Makassar melangkah sebagai kota yang tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga berkembang dalam kualitas hidup masyarakatnya. Oleh sebab itu, Roem menekankan bahwa semangat kolaborasi di Kota Makassar menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan yang maju dan merata di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Sebagai Kepala Diskominfo, ia juga menegaskan komitmennya menjalankan tupoksi dalam membantu kepemimpinan MULIA, memastikan seluruh proses program dan pembangunan berjalan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. “Sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, saya menegaskan bahwa komitmen kami adalah memastikan setiap capaian, setiap program, dan setiap kebijakan tersampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Karena kemajuan harus diketahui, dirasakan, dan diawasi bersama,” tegasnya. Ia menambahkan, satu tahun kepemimpinan ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kota Makassar ke depan. Meski perjalanan masih panjang, menurutnya arah pembangunan telah ditetapkan secara jelas. “Satu tahun ini adalah fondasi. Perjalanan masih panjang. Namun arah kita sudah jelas: Makassar yang semakin unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. Diketahui, berdasarkan rilis resmi dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), data terbaru menunjukkan berbagai indikator makro pembangunan Kota Makassar pada tahun 2025 mengalami perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi gambaran bahwa arah kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah kota berada pada jalur yang tepat dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tingkat kemiskinan tercatat menurun dari 4,97 persen pada tahun 2024 menjadi 4,43 persen pada tahun 2025,” demikian kutipan data trbaru BPS. Dalam sajian keterangan BPS disebutkan, penurunan ini menunjukkan bahwa kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan UMKM, serta program perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan dari 85,23 pada tahun 2024 menjadi 85,66 pada tahun 2025. Kenaikan ini menandakan bahwa kualitas hidup masyarakat Kota Makassar terus membaik secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun standar hidup layak. Sejalan dengan itu, Angka Harapan Hidup meningkat dari 75,33 tahun pada 2024 menjadi 75,60 tahun pada 2025. Peningkatan ini mencerminkan semakin baiknya kualitas layanan kesehatan, efektivitas program promotif dan preventif, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat. Pada sektor pendidikan, indikator juga menunjukkan tren positif. Harapan Lama Sekolah tercatat mencapai 15,63 tahun, sementara Rata-rata Lama Sekolah berada pada angka 11,59 tahun. Angka ini menjadi fondasi kuat dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan berdaya saing di masa depan. Dari sisi ekonomi masyarakat, pengeluaran riil per kapita meningkat dari Rp18,38 juta pada tahun 2024 menjadi Rp18,87 juta pada tahun 2025. Peningkatan ini mencerminkan membaiknya daya beli masyarakat serta meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Sementara itu, tingkat pengangguran mengalami penurunan dari 9,71 persen pada tahun 2024 menjadi 9,60 persen pada tahun 2025. Penurunan ini merupakan hasil dari perluasan kesempatan kerja, penguatan sektor produktif, serta tumbuhnya aktivitas usaha yang semakin dinamis di Kota Makassar. Secara keseluruhan, data BPS tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan Kota Makassar tidak hanya

Bantaeng, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Kader HPMB-Raya Tuding Polisi Bungkam Saat Massa di Intimidasi Preman di SPBU Parasula Bantaeng.

ruminews.id, Aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi berlangsung di depan SPBU Pertamina Parasula, dengan massa menuntut penindakan terhadap praktik yang diduga melibatkan mafia solar. Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Cabang Balla’ Tujua HPMB-Raya, Alif Mualana. Dalam orasinya, Alif menyebut kehadiran massa bukan sekadar membawa tuntutan, tetapi menyuarakan keresahan masyarakat kecil yang dirugikan oleh dugaan penyelewengan BBM subsidi. Namun, situasi di lapangan memanas setelah muncul oknum tak dikenal yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi terhadap peserta aksi. Yang menjadi sorotan, menurut Alif, adalah sikap aparat kepolisian di lokasi yang dinilai pasif saat terjadi ketegangan. Ia menilai aparat tidak mengambil langkah tegas ketika massa aksi mendapat tekanan dari oknum agresif. Maka kami meminta agar laporan segera di tindak lanjuti sesuai dengan undang2 yang berlaku. Alif mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait fungsi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Maka dari pada itu kami meminta APH agar kiranya segera menangkap/menindaklanjuti pelaku kriminalisasi sesuai dengan laporan yang tertera di Kapolres Bantaeng. Ia menegaskan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada masyarakat. Pihaknya mendesak Kapolda untuk mengevaluasi personel di lapangan serta mengusut jika ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik ilegal tersebut. “Negara harus membuktikan bahwa hukum lebih kuat dari mafia. Polisi tidak boleh diam saat rakyat mendapat intimidasi,” tegas Alif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan pembiaran dalam pengamanan aksi tersebut.

Scroll to Top