Pendidikan

Jeneponto, Opini, Pendidikan

Beasiswa Daerah Sebagai Investasi SDM Daerah

Penulis: Muh alfaresa – Sekbid Infokom HPMT UINAM http://Ruminews.id, Jeneponto, Melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi masa depan individu dan kemajuan daerah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat. Di daerah seperti Kabupaten Jeneponto, di mana sebagian besar masyarakat masih bergantung pada sektor informal dan pertanian, pendidikan tinggi menjadi instrumen penting untuk memutus rantai kemiskinan struktural yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Lebih jauh, pendidikan tinggi bukan hanya soal gelar akademik, tetapi tentang bagaimana sebuah generasi dibentuk untuk berpikir, bersikap, dan berkontribusi. Laporan World Bank menegaskan bahwa investasi pada pendidikan tinggi meningkatkan kapasitas inovasi dan daya saing daerah. Ia melahirkan kesadaran, memperluas cara pandang, serta membekali individu dengan kemampuan untuk tidak sekadar bertahan, tetapi juga mengubah keadaan. Karena itu, ketika akses terhadap pendidikan tinggi dibatasi oleh kondisi ekonomi, maka yang sedang dipersempit bukan hanya kesempatan individu, tetapi juga masa depan kolektif sebuah daerah. Lebih dekat pada realitas lapangan, temuan empiris yang diperoleh kami kader HPMT Komisariat UIN Alauddin Makassar melalui kegiatan sosialisasi pendidikan di sejumlah sekolah menengah di Kabupaten Jeneponto menunjukkan adanya kesenjangan akses yang cukup signifikan. Data dan testimoni yang dihimpun, yang diperkuat melalui penyebaran kuesioner pendataan kepada siswa yang berminat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, memperlihatkan bahwa sebagian besar siswa memiliki aspirasi untuk melanjutkan studi, namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi, rendahnya akses informasi mengenai jalur masuk dan beasiswa, serta minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran. Temuan ini menegaskan bahwa persoalan pendidikan tinggi di daerah tidak hanya bersifat struktural secara ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan distribusi informasi dan kapasitas pendampingan yang belum merata. Namun, harapan ideal tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh pelajar di Kabupaten Jeneponto. Setiap tahun, berdasarkan tren kelulusan sekolah menengah dari data Dinas Pendidikan daerah, ratusan hingga ribuan siswa lulus dari SMA dan sederajat. Namun, tidak semuanya mampu melanjutkan ke perguruan tinggi. Keterbatasan daya tampung perguruan tinggi negeri serta biaya pendidikan di perguruan tinggi swasta menjadi hambatan nyata. Di sisi lain, akses terhadap informasi dan pendampingan beasiswa juga masih belum merata, khususnya bagi pelajar di wilayah pedesaan. Tidak sedikit dari mereka yang harus mengubur mimpinya. Data kemiskinan daerah yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa masih terdapat persentase signifikan masyarakat Jeneponto yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan keluarga untuk membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi. Di tengah semangat yang masih menyala, mereka dipaksa tunduk pada keadaan. Di saat yang sama, intervensi kebijakan dari pemerintah daerah masih belum sepenuhnya mampu menjangkau kelompok yang paling membutuhkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi di Kabupaten Jeneponto masih jauh dari kata adil. Secara nasional, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi masih berada di kisaran menengah dan cenderung lebih rendah di daerah kabupaten dibandingkan perkotaan. Realitas di lapangan menunjukkan banyak lulusan SMA yang langsung masuk dunia kerja informal, menjadi buruh, atau merantau tanpa keterampilan yang memadai. Ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi persoalan keadilan sosial. Ketika hanya mereka yang mampu secara ekonomi yang bisa melanjutkan pendidikan, maka ketimpangan akan terus diproduksi dan dilanggengkan. Lebih mengkhawatirkan lagi, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Jeneponto akan kehilangan generasi produktifnya. Studi dari UNESCO menunjukkan bahwa rendahnya akses pendidikan tinggi berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan memperlambat pembangunan daerah. Anak-anak muda yang memiliki potensi, semangat, dan mimpi besar akan terpaksa berhenti sebelum sempat berproses, sehingga daerah kehilangan agen perubahan yang seharusnya bisa mendorong kemajuan. Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Namun hingga hari ini, belum terlihat adanya kebijakan yang benar-benar sistematis dan berkelanjutan. Padahal, berbagai daerah lain di Indonesia telah lebih dulu menginisiasi program beasiswa daerah sebagai bentuk intervensi nyata dalam meningkatkan akses pendidikan. Tanpa kebijakan yang terstruktur, persoalan ini akan terus berulang setiap tahun. Melihat realitas tersebut, kami kader HPMT Komisariat UIN menilai bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi bersikap pasif. Dibutuhkan langkah konkret, terukur, dan berbasis data untuk menjawab persoalan ini. Salah satu solusi yang paling mendesak adalah menghadirkan program beasiswa daerah yang berkelanjutan dan tepat sasaran, dengan mengacu pada data kemiskinan dan data pendidikan yang valid. Program beasiswa daerah harus dirancang bukan sebagai kebijakan simbolik, tetapi sebagai instrumen strategis. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Dengan sistem seleksi yang jelas dan pengawasan yang ketat, program ini dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah. Beasiswa daerah bukan hanya soal bantuan biaya kuliah, tetapi merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap pendidikan. Ia adalah investasi jangka panjang yang terbukti secara global mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Setiap anak yang diberi akses untuk melanjutkan pendidikan adalah potensi yang diselamatkan dan masa depan yang sedang dibangun. Dengan adanya program ini, pelajar dari keluarga kurang mampu tidak lagi dipaksa memilih antara mimpi dan realitas. Mereka dapat melanjutkan pendidikan dengan peluang yang lebih adil. Inilah esensi keadilan dalam pendidikan, ketika setiap anak memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang, tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi. Olehnya itu, kami kader HPMT Komisariat UIN mendesak Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk segera merumuskan dan merealisasikan kebijakan beasiswa daerah. Tidak cukup hanya dengan wacana, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Sebab pada akhirnya, masa depan Jeneponto tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi oleh kualitas generasi mudanya. Jika akses pendidikan terus terbatas, maka yang hilang bukan hanya mimpi individu, tetapi arah masa depan daerah itu sendiri.

Daerah, Makassar

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Ruminews.id,Makassar,  — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar aksi unjuk rasa di dua titik strategis, yakni di depan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan di kawasan Gedung Pinisi UNM, Jumat (10/4). Aksi ini merupakan bentuk tekanan terhadap penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen CPNS dosen yang bergulir sejak tahun 2024. Aksi tersebut merupakan bagian dari konsolidasi gerakan mahasiswa dalam mengawal isu yang dinilai mencederai prinsip meritokrasi, transparansi, dan integritas akademik di lingkungan kampus. Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti adanya dugaan praktik transaksional yang melibatkan oknum internal kampus. Dalam audiensi yang berlangsung di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus menyampaikan bahwa laporan dugaan pungli CPNS FIKK UNM saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Mahasiswa menegaskan bahwa proses ini harus dikawal secara serius dan terbuka agar tidak berhenti di tengah jalan. Salah satu poin yang turut disorot dalam aksi tersebut adalah adanya oknum dosen berinisial AA yang diduga terlibat dalam pusaran kasus pungli CPNS tersebut. Mahasiswa juga menyoroti bahwa oknum tersebut saat ini diketahui ikut serta dalam proses pencalonan pemilihan dekan di lingkungan FIKK Universitas Negeri Makassar. Menurut mahasiswa, kondisi ini menjadi ironi dan bentuk kontradiksi serius dalam tata kelola institusi pendidikan, di mana individu yang tengah diduga terlibat dalam kasus pelanggaran justru masih diberikan ruang dalam kontestasi jabatan strategis. “Kami menilai ini sebagai bentuk kelalaian institusi. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga terlibat dalam kasus serius justru tetap maju dalam pencalonan dekan. Ini mencederai etika dan integritas akademik,” tegas salah satu orator aksi. Sementara itu, aksi lanjutan di depan Gedung Pinisi UNM berlangsung tanpa adanya respons dari civitas akademika. Tidak ada perwakilan resmi dari pihak Universitas Negeri Makassar yang menemui massa aksi maupun memberikan klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan. Mahasiswa menilai sikap diam tersebut sebagai bentuk pembiaran dan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut integritas kampus. Bahkan, hal ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya persoalan struktural yang belum dibuka ke publik. Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa FIKK UNM menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Tuntutan Aksi: 1. Mendesak Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas secara transparan kasus dugaan CPNS FIKK UNM. 2. Mendesak Plt Rektor Universitas Negeri Makassar untuk menindak tegas sekaligus menonaktifkan oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pungli CPNS UNM. 3. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk melakukan audit total terhadap proses rekrutmen CPNS dosen di UNM, terkhusus FIKK UNM. 4. Bebaskan Universitas Negeri Makassar dari praktik pungli yang merusak citra institusi pendidikan. Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pungli dalam rekrutmen CPNS merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Mereka juga menuntut adanya komitmen nyata dari pihak kampus untuk menjaga integritas dalam setiap proses akademik dan birokrasi. Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum serta langkah konkret dari pihak Universitas Negeri Makassar dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menyampaikan dengan tegas bahwa akan ada aksi lanjutan di hari Senin dengan gelombang kekuatan yang lebih besar

Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PJJ Pasca-Pandemi: Adaptasi atau Pengulangan Kesalahan?

ruminews.id, Makassar – Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali menjadi wacana dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional. Dalam merespons dinamika energi global akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas. Kebijakan ini disebut tidak berlaku untuk semua program studi, melainkan disesuaikan dengan kesiapan, karakteristik keilmuan, serta capaian pembelajaran. Secara normatif, pendekatan ini tampak fleksibel. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru memantik kritik luas dari kalangan mahasiswa. Penetapan semester lima sebagai sasaran utama PJJ menjadi salah satu persoalan krusial. Pada fase ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir. Proses tersebut menuntut interaksi intensif, diskusi mendalam, serta dialektika yang kuat antara mahasiswa dan dosen. Dalam konteks ini, PJJ dinilai berpotensi mereduksi ruang interaksi tersebut. Pembelajaran yang seharusnya berlangsung secara langsung dan dinamis berisiko berubah menjadi proses yang kaku dan terbatas. Dampaknya bukan hanya pada pemahaman akademik, tetapi juga pada kualitas proses berpikir mahasiswa. Asrul menilai bahwa penerapan PJJ pada fase ini tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga pada perkembangan sosial mahasiswa. *“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus begitu saja tanpa matang secara sosialnya. PJJ bukan mendorong kemandirian akademik, tetapi bisa menjadi bentuk penelantaran akademik,”* ujarnya. Pengalaman selama pandemi COVID-19 memperkuat kekhawatiran tersebut. Evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ sebelumnya menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas di kalangan mahasiswa, mulai dari keterbatasan laptop, akses wifi, hingga kuota internet. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat masih adanya kesenjangan akses internet antarwilayah di Indonesia. Dalam kondisi ini, penerapan PJJ berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menyediakan fasilitas belajar secara mandiri. Alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru dapat memperdalam ketimpangan. Selain itu, aspek evaluasi pembelajaran daring juga menjadi sorotan. Sistem penilaian dalam PJJ dinilai memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Jika tidak diawasi secara ketat, hal ini berpotensi menurunkan standar akademik. *“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik atas nama efisiensi,”* lanjut Asrul. Persoalan lain yang muncul adalah terkait transparansi penggunaan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa mempertanyakan relevansi biaya pendidikan yang tetap dibayarkan secara penuh, sementara aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ, terutama yang membutuhkan praktikum dan interaksi intensif. Namun, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Lebih jauh, dampak PJJ tidak hanya terbatas pada ruang akademik. Dalam kehidupan kampus, penerapan PJJ juga berpotensi melahirkan krisis dalam organisasi kemahasiswaan. Aktivitas organisasi yang bergantung pada interaksi langsung, kaderisasi, dan diskusi kolektif berisiko mengalami stagnasi. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa banyak organisasi mahasiswa mengalami penurunan partisipasi dan kesulitan menjalankan program kerja. Jika kondisi ini kembali terjadi, maka kampus tidak hanya kehilangan dinamika organisasinya, tetapi juga kehilangan salah satu pilar penting dalam pembentukan kepemimpinan dan daya kritis mahasiswa. Pada akhirnya, kebijakan PJJ tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar pendidikan: keadilan, aksesibilitas, dan kualitas. Pengalaman pandemi seharusnya menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar fase yang dilalui tanpa pembelajaran. Jika PJJ kembali diterapkan tanpa perbaikan yang signifikan, maka kebijakan ini berisiko menjadi pengulangan kesalahan. Lebih dari itu, ia dapat melahirkan krisis ganda: penurunan kualitas pembelajaran dan melemahnya kehidupan organisasi mahasiswa. Pendidikan tidak cukup hanya berjalan. Ia harus memastikan setiap mahasiswa belajar secara utuh dan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara intelektual dan sosial. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu berjarak dari realitas yang seharusnya ia jawab.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Ketika Pendidikan Tidak Netral: Mencari Keadilan dalam Sistem yang Seragam

Penulis: Reza Apriyanto – Sekum PK IMM Manajemen UM Palopo ruminews.id, Pendidikan kerap dipahami sebagai jalan menuju masa depan. Ia diposisikan sebagai tangga sosial yang diyakini mampu mengangkat individu dari berbagai keterbatasan yang melingkupinya. Namun, dalam realitas yang lebih jujur, pendidikan tidak selalu hadir sebagai sistem yang adil. Salah satu penyebabnya adalah mekanisme penilaian yang cenderung seragam, tanpa mempertimbangkan titik awal yang berbeda dari setiap individu. Di berbagai daerah, persoalan akses pendidikan masih menjadi tantangan mendasar. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, baik dari segi fasilitas, kualitas tenaga pengajar, maupun akses terhadap teknologi. Hal ini sejalan dengan pandangan UNESCO yang menegaskan bahwa ketimpangan kualitas pendidikan merupakan salah satu hambatan utama dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif secara global. Namun demikian, ketimpangan pendidikan tidak hanya hadir dalam bentuk statistik. Ia juga termanifestasi dalam pengalaman-pengalaman personal yang kerap luput dari perhatian. Saya pernah berada dalam situasi belajar yang jauh dari ideal, yakni di ruang perawatan rumah sakit. Dengan infus yang terpasang, kondisi fisik yang lemah, serta rasa sakit yang terus-menerus, saya berusaha membaca satu halaman buku. Setiap kalimat terasa berat, bukan semata karena kompleksitas isinya, melainkan karena tubuh saya hampir menyerah. Pada saat yang sama, di tempat lain, terdapat mahasiswa yang belajar di ruang ber-AC dengan kondisi fisik prima dan fasilitas yang memadai. Mereka dapat memusatkan perhatian sepenuhnya pada proses belajar. Sementara itu, saya harus berjuang melawan rasa sakit hanya untuk menyelesaikan satu halaman bacaan. Dari pengalaman tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang jujur sekaligus menggugat: apakah pendidikan benar-benar memberikan kesempatan yang setara, atau sekadar menerapkan standar penilaian yang sama? Sebab pada akhirnya, sistem pendidikan jarang mempertanyakan bagaimana seseorang mencapai garis akhir. Ia lebih sering berfokus pada siapa yang tiba lebih dahulu. Proses, konteks, dan perjuangan individu kerap terpinggirkan oleh logika hasil yang seragam. Di sinilah letak problem fundamental yang sering diabaikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pembebasan justru berpotensi menjadi instrumen penyeragaman. Ia cenderung mengabaikan perbedaan titik awal, menutup mata terhadap kompleksitas perjuangan, dan mereduksi individu menjadi sekadar angka dalam sistem evaluasi. Pendidikan yang kehilangan empati pada akhirnya hanya akan menghasilkan kecerdasan yang hampa makna. Realitas menunjukkan bahwa tidak semua individu menempuh perjalanan yang sama. Sebagian melangkah dengan relatif ringan, sementara yang lain harus bergerak sambil menahan beban dan luka. Ketika semua individu diukur dengan standar yang identik, maka keadilan tidak lebih dari sekadar ilusi normatif. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mereorientasi paradigma pendidikan. Pendidikan tidak seharusnya dimaknai semata sebagai proses transfer pengetahuan dan pengukuran capaian. Lebih dari itu, ia harus dipahami sebagai ruang yang adaptif ruang yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi manusia, bukan sebaliknya, memaksa manusia untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang kaku. Bayangkan jika pendidikan tidak lagi berpusat pada nilai, melainkan pada daya juang. Bayangkan jika keberhasilan tidak diukur dari kecepatan, tetapi dari ketahanan. Bayangkan jika sistem mampu memahami bahwa satu langkah kecil bagi individu yang berjuang dapat memiliki makna yang jauh lebih besar dibandingkan lompatan besar dari mereka yang berada dalam posisi nyaman. Transformasi pendidikan yang sejati tidak hanya terletak pada digitalisasi atau pembaruan kurikulum. Ia menuntut perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap manusia sebagai subjek utama pendidikan. Masa depan pendidikan yang inklusif tidak semata-mata ditentukan oleh kemajuan teknologi, melainkan oleh sejauh mana empati diintegrasikan ke dalam sistem. Pendidikan harus menjadi ruang yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan. Ia perlu mampu mengenali perjuangan yang tak terlihat, menghargai proses yang tak tercatat, serta membuka peluang bagi mereka yang terpinggirkan bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan karena minimnya dukungan. Pada akhirnya, pendidikan adalah perjalanan yang sunyi. Ia tidak selalu diiringi kemudahan, dan tidak selalu mendapatkan pengakuan. Namun, justru dari perjalanan yang sunyi tersebut lahir individu-individu tangguh mereka yang tidak hanya memiliki kecerdasan, tetapi juga ketahanan dalam menghadapi kompleksitas kehidupan. Dengan demikian, masa depan pendidikan yang benar-benar adil bukanlah tentang menghasilkan individu paling unggul, melainkan tentang memastikan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal hanya karena sistem gagal memahami kondisi mereka. Sebab kegagalan terbesar dalam pendidikan bukanlah ketika seseorang tidak mampu belajar, melainkan ketika sistem berhenti berupaya memahami mereka yang terus berjuang untuk tetap belajar.

Pendidikan, Politik

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Ekonomi Desa dan Perluasan Program MBG

ruminews.id, – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mempercepat perbaikan ekonomi desa dan memperluas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Hal ini disampaikan dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di SD Negeri Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). Presiden mengungkapkan bahwa Program MBG telah memberi dampak nyata, dengan jumlah penerima manfaat yang terus meningkat. “Sudah lebih dari 3 juta penerima manfaat, dan bulan depan diperkirakan mencapai 4 juta. Target kita November 2025 adalah 82,9 juta anak dan ibu hamil menerima makan bergizi setiap hari,” ujarnya. Selain meningkatkan gizi, program ini juga menggairahkan ekonomi desa lewat peningkatan peredaran uang hingga lima kali lipat. Presiden menyebut ini sebagai pencapaian luar biasa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari cita-cita besar bangsa, yang membutuhkan tekad dan semangat pantang menyerah. Di samping itu, Presiden mengumumkan rencana pembangunan 25 ribu gudang improvisasi dan gudang koperasi di 80 ribu desa untuk mengatasi persoalan pascapanen. Gudang tersebut akan dilengkapi cold storage dan armada truk distribusi guna menjaga kualitas dan kelancaran pengiriman hasil pertanian. “Setiap koperasi desa akan memiliki truk, sehingga hasil panen bisa langsung dikirim ke penggilingan, Bulog, atau pasar, sekaligus membawa kebutuhan dari kota ke desa,” jelasnya. Presiden yakin langkah-langkah ini akan memperkuat ekonomi desa dan menciptakan pembangunan yang inklusif di seluruh Indonesia.

Scroll to Top