Author name: Iman Amirullah

Daerah, Politik, Solo

LDA Bantah Video Kerusakan Panggung Sanggabuwono: Rekaman Lama Sebelum Revitalisasi

Ruminews.id, Solo – Isu kerusakan di Panggung Sanggabuwono yang sempat viral di media sosial dibantah oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pihak LDA menegaskan bahwa video yang beredar merupakan dokumentasi lama, jauh sebelum proses revitalisasi dilakukan. Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, memastikan kondisi terkini bangunan tersebut dalam keadaan baik dan terus dirawat secara berkala. “Itu video lama, apa yang ada di video itu tidak sesuai. Saat ini tidak ada masalah, kalau ada kita terus melakukan perawatan,” kata KPH Eddy pada Jumat (3/4/2026). Ia menjelaskan bahwa proses revitalisasi Panggung Sanggabuwono dilakukan dengan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan X (BPK X). Seluruh tahapan, termasuk penentuan bagian yang diperbaiki hingga detail teknis seperti jenis cat, dilakukan melalui kajian bersama. “BPK itu menentukan mana yang harus diganti mana yang tidak. Termasuk bahkan catnya mana yang dipakai, merek apa warna apa gitu itu kita selalu bersama BPK,” ujarnya. Eddy juga menyoroti sejumlah visual dalam video yang dinilai tidak akurat atau menyesatkan. Ia menyebut ada bagian bangunan yang disalahartikan, seperti jendela yang disebut sebagai pintu. “Kalau saya urai apa yang menjadi catatan mereka, yang dilingkar-lingkari yang di luar itu, yang kayak jendela tapi kemudian itu pintu, kamuflase itu, itu tidak pernah. Kemudian itu dicat seolah-olah pintu gitu enggak pernah di dalam,” imbuhnya. Terkait temuan jamur dan lumut yang juga ditampilkan dalam video, Eddy menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah ditangani bahkan sebelum video itu viral. Ia menyebut kemunculan lumut merupakan hal wajar dalam perawatan bangunan bersejarah. “Yang di luar juga memang sempat ada apa jamur-jamur, lumut-lumut yang muncul itu ya sudah bersih sebelum itu viral sudah bersih lagi tapi kalau enggak percaya dicek ulang ya itu bagian dari perawatan biasa,” terangnya. Sementara soal dugaan kebocoran, LDA menyebut tidak ada kerusakan struktural pada bangunan. Air yang terlihat disebut hanya merupakan tampias hujan, bukan kebocoran dari atap. “Mereka itu ngambil gambar itu tidak di lantai tidak sampai lantai paling atas. Jadi itu di bawah lantai paling atas karena lantai paling atasnya terkunci dan tidak ada kebocoran di atas. Kalaupun ada air di lantai dua itu tampias dari jendela,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa saat itu terdapat bagian jendela yang belum terpasang kaca, sehingga memungkinkan air hujan masuk sebagai tampias. Menutup penjelasannya, Eddy menegaskan bahwa pascarevitalisasi, kondisi Panggung Sanggabuwono dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan seperti yang dinarasikan dalam video. “Nggak ada masalah, kita melangkah ke depan bagaimana keraton-keraton yang di antara menjadi indah itu menurut saya lebih menarik untuk dijalankan,” pungkasnya untuk menutup klarifikasi. Panggung Sangga Buwana merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur Keraton Surakarta Hadiningrat dan telah ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Budaya Nasional sejak tahun 2017. Berdasarkan catatan sejarah, bangunan ini didirikan pada masa pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono III sekitar tahun 1728. Dengan bentuk segi delapan, tinggi kurang lebih 30 meter, dan lima tingkatan, Panggung Sangga Buwana pada masanya diyakini sebagai bangunan tertinggi di Pulau Jawa. Bangunan ini sendiri menyimpan nilai spiritual yang begitu tinggi, dimana menara ini menjadi tempat bagi para Sunan Keraton Surakarta bermunajat dan beribadah kepada Allah. Selain itu, ruangan tertinggi di menara ini juga digunakan sebagai ruangan bagi Sunan penguasa Surakarta untuk berjumpa dengan Ratu Pantai Selatan dan juga sebagai sarana mengawasi dan mengintai seluruh wilayah kekuasaannya.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Buah Perjuangan Sunyi Penghayat: TVRI Lantik ASN Pertama dari Penghayat Kepercayaan Masade

Ruminews.id, Jakarta — Ada satu peristiwa penting yang nyaris tak terdengar gaungnya. Rabu, 1 April 2026, di Auditorium Gedung GPS TVRI Senayan, Jakarta, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dilantik. Namanya Rivaldi Muli. Sekilas, ini tampak seperti pelantikan biasa. Rutinitas birokrasi yang berlangsung nyaris setiap waktu. Tapi ada satu hal yang membuat momen ini berbeda. Rivaldi adalah penghayat kepercayaan Masade. Sumpah jabatannya tidak dipandu dalam format agama resmi yang lazim. Ia didampingi rohaniwan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), Bambang Subagio. Prosesi berjalan sebagaimana keyakinan yang ia anut. Bagi sebagian orang, ini mungkin detail kecil. Tapi bagi komunitas penghayat kepercayaan, ini adalah sesuatu yang lama diperjuangkan. Rivaldi berasal dari Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, daerah yang hidup dengan keberagaman tradisi dan ekspresi kultural. Kini ia menjadi bagian dari institusi negara. Kehadirannya membawa pesan sederhana bahwa identitas sebagai penghayat kepercayaan tidak selalu harus berada di luar sistem. Namun perjalanan menuju titik ini tidak singkat. Selama bertahun-tahun, penghayat kepercayaan hidup dalam ruang yang sempit. Mereka sering kali tak punya tempat dalam dokumen resmi, apalagi dalam struktur formal seperti birokrasi negara. Identitas mereka kerap dianggap tidak “cukup sah” untuk diakui. Perubahan baru mulai terasa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi 2017 tentang Penghayat Kepercayaan membuka jalan pengakuan dalam administrasi kependudukan. Sejak saat itu, pelan-pelan, ruang itu mulai terbuka. Meski belum luas, setidaknya tidak lagi tertutup rapat. Ajaran Masade atau yang sering pula disebut sebagai Islam Tua adalah agama yang berkembang di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Islam Tua adalah sebutan yang diberikan orang luar kepada penganut kepercayaan ini karena menganggap sebagian ajarannya lebih dekat pada agama Islam, sedangkan para pemeluknya sendiri menyebut kepercayaan mereka sebagai Masade. Akibat tekanan pemerintahan dan berkembangnya zaman, kepercayaan ini mengalami beberapa perubahan nama. Pertama kali agama ini dikenali sebagai agama Masade, kemudian Islam Handung, kemudian Penghayat, dan pada akhirnya agama ini disebut oleh sebagian orang Sangihe sebagai Islam Tua. Para penghayat Masade pun menjadi sasaran diskriminasi dan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perkawinan dengan cara Masade tidak diakui dan harus melalui pengadilan. Di kolom agama KTP, mereka diwajibkan menulis agama Islam. Pelantikan Rivaldi menjadi salah satu tanda bahwa perubahan itu benar-benar berjalan, walau masih tersendat dan jauh dari kata merata. Penghayat kepercayaan di dalam institusi negara masih sangat sedikit. Bahkan cerita seperti ini pun jarang muncul ke permukaan. Minimnya pemberitaan bukan kebetulan. Isu kelompok marjinal kerap tidak dianggap cukup “besar” untuk diangkat. Padahal, bagi mereka yang selama ini berada di pinggiran, satu peristiwa seperti ini bisa berarti banyak. Ini bukan sekadar pelantikan. Ini adalah pengakuan bahwa kini mereka setara di hadapan hukum sebagai warga negara dan sebagai manusia yang memiliki kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Hukum, Internasional, Politik

Puluhan Aktivis Taiwan Gerudug KDEI Taiwan: Dorong Pengusutan Kekerasan Terhadap Andrie Yunus

Ruminews.id, Taipei – Puluhan orang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Taiwan menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Jumat (27/3), mendesak pemerintah Indonesia mengusut aksi teror penyerangan air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia di Indonesia, Andrie Yunus beberapa waktu lalu. Andrie merupakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah organisasi HAM legendaris di Indonesia yang didirikan pada 1998 oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib. Andrie dilaporkan diserang pada 12 Maret 2026. Pada 18 Maret, Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyelanggarakan konferensi pers mengenai penetapan empat personel BAIS TNI sebagai tersangka pelaku penyerangan. Dalam aksi ini, berbagai organisasi buruh, gerakan masyarakat sipil, dan mahasiswa di Taiwan juga menyerahkan surat terbuka kepada perwakilan KDEI agar melakukan penyelidikan aktif dan menjamin keselamatan para pekerja HAM. Dalam orasinya, Pendiri dan juga Direktur Eksekutif Asia Citizen Future Association (ACFA) Leah Lin (林文亮 ) menyebut hari ini, ia dan sejumlah aktivis HAM berkumpul sebagai bentuk solidaritas pada Andrie Yunus. Menurut Lin, Andrie dan KontraS telah lama berada di garis depan dalam menentang revisi Undang-Undang TNI dan menjaga ruang sipil. Ia menyebut serangan terhadap Andrie merupakan provokasi terang-terangan terhadap masyarakat sipil Indonesia, serta komunitas HAM di Asia dan dunia internasional. Lin juga menyitir pidato diplomat Indonesia yang baru saja menjabat sebagai Ketua tahunan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) pada Januari 2026 lalu. Dalam pidato penerimaannya, Lin menyebut Indonesia akan berkontribusi bagi perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial. Namun, justru pembela HAM di Indonesia mengalami penyerangan. “Ketika perwakilan resmi Indonesia memimpin “Tinjauan Berkala Universal (UPR)” di Jenewa dan menilai catatan HAM negara lain, bagaimana Anda menghadapi para pembela HAM di dalam negeri yang penuh luka? Ketika Anda berbicara tentang semangat konstitusi dan keadilan sosial, mengapa pelaku terhadap Andrie Yunus masih bebas? Mengapa para pembela HAM di Indonesia hidup dalam ketakutan?” kata Lin. Lin menyebut isu ini juga direspons secara internasional. Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, telah menyebut ini sebagai “tindakan kekerasan yang pengecut,” dan Pelapor Khusus Mary Lawlor bahkan menyebutnya “menggemparkan.” Oleh karena itu lewat aksi ini, pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas perlindungan HAM dan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. “Pemerintah Indonesia harus menyediakan sistem yang dapat menjamin keselamatan para pembela HAM,” kata Lin. Sementara itu, Wang Si (王曦) dari Taiwan Association for Human Rights (TAHR) menyebut masyarakat Taiwan juga pernah melalui jalan yang sama untuk demokrasi dan memahami situasi yang kini dialami aktivis di Indonesia. “Kami pasti bisa memahami perjuangan mereka serta bagaimana jalan yang mereka tempuh untuk memperjuangkan hak mereka,” kata Wang. Berdasarkan pernyataan aliansi, ada 30 organisasi di Taiwan dan lebih dari 400 organisasi internasional telah bergabung dalam petisi global yang diprakarsai oleh kelompok HAM Indonesia. Selain ACFA dan TAHR, dari Taiwan, beberapa kelompok yang menandatangani petisi ini adalah Taiwan Dr. Chen Wen-chen Memorial Foundation, Amnesty International Taiwan, Tibet Taiwan Human Rights Link, Taiwan Alliance to End the Death Penalty, Taiwan Innocence Project, Taoyuan City Public Service Association, Taiwan Sisters Association (Southeast Asia), Po Tu, Judicial Reform Foundation, Taiwan Labor Front, Taiwan Coexistence Youth Association, Taipei Documentary Workers Union, Youth Labor 95 Alliance, Migrant Youth Advocacy Front, Queer Transcend, Taiwan International Workers Association, dan lain-lain. Dalam aksi ini, mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Taiwan Stand With Andrie Yunus“. Selain itu, mereka juga bergiliran berorasi dan meneriakkan yel-yel serupa. Perwakilan Pekerja Migran Dalam aksi ini, kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan diwakili oleh Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS). Wulin dari GANAS, dalam orasinya, menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus adalah cerminan nyata bahwa ruang aman bagi pembela HAM di Indonesia masih rapuh. Pihaknya ikut dalam aksi ini, tidak hanya untuk Andrie Yunus, tetapi juga untuk mengingatkan bahwa pola yang sama dapat dan telah dirasakan oleh banyak kelompok rentan, termasuk pekerja migran. “Jika pembela HAM di tanah air saja bisa mengalami teror, maka kami harus jujur melihat bahwa pekerja migran, yang jauh dari tanah air dan berada di bawah sistem perlindungan yang belum kuat, berada dalam risiko yang lebih besar,” kata Wulin. Oleh karena itu, GANAS mendesak agar negara tidak abai, mengungkap kebenaran, menindak pelaku hingga ke akar, dan memastikan perlindungan bagi setiap warga negara di mana pun mereka berada. Pihaknya juga menyerukan kepada perwakilan Indonesia di Taiwan untuk tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga menjadi pelindung aktif bagi pekerja migran. “Setiap laporan harus ditangani dengan serius, setiap intimidasi harus dihentikan, dan setiap korban harus dipulihkan secara menyeluruh. Kita tidak boleh membiarkan budaya takut itu tumbuh subur .Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi sesuatu yang mahal dan sulit dijangkau. Karena ketika satu pembela HAM diteror, maka semua yang memperjuangkan keadilan sedang diancam. Dan ketika penggiat kemanusiaan dibungkam, maka kita sedang gagal menjaga martabat kemanusiaan,” kata Wulin. Tanggapan KDEI Pihak KDEI Taipei, sebagai perwakilan Indonesia di Taiwan, menerima dengan baik surat terbuka yang dilayangkan oleh aliansi aksi. Dalam pernyataannya, perwakilan KDEI Taipei, mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh kelompok sipil terhadap situasi di Indonesia. “Saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan atas atensinya, terkait kondisi terkini di tanah air. Pagi ini saya terima titipan aspirasi dari teman-teman, yang akan kami segera sampaikan kepada otoritas di pusat di Jakarta,” kata perwakilan KDEI Taipei seraya menerima surat dalam amplop cokelat yang dibubuhi kertas putih dengan tulisan KDEI dalam bahasa Mandarin sebagai tujuan surat tersebut. Presiden RI: Harus kita usut! Sementara itu, dilansir dari Antara, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 19 Maret 2026 menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme dan harus diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu. Menurut keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, Presiden menyampaikan hal itu dalam sesi tanya jawab bersama para jurnalis. “Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!,” kata Prabowo. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Prabowo menyatakan negara tidak akan menolerir

Hukum, Internasional, Pemerintahan, Politik

Indonesia Tuntut DK PBB Usut Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menekan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera mengusut rangkaian insiden yang menimpa pasukan perdamaian di Lebanon. Desakan ini muncul setelah kembali terjadi ledakan yang melukai personel Indonesia di wilayah misi. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan kekhawatiran mendalam atas insiden yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) di El Addaiseh, Lebanon selatan. Ledakan tersebut menyebabkan tiga personel penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon mengalami luka. “Indonesia kembali meminta Dewan Keamanan PBB segera mengusut seluruh insiden terhadap UNIFIL dan agar segera dilakukan pertemuan antara negara kontributor pasukan UNIFIL untuk melakukan review dan mengambil tindakan penguatan pelindungan terhadap pasukan yang bertugas di UNIFIL,” demikian pernyataan Kemlu RI. Pemerintah menilai insiden tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian serangan yang terjadi dalam waktu singkat. Dalam kurun satu pekan terakhir, tercatat tiga insiden yang melibatkan pasukan Indonesia di Lebanon, yang menunjukkan meningkatnya risiko di lapangan. Indonesia menegaskan bahwa setiap serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Indonesia menekankan kembali bahwa keselamatan dan keamanan peacekeepers PBB tidak dapat ditawar. Setiap tindakan yang membahayakan mereka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” lanjut pernyataan tersebut. Pemerintah juga mendorong dilakukannya penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kronologi serta pihak yang bertanggung jawab. Eskalasi ini terjadi di tengah konflik yang terus memanas di Lebanon, termasuk serangan militer Israel yang masih berlangsung dan berpotensi memperburuk situasi keamanan. Indonesia menilai kondisi tersebut semakin membahayakan keberadaan pasukan perdamaian PBB di wilayah konflik. Dalam rangkaian insiden sebelumnya, Indonesia kehilangan tiga prajurit terbaiknya, yakni Praka Dua Farizal Rhomadhon, Kapten Infanteri Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Selain itu, lima prajurit lainnya mengalami luka, yaitu Letnan Satu Infanteri Sulthan Wirdean Maulana, Prajurit Kepala Deni Rianto, Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, dan Praka Arif Kurniawan. Dengan tambahan korban terbaru, total delapan prajurit TNI tercatat mengalami luka dalam menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Pemerintah Indonesia juga menyampaikan harapan agar seluruh personel yang terluka dapat segera pulih, serta menyatakan solidaritas kepada mereka dan keluarga yang terdampak. Sumber: Antara

Daerah, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Paul Vinsen Mayor Siap Hadapi Laporan MRP: “Saya Tak Akan Mundur Demi Rakyat”

Ruminews.id, Jakarta – Polemik antara Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua dan anggota DPD RI Paul Vinsen Mayor terus berlanjut. Setelah resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Paul Vinsen Mayor menyatakan siap menghadapi proses etik dan menegaskan tidak akan mundur dari sikapnya. Pernyataan tersebut disampaikan Paul di tengah meningkatnya tekanan politik pasca laporan yang diajukan oleh Asosiasi MRP. Ia menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang harus dihadapi secara terbuka. “Saya tak akan mundur demi rakyat,” tegas Senator Papua Barat Daya tersebut. Paul menegaskan bahwa posisinya sebagai senator adalah untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Papua, termasuk kritik terhadap lembaga yang dinilai tidak berjalan optimal. Ia juga menilai polemik ini tidak terlepas dari perbedaan pandangan terkait fungsi dan peran MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kontroversi ini bermula dari pernyataan Paul sebelumnya yang mengusulkan pembubaran MRP dan DPR jalur Otonomi Khusus. Usulan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk MRP yang menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menciptakan instabilitas di Papua. Menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Paul juga mengungkap adanya tekanan politik dari pihak tertentu di internal DPD RI. Ia menyebut ada upaya untuk mendorong dirinya dijatuhi sanksi melalui Dewan Kehormatan. “Ada oknum anggota DPD RI dari tanah Papua itu memaksakan agar saya dijatuhi sanksi tegas,” ujarnya. Meski demikian, ia menyatakan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Paul menilai, polemik ini seharusnya tidak dilihat sebagai konflik personal, melainkan bagian dari perdebatan publik mengenai arah kebijakan dan efektivitas lembaga di Papua. Di sisi lain, MRP tetap pada posisinya bahwa keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari amanat Otonomi Khusus yang tidak bisa dihapus begitu saja. Mereka menilai MRP memiliki peran strategis sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), sekaligus penjaga keseimbangan antara kepentingan adat, agama, dan masyarakat. Situasi ini mencerminkan tarik-menarik antara representasi politik formal di tingkat nasional dan representasi kultural di tingkat daerah. Polemik yang terjadi tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut legitimasi lembaga, arah kebijakan Otonomi Khusus, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara di Papua.

Daerah, Hukum, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Ruminews.id, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi melaporkan Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Daya, Paul Vinsen Mayor, ke Dewan Kehormatan DPD RI. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan senator muda tersebut mengenai relevansi MRP dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Tanah Papua. Keputusan pelaporan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Sentani pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, para pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua sepakat menindaklanjuti pernyataan Paul Vinsen Mayor yang mengusulkan pembubaran lembaga MRP. MRP menilai usulan tersebut tidak hanya kontroversial, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam surat keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua Nomor: 000.1.5/06/AS-MRP/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, MRP menegaskan sikap mengenai pernyataan senator Paul sebagai tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, MRP juga menyoroti posisi Paul sebagai anggota DPD RI yang seharusnya memperjuangkan aspirasi daerah. Mereka menilai pernyataan tersebut justru keluar dari fungsi representasi, karena dianggap tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Papua secara luas. MRP menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang dilindungi dalam kerangka Otonomi Khusus. Karena itu, setiap upaya yang merendahkan atau mengusulkan pembubaran MRP dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen negara dalam menjaga hak-hak masyarakat Papua. Dalam keputusan tersebut, MRP meminta Dewan Kehormatan DPD RI untuk memproses laporan terhadap Paul Vinsen Mayor sesuai dengan ketentuan kode etik yang berlaku. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini hingga ada kejelasan sanksi atau keputusan dari lembaga terkait. Polemik ini sendiri berkembang cukup luas di ruang publik Papua, terlebih karena menyangkut posisi MRP sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga identitas, aspirasi, dan keterwakilan Orang Asli Papua di dalam sistem pemerintahan. Di sisi lain, Paul Vinsen Mayor juga sempat merespons dinamika tersebut dengan menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu terkait proses etik di DPD RI. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berjalan di Dewan Kehormatan, sekaligus menyerahkan penilaian kepada publik terkait polemik yang terjadi. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara lembaga representasi kultural daerah dan representasi politik di tingkat nasional. Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini tidak hanya soal pernyataan individu, tetapi juga menyangkut arah kebijakan, legitimasi lembaga Otonomi Khusus, serta dinamika representasi politik di Tanah Papua.

Daerah, Hukum, Yogyakarta

Aksi Abang Jago Umbulharjo Berujung Penangkapan Polisi, Vonis 20 Tahun Menanti

Ruminews.id, Yogyakarta – Keributan jalanan yang terjadi di kawasan Umbulharjo sempat viral di jagad media sosial dan menuai perhatian publik. Peristiwa yang awalnya beredar luas dalam bentuk video ini kini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penangkapan terduga pelaku. Insiden tersebut terjadi di Jalan Kerto dan memperlihatkan aksi intimidasi hingga dugaan penganiayaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat bersikap agresif, beberapa netizen menganggap bahwa pelaku diduga dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. Pelaku bahkan sempat mengucapkan kata-kata bernada ancaman yang memicu reaksi luas dari warganet. Insiden ini bermula dari interaksi di jalan kawasan Umbulharjo yang memicu emosi pelaku, berujung pada tindakan agresif berupa intimidasi verbal dan dugaan penganiayaan terhadap korban. Kejadian tersebut kemudian direkam oleh korban yang tengah berada dalam posisi dikeroyok dan segera menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan cepat dan menangkap pelaku dalam waktu singkat. Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polsek Umbulharjo bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial NHF (23) berhasil diamankan pada Rabu (1/4/2026). Pihak kepolisian menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Aksi tersebut diduga dipicu oleh emosi sesaat, meski tetap masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan. Hingga Sabtu (4/4/26), redaksi belum menerima update terbaru. Aparat penegak hukum (APH) baru mengamankan satu orang pelaku berinisial NHF (23), dan belum ada keterangan resmi mengenai saksi/tersangka lain, daftar pencarian orang (DPO), atau keterlibatan pihak tambahan. Namun, penyidikan masih terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan bukti baru atau peran pihak lain dalam kejadian tersebut. Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah rekaman kejadian ke media sosial pada akhir Maret 2026. Dalam video tersebut, pelaku kerap melontarkan kata “ngopo” dengan nada tinggi, hingga kemudian warganet menjulukinya sebagai “Duta Ngopo” dan mengeditnya dalam berbagai varian meme. Polresta Yogyakarta juga meluruskan klaim pelaku dalam video yang menyebut dirinya berulang kali dipenjara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pernyataan tersebut tidak benar dan diduga hanya bentuk intimidasi untuk menakut-nakuti korban. Kini pelaku berpotensi dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 351 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan untuk tindak penganiayaan biasa, dan bisa lebih berat jika terbukti menimbulkan luka serius. Jika unsur ancaman atau intimidasi juga terbukti, penyidik dapat menambahkan pasal lain terkait perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, korban memastikan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada viralitas semata, tetapi masuk ke ranah penegakan hukum yang lebih serius.

Daerah, Nasional, Politik, Yogyakarta

Ulang Tahun ke-80 Sri Sultan HB X: Refleksikan Kepemimpinan “Lir Gumanti” di Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan ulang tahun ke-80 Sri Sultan Hamengkubuwono X selalu tidak pernah sekadar menjadi seremoni, tetapi juga momentum refleksi atas perjalanan kepemimpinan dan arah perubahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam suasana yang sarat makna budaya, konsep “lir gumanti” kembali diangkat sebagai filosofi penting dalam membaca dinamika perubahan zaman. Perayaan tersebut diwarnai berbagai kegiatan yang menekankan nilai kebudayaan, spiritualitas, dan kebersamaan masyarakat Yogyakarta. Rakyat dan tokoh-tokoh Yogyakarta datang meramaikan Keraton untuk menunjukan baktinya melalui sedekah hasil bumi. Meski begitu, Sri Sultan juga memastikan bahwa hasil bumi yang dibawa dalam kirab tidak berhenti sebagai simbol semata. Ia menegaskan, seluruh hasil tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. “Secara simbolis diberikan ke bupati wali kota, harapan bisa dibagi rata dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya. Kirab budaya ini diikuti mantri pamong praja, lurah, serta unsur Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) se-DIY. Prosesi dimulai dari Titik Nol Kilometer Yogyakarta sejak pukul 07.00 WIB, kemudian bergerak melewati Jalan Pangurakan, sisi timur Alun-Alun Utara, hingga berakhir di Bangsal Pagelaran Keraton. Bagi banyak pihak, usia 80 tahun Sri Sultan bukan hanya penanda waktu, tetapi juga simbol konsistensi kepemimpinan yang berpijak pada tradisi sekaligus adaptif terhadap perubahan. Dalam refleksi yang disampaikan, perubahan dimaknai bukan sebagai sesuatu yang instan atau drastis, melainkan proses bertahap yang terus bergerak mengikuti konteks sosial. Filosofi “lir gumanti” sendiri merujuk pada pergantian atau perubahan yang berlangsung secara halus, berkesinambungan, dan tetap menjaga harmoni. Sri Sultan menekankan bahwa perubahan harus dijalankan dengan kesadaran penuh, tanpa kehilangan akar budaya. Dalam konteks Yogyakarta, hal ini menjadi penting karena identitas daerah tidak hanya ditentukan oleh kemajuan pembangunan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga nilai-nilai tradisi. “Perubahan itu lir gumanti,” menjadi penegasan bahwa transformasi tidak selalu harus revolusioner, tetapi bisa hadir melalui proses yang tenang, terukur, dan berkelanjutan. Lebih jauh, momentum ini juga menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk melihat kembali relasi antara kepemimpinan, budaya, dan masa depan. Yogyakarta, dengan status keistimewaannya, memiliki tantangan tersendiri dalam menyeimbangkan modernitas dan tradisi. Dalam perjalanan panjang kepemimpinannya, Sri Sultan HB X dikenal sebagai figur yang berupaya menjaga keseimbangan tersebut. Ia tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai simbol kultural yang melekat dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. “Perubahan itu tidak bisa dipaksakan, tetapi harus mengalir dan diterima sebagai bagian dari kehidupan,” menjadi pesan yang relevan dalam konteks sosial-politik yang terus berkembang. Perayaan ulang tahun ini sekaligus menegaskan bahwa arah pembangunan Yogyakarta tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan nilai-nilai budaya. Filosofi “lir gumanti” menjadi pengingat bahwa perubahan yang paling kuat justru seringkali datang secara perlahan, namun pasti. Diharapkan perayaan ini dapat menjadi momentum kolektif untuk merefleksikan perjalanan Yogyakarta, diantara tradisi, perubahan, dan masa depan yang terus bergerak maju tanpa rem.

Daerah, Hukum, Politik

Tanggapi Polemik MRP: Senator Frits Tobo Wakasu Ajak Tokoh Papua Fokus Bangun Papua

Ruminews.id, Kabupaten Asmat – Polemik antara Senator DPD RI Paul Vincent Mayor (PVM) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Senator senior DPD RI Dapil Papua Selatan, Frits Tobo Wakasu, meminta agar perdebatan tidak terus berlarut-larut di ruang publik. Menurut Frits, polemik terkait keberadaan MRP, termasuk wacana pembubaran seharusnya tidak perlu lagi diperpanjang. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut harus tetap menjalankan fungsi dan perannya sebagai representasi Orang Asli Papua (OAP). “Polemik soal MRP ini sebaiknya ditutup saja. Tidak perlu diperpanjang. MRP tetap jalan dengan tugasnya,” tegasnya di Merauke, Kamis (2/4/2026). Frits menjelaskan bahwa keberadaan MRP bersama DPR afirmasi, seperti DPRP dan DPRK, merupakan bagian dari mandat kebijakan Otonomi Khusus Papua. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk sebagai respons atas kebutuhan masyarakat Papua akan ruang representasi yang lebih adil dalam sistem pemerintahan. Ia menilai, mekanisme politik formal melalui partai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi serta keunikan sistem adat ulayat masyarakat Papua. Karena itu, skema pengangkatan dalam DPRK menjadi alternatif penting untuk memastikan keterlibatan tokoh-tokoh lokal. “Kalau semua dipaksakan lewat partai politik, banyak orang Papua tidak akan terakomodasi. Itu realita yang kita hadapi,” ujarnya. Lebih jauh, Frits menekankan bahwa MRP tidak hanya berfungsi sebagai institusi formal, tetapi juga memiliki makna simbolik sebagai representasi identitas dan kultural masyarakat Papua. Oleh karena itu, ia menolak keras wacana pembubaran lembaga tersebut. “MRP itu wajah orang Papua. Tidak bisa dibubarkan. Kalau itu terjadi, dampaknya bisa luas, termasuk persoalan sosial di masyarakat,” tukas politisi senior Bumi Cendrawasi ini. Dalam pandangannya, dinamika politik nasional yang masih didominasi kekuatan modal/kapital dan jaringan juga menjadi tantangan tersendiri bagi banyak tokoh Papua untuk bersaing melalui jalur partai politik. Kondisi ini membuat keberadaan MRP dan DPRK menjadi penting dalam menjaga keseimbangan representasi. Menanggapi polemik yang berkembang, Frits mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan semangat persatuan, termasuk di internal MRP sendiri. “Kita ini saudara. Jangan karena perbedaan pendapat, masyarakat Papua yang jadi korban. Pembangunan Papua belum selesai,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa fokus utama saat ini seharusnya diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan memperpanjang konflik di tingkat elite. Menutup pernyataannya, Frits kembali menegaskan pentingnya mempertahankan MRP dan DPRK sebagai bagian dari sistem yang memberi ruang bagi Orang Asli Papua. “MRP dan DPRK harus tetap ada. Mari hentikan polemik dan fokus bangun Papua,” tutupnya.

Hukum, Nasional, Politik

Eks Kepala BAIS TNI Bicara soal Kasus Andrie Yunus: “Infiltrasi, Sabotase, Teror itu Kerjaan Intelejen”

Ruminews.id, Yogyakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terus menjadi sorotan publik. Pernyataan kontroversial datang dari mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Laksamana Muda (Purn.) Soleman Ponto, yang menyinggung peranan intelijen dalam konteks kasus tersebut. Dalam sebuah podcast bersama mantan politisi Golkar yang juga jurnalis senior Indra J Piliang, Ponto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku penyiraman air keras sebagai teroris. Ia justru memberikan perspektif berbeda dengan menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kerja intelijen memang berkaitan erat dengan operasi yang bersifat rahasia dan disruptif.   “Ya intelijen kan pada dasarnya teroris. Tugas utamanya apa? Infiltrasi, sabotase, teror, ya tiga itu. Tugas yang paling tidak bisa dilaksanakan oleh satuan lain, selain intelijen: melaksanakan infiltrasi. Setelah infiltrasi dia sabotase, hasil sabotase itu mendatangkan rasa takut, kan teror,” ujar Ponto dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 1 April 2026. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan publik, terutama karena disampaikan di tengah ramainya kasus kekerasan terhadap aktivis yang diduga melibatkan unsur aparat. Dalam penjelasannya, Ponto menekankan bahwa istilah “teror” dalam konteks intelijen tidak selalu dimaknai sama dengan terorisme dalam hukum pidana, melainkan bagian dari strategi operasi negara. Untuk memperjelas pandangannya, Ponto menyinggung operasi militer Indonesia di masa lalu, khususnya kasus Usman Janatin dan Harun Said dalam peristiwa pemboman di Singapura pada 1965. “Usman-Harun, contohnya. Apa yang dilakukan infiltrasi, sabotase, dicap teror. Ya ketangkap, nasib, risiko, tapi pada dasarnya kan tiga ini,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa persepsi terhadap tindakan tersebut sangat bergantung pada sudut pandang negara. “Bagi Singapura dia dianggap teroris kan, bagi Indonesia dia pahlawan, gimana, ilmunya sama,” lanjut Ponto. Pandangan ini menunjukkan bagaimana operasi intelijen kerap berada di wilayah abu-abu antara strategi negara dan persepsi publik internasional. Ponto juga mengibaratkan intelijen sebagai alat atau “senjata” negara yang penggunaannya bergantung pada bagaimana ia dikelola. “Itu adalah senjata. Apa bedanya dengan pisau. Kita bikin pisau, bisa dipakai untuk senjata, bisa dipakai untuk diri sendiri. Sama dengan intelijen,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pembinaan personel dan pengawasan ketat agar kemampuan intelijen tidak disalahgunakan. Menurutnya, kontrol internal menjadi kunci agar instrumen negara tidak justru merugikan kepentingan negara itu sendiri. Dalam perkembangan terbaru, aparat telah menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka adalah SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Penetapan ini akhirnya memvalidasi dugaan adanya keterlibatan unsur aparat dalam kasus kekerasan terhadap aktivis, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Aktivis Students For Liberty (SFL) Indonesia, Iman Amirullah misalnya menyebut bahwa kasus Andrie Yunus tidak berdiri sendiri. “Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan menunjukkan adanya tren meningkatnya tekanan terhadap aktivis, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia”, ujar demisioner Koordinator Nasional SFL Indonesia tersebut. Lebih lanjut, Iman menyoroti pula bagaimana intimidasi terhadap aktivis dan kelompok kritis yang makin vulgar serta melibatkan instrumen dan metode-metode yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik, semuanya menambah kekhawatiran tentang kondisi kebebasan sipil dan ekonomi di Indonesia. Selain itu, kini kekerasan digital seperti Doxing, pembobolan akun, deepfake, dan buzzer atau pendengung menjadi model represi baru yang kian masif”. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai bahwa, kasus ini menjadi ujian penting bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari institusi negara sendiri. Transparansi proses hukum serta keberanian mengungkap aktor intelektual dinilai krusial untuk memutus rantai impunitas. “Dalam konteks permasalahan penyerangan terhadap aktivis HAM serta penegakan hukumnya, pengusutan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Sunarno, Ketua Umum KASBI. Dimensi kasus ini kini menjadi semakin luas, tidak hanya karena kekerasannya, tetapi juga karena implikasinya terhadap relasi antara negara, kekuasaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Scroll to Top