Hukum & Kriminal

Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

Women Outlook 2026: Kohati HMI Makassar Timur Dorong Ruang Strategis Perempuan di Kota Makassar

ruminews.id – Makassar, 5 Januari 2026 Kohati HMI Cabang Makassar Timur melakukan audensi dalam rangka pelaksanaan Women Outlook: Perempuan dan Kota Makassar Tahun 2026, Kegiatan ini akan dilaksanakan di akhir bulan Januari 2026. Women Outlook hadir sebagai ruang bagi perempuan untuk mengidentifikasi, mendiskusikan dan merumuskan gagasan strategis terkait kondisi, tantangan dan peluang Perempuan di Kota Makassar. Nayla Selaku Formateur Ketua Kohati Makassar Timur 2025-2026 mengutarakan kedatangannya sebagai Langkah awal dari kepengurusan yang baru sekaligus mengajak Pemkot Makassar dan OKP untuk bersinergi dalam melihat isu keperempuanan dan pemberdayaan Perempuan di Kota Makassar. Kohati Makassar Timur turut mengajak Ibu Aliyah Mustika hadir sebagai Narasumber serta membuka kegiatan Women Outlook ini. Ibu Wakil Walikota mengapresiasi dan mendukung atas langkah dan kegiatan Women Outlook yang dilakukan oleh Pengurus Kohati Makassar Timur 2025-2026. “Saya mengapresiasi Langkah awal dari Pengurus Kohati HMI Cabang Makassar Timur mengadakan Women Outlook”. Ujar Ibu Aliyah Mustika (Wakil Wali Kota Makassar). Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar. Sambutan hangat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak Pengurus Kohati HMI Cabang Makassar Timur untuk berdiskusi lebih dalam terkait isu-isu Perempuan yang ada di Kota Makassar. ⁠Silaturahmi ini penting diawal kepengurusan agar pemerintah Kota Makassar dan OKP dalam hal ini Kohati Cabang Makassar Timur bisa terus bersinergi khususnya dalam aspek pemberdayaan perempuan di Kota Makassar. Penulis: Iin Nirmala

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional

HMI Cabang Bantaeng Menyikapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menyampaikan pandangan dan sikapnya atas mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang ini merupakan momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional yang patut diapresiasi sebagai upaya pembentukan sistem hukum yang lebih kontekstual dan berdaulat. HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan kebutuhan objektif untuk melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial. Namun demikian, sebagai bagian dari masyarakat sipil dan tradisi intelektual mahasiswa, HMI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengawal agar implementasi kedua undang-undang tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan kebebasan sipil yang diamanatkan oleh konstitusi. Dalam konteks KUHP baru, HMI Cabang Bantaeng mencermati sejumlah ketentuan yang memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. Pasal 218 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, dengan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”, menuntut penafsiran yang ketat dan proporsional. Tanpa pedoman interpretasi yang jelas, norma tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam membedakan antara kritik kebijakan yang konstruktif dan perbuatan yang benar-benar bersifat menyerang kehormatan pribadi. Hal serupa juga berlaku terhadap pengaturan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Dalam negara demokrasi, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Oleh karena itu, penerapan ketentuan ini perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan berpendapat agar tidak menimbulkan efek pembatasan yang berlebihan terhadap ruang partisipasi publik. HMI Cabang Bantaeng juga menaruh perhatian pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Sebagai dasar negara, Pancasila harus dipahami sebagai nilai pemersatu dan pedoman etis kehidupan berbangsa. Karena itu, penerapan pasal ini membutuhkan ukuran yang objektif, akademis, dan bebas dari kepentingan politis agar tidak menghambat kebebasan berpikir, diskursus ilmiah, dan dinamika intelektual di ruang publik. Selain itu, pengaturan mengenai kesusilaan dalam Pasal 406 sampai dengan Pasal 427 KUHP memerlukan sensitivitas tinggi terhadap keberagaman sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Konsep kesusilaan yang digunakan hendaknya ditafsirkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap ranah privat warga negara maupun diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Ketentuan mengenai ketertiban umum, termasuk Pasal 256 KUHP, juga patut diimplementasikan secara proporsional. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus tetap dilindungi, selama dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab. Di sisi lain, KUHAP baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, HMI Cabang Bantaeng memandang bahwa pengaturan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yudisial yang kuat dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah tetap menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penegakan hukum. Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang, menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh cara negara menerapkannya dalam praktik. “Pembaruan hukum pidana adalah langkah penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan implementasinya tetap berpijak pada prinsip keadilan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara hukum, Indonesia harus menjadikan hukum pidana sebagai sarana perlindungan warga negara, bukan sebagai sumber kekhawatiran di ruang publik,” ujar Andi Rachmat Ady Ullang, Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng dan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. HMI Cabang Bantaeng berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog, evaluasi, dan pengawasan publik dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana benar-benar dapat menghadirkan keadilan substantif, memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum, serta meneguhkan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Yakin Usaha Sampai

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Internasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Demokrasi Beraroma Minyak: Wajah Kolonialisme Munafik Amerika di Abad Modern

ruminews.id – Amerika Serikat selalu piawai memainkan peran ganda (baca: Munafik) di panggung dunia. Satu tangan membawa pidato tentang demokrasi dan HAM, tangan lain sibuk mengunci brankas sumber daya negara lain. Venezuela adalah cermin paling jujur dari kelicikan itu. Cermin yang kalau AS mau bercermin, mungkin akan retak karena malu. Di atas kertas, Venezuela disebut “gagal” karena salah urus ekonomi. Di balik layar, negara itu dicekik secara sistematis lewat sanksi ekonomi yang brutal. Ibaratnya, seseorang diceburkan ke sungai, lalu ketika ia hampir tenggelam, si pencebur berteriak, “Lihat! Dia tidak bisa berenang.” Sejak sanksi finansial dan embargo minyak diberlakukan, akses Venezuela terhadap pasar global, sistem perbankan internasional, dan teknologi energi diputus. Pendapatan negara anjlok, impor obat dan pangan tersendat, mata uang terjun bebas. Lalu Washington menunjuk semua itu sebagai bukti “kegagalan sosialisme”. Logika seperti ini hanya masuk akal di ruang rapat imperium, bukan di kelas filsafat dasar. Ironinya semakin kental ketika kita ingat bahwa Venezuela duduk di atas cadangan minyak terbesar di dunia. Tapi anehnya, justru negara dengan cadangan minyak raksasa itu “tidak boleh” menjual minyaknya secara bebas. Mengapa? Karena minyak Venezuela tidak lagi tunduk pada kepentingan korporasi energi AS. Maka resep lama kolonialisme pun dikeluarkan dari lemari. Delegitimasi pemerintah, perang narasi, sanksi ekonomi, dan tentu saja dukungan terselubung pada oposisi yang lebih “kooperatif”. Ini bukan diplomasi, tapi lebih tepat disebut perampokan berseragam hukum internasional versi Washington. Amerika juga gemar berbicara soal penderitaan rakyat Venezuela, seolah-olah penderitaan itu jatuh dari langit. Padahal, laporan demi laporan dari lembaga internasional menunjukkan bahwa sanksi ekonomi berkontribusi langsung pada krisis kemanusiaan disana, mulai dari kelangkaan obat, runtuhnya layanan publik, dan kemiskinan yang melonjak. Namun di telinga pejabat AS, fakta-fakta ini berubah menjadi noise yang tidak penting. Yang penting adalah menjaga narasi bahwa AS selalu di sisi “kebebasan”, meski kebebasan itu datang bersama kelaparan. Lebih tragis lagi, AS mengklaim menentang kolonialisme, sambil mempraktikkan kolonialisme gaya baru. Tidak perlu kapal perang dan bendera ditancapkan. Cukup dengan sanksi, kontrol dolar, dan tekanan diplomatik. Ini kolonialisme finansial di mana wilayah tidak dijajah, tapi nadi ekonominya dikuasai. Kalau dulu kolonialisme merampas tanah dan rempah, kini kolonialisme merampas akses pasar dan sistem pembayaran. Bedanya hanya kosmetik, esensinya sama, yaitu keserakahan!. Dan jangan lupa standar ganda yang sudah menjadi ciri khas. Ketika negara lain melakukan nasionalisasi sumber daya, itu disebut “otoritarian” dan “ancaman demokrasi”. Tapi ketika AS dan sekutunya melindungi korporasi energi mereka dengan intervensi politik dan militer, itu disebut “menjaga stabilitas global”. Seolah-olah demokrasi hanya sah jika hasilnya menguntungkan Wall Street. Venezuela tentu saja bukan negara tanpa masalah. Korupsi, salah urus, dan konflik politik internal adalah fakta yang tidak perlu disangkal. Tapi menjadikan masalah internal itu sebagai dalih untuk menghancurkan ekonomi sebuah bangsa adalah bentuk kemunafikan kelas dunia. Seorang filsuf mungkin akan berkata: ini bukan soal ideologi, ini soal kerakusan yang disamarkan sebagai moralitas. Pada akhirnya, kisah Venezuela membuka mata kita tentang satu hal sederhana bahwa penderitaan rakyat sering kali bukan akibat kegagalan bangsa itu sendiri, tapi hasil dari permainan kuasa global yang dingin dan kalkulatif. Amerika Serikat boleh terus berkhotbah tentang demokrasi, tapi selama praktiknya adalah mencekik negara lain demi kepentingan sendiri, khotbah itu tak lebih dari brosur iklan yang indah di kata-kata, busuk di kenyataan. Jika ini disebut kepemimpinan global, maka dunia sedang dipimpin oleh kemunafikan yang sangat keji, dan Venezuela telah membayarnya dengan terlalu mahal. [Erwin]

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HJL–HPRL 2026 Jadi Momentum Penguatan Aspirasi Provinsi Luwu Raya

ruminews.id, MAKASSAR – Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan mendorong penguatan perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui momentum peringatan Hari Jadi Luwu (HJL) dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) Tahun 2026. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi dan rapat pengurus KKLR Sulsel yang digelar di Sekretariat KKLR Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (3/1/2026). Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan peresmian penggunaan sekretariat baru KKLR Sulsel yang telah selesai direnovasi beberapa bulan lalu. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Kabid Pengembangan Jaringan Usaha Muaz Yahya, Kabid Pengembangan SDM Hamzah Jalante, Kabid Kesehatan Dr Andi Yusuf, Kabid Tani dan Nelayan Husba Phada, serta jajaran pengurus lainnya. Turut hadir sejumlah pengurus Badan Pengurus Pusat (BPP) KKLR, di antaranya Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr. Abd Talib Mustafa yang juga Koordinator Wilayah KKLR Indonesia Timur, Kabid Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Bachrianto Bachtiar, Kabid Organisasi dan Keanggotaan Baharuddin Solongi, Wasekjen Organisasi dan Keanggotaan Syahruddin Hamun, dan tokoh-tokoh KKLR pusat lainnya. Kegiatan diawali dengan santap siang bersama yang menyajikan menu khas Tana Luwu seperti kapurung, lawa, parede, dan dange. Suasana kekeluargaan tampak kental mewarnai kebersamaan para Wija to Luwu yang hadir. Usai santap siang, Ketua BPW KKLR Sulsel Ir. Hasbi Syamsu Ali memimpin rapat yang secara khusus membahas agenda peringatan HJL dan HPRL 2026 yang akan dipusatkan di Kota Palopo pada 19–24 Januari 2026. “Pada prinsipnya, KKLR Sulsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda tahunan bersejarah ini. Karena itu, kita akan berpartisipasi aktif dalam sejumlah kegiatan HJL dan HPRL di Palopo,” ujar Hasbi. Menurutnya, momentum HJL dan HPRL 2026 harus dimaknai lebih strategis sebagai sarana menguatkan perjuangan utama Wija to Luwu. “Momentum HJL–HPRL tahun ini harus mampu menguatkan perjuangan kita selama ini, yakni mewujudkan Provinsi Luwu Raya, yang diawali dengan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah,” tegasnya. Hasbi juga mengajak seluruh Wija to Luwu, baik yang berada di Sulawesi Selatan maupun di perantauan, untuk turut menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan. Salah satunya adalah Silaturahmi Nasional (Silatnas) ke-2 Wija to Luwu yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 di Palopo. Selain itu, KKLR Sulsel juga akan menggelar Pasar Rakyat bekerja sama dengan Universitas Andi Djemma pada 21–22 Januari 2026 di area depan Istana Kedatuan Luwu. “Ini adalah kesempatan bagi KKLR untuk berbuat sesuatu yang lebih bermakna dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Luwu Raya,” kata Hasbi. Dalam rangkaian HJL–HPRL 2026, KKLR juga menjadwalkan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Datu Andi Djemma di Taman Makam Pahlawan (TMP) Makassar pada Senin, 19 Januari 2026 pagi. Kegiatan ini diharapkan dapat diikuti oleh Wija to Luwu yang bermukim di Makassar dan sekitarnya. Sejumlah tokoh KKLR juga tampak dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua BPD KKLR Kota Palopo Ir. Jamaluddin Nawir, Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLT) dr. Abdul Rahman, pengusaha Wija to Luwu Ir. H. Isrullah, anggota DPRD Sulsel Hj. Asni, serta pengurus KKLR lainnya. Pertemuan ini menjadi bagian dari konsolidasi KKLR Sulsel dalam memperkuat peran organisasi sebagai wadah pemersatu Wija to Luwu, sekaligus motor penggerak perjuangan historis dan aspiratif masyarakat Luwu Raya. (*)

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya Deklarasi Aksi, Dorong Pembentukan Provinsi Baru

ruminews.id, Luwu Utara – Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya (APRLR) menggelar aksi deklarasi di Jalan Trans Sulawesi, Senin (29/12/2025) pagi. Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA itu mengusung tema “Deklarasi Perlawanan Rakyat Luwu” dengan tuntutan utama pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya. Massa aksi berkumpul di Perbatasan Luwu–Luwu Utara, tepatnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan. Dari titik tersebut, massa kemudian bergerak menuju Monumen Masamba Affair di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Aksi tersebut diperkirakan berdampak pada arus lalu lintas di jalur yang dilalui rombongan massa. Jenderal Lapangan aksi, Tandi Bali, bersama Wakil Jenderal Lapangan, Reski Aldiansyah, pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan aktivitas dan kelancaran lalu lintas. “Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan apabila aksi ini menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Tandi Bali dalam pernyataan tertulisnya. Tandi menegaskan, aksi deklarasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru, melainkan aspirasi lama masyarakat yang bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah. Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terlibat, mulai dari pemuda, pelajar, mahasiswa, petani, buruh, hingga masyarakat umum. Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dilaporkan turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara, Muh Ilmi, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ia menilai pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. “Pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan objektif masyarakat. Ini bukan sekadar tuntutan politis, tetapi upaya menghadirkan keadilan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah Luwu Raya,” kata Muh Ilmi. Ia menambahkan, HMI Cabang Luwu Utara mendorong agar perjuangan tersebut dilakukan secara konstitusional, damai, dan mengedepankan persatuan rakyat. “Kami berharap pemerintah pusat dapat mendengar dan menindaklanjuti aspirasi ini secara serius,” ujarnya. Selain aksi pada 29 Desember 2025, Aliansi Perlawanan Rakyat Luwu Raya juga mengajak masyarakat untuk kembali turun ke jalan secara serentak pada 5 Januari 2026. Aksi lanjutan tersebut bertujuan untuk terus menggaungkan tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai bentuk konsistensi perjuangan rakyat. (*) Penulis: Randi.M

Daerah, Hukum & Kriminal

8 Pemilik Tanah 4.1 Ha Keranga Labuan Bajo Bangun Mushola dan Berdoa Santosa Kadiman Bertobat

ruminews.id, Labuan Bajo – Kubah Mushola susah ditaruh keluarga 8 pemilik tanah di tanah 4,1 ha di Bukit Kerangan Labuan Bajo, Kamia (25/12/25). Hal ini sebagai persiapan akan segera dibangun Mushola pada Januari 2026 mendatang. Sebelumnya para pemilik tanah juga memqgari lahan dan mendirikan tiga pos jaga di sepanjang batas timur tanah. Tepat di sisi Jalan Raya Labuan Bajo–Batu Gosok, atas tanah perolehan adat mereka Maret 1990. Tapi tanah ini diserobot Santosa Kadiman sejak April 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pemilik. Pasca peresmian peletakan batu pertama pembangunan The St. Regis Hotel Labuan Bajo, dibawah pimpinannya dan sampai saat ini tanah masih diduduki Padahal seharusnya Santosa Kadiman berhenti menyerobotnya sejak: Pertama, sejak 23 September 2024, saat itu keluar hasil laporan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Intelijen yang jelas-jelas merekomendasi SHM2 maupun GU di tanah tersebut berdasarkan PPJB itu cacat administratif dan /atau cacat yuiridis. Kedua, tanggal 8 Oktober 2025, setelah putusan inkrah kasasi Mahkamah Agung atas perkara di tanah lain yang juga ditumpang tindih olehnya, yaitu perkara no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj, dimana putusannya memperkuat putusan PN Labuan Bajo yaitu : PPJB 40 hektarnya itu batal demi hukum karena tidak ada alas hak tanahnya. Menurut Kusyani salah satu warga dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2025) di Labuan Bajo mengatakan, perbuatan Santosa Kadiman sudah keterlaluan, tidak taat pada Peneqak hukum. Baik Kejagung dan maupun lembaga Pengadilan. Katanya, semakin jelas setan mafia tanah ini tidak perduli dengan kebenaran. Hal tersebut membuat perlawanan warga semakin membara. “Kami akan melawan hingga tetes darah terakhir, siap mati mempertahankan kebenaran hak atas tanah kami. Tanah ini tidak pernah kami jual kepada siapa pun selama ini. Kami sedang mengajukan gugatan di PN Labuan Bajo,” kata Kusyani, salah satu dari delapan pemilik tanah. Proses hukum tetap berjalan paralel. Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Sukawinaya-88 Law Firm & Partners di Labuan Bajo, menyebut gugatan telah resmi terdaftar. “Dari 7 pemilik tanah 4,1 hektare itu, sudah 5 orang mengajukan gugatan perdata ke PN Labuan Bajo, terdaftar dengan nomor 32, 33, 41, 44, dan minggu lalu satu gugatan lagi menyusul,” ujarnya. Pendirian mushola di atas tanah sengketa ini bukan sekadar simbol keagamaan. Zulkarnain, salah satu pemilik tanah, menyebut pembangunan itu memiliki makna perlawanan moral. “Pembangunan mushola berukuran 10 meter kali 10 meter, tepat di portal pintu masuk, akan dibangun bulan Januari 2026. Saat ini arsitek dan kontraktor sedang memfinalkan gambar dan fasilitasnya,” katanya. “Tujuan kami adalah sebagai tempat berdoa kepada Tuhan supaya Bukit Kerangan aman dari setan-setan para mafia tanah,” pungkas Jon Kadis memgakhiri pernyataannya. (red)

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar

Restoran Serasa Mall Pipo Makassar Disulap jadi Diskotik di Malam Misa Natal 2025, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Pertanyakan Peran Pemerintah dan APH

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan surat himbauan terkait Perayaan Natal Tahun 2025 dan Malam Pergantian Tahun 2026. Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025 ini untuk menunjukkan empati terhadap beberapa wilayah di pulau Sumatera yang sedang mengalami bencana banjir dan longsor, selain itu juga menjaga ketertiban dan keamanan THM selama perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2025. Selain itu, Kota Makassar dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Berkaitan dengan Perda tersebut, Founder Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Muh. Sulhardianto Agus yang akrab disapa Cimeng menyaksikan secara langsung salah satu bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan pihak Mall Pipo dalam hal ini Restoran Serasa yang berlokasi di dalam kawasan Mall tersebut pada malam Misa Natal 2025. Dirinya mempertanyakan peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam satu momen yang disaksikannya secara langsung pada, 24 Desember 2025 malam di Restoran Serasa Mall Pipo Kota Makassar. “Dimana peran Pemerintah dan APH? Masa Restoran Serasa Mall Pipo seperti disulap, tiba-tiba menyajikan live musik Dj dengan gemerlap lampu layaknya Diskotik”, ujar Bung Cimeng ke awak media, Kamis (25/12/2025). Diketahui, Restoran Serasa diketahui menggelar acara bertajuk “Pop Up Sessions Sosial Takeover” pada 24 Desember 2025 dengan menampilkan live perform 6 Dj yakni Kai, Revo, Joji, Wong, Ai Jnr dan Dj Shinta. Sebagai penegasannya, Cimeng menunjukan kepada awak media beberapa bukti rekaman video pada saat live musik Dj tersebut berlangsung dan nampak dibanjiri pengunjung yang rata-rata usianya belia atau remaja. Ini jelas pelanggaran. “BAB V Pasal 13 berbunyi Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat setempat”, imbuh Bung Cimeng. “BAB VIII Pasal 34 yang berbunyi Usaha kepariwisataan berupa usaha Rumah Bernyanyi Keluarga, Karaoke, Klub Malam, Diskotik, Panti Pijat dilarang menjalankan usaha/melakukan kegiatan operasi pada setiap: b. satu hari sebelum dan sesudah hari natal”, tambahnya. Dirinya berharap OPD yang berkaitan dengan Mall, Hotel maupun THM, untuk kembali turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terkait izin operasional demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan pada saat perayaan Nataru. “Kami meminta untuk dilakukan pengecekan kembali terkait perizinan dan syarat persyaratan tempat hiburan malam karena ini sudah jelas-jelas melanggar Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” tegasnya lagi. Cimeng menuturkan bahwa proses perizinan Mall, Hotel maupun THM, terutama di Kota Makassar, harus lebih diperketat karena adanya Perda atau regulasi utama yang mengacu pada Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang menjadi dasar penertiban pelanggaran izin operasional. “Pelanggaran ketentuan dalam Perda bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyegelan dan teguran tegas terhadap pihak pengelola dan pelaku usaha, makanya mereka harus taat dengan Undang- Undang dan perda yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Babak Baru Polemik Lahan Pemkab Lutim, MoU Lama dengan PT KAI Terkuak di DPRD Sulsel

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur seluas 394,5 hektare—eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe—yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali memasuki babak baru. Fakta terbaru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12), yang kian memperpanjang daftar pertanyaan publik terkait tata kelola aset strategis daerah tersebut. Dalam forum resmi itu terungkap bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur ternyata lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI) atas lahan yang sama. Informasi tersebut mencuat setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakannya secara langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, terkait kejelasan status dan substansi kontrak yang selama ini tidak pernah diketahui publik. Ironisnya, MoU antara Pemkab Lutim dan PT KAI tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD. Padahal, lahan dimaksud merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Lebih mencengangkan lagi, kerja sama dengan PT KAI itu justru dibatalkan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Berdasarkan dokumen yang beredar, pengakhiran kerja sama dilakukan hanya sekitar sepekan sebelum Pemkab Lutim menandatangani perjanjian baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025. Nilai Kontrak Dipertanyakan Dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur secara tegas mempertanyakan kesetaraan nilai antara kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI dan kontrak yang kemudian diteken bersama PT IHIP. “Apakah kontrak dengan PT KAI nilainya sama dengan kontrak PT IHIP?” tanya perwakilan aliansi di hadapan peserta RDP. Pertanyaan itu dijawab singkat oleh Ramadhan Pirade. “Ya, sama saja. Pakai appraisal juga,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, berdasarkan dokumen MoU Pemkab Lutim–PT KAI yang kemudian beredar ke publik, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai nilai ekonomi kerja sama dimaksud. Dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 itu tidak memuat kejelasan apakah terdapat skema sewa, kontribusi tetap, bagi hasil, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya dari pemanfaatan lahan tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak secara eksplisit menjelaskan model kerja sama yang digunakan—apakah berbentuk sewa murni, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau pola pengelolaan aset daerah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen itu juga tidak mencantumkan lembaga appraisal yang digunakan maupun metodologi penilaian lahan yang menjadi dasar penentuan nilai, sebagaimana disebutkan pihak Pemkab Lutim dalam forum RDP. Meski demikian, dari dokumen yang ditandatangani Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui bahwa kedua pihak sebelumnya telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi dengan Nomor 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan Nomor 004/KAI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Dokumen MoU tersebut dibuat di hadapan Notaris Arini Prisillah Ikhsan, S.H., M.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Sorotan Tata Kelola Aset Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika nilai kontrak PT KAI dan PT IHIP disebut “sama”, sementara dokumen MoU PT KAI tidak memuat nilai yang transparan dan terukur, maka dasar kesetaraan nilai tersebut menjadi sulit diverifikasi secara objektif. Pergantian mitra kerja sama dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu yang relatif singkat, tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan, semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola aset daerah Pemkab Luwu Timur. Tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam seluruh rangkaian perjanjian yang dilakukan Pemkab Lutim juga menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, lahan yang dipersoalkan merupakan aset strategis daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai, temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan lahan Pemkab Lutim tidak semata berkaitan dengan isu investasi, melainkan menyangkut transparansi kebijakan, akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang berdampak luas. Hingga kini, polemik sewa dan pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas baik di DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pembahasan itu dinilai belum menghasilkan kejelasan substantif. Temuan baru dalam RDP DPRD Sulsel ini diperkirakan akan memperkuat dorongan agar persoalan tersebut mendapat pengawasan lebih lanjut, termasuk dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas di tingkat nasional. (*)

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Uncategorized

HMI Bantaeng Laporkan Dugaan Abuse of Power dalam Mutasi ASN

ruminews.id, Bantaeng — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Sistem Merit ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Mutasi, promosi, hingga penonaktifan sejumlah ASN dinilai dilakukan tidak transparan, inkonsisten, dan sarat kepentingan. HMI menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan yang merusak profesionalisme birokrasi. Kebijakan kepegawaian yang tidak berbasis kompetensi dinilai berdampak langsung pada menurunnya moral ASN dan kualitas pelayanan publik. Sebagai langkah nyata, HMI Cabang Bantaeng telah menyampaikan laporan resmi ke lembaga berwenang dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. HMI juga mendesak pemerintah daerah agar segera menata kembali sistem kepegawaian secara adil, transparan, dan sesuai prinsip meritokrasi.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pendidikan

FMPP Sulsel Soroti Dokumen SPK, Unhas Tegaskan Pakta Integritas yang Beredar adalah Palsu

ruminews.id, Makassar — Riak kecil yang bermula dari selembar dokumen kini menggema di ruang publik kampus. Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) menyoroti beredarnya dokumen bertajuk Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang diduga berkaitan dengan Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa. Dokumen tersebut menyebar luas dan memantik perbincangan, terlebih setelah diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (BEM FKM) Unhas pada Jumat (12/12). Menanggapi hal itu, Universitas Hasanuddin akhirnya angkat suara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, dalam keterangan tertulis kepada media pada Sabtu (14/12), menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan. “Ini adalah klarifikasi sehubungan dengan beredarnya Pakta Integritas yang dipalsukan oleh oknum tertentu untuk mencederai nama baik Rektor Unhas,” tegas Ishaq. Dalam penjelasannya, Unhas mengurai sejumlah fakta sebagai bantahan tegas atas isu yang berkembang. Pertama, Pakta Integritas yang benar—yang disepakati Prof. Jamaluddin Jompa dengan salah satu penentu suara dalam pemilihan Rektor Unhas periode 2022–2026—sama sekali tidak menyebutkan partai politik mana pun, juga tidak mencantumkan nama individu tertentu. Kedua, isi Pakta Integritas tersebut bersifat normatif dan berlandaskan kepentingan institusional, semata-mata ditujukan untuk menjaga relasi harmonis antara Rektor terpilih dan pemerintah pusat, agar kebijakan nasional dapat disinergikan dengan kebijakan Universitas Hasanuddin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, rekam jejak Prof. Jamaluddin Jompa selama memimpin Unhas dinilai menjadi saksi bisu atas sikap kenegarawanan dan ketidakberpihakannya pada partai politik mana pun. Bahkan, menjelang suhu politik nasional yang memanas pada Pilpres 2024, Prof. JJ mengeluarkan Maklumat Rektor tertanggal 2 Februari 2024 yang berisi imbauan kepada seluruh elemen bangsa untuk menghargai perbedaan pilihan politik, menolak kampanye hitam, serta menghindari penyebaran hoaks. Keempat, sebagai tuan rumah Forum Rektor Indonesia pada 5 Februari 2024, Rektor Unhas turut menjadi konseptor lahirnya Seruan Pemilu Damai Forum Rektor Indonesia—sebuah ikhtiar kolektif para rektor untuk menjaga pemilu yang aman, damai, dan beradab, serta mendorong masyarakat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Kelima, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye pemilu di lingkungan pendidikan, Rektor Unhas menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 36/UN.4.1/2023 dan membentuk Satuan Tugas Kampanye melalui Keputusan Rektor Nomor 11179/UN4.1/KEP/2023. Kebijakan ini, menurut Ishaq, justru menjadi penegasan bahwa Unhas memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Keenam hingga kedelapan, Unhas juga menyinggung hubungan emosional Prof. JJ dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Hubungan tersebut terjalin dalam bingkai akademik, kebangsaan, dan diplomasi budaya—mulai dari seminar internasional, orasi ilmiah pada wisuda, hingga lawatan ke Kuala Lumpur untuk memperkuat hubungan serumpun Indonesia–Malaysia. “Berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pakta Integritas yang telah disebar ke berbagai media adalah palsu,” ujar Ishaq. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati seluruh tahapan pemilihan Rektor Unhas yang telah berjalan sesuai aturan. Penjaringan suara Senat Akademik, lanjutnya, telah menghasilkan keunggulan signifikan bagi Prof. Jamaluddin Jompa dengan perolehan 74 suara atau sekitar 80 persen. “Kami menghimbau agar proses pemilihan Rektor diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Wali Amanat (MWA), serta meminta semua pihak menahan diri dari provokasi dan kampanye negatif yang dapat mengusik ketenteraman kehidupan kampus,” katanya. Di tengah dinamika dan perbedaan, Unhas memilih berdiri pada satu garis: menjaga marwah akademik. “Siapa pun yang terpilih sebagai Rektor Unhas di MWA adalah yang terbaik. Kita wajib mendukung dan memberi kesempatan agar prestasi demi prestasi yang telah dicapai Prof. JJ selama periode pertama dapat dilanjutkan,” tutup Ishaq.

Scroll to Top