Author name: Fikri Haikal

Internasional, Nasional, Olahraga, Pemuda

Jelang Bergulirnya Piala Dunia,Ketua Bidang PTKP PB HMI Yakin Brazil Jadi Juara

ruminews.id, Jakarta – Beberapa pekan kedepan, semua pasang mata di dunia akan tertuju pada satu turnamen besar yaitu FIFA WORLD CUP 2026 atau Piala Dunia 2026,turnamen ini akan di adakan di 3 Negara yaitu Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. “Menjelang bergulirnya turnamen tersebut, hampir semua pundit sepak bola atau para penggemar sepak bola mulai memprediksi negara mana yang akan merengkuh trofi paling prestisius di dunia itu, tidak ketinggalan Ketua Bidang PB HMI Abdul Hakim EL yang menjagokan Brazil Sebagai Pemenang” Menurut Pria yang akrab di sapa Don EL itu Piala Dunia 2026 ini Brazil Pasti akan Keluar sebagai pemenang, hal ini bukan hanya hayalan semata namun melihat dari komposisi pemain yang dipanggil untuk memperkuat Tim Samba, merupakan semua pemain bintang yang lagi top performance di tim mereka masing-masing dan rata-rata bermain di tim elit Eropa. Selain pemain yang dipanggil merupakan pemain top, kehadiran Carlo Ancelotti sebagai Pelatih merupakan keberkahan untuk Tim Brazil sebab selama ini Don Carlo dikenal sebagai pelatih yang lekat dengan trofi, hal ini bisa dilihat dari rekam jejak Alinatore asal Italia ini yang hampir semua Tim yang dia latih pasti mendapatkan trofi.’Tandas EL Hakim’ El hakim menambahkan selain keberadaan Ancelotti sebagai Pelatih, kembali dipanggilnya sang pangeran jogo bonito Neymar da Silva Santos Junior kedalam skuad Brazil untuk Piala Dunia 2026 merupakan keputusan yang tepat karena selain sebagai pemain yang terkenal jago dan hebat, Neymar juga bisa menjadi sosok yang dapat memberikan semangat dan motivasi untuk pemain lain baik didalam lapangan maupun di ruang ganti pemain. Olehnya itu pilihan pada Tim Samba Brazil adalah sebuah Keharusan mutlak, sebab Brazil Pasti akan menjadi Juara Piala Dunia 2026.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Kabid Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba Soroti Kinerja Kapolres Terkait Persoalan Dugaan Tambang Ilegal

ruminews.id, Bulukumba – Bidang Hukum & HAM Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pencopotan Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI menilai bahwa isu dugaan tambang ilegal bukanlah persoalan kecil yang dapat dipandang sebelah mata. Persoalan ini menyangkut marwah penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum. Dalam beberapa waktu terakhir, isu dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Keresahan publik, sorotan aktivis, kritik mahasiswa, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menjadi sinyal bahwa persoalan ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum. KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menegaskan bahwa Kapolres sebagai pimpinan institusi kepolisian di tingkat kabupaten memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap persoalan hukum yang menjadi perhatian publik memperoleh penanganan yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “SEMMI Cabang Bulukumba mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan dugaan tambang ilegal yang terus menjadi perhatian masyarakat. Ketika suatu persoalan hukum terus hidup dalam ruang publik dan melahirkan keresahan sosial, maka evaluasi terhadap kepemimpinan penegakan hukum merupakan sesuatu yang patut dipertimbangkan.” Menurut Irfan, kritik yang disampaikan SEMMI bukanlah bentuk serangan personal terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa dalam mengawal jalannya penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, keterbukaan, serta langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak mampu menjawab kegelisahan publik. “Masyarakat membutuhkan kejelasan. Apa langkah yang telah dilakukan? Bagaimana perkembangan penanganannya? Apa bentuk pengawasan yang dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum tetap terjaga.” SEMMI berpandangan bahwa persoalan dugaan tambang ilegal memiliki dampak yang tidak sederhana. Selain menyangkut aspek hukum, persoalan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan isu lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, kepentingan masyarakat lokal, serta tata kelola pembangunan daerah. Karena itu, menurut SEMMI, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan komitmen terhadap prinsip penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu. Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait aktivitas pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ketentuan mengenai aktivitas pertambangan serta konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari kewajiban negara dalam menjaga keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat. Dengan dasar tersebut, SEMMI menilai bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pertambangan ilegal wajib memperoleh perhatian serius dan penanganan yang transparan dari aparat penegak hukum. Bidang Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba juga menekankan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, terutama ketika menyangkut persoalan yang menjadi sorotan masyarakat luas. “Kapolda Sulsel tidak boleh menutup mata terhadap keresahan masyarakat. Ketika persoalan dugaan tambang ilegal terus menjadi perbincangan publik, maka dibutuhkan langkah evaluasi yang serius untuk memastikan penegakan hukum tetap memiliki wibawa dan kepercayaan masyarakat tidak mengalami kemerosotan.” Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan sebagai berikut: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera mencopot Kapolres Bulukumba terkait penanganan persoalan dugaan tambang ilegal yang menjadi perhatian publik. Mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, penanganan, dan langkah penegakan hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Mendesak transparansi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut. Mendesak penguatan pengawasan serta supervisi langsung dari Polda Sulsel guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa organisasi mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat. SEMMI juga membuka ruang konsolidasi bersama mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat sipil dalam mengawal isu penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah. “Hukum tidak boleh kehilangan keberanian. Negara tidak boleh kalah oleh persoalan yang menjadi keresahan masyarakat. Dan aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan transparansi, integritas, serta tanggung jawab kepada publik.” Ditulis oleh: Irfan KABID Hukum & HAM SEMMI Cabang Bulukumba

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemuda

SEMMI Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter: Tambang Ilegal dan Rokok Ilegal Dinilai Menjadi PR Besar Penegakan Hukum

ruminews.id, Bulukumba – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi total serta mencopot Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto beserta Kanit Tipidter Polres Bulukumba terkait berbagai persoalan dugaan pelanggaran hukum yang terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulukumba. SEMMI Cabang Bulukumba menilai persoalan dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal telah menjadi isu serius yang membutuhkan keberanian, transparansi, dan ketegasan penegakan hukum. Dugaan aktivitas tambang ilegal yang terus menjadi sorotan publik tidak hanya menyangkut persoalan administrasi atau perizinan semata, melainkan menyangkut ancaman terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kawasan pertanian, sumber daya alam, serta keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bulukumba. Di sisi lain, persoalan peredaran rokok ilegal juga dinilai menjadi ancaman nyata terhadap kepatuhan hukum, potensi kerugian negara, serta lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat. SEMMI Cabang Bulukumba memandang bahwa apabila berbagai persoalan tersebut terus menjadi keluhan masyarakat dan perbincangan publik, maka terdapat kebutuhan mendesak terhadap evaluasi serius terhadap efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Bulukumba. Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba, Andi Yaumil Imam Hidayat, menyampaikan bahwa negara tidak boleh membiarkan keresahan masyarakat berlangsung tanpa jawaban yang jelas. “Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencopot Kapolres Bulukumba dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai persoalan yang menjadi keresahan publik, khususnya dugaan tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba.” Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum, bukan membiarkan berbagai persoalan menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan yang tegas terkait aktivitas pertambangan dan barang kena cukai. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Sementara itu, pengawasan terhadap barang kena cukai, termasuk peredaran rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kepatuhan hukum dan melindungi penerimaan negara. Atas dasar tersebut, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan: TUNTUTAN SEMMI CABANG BULUKUMBA Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolres Bulukumba serta Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai tidak mampu menghadirkan penegakan hukum yang efektif terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik. Mendesak aparat terkait melakukan langkah pengawasan, penyelidikan, dan penindakan yang transparan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Mendesak keterbukaan informasi kepada publik mengenai langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mendesak penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan ini, SEMMI Cabang Bulukumba menyatakan akan menggelar Konsolidasi Akbar yang melibatkan kader, mahasiswa, pemuda, serta elemen masyarakat sipil guna membangun langkah bersama dalam mengawal isu penegakan hukum, dugaan tambang ilegal, dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bulukumba. Konsolidasi tersebut akan menjadi ruang penyatuan sikap, penguatan gerakan, serta penegasan komitmen bahwa mahasiswa tidak akan diam terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum. SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial mahasiswa harus tetap berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Lawan Ketidakadilan! Ilmu Tauhid Siasat

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Perpanjangan Usia Masa Pensiun Polri: DPN PERMAHI Ingatkan Regenerasi dan Independensi Institusi sebagai Pilar Reformasi.

Penulis: Ridwan, S.H – Ketua DPN PERMAHI Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi ruminews.id – Wacana mengenai perpanjangan usia masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka seiring munculnya wacana perubahan regulasi yang mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian. Isu ini menjadi menarik karena tidak hanya menyangkut aspek administratif kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan regenerasi kepemimpinan, profesionalisme institusi, efektivitas organisasi, hingga potensi politisasi kekuasaan dalam tubuh aparat penegak hukum. Secara normatif, usia pensiun anggota Polri saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dalam ketentuan tersebut, Berdasarkan peraturan saat ini, batas usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun untuk semua golongan kepangkatan. Usia pensiun ini dapat diperpanjang hingga maksimal 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Kebijakan tersebut dilandasi argumentasi bahwa meningkatnya kompleksitas tantangan keamanan nasional membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman serta memiliki kapasitas kepemimpinan yang matang. Dari perspektif kelembagaan, perpanjangan usia masa pensiun memiliki sejumlah keuntungan. Pengalaman panjang yang dimiliki perwira senior dapat menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan modern seperti kejahatan siber, tindak pidana transnasional, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan berbasis teknologi. Dalam konteks ini, mempertahankan personel yang memiliki pengalaman strategis dianggap dapat meningkatkan efektivitas organisasi sekaligus menjaga kesinambungan kebijakan institusi. Namun demikian, kebijakan tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. Salah satu yang paling mendasar adalah mengenai dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Dalam organisasi yang sehat, regenerasi merupakan proses alamiah yang memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin baru dengan gagasan, perspektif, dan inovasi yang lebih segar. Regenerasi bukan sekadar pergantian individu, melainkan bagian dari upaya menjaga dinamika organisasi agar tetap adaptif terhadap perubahan sosial, politik, dan teknologi. Ketika usia masa pensiun diperpanjang, maka konsekuensi yang tidak dapat dihindari adalah tertundanya promosi dan pengisian jabatan strategis oleh generasi berikutnya. Situasi ini berpotensi menciptakan stagnasi karier di tingkat menengah dan mengurangi ruang kompetisi yang sehat dalam sistem meritokrasi kepolisian. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya motivasi personel muda yang memiliki kapasitas dan potensi untuk menduduki posisi-posisi kepemimpinan. Selain persoalan regenerasi, isu yang tidak kalah penting adalah potensi politisasi kekuasaan. Dalam negara hukum yang demokratis, Polri merupakan institusi sipil yang memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, independensi dan netralitas Polri harus dijaga dari berbagai kepentingan politik yang dapat memengaruhi profesionalisme institusi. Kekhawatiran mengenai politisasi muncul ketika kebijakan perpanjangan usia pensiun dipersepsikan publik sebagai instrumen untuk mempertahankan figur tertentu dalam struktur kekuasaan. Terlebih jika perubahan regulasi dilakukan tanpa kajian akademik yang transparan, partisipasi publik yang memadai, serta argumentasi kelembagaan yang kuat. Dalam kondisi demikian, kebijakan yang sejatinya bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dari sudut pandang hukum tata negara, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut institusi penegak hukum harus memenuhi prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan politik jangka pendek atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, reformasi Polri yang telah berjalan sejak era reformasi 1998 sesungguhnya mengamanatkan terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi struktur kepemimpinan Polri harus selalu dikaitkan dengan tujuan besar reformasi institusi tersebut. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga dari keberhasilan membangun sistem kaderisasi dan regenerasi yang sehat. Pada akhirnya, perpanjangan usia masa pensiun Polri merupakan kebijakan yang memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan melalui pemanfaatan pengalaman para perwira senior. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menimbulkan persepsi politisasi kekuasaan apabila tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, pemerintah dan pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa setiap perubahan regulasi dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif organisasi, didukung kajian akademik yang komprehensif, serta tetap menjaga prinsip meritokrasi dan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum. Dalam negara demokrasi, kekuatan institusi tidak terletak pada lamanya seseorang menduduki jabatan, melainkan pada kemampuan sistem untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman. Karena itu, keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang mengatur masa depan kepemimpinan Polri.

Nasional, Pemuda, Politik

Jelang Kongres IX, Ketua PW SEMMI Se-Indonesia Rumuskan Agenda Penguatan Organisasi

ruminews.id, Makassar – 1 Juni 2026 — Menjelang pelaksanaan Kongres IX Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026 mendatang, para Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) SEMMI se-Indonesia menggelar silaturahmi dan konsolidasi nasional secara virtual melalui Zoom Meeting pada Minggu (31/05/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua PW SEMMI D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jakarta Raya, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara dan Jawa Timur. Forum ini diselenggarakan sebagai ruang konsolidasi dan pertukaran gagasan antarwilayah dalam rangka menyongsong Kongres IX SEMMI. Para Ketua Wilayah berpandangan bahwa kongres mendatang harus menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi organisasi, memperbaiki tata kelola kelembagaan, memperkuat sistem kaderisasi, serta merumuskan arah perjuangan SEMMI yang lebih

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Appi Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik, Jaga Profesionalisme

ruminews.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan kompetensi dalam dunia jurnalistik di tengah derasnya arus digitalisasi dan disrupsi media saat ini. Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin saat menghadiri Pembukaan dan Pelaksanaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Gedung Fajar Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 20 Makassar, Selasa (2/6/2026). “Pers memiliki peran yang sangat penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Munafri, mengawali pembicaraan. Dalam sambutannya, orang nomor satu Kota Makassar itu berharap, PWI terus menjadi pilar demokrasi yang kuat serta mampu mencetak jurnalis profesional yang menjunjung tinggi etika dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, organisasi profesi wartawan memiliki peran strategis dalam memperkuat integritas pers sekaligus mengawal kebijakan publik secara objektif dengan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. “Di era digital saat ini, tantangan dunia jurnalistik semakin besar, mulai dari derasnya arus informasi hingga maraknya hoaks dan disinformasi,” tuturnya. “Karena itu, keberadaan wartawan yang profesional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik menjadi sangat penting,” sambung Munafri. Ia menilai konferensi PWI bukan sekadar agenda organisasi, tetapi momentum strategis untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kompetensi. Serta merumuskan langkah-langkah yang mampu mendorong kemajuan dunia pers di Sulawesi Selatan. “Konferensi PWI ini, harus melahirkan gagasan-gagasan konstruktif dan kepemimpinan yang mampu membawa organisasi semakin maju serta adaptif terhadap perubahan zaman,” imbuh Appi. Munafri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar senantiasa membuka ruang kolaborasi dengan insan pers dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat transparansi pemerintahan, serta menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan masyarakat. Menurutnya, profesi wartawan memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik terhadap suatu daerah, termasuk Kota Makassar. “Orang-orang yang belum pernah datang ke Makassar bisa mengenal Makassar melalui karya jurnalistik,” ungkap politisi Golkar itu. “Jika ditulis dengan baik, maka pengetahuan mereka tentang Makassar juga akan baik. Karena itu saya memandang profesi ini sebagai profesi yang sangat mulia karena memiliki pengaruh yang sangat besar,” lanjutnya. Mantan CEO PSM itu mengapresiasi kemampuan insan pers yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menggeser nilai-nilai integritas yang menjadi fondasi utama profesi jurnalistik. “Semakin maju teknologi, integritas harus tetap dipertahankan. Karena apa yang ditulis oleh rekan-rekan pers akan memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa, kebijakan, maupun perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Munafri juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai instrumen untuk menjaga kualitas dan profesionalisme insan pers. Dia bahkan mendorong agar proses sertifikasi dan pengujian kompetensi wartawan dilakukan secara lebih ketat guna memastikan profesi jurnalistik dijalankan oleh individu yang benar-benar memiliki kapasitas, etika, dan tanggung jawab. “Uji kompetensi sangat penting, saya berharap prosesnya bisa lebih ketat lagi. Profesi wartawan adalah profesi terhormat yang harus dijaga marwahnya,” ujarnya. Ketua IKA FH Unhas itu, juga mengingatkan agar profesi jurnalistik tidak disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan tekanan kepada pihak lain demi kepentingan pribadi. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak hanya merusak citra individu, tetapi juga dapat mencoreng nama baik organisasi profesi secara keseluruhan. Appi meyakini bahwa organisasi PWI memiliki komitmen kuat dalam menjaga profesionalisme dan etika anggotanya sehingga praktik-praktik yang mencederai profesi dapat dicegah. Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan proporsional dengan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang sebenarnya. “Saya selalu menyampaikan kepada rekan-rekan pers, tulislah apa yang benar-benar dilihat dan diketahui. Sampaikan fakta apa adanya,” jelas Ketua Golkar Makassar itu. “Pers harus menjadi pilar penyeimbang dalam proses pembangunan dan memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat,” tambah Appi. Dia menilai keberadaan pers yang independen dan profesional merupakan salah satu penopang utama demokrasi dan pembangunan daerah. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan masukan, kritik konstruktif, serta peringatan dini terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Karena itu, keberadaan pers yang profesional dan berintegritas sangat penting bagi kemajuan di Kota Makassar. “Pers menjadi salah satu tiang utama yang menopang kehidupan demokrasi. Pers memberikan gambaran, masukan, sekaligus warning terhadap berbagai proses yang terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya. Hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) serta Humas pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Abdullah. (*)

Bantaeng, Daerah, Pemerintahan

Sampaikan Aspirasi Rakyat, Aliansi Appakatau dan Warga Babangeng Berhasil Duduki Kantor DPRD Bantaeng

ruminews.id – Gelombang protes besar melanda Kabupaten Bantaeng pada Selasa, 2 Juni 2026, ketika ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Appakatau turun ke jalan membawa narasi keprihatinan mendalam mengenai kondisi daerah. Aksi unjuk rasa yang mengusung tema besar mengenai pembangunan yang terbengkalai serta terancamnya ruang demokrasi ini dimulai sejak pagi hari pukul 09.00 WITA. Massa bergerak secara dinamis dan terorganisir dari berbagai titik kepemudaan, menyuarakan jeritan hati masyarakat kecil yang selama ini merasa diabaikan oleh para pemangku kebijakan di daerah tersebut. Gerakan ini sendiri lahir sebagai bentuk solidaritas kolektif dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda yang ada di Kabupaten Bantaeng, yang merasa terpanggil untuk menyatukan kekuatan demi membela hak rakyat. Perlu diketahui bahwa aksi besar-besaran ini merupakan aksi lanjutan dari gerakan yang sebelumnya telah diinisiasi oleh HPMB Raya pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu. Eskalasi massa yang kian membesar ini dipicu oleh belum adanya respons konkret dari pemerintah daerah atas tuntutan terdahulu, sehingga memantik solidaritas OKP lainnya untuk turun merapatkan barisan. Aksi massa kali ini terasa jauh lebih besar dan solid karena tidak hanya diikuti oleh barisan mahasiswa dan elemen OKP, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif dari barisan Masyarakat Babangeng. Kehadiran warga Babangeng di barisan terdepan membawa potret nyata dari dampak buruk mandeknya proyek infrastruktur daerah, seperti akses jalanan rusak yang selama bertahun-tahun mematikan urat nadi perekonomian mereka. Kolaborasi antara kaum intelektual muda dan masyarakat korban kebijakan ini menciptakan energi perlawanan yang luar biasa sepanjang jalur protokol. Di tengah jalannya aksi pendudukan di dalam Kantor DPRD Bantaeng, Aliansi Appakatau menyajikan sebuah agenda teatrikal yang emosional berupa pemutaran film dokumenter pendek hasil liputan langsung di wilayah Babangeng. Film dokumenter tersebut merekam secara nyata dan telanjang bagaimana potret kehidupan sehari-hari warga yang harus bertaruh nyawa melintasi jalanan rusak parah serta jembatan yang mangkrak akibat pembangunan yang terbengkalai. Penayangan audio visual yang disaksikan bersama oleh massa aksi dan aparat pengamanan ini seketika mengubah suasana menjadi haru sekaligus tegang, karena menampilkan bukti otentik yang tidak bisa dibantah oleh pemerintah daerah. Namun, situasi di lapangan semakin memuncak dan memicu kekecewaan mendalam ketika diketahui bahwa dari sekian banyak anggota DPRD Bantaeng, tidak ada satu pun yang bersedia menemui massa aksi. Hal serupa juga terjadi saat massa berada di Kantor Bupati, di mana Bupati Bantaeng terkesan menutup mata dan enggan hadir di tengah-tengah rakyat untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka. Sikap acuh tak acuh dan keengganan para pejabat publik ini dinilai sebagai bentuk nyata dari matinya hati nurani para pemimpin daerah terhadap penderitaan yang dialami warga. Merasa diabaikan dan tidak ditemui oleh satu pun perwakilan kebijakan, massa Aliansi Appakatau bersama Masyarakat Babangeng akhirnya mengambil tindakan tegas dengan merangsek masuk dan resmi menduduki Kantor DPRD Bantaeng. Di dalam gedung tersebut, mereka membacakan tuntutan sikap mereka yang mendesak jajaran eksekutif dan aparat hukum untuk segera bertindak secara nyata. Mereka menuntut agar Bupati Bantaeng segera bertanggung jawab penuh atas segala bentuk intimidasi, kekerasan, serta pembubaran paksa yang menimpa massa aksi pada aksi HPMB Raya maupun demonstrasi hari ini. Hingga menjelang sore hari, suasana di dalam Kantor DPRD Bantaeng masih dipadati oleh massa aksi yang duduk melantai sembari terus menggemakan yel-yel perlawanan terhadap pembungkaman berekspresi. Para demonstran menegaskan bahwa pendudukan gedung ini akan terus berlanjut sebagai bentuk mogok sipil sampai Bupati dan para anggota legislatif mau keluar dari ruangannya untuk memberikan komitmen nyata. Di bawah pengawalan aparat yang berjaga di luar gedung, Aliansi Appakatau dan Masyarakat Babangeng membuktikan bahwa mereka tidak akan mundur sebelum keadilan, solidaritas, dan transparansi ditegakkan di tanah Bantaeng.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Gowa Ajak ASN Jaga Persatuan untuk Majukan Daerah

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam menjaga persatuan, kekompakan dan keharmonisan demi mewujudkan daerah yang semakin maju. Hal tersebut disampaikannya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Gowa di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Selasa (2/6). Menurut Bupati Talenrang nilai-nilai dalam Pancasila sejalan dengan Program Gowa Bersama yang saat ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Gowa. “Pancasila sebagai pemersatu bangsa sama dengan semangat Gowa Bersama. Intinya adalah menyatukan segala perbedaan, menyatukan berbagai pendapat, menjaga keharmonisan, dan memperkuat persatuan. Jika semua itu bisa kita capai, saya yakin Indonesia akan menjadi bangsa yang besar dan kuat. Bahkan dimulai dari skala yang lebih kecil, yaitu Kabupaten Gowa,” ungkapnya. Pada momentum Hari Lahir Pancasila ini, dirinya juga mengimbau seluruh ASN untuk terus menanamkan jiwa Pancasila dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. “Orang Gowa tidak lepas dari nilai Assamaturu atau kebersamaan. Karena itu saya berharap seluruh ASN terus menjaga kekompakan dan persatuan sehingga kita bisa menjadi daerah yang utuh, maju, dan berkembang,” harapnya. Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Gowa itu membacakan sambutan seragam Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang mengangkat tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.” Dirinya menyebutkan, Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan menjadi bintang penuntun dan jangkar moral bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik dunia. “Pancasila telah membuktikan ketangguhannya dalam menjaga keutuhan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan suku, bahasa, dan budaya. Nilai-nilai musyawarah, gotong royong, kemanusiaan, serta keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila juga menjadi kontribusi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia,” sebutnya. Melalui Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, seluruh elemen bangsa diajak untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam setiap kebijakan publik yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kepala Pengadilan Negeri Sungguminasa, Perwakilan Forkopimda, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Hukum, Nasional, Pemuda

RAKERNAS KAI di Lombok Menjadi Momentum Refleksi dan Penguatan Organisasi

ruminews.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang akan diselenggarakan di Lombok pada tanggal 5–7 Juli mendatang dinilai sebagai momentum strategis untuk merefleksikan perjalanan panjang organisasi sekaligus menentukan arah dan program kerja KAI di masa yang akan datang. Hal tersebut disampaikan oleh Adhi Bintang, S.H., Direktur dan Pendiri HJ Bintang & Partners yang juga merupakan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Selatan. Menurut Adhi, Rakernas bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum konsolidasi nasional yang memiliki nilai penting dalam memperkuat soliditas, persaudaraan, serta semangat perjuangan seluruh kader ADVOKAI di seluruh Indonesia. “Rakernas di Lombok merupakan momentum yang tepat untuk merefleksikan perjalanan panjang KAI sebagai organisasi advokat yang terus tumbuh dan berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyatukan gagasan dan menentukan arah kerja organisasi ke depan,” ujar Adhi. Ia menambahkan bahwa pertemuan nasional tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh kader ADVOKAI karena menghadirkan ruang silaturahmi, pertukaran gagasan, dan penguatan komitmen dalam membangun organisasi yang semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Dalam forum Rakernas tersebut, Adhi berencana mengusulkan sejumlah gagasan strategis, salah satunya penguatan kelembagaan KAI melalui kerja sama lintas institusi hukum dan lembaga pendidikan. Menurutnya, kemitraan yang lebih luas akan memperkuat eksistensi organisasi sekaligus membuka ruang kaderisasi yang berkelanjutan. “Salah satu gagasan yang akan kami dorong adalah penguatan kelembagaan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga yang berkaitan dengan hukum, termasuk organisasi kemahasiswaan dan lembaga akademik yang memiliki fokus pada pengembangan ilmu hukum. Kerja sama tersebut penting untuk membangun regenerasi organisasi yang sehat dan berkelanjutan,” jelasnya. Khusus di Sulawesi Selatan, Adhi berharap kolaborasi dengan organisasi kemahasiswaan hukum, fakultas hukum, lembaga bantuan hukum, dan berbagai institusi terkait dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya kader-kader advokat muda yang memiliki integritas, kompetensi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat. “Regenerasi merupakan kunci keberlangsungan organisasi. Karena itu, KAI harus hadir lebih dekat dengan kalangan mahasiswa dan generasi muda hukum agar estafet perjuangan organisasi terus berjalan dan semakin kuat di masa mendatang,” tegasnya. Rakernas KAI di Lombok diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang tidak hanya memperkuat organisasi secara internal, tetapi juga memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan akses keadilan bagi masyarakat.

Daerah, Pemerintahan, Sorong Selatan

Warga Soroti Anggaran Rp3 Miliar Pengelolaan Sampah DLH Sorong Selatan Tahun 2026, Sampah Masih Berhamburan

Ruminews.id, Sorong Selatan – Warga Kabupaten Sorong Selatan mempertanyakan efektivitas kinerja pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah muncul informasi program pengelolaan sampah tahun anggaran 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp3 miliar, namun kondisi kebersihan di sejumlah wilayah dinilai masih jauh dari harapan. Berdasarkan dokumen program anggaran tahun 2026 yang beredar di masyarakat, terlihat adanya alokasi anggaran sebesar Rp3.000.000.000 untuk program “Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, bank sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Program tersebut ditargetkan untuk seluruh kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sorong Selatan. Namun di lapangan, kondisi sampah yang masih terlihat berhamburan di sejumlah titik justru menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Warga menilai persoalan kebersihan belum tertangani secara maksimal meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk sektor persampahan. “Kalau memang ada anggaran miliaran untuk penanganan sampah, lalu kenapa masih banyak sampah berserakan di pinggir jalan, drainase, bahkan area permukiman? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penganggaran, tetapi juga memastikan realisasi program benar-benar berdampak terhadap kebersihan lingkungan. Sejumlah warga juga meminta adanya transparansi terkait penggunaan anggaran, termasuk titik pelaksanaan program, pengadaan fasilitas, hingga sistem pengangkutan dan pengolahan sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan sendiri memiliki tugas pengelolaan kebersihan dan persampahan sebagai bagian dari pelayanan publik daerah. Struktur kelembagaan DLH Sorong Selatan juga mencantumkan bidang khusus terkait kebersihan dan pengelolaan sampah. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah agar anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2026 benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pasalnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan estetika lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup secara umum. Sorotan publik juga mulai mengarah kepada DPRD Kabupaten Sorong Selatan sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana DPRD menjalankan pengawasan terhadap program pengelolaan sampah yang menelan anggaran hingga Rp3 miliar tersebut. Menurut warga, kondisi sampah yang masih terlihat di berbagai titik seharusnya menjadi perhatian serius para wakil rakyat. Masyarakat menilai DPRD perlu turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi pelaksanaan program, meminta penjelasan dari instansi terkait, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. “DPRD jangan hanya membahas dan menyetujui anggaran. Fungsi pengawasan juga harus dijalankan. Kalau kondisi di lapangan masih seperti ini, tentu masyarakat bertanya-tanya, apakah pengawasan sudah berjalan maksimal atau belum,” ujar salah seorang warga. Muncul pula kritik dari sebagian masyarakat yang mempertanyakan sikap DPRD terhadap persoalan tersebut. Bahkan, sejumlah warga melontarkan pertanyaan bernada sindiran, “Apakah DPRD Sorong Selatan sedang tidur?” karena hingga kini belum terlihat adanya langkah pengawasan yang tegas dan terbuka kepada publik terkait efektivitas penggunaan anggaran pengelolaan sampah tahun 2026. Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sorong Selatan segera menggunakan hak pengawasannya untuk meminta laporan rinci pelaksanaan program, melakukan inspeksi lapangan, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Video: https://vt.tiktok.com/ZSx3t2t9v/

Scroll to Top