Ekonomi

Ekonomi, Opini

Mungkin Kapitalisme Lebih Islami Dari Yang Kita Bayangkan

ruminews.id – Kata “kapitalisme” sering membuat sebagian orang spontan cemberut, seolah-olah Kapitalisme adalah iblis ekonomi yang mencuri kesejahteraan rakyat dan menimbun harta di tangan segelintir orang. Tapi mari kita tarik napas sebentar, lepaskan semua prasangka, dan coba melihatnya bukan dari kacamata ideologi, melainkan dari sisi moralitas manusia yang bekerja dan berinovasi. Adam Smith, yang kerap dicap sebagai “bapak kapitalisme”, sering kali disalahpahami. Banyak yang mengutip The Wealth of Nations (1776) dan berhenti di sana, seolah kapitalisme hanyalah soal “tangan tak terlihat” yang mengatur pasar. Padahal, Smith yg seorang filsuf dan profesor filsafat moral, lebih dulu menulis The Theory of Moral Sentiments (1759), sebuah karya etis yang menjadi fondasi moral dari seluruh pemikirannya. Dalam buku itu, Smith menulis dengan lembut namun tegas: “No society can surely be flourishing and happy, of which the far greater part of the members are poor and miserable.” (Tiada masyarakat yang dapat benar-benar makmur dan bahagia bila sebagian besar warganya hidup miskin dan sengsara.) Kapitalisme pada dasarnya lahir dari dorongan paling manusiawi yaitu keinginan untuk memperbaiki hidup melalui kerja, kreativitas, dan tanggung jawab pribadi. Dalam bentuk aslinya, kapitalisme tidak mengajarkan kerakusan, melainkan menekankan meritokrasi (bahwa siapa yang bekerja keras, berpikir cerdas, dan berani mengambil risiko pantas mendapatkan hasil yang sepadan). Bukankah itu sejalan dengan nilai universal keadilan? Bahkan, dalam Islam pun, semangat itu diakui. Rasulullah sendiri seorang pedagang, bukan birokrat. Ia tidak membenci laba, hanya mengutuk riba dan tipu daya. Masalahnya bukan pada kapitalisme itu sendiri, tapi pada manusia yang lupa bahwa kekayaan bukan tujuan, melainkan amanah. Kapitalisme yang sehat justru mengandung semangat keadilan distributif dimana keuntungan yang dihasilkan tidak berhenti di saku individu, tetapi turut mengalir dalam ekosistem sosial lewat pajak yang adil, kesempatan kerja, atau inovasi yang mempermudah hidup orang banyak. Kapitalisme yang bermoral bukanlah soal siapa yang paling kaya, tapi siapa yang paling mampu membuat nilai tambah bagi sesama. Sayangnya, dalam praktik modern, kapitalisme sering berubah menjadi kompetisi rakus tanpa moral. Tapi bukankah itu kesalahan kita sendiri, bukan sistemnya? Kapitalisme tidak pernah menyuruh kita memonopoli, menindas, atau menyuap. Kapitalisme hanya menyediakan ruang bagi manusia untuk berkreasi dan diuji kejujurannya. Sama seperti pisau dapur, bisa digunakan untuk memasak atau melukai. Semua tergantung siapa yang memegangnya. Yang menarik, jika kita membaca lebih dalam, semangat kapitalisme awal sesungguhnya sangat dekat dengan etika kerja Protestan dan juga prinsip keadilan ekonomi dalam Islam. Keduanya sama-sama memuliakan kerja keras, menghargai kejujuran, dan mengutuk kemalasan. Islam bahkan menegaskan bahwa “tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” Itu bukan slogan kapitalis tapi prinsip moral universal tentang martabat manusia yang produktif. Di sinilah seharusnya kita menempatkan kapitalisme. Bukan sebagai musuh, tapi sebagai alat. Kapitalisme akan memuliakan manusia jika dikendalikan oleh moral, dan akan menindas manusia jika dilepaskan tanpa kendali nilai. Kapitalisme yang bermoral memberi ruang bagi meritokrasi (menghargai hasil dari kerja dan bakat) sambil tetap menjaga keseimbangan sosial melalui keadilan distributif. Jadi, mungkin bukan kapitalismenya yang harus dihapus, melainkan kerakusan yang harus disembuhkan. Sebab kapitalisme sejati bukan tentang menimbun, tapi tentang menumbuhkan. Dan di tangan manusia yang beriman pada nilai keadilan, Kapitalisme bisa menjadi motor kebaikan, bukan sumber kesenjangan. [Erwin]

Ekonomi, Opini, Politik

Metamorfosis Oligarki di Indonesia (Dari Modal, Moral, hingga Narasi)

ruminews.id – Panggung ekonomi-politik Indonesia memang selalu menarik untuk diamati, terutama karena pemain utamanya jarang benar-benar berganti. Dulu, istilah “9 Naga” sempat populer sebagai simbol sekelompok taipan yang diyakini mengendalikan denyut ekonomi nasional. Mereka tak banyak bicara, tapi perputaran uang di negeri ini kerap mengikuti arah langkah mereka. Dari tambang hingga pangan, dari ekspor hingga impor, semua seolah tak lepas dari kendali tangan-tangan halus di balik layar. Kini, muncul istilah baru yang ramai dibicarakan, yaitu “9 Haji”. Bukan ustaz, bukan penceramah, tapi para pengusaha Muslim lokal yang sukses luar biasa. Mereka bukan pemain global seperti para naga, tapi memiliki pengaruh kuat di wilayah domestik. Menguasai sektor-sektor vital seperti properti, konstruksi, energi, hingga perdagangan kebutuhan pokok. Mereka kerap tampil religius, sederhana, dan nasionalis, namun jaringan bisnisnya menembus hingga ke lingkar kekuasaan. Bedanya dengan “naga” bukan pada watak kapitalismenya, tapi pada gaya berbisnisnya yg lebih hangat, lebih lokal, dan lebih lihai membaca sentimen umat. Dan di era digital ini, muncul pula generasi baru yang disebut “9 Aktor”. Para pengendali narasi. Mereka tidak berbisnis tambang atau properti, tetapi persepsi publik. Mereka membentuk opini, menciptakan wacana, dan memainkan emosi massa. Mereka tahu, di era algoritma, satu kalimat viral bisa lebih berharga daripada satu ton batu bara. Mereka menjual influence, bukan barang. Tapi efeknya sama yaitu kekuasaan berpindah tangan tanpa rakyat sempat menyadarinya. Demokrasi kita pun pelan-pelan berubah menjadi panggung besar yang diproduksi oleh tiga lapis kekuatan tersebut. Naga yang menguasai hulu ekonomi, Haji yang menguasai pasar domestik, dan Aktor yang menguasai pikiran rakyat. Mereka bertemu di satu titik kepentingan yang sama yakni stabilitas untuk bisnis, bukan keadilan untuk publik. Sementara rakyat sibuk memperdebatkan simbol-simbol politik, para pemain lama sudah saling berbagi peran di belakang layar. Yang satu mengatur harga, yang lain mengatur wacana, sisanya mengatur arah kebijakan. Dan seperti biasa, rakyat hanya mendapat sisa tepuk tangan dari panggung yang tak pernah mereka tulis naskahnya. Ironinya, negeri ini tampak semakin religius di permukaan, tapi semakin oligarkis di dalamnya. Label “Haji” kini tak sekadar tanda ibadah, tapi juga simbol status dan jaringan ekonomi. Dan bila dahulu “Naga” menguasai karena modal, kini “Haji” menyaingi mereka lewat network berupa jaringan keagamaan, politik, dan sosial yang menyatu rapi dalam semangat dagang yang dibungkus nilai-nilai moral. Oligarki di Indonesia bukan punah tapi berevolusi. Dari “9 Naga” ke “9 Haji”, dan kini mungkin menuju “9 Aktor”. Mereka tidak lagi bersembunyi, karena kini oligarki telah menjadi bagian dari sistem itu sendiri yg lengkap dengan doa pembuka rapat dan pencitraan di media sosial. Dan selama rakyat masih memilih dengan perasaan daripada pemahaman, maka setiap periode kita hanya akan menyaksikan satu hal; Nama-nama boleh berganti, tapi sembilan kursi kekuasaan itu tak pernah benar-benar kosong.

Daerah, Ekonomi

HIPMI Gorontalo Sukses Menggelar Diklatda dan Kunjungan ke PLTU Sulbagut Bersama BPP HIPMI: Kolaborasi Wujudkan Kedaulatan Energi

Dalam sambutannya, Anthony Leong menyampaikan, “Melalui Rakerda, Diklatda, dan kunjungan ke PLTU Sulbagut, BPP HIPMI bersama pengusaha muda Gorontalo berkolaborasi untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan di sektor energi listrik, sekaligus memperkuat sinergi dengan BUMN dan BUMD demi tercapainya kedaulatan energi nasional.”

Ekonomi, Opini, Pemerintahan

Gubernur Geruduk, Purbaya Tak Gentar Menunduk

ruminews.id – Menkeu Purbaya semakin mencuri perhatian publik. Usai nyentil Luhut, dikeroyok anggota DPR RI, sekarang belasan gubernur menggeruduknya. Menteri koboi ini tak mudah tunduk, kecuali ke RI 1. Sambil menunggu laga akbar Timnas vs Arab Saudi, simak narasinya sambil seruput kopi tanpa gula, wak! Jakarta hari itu terasa seperti panggung sandiwara fiskal. Belasan gubernur berdasi datang beriringan ke Kementerian Keuangan, wajah tegang tapi langkah mantap, seperti rombongan pahlawan daerah yang hendak menuntut keadilan dari pusat. Mereka menggeruduk Purbaya Yudhi Sadewa, sang Menkeu baru yang dikenal dingin seperti angka, tajam seperti excel, dan hemat seperti spreadsheet kosong. Isinya satu, protes. Katanya, anggaran daerah dipotong. Dana Transfer ke Daerah (TKD) susut, Dana Bagi Hasil (DBH) menyusut. Bahkan, janji pembangunan ikut menguap bersama aroma kopi di ruang rapat. Namun Purbaya tak gentar. Di depan barisan gubernur yang berapi-api, ia tetap duduk tegak, seperti Socrates di hadapan murid-muridnya yang sedang marah karena tak mengerti logika. “Bapak-bapak,” katanya tenang, “APBN bukan sumur tanpa dasar. Uang negara bukan daun jambu yang bisa tumbuh tiap pagi. Kalau penerimaan menurun, belanja pun harus ikut menunduk.” Suaranya pelan, tapi terasa seperti palu anggaran yang memukul meja wacana dengan nada final. Para gubernur sontak berpaling ke satu sama lain, seperti baru sadar bahwa pusat bukan semesta pencetak duit. Mereka lupa, barangkali terlalu lama hidup di masa di mana setiap permintaan dianggap kewajiban, setiap proyek dianggap kebutuhan, dan setiap defisit dianggap musibah yang bisa diselesaikan dengan pinjaman. Ada yang menyebut pemotongan sampai 30 persen, bahkan 60 persen di beberapa kabupaten. Angka-angka itu berhamburan di media, seolah anggaran adalah kue ulang tahun yang tiba-tiba dicuil tanpa izin. Tapi Purbaya bukan orang yang mudah tersentuh drama. Ia tahu, di balik setiap faksimili protes, ada tabel serapan anggaran yang mangkrak, proyek mangap, dan laporan keuangan yang tak rampung. Ia tahu juga sebagian daerah masih gemar membangun tugu dan gapura lebih dulu sebelum memperbaiki jalan dan jembatan. Maka, ketika ia bilang “daerah harus memperbaiki kinerja belanjanya,” sebenarnya itu bukan teguran, itu pengingat filosofis bahwa uang negara bukan untuk memperindah baliho, tapi menyejahterakan rakyat. Lucunya, para gubernur berdalih, gaji PPPK dan honorer kini ditanggung daerah, seolah pusat lepas tangan. Padahal, pusat sudah menyalurkan DAU dengan mekanisme yang disusun rapi. Masalahnya, banyak daerah yang mengira uang itu bisa dipakai sesuka hati, lalu kaget ketika harus menggaji pegawai sendiri. Ini seperti orang beli mobil mewah tapi minta bensin gratis seumur hidup. Filosofi Purbaya sederhana, siapa mengangkat pegawai, dia pula yang harus mampu menggajinya. Bukan soal kejam, tapi soal logika pengelolaan publik yang sehat. Rapat itu akhirnya berakhir tanpa teriakan, hanya desah panjang yang tersisa. Gubernur pulang membawa janji, pusat akan “mempertimbangkan” penyesuaian jika kondisi fiskal membaik. Tapi publik yang menonton tahu, di balik wajah dingin Purbaya, ada sikap tegas yang membuat rakyat kecil justru lega. Untuk pertama kalinya, seorang Menkeu tidak berperan sebagai mesin pencetak “uang kasihan”, melainkan penjaga akal sehat anggaran. Karena begitulah filsafatnya, negara yang selalu meminta tanpa mau memperbaiki diri akan berakhir seperti kapal bocor yang terus memaki air laut. Purbaya mungkin keras, tapi justru karena ia tak mau negeri ini tenggelam oleh kebiasaan merengek. Dalam teater fiskal yang penuh drama ini, dia bukan pemeran jahat, dia adalah penjaga naskah agar pertunjukan tetap waras. Bagi rakyat yang paham logika neraca, suara paling jernih bukan yang berteriak minta dana, tapi yang berani berkata, “Belanjakan dengan benar dulu.”

Ekonomi, Gowa, Uncategorized

Alif Adnan Pemuda Asal Gowa, Raup Jutaan Rupiah Hanya Dari Sosial Media.

ruminews.id, Makassar – Hanya dengan bekerja dari rumah, Alif berhasil meraih penghasilan hingga jutaan rupiah per bulan. Sumber utama pendapatannya berasal dari dua pilar utama: endorsement dan kerja sama (kolaborasi). Alif Adnan mengawali kariernya sebagai Admin Sosial Media. Keahliannya dalam mengelola konten, membangun engagement, dan meningkatkan visibilitas akun menjadikannya sosok yang diperhitungkan. Kinerja dan pengaruhnya yang kuat di media sosial menarik perhatian berbagai pihak, sehingga ia mulai menerima tawaran endorse untuk mempromosikan produk dan jasa, serta menjalin kerja sama proyek dengan berbagai pihak. Kisah Alif membuktikan bahwa peran sebagai Admin Sosial Media bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi juga gerbang menuju peluang kemitraan dan monetisasi yang signifikan. Dengan konsistensi dan kreativitas di dunia digital, pemuda Gowa ini sukses mengubah skill mengurus akun menjadi mesin penghasil uang yang stabil dan menjanjikan.”

Ekonomi, Opini, Tekhnologi

Menyambut Era Algoritmokrasi Ekonomi

ruminews.id – Kita akan memasuki fase kehidupan dimana keputusan ekonomi tidak lagi dibuat di ruang rapat kementerian atau lantai bursa, tetapi di ruang server yang dingin dan senyap. Harga tiket pesawat, peluang kredit, bahkan siapa yang muncul di linimasa media sosial Anda, semuanya diatur oleh algoritma. Dunia sedang bergerak ke arah baru, ke sebuah rezim yang belum sepenuhnya kita pahami, di mana logika digital menggantikan logika ekonomi konvensional. Saya menyebutnya: Algoritmokrasi Ekonomi. Istilah ini berasal dari dua kata: algorithm dan kratos. Kata pertama berakar dari nama ilmuwan Muslim abad ke-9, Al-Khwarizmi, pelopor aljabar yang warisannya melahirkan revolusi digital. Kata kedua berasal dari bahasa Yunani, berarti kekuasaan. Secara harfiah, algoritmokrasi berarti “pemerintahan oleh algoritma”. Jika demokrasi adalah kekuasaan rakyat, plutokrasi kekuasaan modal, maka algoritmokrasi adalah kekuasaan “kode” atau aturan-aturan digital yang mengatur perilaku manusia tanpa kita sadari. Fenomena ini tidak datang melalui kudeta atau revolusi, melainkan lewat inovasi yang menjanjikan kemudahan. Kita menyambutnya dengan antusias. Algoritma mempermudah hidup, mempercepat keputusan, dan menghapus bias manusia. Namun di balik kemudahan itu, tumbuh bentuk kekuasaan baru yang jauh lebih subtil. Sebuah kekuasaan yang tidak menampakkan wajahnya, tidak berpidato, tetapi menentukan arah hidup miliaran orang setiap hari. Shoshana Zuboff menyebutnya kapitalisme pengawasan, di mana data pribadi menjadi komoditas utama. Frank Pasquale menamainya black box society (masyarakat kotak hitam), karena keputusan yang memengaruhi hidup kita kini diambil oleh sistem yang tidak bisa diaudit. John Danaher, filsuf teknologi, bahkan memperingatkan munculnya algocracy, yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh algoritma, bukan manusia. Dalam dunia algoritmokrasi ekonomi, pasar dan negara tidak lagi menjadi pusat gravitasi ekonomi. Mekanisme harga yang dulu dianggap sebagai “tangan tak terlihat” kini digantikan oleh tangan tak berwujud, berupa kode yang bekerja melalui data besar (big data) dan kecerdasan buatan (AI). Ketika algoritma menentukan harga dinamis ojek daring, mengatur logistik, atau memprediksi permintaan, ia sedang menggantikan mekanisme pasar klasik. Saat sistem prediktif menentukan siapa berhak menerima bantuan sosial atau kredit, algoritma sedang mengambil peran negara dalam menentukan keadilan distribusi. Ironisnya, semua itu terjadi tanpa kita benar-benar menyadarinya. Kita hidup dalam kenyamanan yang dikendalikan. Setiap klik, setiap pembelian, setiap pencarian di internet, adalah bentuk partisipasi dalam ekonomi algoritmik. Suatu sistem di mana perilaku manusia menjadi sumber daya mentah untuk prediksi dan kontrol. Dalam paradigma ini, manusia tidak lagi sepenuhnya menjadi aktor ekonomi, melainkan objek data ekonomi. Kita bukan lagi produsen dan konsumen dalam pengertian klasik, melainkan kumpulan variabel yang terus diukur, diproses, dan dimonetisasi. Namun, algoritmokrasi ekonomi bukanlah kutukan yang tak terhindarkan. Ia adalah fase evolusi baru dalam sejarah ekonomi, yaitu sebuah bentuk teknopolitik di mana kekuasaan berpindah dari tangan modal ke tangan data. Ia bisa menjadi berkat, jika diarahkan untuk menciptakan keadilan dan transparansi baru. Tapi ia juga bisa menjadi bencana, jika dibiarkan bekerja tanpa akuntabilitas dan refleksi etis. Di sinilah filsafat memiliki peran mendesak. Kita harus meninjau ulang pertanyaan lama dengan cara baru: apa arti keadilan ketika algoritma menentukan peluang hidup seseorang? Apa makna kebebasan jika pilihan kita telah dikurasi oleh sistem rekomendasi? Dan apa yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi di dunia ketika mesin memahami kita lebih baik daripada kita memahami diri sendiri? Algoritmokrasi Ekonomi memaksa kita untuk menimbang kembali batas antara efisiensi dan kemanusiaan. Sebab di balik logika dingin data, selalu ada keputusan moral yang diambil oleh seseorang (atau sesuatu) atas nama kebaikan bersama. Pertanyaannya: siapakah yang mengontrol pengontrol itu? Apakah kita masih memiliki ruang untuk bertanya, berdebat, dan menegosiasikan nilai-nilai di tengah algoritma yang mengklaim netralitas mutlak? Pasar pernah kita percayai sebagai mekanisme alami, negara pernah kita andalkan sebagai pengatur moral kolektif. Kini, algoritma mengambil alih keduanya dengan wajah yang tak kasat mata. Di era ini, filsafat bukan lagi sekadar renungan akademik, melainkan kebutuhan politik. Sebuah upaya mempertahankan makna kemanusiaan di tengah dunia yang semakin dikalkulasi. Sebab jika kita tidak memikirkan cara manusia mengatur algoritma, maka cepat atau lambat, algoritmalah yang akan mengatur manusia.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Patronase Politik Bayangi Tata Kelola BUMN, Komisaris Didominasi Partai

Ruminews.id, Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) kembali menyoroti praktik pengisian jabatan komisaris di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan riset terbaru mereka menunjukkan masih kuatnya dominasi politisi dan birokrat dibandingkan profesional di posisi strategis tersebut. Penelitian yang dilakukan pada periode 13 Agustus–25 September 2025 mendata total 562 kursi komisaris di 59 BUMN dan 60 subholding. Dari jumlah itu, 165 kursi ditempati politisi, sementara latar belakang birokrat menempati 172 kursi. Adapun sisanya terdiri dari 133 profesional, 35 perwira militer, 29 aparat penegak hukum, 15 akademisi, 10 tokoh ormas, serta seorang mantan pejabat negara. “Dominasi politisi dan birokrat jauh melampaui profesional, padahal seharusnya jabatan ini diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi bisnis,” kata peneliti TII, Asri Widayati, dalam diskusi publik bertajuk “Komisaris Rasa Politisi: Perjamuan Kuasa di BUMN” yang disiarkan lewat kanal YouTube TII pada Kamis (2/10/2025) [Kompas.com, 2/10/2025]. Dari total politisi yang duduk di kursi komisaris, 104 di antaranya adalah kader partai politik dan 61 sisanya berasal dari relawan politik. Partai Gerindra tercatat paling dominan dengan 48,6 persen, disusul Demokrat (9,2 persen), Golkar (8,3 persen), serta PAN, PDI-P, dan PSI yang masing-masing meraih porsi 5,5 persen. TII menilai komposisi semacam ini berpotensi mengganggu tata kelola BUMN. Keberadaan birokrat dianggap problematis karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat mereka berfungsi sebagai pembuat regulasi sekaligus pelaksana kebijakan. “Situasi ini membuka ruang besar bagi praktik korupsi,” jelas Asri. Selain itu, jumlah profesional yang duduk di kursi komisaris juga kian mengecil. Hanya 14,9 persen komisaris di holding berasal dari kalangan profesional, sedangkan di level subholding angkanya 32,1 persen. Menurut TII, fenomena ini memperkuat kesan bahwa penempatan komisaris masih dipandang sebagai sarana balas jasa politik, bukan berdasarkan pada prinsip meritokrasi. “Selama jabatan komisaris dijadikan hadiah bagi pihak yang berjasa dalam politik, maka BUMN sulit lepas dari patronase kekuasaan,” pungkas Asri.

Ekonomi, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Kementerian BUMN Berubah Wajah, Kini Bernama BP BUMN

ruminews.id, Jakarta –Peta kelembagaan pemerintah resmi bergeser. Kementerian BUMN kini tak lagi berdiri dengan nama lama, melainkan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang BUMN. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025). Menteri PAN-RB Rini Widiyantini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu atas revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar untuk memperkuat tata kelola BUMN di Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah pelarangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun pengawas di perusahaan pelat merah. Aturan itu akan berlaku penuh setelah dua tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, revisi juga membuka peluang bagi karyawan BUMN untuk naik ke posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris. Regulasi baru ini menekankan pentingnya prinsip kesetaraan gender, agar perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dalam jabatan tinggi di BUMN. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi berlangsung intensif selama empat hari, melibatkan para pakar dan akademisi. Hasilnya, terdapat 84 pasal yang diubah dan 12 poin pokok yang menjadi dasar transformasi kelembagaan. Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi di antaranya: * Nomenklatur baru: Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. * Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara. * Penataan ulang struktur holding investasi dan operasional. * Penempatan komisaris dari kalangan profesional. * Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperluas dalam audit BUMN. * Penambahan kewenangan BP BUMN untuk optimalisasi kinerja perusahaan. * Penegasan mekanisme peralihan status pegawai dari kementerian ke badan baru. Revisi UU BUMN tahun 2025 ini tercatat sebagai revisi kedua dalam tahun yang sama. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah bersama DPR untuk menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan sejalan dengan tuntutan zaman.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Employee Advocacy : Strategi Komunikasi Kemenkeu Di Era Disrupsi Digital

ruminews.id – “Di era disrupsi digital, arus informasi bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Setiap detik, jutaan data berseliweran di ruang publik, membentuk opini dan persepsi masyarakat.” Di era disrupsi digital, arus informasi bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Setiap detik, jutaan data berseliweran di ruang publik, membentuk opini dan persepsi masyarakat. Situasi ini membawa tantangan besar bagi lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang kerap menjadi sorotan publik. Kebijakan fiskal, isu pajak, pengelolaan APBN, hingga regulasi investasi adalah topik yang tidak hanya teknis tetapi juga politis. Sering kali, informasi yang beredar tentang isu-isu tersebut bercampur antara fakta dan hoaks. Jika dibiarkan, misinformasi bisa merusak kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi kebijakan. Di tengah keterbatasan kanal resmi pemerintah yang cenderung formal, Kemenkeu perlu strategi komunikasi yang lebih humanis dan adaptif. Salah satu pendekatan inovatif yang mulai mendapat perhatian adalah employee advocacy. Strategi ini menempatkan pegawai sebagai corong komunikasi—bukan hanya aparat yang bekerja di balik meja, tetapi juga advokat yang aktif menyuarakan nilai, kebijakan, dan pencapaian institusi melalui kanal pribadi mereka, baik di media sosial maupun dalam interaksi sehari-hari. Employee Advocacy: Lebih dari Sekadar Promosi Employee advocacy secara sederhana dapat dipahami sebagai keterlibatan pegawai dalam menyampaikan pesan, visi, dan citra positif institusi kepada publik. Namun, lebih jauh dari itu, employee advocacy adalah soal membangun narasi autentik. Publik, khususnya generasi digital, cenderung lebih percaya pada suara personal dibanding akun institusional yang formal. Ketika seorang pegawai Kemenkeu berbagi cerita tentang bagaimana APBN hadir mendukung pembangunan sekolah di daerah terpencil, pesan itu terasa lebih hangat dan nyata dibanding sekadar unggahan di akun resmi kementerian. Bagi Kemenkeu, pendekatan ini sangat relevan. Pertama, isu fiskal sering kali dipersepsikan kaku dan sulit dipahami. Kehadiran pegawai sebagai juru cerita mampu menyederhanakan pesan tanpa menghilangkan substansi. Kedua, jaringan pegawai yang tersebar dari pusat hingga daerah membuka peluang desentralisasi komunikasi. Alih-alih menunggu klarifikasi dari pusat, pesan dapat segera mengalir melalui pegawai di lapangan. Ketiga, dengan meningkatnya risiko hoaks tentang keuangan negara, keterlibatan pegawai sebagai “penyampai fakta” menjadi tameng yang efektif. Strategi Komunikasi Kemenkeu dalam Mengembangkan Employee Advocacy Agar employee advocacy berjalan optimal, Kemenkeu tidak cukup hanya mendorong pegawai untuk aktif di media sosial. Dibutuhkan strategi komunikasi yang terencana, sistematis, dan terintegrasi. Setidaknya ada empat pilar penting yang dapat dikembangkan. 1. Internal Engagement: Membangun Kesadaran dan Literasi Langkah pertama adalah memastikan pegawai memahami visi, misi, serta isu strategis kementerian. Tidak mungkin seseorang menjadi advokat jika ia sendiri tidak memahami apa yang sedang diperjuangkan. Karena itu, internal engagement harus diperkuat. Edukasi pegawai bisa dilakukan melalui pelatihan komunikasi publik, workshop literasi digital, dan forum diskusi rutin mengenai isu fiskal. Selain itu, penting juga menanamkan kebanggaan terhadap institusi. Ketika pegawai merasa menjadi bagian dari sesuatu yang bermakna, mereka akan dengan sukarela menyuarakan narasi positif. Employee advocacy sejatinya lahir dari sense of belonging yang kuat. 2. Platform dan Infrastruktur Komunikasi Agar narasi yang dibangun konsisten, Kemenkeu perlu menyediakan toolkit komunikasi. Toolkit ini bisa berupa pedoman gaya bahasa, pesan kunci, infografis sederhana, atau content pack yang mudah dipahami dan dibagikan oleh pegawai. Dengan begitu, meski setiap pegawai memiliki gaya komunikasi personal, benang merah pesan tetap terjaga. Selain toolkit, Kemenkeu dapat membentuk community of practice di bidang komunikasi. Komunitas ini menjadi ruang berbagi pengalaman, saling memberi masukan, dan memperkuat keterampilan komunikasi pegawai. Jika dikelola dengan baik, komunitas ini bisa berkembang menjadi jejaring advokat internal yang solid. 3. Budaya Organisasi yang Mendukung Employee advocacy tidak bisa dipaksakan. Ia hanya bisa tumbuh jika budaya organisasi mendukung. Kemenkeu perlu menumbuhkan iklim apresiasi, di mana pegawai yang aktif berbagi narasi positif mendapat pengakuan, baik formal maupun informal. Penghargaan sederhana, misalnya penayangan konten pegawai di kanal resmi kementerian, dapat memotivasi partisipasi. Lebih dari itu, advocacy perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai inti Kemenkeu: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Dengan begitu, setiap aktivitas komunikasi pegawai tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi juga refleksi dari jati diri organisasi. 4. Pengukuran dan Evaluasi Strategi komunikasi tidak akan efektif tanpa evaluasi. Kemenkeu perlu merancang indikator untuk menilai efektivitas employee advocacy, misalnya jumlah pegawai yang aktif menjadi advokat, jangkauan pesan di media sosial, tingkat engagement, hingga perubahan persepsi publik. Evaluasi ini penting untuk memastikan strategi tidak berjalan di ruang hampa, melainkan memberikan dampak nyata terhadap citra dan kredibilitas Kemenkeu. Dampak Positif Employee Advocacy Jika dijalankan dengan konsisten, employee advocacy akan membawa dampak signifikan. Pertama, memperluas jangkauan pesan. Setiap pegawai memiliki lingkar sosial unik, mulai dari keluarga, komunitas, hingga jejaring profesional. Jaringan inilah yang menjadi saluran organik untuk menyebarkan pesan. Kedua, meningkatkan kredibilitas. Suara yang datang dari individu, apalagi yang dianggap dekat atau dipercaya, cenderung lebih meyakinkan dibanding komunikasi institusional yang sering dianggap terlalu formal. Ketiga, membangun citra humanis. Publik sering melihat lembaga pemerintah sebagai entitas birokratis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Narasi personal pegawai mampu menjembatani jarak itu, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal bukanlah angka di atas kertas, melainkan nyata hadir dalam kehidupan masyarakat. Keempat, mengurangi risiko hoaks. Ketika misinformasi muncul, narasi yang dibangun pegawai dapat menjadi bantahan organik yang lebih cepat dan persuasif daripada klarifikasi formal. Tantangan yang Perlu Diantisipasi Tentu saja, mengembangkan employee advocacy bukan tanpa tantangan. Risiko penyalahgunaan media sosial tetap ada, termasuk kemungkinan munculnya informasi yang tidak akurat dari internal. Tidak semua pegawai juga siap atau nyaman tampil di publik. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan pada kode etik. Selain itu, ada pula risiko beban ganda. Pegawai mungkin merasa bahwa advocacy adalah pekerjaan tambahan di luar tugas pokok. Karena itu, Kemenkeu perlu memastikan bahwa peran advokat tidak membebani, melainkan justru memperkuat rasa kepemilikan terhadap organisasi. Penutup: Dari Aparatur ke Advokat Di era keterbukaan informasi, employee advocacy bukan lagi sekadar tren komunikasi, tetapi sebuah kebutuhan strategis. Bagi Kemenkeu, strategi ini dapat menjadi kunci untuk mengubah tantangan informasi menjadi peluang membangun kepercayaan publik. Ketika pegawai tidak hanya bekerja sebagai birokrat, tetapi juga tampil sebagai storyteller kebijakan, citra Kemenkeu akan semakin kokoh. Narasi fiskal yang selama ini dianggap rumit bisa hadir lebih sederhana, humanis, dan meyakinkan. Pada akhirnya, employee advocacy adalah tentang transformasi: dari aparatur yang melaksanakan kebijakan menjadi advokat yang menyuarakan semangat #UangKita dan #APBNKita untuk kesejahteraan bangsa. Sumber: https://opini.kemenkeu.go.id

Ekonomi, Hukum, Opini

Wujudkan Keadilan Sosial; Menteri Maruarar Sirait Gandeng Jaksa Agung Perangi Pengembang Nakal dan Korupsi

“Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara; ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan” ( Aristoteles) ruminews.id– Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan kita agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka dan strong leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya proyek perumahan untuk rakyat, oleh karenanya harus operasi besar-besaran sampai akar. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP yang diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025. Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan (red, internal). Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘duet maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional. Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance. Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya. Berdasarkan data investalisir yang dilakukan oleh internal Kementerian PKP, terdapat 15 kasus yang merugikan negara maupun masyarakat. Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum. Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak. Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi dari awal sampai tuntas. Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dari kerja sama Kementerian PKP dan Jaksa Agung yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis. Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi. Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis dilapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotar. Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi telah ia tempuh selama ini sebagai bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi. Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-JA, semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi. Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya. Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat, menjadi catatan kemajuan baru dalam sejarah peradaban perumahan di Indonesia. Tanpa ketegasan, keterbukaan, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah memastikan program ini berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima bantuan rumah subsidi. Oleh karena itu target 3

Scroll to Top