Author name: Admin01

Infotainment, Nasional

Kronologis Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah di Apartemen

ruminews.id — Jakarta – Suasana Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, mendadak berubah sunyi pada Jumat sore, 23 Januari 2026. Di salah satu unitnya, Lula Lahfah, selebgram dan influencer yang dikenal aktif di media sosial, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Peristiwa ini bermula dari kecurigaan asisten rumah tangga (ART) Lula. Sejak pagi hingga sore hari, Lula tak kunjung keluar dari kamar dan sama sekali tidak merespons panggilan. Padahal, biasanya korban selalu beraktivitas seperti biasa. Kecurigaan itu semakin kuat mengingat Lula diketahui sedang mengalami gangguan kesehatan dalam beberapa hari terakhir. Pintu kamar Lula dalam kondisi terkunci dari dalam. ART bersama petugas keamanan apartemen sempat berupaya memanggil dan mengetuk pintu berulang kali, namun tak ada jawaban. Hingga akhirnya, sekitar pukul 18.44 WIB, petugas keamanan membuka pintu kamar atas permintaan ART. Saat pintu berhasil dibuka, Lula ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar. Kejadian itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa korban ditemukan di salah satu unit apartemen kawasan Dharmawangsa dan jenazahnya langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Fatmawati guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat-obatan serta surat rawat jalan. Informasi dari ART dan asisten pribadi korban menyebutkan bahwa Lula sempat menjalani pengobatan pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Penyebab pasti kematian Lula masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan pendalaman lebih lanjut. “Benar bahwa seorang influencer berinisial LL ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa. Saat ini jenazah telah dibawa ke RS Fatmawati dan petugas sedang melakukan olah TKP untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto. Pihak kepolisian menegaskan akan menyampaikan informasi resmi kepada publik setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan medis selesai dilakukan.

Opini

Luwu Timur: Kunci Nyata Pemekaran Provinsi Luwu Raya

ruminews.id – Setiap kali isu pemekaran Provinsi Luwu Raya dibicarakan, yang paling sering muncul ke permukaan adalah soal sejarah, identitas, dan rasa keadilan wilayah. Semua itu sah dan penting. Namun negara, sayangnya, tidak bekerja dengan perasaan saja. Negara bekerja dengan angka, kapasitas, dan daya tahan. Dan ketika seluruh data Luwu Raya diletakkan di atas meja, satu kesimpulan muncul dengan sendirinya yaitu: “Kunci pemekaran Luwu Raya ada pada Luwu Timur.” Secara ekonomi, Luwu Timur bukan sekadar salah satu kabupaten di Luwu Raya, tapi pusat gravitasinya. Dengan nilai PDRB tahunan yang berada di kisaran Rp30–35 triliun, Luwu Timur menyumbang lebih dari separuh total aktivitas ekonomi seluruh wilayah Luwu Raya yang berada di kisaran Rp55–60 triliun. Ini bukan perdebatan tafsir, tapi hitung-hitungan sederhana. Setiap dua rupiah ekonomi yang bergerak di Luwu Raya, satu rupiahnya berasal dari Luwu Timur. Maka sulit membayangkan provinsi baru yang stabil secara ekonomi tanpa menyertakan wilayah yang menjadi mesin utamanya. Angka-angka itu menjadi jauh lebih menentukan ketika diterjemahkan ke dalam bahasa fiskal. Provinsi baru tidak hidup dari peta dan logo, tetapi dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan struktur ekonomi berbasis industri, energi, dan investasi bernilai tambah tinggi, Luwu Timur memiliki kapasitas fiskal yang nyata. Dengan asumsi konservatif PAD sekitar 15 persen dari PDRB, potensi kontribusi ekonomi Luwu Timur berada di kisaran Rp4,5 hingga Rp5 triliun per tahun. Jika total PAD Provinsi Luwu Raya kelak diproyeksikan sekitar Rp9–10 triliun, maka sekitar separuhnya akan bertumpu pada satu kabupaten ini. Tanpa Luwu Timur, provinsi baru berisiko lahir dengan APBD yang kurus, bergantung pada transfer pusat, dan terbatas ruang geraknya sejak awal. Di luar fiskal, Luwu Timur juga berfungsi sebagai motor pertumbuhan. Realisasi investasi tahunan yang konsisten di kisaran Rp2–3 triliun menempatkannya sebagai salah satu daerah paling menarik bagi modal di Sulawesi Selatan di luar Makassar. Pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil di atas rata-rata nasional menunjukkan bahwa Luwu Timur bukan hanya mampu bertahan, tetapi mampu menggerakkan. Dalam teori ekonomi wilayah, daerah seperti ini disebut “growth pole”, pusat pertumbuhan yang menarik wilayah sekitarnya untuk ikut naik kelas. Tanpa growth pole, pemekaran hanya memindahkan kantor pemerintahan, bukan menciptakan kemajuan. Dimensi sosialnya pun tidak bisa diabaikan. Dengan jumlah penduduk sekitar 320–330 ribu jiwa dan mayoritas berada pada usia produktif, Luwu Timur menjadi salah satu penopang demografis Luwu Raya. Lebih dari itu, pengalaman panjang mengelola masyarakat heterogen, industrialisasi, serta relasi kompleks antara negara, korporasi, dan masyarakat memberi Luwu Timur modal sosial dan kapasitas tata kelola yang relatif matang. Ini penting, karena provinsi baru bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal stabilitas sosial dan kemampuan mengelola perbedaan. Jika seluruh fakta ini dirangkai, maka arah diskusinya seharusnya bergeser. Pertanyaannya bukan lagi “apakah Luwu Timur mau ikut pemekaran”, melainkan “apakah pemekaran Luwu Raya masih rasional tanpa Luwu Timur”. Tanpa kabupaten ini, Luwu Raya mungkin bisa lahir secara administratif, tetapi akan kesulitan hidup secara ekonomi. Dengan Luwu Timur, pemekaran memiliki fondasi nyata untuk tumbuh, mandiri, dan berkelanjutan. Pemekaran wilayah pada akhirnya bukan soal siapa paling keras bersuara, tapi siapa yang paling mampu menopang. Sejarah memberi makna, tetapi ekonomi memberi daya hidup. Dan dalam konteks Luwu Raya hari ini, Luwu Timur bukan sekadar bagian dari cerita pemekaran tapi juga adalah halaman kuncinya. Tanpa halaman itu, ceritanya mungkin tetap dicetak, tetapi sulit dibaca sebagai kisah pembangunan yang masuk akal. [Erwin]

Jakarta, Nasional

Ketum Akbar : Tri Febrianto Damu adalah Figur UMKM, Penjaga AD/ART, dan Calon Ketum HIPMI?

ruminews.id – Jakarta — Nama Tri Febrianto Damu alias Buyung kian mencuat dalam pusaran dinamika internal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Ketua Bidang I Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi BPP HIPMI itu kini disebut-sebut sebagai salah satu figur kuat yang digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi Ketua Umum BPP HIPMI pada Munas 2026 mendatang. Sinyal tersebut menguat usai Ketua Umum BPP HIPMI 2022–2025, Akbar Himawan Buchari, secara terbuka memanggil Buyung dalam Forum Bisnis Nasional HIPMI–Danantara yang digelar di Hotel Kempinski Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam forum strategis tersebut, Buyung disebut sebagai representasi semangat UMKM nasional sekaligus aktor penting dalam menjaga konsolidasi organisasi HIPMI di seluruh daerah. Sebagai Ketua Bidang I, Buyung memegang peran krusial dalam memastikan roda organisasi berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, mulai dari penataan keanggotaan, kaderisasi, hingga harmonisasi hubungan BPD HIPMI di berbagai provinsi. Peran inilah yang membuat namanya dinilai memiliki “modal struktural” yang kuat menuju kepemimpinan nasional HIPMI. Tak hanya dikenal sebagai organisator, Buyung juga kerap dipandang sebagai figur penghubung antara pengusaha muda daerah dan pusat. Di tengah tantangan UMKM nasional—mulai dari akses permodalan, digitalisasi, hingga keberlanjutan usaha—Buyung dinilai mampu menerjemahkan kebutuhan akar rumput ke dalam kebijakan organisasi. “HIPMI ke depan butuh pemimpin yang paham struktur, punya jam terbang organisasi, dan dekat dengan UMKM. Buyung memenuhi tiga-tiganya,” ujar salah satu pengurus BPD HIPMI yang enggan disebutkan namanya. Meski belum secara resmi menyatakan kesiapan maju, geliat politik organisasi jelang Musyawarah Nasional HIPMI 2026 mulai terasa. Nama Buyung masuk dalam radar sebagai bagian dari generasi regeneratif yang dinilai mampu melanjutkan estafet kepemimpinan HIPMI di tengah perubahan lanskap ekonomi nasional. Dengan Munas HIPMI yang dijadwalkan berlangsung pada 2026, peta kandidat diprediksi akan semakin dinamis. Namun satu hal yang mulai terbaca, Tri Febrianto Damu alias Buyung bukan lagi sekadar pengurus bidang—melainkan figur yang tengah dipersiapkan sejarah untuk mengambil peran lebih besar dalam tubuh HIPMI

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pendidikan

Ini Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026

ruminews.id – Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menetapkan tiga tahapan utama seleksi dalam Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik (SBS), dan Seleksi Substansi. Berikut rincian jadwal lengkapnya: 1. Pendaftaran Seleksi 22 Januari – 23 Februari 2026 Pada tahap ini, pendaftar melakukan registrasi akun, mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai skema dan jalur beasiswa yang dipilih. Pendaftar wajib melakukan submit aplikasi untuk memperoleh kode registrasi resmi LPDP. 2. Seleksi Administrasi 24 Februari – 12 Maret 2026 LPDP melakukan verifikasi dan penilaian kelengkapan serta kesesuaian dokumen pendaftar, meliputi identitas diri, ijazah dan transkrip nilai, sertifikat bahasa, surat rekomendasi, serta dokumen pendukung lainnya. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 Maret 2026 3. Masa Pengajuan Sanggah 14 – 17 Maret 2026 Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sebagai bentuk klarifikasi atas hasil verifikasi. Sanggah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau menambah dokumen persyaratan yang telah disubmit. Pengumuman Hasil Sanggah 10 April 2026 4. Seleksi Bakat Skolastik (SBS) 15 – 28 April 2026 Peserta yang lolos administrasi mengikuti tes bakat skolastik untuk mengukur kemampuan kognitif, penalaran, dan potensi akademik. Peserta wajib mengikuti simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik 30 April 2026 5. Seleksi Substansi 4 Mei – 12 Juni 2026 Tahap akhir seleksi berupa wawancara dan penilaian substansi, meliputi komitmen kebangsaan, rencana kontribusi pasca studi, kesiapan akademik, serta kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi (Final) 22 Juni 2026 6. Periode Perkuliahan Paling cepat dimulai Juli 2026 Demikianlah informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran tahap 1 LPDP 2026. Semoga bermanfaat.  

Dinas Koperasi Makassar

Langkah Nyata Perluas Pasar UMKM, Diskop UKM Makassar Bangun Jejaring Ritel

ruminews.id – Makassar – Dinas Koperasi dan UKM melakukan pertemuan bersama perwakilan ritel Indomaret dan Browcyl untuk perluas akses pasar UMKM. Dinas Koperasi dan UKM yang diwakili Sekretaris Andi Indrawaty BR yang didampingi Kepala Bidang UKM Andi Tenri Beda bertemu perwakilan Ritel Indomaret dan Browcyl. Dengan ratusan outlet yang tersebar di sejumlah titik di kota Makassar, bisa menjadi peluang baru umkm mengkases pasar lebih luas. Hal ini disampaikan oleh Mirsal sebagai perwakilan Indomaret. ’Saat ini ada 230 gerai Indomaret ada di Makassar, dan beberapa gerai sudah kami sediakan rak khusus untuk produk UMKM Makassar’ Ungkap Mirsal. Sementara itu, Sekretaris DISKOP UKM Andi Indrawaty BR mengapreasiasi Tim Teknis Inkubator UMKM yang telah menghubungkan Pemerintah Kota dengan pihak swasta untuk membuka akses pasar pelaku usaha binaan. ‘Tentunya kami mengapresiasi Inkubator UMKM yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar untuk membantu pemasaran umkm’ Katanya. Dari pertemuan tersebut diharapkan terbitnya perjanjian kerja sama yang terjalin sebagai komitmen penuh mendukung program pemerintah. Hal ini tertuang dalam Perda nomor 15 tahun 2009 Pasal 9 2b. Memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet dari Toko Modern.

Dinas Koperasi Makassar

Omzet Bisnis Dimsum Milik Gen Z Ini Ngebut hingga 3 Kali Lipat Usai Gabung Inkubator UMKM

ruminews.id – Makassar – Berawal dari usaha dimsum rumahan, Bungasari pemilik Dimsum Enduy berhasil mencatatkan lonjakan omzet hingga tiga kali lipat setelah bergabung di Inkubator UMKM. Sebelum mengikuti program inkubasi, usahanya menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari strategi bisnis yang belum terarah, pengelolaan keuangan yang masih sederhana, hingga pemasaran digital yang belum optimal. Setelah mendapatkan informasi tentang Inkubator UMKM di media sosial Instagram. Pemilik usaha yang terbilang Gen Z ini kemudian mendaftar sebagai binaan. ‘’Pertama kali tau Inkubator UMKM itu dari instagram, saya cari-cari perkumpulan bisnis ternyata inkubator mewadahi pelaku usaha’’ kata Bunga. Dari sini kemudian Bunga sebagai pemilik usaha mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk pembenahan model bisnis, pencatatan keuangan, serta strategi pemasaran berbasis digital. Dari hasil pendampingan ini menunjukkan perubahan signifikan. Selain peningkatan omzet hingga 3 kali lipat, operasional bisnis menjadi lebih rapi dan terstandar, sementara target pasar kini lebih jelas. ‘Untuk pengingkatan omzet sebelum dan sesudah gabung di Inkubator itu lumayan sekali, bisa 2 kali hingga 3 kali lipat peningkatannya’ ungkapnya saat diwawancara di lokasi usaha. Inkubator UMKM merupakan program Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang diharapkan menjadi ekosistem penting bagi pelaku usaha muda, khususnya Generasi Z yang kaya akan ide namun membutuhkan arahan dan dukungan sistematis untuk naik kelas.

Opini

Board of Peace (BoP) Saingan PBB?

ruminews.id – Gagasan Board of Peace (Dewan Perdamaian), atau BoP ala Trump, bila dibaca tanpa basa-basi moral, bukanlah proyek perdamaian global, tapi manifesto keserakahan kekuasaan yang dibungkus bahasa stabilitas. Ini bukan tawaran tatanan dunia baru, tetapi pengakuan jujur (bahkan telanjang) bahwa bagi Trump, dunia adalah pasar raksasa dan Amerika harus menjadi pemilik mayoritas sahamnya. PBB, dengan segala kelemahannya, masih berpura-pura percaya pada etika universal, hukum internasional, dan solidaritas kemanusiaan. Trump muak pada kepura-puraan itu. Ia melihat PBB bukan sebagai penjaga perdamaian, tetapi sebagai penghambat transaksi. Terlalu banyak rapat, terlalu banyak veto, terlalu banyak norma yang menghalangi satu hal yang bagi Trump paling rasional yaitu Amerika menang, yang lain menyesuaikan diri. Di sinilah BoP versi Trump menjadi provokatif. Board of Peace tidak dimaknai sebagai keseimbangan antar-kekuatan yang setara, tapi keseimbangan yang dikendalikan Amerika. Amerika menjadi penimbang, juri, sekaligus pemilik tim terkuat. Negara lain dipersilakan bermain, tetapi papan catur, jam permainan, dan aturannya ditentukan Washington. Ini bukan keseimbangan, ini dominasi yang dilembagakan. Keserakahan Trump tampak jelas dalam cara ia memperlakukan sekutu dan lawan dengan logika yang sama. Semua harus bayar. Keamanan bukan hak, tetapi jasa berlangganan. NATO ditekan, Asia Timur diperas, Timur Tengah dijadikan ladang transaksi senjata. Bahkan konflik kemanusiaan pun dibaca sebagai peluang leverage. Dalam logika ini, perang bukan tragedi tapi adalah instrumen negosiasi. BoP ala Trump juga menyingkap orientasi Amerika yang jarang diucapkan secara jujur bahwa stabilitas global itu penting sejauh menguntungkan posisi Amerika. Jika tatanan lama melemahkan dominasi, maka tatanan itu harus dirombak. Jika hukum internasional mengikat tangan Amerika, maka hukum itu dianggap usang. Moral tetap dikutip, tetapi hanya ketika selaras dengan kepentingan. Ketika tidak, moral berubah menjadi beban retoris yang boleh diabaikan. Yang paling berbahaya dari proyek ini bukan sekadar ambisinya, tetapi normalisasi keserakahan sebagai prinsip politik global. Trump tidak sekadar mempraktikkan realisme tapi juga mempopulerkannya dengan gaya brutal. Ia mengajarkan dunia bahwa kekuasaan tak perlu lagi malu, bahwa dominasi boleh diakui terang-terangan, dan bahwa ketidaksetaraan global adalah harga yang wajar demi “stabilitas”. Maka BoP sebagai “saingan” PBB sesungguhnya adalah upaya mengganti etika dengan kalkulasi, solidaritas dengan transaksi, dan kemanusiaan dengan neraca untung-rugi. Trump tidak ingin dunia yang adil. Ia ingin dunia yang bisa dikendalikan dan ditagih. PBB, dalam skema ini, hanyalah dekorasi moral, sementara BoP menjadi mesin utama yang menggerakkan dunia ke arah yang lebih dingin, lebih rakus, dan lebih jujur tentang siapa yang sebenarnya berkuasa. Dan mungkin inilah kenyataan pahit bahwa Trump mengklaim sedang menciptakan stabilitas, padahal yang ia bangun adalah dunia yang damai bukan karena keadilan, tapi karena takut pada kekuatan yang terlalu besar untuk dilawan. Dunia seperti itu mungkin tidak menarik tapi harus dijalani karena semua pihak tahu bahwa melawan berarti bangkrut, dan patuh berarti bertahan hidup. [Erwin]

Maros

HMI Maros Desak Peninjauan Ulang Perpres Nomor 115 Tahun 2025: Ancaman Ketidakadilan Dan Pembengkakan Birokrasi

ruminews.id – Maros – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menilai wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 sebagai kebijakan yang tergesa-gesa, tidak matang, dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam tata kelola kepegawaian negara. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru membuka ruang lahirnya persoalan struktural baru, mulai dari pembengkakan birokrasi, kecemburuan sosial antarpegawai non-ASN, hingga ancaman beban fiskal jangka panjang. Negara tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan meritokrasi hanya demi mengejar target program jangka pendek. Pertama, secara fundamental, SPPG adalah unit pelaksana program dengan karakter kerja yang spesifik, teknis, dan berbasis kebutuhan sementara. Mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK merupakan bentuk penyimpangan kebijakan kepegawaian, karena PPPK sejatinya diperuntukkan bagi jabatan yang bersifat tetap, terstandar, dan berkelanjutan dalam struktur birokrasi. Negara tidak boleh menjadikan status PPPK sebagai “hadiah kebijakan” bagi setiap program pemerintah yang bersifat temporer. Kedua, kebijakan ini secara nyata berpotensi melukai rasa keadilan ribuan tenaga honorer dan non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintah tanpa kepastian status. Meskipun secara formal pengangkatan pegawai SPPG memiliki dasar hukum tersendiri, percepatan status bagi pegawai dari program baru justru memperlihatkan wajah ketimpangan kebijakan. Negara terkesan lebih responsif terhadap program baru, namun abai terhadap pengabdian panjang tenaga honorer lama. Pemberian jalur khusus pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG tanpa mekanisme seleksi yang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit adalah bentuk ketidakadilan struktural. Praktik ini berpotensi meruntuhkan prinsip meritokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam sistem kepegawaian nasional. Ketiga, dari sisi fiskal, kebijakan ini menunjukkan minimnya kehati-hatian pemerintah dalam mengelola anggaran negara. Pengangkatan PPPK bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan komitmen pembiayaan jangka panjang berupa gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya. Dalam situasi keuangan negara yang menuntut efisiensi, kebijakan penambahan belanja pegawai tanpa kajian mendalam merupakan langkah yang tidak bertanggung jawab. Keempat, wacana ini bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi seharusnya diarahkan untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, ramping, dan berbasis kinerja. Namun kebijakan ini justru berpotensi menghidupkan kembali pola lama, di mana status kepegawaian diberikan bukan berdasarkan kebutuhan organisasi, melainkan tekanan kebijakan dan kepentingan jangka pendek. Atas dasar tersebut, HMI Maros mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pemerintah harus menghentikan pendekatan instan dalam kebijakan kepegawaian dan kembali pada prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan sistem kontrak kerja, peningkatan kesejahteraan yang layak, serta peningkatan kapasitas pegawai SPPG jauh lebih rasional dibanding memaksakan pengangkatan PPPK. Penolakan terhadap kebijakan ini bukanlah sikap anti-program nasional, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk mencegah ketidakadilan struktural serta menjaga arah reformasi birokrasi agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

Jakarta, Pemuda

DPP KNPI: Klaim Keabsahan Musda KNPI Sulsel Tanpa Rapat Resmi Adalah Hoaks Dan Pembohongan Publik

ruminews.id – Jakarta,  — Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dengan tegas membantah dan mengecam pemberitaan yang menyebut salah satu Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan sebagai legal dan konstitusional. Klaim tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pembohongan publik. (29/12) Redim Okto Fudin, Wakil Ketua Umum DPP KNPI, menegaskan bahwa hingga saat ini Ketua Umum DPP KNPI belum pernah memimpin rapat resmi organisasi untuk mengambil keputusan terkait keabsahan Musda KNPI Sulawesi Selatan versi mana pun. “Kami tegaskan secara terbuka: tidak pernah ada rapat resmi DPP KNPI yang menetapkan salah satu Musda di Sulawesi Selatan sebagai sah dan konstitusional. Maka setiap pemberitaan yang mengklaim seolah-olah DPP KNPI telah mengambil keputusan adalah hoaks dan manipulasi fakta,” tegas Redim. Menurut Redim, dalam struktur dan konstitusi KNPI, keputusan strategis organisasi tidak boleh dan tidak bisa diproduksi melalui pernyataan sepihak, apalagi dikonstruksikan sebagai sikap resmi organisasi di ruang publik. “KNPI bukan organisasi pribadi. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengatasnamakan DPP KNPI tanpa mandat rapat resmi. Jika itu dilakukan, maka jelas telah melanggar etika organisasi dan menyesatkan publik,” ujarnya. Redim juga menilai pemberitaan tersebut sarat kepentingan politik internal dan berpotensi memperkeruh situasi kepemudaan di daerah. “Narasi ‘legal dan konstitusional’ yang disebarkan tanpa dasar rapat resmi adalah upaya menggiring opini dan menciptakan legitimasi semu. Ini berbahaya bagi demokrasi organisasi dan harus diluruskan,” katanya. DPP KNPI, lanjut Redim, tidak akan tinggal diam jika marwah dan konstitusi organisasi terus diseret-seret untuk membenarkan kepentingan kelompok tertentu. Ia menutup dengan menegaskan bahwa satu-satunya sikap resmi DPP KNPI hanya akan lahir dari rapat resmi yang dipimpin Ketua Umum dan dituangkan dalam keputusan tertulis. “Sampai itu terjadi, tidak ada Musda KNPI Sulsel yang dapat diklaim sah oleh siapa pun,” pungkas Redim Okto Fudin.

Pemuda

BESOK! Pembukaan Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sulsel

ruminews.id – Makassar — Panitia Pelaksana Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) & Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI DPD KNPI Sulawesi Selatan akan membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD KNPI Sulsel mulai besok, Ahad, 7 Desember 2025. Proses pendaftaran dan pengembalian formulir akan dilaksanakan hanya dalam satu hari, sesuai keputusan panitia. Ketua Organizing Committee (OC) Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) & Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI, Idham Raihutama, menyampaikan bahwa seluruh mekanisme pencalonan berpedoman pada ketentuan organisasi. “Pendaftaran dibuka secara terbuka dan tetap mengikuti aturan main yang telah ditetapkan organisasi. Semua bakal calon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Organisasi (PO) No. 3 Tahun 2022,” ujar Idham. Selain persyaratan pokok yang terdapat dalam PO, panitia juga menetapkan beberapa ketentuan administratif tambahan untuk kelancaran proses pendaftaran. Ketentuan tersebut bersifat teknis dan bertujuan memastikan tahapan berjalan tertib dan sesuai prosedur, termasuk hal-hal menyangkut proses registrasi, biaya pengambilan formulir pendaftaran, ketepatan waktu, serta tata cara pengajuan berkas. Bagi pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun teknis pendaftaran, panitia telah menugaskan Sekretaris Panitia, Illham Adam, yang dapat dihubungi di 0813-4369-3008. Panitia mengimbau seluruh pihak yang berminat agar mempersiapkan berkas sejak awal, mengingat waktu pendaftaran yang sangat terbatas. Rilis ini dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) & Musyawarah Daerah (MUSDA) XVI DPD KNPI Sulawesi Selatan.

Scroll to Top