Nasional

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Makan Bergizi Gratis, “Cobra Effect” dan Sabotase?

ruminews.id – Sebagai sebuah kebijakan publik, sebetulnya Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wujud kehadiran negara dalam keadilan gizi. Karena itu secara substansi, tak ada problem dengan kebijakan ini. Tentu kita juga percaya dengan maksud baik di baliknya. Tapi, sebagai suatu kebijakan publik, kita juga tentu menyadari kalau tidak selalu kebijakan itu berjalan sesuai niat awalnya. Ada kalanya, niat baik justru melahirkan dampak sebaliknya, yaitu dampak buruk, bahkan kontraproduktif. Fenomena inilah yang dikenal dengan istilah “Cobra Effect”. Kisahnya sudah masyhur. Pada masa kolonial Inggris di India, pemerintah dibuat resah oleh banyaknya ular kobra berbisa di Delhi. Mereka kemudian membuat kebijakan sederhana, yaitu memberi hadiah kepada setiap warga yang menyerahkan bangkai kobra. Sekilas, kebijakan itu berjalan efektif. Populasi kobra menurun drastis. Namun, tak lama kemudian warga menemukan “celah” untuk memanfaatkan situasi. Mereka mulai beternak kobra dengan sengaja, agar bisa menyerahkan bangkainya dan memperoleh hadiah. Ketika pemerintah menyadari penyimpangan itu, kebijakan dihentikan. Sayangnya, para peternak kobra terlanjur memiliki banyak stok ular. Alih-alih dimusnahkan, ular-ular itu dilepaskan kembali ke alam. Hasilnya? Populasi kobra justru melonjak lebih banyak dari sebelumnya. Sejak itu, cerita ini menjadi peringatan klasik bagi para perancang kebijakan, bahwa sebuah niat baik bisa berubah menjadi bumerang jika tidak disertai perhitungan matang. Program MBG dan Potensi Cobra Effect Di Indonesia, pemerintah tengah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu janji politik presiden terpilih. Gagasan ini tentu dilandasi niat mulia, yakni meningkatkan gizi anak sekolah, menekan angka stunting, serta membangun generasi sehat dan produktif. Tidak ada yang menolak cita-cita luhur tersebut. Namun, sebagaimana pepatah “jalan ke neraka juga dipenuhi dengan niat baik”, maksudnya ada banyak orang yang memiliki niat baik, tapi karena dilaksanakan dengan tidak baik, ya ke neraka juga akhirnya. Begitulah juga dengan kebijakan tanpa perencanaan dan tata kelola yang cermat, bisa saja berpotensi berubah menjadi Cobra Effect. Karenanya kita perlu bertanya, apakah program ini benar-benar akan meningkatkan kualitas gizi, atau justru membuka ruang bagi praktik yang merusak tujuan awalnya? Risiko nyata sudah muncul. Pertama, degradasi gizi. Kritik dari para ahli gizi, salah satunya dr. Tan Shot Yen, mengungkapkan banyak menu MBG yang disiapkan tanpa standar gizi ketat, bahkan cenderung mengandalkan produk instan dan kemasan. Mungkin anak-anak akan kenyang, tapi kenyang belum tentu sehat, apalagi bergizi, inilah yang disebut malnutrisi terselubung. Kedua, politik anggaran. Program MBG bukan proyek kecil. Pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun untuk 2025, awalnya untuk 17,5 juta penerima. Namun target diperluas menjadi 82,9 juta anak, membuat anggaran membengkak menjadi Rp 171 triliun. Proyeksi kebutuhan 2026 bahkan bisa mencapai Rp 335 triliun, atau sekitar Rp 1,2 triliun per hari jika seluruh target dijangkau. Dengan skala ini, peluang penyalahgunaan meningkat, dan niat baik bisa tersedot oleh praktik rente atau mark-up. Cobra effect bekerja disini, orang-orang akan mengambil untung dari program ini, dan akhirnya berujung program buntung. Ketiga, ketimpangan kebutuhan gizi antarwilayah. Penurunan stunting nasional memang positif, yaitu 19,8 persen tahun 2024, turun dari 21,5 persen pada 2023. Namun angka ini tidak merata. NTT masih tinggi di 37 persen, sedangkan Bali hanya 8,7 persen. Jika MBG diterapkan seragam di seluruh wilayah, porsi sekolah di kota besar yang relatif sejahtera akan sama dengan sekolah di daerah miskin. Akibatnya, sumber daya tidak diarahkan ke yang paling membutuhkan. Keempat, budaya ketergantungan. Tanpa pendekatan edukatif, program makan gratis bisa membentuk mental instan, bahwa negara selalu hadir untuk menyiapkan makanan. Padahal tujuan jangka panjang kebijakan gizi adalah mendorong kemandirian keluarga dan komunitas. Karena itu intervensi berupa pembinaan keluarga, UMKM berupa kantin sekolah yang justru penting. Kelima, keberadaan kasus nyata memperkuat kekhawatiran ini. Hingga September 2025, menurut data Kompas, lebih dari 6.400 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat MBG. Di Jawa Barat saja, lebih dari 1.000 anak terjangkit. Pemerintah menyebut bahwa ketidakpatuhan dalam standar kebersihan, penggunaan bahan rusak, serta distribusi yang lemah menjadi faktor penyebab. Fakta ini menunjukkan bahwa risiko buruk bukan lagi hipotetis, efek bumerang sudah mulai terasa. Cobra Effect dan Sabotase? Pelajaran dari kobra Delhi manandaskan satu hal, kebijakan publik tidak cukup hanya berdasarkan niat baik. Pemerintah kolonial saat itu hanya melihat masalah di permukaan, banyaknya ular, tanpa memprediksi perilaku warga. Ketika warga mulai memelihara kobra demi hadiah, niat baik berubah menjadi masalah baru. Untuk menghindari efek buruk, MBG sebaiknya dijalankan secara asimetris, fokus pada masyarakatyang mengalami stunting, kemiskinan ekstrem, atau keterbatasan akses pangan. Program juga harus berbasis pangan lokal, dengan melibatkan petani, nelayan, dan UMKM agar sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Lidah anak-anak juga sudah akrab dengan menu tersebut, gizinya saja yang perludiintervensi. Selain itu, edukasi gizi sangat penting. Anak-anak, orang tua,  guru dan kantin perlu memahami nutrisi agar kebiasaan makan sehat terbentuk berkelanjutan. Tanpa edukasi, makan gratis hanya solusi sesaat. Pengawasan dan ketegasan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program MBG. Setiap kesalahan, sekecil apa pun, harus ditindak tegas, tidak ada toleransi, ini soal nyawa, soal keselamatan. Tidak cukup pemerintah hanya memberi peringatan atau beralasan bahwa ada pihak yang mempolitisasi, mensabotase, atau bahkan campur tangan asing. Semua alasan “cuci tangan” itu tidak relevan jika menyangkut keselamatan dan gizi anak-anak bangsa. Pemerintah memiliki seluruh instrumen hukum dan mekanisme pengawasan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, baik yang terjadi di dapur penyedia makanan, yayasan pengelola, vendor catering, pengawas lapangan, maupun pihak terkait lain, harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Tidak ada ruang untuk pembiaran, kompromi, atau penundaan tindakan. Hukum harus berbicara, bukan sekadar komentar. Yang perlu diingat, kebijakan ini bukan lah proyek politik atau program bisnis. Program makan bergizi untuk anak-anak harus dijalankan dengan prinsip zero accident. Artinya, setiap risiko harus diantisipasi, setiap prosedur dijalankan sesuai standar, dan setiap pelanggaran diberi konsekuensi hukum. Keselamatan, kesehatan, dan kualitas gizi anak-anak bukanlah hal yang bisa dinegosiasikan, mereka adalah prioritas mutlak. Dengan pengawasan yang ketat, tindakan hukum yang tegas, dan komitmen untuk zero accident, program MBG baru bisa mencapai tujuan sebenarnya, yaitu anak-anak sehat, gizi terpenuhi, dan masa depan generasi bangsa terlindungi.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan

Alibi Dangkal Menteri HAM: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM?

ruminews.id – ​Beberapa pekan terakhir, linimasa saya dipenuhi oleh kabar keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang awalnya disambut hangat karena dianggap mampu memperbaiki gizi anak sekolah, kini justru ramai diperbincangkan bukan karena keberhasilan, melainkan karena kegagalannya yang paling mendasar: makanan yang seharusnya menjadi sumber kesehatan justru berbalik membawa penyakit. Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin terlihat sepele dan dianggap sekadar urusan teknis atau kelalaian yang bisa segera dibenahi. Namun bagi saya, justru di situlah letak masalah seriusnya: Bagaimana mungkin sebuah program yang bertujuan memberikan gizi justru menimbulkan masalah baru di meja makan sekolah? Yang paling mengganggu saya dari kasus ini bukan hanya soal keracunan itu sendiri, melainkan bagaimana negara meresponsnya. Respons yang cenderung mereduksi tragedi ini hanya sebagai kesalahan teknis-administratif membuat pertanyaan besar muncul: apakah negara sungguh memahami arti hak asasi manusia dalam konteks pangan yang aman? Saya khawatir, jika cara pandang semacam ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan rasa percaya pada negara. MBG dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicanangkan dengan semangat yang tampak sederhana namun punya makna besar. Yakni, memastikan setiap anak sekolah mendapat makanan layak tanpa harus memandang status ekonomi keluarganya. Ide ini sendiri bukan lahir dari ruang kosong. Dalam visi politik, MBG diproyeksikan sebagai salah satu strategi mengatasi masalah gizi kronis di Indonesia, mulai dari stunting hingga lemahnya daya saing generasi muda. Dengan kata lain, ia bukan sekadar “program bagi-bagi makanan”, tetapi sebuah intervensi negara untuk menutup celah ketidakadilan sosial yang paling nyata: perbedaan akses pangan antara si kaya dan si miskin. Di titik ini, program MBG bersentuhan langsung dengan prinsip hak asasi manusia. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang layak bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk pangan yang memadai. Hal ini ditegaskan kembali dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Artinya, negara punya kewajiban hukum untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi rakyatnya tidak hanya tersedia, tetapi juga aman dan bergizi. Persoalannya, hak atas pangan di Indonesia sering kali berhenti di ranah konsep. Data Badan Pangan Nasional mencatat bahwa pada tahun 2023, masih ada sekitar 7,7% rumah tangga Indonesia yang mengalami kerawanan pangan sedang hingga berat (Badan Pangan Nasional, 2023). Angka ini menunjukkan betapa pentingnya program seperti MBG. Ia menjadi jawaban politik atas situasi nyata di lapangan, di mana jutaan anak masih berangkat sekolah dengan perut kosong atau hanya ditopang makanan seadanya. Namun di balik niat baik itu, ada satu hal mendasar yang sering dilupakan, yaitu memastikan kualitas dan keamanan makanan. Di sinilah hubungan antara MBG dan HAM menemukan titik krusialnya. Hak atas pangan tidak bisa dipisahkan dari hak atas kesehatan. Pangan yang diklaim “bergizi” tapi berpotensi menimbulkan keracunan justru melanggar prinsip HAM itu sendiri. Pertanyaannya, apakah negara benar-benar serius menjadikan MBG sebagai instrumen pemenuhan hak warga, ataukah sekadar simbol politik untuk meraup simpati? Saya melihat, problem terbesar bukan pada ide MBG itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara menerjemahkan ide itu dalam praktik Hak atas pangan yang tidak berhenti pada kegiatan membagikan makanan, tetapi menuntut jaminan mutu, keamanan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya. Tanpa pengawasan dan jaminan mutu yang memadai, MBG bisa berubah menjadi ironi, yakni program yang dirancang untuk menyehatkan anak-anak justru dapat menimbulkan ancaman baru bagi kesehatan mereka. Masalah dalam Implementasi MBG ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang tampak menjanjikan. Ia hadir sebagai wujud kepedulian negara terhadap anak-anak yang sering kali berangkat sekolah dengan perut kosong. Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari ideal. Sejak awal pelaksanaannya, program ini diwarnai berbagai kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Menurut data resmi Kementerian Kesehatan, hingga Juli 2025 tercatat lebih dari enam ribu siswa mengalami gejala keracunan yang diduga kuat berasal dari makanan MBG. Pemeriksaan laboratorium bahkan menemukan keberadaan bakteri E. coli, Salmonella, hingga Bacillus cereus pada beberapa sampel makanan yang dikonsumsi siswa (Detik, 2025). Saya melihat persoalan utama bukan semata pada niat baik programnya, melainkan pada kualitas pengelolaan yang belum siap menghadapi skala nasional. Laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada 13 temuan pelanggaran serius di dapur penyedia MBG yang berkaitan langsung dengan kasus luar biasa (KLB) keracunan (Kontan, 2025). Dari mulai penyimpanan bahan makanan tanpa pendingin yang layak, proses distribusi yang tidak higienis, hingga dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dasar. Ahli gizi publik, Imas Arumsari dari RUKKI, menilai bahwa akar masalahnya terletak pada absennya standar keamanan pangan yang seharusnya diterapkan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap dapur MBG semestinya menggunakan pendekatan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), bukan sekadar mengandalkan pemeriksaan visual atau uji acak. Menurutnya, “Keamanan pangan bukan hanya soal memasak dengan benar, tetapi juga bagaimana sistem distribusi dan penyimpanan dijaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi anak-anak yang mengonsumsinya” (Liputan6, 2025). Ironinya, di beberapa wilayah justru ditemukan menu MBG yang menggunakan makanan ultra-proses seperti burger, sosis, atau spaghetti instan atau jenis makanan yang dalam banyak penelitian disebut memiliki dampak jangka panjang bagi kesehatan anak. Pakar gizi Tan Shot Yen bahkan menyebut langkah ini “keliru secara filosofi”, karena tujuan MBG mestinya membangun kebiasaan makan sehat berbasis pangan lokal, bukan memperkenalkan pola makan instan ala industri (Suaramerdeka, 2025). Tanggapan Menteri HAM Ketika berita keracunan massal mulai menghampiri berbagai daerah, harapan publik tertuju kepada pejabat tinggi negara untuk memberikan jawaban yang bertanggung jawab. Namun tanggapan yang muncul justru menimbulkan kegelisahan baru. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan di kantor Kementerian HAM bahwa kasus keracunan massal dalam proyek MBG “tidak melanggar HAM milik korban.” Pigai menyatakan bahwa ribuan siswa yang mengalami keracunan itu “tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM”. Unsur pelanggaran HAM yang ia maksud adalah negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. Menurutnya, “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan.” (Tempo, 2025). Pernyataan tersebut seolah hendak menegaskan bahwa kegagalan teknis atau administratif tidak sama dengan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, pandangan itu menyisakan kekeliruan mendasar karena kelalaian yang terjadi secara sistematis dan berdampak luas terhadap masyarakat, seperti ribuan siswa yang jatuh sakit yang dapat

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Tekhnologi

LTMI HMI Maktim Dukung Dewan Energi Nasional dalam Mewujudkan Net Zero Emisi

ruminews.id, Makassar – Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI) HMI Cabang Makassar Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung tercapainya Net Zero Emisi 2060 dengan menggelar Latihan Kader Khusus (Laksus) 2 Tingkat Nasional. Kegiatan ini mengangkat tema “Transformasi Energi Hijau melalui Inovasi Teknologi Cerdas Menuju Net Zero Emisi” sebagai wujud nyata kontribusi kader HMI terhadap isu global transisi energi. Melalui kegiatan ini, LTMI HMI Maktim menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran energi hijau yang berkelanjutan. Peserta akan mendapatkan materi yang tidak hanya memperkuat ideologi dan kepemimpinan, tetapi juga menekankan inovasi teknologi cerdas yang mendukung pembangunan energi ramah lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan LTMI HMI Cabang Makassar Timur terhadap kebijakan transisi energi yang dikoordinasikan oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dalam upaya mewujudkan Net Zero Emisi 2060. “Melalui kegiatan ini, kita ingin melahirkan kader yang siap menjadi motor penggerak transformasi energi hijau di tingkat lokal maupun nasional. Dukungan terhadap Net Zero Emisi adalah bukti bahwa mahasiswa Islam hadir membawa solusi untuk masa depan bangsa,” ujar Ketua LTMI HMI Cabang Makassar Timur. Dengan semangat kolaborasi, LTMI berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal terbangunnya gerakan mahasiswa yang konsisten mendorong tercapainya Net Zero Emisi dan keberlanjutan energi di Indonesia.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

Fenomena Parodi Kanda Karca: Belajar Dunia dari Bayangan Senior

ruminews.id – Dalam pusaran organisasi kampus, kerap hadir fenomena yang tak jarang dibalut dengan parodi salah satunya kanda karca, sebuah simbol yang lahir dari interaksi antara junior dan senior. Sekilas ia tampak sebagai bahan candaan, bahkan sindiran, namun di baliknya tersimpan makna yang lebih dalam: sebuah refleksi tentang bagaimana peran senior selalu hadir dalam denyut kehidupan berorganisasi mahasiswa. Senior bukan sekadar bayang-bayang masa lalu, bukan pula menara gading yang hanya dikenang. Mereka adalah jendela, yang lewat retakan kaca pengalamannya, junior bisa melihat dunia. Dari senior, kita belajar bahwa idealisme bukan hanya kata-kata manis dalam buku teori, melainkan sesuatu yang diperjuangkan dengan luka, jatuh, dan bangkit. Mereka adalah perahu yang pernah dihantam badai, tetapi tetap melaju, sehingga kita yang baru hendak berlayar bisa memahami arah angin. Parodi kanda karca pada akhirnya adalah ruang dialog yang menyiratkan betapa wajar bahkan sah-sah saja kehadiran senior dalam dinamika kampus. Kehadiran mereka bukan belenggu, melainkan cahaya redup yang menuntun jalan. Dari senior kita menyerap pelajaran empiris tentang jatuh bangunnya organisasi, tentang peliknya menjaga solidaritas, tentang getirnya idealisme yang terkadang tergerus pragmatisme. Dari mereka pula kita merangkai cita, belajar idealisme yang tak berhenti pada ruang kampus, melainkan menjembatani menuju dunia kerja dan kehidupan sosial yang lebih luas. Maka, dalam setiap parodi yang kita tertawakan, terselip pengingat: bahwa generasi adalah estafet. Senior bukan beban, melainkan saksi jalan panjang yang kita tempuh. Melalui mereka, kita belajar bahwa organisasi bukan hanya soal siapa yang memimpin hari ini, tetapi tentang siapa yang mampu menyalakan api agar tak padam di esok hari. Namun, di balik penghormatan itu, perlu juga kebijaksanaan. Tidak semua senior patut dijadikan teladan. Ada yang hadir hanya bicara lantang tanpa isi, dan menasihati tanpa memberi teladan. Senior semacam ini hanyalah bayang tanpa cahaya oknum yang miskin pengalaman dan dangkal intelektual, yang kadang menutupi ketidak matangannya dengan gengsi semu. Sebaliknya, ada senior yang memberi dengan tulus bukan hanya lewat kata, tapi lewat waktu, tenaga, pemikiran, bahkan uang. Mereka tidak selalu muncul di panggung depan, tetapi diam-diam menopang gerak organisasi agar tak runtuh. Mereka bukan hanya guru dalam pengalaman, tetapi sahabat dalam perjuangan. Dari merekalah kita belajar arti loyalitas dan tanggung jawab bahwa menjadi senior bukan soal usia atau masa aktif, melainkan tentang seberapa besar kontribusi yang ditinggalkan. Bagi junior, bijaklah menilai. Bedakan antara senior yang memberi manfaat dan yang hanya menuntut penghormatan tanpa alasan. Jangan sampai kita menjadi generasi yang pandai menertawakan, tapi miskin memahami. Dan kelak, ketika giliran kita yang menjadi “kanda”, jangan biarkan sejarah terulang dengan kesombongan baru. Karena pada akhirnya, hidup berorganisasi adalah perjalanan yang saling bersambung. Junior hari ini adalah senior esok hari. Maka jangan jadi “kacang yang lupa kulitnya”, sebab dari akar yang sama kita tumbuh, dari pengalaman yang sama kita ditempa. Parodi boleh jadi hiburan, tetapi hormat dan kebijaksanaan tetap harus dijaga sebab organisasi yang besar bukan hanya lahir dari tawa dan kritik, tapi juga dari rasa hormat dan kebersamaan lintas generasi.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan

MBG: Modus Baru Genosida

‎ruminews.id – ‎Di suatu pagi merangkak siang, seorang anak menyantap satu porsi makanan. Tak ada yang memintanya membayar. Si anak itu pun berpikir, ini gratis. Namun tidak ada yang benar-benar gratis di kehidupan ini, kecuali udara yang kita hirup atau sinar matahari yang menyapa pagi. Makanan bergizi yang dihidangkan untuk si anak dan untuk ribuan anak lainnya tidak jatuh begitu saja dari langit atau gratis. Ia datang dari keringat yang mengucur, dari waktu yang terkurung, dari keping-keping uang yang disetorkan dengan sukarela maupun tidak rela ke negara. Ia datang dari pajak. ‎ ‎Pajak. Kata itu seringkali memberatkan, seperti batu yang diseret dalam impian. Ia adalah potongan dari penghasilan, pengurangan dari kesenangan, sesuatu yang kita berikan tanpa melihat wajah penerimanya. Tak jarang kita memberikannya dengan gerutu, kadang dengan kelupaan, seolah ia hilang dalam labirin birokrasi yang tak berwajah. ‎Dari pajak itulah muncul kosa kata Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sesungguhnya tidak gratis. Program andalan Presiden terpilih. ‎ ‎Berdasarkan laporan Tempo, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah awalnya mengalokasikan Rp 71 triliun untuk MBG, lalu menambah Rp 100 triliun, sehingga total dana yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 171 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, proses maladministrasi dimungkinkan berlangsung, melingkupi penguasa, pihak swasta dan pemenang tender MBG di berbagai daerah. Oleh sebab itu, menjadi alarm bising bagi kekuasaan politik untuk menegakkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. ‎ ‎Sejak diterapkannya MBG ini, ada sebanyak 6.457 anak keracunan hingga September 2025. Tentu, kita mesti bertanya ada apa gerangan demikian? Apakah bergizi sama dengan beracun? Tentunya tidak. Ada semacam upaya negara untuk mengatur kehidupan biologis, dalam hal ini standarisasi gizi dan penyeragaman nutrisi. Bahkan negara berupaya mengambil alih dapur. Tidak ada lagi percakapan intim antara anak dan orang tuanya di pagi hari. Seperti kata Michael Foucault, dimana ada kekuasaan di situ ada perlawanan, hal demikianlah yang menciptakan protes ibu-ibu di Monas dengan perkakas dapur, menolak MBG. ‎ ‎Keracunan massal juga terjadi di Nunukan, tepatnya di Sebatik Tengah pada 30 September 2025. Sebanyak 58 Siswa dari berbagai sekolah diduga kuat keracunan MBG, yang dapurnya baru beroperasi selam dua hari. Masyarakat Nunukan dan Indonesia pada umumnya harus menyadari bahwa tidak ada yang gratis dalam program ini. Setiap suap yang masuk ke mulut anak-anak telah dibayar lunas dengan potongan kebebasan dan pajak yang kita sumbangkan. Kita sedang membiarkan negara menentukan apa yang “baik” untuk tubuh kita, tentang apa itu “bergizi”, sambil mengabaikan kebijaksanaan lokal dan keunikan individual. ‎ ‎Ini adalah sebuah gejala. Mungkin sudah waktunya untuk mendengarkan protes ibu-ibu dengan perkakas dapurnya, dan merenungkan ulang makna sebenarnya dari kemandirian dan kebebasan dalam mengurus tubuh dan generasi kita sendiri. Masyarakat Nunukan sudah saatnya menyadari bahwa kunjungan bupati yang terlihat cepat dan peduli hanyalah reaksi sesaat atas kegagalan struktural. Sebuah gerak cepat yang sesungguhnya adalah dengan menghentikan sementara program seperti desakan salah satu anggota DPRD Nunukan, dan melakukan evaluasi total. ‎ ‎Semoga kejadian ini dapat membuka kesadaran bersama untuk membaca aksi-aksi publik para pemimpinnya dengan kritis, serta selalu mempertanyakan, apakah ini kerja nyata atau sekadar pencitraan yang dibungkus dalam kemasan “gerak cepat”? Atas keracunan massal ini, Bupati Nunukan mesti mengevaluasi total pihak swasta atau pemenang tender yang mungkin saja orang dekatnya. Keracunan massal ini bisa memicu Modus Baru Genosida (MBG), bukan lagi Makan Bergizi Gratis. ‎ ‎ ‎Taman Pustaka: ‎Anggaran Makanan Bergizi Gratis Naik, Salip Dana Untuk Pertahanan dan Kesehatan. (2025, Juni 11). Diakses pada 30 September 2025. https://www.tempo.co/ekonomi/anggaran-makan-bergizi-gratis-naik-salip-dana-untuk-pertahanan-dan-kesehatan-1674238 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. 6.457 Orang Keracunan MBG per September 2025, Terbanyak di Pulau Jawa. (2025, Oktober 1). Diakses pada 1 Oktober 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/15390941/6457-orang-keracunan-mbg-per-september-2025-terbanyak-di-pulau-jawa Diduga Keracunan MBG, 58 Siswa di Sebatik Tengah Alami Muntahber, Camat : Sebagian Dirujuk Kerumah Sakit Pratama. (2025, September 30). Diakses pada 1 Oktober 2025. https://rubrikkaltara.id/2025/09/30/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-sebatik-tengah-alami-muntahber-camat-sebagian-dirujuk-kerumah-sakit-pratama/

Daerah, Enrekang, Hukum, Nasional, Pemerintahan

Karang Taruna Enrekang: Kadinsos Sulsel Provokator, Gubernur Harus Bertindak

ruminews.id, Enrekang – (3/10/2025) Kisruh antara Dinas Sosial Sulawesi Selatan dan organisasi Karang Taruna kian memanas. Ketua Karang Taruna Kabupaten Enrekang, Hasri Jack, dengan tegas mendesak Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, dari jabatannya. Menurut Hasri, Kadinsos Sulsel terbukti tidak menjalankan peran pembina organisasi sesuai ketentuan Permensos, bahkan bertindak provokatif dengan mencoba memecah belah kepengurusan Karang Taruna. “Banyak kegiatan resmi yang mestinya melibatkan atau berkolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi justru diabaikan. Lebih parah lagi, Kadinsos Sulsel secara sepihak melarang keterlibatan Karang Taruna sah, lalu menggantikan dengan pihak lain yang tidak jelas. Ini bentuk provokasi dan jelas melanggar aturan,” tegas Hasri Jack kepada wartawan. Selain persoalan organisasi, Hasri juga menyoroti lemahnya pengawasan Kadinsos Sulsel terkait dugaan pemotongan Program Keluarga Harapan (PKH) di Jeneponto, dan saya yakin ini juga terjadi di kabupaten lain. Kasus itu, kata Hasri, menunjukkan kegagalan Kadinsos dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengawas dana bantuan sosial, yang seharusnya dilindungi hukum. “Bantuan PKH itu hak rakyat miskin yang dilindungi oleh UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta peraturan turunannya. Jika ada pembiaran dugaan pemotongan, maka Kadinsos jelas gagal mengawasi dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, jangan sampai ini mengarah pada korupsi berjama’a” tegas Hasri Jack yang juga sebagai Lawyer. Hasri Jack menyatakan, jika Gubernur Sulsel tidak segera mencopot Abd Malik Faisal, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Menurutnya, tindakan Kadinsos bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, serta kelalaian dalam pengawasan program sosial yang berpotensi masuk dalam ranah pidana maupun perdata. “Jika Gubernur tidak berani bertindak, kami siap menempuh jalur hukum, baik laporan ke aparat penegak hukum maupun gugatan perdata. Karang Taruna bukan alat politik pejabat, melainkan organisasi sosial yang dilindungi oleh hukum,” tandasnya. Sebelumnya, desakan agar Kadinsos Sulsel dievaluasi juga datang dari Karang Taruna Makassar dan Jeneponto. Mereka menilai sikap Kadinsos tidak hanya merusak hubungan pembinaan, tetapi juga menimbulkan polemik di masyarakat akibat lemahnya fungsi pengawasan, terutama terkait dana PKH. Hasri menegaskan, konsolidasi Karang Taruna se-Sulsel sudah digalang, dan aksi besar bisa terjadi jika aspirasi ini diabaikan. “Gubernur Sulsel harus mendengar suara pemuda. Jangan sampai rakyat turun ke jalan hanya karena seorang pejabat yang gagal dan arogan. Solusi paling bijak adalah segera copot Kadinsos Sulsel,” tutup Hasri.

Daerah, Gowa, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan

Kelangkaan BBM di Daerah: Jejak Kebijakan yang Membakar Asa Rakyat

ruminews.id – Di pelosok negeri, antrean kendaraan di SPBU kini menjelma seperti barisan panjang kesabaran yang diuji. Sopir angkot menunggu dengan wajah gusar, nelayan termenung di perahu yang tak bisa melaut, dan petani terhenti langkahnya karena traktor yang tak lagi bisa menyala. Kelangkaan BBM di daerah-daerah bukan lagi cerita pinggiran, tetapi realitas pahit yang melilit nadi kehidupan masyarakat. Kebijakan energi yang dikeluarkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dinilai banyak kalangan sebagai biang dari situasi ini. Alih-alih menghadirkan keadilan energi, sejumlah regulasi dan distribusi BBM justru menimbulkan ketimpangan: pasokan di kota besar tetap terjamin, sementara daerah-daerah harus menanggung kelangkaan. Di sini, muncul ironi: kebijakan yang seharusnya mengalirkan energi untuk membangun bangsa, justru menguras energi rakyat dalam antrean panjang yang tak berkesudahan. Sesungguhnya, BBM bukan sekadar komoditas. Ia adalah denyut nadi pergerakan ekonomi rakyat kecil. Ketika ketersediaannya tersendat, seluruh roda kehidupan ikut terseok: harga kebutuhan pokok melonjak, biaya transportasi meningkat, dan produktivitas masyarakat menurun. Celakanya, yang paling dulu merasakan dampak adalah mereka yang paling rapuh nelayan di pesisir, petani di ladang, buruh angkutan di jalanan. Kritik pun mengemuka: apakah kebijakan ini lahir dari ruang dengung istana yang terputus dari suara rakyat? Ataukah sekadar kalkulasi angka-angka ekonomi yang mengabaikan denyut sosial di lapangan? Bahlil, dengan segala reputasi sebagai “anak rakyat yang berhasil,” kini berhadapan dengan paradoks: rakyat yang ia wakili justru menanggung akibat dari kebijakan yang ia tanda tangani. Opini publik tidak menolak efisiensi energi, tidak pula menentang reformasi subsidi. Yang ditolak adalah ketidakadilan distribusi dan ketidakpekaan terhadap daerah-daerah yang selama ini sering terlupakan. Sebab, energi bukan hanya tentang angka di neraca negara, melainkan tentang kehidupan yang layak di setiap sudut nusantara. Pada akhirnya, kelangkaan BBM ini menjadi cermin: kebijakan energi harus kembali menempatkan rakyat sebagai pusatnya, bukan sekadar angka dalam laporan. Jika tidak, antrean panjang di SPBU akan terus menjadi potret muram negeri ini negeri yang kaya energi, tetapi rakyatnya justru hidup dalam kehausan bahan bakar.

Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Ratusan Pemuda Kalbar Geruduk Gedung KPK RI, Desak Usut Dugaan Korupsi Gubernur Ria Norsan

Ruminews.id,  Jakarta- Ratusan massa pemuda yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar (GAKBKP) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK RI, Jakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan agar KPK segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Koordinator aksi, Muhammad Nafii, yang merupakan pemuda asal kalimantan barat yang sekaligus wasekjend PB HMI menyampaikan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menurunkan integritas birokrasi. “Kami datang jauh-jauh dari Kalbar ke Jakarta untuk menuntut KPK RI segera menangkap Ria Norsan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap koruptor, apalagi di level kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat,” tegas Nafii di sela-sela orasi. Dalam pernyataannya, Aliansi Anti Korupsi Pemuda Kalbar menegaskan lima tuntutan utama: 1. Mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi Gubernur Kalbar. 2. Mendesak KPK segera menangkap dan menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka. 3. Mendesak KPK RI mengumumkan secara resmi status hukum kasus korupsi yang diduga melibatkan Ria Norsan sejak menjabat Bupati Mempawah hingga kini. 4. Mengusut seluruh kasus korupsi di Kalbar, sesuai komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. 5. Apabila dalam 24 jam tidak ada tindak lanjut, Aliansi mendesak Ria Norsan segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalbar. Aksi berlangsung dengan orasi bergantian, bentangan spanduk tuntutan, serta penyerahan dokumen pernyataan sikap ke KPK. Aliansi menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir, dan mereka siap melakukan gelombang protes lanjutan jika KPK RI tidak segera mengambil langkah tegas. “Pemuda tidak akan diam. Korupsi adalah musuh bersama bangsa ini. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan di bumi Kalbar,” tutup Muhammad Nafii.

Hukum, Jakarta, Nasional

Tidak Transparan,Democracy Institute Desak Copot Sekjen KPU RI

ruminews.id – JAKARTA – Democracy Institute mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, khususnya Sekretaris Jenderal KPU, untuk membuka data terkait penggunaan anggaran Pemilu sebelumnya serta transparansi pengadaan di internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Direktur Democracy Institute, Fahrurijal, menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran KPU. Ia menegaskan, transparansi menjadi syarat penting bagi lembaga yang mengelola proses demokrasi. “Bagaimana KPU mengelola sistem demokrasi bila dalam pengelolaan internalnya saja tidak transparan? Publik berhak tahu bagaimana anggaran pemilu digunakan, termasuk soal pengadaan yang selama ini terkesan tertutup,” kata Fahrurijal dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/10/25). Menurutnya, keterbukaan data bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga mandat hukum yang harus dipenuhi oleh KPU sebagai lembaga negara. Ia meminta KPU segera mempublikasikan laporan rinci penggunaan anggaran Pemilu terakhir, agar publik dapat menilai akuntabilitas penyelenggara pemilu. “Jangan sampai ada kesan KPU hanya menuntut peserta pemilu taat aturan, sementara dirinya sendiri tidak menjalankan prinsip good governance,” ujarnya.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Patronase Politik Bayangi Tata Kelola BUMN, Komisaris Didominasi Partai

Ruminews.id, Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) kembali menyoroti praktik pengisian jabatan komisaris di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan riset terbaru mereka menunjukkan masih kuatnya dominasi politisi dan birokrat dibandingkan profesional di posisi strategis tersebut. Penelitian yang dilakukan pada periode 13 Agustus–25 September 2025 mendata total 562 kursi komisaris di 59 BUMN dan 60 subholding. Dari jumlah itu, 165 kursi ditempati politisi, sementara latar belakang birokrat menempati 172 kursi. Adapun sisanya terdiri dari 133 profesional, 35 perwira militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 tokoh ormas, serta seorang mantan pejabat negara. “Dominasi politisi dan birokrat jauh melampaui profesional, padahal seharusnya jabatan ini diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi bisnis,” kata peneliti TII, Asri Widayati, dalam diskusi publik bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN” yang disiarkan lewat kanal YouTube TII pada Kamis (2/10/2025) [Kompas.com, 2/10/2025]. Dari total politisi yang duduk di kursi komisaris, 104 di antaranya adalah kader partai politik dan 61 sisanya berasal dari relawan politik. Partai Gerindra tercatat paling dominan dengan 48,6 persen, disusul Demokrat (9,2 persen), Golkar (8,3 persen), serta PAN, PDI-P, dan PSI yang masing-masing meraih porsi 5,5 persen. TII menilai komposisi semacam ini berpotensi mengganggu tata kelola BUMN. Keberadaan birokrat dianggap problematis karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat mereka berfungsi sebagai pembuat regulasi sekaligus pelaksana kebijakan. “Situasi ini membuka ruang besar bagi praktik korupsi,” jelas Asri. Selain itu, jumlah profesional yang duduk di kursi komisaris juga kian mengecil. Hanya 14,9 persen komisaris di holding berasal dari kalangan profesional, sedangkan di level subholding angkanya 32,1 persen. Menurut TII, fenomena ini memperkuat kesan bahwa penempatan komisaris masih dipandang sebagai sarana balas jasa politik, bukan berdasarkan pada prinsip meritokrasi. “Selama jabatan komisaris dijadikan hadiah bagi pihak yang berjasa dalam politik, maka BUMN sulit lepas dari patronase kekuasaan,” pungkas Asri.

Scroll to Top