Hukum

Perdagangan Orang
Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang Soroti Tantangan Implementasi UU TPPO dalam Webinar Bulan Anti Perdagangan Manusia

Ruminews.id, Yogyakarta – Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman menggelar webinar bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang: Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan membahas akar persoalan, kerentanan, serta upaya penguatan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional, Pemuda

DPN PERMAHI Audiensi dengan Wamenko Kumham dan Imipas, Perkuat Sinergi Reformasi Hukum Nasional

ruminews.id – Jakarta 14 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melaksanakan audiensi dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Otto Hasibuan, yang didampingi oleh Dr. Karjono, Staf Khusus Bidang Isu Strategis. Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi mahasiswa hukum dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.

Daerah, Gowa, Hukum, Pemuda, Pendidikan

HMJ HTN UINAM Mendesak Penguatan Good Governance di Tengah Banyaknya Polemik

ruminews.id, Gowa – Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan penyelenggara negara harus berpedoman pada prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, efektivitas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hadiri Sidang Hak Angket, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Hormati Mekanisme Konstitusional DPRD

ruminews.id,GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tersebut berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada Pansus, kemudian berpamitan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kehadiran Bupati dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghormati mekanisme demokrasi, menjaga komunikasi antarlembaga, serta menjalankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang digunakan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini bukan merupakan proses peradilan, sehingga pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta menjunjung asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Terkait langkah Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan, secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di ruang persidangan hingga seluruh agenda selesai. Tata cara pelaksanaan rapat pada dasarnya mengacu pada Tata Tertib DPRD serta kewenangan pimpinan sidang dalam mengatur jalannya persidangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, setiap proses pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak. Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menilai kehadiran Husniah Talenrang merupakan bukti penghormatan kepala daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kehadiran Ibu Bupati memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD, bukan proses peradilan. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan dan due process,” ujar Rahim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan. Penilaian tersebut harus mengacu pada Tata Tertib DPRD yang berlaku dan kewenangan pimpinan sidang. Yang paling penting adalah substansi pengawasan tetap berjalan secara objektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya. Rahim juga berharap dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD tidak mengurangi semangat membangun daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus berjalan beriringan dalam semangat kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga seluruh energi dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses hak angket tidak disimpulkan secara prematur sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan kepala daerah. “Mengaitkan hasil hak angket secara otomatis dengan usulan pemakzulan merupakan pandangan yang terlalu dini. Negara hukum menghendaki setiap proses dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak angket tidak boleh berubah menjadi alat yang mengabaikan asas keadilan maupun praduga tak bersalah. Yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum, bukan tekanan politik,” tutup Rahim.

Gus Miftah
Hukum, Kriminal, Nasional

Gus Miftah Disebut-Sebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang Korupsi DJKA

Ruminews.id, Semarang — Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang akrab disapa Gus Miftah, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS). Kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7).

Daerah, Hukum, Makassar, Nasional

Kasus Umrah Subsidi Putri Dakka, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Terapkan Pasal TPPU

ruminews.id, Palopo — Tim advokat dari Kantor Hukum Toddopuli mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan subsidi umrah dan ponsel pintar iPhone ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai krusial untuk melacak aset dan mendeteksi aliran dana masyarakat yang dihimpun secara ilegal oleh para terlapor. Surat permohonan pengembangan penyidikan itu resmi dilayangkan melalui surat nomor 17/LAPORAN/LAW-TDL/VII/2026. Surat ditujukan kepada Kepala Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin, 13 Juli 2026. Kuasa hukum utama korban, Ardianto Palla, mengatakan desakan penerapan pasal TPPU ini didasari adanya indikasi kuat penghimpunan dana masyarakat skala besar melalui rekening pribadi. Dana tersebut diduga tidak dipergunakan sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada para korban. “Kami mewakili 69 korban yang secara resmi menuntut transparansi aliran dana ini. Harus ada pemeriksaan mendalam, penelusuran aset (asset tracing), serta koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap tuntas ke mana uang para korban dialirkan,” kata Ardianto melalui pesan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin, 13 Juli 2026. Berdasarkan dokumen laporan, modus operandi penipuan ini berupa penawaran Program Subsidi Umrah 50 persen dengan biaya Rp 16 juta per orang. Selain itu, ada pula Program Subsidi iPhone 50 persen dengan harga Rp 15,5 juta per unit. Seluruh dana dari korban dilaporkan mengalir ke tiga rekening berbeda, masing-masing atas nama Putriana Hamda Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo yang merupakan kader Nasdem selaku terlapor utama serta Dahliana Sudarmin dan Putri Apriani. Berdasarkan bukti dokumen elektronik, total peserta yang ikut dalam program subsidi ini diperkirakan mencapai 300 orang. Hingga saat ini, jadwal keberangkatan umrah yang dijanjikan terus dibatalkan tanpa kejelasan. Upaya para korban meminta pengembalian dana (refund) juga terus menemui jalan buntu dan kembali ditunda oleh pihak terlapor. Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Ardianto Palla, Akbar, Syahrul, Putri Rejeki, Abdul Rahman, dan Kurniawan membidik Pasal 69 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai basis legalitas permohonan mereka. Ardianto berharap penyidik Polda Sulsel segera memeriksa mutasi transaksi dan menyita aset-aset terkait demi memulihkan kerugian para korban.

PATI Stateless
Hukum, Internasional, Nasional

Di Balik Stigma PATI dan Stateless di Sabah: Kisah Mereka yang Hidup dalam Ketakutan dan Kekerasan Struktural

Ruminews.id, Yogyakarta – Kehidupan orang-orang tanpa dokumen dan tanpa kewarganegaraan di Sabah tidak hanya dibayangi persoalan administrasi, tetapi juga ketakutan, diskriminasi, hingga ancaman penangkapan yang berlangsung hampir setiap hari. Realitas tersebut mengemuka dalam diskusi daring Kongsi Cerita #7 bertajuk “Antara PATI dan Stateless: Sejarah, Realita, dan Dinamika Gerakan Sosial di Sabah” yang diselenggarakan pada Minggu (12/7).

Scroll to Top