ruminews.id, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026). Dokumen ini menjadi penanda awal legalitas organisasi di tingkat provinsi.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut capaian tersebut merupakan hasil konsolidasi dan kerja kolektif seluruh jajaran pengurus hingga tingkat bawah.
“Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang baik dari seluruh pengurus,” ujarnya kepada awak media.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPD di tingkat kabupaten/kota serta DPC di tingkat kecamatan yang dinilai berperan penting dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, Asri menegaskan bahwa perolehan SKT baru merupakan tahap awal dalam proses panjang menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum.
“Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan selanjutnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” katanya.
Berdasarkan dokumen SKT yang diterbitkan, kepengurusan PGR Sulsel telah memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki struktur organisasi dan sekretariat yang sah sesuai keputusan DPP, serta didukung keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Selain itu, PGR Sulsel juga telah membentuk kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota, serta minimal 50 persen kecamatan di masing-masing wilayah tersebut—dua indikator penting dalam proses verifikasi partai politik.
“Saat ini, secara faktual kepengurusan Partai Gerakan Rakyat sudah ada di 18 Kabupate/Kota dan 118 Kecamatan se-Sulawesi Selatan,” beber Asri.
Pada saat penyerahan SKT, Asri hadir bersama sejumlah pengurus DPW, di antaranya Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.
Tahap selanjutnya, DPW PGR Sulsel akan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk digabungkan dengan berkas dari 37 DPW lainnya di seluruh Indonesia.
Berkas tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai syarat pengesahan badan hukum partai.
Dengan terpenuhinya tahapan ini, PGR semakin mendekati proses verifikasi nasional sebagai bagian dari persiapan mengikuti kontestasi Pemilu 2029.
“Semoga setiap langkah yang ditempuh mendapat ridho dan membawa manfaat bagi perbaikan masa depan bangsa,” tutup Asri. (*)






