sulsel

Nasional, Pemerintahan, Politik

Kajian IPDN: Pemekaran Luwu Raya Bisa Koreksi Ketidakadilan Pembangunan di Sulsel

ruminews.id, LUWU RAYA – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mendapat penguatan dari kalangan akademisi. Sebuah kajian ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 terbitan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyimpulkan bahwa pemekaran Luwu Raya tidak hanya layak secara fiskal dan administratif, tetapi juga berpotensi menjadi solusi untuk mengoreksi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara wilayah utara dan selatan Sulawesi Selatan. Penelitian yang ditulis dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, mengkaji pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui pendekatan empiris, analisis kapasitas fiskal, dan perspektif sosial-spasial kontemporer. Kajian tersebut menyoroti bahwa selama bertahun-tahun pembangunan di Sulawesi Selatan cenderung terpusat di kawasan metropolitan Mamminasata, sementara wilayah Luwu Raya masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Menurut penelitian itu, kondisi tersebut mencerminkan apa yang disebut sebagai ketidakadilan spasial atau ketimpangan pembangunan antarwilayah yang terjadi akibat terkonsentrasinya aktivitas ekonomi, investasi, dan belanja pembangunan di satu kawasan tertentu. Secara makro, Sulawesi Selatan memang mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup kuat. Pada 2025, ekonomi provinsi ini tumbuh 5,43 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp753 triliun. Namun, capaian tersebut dinilai belum mencerminkan pemerataan pembangunan antarwilayah. Kajian IPDN mencatat lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan terkonsentrasi di kawasan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar. Sebaliknya, kawasan Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo masih menghadapi keterbatasan akses terhadap infrastruktur strategis, layanan publik, dan investasi pembangunan berskala besar. Penelitian tersebut menyebut bahwa konsentrasi pembangunan di wilayah selatan telah menciptakan kesenjangan yang cukup tajam antara pusat pertumbuhan dan daerah pinggiran. Infrastruktur strategis seperti kawasan industri, pelabuhan utama, jaringan logistik, hingga pusat layanan ekonomi modern lebih banyak berkembang di kawasan metropolitan, sementara wilayah Luwu Raya belum memperoleh manfaat pembangunan yang sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian daerah. 10 Persen Belanja Pembangunan Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah adanya kesenjangan antara kontribusi ekonomi Luwu Raya dan alokasi anggaran yang diterimanya. Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, wilayah Luwu Raya diperkirakan hanya menerima sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal kawasan ini mencakup sekitar sepertiga luas wilayah Sulawesi Selatan dan dihuni sekitar 1,2 juta penduduk. Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kontribusi ekonomi Luwu Raya, khususnya dari sektor pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat fiskal yang kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan strategis. Investasi besar untuk kawasan industri, hilirisasi sumber daya alam, maupun penguatan konektivitas regional masih dinilai terbatas. Dalam perspektif penelitian, kondisi inilah yang memperkuat argumen bahwa pemekaran daerah dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan distribusi pembangunan yang lebih adil dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kawasan Tana Luwu. Mampu Berdiri Sebagai Provinsi Di luar persoalan pemerataan pembangunan, penelitian ini juga menguji kapasitas fiskal calon Provinsi Luwu Raya. Hasilnya menunjukkan bahwa jika kapasitas keuangan empat daerah di kawasan Tana Luwu digabungkan, total APBD terintegrasi diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun. Sementara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun. Kabupaten Luwu Timur menjadi penopang utama kekuatan fiskal kawasan berkat kontribusi sektor pertambangan nikel. Sementara Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Kota Palopo menopang struktur ekonomi melalui sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, dan perikanan. Berdasarkan indikator tersebut, penelitian menyimpulkan bahwa Luwu Raya memiliki basis fiskal yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi pemerintahan provinsi secara mandiri apabila pemekaran diwujudkan. Pemekaran Sebagai Solusi Fiskal dan Politik Kajian IPDN menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian wilayah administratif, melainkan juga menyangkut upaya menghadirkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif. Melalui status sebagai provinsi tersendiri, Luwu Raya akan memiliki kewenangan fiskal yang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Pemerintah daerah dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur strategis, peningkatan konektivitas, pengembangan kawasan industri, serta hilirisasi sumber daya alam yang selama ini dianggap belum optimal. Penelitian bahkan menyebut pemekaran sebagai salah satu jalan untuk menutup fiscal gap atau kesenjangan antara kebutuhan pembangunan wilayah dengan kapasitas fiskal yang selama ini diperoleh melalui mekanisme alokasi anggaran provinsi. Karena itu, pemekaran dipandang bukan sekadar tuntutan administratif atau historis, melainkan solusi fiskal dan politik untuk mewujudkan distribusi pembangunan yang lebih proporsional di Sulawesi Selatan.   Tata Kelola jadi Kunci Sukses Meski memberikan penilaian positif terhadap kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya, penelitian tersebut juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran sangat bergantung pada kualitas institusi yang dibangun. Potensi besar dari sektor pertambangan dan sumber daya alam harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, birokrasi yang profesional, serta perencanaan pembangunan yang berbasis potensi lokal. Tanpa kesiapan kelembagaan yang memadai, pemekaran dikhawatirkan hanya akan memindahkan persoalan pembangunan dari satu level pemerintahan ke level lainnya. Karena itu, penelitian merekomendasikan agar pembentukan Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai proyek transformasi pembangunan jangka panjang yang bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan kata lain, menurut kajian akademik IPDN tersebut, pemekaran Luwu Raya bukan hanya soal lahirnya provinsi baru, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan pembangunan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di kawasan Tana Luwu. Sumber: Asri Tadda

Nasional, Olahraga, Opini, Pemuda

Lebih Rasional Melanjutkan Stadion Barombong Daripada Membangun Ulang Stadion Baru

Penulis: Aditya Putra Asnawing, S.Ak., MM – Ketua Harian IKA-ISMEI SULSELBARTRA (Ikatan Alumni – Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia) ruminews.id, Makassar – Pembangunan infrastruktur olahraga di Sulawesi Selatan harus dilakukan dengan pendekatan yang rasional, efisien, dan berbasis kepentingan jangka panjang masyarakat. Karena itu, secara ekonomi maupun tata kelola pembangunan, penggunaan anggaran APBN untuk melanjutkan proyek Stadion Barombong jauh lebih tepat dibanding membangun ulang stadion baru di kawasan Biringkanaya/GOR Sudiang. Argumentasinya sangat jelas. Stadion Barombong bukan proyek baru dari nol. Infrastruktur tersebut sudah menelan anggaran sekitar Rp240 miliar dari uang rakyat dan sebagian konstruksi fisiknya telah berdiri. Artinya, negara sebenarnya tinggal menyelesaikan hambatan legalitas dan melanjutkan pembangunan agar aset tersebut dapat segera difungsikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dalam kajian ekonomi publik, melanjutkan proyek yang sudah berjalan merupakan pilihan yang lebih efisien dibanding memulai proyek baru yang membutuhkan biaya jauh lebih besar. Jika pemerintah tetap membangun stadion baru dengan APBN sekitar Rp674,9 miliar sementara Stadion Barombong dibiarkan mangkrak, maka negara berpotensi mengalami pemborosan anggaran dalam dua bentuk sekaligus: kerugian atas proyek lama yang terbengkalai dan pengeluaran besar untuk pembangunan baru. Secara akademik, kondisi ini dikenal sebagai inefisiensi investasi publik. Infrastruktur mangkrak akan berubah menjadi dead capital atau modal mati karena tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi. Sisi lain, Infrastruktur yang sudah terbangun sebagian tetap memiliki nilai ekonomi dan nilai aset yang dapat dioptimalkan. Padahal apabila Stadion Barombong dilanjutkan, maka anggaran negara dapat dihemat, waktu pembangunan lebih singkat, dan manfaat ekonomi bisa lebih cepat dirasakan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah menyelesaikan hambatan legalitas lahan dan melanjutkan pembangunan hingga stadion dapat difungsikan secara maksimal. Selain itu, penggunaan APBN untuk menyelesaikan Stadion Barombong justru lebih mencerminkan prinsip keberlanjutan pembangunan (sustainable development policy). Negara tidak memulai dari awal, melainkan mengoptimalkan aset yang sudah ada agar investasi publik sebelumnya tidak sia-sia. Jika Stadion Barombong selesai, maka dampak ekonominya akan sangat besar bagi Sulawesi Selatan, menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, menghidupkan sektor UMKM, meningkatkan aktivitas pariwisata olahraga (sport tourism), membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui event olahraga dan hiburan berskala nasional. Karena itu, langkah yang lebih bijak dan berpihak pada kepentingan rakyat adalah menjadikan anggaran APBN sebagai solusi untuk menuntaskan proyek Stadion Barombong, bukan membangun ulang stadion baru di lokasi lain. Sebab esensi pembangunan bukan sekadar menghadirkan proyek baru, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara menghasilkan manfaat nyata, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Stadion Barombong tidak boleh menjadi simbol kegagalan tata kelola pembangunan daerah, melainkan harus dituntaskan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap uang rakyat dan masa depan ekonomi Sulawesi Selatan.

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Politik

Sah! Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Kantongi SKT Kanwil Kemenkum Sulsel

ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026). Dokumen ini menjadi penanda awal legalitas organisasi di tingkat provinsi. Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut capaian tersebut merupakan hasil konsolidasi dan kerja kolektif seluruh jajaran pengurus hingga tingkat bawah. “Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang baik dari seluruh pengurus,” ujarnya kepada awak media. Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPD di tingkat kabupaten/kota serta DPC di tingkat kecamatan yang dinilai berperan penting dalam memenuhi persyaratan administrasi. Meski demikian, Asri menegaskan bahwa perolehan SKT baru merupakan tahap awal dalam proses panjang menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum. “Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan selanjutnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” katanya. Berdasarkan dokumen SKT yang diterbitkan, kepengurusan PGR Sulsel telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki struktur organisasi dan sekretariat yang sah sesuai keputusan DPP, serta didukung keterangan domisili dari pemerintah setempat. Selain itu, PGR Sulsel juga telah membentuk kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota, serta minimal 50 persen kecamatan di masing-masing wilayah tersebut—dua indikator penting dalam proses verifikasi partai politik. “Saat ini, secara faktual kepengurusan Partai Gerakan Rakyat sudah ada di 18 Kabupate/Kota dan 118 Kecamatan se-Sulawesi Selatan,” beber Asri. Pada saat penyerahan SKT, Asri hadir bersama sejumlah pengurus DPW, di antaranya Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Tahap selanjutnya, DPW PGR Sulsel akan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk digabungkan dengan berkas dari 37 DPW lainnya di seluruh Indonesia. Berkas tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai syarat pengesahan badan hukum partai. Dengan terpenuhinya tahapan ini, PGR semakin mendekati proses verifikasi nasional sebagai bagian dari persiapan mengikuti kontestasi Pemilu 2029. “Semoga setiap langkah yang ditempuh mendapat ridho dan membawa manfaat bagi perbaikan masa depan bangsa,” tutup Asri. (*)

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

BEM Nusantara Sulsel Gelar Aksi Hardiknas, Soroti Mahal dan Tidak Meratanya Akses Pendidikan

ruminews.id, Makassar – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan utama. Kemacetan terjadi akibat massa aksi yang melakukan orasi di badan jalan serta memanfaatkan kendaraan sebagai panggung untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat dan pemerintah. Dalam tuntutannya, BEM Nusantara Sulsel mendesak Pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan Nasional dan juga pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk lebih peka terhadap kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Mereka menyoroti mahalnya akses pendidikan yang dinilai semakin tidak merata. Selain itu ada beberapa tuntutan, Wujudkan pendidikan gratis, ciptakan ruang aman didunia pendidikan, tolak militer masuk kampus, tolak wacana satgas penanganan domonstrasi. Jenderal Lapangan BEM Nusantara Sulsel, Risaldi Aditia, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan dan harus memprioritaskan pendidikan tersebut. “Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan komoditas. Kami juga mendesak mendikdasmen untuk menyatakan sikap untuk mengeluarkan program mbg dari anggaran pendidikan. Ketika pemerintah membiarkan ini terjadi, maka kami akan hadir di jalan sebagai bentuk perlawanan,” tegasnya. Sementara itu, Koordinator Daerah BEM Nusantara Sulsel, Rukmayana, menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar turun ke jalan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga nilai keadilan. “Ketika ruang dialog tidak cukup mampu menjawab persoalan, maka jalanan menjadi ruang alternatif untuk menyuarakan kebenaran,” ujarnya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Jelang Sertijab Kajati Sulsel yang Baru, Panglima GAM: Selamat Datang di Sulsel, Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mandek

Ruminews.id – Makassar, Jum’at 17 April – Beredar informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan resmi dijabat oleh Dr. Sila Haholongan, S.H.. Ia menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi yang mendapatkan promosi ke tingkat pusat. Mutasi tersebut merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Di tengah issue tersebut, masih ada beberapa kasus korupsi dilaporkan mandek di Kejati Sulsel. Dugaan korupsi Bansos Covid-19, pengadaan seragam olahraga, Indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024, hingga dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral senilai Rp59 miliar (2026) dan dugaan korupsi dana Disdik Rp34 miliar (2024/2025) di Kabupaten Bulukumba. Jelang sertijab, Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (Fajar Wasis) menantang kepemimpinan yang baru tersebut untuk menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum. “Pertama, kami mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulsel yang baru. Keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi menjadi modal utama dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya di Sulawesi Selatan,” tegas Panglima GAM. Ia juga menilai, Kejati Sulsel belum serius dan konsisten dalam memberantas kasus korupsi. “Potret penanganan perkara di Kejati Sulsel hingga hari ini, yang masih menyisakan sejumlah kasus tanpa kejelasan, menjadi indikasi kuat bahwa komitmen dalam pemberantasan korupsi belum dijalankan secara serius dan konsisten,” Tutupnya.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Perkuat Spirit Perjuangan Provinsi Luwu Raya, KKLR Sulsel Gelar HBH WTL 18 April

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Hasbi Syamsu Ali, menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu (WTL) tahun 2026 akan menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Hal tersebut disampaikan Hasbi dalam arahannya saat Rapat Koordinasi Panitia HBH WTL yang digelar pada Minggu (12/4/2026) di HSA Building. Kegiatan HBH WTL dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 April 2026, di Gedung Graha Pena, mulai pukul 09.00 WITA. Acara tersebut mengusung tema “Merajut Silaturahmi, Memperkuat Spirit Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” “Halalbihalal ini bukan sekadar tradisi tahunan pasca-Ramadhan, tetapi menjadi ajang konsolidasi akbar Wija to Luwu untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendorong terbentuknya Provinsi Luwu Raya,” ujar Hasbi. Ia menjelaskan, HBH WTL 2026 tahun ini masih merupakan bagian dari semangat Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) yang diperingati setiap tanggal 23 Januari. “Tahun ini Semarak HPRL yang menjadi program rutin kita alihkan menjadi HBH WTL 2026 dengan maksud dan tujuan serupa, yakni fokus pada penguatan perjuangan Provinsi Luwu Raya,” jelas Hasbi. Rangkaian acara HBH WTL 2026 akan diawali dengan dzikir, shalawat, dan doa bersama sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk kelancaran perjuangan pembentukan daerah otonom baru tersebut. Panitia, lanjut Hasbi, menargetkan kehadiran para kepala daerah se-Luwu Raya, termasuk bupati dan wali kota, serta pimpinan dan anggota DPRD dari wilayah tersebut. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan memperkuat sinergi lintas daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Luwu Raya. Selain itu, panitia juga mengundang Datu Luwu XL Andi Maradang Mackulau Opu to Bau untuk hadir dalam forum yang dinilai strategis tersebut. Tak hanya itu, Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar turut diundang untuk memberikan dukungan terhadap agenda besar tersebut. Karena itu, Hasbi mengajak seluruh diaspora Wija to Luwu yang berada di Makassar dan sekitarnya untuk turut hadir meramaikan kegiatan silaturahmi tersebut. “Partisipasi seluruh Wija to Luwu sangat diharapkan, karena kekuatan kebersamaan menjadi kunci utama dalam memperjuangkan cita-cita besar mewujudkan Provinsi Luwu Raya,” tegasnya. Sebagai penutup rangkaian kegiatan, panitia telah menyiapkan sejumlah doorprize menarik yang akan diundi bagi peserta di akhir acara. Dengan konsep yang memadukan nilai spiritual, kebersamaan, dan agenda strategis, HBH WTL 2026 diharapkan menjadi momentum penguatan solidaritas sekaligus akselerasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. (*)

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

IPAL dan SLHS Diabaikan: Program MBG di Sulsel Berpotensi Jadi Bom Waktu Bagi Kesehatan

ruminews.id – Makassar, April 2026 — Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, menunjukkan celah serius dalam aspek dasar sanitasi. Di tengah ambisi peningkatan gizi masyarakat, sejumlah dapur MBG justru beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dua komponen yang seharusnya bersifat non-negotiable dalam sistem pangan massal. Data regional mengindikasikan ratusan hingga ribuan dapur di Indonesia Timur belum memenuhi standar tersebut, hingga berujung pada penghentian operasional. Namun, masalah utamanya bukan sekadar penghentian, melainkan lemahnya pengawasan sejak awal implementasi. Dwiky Prasetyo menekankan secara tegas “Jami menilai bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, telah menunjukkan bentuk kelalaian serius terhadap standar dasar kesehatan lingkungan. Fakta bahwa masih banyak dapur beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti nyata bahwa program ini dijalankan tanpa kesiapan sistem yang matang. Secara ilmiah, ketiadaan IPAL berarti limbah organik dengan beban BOD dan COD tinggi berpotensi dibuang langsung ke lingkungan, mempercepat degradasi kualitas air dan meningkatkan risiko kontaminasi mikrobiologis. Di sisi lain, absennya SLHS menunjukkan tidak adanya jaminan terhadap kontrol higiene, membuka peluang terjadinya foodborne diseases dalam skala massal. Ironisnya, program yang dirancang untuk memperbaiki status gizi justru berisiko menciptakan beban kesehatan baru jika dijalankan tanpa disiplin standar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, ini adalah kegagalan tata kelola. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka MBG di Sulawesi Selatan tidak hanya kehilangan legitimasi publik, tetapi juga berpotensi menjadi sumber krisis kesehatan lingkungan yang sistemik. Standar bukan pelengkap. Tanpa IPAL dan SLHS, dapur MBG bukan solusi melainkan ancaman.

Ekonomi, Hukum

Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel Soroti Pertamina Patra Niaga: Pertanyakan Mandeknya Penyaluran BBM Subsidi di Makassar

‎ruminews.id, Makassar — Gerakan Anti Mafia Migas Sulawesi Selatan mempertanyakan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang tidak menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. ‎Berdasarkan pantauan lapangan, SPBU 74.902.50 di Jalan Pengayoman dan SPBU 74.902.25 di Jalan Aroepala tidak menerima suplai Pertalite dan Solar selama beberapa waktu terakhir. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama pengemudi ojek online, sopir angkutan, dan pengguna roda dua yang bergantung pada BBM subsidi. ‎Ketua Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel, Awal, menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat. ‎“Kami mempertanyakan dasar dan alasan Pertamina Patra Niaga menghentikan suplai BBM subsidi di dua SPBU ini. Jangan sampai ada permainan distribusi atau kepentingan tertentu yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Awal, Kamis (06/11/2025). ‎Ia menambahkan, BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang harus disalurkan secara adil dan terbuka. ‎“Kami mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan turun aksi di depan kantor Pertamina untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel juga meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan ketimpangan distribusi dan kemungkinan praktik mafia migas di wilayah Sulawesi Selatan. ‎“Negara harus hadir memastikan keadilan energi. BBM subsidi bukan barang mainan, tapi hak rakyat. Siapa pun yang menghambat penyalurannya berarti mengkhianati kepentingan publik,” pungkasnya. ‎Tiga Tuntutan Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel: ‎1. Mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi segera menyalurkan kembali Pertalite dan Solar subsidi di seluruh SPBU, termasuk SPBU Pengayoman dan Aroepala. ‎2. Meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan audit serta investigasi terbuka terhadap dugaan permainan distribusi BBM subsidi di Sulsel. ‎3. Mendorong aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) memeriksa indikasi praktik mafia migas dan penyalahgunaan kewenangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi. ‎Gerakan Anti Mafia Migas Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi keadilan energi dan transparansi distribusi BBM bersubsidi di daerah. ‎

Hukum, Makassar

Audiens Bersama Komnas HAM ; HMI Sulsel Dorong Komitmen Diseminasi HAM Antar Lembaga Negara Menuju Revisi UU HAM

ruminews.id – Makassar, 22 Oktober 2025 — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar audiens nasional bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal Komnas HAM sekaligus Komisioner Bidang Pengaduan, dan dipandu oleh Nathanai Prisca dari Komnas HAM RI. Dari pihak HMI, hadir Iwan Mazkrib selaku Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulsel, Aenul Ikhsan (Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa/Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel), Sultan Daeng Mangalle (Aktivis Sosial Politik/Mantan Sekretaris Bidang Sospol BADKO HMI Sulselbar), Hidayat (Bidang Advokasi dan Pengabdian Masyarakat LKBHMI Cabang Gowa Raya), serta Azhari Kastella (Departemen Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel/Kader LKBHMI Cabang Makassar). Audiens nasional ini membahas substansi dan urgensi penguatan hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sinkronisasi kewenangan antar lembaga negara serta arah kebijakan menuju revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc., selaku Wakil Ketua Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, menyampaikan apresiasi dan kesiapan Komnas HAM dalam memperkuat kerja-kerja hak asasi manusia hingga ke tingkat daerah. “Melalui kegiatan silaturahmi ini, kami sangat berterima kasih atas aspirasi dan kepedulian HAM yang telah disampaikan oleh rekan-rekan HMI Sulsel. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi Komnas HAM ke depannya. Komnas HAM terus berupaya memperkuat kesadaran HAM di berbagai sektor melalui program edukatif seperti Camping HAM dan kegiatan penyuluhan lainnya. Kami juga senantiasa mendorong penghormatan HAM oleh korporasi maupun pemerintahan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan kejahatan HAM,” ujar Dr. Prabianto. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum, ruang gerak Komnas HAM memang dibatasi oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Dalam UU HAM, Komnas memiliki fungsi dan peran tertentu. Kami tetap berkomitmen untuk mendorong partisipasi publik dalam penegakan HAM, meskipun terbatas pada kewenangan yang diberikan undang-undang. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah membahas rancangan revisi UU HAM. Harapan kami, revisi tersebut dapat memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk dalam memperluas ruang partisipasi penegakan HAM. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi seperti HMI, tentu sangat berarti dalam mengawal RUU HAM agar lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Ia juga menyinggung kerja aktual Komnas HAM dalam menindaklanjuti sejumlah peristiwa yang menjadi perhatian publik. “Komnas HAM saat ini sedang menyusun laporan akhir terkait sejumlah peristiwa kemanusiaan yang terjadi pada Agustus–September 2025 lalu. Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya. Sebagai penutup, Dr. Prabianto menyampaikan kesiapan Komnas HAM untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan HMI dan berbagai pihak di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan. “Melalui audiens ini, kami membuka ruang kerja sama yang lebih matang di masa mendatang. Komnas HAM siap berpartisipasi dalam berbagai agenda penguatan HAM di daerah, terutama di Sulawesi Selatan, demi masa depan HAM Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. Dalam diskusi tersebut, Iwan Mazkrib menegaskan bahwa penguatan HAM tidak bisa hanya berhenti pada tataran moral dan wacana, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk sinergi dan sistem koordinatif antar lembaga negara (diferensiasi fungsional). “Melihat kondisi darurat HAM, yang setiap tahunnya menambah daftar kejahatan dan pelanggaran HAM diberbagai sektor. Menandakan adanya kelemahan antar kewenangan lembaga negara, yang membawa HAM semakin jauh dari amanat konstitusi. Diseminasi nilai-nilai HAM harus menjadi komitmen bersama antar lembaga negara. HMI mendorong agar Komnas HAM memimpin koordinasi substantif menuju revisi UU HAM yang lebih adaptif terhadap tantangan keadilan sosial dan hak warga negara menuju Indonesia emas,” ujar Iwan Mazkrib. Lebih lanjut, HMI Sulsel menilai bahwa semangat konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Artinya, pengawasan antar lembaga bukan sekadar teknis, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada fungsi pelayanan publik dan hak warga negara. Amanat konstitusi ini adalah perintah moral sekaligus hukum yang menegaskan bahwa penghormatan dan perlindungan HAM tidak boleh bergantung pada rezim atau situasi politik. Negara wajib menjamin pelaksanaannya secara menyeluruh.” Dengan demikian, HMI Sulsel melalui Bidang Perlindungan HAM menilai revisi UU HAM nantinya harus diarahkan pada penguatan struktur kelembagaan, perluasan fungsi dan kewenangan Komnas HAM, serta penyesuaian norma-norma HAM dengan realitas digital dan sosial kontemporer. HAM harus diposisikan sebagai agenda prioritas dalam menjalankan misi kenegaraan. Pertemuan ini menjadi momentum awal mitra kerjasama strategis antara HMI dan Komnas HAM dalam mendorong gerakan nasional diseminasi HAM berbasis konstitusi dan kebijakan publik menuju masyarakat adil makmur.

Hukum, Politik

Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi

ruminews.id, – Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini bisa menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang sudah seharusnya diisi oleh sipil. Miftahul Chair selaku Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan menegaskan bahkan revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara (dalam pengelolaannya) justru mundur kebelakang. “Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil” tegasnya. Selain itu agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup untuk sekarang ini tidak memiliki urgensi apapun apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional, dan justru dapat melemahkan profesionalisme militer. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif. Salah satu alasan revisi UU TNI yaitu untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis. Namun, tanpa pengawasan ketat, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Masih banyak hal yang lebih penting dibenahi oleh pemerintah daripada revisi UU TNI seperti penegakkan hukum dan hal-hal urgent lainnya. Justru revisi ini menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi” ujarnya

Scroll to Top