Author name: Akbar

Bantaeng, Hukum, Nasional

Kritik Dipersempit dan Kepentingan Dibenturkan, Catatan untuk Penegakan Hukum di Bantaeng

Ruminews.id,Bantaeng-Fenomena pembungkaman kritik di Kabupaten Bantaeng belakangan ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi dipandang sebagai hal biasa. Kritik yang lahir dari masyarakat, mahasiswa, maupun organisasi sipil seharusnya diposisikan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meredam bahkan membungkam suara-suara kritis tersebut. Ironisnya, upaya tersebut kerap disertai dengan strategi membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya. Kritik yang semestinya diarahkan pada substansi persoalan justru digeser menjadi konflik antar kelompok, seolah-olah perbedaan pandangan adalah ancaman yang harus dipertentangkan. Cara-cara seperti ini tidak hanya merusak ruang diskusi publik yang sehat, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kepentingan tertentu berusaha melindungi dirinya dengan menciptakan distraksi sosial. Situasi ini semakin memprihatinkan ketika seluruh unsur penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pelindung hak konstitusional warga negara justru tidak menunjukkan ketegasan yang memadai. Ketika intimidasi terhadap kritik terjadi, ketika ruang berekspresi dipersempit, dan ketika konflik sengaja dipelihara untuk membungkam suara publik, maka pembiaran dari para penegak hukum menjadi tanda tanya besar terhadap komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif. Padahal konstitusi negara secara tegas menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, setiap upaya pembungkaman kritik, baik secara langsung maupun melalui praktik intimidasi dan pembenturan kepentingan, merupakan bentuk kemunduran terhadap nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat masyarakat Bantaeng, tetapi juga kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu, dan demokrasi tidak boleh dikorbankan demi menjaga kenyamanan kekuasaan. Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh unsur penegak hukum menunjukkan keberpihakan yang jelas pada prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara. Kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses koreksi dalam kehidupan demokrasi. Sebab sebuah daerah tidak akan maju dengan menutup ruang kritik, tetapi dengan keberanian menghadapi kebenaran yang disuarakan oleh rakyatnya.

Badan Gizi Nasional, Hukum

Media Dilaporkan Usai Soroti MBG Bantaeng, Ketua PTKP HMI Angkat Suara: Hukum Diduga Dijadikan Alat Tekan untuk Membungkam Kritik

Ruminews.id,Bantaeng-Dunia pers Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Bukan karena kehilangan jurnalis, tapi karena cara membungkam mereka kini makin rapi dan sistematis. Pola baru mulai terlihat: kritik tidak lagi dijawab, tapi dilaporkan. Hak jawab diabaikan, klarifikasi ditinggalkan. Sebagai gantinya, hukum dijadikan alat tekan. Terlihat sah, tapi terasa dipaksakan. Kasus kritik terhadap Korwil MBG di Kabupaten Bantaeng jadi contoh nyata. Kritik yang seharusnya dijawab secara terbuka justru berujung pada langkah hukum. Ini bukan lagi soal satu kasus ini pola. Pola lama, kemasan baru. Dulu intimidasi datang dengan ancaman fisik. Sekarang, datang dengan pasal. Lebih sunyi, tapi lebih mencekam. Yang disasar bukan hanya wartawan, tapi juga aktivis mahasiswa. Siapa pun yang bersuara kritis, berisiko dibungkam lewat jalur hukum. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya jelas: orang akan takut bicara. Kritik akan mati pelan-pelan. Dan ketika itu terjadi, publik kehilangan satu hal paling penting kebenaran. Ini bukan sekadar ancaman bagi pers. Ini alarm keras bagi demokrasi. Ketua PTKP Bantaeng menyatakan sikap akan mengelar aksi unjuk rasa di waktu dekat ini

Daerah, Makassar

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Ruminews.id,Makassar,  — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik strategis, yakni di depan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan di kawasan Gedung Pinisi UNM, Jumat (10/4). Aksi ini merupakan bentuk tekanan terhadap penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen CPNS dosen yang bergulir sejak tahun 2024. Aksi tersebut merupakan bagian dari konsolidasi gerakan mahasiswa dalam mengawal isu yang dinilai mencederai prinsip meritokrasi, transparansi, dan integritas akademik di lingkungan kampus. Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti adanya dugaan praktik transaksional yang melibatkan oknum internal kampus. Dalam audiensi yang berlangsung di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus menyampaikan bahwa laporan dugaan pungli CPNS FIKK UNM saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Mahasiswa menegaskan bahwa proses ini harus dikawal secara serius dan terbuka agar tidak berhenti di tengah jalan. Salah satu poin yang turut disorot dalam aksi tersebut adalah adanya oknum dosen berinisial AA yang diduga terlibat dalam pusaran kasus pungli CPNS tersebut. Mahasiswa juga menyoroti bahwa oknum tersebut saat ini diketahui ikut serta dalam proses pencalonan pemilihan dekan di lingkungan FIKK Universitas Negeri Makassar. Menurut mahasiswa, kondisi ini menjadi ironi dan bentuk kontradiksi serius dalam tata kelola institusi pendidikan, di mana individu yang tengah diduga terlibat dalam kasus pelanggaran justru masih diberikan ruang dalam kontestasi jabatan strategis. “Kami menilai ini sebagai bentuk kelalaian institusi. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga terlibat dalam kasus serius justru tetap maju dalam pencalonan dekan. Ini mencederai etika dan integritas akademik,” tegas salah satu orator aksi. Sementara itu, aksi lanjutan di depan Gedung Pinisi UNM berlangsung tanpa adanya respons dari civitas akademika. Tidak ada perwakilan resmi dari pihak Universitas Negeri Makassar yang menemui massa aksi maupun memberikan klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan. Mahasiswa menilai sikap diam tersebut sebagai bentuk pembiaran dan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut integritas kampus. Bahkan, hal ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya persoalan struktural yang belum dibuka ke publik. Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa FIKK UNM menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Tuntutan Aksi: 1. Mendesak Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas secara transparan kasus dugaan CPNS FIKK UNM. 2. Mendesak Plt Rektor Universitas Negeri Makassar untuk menindak tegas sekaligus menonaktifkan oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pungli CPNS UNM. 3. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk melakukan audit total terhadap proses rekrutmen CPNS dosen di UNM, terkhusus FIKK UNM. 4. Bebaskan Universitas Negeri Makassar dari praktik pungli yang merusak citra institusi pendidikan. Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pungli dalam rekrutmen CPNS merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Mereka juga menuntut adanya komitmen nyata dari pihak kampus untuk menjaga integritas dalam setiap proses akademik dan birokrasi. Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum serta langkah konkret dari pihak Universitas Negeri Makassar dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menyampaikan dengan tegas bahwa akan ada aksi lanjutan di hari Senin dengan gelombang kekuatan yang lebih besar

Bantaeng, Daerah

Isu Foto Digoreng, Aktivis Dibenturkan: Ada Upaya Kotor Tutupi Skandal MBG Bantaeng

Ruminews.id , Makassar- Saya menyatakan bahwa saya tidak keberatan dan tidak menganggap sebagai persoalan terkait penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan berjudul “Korwil MBG Bantaeng Diduga Tebang Pilih Brutal: 14 Dapur Tanpa IPAL Dibiarkan, Hanya 6 Disikat.” Hal ini karena saya tidak merasa dirugikan dalam bentuk apa pun, baik secara materil maupun dari sisi privasi. Selain itu, isi pemberitaan tersebut memuat kritik yang saya nilai objektif terkait lemahnya penanganan sistem serta regulasi yang tidak tepat sasaran. Perlu juga diketahui bahwa foto tersebut merupakan arsip lama yang diambil beberapa tahun lalu, saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi Saya menegaskan bahwa saya tidak keberatan atas penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan terkait dugaan tebang pilih penindakan terhadap dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Namun, di balik polemik ini, saya justru mencium adanya upaya yang tidak sehatdiduga kuat ada oknum tertentu yang sengaja memainkan isu ini untuk mengadu domba sesama aktivis. Pola seperti ini bukan hal baru: ketika kritik terhadap kebijakan mulai tajam dan menyasar titik lemah kekuasaan, selalu saja ada upaya untuk mengalihkan isu dengan cara memecah barisan. Saya tegaskan, penggunaan foto tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi saya, baik secara materil maupun privasi. Justru yang perlu menjadi fokus utama adalah substansi pemberitaan itu sendiri yakni kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi yang diduga tidak berjalan adil serta tidak tepat sasaran. Lebih jauh, publik tidak boleh dialihkan dari persoalan utama. Dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan lingkungan, khususnya terkait IPAL dapurSaya menyatakan bahwa saya tidak keberatan dan tidak menganggap sebagai persoalan terkait penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan berjudul “Korwil MBG Bantaeng Diduga Tebang Pilih Brutal: 14 Dapur Tanpa IPAL Dibiarkan, Hanya 6 Disikat.” Hal ini karena saya tidak merasa dirugikan dalam bentuk apa pun, baik secara materil maupun dari sisi privasi. Selain itu, isi pemberitaan tersebut memuat kritik yang saya nilai objektif terkait lemahnya penanganan sistem serta regulasi yang tidak tepat sasaran. Perlu juga diketahui bahwa foto tersebut merupakan arsip lama yang diambil beberapa tahun lalu, saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi Saya menegaskan bahwa saya tidak keberatan atas penggunaan foto saya bersama rekan-rekan aktivis yang dimuat tanpa izin oleh salah satu media dalam pemberitaan terkait dugaan tebang pilih penindakan terhadap dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Namun, di balik polemik ini, saya justru mencium adanya upaya yang tidak sehat diduga kuat ada oknum tertentu yang sengaja memainkan isu ini untuk mengadu domba sesama aktivis. Pola seperti ini bukan hal baru: ketika kritik terhadap kebijakan mulai tajam dan menyasar titik lemah kekuasaan, selalu saja ada upaya untuk mengalihkan isu dengan cara memecah barisan. Saya tegaskan, penggunaan foto tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi saya, baik secara materil maupun privasi. Justru yang perlu menjadi fokus utama adalah substansi pemberitaan itu sendiri yakni kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi yang diduga tidak berjalan adil serta tidak tepat sasaran. Lebih jauh, publik tidak boleh dialihkan dari persoalan utama. Dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan lingkungan, khususnya terkait IPAL dapur MBG, adalah isu serius yang menyangkut integritas kebijakan dan keadilan hukum. Jangan sampai energi gerakan kritis justru dipecah hanya karena isu-isu kecil yang sengaja digoreng untuk melemahkan solidaritas. Perlu juga dipahami bahwa foto tersebut merupakan arsip lama, diambil beberapa tahun lalu saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng sebuah ruang perjuangan yang lahir dari keresahan publik, bukan untuk dijadikan alat provokasi murahan. Jika memang ada pihak yang mencoba memainkan narasi untuk memecah belah gerakan aktivis, maka itu adalah bentuk kepanikan terhadap kritik yang semakin terstruktur dan tidak bisa lagi dibungkam. MBG, adalah isu serius yang menyangkut integritas kebijakan dan keadilan hukum. Jangan sampai energi gerakan kritis justru dipecah hanya karena isu-isu kecil yang sengaja digoreng untuk melemahkan solidaritas. Perlu juga dipahami bahwa foto tersebut merupakan arsip lama, diambil beberapa tahun lalu saat saya bersama rekan-rekan aktivis melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng sebuah ruang perjuangan yang lahir dari keresahan publik, bukan untuk dijadikan alat provokasi murahan. Jika memang ada pihak yang mencoba memainkan narasi untuk memecah belah gerakan aktivis, maka itu adalah bentuk kepanikan terhadap kritik yang semakin terstruktur dan tidak bisa lagi dibungkam.

Hukum

Kader GAM Resmi Buat LP, Terkait Dugaan Perampasan Handphone saat Aksi di Sekitaran Makodam XIV Hasanuddin

Ruminews.id. Makassar – Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Adhy Firmansyah secara resmi telah membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan perampasan handphone yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar Makodam XIV Hasanuddin. Peristiwa tersebut terjadi di tengah berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di muka umum, di mana salah satu kader GAM diduga menjadi korban perampasan handphone oleh orang tidak dikenal (OTK). ““Handphone saya dirampas secara paksa oleh orang tidak dikenal yang mengenakan masker dan topi, sehingga saya tidak dapat mengidentifikasi pelaku dengan jelas, peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba di tengah berlangsungnya aksi, tanpa adanya alasan yang sah maupun penjelasan dari pelaku,” Ucap Pemilik Handphone. Sementara itu, di waktu yang sama Panglima Besar GAM (Fajar Wasis) memberikan ultimatum terhadap penyidik. “Tentunya, kami berharap dan mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian, satreskrim Polrestabes Makassar mesti bertindak cepat, tegas dan bertanggung jawab dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak, kami akan mengawal dan menekan proses hukum ini secara terbuka hingga ada kepastian,” Tegasnya. Sebelumnya, Demonstrasi yang menuntut pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di sekitaran Kodam XIV/Hasanuddin yang berakhir ricuh. Sejumlah demonstran mengalami luka lebam saat aksinya dibubarkan paksa oleh orang tidak dikenal (OTK). Kericuhan terjadi saat massa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menyampaikan orasi di sekitaran Markas Kodam.

Scroll to Top