Opini

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Perpanjangan Usia Masa Pensiun Polri: DPN PERMAHI Ingatkan Regenerasi dan Independensi Institusi sebagai Pilar Reformasi.

Penulis: Ridwan, S.H – Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi ruminews.id – Wacana mengenai perpanjangan usia masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring munculnya wacana perubahan regulasi yang mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian. Isu ini menjadi menarik karena tidak hanya menyangkut aspek administratif kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan regenerasi kepemimpinan, profesionalisme institusi, efektivitas organisasi, hingga potensi politisasi kekuasaan dalam tubuh aparat penegak hukum. Secara normatif, usia pensiun anggota Polri saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dalam ketentuan tersebut, Berdasarkan peraturan saat ini, batas usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. Usia pensiun ini dapat diperpanjang hingga maksimal 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Kebijakan tersebut dilandasi argumentasi bahwa meningkatnya kompleksitas tantangan keamanan nasional membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman serta memiliki kapasitas kepemimpinan yang matang. Dari perspektif kelembagaan, perpanjangan usia masa pensiun memiliki sejumlah keuntungan. Pengalaman panjang yang dimiliki perwira senior dapat menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan modern seperti kejahatan siber, tindak pidana transnasional, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan berbasis teknologi. Dalam konteks ini, mempertahankan personel yang memiliki pengalaman strategis dianggap dapat meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan institusi. Namun demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. Salah satu yang paling mendasar adalah mengenai dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Dalam organisasi yang sehat, regenerasi merupakan proses alamiah yang memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin baru dengan gagasan, perspektif, dan inovasi yang lebih segar. Regenerasi bukan sekadar pergantian individu, melainkan bagian dari upaya menjaga dinamika organisasi agar tetap adaptif terhadap perubahan sosial, politik, dan teknologi. Ketika usia masa pensiun diperpanjang, maka konsekuensi yang tidak dapat dihindari adalah tertundanya promosi dan pengisian jabatan strategis oleh generasi berikutnya. Situasi ini berpotensi menciptakan stagnasi karier di tingkat menengah dan mengurangi ruang kompetisi yang sehat dalam sistem meritokrasi kepolisian. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya motivasi personel muda yang memiliki kapasitas dan potensi untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan. Selain persoalan regenerasi, isu yang tidak kalah penting adalah potensi politisasi kekuasaan. Dalam negara hukum yang demokratis, Polri merupakan institusi sipil yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, independensi dan netralitas Polri harus dijaga dari berbagai kepentingan politik yang dapat memengaruhi profesionalisme institusi. Kekhawatiran mengenai politisasi muncul ketika kebijakan perpanjangan usia pensiun dipersepsikan publik sebagai instrumen untuk mempertahankan figur tertentu dalam struktur kekuasaan. Terlebih jika perubahan regulasi dilakukan tanpa kajian akademik yang transparan, partisipasi publik yang memadai, serta argumentasi kelembagaan yang kuat. Dalam kondisi demikian, kebijakan yang sejatinya bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dari sudut pandang hukum tata negara, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum harus memenuhi prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan politik jangka pendek atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, reformasi Polri yang telah berjalan sejak era reformasi 1998 sesungguhnya mengamanatkan terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi struktur kepemimpinan Polri harus selalu dikaitkan dengan tujuan besar reformasi institusi tersebut. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari keberhasilan membangun sistem kaderisasi dan regenerasi yang sehat. Pada akhirnya, perpanjangan usia masa pensiun Polri merupakan kebijakan yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pemanfaatan pengalaman para perwira senior. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menimbulkan persepsi politisasi kekuasaan apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi, didukung kajian akademik yang komprehensif, serta tetap menjaga prinsip meritokrasi dan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum. Dalam negara demokrasi, kekuatan institusi tidak terletak pada lamanya seseorang menduduki jabatan, melainkan pada kemampuan sistem untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman. Karena itu, keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang mengatur masa depan kepemimpinan Polri.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kurangnya Minat Berorganisasi di Lingkungan Kampus: Tantangan Pengembangan Diri Mahasiswa di Era Modern

Penulis :Daniel – Founder Komunitas Gema Halaman ruminews.id – Organisasi kemahasiswaan selama ini dikenal sebagai salah satu sarana penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi diri di luar ruang kelas. Melalui organisasi, mahasiswa dapat belajar tentang kepemimpinan, komunikasi, kerja sama tim, manajemen waktu, hingga kemampuan memecahkan masalah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, minat mahasiswa untuk bergabung dan aktif dalam organisasi kampus cenderung mengalami penurunan. Fenomena ini menjadi perhatian berbagai kalangan akademisi karena organisasi merupakan bagian penting dari proses pendidikan tinggi. Tidak sedikit mahasiswa yang memilih untuk fokus pada perkuliahan, pekerjaan sampingan, atau aktivitas pribadi lainnya dibandingkan terlibat dalam kegiatan organisasi. Padahal, pengalaman berorganisasi sering kali menjadi nilai tambah yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja dan kehidupan sosial. Salah satu penyebab utama rendahnya minat berorganisasi adalah tingginya tuntutan akademik yang dihadapi mahasiswa. Banyak mahasiswa merasa bahwa waktu yang mereka miliki lebih baik digunakan untuk mengerjakan tugas, mempersiapkan ujian, atau meningkatkan prestasi akademik. Akibatnya, organisasi dipandang sebagai kegiatan tambahan yang berpotensi mengganggu fokus belajar. Perkembangan teknologi digital juga membawa perubahan besar terhadap pola interaksi mahasiswa. Kehadiran media sosial, platform hiburan digital, serta berbagai bentuk komunikasi daring membuat mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktu di dunia virtual dibandingkan terlibat dalam aktivitas sosial secara langsung. Kemudahan memperoleh informasi melalui internet juga membuat sebagian mahasiswa merasa tidak perlu bergabung dalam organisasi untuk memperluas jaringan atau mendapatkan pengalaman baru. Kurangnya pemahaman mengenai manfaat organisasi juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Sebagian mahasiswa masih menganggap organisasi hanya sebagai tempat berkumpul atau mengadakan kegiatan seremonial. Padahal, organisasi merupakan ruang belajar yang memberikan pengalaman praktis yang sering kali tidak diperoleh di dalam kelas. Menurut pandangan John Dewey, seorang filsuf dan tokoh pendidikan Amerika, yang dalam bukunya Democracy and Education  menjelaskan bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung melalui proses belajar formal di kelas, tetapi juga melalui pengalaman sosial dan keterlibatan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Dewey menegaskan bahwa pengalaman langsung merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran. Organisasi kampus menjadi salah satu ruang yang memungkinkan mahasiswa memperoleh pengalaman tersebut melalui berbagai kegiatan yang melibatkan kerja sama dan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa perlu melakukan berbagai inovasi agar tetap relevan di tengah perubahan zaman. Pemanfaatan teknologi digital, penyelenggaraan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, pengembangan program pelatihan keterampilan, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa. Organisasi juga perlu menunjukkan dampak nyata dari setiap program yang dijalankan agar mahasiswa dapat melihat manfaat langsung dari keterlibatan mereka. Pada akhirnya, organisasi kemahasiswaan bukan hanya sekadar tempat berkumpul atau melaksanakan kegiatan kampus. Organisasi merupakan laboratorium atau ruang yang memungkinkan mahasiswa belajar menjadi pemimpin, komunikator,memperluas relasi, dan menjadi individu yang mampu bekerja sama dengan berbagai pihak. Di era yang semakin kompleks dan kompetitif seperti saat ini, dunia kerja tidak hanya membutuhkan lulusan yang memiliki nilai akademik tinggi, tetapi juga individu yang mampu beradaptasi, bekerja dalam tim, berpikir kritis, serta memiliki jiwa kepemimpinan. Oleh karena itu, menumbuhkan kembali minat mahasiswa untuk berorganisasi bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi mahasiswa semata, melainkan juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan masa depan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Nasional, Opini, Pemerintahan

Soros, Kambing Hitam Favorit Warung Kopi

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Di warung kopi langganan dekat rumah, jagat maya sedang panas. Grup WhatsApp berdentuman, timeline Twitter banjir cuitan, dan Pak RT di pojok sudah mulai berorasi dengan lantang: “Rupiah tembus 17.800! Ini pasti ulah Soros, biang kerok krisis 98!” Netizen pun serempak mengirim meme George Soros dengan mata menyala, seolah sang kakek 94 tahun itu sedang duduk di ruang kendali bawah tanah sambil menekan tombol merah bertuliskan “Lemahkan Rupiah”. Para ahli ekonomi dadakan di warung kopi yang kemarin masih sibuk berdebat soal gorengan terenak, tiba-tiba fasih bicara tentang “konspirasi global” dan “hedge fund jahat”. Lucu sekaligus miris, karena sebenarnya mereka sedang jatuh cinta pada penjelasan paling instan… cari satu nama, jadi biang kerok semua masalah. Padahal, kalau Soros sehebat itu, kenapa yen Jepang juga melemah? Kenapa won Korea Selatan terperosok? Apa Soros punya kuasa supranatural yang bisa melemahkan seluruh mata uang Asia sekaligus sambil minum kopi di New York? Kritik saya sederhana.. Jangan biarkan kemalasan berpikir menyamar sebagai kepintaran. Tudingan “Soros” itu enak, gratis, dan tidak perlu baca data. Tapi sayangnya, pelemahan rupiah kali ini punya biang kerok yang jauh lebih membosankan, dan itu faktual, bukan konspirasi. Mari kita lihat datanya, karena fakta tak butuh buzzword… Rupiah memang tertekan ke level terlemah dalam beberapa tahun terakhir, tapi rupiah tidak sendirian. Hampir semua mata uang Asia ikut ambruk. Penyebab utamanya bukan seorang kakek di Amerika, tapi kebijakan bank sentral AS, The Fed, yang mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama dari perkiraan. Akibatnya, investor berbondong-bondong keluar dari pasar negara berkembang (Indonesia, India, Thailand, Filipina) dan lari ke instrumen berdenominasi dolar yang lebih menguntungkan. Ini bukan perang, ini hitung-hitungan return. Sementara itu, di dalam negeri, kita punya masalah klasik. Defisit transaksi berjalan melebar. Data kuartal I-2026 menunjukkan defisit mencapai US$4 miliar atau 1,1% PDB, terdalam dalam tujuh tahun terakhir. Artinya, kita lebih banyak belanja barang dari luar negeri daripada pendapatan dari ekspor. Setiap kali kita impor bawang putih, mesin, atau bahan baku, kita butuh dolar. Aliran dolar keluar terus, sementara yang masuk lewat ekspor belum cukup kuat. Apalagi harga komoditas andalan seperti batu bara dan minyak sawit sedang lesu. Kemudian ada sentimen lain yang tidak kalah nyata yakni kekhawatiran pasar terhadap fiskal kita. Isu pelebaran defisit APBN dan utang pemerintah ikut menjadi bumbu yang memperkeruh suasana. Investor asing jadi ragu, dan ketika ragu, mereka jual. Ditambah lagi permintaan dolar musiman untuk pembayaran dividen dan utang luar negeri yang jatuh tempo, plus eskalasi konflik Timur Tengah yang membuat harga minyak dunia meroket. Indonesia sebagai net importir minyak otomatis harus merogoh kocek lebih dalam untuk energi. Inflasi pun mulai terdeteksi, didorong oleh kenaikan harga pangan dan energi, termasuk imported inflation dari pelemahan rupiah sendiri. Jadi, ini lingkaran setan yang rumit, bukan skenario film laga dengan satu penjahat utama. Daripada heboh mencari wajah di poster konspirasi, lebih baik kita akui bahwa penyebab rupiah lemah itu nyata, membosankan, dan membutuhkan kerja kolektif. Bank Indonesia sudah bergerak dengan menaikkan suku bunga menjadi 5,25% dan melakukan intervensi di pasar valas untuk menjaga pasokan dolar. Pemerintah juga didorong untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dengan meningkatkan daya saing ekspor dan mengurangi ketergantungan impor. Tugas kita sebagai netizen? Berhenti menyebarkan meme Soros, dan mulai belajar membaca laporan ekonomi dasar. Karena percayalah, tidak ada tombol merah yang ditekan seorang kakek di New York. Yang ada adalah mekanisme pasar yang tidak kenal ampun, dan kita semua (pemerintah, investor, hingga yang suka ngopi di warung) adalah pemainnya. Jadi, mari selesaikan kopi ini. Rupiah tidak akan pulih hanya dengan teriakan “Soros!”, tapi dengan kebijakan yang tepat, disiplin fiskal, dan literasi publik yang lebih waras. Selamat istirahat, jangan lupa cek data, bukan cek meme.

Nasional, Opini, Pemuda

Dusta dibalik Singgasana Kekuasaan: Membaca Retak dan Krisis Kepercayaan Publik

Nama penulis : Muh Akhwan Al Wahda M – Founder Komunitas Kawan Baca ruminews.id, Kepercayaan publik adalah satu hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,ia bertumpu pada keyakinan orang-orang terhadap lembaga, pemimpin, dan sistem sosial yang akan berperilaku dengan adil, jujur, dan konsisten. Ini berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan dan kepatuhan, serta antara janji dan harapan. Tanpanya, hukum kehilangan wibawa nya, demokrasi kehilangan arti, dan masyarakat kehilangan rasa aman. Namun, belakangan ini fenomena yang sering kita saksikan justru menjadi sebuah paradoks yang menunjukkan bahwa integritas dari kekuasaan tidak lagi sesuai dengan nilai nilai yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahtraan sosial. Menilai hal tersebut justru yang terjadi adalah terkikis nya dan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem pemerintah dan demokrasi yang selama ini di janjikan mampu untuk melindungi setiap hak dari warga negara.kasus korupsi yang merajalela,lemahnya sistem penegakan hukum, kinerja dan pelayanan yang buruk dari institusi dan mengakarnya pragmatisasi politik yang memicu legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap setiap lembaga institusi pemerintah retak dan mengancam stabilitas politik serta menurunkan kualitas demokrasi. Ini semua tidak di sebabkan oleh satu hal yang tunggal melainkan terjadi melalui mekanisme dan wacana politik yang terorganisir oleh kepentingan segelintir orang atau lebih asyik nya adalah oligarki. Justru hari ini kita di pertontonkan oleh wajah kekuasaan yang secara terang benderang mencedrai nilai nilai demokrasi dan kebabasan berpendapat. ketika kritik dianggap sebagai kekerasan,dan aspirasi kian kerap di bungkam dengan diselimuti tindakan represivitas, kata moralitas dan dogma agama di jadikat alat propaganda melalui media massa dan menjadi hal yang dinormalisasikan agar masyarakat terpecah belah dan di adu domba. Ketika institusi yang hari ini kita percaya sebagai lembaga penegak hukum, justru seringakli hanya menguntungkan sekelompok orang yang memiliki wewenang dan yang di rugikan adalah masyarakat banyak. sehingga masyarakat dilema dalam menetukan keputusan dan memunculkan polemik sosial yang tak pernah terselesaikan. pada akhir nya seperti apa yang di katakan moh hatta, bahwa indonesia berhasil meraih kemerdekaannya namun gagal dalam meraih cita-cita sosial nya. Mengutip apa yang di tuliskan oleh thomas hobbes “non veritas, sed autocritas facit legem” _bukan kebenaran, melainkan melainkan kekuasaanlah yang membuat hukum. karna yang paling menghawatirkan dan sangat menakutkan adalah sebenarnya tampil sebagai intelektual atau pakar di ruang publik yang memberikan satu doktrinasi atau argumen ilmiah tapi sama sekali tak peduli terhadap subtansi, alih alih menggiring opini masyarakat namun secara diam diam disusupi oleh kepentingan lain, akibatnya, ruang publik menjadi bising sekaligus gaduh oleh narasi yang terlihat seolah ilmiah dan menjanjikan padahal sebenarnya hanya berfungsi sebagai sarana untuk mempertahankan status quo dan kepentingan yang terselubung. Maka daripada itu, generasi muda menjadi salah satu solusi alternatif untuk kembali menjahit luka dan menjawab problematika umat yang terjadi hari ini.pondasi ideologi dan pengetahuan anak muda adalah satu hal yang mesti di hidupkan dari hari ke hari,agar tetap riuh dan mampu mendobrak kebuntuan di tengah pasang surut dan ketidakpastian zaman.melalui ruang alternatif seperti diskusi,literasi dan dialog, secara tidak langsung mengajak anak muda untuk mampu membaca arah antara relasi ekonomi,sosial,politik dan kekuasaan yang bertumpu pada pengetahuan, keberanian dan militansi untuk menavigasi arah masa depan serta menentukan keberpihakan nya dan bergerak menentang ketidakadilan ditengah defisit moral publik yang membabi buta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengutip apa yang disampaikan antonio gramsci, bahwa sejati nya seorang pemuda atau seorang pelajar harus menjadi intelekutual organik, yaitu menjadi jembatan antargenerasi untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang seringkali tidak tersampaikan melalui tumpuan ilmu pengetahuan dan kritis serta partisipatif dalam mengawal kebijakan publik serta secara tegas dan berani dalam menyampaikan setiap sikap politik yang berpihak kepada apa yang dirasakan oleh golongan kaum tertindas. Sebab sejatinya pemuda menjadi ujung tanduk dari kemerdekaan dan keselamatan bangsa ini dari segal bentuk penjajahan yang ingin merobek cinta dan kasih tanah air.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas Kebangsaan yang Kian Menjauh dari Cita-cita Negara

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id, Bulukumba – Tanggal 1 Juni bukan sekadar momentum seremonial tahunan. Hari Lahir Pancasila merupakan ruang refleksi nasional untuk kembali meninjau arah perjalanan bangsa: apakah Indonesia masih berjalan pada rel ideologi negara, atau justru semakin jauh dari nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendiri bangsa. Pancasila lahir sebagai dasar negara, falsafah hidup bangsa, sekaligus panduan moral dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Bung Karno menggagas Pancasila sebagai “philosophische grondslag”, yakni landasan filosofis negara Indonesia yang hendak dibangun di atas prinsip kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan ketuhanan. Namun pertanyaan besar yang patut diajukan pada peringatan Hari Lahir Pancasila hari ini adalah: masihkah Indonesia setia kepada Pancasila?. Realitas sosial, politik, hukum, dan ekonomi bangsa hari ini menunjukkan bahwa banyak aspek kehidupan nasional justru bergerak tidak searah dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila maupun cita-cita luhur negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia ialah: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pertanyaannya: apakah tujuan itu benar-benar telah menjadi arah pembangunan bangsa? Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Krisis Moral Kebangsaan Sila pertama menegaskan bahwa bangsa Indonesia dibangun di atas fondasi spiritualitas dan moralitas. Negara tidak hanya membutuhkan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pembangunan akhlak, integritas, dan tanggung jawab moral. Ironisnya, negeri yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan justru masih diwarnai oleh korupsi, manipulasi kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, ketidakjujuran publik, serta praktik politik yang sering menghalalkan segala cara. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai ketuhanan dan amanah rakyat. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58) Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah, bukan alat memperkaya diri atau kelompok tertentu. Namun kenyataan bangsa hari ini memperlihatkan bahwa amanah publik sering kali dikalahkan oleh kepentingan pragmatis, kepentingan elite, dan orientasi kekuasaan semata. Ketika pejabat mengabaikan etika, hukum kehilangan keberanian, dan kekuasaan lebih melindungi kepentingan tertentu dibanding kepentingan rakyat, maka sesungguhnya nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sedang mengalami degradasi dalam praktik kenegaraan. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Tengah Ketimpangan Sosial Pancasila mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Setiap warga negara memiliki hak atas kehidupan yang layak, perlindungan hukum, akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Namun fakta bangsa menunjukkan adanya ketimpangan sosial yang masih menganga. Di tengah pembangunan nasional, masih terdapat masyarakat yang kesulitan memperoleh pendidikan bermutu, layanan kesehatan memadai, pekerjaan layak, serta kehidupan ekonomi yang manusiawi. Sementara sebagian kelompok menikmati akumulasi kekayaan yang sangat besar, sebagian lainnya masih bergelut dengan kemiskinan struktural. Keadilan belum sepenuhnya hadir secara merata. Lebih jauh, praktik kekerasan, intoleransi, kriminalisasi terhadap kritik, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. Padahal Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad) Negara yang beradab semestinya menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan ekonomi dan politik sempit. Bangsa yang besar bukan diukur dari gedung-gedung tinggi dan angka investasi semata, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan, perlindungan, dan martabat bagi rakyat kecil. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dan Tantangan Polarisasi Bangsa Persatuan merupakan fondasi utama keberlangsungan Indonesia sebagai negara multikultural. Indonesia berdiri di atas keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan pandangan politik. Karena itu, Pancasila hadir sebagai titik temu yang menyatukan seluruh elemen bangsa. Namun realitas saat ini menunjukkan meningkatnya polarisasi sosial, konflik identitas, politik yang memecah belah, serta kecenderungan mengorbankan persatuan demi kepentingan kekuasaan. Persatuan tidak boleh dipahami sebagai keseragaman atau pembungkaman kritik. Persatuan yang sehat justru memberi ruang bagi perbedaan pendapat, kontrol sosial, serta partisipasi rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, dan elemen rakyat lainnya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik demi menjaga arah demokrasi. Kritik bukan ancaman negara. Kritik adalah vitamin demokrasi. Bangsa yang anti kritik sejatinya sedang berjalan menuju kemunduran demokrasi. Sila Keempat: Demokrasi dan Problem Penegakan Kedaulatan Rakyat Sila keempat menegaskan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Artinya, rakyat harus menjadi pusat utama dalam proses pengambilan kebijakan. Namun pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah seluruh kebijakan publik hari ini benar-benar lahir dari aspirasi rakyat? Ataukah justru lebih dominan dipengaruhi kepentingan oligarki ekonomi, elite politik, atau kelompok tertentu? Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaan pemilu. Demokrasi harus hadir dalam substansi kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Ketika suara rakyat tidak lagi menjadi dasar utama pengambilan keputusan, ketika partisipasi publik dipersempit, ketika kritik dibalas dengan tekanan atau delegitimasi, maka demokrasi sedang mengalami pelemahan. Sebagai bangsa demokratis, Indonesia membutuhkan ruang dialog, musyawarah, transparansi, serta pemerintahan yang membuka diri terhadap evaluasi publik. Allah SWT berfirman: “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38) Ayat ini menegaskan bahwa musyawarah merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola masyarakat dan negara. Sila Kelima: Keadilan Sosial yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa. Sila kelima merupakan tujuan akhir dari keseluruhan bangunan Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sayangnya, keadilan sosial hingga hari ini masih menjadi agenda besar yang belum sepenuhnya tercapai. Ketimpangan ekonomi, pengangguran, kemiskinan, kesenjangan pembangunan wilayah, mahalnya pendidikan, ketidaksetaraan akses sumber daya, serta lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil menunjukkan bahwa keadilan sosial masih jauh dari harapan. Pembangunan nasional tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi makro. Pembangunan harus dinilai dari seberapa besar rakyat merasakan manfaatnya. Apakah petani sejahtera? Apakah nelayan hidup layak? Apakah mahasiswa memperoleh akses pendidikan terjangkau? Apakah buruh mendapatkan hak dan perlindungan yang memadai? Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan melindungi ke bawah? Inilah pertanyaan-pertanyaan moral yang harus dijawab oleh negara. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90) Keadilan bukan slogan, keadilan adalah mandat konstitusi, mandat agama, dan mandat kemanusiaan. Pancasila Jangan Berhenti Menjadi Seremoni. Hari Lahir Pancasila tidak boleh berhenti pada upacara, slogan, baliho, atau pidato formal semata. Pancasila harus hidup dalam kebijakan negara, perilaku elite, keberanian hukum, sistem pendidikan, tata kelola ekonomi, serta kesadaran sosial seluruh rakyat Indonesia. Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap arah perjalanan

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan

Penulis: Kamrussamad – Ketua Umum HIPKA (Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) ruminews.id – Pada hari raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi yang didanai menggunakan APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres). Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ribuan ekor sapi ini mencapai Rp100 miliar. Penyaluran sapi kurban ini menjangkau 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Secara rinci, sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan para tokoh agama di berbagai daerah. Selain itu, program kurban Presiden Prabowo Subianto ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan peternak lokal. Seluruh sapi kurban berbobot premium tersebut dibeli langsung dari 525 peternak lokal di berbagai penjuru tanah air, sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi di sektor peternakan rakyat secara signifikan. Pelaksanaan program kurban sapi Prabowo yang menjangkau seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk menjawab adanya ketimpangan kurban di Indonesia sebagaimana temuan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS). Kedua lembaga tersebut merilis bahwa nilai transaksi ekonomi kurban 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun sebanyak 21,42 triliun atau 79,67 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa. IDEAS juga memaparkan, bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 163 daerah masuk kategori defisit parah dengan tingkat kecukupan distribusi di bawah 20 persen. Selain itu, terdapat 107 daerah sangat defisit dan 73 daerah defisit pada rentang kecukupan 50-80 persen. Dengan demikian, sekitar 343 kabupaten/kota masih berada di bawah ambang kecukupan 80 persen. Dukungan APBN Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang APBN 2026. Pertama, pada konsideran Menimbang UU APBN 2026 ditegaskan bahwa APBN diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar melalui tiga fungsi utama APBN yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitasi. Dalam konteks program kurban Banmapres, fungsi alokasi mengarahkan APBN untuk menyerap komoditas produktif berupa sapi premium dari peternak lokal dan mengonversinya menjadi bantuan riil yang berdampak sosial tinggi bagi masyarakat. Lalu pada fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen redistribusi kekayaan negara yang adil dan merata, serta memastikan pemenuhan gizi dan kebahagiaan hari raya menjangkau hingga ke wilayah pelosok yang selama ini terbatas aksesnya. Dan pada fungsi stabilisasi, APBN berfungsi sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat di akar rumput di tengah perayaan hari besar keagamaan. Kedua, pada Pasal 8 UU ayat (1) APBN 2026 ditegaskan bahwa anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dialokasikan sebesar Rp3.149,73 triliun. Bila dibedah lebih rinci, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) secara organisasi terbagi atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) sebesar Rp1.639,18 triliun. Selanjutnya, belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) terbagi untuk program: (i) Pengelolaan utang Rp599,44 triliun; (ii) Hibah Negara Rp350,61 miliar; (iii) Subsidi Rp318,88 triliun; (iv) Pengelolaan Belanja Lainnya Rp526,55 triliun; dan (iv) Pengelolaan Transaksi Khusus Rp193,95 triliun. Perlu ditegaskan, bahwa Program pengelolaan belanja lainnya pada APBN 2026 yang dialokasikan sebesar Rp526,55 triliun, dipergunakan untuk: (i) antisipasi kegiatan tanggap darurat; (ii) antisipasi risiko fiskal; (iii) antisipasi dukungan ketahanan pangan; (iv) kebutuha mendesak; dan (v) dukungan pembayaran kewajiban pemerintah. Selain itu, juga akan dipergunakan untuk belanja lainnya yang terprogram seperti Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden/Wakil presiden (Banmapres) dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa APBN 2026 sudah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp100 miliar. Sebagaimana diketahui bersama, APBN 2026 sudah disetujui oleh DPR RI, sehingga pelaksanaannya sah secara hukum. Dan ketiga, Pasal 8 UU APBN 2026 ayat (3) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) yang nyata demi meningkatkan kesehjahteraan rakyat, serta ayat (4) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus memprioritaskan dan memperkuat penggunaan produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan. Program kurban Presiden dilaknasakan mengacu pada UU APBN 2026, terutama Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), yaitu berorientasi pada output dan outcome yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat serta merupakan produk dalam negeri. Sebanyak 1.098 sapi merupakan hasil peternakan lokal, sehingga program tersebut memberikan manfaat untuk peternak lokal dan sekaligus mendukung keberlanjutan peternakan lokal. Selanjutnya, daging kurban tersebut juga dinikmati oleh masyarakat di 514 kabupaten/kota dan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Program Keberlanjutan Program kurban Presiden Prabowo melalui Banmaspres merupakan keberlanjutan dari presiden-presiden terdahulu. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara konsisten menyalurkan sapi kurban jumbo ke Masjid Istiqlal dan beberapa wilayah lainnya. Lalu, era Presiden Joko Widodo (Jokowi), penyaluran kurban sapi menjangkau 38 provinsi dengan masing-masing provinsi mendapatkan 1 ekor sapi jumbo yang dibeli dari peternak lokal di provinsi tersebut. Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program kurban kepresidenan ini mengalami perluasan jangkauan yang sangat masif hingga mampu menyentuh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Selain itu, distribusi hewan kurban juga merangkul lembaga keagamaan dan pondok pesantren di berbagai wilayah. Komitmen peningkatan ini terlihat nyata dari tren data selama 2 tahun ini. Pada tahun 2025, penyaluran kurban sapi Presiden Prabowo tercatat sebanyak 985 ekor. Lalu, pada tahun 2026, meningkat signifikan menjadi 1.098 ekor. Eskalasi jumlah yang masif di era Presiden Prabowo ini dilakukan demi mewujudkan pemerataan distribusi kurban yang berkeadilan. Dengan begitu, manfaat dan kebahagiaan hari raya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di setiap sudut wilayah Indonesia secara inklusif. (*)

Nasional, Opini, Pemuda, Tekhnologi

Antara Urgensi, Esensi dan Eksistensi Manakah yang Lebih Prioritas

Penulis: Magfira- Sekertaris Umum Korps HmI Wati HmI Cabang Makassar ruminews.id, Makassar – Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, gerakan aktivisme mengalami perubahan yang sangat signifikan. Hari ini, sebuah isu dapat menyebar ke seluruh negeri hanya dalam hitungan jam. Poster digital dibuat, tagar menjadi tren, ruang diskusi dipenuhi peserta, dan media sosial ramai oleh berbagai narasi perjuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda, sebenarnya tidak mati. Sebaliknya, mereka semakin mudah menemukan ruang untuk menyuarakan keresahan sosial yang mereka rasakan. Namun di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah gerakan yang lahir hari ini benar-benar didorong oleh urgensi persoalan masyarakat, atau sebagian mulai bergeser menjadi sarana mempertahankan eksistensi kelompok dan individu di ruang publik? Pertanyaan ini bukanlah tuduhan terhadap seluruh aktivis. Sebab kenyataannya, masih banyak individu dan organisasi yang bekerja secara konsisten melakukan advokasi, riset, pengorganisasian masyarakat, pendampingan hukum, hingga menghadapi berbagai risiko politik demi memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa di era media sosial, terdapat kecenderungan sebagian gerakan lebih kuat dalam membangun narasi dibanding membangun keberlanjutan perjuangan. Fenomena tersebut dapat dipahami melalui pemikiran filsafat eksistensialisme. Jean-Paul Sartre menjelaskan bahwa manusia pertama-tama hadir ke dunia, kemudian membentuk makna dirinya melalui tindakan yang dipilihnya. Dengan kata lain, seseorang tidak menjadi aktivis hanya karena menyebut dirinya aktivis, melainkan karena tindakan nyata yang dilakukannya bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, identitas tanpa tindakan hanyalah label kosong. Esensi seorang aktivis tidak terletak pada pengakuan publik, melainkan pada dampak yang dihasilkan oleh perjuangannya. Di sisi lain, René Descartes melalui gagasan “Cogito Ergo Sum” atau “Aku berpikir, maka aku ada” menekankan pentingnya refleksi kritis. Keberadaan manusia tidak cukup dibuktikan oleh penampilan di hadapan publik, tetapi oleh kemampuannya berpikir, mempertanyakan, dan mengevaluasi tindakannya sendiri. Dari sudut pandang ini, aktivisme seharusnya tidak berhenti pada ekspresi kemarahan atau simbol perlawanan, melainkan juga menghadirkan analisis yang mendalam terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan. Perdebatan mengenai eksistensi dan esensi sebenarnya bukan sekadar persoalan filsafat. Dalam praktik gerakan sosial modern, keduanya sering muncul secara bersamaan. Di satu sisi, eksistensi diperlukan agar sebuah isu memperoleh perhatian publik. Tanpa visibilitas, banyak persoalan masyarakat akan tenggelam dan tidak pernah diketahui luas. Namun di sisi lain, ketika perhatian publik menjadi tujuan utama, perjuangan berisiko kehilangan substansinya. Kondisi tersebut dapat dilihat pada berbagai gelombang gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu contoh yang cukup menonjol adalah gerakan 17+8 yang berkembang pada tahun 2025. Gerakan ini lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum, dan demokrasi. Dalam waktu singkat, isu tersebut menjadi pembicaraan nasional. Kampus-kampus mengadakan diskusi, media sosial dipenuhi poster dan pernyataan sikap, serta berbagai kelompok masyarakat menyatakan dukungannya. Dari sudut pandang mobilisasi massa, gerakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Ia mampu membangun kesadaran publik dan mempertemukan berbagai kelompok yang memiliki keresahan serupa. Namun pertanyaan yang lebih penting muncul setelah gelombang besar itu mereda: sejauh mana tuntutan tersebut terus dikawal? Berapa banyak forum diskusi yang berkembang menjadi kerja advokasi jangka panjang? Berapa banyak kelompok yang tetap melakukan pengawasan ketika perhatian media dan masyarakat mulai beralih ke isu lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena sejarah menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun momentum, tetapi juga oleh kemampuan menjaga konsistensi. Banyak gerakan besar di dunia berhasil bukan karena mereka viral, melainkan karena mereka mampu mempertahankan tekanan politik dan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Fenomena serupa dapat ditemukan dalam pembahasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN). Di berbagai kampus, organisasi mahasiswa, dan forum akademik, isu ini sering menjadi bahan diskusi. Berbagai kajian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria, partisipasi masyarakat, dampak lingkungan, hingga hak-hak kelompok yang terdampak pembangunan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat lebih dari seratus konflik agraria yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis nasional dalam beberapa tahun terakhir, dengan dampak yang dirasakan oleh puluhan ribu keluarga. Menariknya, isu sebesar ini sering tidak memperoleh perhatian publik yang sebanding dengan dampaknya. Ia dibicarakan dalam seminar, menjadi tema diskusi akademik, lalu perlahan menghilang dari percakapan publik. Akibatnya, banyak persoalan struktural yang sebenarnya menyangkut kehidupan masyarakat luas kalah oleh isu-isu yang lebih mudah menarik perhatian media sosial. Sosiolog Prancis Guy Debord dalam bukunya The Society of the Spectacle menjelaskan bahwa masyarakat modern semakin didominasi oleh tontonan. Dalam masyarakat seperti ini, sesuatu sering dianggap penting bukan karena dampaknya, melainkan karena tingkat visibilitasnya. Apa yang terlihat menjadi lebih berharga daripada apa yang benar-benar terjadi. Pemikiran ini membantu menjelaskan mengapa isu yang kompleks dan membutuhkan kajian mendalam sering kalah populer dibanding isu yang lebih sederhana dan mudah dikonsumsi publik. Namun demikian, tidak tepat pula jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada aktivis. Realitas sosial hari ini memang berbeda dengan masa lalu. Arus informasi bergerak sangat cepat, perhatian publik mudah berpindah, dan ruang digital mendorong setiap kelompok untuk terus mempertahankan eksistensinya agar tidak tenggelam. Dalam situasi seperti ini, tantangan terbesar gerakan sosial bukan hanya memperjuangkan isu, tetapi juga menjaga keberlanjutan perjuangan di tengah budaya yang serba cepat dan instan. Karena itu, persoalan utama bukanlah memilih antara eksistensi atau esensi. Keduanya sebenarnya dibutuhkan. Eksistensi diperlukan agar isu diketahui publik, sedangkan esensi diperlukan agar perjuangan menghasilkan perubahan yang nyata. Yang menjadi masalah adalah ketika eksistensi menjadi tujuan akhir, bukan alat untuk mencapai perubahan. Pada akhirnya, ukuran sebuah gerakan tidak hanya terletak pada seberapa banyak poster yang dibuat, seberapa ramai tagar yang digunakan, atau seberapa penuh ruang diskusi yang diselenggarakan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah gerakan tersebut mampu menghasilkan perubahan, mengawal kebijakan, mendampingi masyarakat yang terdampak, serta mempertahankan konsistensi ketika sorotan publik telah berpindah ke tempat lain. “Sebab sejarah tidak selalu mengingat mereka yang paling sering berbicara. Sejarah lebih sering mengingat mereka yang tetap bertahan memperjuangkan sesuatu ketika keramaian telah usai dan perhatian publik telah pergi.”

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Membaca Aksi Demonstrasi Mahasiswa Bantaeng Melalui Perspektif  Public Sphere Jurgen Habermas

Penulis : Sutrisno – Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badko HMI Sulsel ruminews.id, Bantaeng – Peristiwa pembubaran aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Bupati Bantaeng oleh sekelompok massa bergaya preman bukan sekadar insiden keributan biasa. Kejadian tersebut sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam praktik demokrasi lokal, yakni menyempitnya ruang dialog publik antara rakyat dan pemerintah. Ketika mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait perbaikan jalan di Desa Pabumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, mereka sedang menjalankan fungsi moral dan sosial sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan ruang komunikasi yang sehat, aksi tersebut justru berujung pada intimidasi dan benturan horizontal. Dalam perspektif filsuf Jerman, Jürgen Habermas, kondisi demikian menunjukkan rusaknya public sphere atau ruang publik demokratis. Habermas menjelaskan bahwa ruang publik merupakan arena tempat masyarakat dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara bebas, rasional, serta setara tanpa tekanan kekuasaan maupun intimidasi kelompok tertentu. Dalam ruang publik yang sehat, pemerintah seharusnya hadir sebagai pendengar sekaligus mitra dialog warga negara, bukan justru menjadi pihak yang membiarkan kritik dibungkam oleh kekuatan informal. Mahasiswa dalam demonstrasi tersebut sejatinya sedang menjalankan fungsi ruang publik itu sendiri. Mereka membawa isu kepentingan masyarakat, yakni infrastruktur jalan yang menyangkut akses ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan warga desa. Kritik yang disampaikan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk mengingatkan negara terhadap tanggung jawabnya. Namun ketika demonstrasi dibubarkan oleh massa tertentu, maka yang terjadi bukan lagi dialog demokratis, melainkan dominasi kekuasaan melalui tekanan sosial dan kekerasan simbolik. Habermas menyebut kondisi seperti ini sebagai kolonialisasi ruang publik oleh kekuatan-kekuatan di luar rasionalitas demokrasi. Ruang yang seharusnya dipenuhi argumentasi berubah menjadi arena intimidasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena kritik tidak lagi dijawab dengan kebijakan, melainkan dengan pembungkaman. Situasi ini semakin diperparah ketika pemerintah daerah terlihat abai dan tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mahasiswa maupun konflik yang terjadi. Sikap diam penguasa dalam situasi seperti ini dapat dimaknai sebagai kegagalan negara menjalankan fungsi komunikatifnya kepada rakyat. Peristiwa yang terus berulang di Bantaeng juga menunjukkan lemahnya budaya demokrasi deliberatif di tingkat lokal. Demokrasi deliberatif menurut Habermas bukan sekadar prosedur pemilu atau kekuasaan administratif, tetapi kemampuan negara membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat secara terbuka dan rasional. Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik, bahkan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi pembangunan. Sebaliknya, pemerintahan yang anti-kritik cenderung melihat demonstrasi sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai energi korektif bagi kebijakan publik. Di sisi lain, pembiaran terhadap kelompok-kelompok massa yang bertindak represif berpotensi melahirkan ketakutan sosial. Jika ruang demonstrasi dibatasi oleh intimidasi, maka masyarakat perlahan kehilangan keberanian untuk bersuara. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi demokrasi lokal karena menghasilkan masyarakat yang apatis, sementara kekuasaan berjalan tanpa kontrol publik yang memadai. Karena itu, peristiwa di Bantaeng seharusnya menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah. Kritik mahasiswa seharusnya dijawab dengan transparansi kebijakan dan langkah konkret pembangunan, bukan dengan konflik antar massa. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil agar aspirasi tidak selalu berujung ketegangan di jalanan. Demokrasi tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah mempertahankan citra kekuasaan, tetapi dari seberapa besar keberanian pemerintah mendengar suara rakyat. Ketika ruang publik dipenuhi intimidasi, maka demokrasi kehilangan substansinya. Sebaliknya, ketika kritik diterima sebagai bagian dari proses memperbaiki daerah, di situlah demokrasi menemukan maknanya yang paling hakiki.

Daerah, Opini

Idul Adha di Tengah Banjir: Sampai Kapan Malangke Terus Tenggelam?

Penulis: Abd.Rahman – Pemuda Luwu Utara Ruminews,- Banjir kembali melanda Malangke menjelang Hari Raya Idul Adha. Di saat masyarakat ingin menyambut hari penuh berkah dengan rasa syukur dan kebahagiaan, justru yang datang adalah genangan air, kesulitan, dan keresahan yang terus berulang setiap tahun. Ini bukan lagi sekadar bencana alam, tetapi juga cerminan lemahnya perhatian dan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan banjir di Malangke. Masyarakat sudah terlalu sering menjadi korban, sementara solusi nyata seolah tak pernah benar-benar diwujudkan. Hari Raya Idul Adha seharusnya menjadi momen kebersamaan, saling membantu, dan menghadirkan ketenangan bagi rakyat. Namun bagaimana masyarakat bisa merasakan kebahagiaan jika rumah terendam, akses terputus, dan aktivitas lumpuh akibat banjir yang terus berulang? Kami berharap pemerintah tidak hanya hadir dengan janji dan pencitraan, tetapi benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada rakyat melalui langkah nyata dan penanganan serius. Jangan biarkan masyarakat Malangke terus hidup dalam kecemasan setiap kali hujan turun. Rakyat tidak butuh belas kasihan sesaat. Rakyat membutuhkan solusi, kepedulian, dan tindakan nyata. Banjir yang terus berulang di Malangke juga menunjukkan bahwa persoalan lingkungan dan tata kelola wilayah belum ditangani secara menyeluruh. Drainase yang buruk, pendangkalan sungai, hingga minimnya mitigasi bencana menjadi persoalan yang terus diwariskan tanpa penyelesaian yang jelas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka setiap musim hujan masyarakat hanya akan menunggu waktu datangnya musibah berikutnya. Pemerintah daerah maupun pihak terkait semestinya menjadikan persoalan ini sebagai prioritas, bukan sekadar isu musiman yang ramai dibicarakan saat banjir datang lalu dilupakan setelah air surut. Sudah saatnya ada langkah konkret, mulai dari perbaikan infrastruktur, normalisasi aliran sungai, hingga penyusunan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat. Sebab bagi warga Malangke, banjir bukan hanya tentang air yang menggenang, tetapi tentang rasa aman dan hak untuk hidup layak yang seharusnya dijamin oleh negara.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

Di Tengah Ambisi Biodisel, Petani Sawit di Mamuju Tengah Kia Tersudut

Penulis : Fadlul Lailang Ramadhan (MENRISBANG BEM FIP UNM) Ruminews.id.,Di saat pemerintah pusat terus menggembar-gemborkan proyek biodiesel dan ketahanan pangan nasional sebagai simbol kemandirian ekonomi Indonesia, petani sawit di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, justru sedang menghadapi kenyataan yang pahit,harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami penurunan drastis, distribusi hasil panen tersendat, sementara biaya hidup masyarakat desa terus meningkat. Narasi besar tentang “emas hijau” dan kedaulatan energi terdengar megah di ruang-ruang konferensi, forum investasi, dan pidato pejabat negara. Sawit dipromosikan sebagai tulang punggung energi masa depan melalui proyek biodiesel, bahkan dianggap sebagai solusi strategis untuk menopang ketahanan energi sekaligus ketahanan pangan nasional. Namun di kebun-kebun milik petani kecil Mamuju Tengah, cerita itu berubah menjadi kecemasan panjang tentang harga yang jatuh, pendapatan yang tidak menentu, dan masa depan yang semakin kabur. Ironisnya, semakin besar proyek biodiesel dibicarakan, semakin terasa kecil posisi petani di dalam rantai industri sawit itu sendiri. Negara sibuk menghitung target produksi dan keuntungan ekspor, tetapi gagal memastikan apakah petani yang menanam sawit benar-benar ikut menikmati hasilnya atau justru semakin terjebak dalam ketergantungan ekonomi yang rapuh. Pada awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga TBS sawit sebesar Rp3.092,15 per kilogram melalui rapat bersama perusahaan dan asosiasi petani sawit. Di atas kertas, angka itu terlihat menjanjikan. Namun realitas di lapangan berbicara lain. Memasuki Mei 2026, harga sawit di sejumlah perusahaan dan pengepul di Mamuju Tengah dilaporkan turun drastis hingga menyentuh kisaran Rp1.000 per kilogram. Penurunan itu terjadi secara tiba-tiba dan tanpa perlindungan nyata bagi petani kecil. Di titik inilah kontradiksi proyek biodiesel mulai terlihat jelas. Pemerintah terus mendorong peningkatan campuran biodiesel berbasis crude palm oil (CPO), yang seharusnya meningkatkan kebutuhan sawit nasional. Secara logika sederhana, meningkatnya permintaan semestinya menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani. Namun kenyataannya, yang menikmati keuntungan terbesar tetap perusahaan besar dan industri hilir, sementara petani kecil hanya menerima sisa dari rantai keuntungan yang timpang. Biodiesel akhirnya lebih tampak sebagai proyek penyelamatan industri besar dibanding proyek penyelamatan petani. Negara hadir dengan berbagai insentif untuk korporasi, tetapi nyaris tidak memiliki mekanisme perlindungan yang kuat ketika harga sawit petani jatuh bebas. Petani dipaksa bertahan sendiri di tengah permainan pasar yang sepenuhnya tidak mereka kuasai. Kondisi ini membuat petani berada dalam situasi yang serba salah. Banyak petani memilih tidak memanen buah sawitnya karena harga jual dianggap tidak mampu menutup biaya operasional. Namun keputusan itu bukan solusi, sebab buah yang terlalu lama dibiarkan di pohon akan menurunkan kualitas dan produktivitas tanaman. Petani akhirnya terjebak dalam lingkaran kerugian, memanen berarti rugi tidak memanen berarti masa depan kebun ikut rusak. Lebih parah lagi, antrean panjang kendaraan pengangkut sawit di pabrik kelapa sawit memperlihatkan buruknya tata kelola industri di daerah penghasil sawit besar seperti Mamuju Tengah. Banyak sopir harus menunggu dua hingga tiga hari hanya untuk menurunkan hasil panen. Sawit yang terlalu lama berada di bak mobil mengalami penurunan kualitas bahkan menjadi brondolan sebelum ditimbang. Artinya, petani tidak hanya dipukul oleh harga murah, tetapi juga dirugikan akibat lemahnya sistem distribusi dan minimnya kapasitas pabrik. Anehnya, situasi seperti ini terus terjadi di tengah narasi besar hilirisasi dan industrialisasi sawit nasional. Negara sibuk membangun citra keberhasilan biodiesel di level nasional, tetapi gagal membenahi persoalan mendasar di daerah produksi. Seolah-olah yang penting adalah angka produksi nasional tetap tinggi, sementara penderitaan petani di akar rumput dianggap konsekuensi biasa dari “mekanisme pasar”. Padahal di Mamuju Tengah, sawit bukan sekadar komoditas ekspor. Sawit adalah biaya sekolah anak, kebutuhan dapur, cicilan kendaraan, biaya kesehatan, dan sumber kehidupan utama masyarakat desa. Ketika harga sawit jatuh, yang ikut terguncang bukan hanya ekonomi rumah tangga, tetapi juga stabilitas sosial masyarakat pedesaan. Persoalan lain yang jarang dibicarakan adalah bagaimana ekspansi sawit perlahan mengubah wajah desa. Banyak lahan yang sebelumnya menopang pangan lokal kini berubah menjadi hamparan kebun monokultur. Masyarakat semakin bergantung pada pasokan bahan pangan dari luar daerah. Akibatnya, ketika harga sawit jatuh, masyarakat kehilangan daya beli di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik. Di sinilah letak ironi terbesar proyek “ketahanan pangan” yang digaungkan pemerintah. Negara berbicara tentang ketahanan pangan sambil membiarkan desa-desa kehilangan kemampuan memproduksi pangannya sendiri. Desa dipaksa bergantung pada satu komoditas, lalu ketika harga komoditas itu anjlok, masyarakat kehilangan segalanya sekaligus pendapatan, daya beli, dan kemandirian pangan. Biodiesel pada akhirnya bukan hanya soal energi, tetapi juga soal bagaimana negara menentukan siapa yang boleh untung dan siapa yang harus menanggung risiko. Dan dalam praktik hari ini, petani kecil jelas berada di posisi paling bawah. Belum lagi persoalan infrastruktur yang terus menjadi beban tahunan masyarakat. Jalan produksi di sejumlah wilayah perkebunan Mamuju Tengah rusak akibat aktivitas angkutan sawit bertonase besar. Saat musim hujan tiba, distribusi hasil panen semakin terhambat dan biaya operasional petani meningkat. Kerusakan juga terjadi di beberapa jalan kabupaten hingga jalan provinsi yang lambat tersentuh perhatian pemerintah daerah. Ironisnya, daerah penghasil sawit besar seperti Mamuju Tengah justru masih harus bergulat dengan persoalan jalan rusak, distribusi tersendat, dan minimnya fasilitas penunjang produksi. Kekayaan alam daerah terus diangkut keluar, tetapi kesejahteraan masyarakatnya berjalan di tempat. Ini memperlihatkan bagaimana pembangunan nasional masih terlalu sering memosisikan daerah hanya sebagai penyedia bahan mentah dan sumber keuntungan industri. Negara hadir ketika berbicara tentang investasi, hilirisasi, dan target biodiesel, tetapi terasa jauh ketika petani menghadapi permainan harga dan ketidakpastian hidup. Padahal tanpa petani kecil, rantai industri sawit nasional tidak akan pernah berjalan. Mereka adalah fondasi utama produksi sawit Indonesia. Namun dalam praktiknya, mereka justru menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika pasar melemah. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya berbicara tentang ekspor, biodiesel, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Yang jauh lebih mendesak adalah memastikan perlindungan harga bagi petani, pengawasan terhadap perusahaan dan pengepul, penambahan kapasitas pabrik, perbaikan infrastruktur produksi, hingga penguatan koperasi petani agar masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih adil terhadap perusahaan besar. Jika tidak, maka proyek besar biodiesel hanya akan menjadi monumen ambisi negara yang dibangun di atas kecemasan petani kecil. Sebab di balik pidato tentang kemandirian energi dan ketahanan pangan nasional, ada ribuan petani sawit yang justru semakin kehilangan kepastian hidup di tanahnya sendiri. Dan ketika harga sawit terus jatuh di tengah gegap gempita proyek nasional, yang sebenarnya sedang runtuh bukan hanya ekonomi

Scroll to Top