Ruminews.id, Makassar – Polemik mengenai status politik Putriana Hamda Dakka kembali menjadi sorotan publik di tengah proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Partai NasDem. Munculnya dua narasi yang berbeda terkait identitas kepartaian Putriana dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Aliansi Koalisi Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan Bersatu menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional. Aliansi juga mengungkapkan tengah mempersiapkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik yang berada dalam kewenangan lembaga tersebut.
Aim, mahasiswa Fakultas Hukum yang mewakili aspirasi mahasiswa dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III, meliputi Kabupaten Enrekang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Pinrang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo yang sedang menempuh pendidikan di Makassar, dikenal di kalangan aktivis dengan nama lapangan “Obor”. Nama tersebut, menurutnya, merupakan simbol semangat untuk menyalakan api perlawanan terhadap setiap bentuk ketidakjelasan administrasi dan praktik politik yang tidak transparan melalui jalur hukum dan konstitusional.
Ia menyoroti beredarnya Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan atas nama Putriana Hamda Dakka, sementara di sisi lain terdapat pernyataan bahwa yang bersangkutan tetap merupakan kader Partai NasDem.
“Partai politik bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan, melainkan institusi demokrasi yang harus menjunjung tinggi kepastian administrasi. Jika Putriana Hamda Dakka tetap kader Partai NasDem, mengapa pernah beredar KTA PDI Perjuangan atas namanya? Sebaliknya, apabila dokumen tersebut tidak sah, siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan atau penyebarannya? Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka demi kepastian hukum dan kepentingan publik,” ujar Aim.»
Aim menegaskan bahwa nama lapangannya, “Obor”, menjadi simbol perjuangan mahasiswa dalam mengawal demokrasi.
“Obor adalah simbol penerang. Kami ingin menyalakan api perlawanan terhadap setiap bentuk ketidakjelasan administrasi dan politik yang berpotensi mengaburkan kebenaran. Perlawanan kami dilakukan melalui mekanisme hukum, pengawasan publik, dan jalur konstitusional, bukan dengan narasi yang menghakimi,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut telah melampaui urusan pribadi seorang politikus. Polemik itu menyangkut kredibilitas partai politik dalam mengelola administrasi keanggotaan secara tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aliansi menilai DPP Partai NasDem maupun DPP PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan resmi agar polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.
“Jangan biarkan masyarakat dipaksa menebak-nebak. Kepastian hukum tidak lahir dari narasi yang saling bertentangan, melainkan dari dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Kepercayaan publik terhadap partai politik dipertaruhkan ketika persoalan administrasi seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai,” katanya.
Aliansi Koalisi Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan Bersatu menegaskan bahwa sikap tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol publik untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan etika politik dalam kehidupan demokrasi.
Mereka juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, menurut aliansi, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab politik setiap partai.
Aliansi memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran etik yang menjadi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, laporan akan disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bagi Aliansi Koalisi Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan Bersatu, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari proses pemilihan umum, tetapi juga dari keberanian seluruh pihak menjawab pertanyaan publik secara terbuka, jujur, dan berdasarkan dokumen resmi. Ketika kepastian administrasi menjadi kabur, ruang spekulasi akan semakin lebar, dan pada akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik berisiko semakin tergerus.