18 Februari 2026

Jakarta, Nasional, Politik

Besok, Dismissal Gugatan KEPPRES Pengangkatan Adies Kadir di Gelar

ruminews.id – Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada kamis (19/02/2026) Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial. Farah Fahmi Namakule menyatakan, putusan dismissal untuk menguji syarat formil maupun materil sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara. Ia meyakini, bahwa perkara ini akan dilanjutkan sebab memiliki dasar hukum yang jelas untuk diperiksa di pengadilan. “Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya. Menurutnya, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. “Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.

Kesehatan, Pangkep, Pemuda, Politik

Jelang Puasa Ramadhan Andi Nirawati Gelar bagi Susu dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

ruminews.id – Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari lahir Partai Gerindra yang ke 18 tahun Andi Nirawati Anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra Turun menyapa warga yang ada di berbagai Kecamatan diKabupaten Pangkep untuk berbagi Susu Gratis dan Melaksanakan Pemeriksaan kesehatan Gratis Selasa, 17 Februari 2026 Kegiatan yang di Lakukan merupakan program serentak yang dilakukan oleh partai Gerindra se Indonesia yang diberi tema “Bergerak Berdampak”. Dan alhamdulillah Masyarakat sangat menyambut dengan penuh rasa gembira. Apalagi pembagian susu dan Pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan secara gratis. Selain berbagi susu dan pemeriksaan kesehatan gratis, Andi Nirawati yang juga ketua Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) Sulawesi Selatan melakukan doa bersama. Partai Gerindra Lahir pada tanggal 06 Februari 2008 yang di dirikan oleh bapak Prabowo Subianto yang juga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang ke 8. Yang artinya Partai Gerindra telah berusia 18 Tahun. Sebagai kader Gerindra yang diberi amanah oleh Rakyat untuk menjadi wakilnya di DPRD Sulsel Anir sapaan akrab Andi Nirawati merasa bahwa program seperti ini sangat luar biasa mengharukan melihat antusiasme masyarakat berebut ingin mendapatkan susu secara gratis serta pemeriksaan kesehatan Gratis. Andi Nirawati menyampaikan sangat Senang serta bangga rasanya bisa selalu turun menyapa warga dan disambut hangat oleh mereka. Semoga kita semua senantiasa dalam lindunganNya. Apalagi kita semua akan memasuki bulan Suci penuh berkah dan ampunan. Agus salah seorang Tokoh Masyarakat diPangkep menyampaikan ucapan terima kasih kepada Andi Nirawati dan partai Gerindra yang setiap saat mau peduli dan berjuang untuk rakyat dengan berbagai kegiatan sosial. Insya Allah kami mendoakan semoga partai Gerindra bersama bapak Presiden Prabowo senantiasa diberikan kekuatan agar bisa menjadikan Republik Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Tutup Agus penuh harapan.

Hukum, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Yogyakarta

Jalan Terjal Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Tai Po di Tengah Absennya Pendampingan Negara

ruminews.id, Yogyakarta – Nyaris genap tiga bulan berlalu sejak Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong. Di tengah rasa duka dan trauma yang mendalam, hingga kini keluarga dari pekerja migran Indonesia yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut masih dilanda kebingungan dalam mengakses informasi, pendampingan, dan mekanisme pemenuhan hak. Dalam situasi kritis ini, tentu timbul pertanyaan: Di manakah negara? Tragedi kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu tidak hanya merenggut nyawa pekerja migran, namun juga menyingkap ketidaksiapan negara dalam menyediakan mekanisme mumpuni untuk merespons situasi krisis lintas negara.  Keluarga korban di Indonesia dipaksa menghadapi salah satu momok terbesar masyarakat Indonesia: Mekanisme birokrasi dan administratif negara yang berbelit-belit. Proses hukum dan administratif kompleks, tanpa panduan jelas mengenai hak, tahapan, maupun jalur informasi yang dapat diakses seakan menjadi praktik yang begitu dinormalisasikan. Hasil observasi Beranda Migran menemukan bahwa informasi mengenai klaim BPJS, santunan, kompensasi kecelakaan kerja, hingga prosedur hukum di Hong Kong terfragmentasi di berbagai institusi, tanpa adanya satu kanal resmi yang terintegrasi.  Keluarga korban kerap menerima informasi secara terpotong, terlambat, atau bahkan sampai bertentangan. Kondisi ini lantas memperpanjang ketidakpastian dan menambah beban psikologis keluarga yang sedang berduka. Berharap pada negara pun, kebanyakan ‘pendampingan’ yang sejauh ini dilakukan cenderung bersifat reaktif dan formalitas belaka. Sosialisasi hak malah dilakukan pasca keluarga secara aktif mencari informasi, alih-alih diposisikan sebagai bagian dari respons krisis yang sistematis. Tidak terdapat mekanisme pendampingan yang secara simultan menggabungkan dukungan psikososial, bantuan hukum, dan advokasi lintas negara dalam satu kerangka yang utuh. Dalam konteks inilah, kehadiran pendampingan berbasis komunitas dan masyarakat sipil menjadi krusial. Beranda Migran, bersama jejaring relawan dan organisasi pendukung lainnya, melakukan pendampingan bagi keluarga korban dan relawan pendamping melalui rangkaian kegiatan penguatan kapasitas yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026. Dengan turut mempertimbangkan tiap-tiap aspek dalam respons krisis secara keseluruhan, kegiatan ini diarahkan untuk membantu keluarga memahami hak-haknya, menavigasi proses hukum, serta mengelola dampak psikososial akibat kehilangan.   Direktur Eksekutif Beranda Migran, Hanindha Kristy, menyampaikan bahwa banyak keluarga korban berada dalam situasi harus belajar dan bergerak sendiri di tengah krisis. Informasi yang seharusnya disampaikan secara proaktif oleh negara justru diperoleh melalui relawan, organisasi sipil, atau jaringan informal. “Keluarga korban tidak hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kehilangan arah tentang harus ke mana dan kepada siapa mereka meminta pendampingan. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan sense of crisis dari negara menjadi sangat terasa,” ujarnya. Latihan pendampingan psikososial menjadi awalan yang penting dalam menghadapi krisis, lantaran relawan dan pendamping lokal sering kali menjadi pihak pertama dan utama yang hadir bagi keluarga korban di tengah absennya negara. Selama ini, relawan menghadapi beban emosional yang besar ketika melakukan pendampingan. Situasi tersebut tentu tidak seimbang dengan keterbatasan kapasitas yang dimiliki oleh relawan, sehingga perasaan kewalahan tidak jarang dirasakan, terlebih saat harus menjelaskan persoalan hukum dan administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Penguatan pemahaman hukum yang dilakukan pada hari terakhir kegiatan semakin menegaskan ketidakseimbangan tersebut. Keluarga korban harus memahami sendiri kerangka hukum Indonesia, mekanisme klaim BPJS, hukum waris, serta sistem kompensasi kecelakaan kerja di Hong Kong. Proses ini membutuhkan waktu, energi, dan sumber daya yang tidak sedikit, terutama bagi keluarga yang masih berada dalam kondisi berduka. Ketiadaan mekanisme krisis yang terintegrasi juga membuka ruang bagi potensi penipuan, tekanan sosial, dan praktik tidak bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Tanpa kanal informasi resmi yang jelas dan mudah diakses, keluarga menjadi rentan terhadap misinformasi dan eksploitasi. Melalui pendampingan ini, Beranda Migran menegaskan bahwa pemenuhan hak keluarga korban Tragedi Tai Po tidak dapat bergantung pada mekanisme formal semata. Diperlukan kehadiran negara yang lebih responsif, terkoordinasi, dan berperspektif peka akan krisis, agar keluarga korban tidak dipaksa berjuang sendiri di tengah duka dan ketidakpastian. Pendampingan berbasis komunitas saat ini menjadi penopang utama keluarga korban untuk memahami hak, mengakses keadilan, dan menjaga keberlanjutan hidup. Namun, kondisi ini sekaligus memperlihatkan kebutuhan mendesak akan sistem pendampingan negara yang nyata, terintegrasi, dan berpihak pada korban dalam situasi krisis lintas negara. Narahubung: 0822-2384-5500 (Haninda) 0895-6306-77404 (Kim)

Hukum, Kendal, Pemerintahan

Peringatan Hari PRT ke-19: SPRT Merdeka Semarang Merefleksikan Perjuangan, Konsolidasi Kekuatan, Hingga Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Ruminews.id, Kendal 15 Februari 2026, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang kembali menyelenggarakan pertemuan rutin, yang bertepatan dengan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional Ke-19. Dihadiri sekitar 40 pengurus dan anggota, Momentum ini tidak sekedar menjadi agenda rutin namun juga sebagai forum konsolidasi dan refleksi atas panjangnya perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan negara kepada para PRT. Melalui forum diskusi dan presentasi yang dilakukan secara berkelompok, para anggota membagikan pengalaman kerja yang mereka alami. Sejumlah anggota mengungkapkan masih mengalami praktik pelanggaran hak oleh atasan kerja yang sering disebut sebagai “majikan”, seperti pemotongan upah, ketika izin tidak masuk kerja yang sering kali berujung pada pemecatan sepihak, jam kerja yang tidak diatur, tidak diberikannya upah lembur hingga pelecehan seksual. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa PRT masih berada dalam posisi rentan dan belum memperoleh perlindungan hukum yang layak. Berbagai pengalaman tersebut, kembali menegaskan pentingnya berserikat untuk menciptakan ruang membangun kekuatan bersama. Banyak anggota menyampaikan perubahan-perubahan penting yang didapatkan setelah bergabung dengan serikat seperti berkurangnya rasa takut, hadirnya solidaritas bersama, serta bertambahnya wawasan mengenai hak dan perlindungan yang seharusnya dimiliki PRT. Salah seorang anggota juga turut mengungkapkan pandangnya bahwa kini serikat telah menjadi ruang aman untuk belajar, bersuara, dan memperjuangkan martabat pekerjaannya sebagai PRT. Selama diskusi berlangsung keresahan terbesar yang paling sering dimunculkan adalah pengesahan atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini tidak kunjung menunjukan kemajuan yang berarti. Terhitung sejak pertama kali disuarakan pada 2004, yang artinya pada tahun 2026 ini perjuangan untuk mendapatkan pengesahaan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun dengan kini yang masih belum mendapatkan kepastian apapun. Padahal pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, DPR hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa kemajuan berarti. Pembahasan yang berlarut-larut ini, merupakan bentuk pengabaian negara terhadap pemenuhan hak-hak PRT di Indonesia. Ditengah forum diskusi beberapa anggota juga menyampaikan harapan dapat bertemu DPR untuk mendesak pengesahan RUU PPRT agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja yang layak. Selama ini negara menjadi pihak juga menikmati kerja-kerja yang dilakukan oleh para PRT yakni kerja kerja perawatan rumah tangga. PRT yang bekerja dengan memastikan kebersihan dan keperluan rumah tangga berjalan agar penghuni rumah dapat beraktivitas melakukan pekerjaan dan sekolah dengan perasaan tenang. Namun, muncul pertanyaan siapakah yang akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan para pekerja rumah tangga? Ironisnya, hingga hari ini masih ada perdebatan pandangan bahwa PRT bukanlah suatu pekerjaan karena dilekatkan dengan konstruksi sosial dimana perempuan dipandang memiliki “kodrat” sebagai pekerja domestik. Pandangan tersebut tentu keliru. PRT adalah pekerja/buruh pada yang umumnya selayaknya mendapatkan upah minimum, jaminan sosial, waktu cuti dan istirahat, kebebasan berserikat, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi hingga perlindungan hak-hak normatif lainnya yang harus dijamin dan dipenuhi. Pertemuan ini diakhiri dengan menyampaikan seruan bersama mendesak negara untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Tanpa payung hukum hingga pemenuhan HAM menyeluruh, pekerja rumah tangga akan tetap berada dalam situasi rentan. Narahubung: Nur (Serikat Pekerja Rumah Tangga – Merdeka, Semarang): 08972917289 Caca (LBH Semarang): 082324230247

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Puluhan Tahun Digarap Warga, 394 Hektare di Desa Harapan Kini Bersertifikat HPL Pemda

ruminews.id, LUWU TIMUR — Selama lebih dari dua dekade, warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka dan kelola sendiri. Tanah itu ditanami, diwariskan antar-generasi, serta setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya kepada negara. Namun pada 2024, lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu tiba-tiba dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mlalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan telah dipersewakan kepada PT IHIP sebagai kawasan industri berstatus Program Strategis Nasional (PSN). Kini warga yang telah lama bermukim dan bercocok tanam di atasnya diminta segera meninggalkan lokasi. Bagi warga, ini bukan sekadar persoalan sertifikat. Ini menyangkut sejarah penguasaan, pengakuan administratif selama bertahun-tahun, dan pertanyaan tentang ke mana hukum berpihak. Lahan Digarap, Pajak Dibayar Sejak akhir 1990-an, warga mulai membuka dan mengelola lahan di Desa Harapan. Seiring waktu, mereka mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa dan secara rutin membayar PBB. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Bagi warga, penerbitan SKT serta pembayaran pajak selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif, meski belum memiliki sertifikat hak milik. Mereka menilai, penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun tidak bisa dihapus hanya dengan satu dokumen administratif. Klaim Pemda: SKT dan PBB Bukan Alas Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersikukuh pada posisinya. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. “Iya kan tanahnya Pemda,” ujarnya. Menurut Ramadhan, SKT dan bukti pembayaran PBB tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Karena itu, menurutnya, warga seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. “Seharusnya dia meninggalkan tempat karena tidak ada alas haknya,” kata Ramadhan. Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur pengadilan, ia menjawab singkat, “Hukum apa lagi, sudah jelas.” Sengketa Objek: Identik atau Berbeda? Salah satu inti persoalan terletak pada objek lahan yang disertifikatkan. Warga mempertanyakan apakah lahan yang tercantum dalam HPL tahun 2024 benar-benar identik dengan lahan kompensasi yang disebut-sebut berasal dari PT Inco—kini PT Vale Indonesia Tbk—pada 2006. Perbandingan peta lahan kompensasi 2006 dengan peta HPL 2024 menunjukkan adanya perbedaan bentuk dan batas yang dinilai signifikan oleh warga. Ketika ditanya apakah perbedaan tersebut hanya klaim sepihak warga, Ramadhan menjawab, “Klaim aja.” Namun saat dikonfrontasi dengan dua peta berbeda, ia mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja. Setelah pelepasan Vale disertifikatkan Pemda melalui Kementerian ATR,” ujarnya. Bagi warga, pergeseran sekecil apa pun berarti objeknya tidak identik. Dalam sengketa pertanahan, ketepatan batas dan lokasi menjadi aspek krusial. Mengapa Baru Disertifikatkan pada 2024? Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa lahan yang disebut sebagai aset daerah sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024. Ramadhan menjelaskan bahwa proses administratif penyerahan aset baru rampung beberapa tahun terakhir. “Tidak NPHD-nya 2022,” katanya, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi syarat formal pendaftaran aset atas nama pemerintah daerah. Ia menambahkan, hingga 2022 lahan tersebut masih dikuasai pihak perusahaan. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” ujarnya. Artinya, meski disebut sebagai lahan kompensasi sejak 2006, proses pelepasan dan pendaftaran formal baru tuntas belasan tahun kemudian. Kritik LBH: Harus Diuji di Pengadilan Ketegangan meningkat ketika aparat memasang papan klaim kepemilikan Pemda di atas lahan yang selama ini dikuasai warga. Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan lahan oleh warga selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Di Antara Sertifikat dan Sejarah Penguasaan Sengketa di Desa Harapan memperlihatkan ketegangan klasik antara legalitas administratif dan realitas penguasaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memegang Sertifikat Hak Pengelolaan yang sah secara formal. Di sisi lain, warga memiliki sejarah penguasaan fisik, SKT, serta bukti pembayaran pajak yang berlangsung lebih dari dua dekade. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menentukan siapa yang berhak secara hukum atas lahan tersebut. Yang terjadi adalah klaim administratif berhadapan langsung dengan keberatan warga—tanpa proses adjudikasi yang mempertemukan kedua pihak dalam ruang hukum yang setara. Selama belum diuji di pengadilan, sertifikat HPL akan tetap menjadi dasar klaim Pemda, sementara sejarah penguasaan warga akan terus menjadi dasar keberatan mereka. Di Desa Harapan, persoalannya bukan semata siapa yang memegang sertifikat. Melainkan, apakah sengketa tanah ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, atau cukup dengan perintah untuk meninggalkan tanah yang telah digarap seumur hidup? (*)

Hukum, Maros, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros: Penindakan Sudah Ada, Tapi Rokok Ilegal Masih Beredar — Ada Apa?

ruminews.id, Maros — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyampaikan sikap tegas terkait masih beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengamanan dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Maros bersama aparat terkait. HMI Maros menilai, penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penindakan hanya menyentuh permukaan sementara distribusi tetap berjalan? “Jika barang bukti sudah diamankan dan perkara sudah dilimpahkan, mengapa rokok ilegal masih mudah ditemukan? Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini persoalan konsistensi dan keberanian menuntaskan hingga ke akar,” tegas pernyataan resmi Mustaqim (Departemen PTKP HmI Cabang Maros). HMI menyoroti kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan fasilitas produksi atau penyimpanan yang belum tersentuh penegakan hukum. Jika peredaran tetap berlangsung pascapenindakan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta langkah lanjutan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih jauh, HMI Maros mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat simbolik. Menangkap satu pelaku sementara jaringan tetap hidup hanya akan melahirkan siklus pelanggaran baru. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merugikan penerimaan negara dan mencederai keadilan usaha. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masih ada pabrik, gudang, atau distributor besar yang beroperasi, maka keberanian aparat sedang diuji,” lanjut pernyataan tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Maros menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan terbuka. Mereka mendesak adanya transparansi lanjutan atas langkah penelusuran jaringan distribusi agar tidak muncul persepsi pembiaran di tengah masyarakat. HMI Maros menegaskan: penegakan hukum harus menyeluruh, bukan selektif. Jika rokok ilegal masih beredar, maka pekerjaan rumah aparat belum selesai.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Uncategorized

BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik

ruminews.id – Jakarta, 18 Februari 2026 — Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis Shareholders Concentration List (Daftar Konsentrasi Pemegang Saham) pada akhir Februari menuai sorotan tajam dari kalangan analis ekonomi politik pasar modal. Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, menilai langkah tersebut memang dibingkai sebagai upaya meningkatkan transparansi. Namun secara struktural, kebijakan itu tidak bisa dilepaskan dari tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Dengan aset terindeks sekitar US$18 triliun, MSCI memiliki daya tekan luar biasa terhadap arus modal pasif global. Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan sekadar isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar,” ujar Kusfiardi. ‎Menurutnya, ancaman peninjauan status Indonesia pada Januari lalu yang berujung pada net outflow sekitar Rp13 triliun menunjukkan bagaimana sentimen indeks global dapat secara langsung memengaruhi stabilitas domestik. Transparansi atau Peta Navigasi Modal Global? Kusfiardi menjelaskan bahwa tuntutan pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5% memang secara teoritis mendukung pemberantasan manipulasi pasar. Namun dalam praktiknya, data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi. ‎“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” tegasnya. ‎Ia menambahkan bahwa struktur emerging markets pasca-krisis 1997 memang relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing berkontribusi signifikan terhadap likuiditas, namun juga menjadi sumber utama volatilitas saat terjadi gejolak. Demokratisasi Pasar Modal yang Rentan ‎Data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%. Namun menurut Kusfiardi, inklusivitas tersebut belum diimbangi perlindungan struktural yang memadai. ‎“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelasnya. ‎Ia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Tekanan Free Float dan Risiko Transfer Kepemilikan Mulai 2026, kebijakan batas free float minimum 15% akan berlaku penuh. Kusfiardi menilai kebijakan ini berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar. ‎“Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, pelepasan saham besar-besaran berisiko menciptakan transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon,” ujarnya. ‎Ia menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan sekadar antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga. ‎Tantangan Institusional dan Reformasi OJK Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Kusfiardi menekankan bahwa reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. ‎Usulan Jalan Tengah Berdaulat Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, Instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek. Kedua, Audit independen tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan. ‎Ketiga, Penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem. ‎“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” tegasnya. ‎Menurutnya, jika Shareholders Concentration List hanya berhenti sebagai respons simbolik terhadap tekanan eksternal, maka pertumbuhan IHSG akan bersifat semu—besar secara angka, tetapi rapuh secara kedaulatan.

Scroll to Top