Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional

Aliansi Lakkang Bersatu Kembali Gerudug PN Makassar, Tegaskan Perlawanan atas Mafia Tanah

‎Ruminews.id, Makassar — Warga bersama Solidaritas yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Langkah ini merupakan upaya untuk mengawal agenda sidang mediasi sengketa lahan seluas 24,5 hektare dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks, Pada Hari Kamis (25/06/2026).

Hukum & Kriminal, Pemuda, Politik

Kapan Kita Pergi Umroh, Nek?” Tanya Cucu Tunanetra ke Nenek Penjual Nasi Kuning

ruminews.id – Setiap subuh di Jalan Andi Djemma, Palopo, Nenek Sutinah sudah sibuk menanak nasi kuning. Dari keuntungan kecil yang dikumpulkannya bertahun-tahun, ia dan enam kerabatnya berhasil mengumpulkan Rp112 juta untuk berangkat umroh. Sekarang uang itu hilang. Impian ke Tanah Suci yang sudah di depan mata buyar setelah mereka ikut program umroh subsidi yang ditawarkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka. Yang paling berat, Sutinah harus menjawab pertanyaan cucunya yang berusia 7 tahun. Daffa Gassal, bocah tunanetra, kerap bertanya polos, “Kapan kita berangkat ke Mekkah, Nek?” Sutinah hanya bisa diam. “Uang puluhan juta itu hasil keringat saya jualan nasi kuning bertahun-tahun. Saya cuma mau uang saya kembali di masa tua ini,” katanya sambil mata berkaca-kaca. Sutinah adalah satu dari 59 korban yang dananya belum kembali. Total ada 69 orang yang melapor ke polisi dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hingga kini, baru 10 orang yang menerima pengembalian secara cicilan. Kasus ini sudah masuk penyidikan di Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak September 2025. Penyidik juga sudah meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Kanit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Abdul Kadir, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Kuasa hukum Putri Dakka juga belum memberikan tanggapan. Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, menilai bukti sudah cukup. Ia menyebut uang jemaah masuk ke rekening Putri Dakka dan dua adminnya, Dahliana Sudarmin serta Putri Apriani, antara Agustus hingga Oktober 2024. Waktu itu bertepatan dengan kampanye Pilwalkot Palopo saat Putri Dakka maju sebagai calon walikota. Putri Dakka sendiri punya rekam jejak panjang. Awal 2026 ia sempat ditetapkan tersangka dalam kasus sangkaan serupa, tapi kemudian SP3 setelah diklaim ada pelunasan. Ardianto mendesak polisi segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pekan ini dijadwalkan ada pertemuan antara korban dan pihak Putri Dakka untuk membahas pengembalian dana. Jika gagal, Ardianto mengancam akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan melapor ke DPP Partai NasDem. Sementara itu, Putri Dakka masih aktif di media sosial dan berulang kali menyatakan dirinya korban fitnah. Bagi Nenek Sutinah, urusan politik dan pasal hukum bukanlah prioritas. Ia hanya ingin uang hasil jerih payahnya kembali, agar tidak perlu lagi mencari jawaban saat Daffa bertanya tentang keberangkatan ke Mekkah.

The Indonesian Institute
Hukum & Kriminal, Pemerintahan

TII Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Negara Penuhi Hak Korban Sesuai UU TPKS

Ruminews.id, Jakarta. — The Indonesian Institute (TII) mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Desakan itu muncul setelah Polda Jawa Barat menangkap tersangka dalam kasus tersebut. Peneliti Bidang Hukum TII, Afifah Fitriyani Oceanto, menilai penangkapan pelaku merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, perhatian publik tidak boleh berhenti pada keberhasilan aparat menangkap tersangka.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dialog Civil Society Populi Institute Soroti Dampak Kenaikan BBM dari Perspektif Ekonomi, Hukum, dan Masyarakat

ruminew.id, Palopo – Populi Institute kembali menggelar Dialog Civil Society pada Jumat, (19/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di Warkop Kopingho, Jalan Islamic Center 1, Kota Palopo, itu mengangkat tema “Dampak Kenaikan BBM”, isu yang belakangan menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda, yakni Juwandariah Jubir, S.E., M.Si. dari perspektif ekonomi, Muhammad Firdaus Rasyid, S.H., M.H. dari perspektif hukum, serta Rudianto Anuardi yang mewakili pandangan masyarakat. Mengawali diskusi, Juandariah menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak tidak terjadi tanpa sebab. Menurut dia, sejumlah faktor global turut memengaruhi kebijakan pemerintah, mulai dari konflik geopolitik dunia, fluktuasi harga minyak mentah internasional, hingga melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ia menilai pemerintah berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, negara harus menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara di sisi lain kenaikan harga BBM berpotensi menekan daya beli masyarakat. Karena itu, kebijakan penyesuaian harga BBM kerap ditempuh sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara. Dari perspektif hukum, Muhammad Firdaus Rasyid menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan publik. Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan BBM dilakukan berdasarkan mekanisme yang jelas serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang paling terdampak oleh kenaikan harga energi. Kebijakan kompensasi maupun bantuan sosial, kata dia, harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di tengah masyarakat. Sementara itu, Rudianto Anuardi melihat dampak kenaikan BBM dari realitas yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Kenaikan harga bahan bakar, menurut dia, hampir selalu diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Kondisi tersebut membuat beban ekonomi masyarakat semakin berat, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan diterima secara lebih baik oleh publik. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat umum. Beragam pandangan dan pertanyaan mengemuka mengenai efektivitas subsidi energi, kondisi ekonomi nasional, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meminimalkan dampak kenaikan harga BBM.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

REFORMASI JILID II: “Sulsel Gelap, Mahasiswa Bergerak”, HMI Sulsel Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 22 Juni 2026, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Aksi Jilid II: Reformasi Jilid II bertajuk “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)” dengan mengusung grand isu “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”. Ratusan massa aksi terlibat dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung di empat titik strategis di Kota Makassar sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Aksi diawali dengan konsolidasi massa di kawasan Fly Over Makassar sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, HMI Sulsel membawa tuntutan bertajuk “Reformasi Jilid II: HMI Sulsel Desak Gubernur Buka Sikap atas Krisis Pendidikan dan Dampak Kebijakan Nasional.” Dalam tuntutannya, HMI Sulsel mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan pendidikan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk polemik tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan, serta mendorong Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan sikap terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat daerah. Dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI Sulsel Serahkan Pakta Integritas ke Kejati, Tegaskan Komitmen Awal Kawal Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan.” Dalam aksi tersebut, HMI Sulsel menyerahkan pakta integritas sebagai bentuk dorongan moral kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar memperkuat komitmen penegakan hukum, mengawal pelaksanaan program strategis nasional, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Sulawesi Selatan. Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI BADKO Sulsel: Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan.” Dalam forum tersebut, HMI Sulsel secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut HMI Sulsel, program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, HMI Sulsel juga kembali menegaskan penolakannya terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program strategis nasional yang dijalankan di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulawesi Selatan, massa aksi kembali menuju Fly Over Makassar sebagai titik akhir perjuangan. Di lokasi tersebut, massa melakukan mimbar bebas, orasi bergantian, serta membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan: “EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN” “#REFORMASI JILID II” Aksi berlangsung hingga sore hari dan berakhir secara tertib pada pukul 17.31 WITA. Jenderal Lapangan Aksi sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan lanjutan HMI dalam mengawal berbagai persoalan kebangsaan dan kerakyatan. “Aksi hari ini adalah aksi lanjutan yang menyoroti berbagai persoalan nasional maupun persoalan daerah yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ini adalah bentuk ultimatum moral kepada pemerintah bahwa HMI Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, dan perjuangan konstitusional demi kepentingan masyarakat,” tegas Rafly. Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan tidak akan berhenti pada aksi jalanan semata. HMI Sulsel memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui konsolidasi lanjutan, advokasi kebijakan, hingga penguatan gerakan pengawasan publik. “Kami berharap Pemerintahan Prabowo–Gibran maupun seluruh struktur pemerintahan di Sulawesi Selatan menjadikan berbagai tuntutan yang kami sampaikan hari ini sebagai perhatian serius. Jika aspirasi rakyat terus diabaikan, maka gerakan mahasiswa akan terus hadir mengingatkan kekuasaan agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi,” lanjutnya. Sebagai bentuk komitmen pengawalan terhadap kepentingan masyarakat, BADKO HMI Sulawesi Selatan juga secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Publik bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). HMI Sulsel menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada kritik, tetapi juga harus menghadirkan ruang advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan saluran pengawasan terhadap kebijakan publik. “Ketika rakyat kesulitan mencari keadilan, mahasiswa harus hadir. Ketika pengawasan melemah, mahasiswa harus bergerak. Dan ketika kebijakan negara berpotensi merugikan masyarakat, mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk mengingatkan dan mengoreksi kekuasaan,” tutup Rafly. YAKIN USAHA SAMPAI ‼️

Barru, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

ruminews.id – Barru, Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan mendesak agar iklim investasi di Sulawesi Selatan berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan terus menyuarakan aspirasinya. Kali ini, jajaran direksi PT Conch Barru, khususnya Direktur Utama perusahaan semen asal Tiongkok tersebut, diminta untuk tunduk dan patuh secara mutlak terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga Setiap investor atau pimpinan perusahaan asing termasuk Direktur PT Conch Barru memang secara hukum wajib tunduk dan patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Kami mendesak Direktur PT Conch Barru untuk tunduk dan taat Aturan yang ada di nergara kami, Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius. ​berdasarkan dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Menurut Azhari Hamid Kordinator Aliansi pemerhati hukum lingkungan Tuntutan ini merujuk pada dua putusan krusial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019. Kedua putusan tersebut berkaitan erat dengan sengketa perizinan lingkungan hidup dan operasional industri di wilayah hukum Indonesia.ujarnya Kami akan mengawal terus kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korporasi mana pun, termasuk investor asing, untuk menabrak dan nengobok-obok Aturan di negara kami. “Putusan PK Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 adalah muara akhir dari proses peradilan di Indonesia. Ketika Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK atau menguatkan putusan sebelumnya, maka PT Conch Barru wajib menyesuaikan seluruh kegiatan operasionalnya dengan amandemen hukum yang telah ditetapkan,” ujar Azhari Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan tata usaha negara dan lingkungan hidup ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika perusahaan mengabaikan putusan ini, maka aktivitas pembangunan maupun operasional yang berjalan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Sumber: Aril

Badan Gizi Nasional, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Tata Kelola Jadi Kunci Reformasi Program Makan Bergizi Gratis

Ruminews.id, Jakarta — Diskusi publik bertajuk “Reformasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) pada Jumat (19/6/2026) menyoroti pentingnya pembenahan sistemik dalam implementasi program tersebut.

Scroll to Top