Ekonomi

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Employee Advocacy : Strategi Komunikasi Kemenkeu Di Era Disrupsi Digital

ruminews.id – “Di era disrupsi digital, arus informasi bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Setiap detik, jutaan data berseliweran di ruang publik, membentuk opini dan persepsi masyarakat.” Di era disrupsi digital, arus informasi bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Setiap detik, jutaan data berseliweran di ruang publik, membentuk opini dan persepsi masyarakat. Situasi ini membawa tantangan besar bagi lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang kerap menjadi sorotan publik. Kebijakan fiskal, isu pajak, pengelolaan APBN, hingga regulasi investasi adalah topik yang tidak hanya teknis tetapi juga politis. Sering kali, informasi yang beredar tentang isu-isu tersebut bercampur antara fakta dan hoaks. Jika dibiarkan, misinformasi bisa merusak kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi kebijakan. Di tengah keterbatasan kanal resmi pemerintah yang cenderung formal, Kemenkeu perlu strategi komunikasi yang lebih humanis dan adaptif. Salah satu pendekatan inovatif yang mulai mendapat perhatian adalah employee advocacy. Strategi ini menempatkan pegawai sebagai corong komunikasi—bukan hanya aparat yang bekerja di balik meja, tetapi juga advokat yang aktif menyuarakan nilai, kebijakan, dan pencapaian institusi melalui kanal pribadi mereka, baik di media sosial maupun dalam interaksi sehari-hari. Employee Advocacy: Lebih dari Sekadar Promosi Employee advocacy secara sederhana dapat dipahami sebagai keterlibatan pegawai dalam menyampaikan pesan, visi, dan citra positif institusi kepada publik. Namun, lebih jauh dari itu, employee advocacy adalah soal membangun narasi autentik. Publik, khususnya generasi digital, cenderung lebih percaya pada suara personal dibanding akun institusional yang formal. Ketika seorang pegawai Kemenkeu berbagi cerita tentang bagaimana APBN hadir mendukung pembangunan sekolah di daerah terpencil, pesan itu terasa lebih hangat dan nyata dibanding sekadar unggahan di akun resmi kementerian. Bagi Kemenkeu, pendekatan ini sangat relevan. Pertama, isu fiskal sering kali dipersepsikan kaku dan sulit dipahami. Kehadiran pegawai sebagai juru cerita mampu menyederhanakan pesan tanpa menghilangkan substansi. Kedua, jaringan pegawai yang tersebar dari pusat hingga daerah membuka peluang desentralisasi komunikasi. Alih-alih menunggu klarifikasi dari pusat, pesan dapat segera mengalir melalui pegawai di lapangan. Ketiga, dengan meningkatnya risiko hoaks tentang keuangan negara, keterlibatan pegawai sebagai “penyampai fakta” menjadi tameng yang efektif. Strategi Komunikasi Kemenkeu dalam Mengembangkan Employee Advocacy Agar employee advocacy berjalan optimal, Kemenkeu tidak cukup hanya mendorong pegawai untuk aktif di media sosial. Dibutuhkan strategi komunikasi yang terencana, sistematis, dan terintegrasi. Setidaknya ada empat pilar penting yang dapat dikembangkan. 1. Internal Engagement: Membangun Kesadaran dan Literasi Langkah pertama adalah memastikan pegawai memahami visi, misi, serta isu strategis kementerian. Tidak mungkin seseorang menjadi advokat jika ia sendiri tidak memahami apa yang sedang diperjuangkan. Karena itu, internal engagement harus diperkuat. Edukasi pegawai bisa dilakukan melalui pelatihan komunikasi publik, workshop literasi digital, dan forum diskusi rutin mengenai isu fiskal. Selain itu, penting juga menanamkan kebanggaan terhadap institusi. Ketika pegawai merasa menjadi bagian dari sesuatu yang bermakna, mereka akan dengan sukarela menyuarakan narasi positif. Employee advocacy sejatinya lahir dari sense of belonging yang kuat. 2. Platform dan Infrastruktur Komunikasi Agar narasi yang dibangun konsisten, Kemenkeu perlu menyediakan toolkit komunikasi. Toolkit ini bisa berupa pedoman gaya bahasa, pesan kunci, infografis sederhana, atau content pack yang mudah dipahami dan dibagikan oleh pegawai. Dengan begitu, meski setiap pegawai memiliki gaya komunikasi personal, benang merah pesan tetap terjaga. Selain toolkit, Kemenkeu dapat membentuk community of practice di bidang komunikasi. Komunitas ini menjadi ruang berbagi pengalaman, saling memberi masukan, dan memperkuat keterampilan komunikasi pegawai. Jika dikelola dengan baik, komunitas ini bisa berkembang menjadi jejaring advokat internal yang solid. 3. Budaya Organisasi yang Mendukung Employee advocacy tidak bisa dipaksakan. Ia hanya bisa tumbuh jika budaya organisasi mendukung. Kemenkeu perlu menumbuhkan iklim apresiasi, di mana pegawai yang aktif berbagi narasi positif mendapat pengakuan, baik formal maupun informal. Penghargaan sederhana, misalnya penayangan konten pegawai di kanal resmi kementerian, dapat memotivasi partisipasi. Lebih dari itu, advocacy perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai inti Kemenkeu: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Dengan begitu, setiap aktivitas komunikasi pegawai tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi juga refleksi dari jati diri organisasi. 4. Pengukuran dan Evaluasi Strategi komunikasi tidak akan efektif tanpa evaluasi. Kemenkeu perlu merancang indikator untuk menilai efektivitas employee advocacy, misalnya jumlah pegawai yang aktif menjadi advokat, jangkauan pesan di media sosial, tingkat engagement, hingga perubahan persepsi publik. Evaluasi ini penting untuk memastikan strategi tidak berjalan di ruang hampa, melainkan memberikan dampak nyata terhadap citra dan kredibilitas Kemenkeu. Dampak Positif Employee Advocacy Jika dijalankan dengan konsisten, employee advocacy akan membawa dampak signifikan. Pertama, memperluas jangkauan pesan. Setiap pegawai memiliki lingkar sosial unik, mulai dari keluarga, komunitas, hingga jejaring profesional. Jaringan inilah yang menjadi saluran organik untuk menyebarkan pesan. Kedua, meningkatkan kredibilitas. Suara yang datang dari individu, apalagi yang dianggap dekat atau dipercaya, cenderung lebih meyakinkan dibanding komunikasi institusional yang sering dianggap terlalu formal. Ketiga, membangun citra humanis. Publik sering melihat lembaga pemerintah sebagai entitas birokratis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Narasi personal pegawai mampu menjembatani jarak itu, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal bukanlah angka di atas kertas, melainkan nyata hadir dalam kehidupan masyarakat. Keempat, mengurangi risiko hoaks. Ketika misinformasi muncul, narasi yang dibangun pegawai dapat menjadi bantahan organik yang lebih cepat dan persuasif daripada klarifikasi formal. Tantangan yang Perlu Diantisipasi Tentu saja, mengembangkan employee advocacy bukan tanpa tantangan. Risiko penyalahgunaan media sosial tetap ada, termasuk kemungkinan munculnya informasi yang tidak akurat dari internal. Tidak semua pegawai juga siap atau nyaman tampil di publik. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan pada kode etik. Selain itu, ada pula risiko beban ganda. Pegawai mungkin merasa bahwa advocacy adalah pekerjaan tambahan di luar tugas pokok. Karena itu, Kemenkeu perlu memastikan bahwa peran advokat tidak membebani, melainkan justru memperkuat rasa kepemilikan terhadap organisasi. Penutup: Dari Aparatur ke Advokat Di era keterbukaan informasi, employee advocacy bukan lagi sekadar tren komunikasi, tetapi sebuah kebutuhan strategis. Bagi Kemenkeu, strategi ini dapat menjadi kunci untuk mengubah tantangan informasi menjadi peluang membangun kepercayaan publik. Ketika pegawai tidak hanya bekerja sebagai birokrat, tetapi juga tampil sebagai storyteller kebijakan, citra Kemenkeu akan semakin kokoh. Narasi fiskal yang selama ini dianggap rumit bisa hadir lebih sederhana, humanis, dan meyakinkan. Pada akhirnya, employee advocacy adalah tentang transformasi: dari aparatur yang melaksanakan kebijakan menjadi advokat yang menyuarakan semangat #UangKita dan #APBNKita untuk kesejahteraan bangsa. Sumber: https://opini.kemenkeu.go.id

Ekonomi, Hukum, Opini

Wujudkan Keadilan Sosial; Menteri Maruarar Sirait Gandeng Jaksa Agung Perangi Pengembang Nakal dan Korupsi

“Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara; ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan” ( Aristoteles) ruminews.id– Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan kita agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka dan strong leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya proyek perumahan untuk rakyat, oleh karenanya harus operasi besar-besaran sampai akar. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP yang diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025. Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan (red, internal). Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘duet maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional. Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance. Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya. Berdasarkan data investalisir yang dilakukan oleh internal Kementerian PKP, terdapat 15 kasus yang merugikan negara maupun masyarakat. Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum. Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak. Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi dari awal sampai tuntas. Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dari kerja sama Kementerian PKP dan Jaksa Agung yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis. Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi. Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis dilapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotar. Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi telah ia tempuh selama ini sebagai bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi. Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-JA, semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi. Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya. Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat, menjadi catatan kemajuan baru dalam sejarah peradaban perumahan di Indonesia. Tanpa ketegasan, keterbukaan, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah memastikan program ini berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima bantuan rumah subsidi. Oleh karena itu target 3

Ekonomi, Internasional, Nasional, Opini

Ketika Jokowi Jadi Wajah Ramah Kapitalisme Dunia

ruminews.id – Penunjukan Joko Widodo sebagai penasihat di Bloomberg New Economy Global sekilas tampak seperti sebuah kebanggaan nasional, seolah-olah Indonesia kini diperhitungkan dalam gelanggang ekonomi dunia. Namun jika dibaca lebih dalam, berita ini justru menyingkap wajah lain dari bagaimana kepentingan asing terus mencari cara untuk memperluas pengaruhnya ke jantung politik dan ekonomi Indonesia. Bloomberg bukan sekadar forum akademis atau ruang diskusi netral, melainkan bagian dari jaringan kapitalisme global yang mendorong agenda pasar bebas, liberalisasi, dan keterbukaan bagi modal transnasional. Kehadiran Jokowi di dalamnya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang kapital global terhadap Indonesia, sebuah negara dengan sumber daya alam berlimpah, populasi besar yang konsumtif, dan posisi strategis di Asia. Menghadirkan Jokowi di forum ini ibarat memberi wajah ramah bagi agenda besar kapitalisme global. Figur mantan presiden yang populer, yang dikenal sederhana dan pro-investasi, bisa dipakai untuk meyakinkan publik dalam negeri bahwa keterlibatan asing adalah sebuah kehormatan, bukan ancaman. Padahal, sejarah menunjukkan berkali-kali bahwa agenda ekonomi global kerap menekan negara-negara berkembang agar membuka pasar lebih luas, melonggarkan regulasi, dan menomorduakan kepentingan rakyat demi menjaga kenyamanan investor. Dengan mengangkat Jokowi sebagai penasihat, forum global seperti Bloomberg tidak hanya mendapatkan legitimasi simbolis, tetapi juga pintu masuk yang lebih halus untuk memperluas pengaruhnya di Indonesia. Inilah yang seharusnya membuat kita waspada. Alih-alih melihat jabatan baru Jokowi sebagai semata pengakuan prestasi, publik perlu mengajukan pertanyaan yang lebih kritis: sejauh mana posisi ini akan benar-benar memberi manfaat konkret bagi kepentingan nasional? Apakah Jokowi akan menggunakan posisinya untuk menyuarakan keadilan bagi negara-negara Selatan, atau justru terseret dalam arus besar kepentingan asing yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar dan ladang eksploitasi? Jangan sampai figur mantan presiden ini hanya dijadikan simbol kehormatan, sementara di baliknya, modal global semakin leluasa menancapkan kukunya di tanah kita. Narasi pengangkatan Jokowi di Bloomberg New Economy Global bisa jadi dibingkai sebagai prestise, tetapi pada dasarnya juga membuka pertanyaan mendasar: apakah bangsa ini akan berdiri sebagai subjek yang menentukan arah, atau sekadar objek yang dipermainkan oleh kepentingan asing? [Erwin]

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Opini

Menjernihkan Persoalan Impor Minyak

ruminews.id, Jakarta – Wacana importasi satu pintu minyak bumi melalui Pertamina adalah narasi yang tidak sepenuhnya tepat. Kelangkaan yang sekarang terjadi di berbagai SPBU swasta sejatinya bukan menjadi alasan untuk menuduh pertamina hendak melakukan monopoli. Soalan ini, jika merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, setiap badan usaha punya hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, sepanjang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan ijin dari Kementerian Perdagangan. Lalu mengapa narasi monopoli menjadi wacana tunggal di publik? Saya mencoba melihat dinamika importasi ini dengan kepala dingin dan imparsial. Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada asumsi, tudingan, dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Dalam hal inilah data dan fakta harus dikedepankan. Apakah benar pemerintah hendak membatasi hak badan usaha swasta melakukan importasi ? Atau justru ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan publik. Dalam ilmu kebijakan publik, salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai stabilisator. Pemerintah membuat regulasi yang memastikan kesetimbangan antara permintaan publik dengan keberlangsungan ekonomi. Membuka keran importasi secara ugal-ugalan hanya akan memperbesar defisit neraca perdagangan, menguras devisa, dalam jangka panjang melemahkan ekonomi nasional. Ujung-ujungnya, rakyat juga yang akan menjadi korban. Inilah logika bernegara, dan karena alasan ini pulalah pemerintah mendesain kebijakan yang tidak harus selalu populis, namun teknokratik dan terukur. Jika ada yang memandang kebijakan importasi melalui pertamina ini sebagai wujud monopoli, saya malah melihatnya sebagai stabilisasi. Instrumen Geopolitik Minyak bumi bukan lagi sekadar komoditas yang bersifat konsumtif belaka. Bagi negara seperti Indonesia yang memiliki populasi yang besar, ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi, dan predikat sebagai net importir meniscayakan pengaturan yang solid dan presisi dalam konsumsi minyak. Kebergantungan yang terlalu tinggi pada minyak bumi hanya akan membuat Indonesia menjadi negara yang kehilangan kemandiriannya, terancam kedaulatannya. Ini kian beralasan karena minyak bumi masih menjadi sumber utama energi nasional, dengan proporsi 28,82 persen dari total bauran energi nasional pada tahun 2024. Kita menyadari kelemahan produksi adalah isu laten dalam pengelolaan minyak bumi nasional. Celah selisih antara produksi dan konsumsi yang nyaris menembus 1 juta barel per hari adalah realitas faktual yang harus dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan. Kita memang butuh minyak, namun apakah itu berarti harus membuka keran impor secara ugal-ugalan? Pertanyaan ini harusnya reflektif agar kita tidak sekadar menyalahkan kebijakan yang berusaha menjaga keberlangsungan perekonomian. Sebagai negara yang menganut rezim perekonomian terbuka, persaingan sehat dan kompetitif sesungguhnya terlihat dari berbagai paket kebijakan di sektor energi. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas menyebutkan badan usaha swasta dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir, yakni pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Namun demikian, norma “kebolehan” ini tidak serta-merta menjadikan pemerintah kehilangan kendali dalam menjaga komoditas strategis ini, yakni harus memenuhi standar dan mutu, serta harganya sesuai persaingan usaha yang sehat dan wajar. Lantas, bagaimana memaknai regulasi dengan kondisi yang sekarang terjadi ? Bagi saya, kebijakan publik tidak harus selalu histeria, dramatik, atau populistik. Menyerahkan sepenuhnya pemenuhan konsumsi pada mekanisme pasar tanpa kehadiran pemerintah seperti menyimpan bom waktu. Dalam jangka panjang, andaikan kebijakan seperti itu yang diambil, akan sama seperti menaruh bara dalam sekam. Tampak menyenangkan, namun rapuh dan berbahaya. Membuka keran impor seluas-luasnya akan semakin menekan ekonomi terperosok lebih dalam. Ungkapan ini tidak hiperbolis, karena faktanya cadangan devisa akan kian terkuras, daya tahan ekonomi menjadi semakin rapuh. Menyerahkan sepenuhnya secara kebablasan importasi minyak bumi pada sektor swasta hanya akan memperbesar risiko geopolitik, yakni ancaman, terjadinya, dan eskalasi peristiwa-peristiwa negatif yang berkaitan dengan perang, terorisme, serta ketegangan antar negara dan aktor politik yang memengaruhi hubungan internasional secara damai (Caldara dan Iacoviello, 2022). Jika kita sepenuhnya bergantung pada minyak bumi, apalagi dengan fluktuasi harga yang tidak bisa diprediksi, ancaman itu akan kian menjadi nyata. Narasi “kebebasan” importasi sepertinya wacana yang mulai mengarah pada pembukaan kotak pandora. Percaya pada Pemerintah Kita semua barangkali akan bersepakat: dunia tidak sedang baik-baik saja. Dengan begitu, kebijakan importasi minyak bumi tidak lagi sebatas ranah ekonomi atau perdagangan komoditas belaka. Soalan ini telah mencakup aspek multidimensional dan integrasi kebijakan publik. Memberikan kepercayaan kepada perusahaan negara adalah langkah mitigasi agar kendali strategis negara tetap terarah pada komoditas vital tertentu, termasuk dalam hal ini minyak bumi. Tugas kita semua adalah memastikan Pertamina menjalankan tugasnya dengan baik, transparan, dan akuntabel. Apalagi faktanya, badan usaha swasta sejatinya telah diberikan kuota importasi di sepanjang tahun 2025. Namun belum habis akhir tahun, kuota itu telah terserap oleh permintaan publik yang tinggi. Kita semua barangkali mahfum, publik kehilangan kepercayaan pada Pertamina paska skandal rasuah minyak oplosan. Namun jika hal ini harus dibarter dengan penolakan absolut minyak hasil importasi Pertamina, sepertinya kita mesti lebih reflektif. Skandal itu memang membuat kecewa, namun sejatinya tidak mesti menolak segala bentuk kinerja otoritas. Krisis kepercayaan adalah satu hal, liberalisasi importasi adalah hal yang lain. Saya mengajak kita semua memberikan waktu kepada pemerintah untuk membuktikan kinerjanya, mengawasinya, tentu dengan kepala dingin dan tidak serta-merta menuding semua kebijakan pemerintah lantas keliru. Merdeka !!! Penulis : Imaduddin Hamid, S.I.A., M.A (Peminat Isu Kebijakan Publik / Alumni Analisis Kebijakan Publik UI)

Ekonomi, Opini

“Bitcoin adalah mainan”?

ruminews.id – Pada 2 Desember 2021, Purbaya Yudhi Sadewa yg saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa “Bitcoin hanya mainan dan tidak akan pernah menjadi mata uang dunia.” Ucapannya sontak memicu pro-kontra. Ada yang mengangguk setuju, ada pula yang mencibir keras. Pertanyaannya, benarkah Bitcoin sekadar mainan? Dari kacamata makroekonomi, Purbaya jelas punya alasan kuat. Harga Bitcoin bisa naik-turun lebih cepat daripada mood orang pas lihat saldo rekening di akhir bulan. Dalam sehari bisa melonjak ribuan dolar, besoknya ambruk tanpa ampun. Bayangkan kalau gaji dibayar dengan Bitcoin… Hari ini bisa beli motor, besok mungkin cuma cukup buat helm. Selain itu, negara butuh mengatur inflasi, suku bunga, dan suplai uang. Kalau semua pakai Bitcoin, instrumen moneter itu hilang. Jadi, klaim bahwa Bitcoin akan menggantikan dolar sebagai mata uang dunia memang sulit dipercaya. Tapi menyebutnya sekadar “mainan” juga terlalu gegabah. Faktanya, Bitcoin sudah mengubah arah sejarah finansial. Bitcoin melahirkan dunia baru bernama decentralized finance, memicu lahirnya ribuan koin, hingga memaksa bank sentral dunia sibuk merancang mata uang digital (CBDC) agar tak ketinggalan zaman. Bahkan banyak orang memperlakukan Bitcoin bukan sebagai uang belanja, melainkan “emas digital”, tempat menyimpan nilai di luar sistem perbankan tradisional. Mungkin kebenarannya ada di tengah. Bitcoin bukanlah penyelamat yang akan menggantikan semua mata uang, tapi jelas bukan mainan biasa. Bitcoin adalah eksperimen finansial terbesar di era digital, dengan risiko setinggi tebing, tapi juga dengan potensi yang sudah terbukti mengubah lanskap ekonomi global. Pada akhirnya, Bitcoin lebih mirip sebuah cermin yg memperlihatkan pada kita betapa rapuh dan sekaligus betapa fleksibelnya konsep “uang” itu sendiri. Seperti kata filsuf, uang hanyalah kesepakatan sosial. Dulu kerang bisa jadi alat tukar, lalu emas, lalu kertas, kini angka digital di layar. Maka pertanyaannya bukan apakah Bitcoin akan jadi mata uang dunia, tapi apakah dunia siap menerima bahwa “uang” tidak pernah sakral, tapi hanyalah simbol kepercayaan. Dan itulah Bitcoin, entah mainan atau bukan, yg pasti Bitcoin telah memaksa kita berpikir ulang tentang apa arti uang, dan siapa sebenarnya yang berhak mendefinisikannya. [Erwin]

Daerah, Ekonomi, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Makassar Launching Gerobak Mulia, Hidupkan Ekonomi Pedagang

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin terus menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bentuk nyata perhatian itu ditunjukkan melalui kerja sama dengan CSR Bank Sulselbar dalam memberikan bantuan gerobak kepada pedagang bunga di kawasan TPU Dadi. Bantuan ini bukan sekadar fasilitas, tetapi menjadi peluang bagi pedagang untuk tetap berusaha dan mengembangkan usahanya tanpa harus kehilangan mata pencaharian. Wali Kota Makassar hadir langsung dalam penyerahan lima unit gerobak bantuan CSR Bank Sulselbar sekaligus launching Gerobak Mulia, yang dirangkaikan dengan Gerakan Pangan Murah Kecamatan Mamajang di depan TPU Dadi, Jalan Onta Baru, Rabu (17/9/2025). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penataan kota yang tidak hanya menertibkan pedagang, tetapi juga memberikan solusi pengganti yang lebih baik bagi masyarakat. Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap penataan kawasan sekaligus pemberdayaan UMKM dapat berjalan beriringan, menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan tetap produktif secara ekonomi. “Pemerintah Kota terus mendorong penataan dan pemberdayaan UMKM disertai solusi pengganti. Ini kami terus lakukan kedepan memberikan peluang kepada pedagang kaki lima,” ujar Appi. Diketahui, kawasan TPU Dadi, yang sebelumnya dipadati lapak permanen dan semi permanen ini kini ditata lebih rapi berkat inisiatif Kecamatan Mamajang, meliputi pembersihan lingkungan dan drainase, demi kenyamanan sekaligus menghidupkan kembali aktivitas UMKM setempat. Dengan dukungan ini, para pedagang bunga dapat berdaya, lingkungan menjadi lebih tertata, dan roda perekonomian masyarakat terus bergerak. Inilah bukti kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap pemberdayaan UMKM di tengah kota. Munafri mengapresiasi kepedulian berbagai pihak, mulai dari Bank Sulselbar, hingga seluruh jajaran pemerintah Kecamatan yang telah menunjukkan komitmen dalam menata kawasan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, program ini menjadi contoh nyata bahwa penataan tidak harus mematikan mata pencaharian warga UMKM. Inilah yang diinginkan di Kota Makassar. “Jadi, menertibkan boleh, tapi harus disertai solusi pengganti dari apa yang ditertibkan. Kita tidak boleh hanya menghilangkan pekerjaan orang lain, kita juga harus menggantinya dengan yang lebih baik sehingga tahapan kehidupan UMKM bisa lebih baik lagi,” tegasnya. Wali Kota yang akrab disapa Appi itu juga mendorong warga untuk jeli melihat peluang ekonomi. Ia mencontohkan, potensi perputaran ekonomi akan semakin besar bila aktivitas jual beli bunga di kawasan TPU Dadi diimbangi dengan budidaya tanaman bunga oleh warga setempat. “Kalau di sini ada penjual bunga, harus ada juga yang menanam bunga. Dengan begitu, terjadi perputaran ekonomi secara maksimal,” imbuh Appi. Tak hanya itu, Munafri mengingatkan peran RT/RW sebagai garda terdepan dalam mendeteksi kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing agar pemerintah dapat segera melakukan penataan di tempat lain. Ia memastikan akan mengecek langsung rencana penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum untuk mendukung keberlanjutan program penataan lingkungan ini. “Peran RT/RW sangat penting untuk melihat kondisi di wilayah masing-masing. Pemerintah butuh informasi cepat agar bisa mengintervensi apa yang harus diperbaiki,” tuturnya. Salah satu penerima bantuan gerobak CSR dari PT Bank Sulselbar, M. Iqbal, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan fasilitas yang diterima sesuai ketentuan Pemerintah Kelurahan Mamajang Luar. Iqbal menegaskan bahwa gerobak yang diterimanya merupakan aset pemerintah Kota yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia siap mendukung upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) agar kawasan sekitar TPU Dadi tetap tertib dan nyaman. “Saya sebagai penerima bantuan CSR pengadaan gerobak PT Bank Sulselbar bersedia memanfaatkan gerobak sesuai peruntukannya, mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Mamajang Luar, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan sekitar penjualan,” ujar Iqbal. Pernyataan tersebut mempertegas sinergi antara Pemerintah Kota Makassar, pihak bank, dan para pedagang dalam menjaga ketertiban kawasan sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan kebersihan dan kerapian lingkungan. Ia juga menekankan kesiapannya untuk mematuhi seluruh ketentuan, termasuk larangan mengubah bentuk dan fungsi gerobak, serta tidak memindahtangankan, menyewakan, maupun menjual fasilitas tersebut. “Gerobak ini adalah aset pemerintah Kelurahan Mamajang Luar. Saya jaga dengan baik,” tambahnya.

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan

Dari Sekjen ISMEI, Kini Didapuk Jadi Sekjen Kementerian ESDM Prof. Ahmad Erani Yustika

ruminews.id – Jakarta, 16 September 2025, – Perombakan pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa kejutan besar. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan Presiden yang menetapkan sejumlah nama baru, termasuk untuk posisi strategis Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM. Yang mengejutkan, jabatan Sekjen yang biasanya diisi pejabat karier internal Kementerian ESDM, kini dipercayakan kepada sosok dari luar kementerian: Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika. Prof. Erani bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga aktivis dari Sekjen ISMEI (Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia) pada masa mudanya, dan saat ini menjadi Dewan Pakar Ikatan Alumni ISMEI (IKA ISMEI). Rekam jejak panjangnya dalam dunia gerakan mahasiswa, akademisi, hingga birokrasi membuat kehadirannya diyakini bisa membawa warna baru bagi kebijakan energi nasional. Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya ini memiliki pengalaman luas, antara lain: Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT (2015–2017) Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kemendes PDTT (2017–2018) Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang Ekonomi (2017–2018) Selain itu, saat ini ia juga dipercaya sebagai Sekretaris Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo. Adapun SK Presiden tertanggal 10 September 2025 itu juga menetapkan dua perombakan lain, yaitu: Jisman P. Hutajulu digantikan sebagai Dirjen Ketenagalistrikan dan dipindah menjadi Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM. Irjen Pol. Yudhiawan ditetapkan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, menggantikan Letjen TNI (Purn.) Bambang Suswantono. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum merilis keterangan resmi terkait waktu pelantikan. Namun, masuknya Prof. Ahmad Erani Yustika, aktivis ISMEI yang kini menjabat Sekjen ESDM, menandai babak baru keterlibatan tokoh gerakan mahasiswa ekonomi dalam panggung kebijakan strategis energi nasional.

Ekonomi, Jakarta

Peresmian PT Supreme Indonesia Group: Langkah Awal Menuju Penegakkan Hukum Yang Berkualitas

Ruminews.id, Jakarta – PT Supreme Indonesia Group yang terletak di Gedung Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, diresmikan pada hari ini, Sabtu (13/9/2025). Peresmian tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh Negara salah satunya ialah Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D (Ketua Ombudsman RI), turut hadir beberapa Guru Besar dalam bidang hukum dan dihadiri juga oleh para koleganya. Afan Ari Kartika, Direktur Utama PT Supreme Indonesia Group, menyampaikan bahwa PT ini bergerak pada bidang jasa layanan hukum dan pendidikan, serta pelatihan. “Dengan lima unit usahanya yaitu supreme law office, supreme institute, supreme akademi, supreme house, begerak dibidang jasa layanan hukum, dan pendidikan serta pelatihan. Untuk Koorbisnisnya di jasa, cuma memang lebih ke jasa pelayanan hukumnya.” ujarnya. Tidak hanya itu, PT ini dibentuk karena dengan melihat berbagai fenomena saat ini baik dalam ranah pendidikan hukum dan konsep penegakkan hukum yang ada. “Penegakkan hukum yang saat ini, masih banyak yang tebang pilih dan setengah hati atau bisa dibilang penegakkan hukum saat ini masih dipersimpangan jalan. Oleh karena itu, memang kita menginisiasi tidak hanya berbicara supreme law office saja tetapi kita juga ada lembaga pendidikannya dengan tujuan memberikan pencerahan, mencerdaskan kepada mahasiswa dan masyarakat umum agar dalam tanda petik melek hukum, kritis melihat realita yang ada sehingga kedepan penegakkan hukum itu bisa lebih baik lagi,”. sambungnya. Harapannya, kata dia, dari sisi internal dengan adanya wadah Supreme Indonesia Group ini menjadi sarana kita untuk berdikusi, bertukar pikiran yang muaranya untuk perbaikan penegakkan hukum, perbaikan pendidikan hukum di Indonesia,” imbuh Afan.

Ekonomi, Jakarta, Nasional

Ketum DPP IKA ISMEI: Kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilainya membawa harapan baru.

ruminews.id – Jakarta, 10 September 2025 – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (DPP IKA ISMEI) periode 2025–2030 resmi dilantik di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/9). Organisasi alumni yang baru terbentuk pada Maret 2025 ini mengusung tema besar “Indonesianomic: Wujudkan Pasal 33 UUD 1945.” Ketua Umum DPP IKA ISMEI, Bahtiar Sebayang, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran IKA ISMEI lahir dari semangat aktivisme mahasiswa yang pernah berjuang di bawah panji ISMEI. Kini, semangat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan bangsa. “Kehadiran IKA ISMEI bukan hanya simbolik, tetapi harus memberi manfaat dan substansi. Kita lahir dari rahim aktivisme mahasiswa, dan kini saatnya ikut berkontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” ujar Bahtiar. Bahtiar juga menyoroti kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya membawa harapan baru melalui program-program ekonomi yang menyentuh masyarakat luas. Ia menekankan bahwa IKA ISMEI harus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya menyampaikan kritik konstruktif, tetapi juga menawarkan solusi nyata yang berpihak kepada rakyat. Visi Indonesianomic Dalam arah barunya, DPP IKA ISMEI memperkenalkan visi Indonesianomic yang ditopang oleh empat pilar utama: Ketahanan pangan – memperkuat sektor pangan agar Indonesia berdaulat dan mandiri. Kedaulatan energi – mendorong terwujudnya swasembada energi nasional. UMKM naik kelas – membantu usaha kecil berkembang agar mampu bersaing di level nasional maupun global. Penguatan pendidikan – meningkatkan kapasitas generasi muda agar memiliki daya saing unggul. Bahtiar menegaskan, keempat pilar tersebut bukan sekadar jargon, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan solusi strategis atas tantangan bangsa di tengah dinamika ekonomi global. Rangkaian Acara Pelantikan DPP IKA ISMEI 2025–2030 turut dirangkaikan dengan Talkshow IKA ISMEI yang membahas isu-isu strategis seperti transisi energi dan hilirisasi mineral, swasembada pangan dan stabilitas harga, serta penguatan UMKM sebagai motor ekonomi inklusif dan berdaya saing global. Selepas talkshow, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP IKA ISMEI untuk merumuskan program kerja kepengurusan baru. Forum ini diharapkan menghasilkan roadmap konkret bagi kontribusi alumni terhadap pembangunan ekonomi nasional. Tonggak Baru Dengan dukungan penuh berbagai pihak, termasuk Arkara Group sebagai sponsor utama, pengukuhan ini menandai tonggak baru perjalanan IKA ISMEI. Organisasi ini bertekad memperluas kiprah alumni, memperkuat jejaring, sekaligus mengawal amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi pembangunan ekonomi Indonesia yang adil, inklusif, dan berdaulat.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Reshuffle Sri Mulyani Antara Tekhnokrasi dan Geopolitik.

ruminews.id – Pergantian Sri Mulyani dari kursi Menteri Keuangan jelas bukan sekadar reshuffle biasa. Momen itu terjadi tepat setelah Presiden Prabowo pulang dari China, membawa narasi besar tentang investasi, infrastruktur, dan kerja sama strategis. Sulit untuk tidak melihat kaitan antara dua peristiwa ini. Sri Mulyani, dengan disiplin fiskalnya yang ketat, dikenal sebagai figur yang sering mengerem ambisi politik yang rakus anggaran. Sedangkan agenda pasca-kunjungan ke Beijing justru menuntut ruang fiskal lebih longgar, bahkan jika harus ditempuh lewat utang baru. Sejak kembali ke kabinet pada 2016, Sri Mulyani memang menjadi wajah utama kebijakan fiskal di era Jokowi. Ia dipercaya untuk mengawal program pembangunan besar-besaran, mulai dari infrastruktur hingga penanganan pandemi. Dalam kapasitas itu, wajar bila dirinya kerap dianggap bagian dari orbit Jokowi. Bukan karena ia kader partai, tetapi karena kebijakannya jelas berkelindan dengan prioritas politik pemerintahan saat itu. Dengan reputasi internasionalnya, Sri Mulyani juga membantu membangun citra stabilitas ekonomi Indonesia di mata global, sesuatu yang sangat dibutuhkan Jokowi untuk menopang program-program besar. Namun di dalam negeri, reputasi itu tidak selalu seindah narasi global. Ia berhasil menjaga angka defisit agar tidak liar, membuat laporan fiskal tampak rapi, dan menahan kesan bahwa utang tak terkendali. Tetapi faktanya, utang tetap membengkak. Publik tetap merasa harga-harga makin mencekik, sementara proyek-proyek megah dan utang produktif sering lebih cepat dirasakan investor asing ketimbang pedagang kecil di pasar. Kritik utama terhadap Sri Mulyani ada pada pendekatan teknokratik-nya. Ia sangat memperhatikan pandangan lembaga internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, dan sering kali menyesuaikan kebijakan demi menjaga kredibilitas Indonesia di mata pasar global. Tetapi pendekatan ini kadang tidak sejalan dengan nalar rakyat banyak. Pemangkasan subsidi atau kebijakan pajak, misalnya, bisa tampak logis di kertas laporan, tetapi terasa berat di pundak masyarakat kelas bawah. Konteks geopolitik membuat posisinya makin sulit. China kini tampil sebagai mitra strategis yang bukan hanya menawarkan perdagangan, tapi juga dana raksasa untuk proyek infrastruktur. Untuk membuka pintu itu selebar-lebarnya, pemerintah tentu membutuhkan Menteri Keuangan yang bukan hanya kuat secara teknis, tetapi juga lentur secara politik. Figur seperti Sri Mulyani yang hati-hati, disiplin, dan masih membawa jejak kuat kebijakan era sebelumnya, mudah dipersepsikan sebagai penghambat ambisi baru. Politik internal juga ikut bermain. Sri Mulyani bukan kader partai, dan itu membuatnya sering berdiri sendirian. Pada masa Jokowi, posisinya terlindungi oleh otoritas presiden. Tetapi ketika rezim berganti, pelindung itu memudar. Maka, kepergiannya tak hanya bisa dibaca sebagai pergantian seorang menteri, tetapi juga sebagai penanda pergeseran kekuatan, yakni dari teknokrasi yang dijaga erat, menuju arah baru yang lebih sarat dengan kalkulasi politik dan geopolitik. Dengan demikian, reshuffle ini bukan semata soal mengganti orang, melainkan mengganti paradigma. Dari kebijakan fiskal yang selama ini ditata ketat oleh seorang teknokrat berintegritas, menuju era baru di mana ambisi politik domestik dan strategi geopolitik bersama China mungkin akan lebih menentukan arah ekonomi Indonesia daripada catatan disiplin fiskal di atas kertas. Pertanyaannya, apakah perubahan ini akan membawa kita pada lompatan kemajuan, atau justru menyeret negeri ini lebih jauh ke pusaran utang dengan dalih “demi masa depan”? [Erwin]

Scroll to Top