Uncategorized

DPRD Kota Makassar, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Uncategorized

SEPIM HMI 2025 Genjot Literasi Geopolitik dan Strategic Leadership Kader Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Global

ruminews.id, Jakarta – PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) resmi menutup rangkaian Sekolah Pimpinan (SEPIM) 2025, program kaderisasi tingkat nasional yang berfokus pada peningkatan kapasitas kepemimpinan, kecakapan analisis strategis, serta komitmen pengabdian kader HMI di berbagai sektor. Kegiatan penutupan berlangsung di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum, Sadam Aljihad dan Arief Rosyid yang memberikan refleksi kepemimpinan sekaligus pesan kebangsaan kepada seluruh peserta. Tahun ini, SEPIM diikuti oleh puluhan kader terpilih dari berbagai wilayah Indonesia, melalui proses seleksi yang ketat serta kurikulum berbasis pengembangan strategic leadership dan literasi geopolitik yang relevan dengan tantangan masa depan. *Mempersiapkan Pemimpin Muda Indonesia 2045* Dalam sambutannya, Bagas Kurniawan menegaskan bahwa SEPIM merupakan laboratorium lahirnya pemimpin berdaya saing global. “Kader HMI bukan hanya harus siap memimpin organisasi, tetapi juga tampil sebagai aktor perubahan di sektor publik, privat, sosial, dan intelektual. SEPIM menanamkan mindset pemimpin yang berkarakter, kritis, adaptif, dan berintegritas,” ujar Bagas. Ia menekankan bahwa dinamika geopolitik, ekonomi digital, dan transformasi sosial saat ini membutuhkan pemimpin muda yang mampu mengembangkan solusi strategis berbasis data serta nilai kebangsaan yang kokoh. *Pesan Kepemimpinan: Konsistensi Nilai & Adaptasi Inovatif* Dalam sesi refleksi kebangsaan, Anas Urbaningrum mengingatkan peserta tentang prinsip kepemimpinan HMI yang tidak boleh terpisah dari nilai keislaman dan keindonesiaan. “Pemimpin HMI harus memiliki keberanian moral untuk menolak kepentingan sempit dan memprioritaskan agenda besar umat dan bangsa. SEPIM adalah batu pijakan untuk membangun peran itu,” tegas Anas. Sementara itu, Sadam Aljihad menyampaikan perlunya transformasi organisasi yang mampu menjawab tantangan era disrupsi. “HMI harus melahirkan generasi problem solver. Tidak cukup hadir di setiap ruang diskusi — kader harus datang membawa solusi,” ujarnya. Kurikulum Kepemimpinan Modern dan Berbasis Tantangan Global Program SEPIM 2025 dirancang untuk menghadirkan wawasan strategis melalui materi-materi antara lain: – Manajemen & strategi – ⁠kepemimpinan modern – ⁠Geopolitik, ekonomi global dan kebijakan publik – ⁠Ekonomi digital & transformasi sosio-teknologis – ⁠Manajemen gerakan dan advokasi berbasis data – ⁠Etika kepemimpinan dan prinsip integritas – ⁠Pendalaman nilai keislaman dan wawasan kebangsaan Kegiatan berlangsung selama satu pekan, dilengkapi leadership simulation serta mentoring session dengan tokoh nasional, akademisi, dan pemimpin industri. *Estafet Kepemimpinan: Dari Kampus ke Panggung Nasional* Menutup kegiatan, Bagas Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan SEPIM akan dinilai dari kontribusi nyata peserta di masyarakat. “SEPIM menyiapkan kalian sebagai pemimpin masa depan. Estafet perjuangan kini berada di tangan kita semua untuk Indonesia Emas 2045,” tutup Bagas. Melalui SEPIM, PB HMI meneguhkan komitmennya untuk terus melahirkan pemimpin progresif yang mampu menjawab tantangan zaman dan menjaga marwah keumatan, kebangsaan, serta intelektualitas yang menjadi identitas HMI.

Uncategorized

Drama Kejahatan Agraria Menguat; APK Indonesia Mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemda Gowa Bertindak Tegas

ruminews.id, Gowa — APK Indonesia menegaskan bahwa argumentasi Penasehat Hukum tersangka mantan Lurah Tombolo terkait keabsahan penyitaan barang bukti dan dalih bahwa pungutan yang terjadi adalah “biaya hibah, bukan PTSL” merupakan bentuk manipulasi hukum yang tidak hanya keliru, tetapi berbahaya karena mencoba mengaburkan fakta dan struktur kejahatan agraria yang sedang ditangani aparat. Sebagai lembaga whistleblower yang bertugas mengawasi integritas pelayanan publik, APK Indonesia menyatakan bahwa penyidikan perkara korupsi berada di bawah rezim lex specialis sebagaimana ditegaskan UU Tipikor, sehingga tindakan penyitaan oleh Polres Gowa tanpa penetapan pengadilan adalah sah, legal, dan konstitusional, sesuai Pasal 38 UU Tipikor jo. Pasal 39 KUHAP, serta konsisten dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang memandang bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang memberikan kewenangan penyitaan cepat untuk mencegah hilangnya alat bukti. APK Indonesia menilai bahwa fokus kasus ini tidak bertumpu pada perdebatan sempit terkait frasa kwitansi, melainkan pada konstruksi kejahatan agraria yang serius, pungutan liar, pengalihan hak tanah yayasan secara melawan hukum, penggunaan kantor lurah sebagai lokasi pungutan, manipulasi administrasi pertanahan, serta dugaan konversi ilegal tanah HGB yayasan menjadi milik pribadi melalui akta hibah fiktif. Belum lagi dugaan status tanah tersebut milik negara hingga tindakan penyerobotan lahan warga. Fakta bahwa kwitansi ditandatangani orang luar kelurahan tidak menghapus pertanggungjawaban pejabat, karena pungutan dilakukan di dalam kantor lurah, menjadikan pejabat bertanggung jawab secara hukum berdasarkan asas omission liability, doktrin agent by function, serta ketentuan Pasal 55 KUHP. Dalih bahwa pungutan tersebut “bukan biaya PTSL” dipandang sebagai konstruksi narasi yang sengaja dibangun untuk memutus hubungan kausal peristiwa, namun secara substansi hukum bertentangan dengan asas ‘substantia non verba’ yang menilai perbuatan berdasarkan tujuan dan akibat hukumnya, bukan berdasarkan label administratif. Fakta bahwa pungutan tersebut berujung pada penerbitan sertifikat PTSL menegaskan bahwa seluruh rangkaian pungutan itu berada dalam orbit layanan PTSL yang berdasarkan Pasal 33 Permen ATR/BPN No. 12/2017 adalah bebas biaya. Karena itu, setiap pungutan dengan dalih apa pun, termasuk “biaya hibah”, tetap merupakan pungutan liar yang melanggar hukum. APK Indonesia juga menyoroti dugaan hibah ilegal atas tanah yayasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diubah menjadi kepemilikan pribadi. Praktik seperti ini secara terang melanggar asas nemo plus juris transfere potest quam ipse habet bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya. Hibah atas tanah badan hukum tanpa mekanisme pelepasan hak yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang membuka potensi pelanggaran UUPA, Pasal 263–266 KUHP terkait pemalsuan surat dan penyalahgunaan akta, serta Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan. Lebih lanjut, APK Indonesia memandang bahwa argumen “pembayaran dilakukan secara suka rela” adalah justifikasi yang cacat secara konseptual. Dalam teori pemidanaan, pungli adalah delik formil, sehingga perbuatan telah selesai sejak pungutan dilakukan, tanpa memperhatikan kesediaan korban. Kerelaan masyarakat tidak menghapus sifat melawan hukum, karena dalam relasi pejabat–warga, kehendak warga tidak dianggap sebagai vrije wil (kehendak bebas), melainkan bentuk ketundukan terhadap relasi kuasa. Asas wederrechtelijkheid menegaskan bahwa suatu perbuatan tetap melawan hukum meski korban setuju, dan asas geen straf zonder schuld menempatkan kesalahan pada pelaku, bukan pada pihak yang dipungut. Dengan demikian, alasan “suka rela” tidak memiliki nilai pembenar maupun pemaaf dalam hukum pidana. APK Indonesia juga menegaskan bahwa bukti petunjuk berupa pembagian kavling memperlihatkan adanya intensi sistematis untuk menguasai, mengalihkan, dan mengonversi tanah masyarakat maupun tanah yayasan untuk kepentingan kelompok tertentu. Pola ini konsisten dengan modus operandi mafia tanah sebagaimana dipetakan oleh Satgas Mafia Tanah melalui Perpres No. 23 Tahun 2021, sehingga kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa administratif biasa, melainkan sebagai kejahatan agraria yang terstruktur, sistematis, dan merugikan kepentingan publik. “Upaya mengglorifikasi dalih hibah hanyalah cara untuk menutup skema pungutan liar dan manipulasi agraria yang telah berlangsung. Penyidik memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyitaan tanpa penetapan pengadilan dalam kasus korupsi. Tidak ada ruang untuk memutarbalikkan hukum,” tegas Zulfikar, Ketua Bidang Riset dan Investasi APK Indonesia. APK Indonesia mendesak Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengusut tuntas seluruh jaringan kejahatan agraria yang terlibat, mengingat fakta-fakta hukum telah menunjukkan adanya pola yang melampaui kesalahan individual. Lembaga ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk bertindak aktif menegakkan asas rechtszekerheid (kepastian hukum) dan ordo publico (ketertiban administrasi), serta menjamin bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari praktik mafia tanah. “Ini bukan perkara sederhana. Ini adalah kejahatan agraria yang mengancam keadilan publik, integritas pemerintahan, dan kepastian hukum di Gowa. APK Indonesia berdiri bersama masyarakat dan mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rantai pelaku tanpa pandang bulu. Pemda Gowa tidak boleh diam,” tutup Zulfikar (Aktivis LKBHMI Cabang Gowa Raya.

Uncategorized

Stop Kriminalisasi Aktivis! Bebaskan ZM! Suara Kebenaran yang Dibungkam

ruminews.id – Pengekangan terhadap gerakan aktivisme adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Ketika suara kritis dibungkam melalui jerat hukum yang dipaksakan, maka keadilan telah mati di pelukan kekuasaan. Saudara ZM, seorang pejuang yang gigih menyuarakan hak-hak rakyat, kini menjadi korban terbaru dari praktik kotor ini. 1. ZM: Bukan Provokator, Tapi Pengibar Semangat Keadilan Kita tegaskan di hadapan publik: Saudara ZM tidak melakukan provokasi! Apa yang dilakukan ZM adalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Kritik ZM adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi. Ia adalah penyambung lidah bagi mereka yang tak berdaya, bukan agitator yang memecah belah. Menyuarakan kebenasan (ketidakbenaran) dengan lantang bukanlah tindak pidana, melainkan manifestasi keberanian seorang aktivis. Dalih “provokasi” yang disematkan kepadanya hanyalah tuduhan kosong yang digunakan untuk melegitimasi pembungkaman. Kami menolak keras upaya untuk memutarbalikkan fakta, menjadikan kritik sebagai kejahatan, dan mengkriminalisasi nurani. 2. Saksi Palsu, Keadilan yang Dinodai Inilah fakta yang paling mencoreng wajah hukum di negeri ini: kesaksian dalam persidangan Saudara ZM telah dinodai oleh intervensi aparat! Kami mendapatkan bukti kuat bahwa saksi-saksi kunci yang dihadirkan di persidangan ZM adalah saksi yang dipaksa oleh pihak kepolisian. Kesaksian mereka bukanlah hasil dari hati nurani yang bebas, melainkan produk dari tekanan, intimidasi, dan ancaman. Bagaimana mungkin sebuah keputusan pengadilan dapat dianggap sah, jika didasarkan pada kesaksian yang dihasilkan di bawah paksaan? Praktik ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia para saksi, tetapi juga secara fundamental meruntuhkan integritas sistem peradilan kita. Ini adalah preseden berbahaya yang mengancam setiap warga negara: hari ini ZM yang menjadi korban, besok mungkin Anda atau saya. 💡 Tuntutan Kita: Bebaskan ZM, Hentikan Kriminalisasi! Kepada pihak berwenang, kepada penegak hukum, dan kepada seluruh elemen masyarakat, kami menyerukan: Bebaskan Saudara ZM tanpa syarat! Batalkan semua dakwaan yang tidak berdasar dan mengkriminalisasi kerja aktivisme. Usut tuntas dugaan pemaksaan saksi! Pihak kepolisian yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan terhadap proses hukum. Hentikan praktik kriminalisasi aktivis! Jamin kebebasan sipil dan politik agar aktivis dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut. Jangan biarkan demokrasi kita diracuni oleh ketakutan! Bersama-sama, kita tegakkan keadilan, kita rebut kembali ruang berpendapat, dan kita akhiri praktik “Stop Kriminalisasi Aktivis!” HIDUP RAKYAT! HIDUP MAHASISWA! BEBASKAN ZM!

Uncategorized

Unjuk Rasa Bela Tersangka PTSL Diduga Langgar Pasal 21 UU Tipikor : APK Indonesia Desak APH Dalami Aksi Tersebut

ruminews.id, Makassar — Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan PN Sungguminasa untuk membela tersangka kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Tombolo dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum. Jenderal Advokasi APK Indonesia, Nurhidayahtullah, menegaskan bahwa upaya mengintervensi, menghambat atau mempengaruhi jalannya penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni perbuatan menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi. Nurhidayahtullah menyebut, bukti dugaan pungli dalam kasus PTSL, sebagaimana diberitakan media, bahwa mantan lurah Tombolo diduga melakukan pungutan Rp307 juta adalah delik terang dan berbasis alat bukti, sehingga tidak bisa dibatalkan hanya karena tekanan massa. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Aksi massa yang bertujuan mempengaruhi penyidikan adalah bentuk obstruction of justice. Kami mendukung Polres Gowa menuntaskan kasus ini sampai inkracht, tanpa intimidasi apa pun,” tegasnya. Penetapan tersangka adalah tindakan pro justitia, kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Demonstrasi bukan mekanisme hukum dan tidak dapat memengaruhi secara langsung sah atau tidaknya prosedur penyidikan. Demonstrasi hanya merupakan aspirasi politik atau tekanan sosial, tetapi bukan instrumen hukum. APK Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk: 1. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengorganisir aksi untuk membela tersangka, termasuk kemungkinan adanya kepentingan mafia tanah. 2. Memastikan proses penyidikan berjalan independen, tanpa tekanan politik atau tekanan massa. 3. Mengawal pengungkapan kasus PTSL secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan alur permufakatan jahat. 4. Usut Tuntas Mafia Tanah di Gowa. APK Indonesia bersama masyarakat korban PTSL menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Gowa dan APH untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif, profesional, dan tuntas hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Opini, Uncategorized

Kenapa Tindakan Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Semakin Meningkat?

ruminews.id – “Orang tidak dapat memiliki demokrasi tanpa kebebasan beragama”. Begitu tutur Jose Casanova. Konstitusi negara ini (UUD 1945), telah menetapkan Indonesia bukan sebagai sebuah negara agama, melainkan sebagai sebuah negara hukum demokratis modern yang menjamin kebebasan beragama para warganya. Meskipun demikian, banyak pemberitaan yang kita dengar baik di televisi, surat kabar, media sosial danmungkin kita saksikan langsung tindakan-tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga SETARA Institute,pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB, sedangkan pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 217 peristiwa dengan 329 tindakan. Hingga 25 Mei 2024, jumlah tersebut kembali naik dengan total 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran.Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut beragam di antaranya, penolakan pembagunan rumah ibadah, perusakan tempat ibadah, pembubaranpaksa kegitan ibadah, persekusi atas minoritas, seperti terjadi padakepercayaan lokal, Ahmadiyah, Syiah, ikut mengisi lanskap politis Indonesia. Tulisan ini mengidentifikasi dua faktor dominan yang menyebabkan beragam bentuk tindakan pelanggaran beragama/berkeyakinan (KBB), serta menghadirkan gagasan yang memungkikan Indonesia dapat keluar dari problem tersebut. Dua Faktor Dominan Penulis mengidentifikasi terdapat dua faktor yang menyebabkan tindakan pelanggaran KBB. Pertama, negara tidak adil bagi Kelompok kepercayaan minoritas. Meskipun para pendiri bangsa merancang Indonesia modern yang merdeka tidak didasarkan pada agama tertentu, melainkan dibangun atas prinsip persatuan seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama, tanpa memandang latar belakang keagamaan. Seperti ucapan Soekarno dalam salah satu pidatonya “Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan tetapi semua buat semua. Memang, rakyat Bali menyambut proklamasi dengan gegap gempita. Agamanya adalah Hindu-Bali. Tetapi mereka menyambut proklamasi ini ialah karena proklamasi ini didasarkan kepada Pancasila. Inilah dasar yang menjamin keutuhan bangsa kita yang beraneka agama, yang beraneka adat istiadat, yang beraneka suku”. Dengan prinsip kesetaraan seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang indentitas primodial yang diletakkan oleh para pendiri bangsa tersebut, negara seharusnya bersikap netral terhadap seluruh kelompok kepercayaan yang hidup dalam masyarakat. Bersikap netral yang saya maksud adalah sikap proaktif menjamin kebebasan agama untuk semua golongan dan tidak mengistimewakan kelompok agama tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan berbagai kebijakan negara yang membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Salah satu contohnya adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam salah satu pasal peraturan tersebut memuat tentang syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah seperti daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Aturan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya kekerasan berbasis agama. Ketika kelompok minoritas berusaha mendapatkan dukungan 60 warga sekitar, proses ini sering menimbulkan penolakan, penggalangan massa, hingga pelarangan aktivitas ibadah yang disertai ancaman dan kekerasan fisik. Di banyak kasus, kelompok yang menolak kemudian menggunakan pasal ini sebagai legitimasi untuk membubarkan kegiatan ibadah, menyerang bangunan yang sedang dibangun, atau menekan aparat agar menutup rumah ibadah. Selain PBM 2006, masih ada beberapa regulasi yang membuka ruang terjadinya tindakan KBB, seperti UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agma, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP (Pasal 156a), keterbatasan pengakuan agama dalam administrasi kependudukan, serta berbagai peraturan daerah bernuansa agama yang membatasi kebebasan kelompok minoritas. Tidak hanya regulasi, sejumlah laporan SETARA Institute, menunjukkan aktor negara seperti pemerintah daerah, TNI-POLRI, maupun kejaksaan, membiarkan dan bahkan terlibat dalam tindakan intolerasi atau pelanggaran KBB. Faktor Kedua adalah pandangan fundamentalisme agama dan sektarianisme di sebagian kalangan pemeluk agama di Indonesia.Fundamentalisme agama sendiri adalah sebuah pemahaman yang mengklaim kebenaran tunggal, dan bahkan juga memaksakan preferensi atas kebenaran tunggal itu sebagai kebenaran yang mesti dianut oleh yang lain. Implikasi dari pemahaman fundamentalismeagama tersebut yang memotivasi lahirnya tindakan-tindakanpelanggaran KBB. Para pelaku tindakan tidak terpuji tersebut banyak datang dari kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari umat Islam, agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia. Dan sebagaiamana jamak diketahui pelaku tindakan KBB mendapatjustifikasi pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang, dalam istilah Mun’im Siryy, bersifat polemik. Bersifat polemik menurut beliau adalah ayat-ayat yang bukan saja memandang dan menggambarkan agama-agama lain secara negatif, melainkan juga mengkritiknya, baik dari sisi doktrin maupun aspek perilaku sosial. Jadi tindakan pelangaran KBB dengan justifikasi relegius bisa dipahami sebagai atas nama Tuhan dengan motivasi tindakan mereka sebagai ibadah. Mun’im Siryy mendorong agar para intelektual Islam melakukan penelitian ilmiah untuk menelaah unsur-unsur polemis dalam Al-Qur’an. Upaya ini penting karena ayat-ayat polemik kerapdisalahgunakan oleh kelompok radikal untuk mencari pembenaran keagamaan atas tindak kekerasan mereka terhadap kelompok lain.Melalui penelitian yang kritis dan historis, unsur-unsur polemis tersebut dapat dipahami secara lebih tepat, dalam rangka memahami keyakinan kita secara lebih baik, menjawab tuntutan dunia modern, dan dapat memberi sumbangsih bagi kemajuan masyarakat. Masih menurut Mun’im Siryy, pemahaman terhadap teks-teks Al-Qur’an yang bersifat polemik tidak bisa dilepaskan dari konteks historisnya. Narasi polemik dalam Al-Qur’an tersebut sebenarnya merupakan cerminan interaksi Nabi Muhammad dengan komunitas agama lain pada masanya, seperti Yahudi, Kristen, dan kaum penyembah berhala di Mekah. Dalam konteks, itu polemik dalam Al-Qur’an berpusat pada dua hal utama: pengakuan terhadap kenabian Muhammad dan keaslian wahyu Al-Qur’an. Pada tahap awal kemunculan Islam, komunitas Muslim menghadapi kondisi yang kurang bersahabat. Maka, tidak mengherankan jika Al-Qur’an menggunakan bahasa yang tegas untuk menanggapi pihak-pihak yang mencoba menghambat atau menghancurkan dakwah Islam. Bahasa polemik ini bukanlah untuk memicu kebencian, melainkan untuk menegaskan identitas umat Muslim. Ini adalah cara Al-Qur’an untuk membedakan komunitas Muslim dari komunitas lain dan memperkuat keyakinan mereka di tengah tantangan yang ada. Sama seperti kitab suci lainnya, Al-Qur’an secara jujur melukiskan semangat dan sikap masyarakat Muslim awal dalam panggung sejarah. Dengan memahami konteks tersebut, Mun’im Sirry menegaskanbahwa teks-teks polemis dalam Al-Qur’an dapat ditafsirkan ulang sesuai kebutuhan zaman. Di dunia modern yang menjunjung tinggi sikap toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan agama orang lain, ayat-ayat tersebut perlu dipahami dalam semangat yang sejalan dengan nilai-nilai perdamaian. Penafsiran semacam ini, menurut Mun’im, bukanlah bentuk mengubah agama, tetapi bagian dari tradisi panjang tafsir dalam Islam yang selalu

Daerah, Gowa, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized

Uji Publik dan Debat Kandidat Konfercab HMI Gowa Raya: Khidmat Penuh Gagasan, Tegas, Dinamis dan Solutif

ruminews.id – HMI Cabang Gowa Raya menggelar Uji Publik dan Debat Kandidat Konferensi Cabang (Konfercab) XII pada 1 Desember malam bertempat di Coffee Solution Makassar. Kegiatan ini mengusung tema “Kuantum Leadership: Jalan Baru Kepemimpinan HMI Cabang Gowa Raya” dan menghadirkan tiga panelis, yakni Mujiburrahman, S.Sos., M.Si (Sekretaris Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2003–2004), Dr. Nur Syamsiah Yunus Tekeng, M.Pd.I (Akademisi, Koordinator Presidium MW FORHATI Sulsel, Mantan Ketua Kohati Indonesia Timur), dan Aflina Mustafaina (Aktivis Perempuan, Dewan Pakar Forhati Sulsel). Turut hadir Muh. Isra DS (Presidium KAHMI Gowa), serta tiga kandidat Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya: A. Wahyu Pratama Hasbi (Komisariat Syariah dan Hukum), Andi Rini Sulestiani (Komisariat Kesehatan dan Ilmu Kedokteran), dan Muhammad Amri (Komisariat Sains dan Teknologi). Acara juga dihadiri jajaran Pengurus Cabang, Pengurus Kohati, komisariat se-Gowa Raya, tim sukses masing-masing kandidat, serta ratusan kader HMI Cabang Gowa Raya. Dalam sambutan Nawir kaling selaku Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya menyampaikan bahwa “Sepanjang HMI Cabang Gowa Raya belum dibubarkan. Maka kita harus saling membersamai satu sama lain”. Nawir menambahkan dalam statemennya bahwa “Sebelum dikeluarkannya SK Karateker dari PB HMI, pengurus HMI Cabang Gowa Raya sebelumnya tidak pernah mendapatkan surat teguran/SP. Baik secara keorganisasian maupun penyampaian lisan kepada kami secara individu di kepengurusan. Kemudian setelah diduga terbit karateker, kami selaku pengurus menumpuh surat Permohonan PK dengan uraian catatan kritis ke PB HMI dengan melampirkan dokumen-dokumen konfercab yang sedang berjalan sejak bulan Juni 2025. Kenapa tertunda, itu ada alasannya. Sementara SK Karateker muncul pada saat bulan November. Hingga saat ini belum ada tanggapan dri PB HMI mengenai Permohonan PK yang kami ajukan. Sebabnya itu kami berkesimpulan bahwa, sekalipun Konfercab versi karateker dijalankan. Maka kami juga tetap menjalankan Konfercab ini sesuai mekanisme organisasi. Ini adalah tantangan bagi kita semua terkait pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah HMI, dan kita tidak mengaminkan itu. Maka HMI Cabang Gowa Raya tidak akan terbelah. Mengenai polemik ini, di ujung sayang ingin menyelesaikan dengan baik-baik. Kepengurusan ini siap saya pertanggungjawabkan di forum Konfercab ke-XII. Secara pribadi dan kelembagaan, saya sangat tidak menginginkan HMI Cabang Gowa Raya terpecah. Mari kita jaga Marwah HMI Cabang Gowa Raya. Untuk para kandidat, persiapkan pengorbanan kalian, selebihnya sisahkan keikhlasan dan rasa syukur. Ketika ingin berjalan cepat, maka jalanlah sendirian. Tetapi ketika ingin berjalan jauh maka jalanlah bersama-sama. (Tutupnya). Dalam kegiatan Uji Publik dan Debat Kandidat Konferensi Cabang ke-XII ini dipandu langsung oleh Aenul Ikhsan selaku Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowa Raya bertindak sebagai moderator. Dimulai dengan pembukaan resmi, pencabutan nomor urut, orasi ilmiah dan pemaparan visi misi Kandidat, sesi tanya jawab, dialog solutif, support, saran-saran yang membangun serta diakhiri dengan hikmat dan foto bersama. Visi misi diawali oleh kandidat nomor urut 1 Muhammad Amri dalam visi misinya mendorong gagasan “HMI konstruktif” bahwa “HMI Cabang Gowa Raya kedepannya akan dikelola melalui teknologi dan database digital agar mudah diakses dalam ruang-ruang perkaderan maupun sebagai wadah kader dalam merespon isu-isu kehormatan dan kebangsaan. Ke depan menargetkan minimal 1000 kader dalam satu periode, dan merangkum dalam big data digital, sebagai akses kader mempermudah menjalankan misi kualitas insan cita. “Tentu dalam sebuah kepemimpinan, pentingnya manajemen konflik dalam merespon trouble yang terjadi di internal HMI cabang Gowa Raya khususnya tentu diselesaikan dengan bijak, sikap ideal struktural dan tidak lepas dari aturan main organisasi. Dalam kepemimpinan ke depan, Tetap pada prinsip mengedepankan nilai-nilai keummatan dan kebangsaan, dengan fokus menjadikan HMI Cabang Gowa Raya sebagai laboratorium keilmuan, menjawab tantangan zaman yang berdampingan dengan Artificial Intelegensi. (Tutupnya) Andi Rini Sulestiani selaku Kandidat Nomor urut 2, menekankan “pentingnya membangun jiwa kepemimpinan bagi kader-kader melalui Komisariat” Yang menjadi titik fokus dalam misi calon ketua umum raya yang berlatar belakang Kohati ini menekankan “pentingnya membangun kesadaran kader melalui proses kaderisasi yang baik dan tidak terlalu menekankan pada pragmatisme kader dalam menjalankan misi HMI. Rini juga menekankan “Pentingnya pengembangan skill bagi kader-kader komisariat sehingga kader tidak terlalu berpikir taktis. Membuka akses dan ruang-ruang bagi kader sesuai dengan bidangnya. Agar mewujudkan kader-kader yang berkualitas insan cita. Merespon polemik internal HMI dengan menurunkan ego sentris dan saling simpu merangkul. “Izinkan saya tumbuh seperti bunga tembok, mungkin tumbuh indah di tempat yang keras, tapi tidak untuk datang merusak.” (Tutupnya) Sementara A Wahyu Pratama Hasbi kandidat nomor urut 3 menekankan bahwa “ingin membawa HMI Cabang Gowa Raya melangkah bersama-sama menentukan arah, agar HMI cabang Gowa Raya mampu berkarakter dan menjunjung tinggi nilai-nilai intelektual serta mendorong pentingnya profesionalisme dalam tubuh HMI. Dengan tetap berdiri pada komitmen independensi etis dan independensi organisatoris. Kader HMI cerminanya adalah lima kualitas insan cita, cerminanya NDP. Membuka ruang yang selebar-lebarnya kepada seluruh kader yang memiliki keterampilan, skil dan kreativitasnya melalui ruang-ruang perkaderan. Mendudukkan problem HMI pada muara perkaderan, mengharmonisasi kepengurusan yang bernuansa intelektual dan semangat perjuangan di tubuh HMI Cabang Gowa Raya. Dalam kesempatan sebagai panilis Mujiburrahman merespon tema konferensi cabang yakni ‘Kuantum Leadership” “tentunya membicarakan mengenai perubahan yang berusaha mengajak kita untuk meninggalkan pola-pola yang tidak mendidik, dan menumbuhkan kepemimpinan dalam tubuh HMI Cabang Gowa Raya yakni kepemimpinan yang progres. Quantum leadership membawa kita untuk pindah dari kepemimpinan yang linear, dari kepemimpinan yang statis,  yang tidak progres. Tapi mengajak kita membawa kepemimpinan manajerial dan adaptasi dengan teknologi. Sehingga kita semua berharap bahwa kepemimpinan HMI ke depan mampu membawa warna yang cerah terhadap agenda-agenda kekaderan. HMI adalah organisasi kader, ini dulu yang harus kita pahami sebagaimana 5 kualitas insan cita dalam tujuan HMI. Mujiburrahman sebagai mantan ketua internal Badko HMI Sulselrabar tahun 2004-2005, juga menyinggung terkait fenomena dualisme kepemimpinan, “Dualisme ini merusak jantung organisasi dan ini bukan sekedar polemik struktural, namun ini mengenai krisis etika dan krisis integritas. Proses menuju pemimpin di HMI itu harus ditempa dengan proses yang matang. Kaderisasi memang nomor satu tapi tidak kalah penting adalah struktural, itu sangat mempengaruhi kebijakan. HMI adalah rule mode organisasi modern. Karena saat ini HMI Cabang Gowa Raya ada dua versi konfercab, maka tugas daripada Nawir dan ketiga kandidat ini adalah selesaikan Konfercab dan membuat rekomendasi kritis ke PB HMI melalui pertimbangan konstitusi, terkait kondisi di HMI Cabang Gowa Raya. Kader-kader HMI ke depan harus banyak-banyak merefleksi diri. Harus memiliki intelektual

Uncategorized

Lulus Lemhannas, Arief Rosyid Gaungkan Meritokrasi Pemimpin Muda

ruminews.id – Jakarta, 2 Desember 2025 — Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI resmi ditutup hari ini. Salah satu peserta, Dr. drg. Muh. Arief Rosyid Hasan, M.K.M., menyelesaikan Kertas Kerja Perorangan (KKP) strategis berjudul “Meritokrasi Kepemimpinan Muda Guna Transformasi SDM Unggul dalam Rangka Ketahanan Nasional.”  Dalam laporannya, Arief menegaskan bahwa bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan apabila generasi muda diberi ruang memimpin melalui sistem merit yang adil dan berlandaskan nilai Pancasila. Ia mengkritisi kesenjangan antara norma dan praktik dalam rekrutmen jabatan publik serta kepemimpinan politik, yang masih dipengaruhi patronase, modal ekonomi, dan budaya senioritas.  “Jumlah generasi muda (Milenial & Gen Z) mencapai 53%. Artinya, potensi pemimpin muda Indonesia besar, tetapi belum sepenuhnya terserap ke posisi strategis. Meritokrasi bukan hanya persoalan teknokrasi, tetapi agenda kebangsaan untuk memperkuat Ketahanan Nasional,” tegas Arief. Dalam KKP-nya, Arief menawarkan Strategi Tiga Pilar Holistik yang memantapkan Lemhannas RI sebagai pusat kaderisasi kenegarawanan yang melahirkan pemimpin lintas sektor yang berakar pada ideologi Pancasila. Strategi tersebut diperkuat melalui penerapan Manajemen Talenta Nasional berbasis data dan kompetensi, sehingga pemimpin muda terbaik dari sektor pemerintahan, industri, pendidikan, maupun organisasi masyarakat dapat ditempatkan secara objektif dan terencana. Untuk mengawal transparansi dan keadilan, Arief juga mengusulkan pembentukan Indeks Kepemimpinan Muda sebagai instrumen akuntabilitas publik guna memastikan regenerasi berjalan terukur, adil, dan relevan dengan tantangan Indonesia Emas 2045.  Arief menegaskan bahwa meritokrasi kepemimpinan muda adalah prasyarat bagi stabilitas politik, inovasi ekonomi, dan ketangguhan karakter kebangsaan sebagai fondasi Ketahanan Nasional. “Indonesia harus memastikan yang terbaik dan berintegritas-lah yang memimpin bukan yang sekadar dekat dengan kekuasaan. Bangsa ini membutuhkan pemimpin muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan geopolitik dan teknologi,” ujarnya. Selama 3,5 bulan mengikuti pendidikan, Arief terlibat dalam berbagai diskusi strategis bersama tokoh nasional serta mengikuti studi strategis luar negeri untuk memperkuat pemahaman geopolitik dan tata kelola SDM unggul. Di akhir pendidikan, Arief menyampaikan ajakan kepada generasi muda dari berbagai sektor untuk turut mendaftar dan mengikuti Lemhannas RI. “Lemhannas adalah kawah candradimuka untuk menjadi pemimpin lintas sektor. Saya berharap lebih banyak orang muda hadir di sini, menjadikan Lemhannas sebagai bekal untuk mengabdi bagi bangsa,” pungkasnya. *Tentang P3N Lemhannas RI* Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) adalah program pendidikan strategis yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Program ini bertujuan memantapkan kapasitas kepemimpinan pimpinan nasional dari berbagai unsur termasuk TNI, Polri, ASN, tokoh masyarakat, akademisi, dan pelaku pembangunan bangsa lainnya agar memiliki integritas, perspektif visioner, berpikir strategis, serta berkarakter negarawan dalam menjaga Ketahanan Nasional di tengah dinamika global.

Uncategorized

Autism Awareness Indonesia akan Gelar Santunan untuk 100 Anak Berkebutuhan Khusus Sekaligus Lantik Pengurus DPD AAI Provinsi DKI Jakarta

ruminews.id – Jakarta, 28 November 2025 – Autism Awareness Indonesia (AAI) akan mengadakan acara ganda pada Desember mendatang. Selain menggelar acara santunan amal bertajuk “Berbagi untuk Anak-anak Hebat Indonesia” untuk memberikan dukungan dan kebahagiaan kepada 100 anak berkebutuhan khusus (ABK), AAI juga akan melaksanakan Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Autism Awareness Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Acara penting ini bertujuan untuk memperkuat komitmen AAI dalam meningkatkan kesadaran publik, memberikan dukungan nyata kepada anak-anak dengan disabilitas, khususnya yang berada dalam spektrum autisme, serta memperluas jangkauan advokasi dan program kerja organisasi di tingkat daerah. Kegiatan Santunan untuk 100 ABK & Pelantikan DPD AAI Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan Rabu, 12 Desember 2025 di Hotel Manhattan Kuningan, Jakarta Selatan . AAI berkomitmen bahwa setiap anak adalah anak hebat, dan mereka berhak mendapatkan dukungan terbaik. Kegiatan santunan ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian, memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk merasakan kegembiraan dan dukungan dari komunitas yang lebih luas. “Kami sangat gembira dapat melaksanakan dua agenda besar ini secara bersamaan. Kegiatan santunan ini diharapkan dapat membawa senyum dan meringankan beban keluarga. Anak-anak berkebutuhan khusus adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini, dan dukungan kita sangat berarti,” ujar VERONICA DESSY ANGGRAENI, S.E., AMTRU., Ketua Umum DPP Autism Awareness Indonesia (AAI). Sementara itu, Ketua DPD AAI yang akan dilantik juga memberikan pernyataan terkait komitmen daerah: “Pelantikan DPD AAI Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah awal untuk menguatkan program AAI di tingkat lokal. Kami siap bersinergi dengan semua pihak untuk memastikan setiap ABK di Jakarta mendapatkan akses pendidikan, terapi, dan dukungan sosial yang layak,” tambah Dr. Hj. Zahara, S.Pd., M.Psi., Ketua DPD AAI Provinsi DKI Jakarta yang akan dilantik. Ajakan Donasi untuk Santunan Untuk menyukseskan acara santunan ini, Autism Awareness Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat, perusahaan, dan pihak-pihak terkait untuk turut berpartisipasi dalam donasi. Salah satu bentuk donasi yang ditawarkan adalah melalui pembelian Voucher Donasi senilai Rp 50.000. Setiap donasi akan dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan santunan. Dengan berdonasi, masyarakat secara langsung telah mendukung dan beramal untuk anak-anak disabilitas di Indonesia, memastikan acara santunan pada tanggal 12 Desember 2025 dapat terselenggara dengan baik dan membawa manfaat besar.

Uncategorized

Fatmawati Rusdi Serukan Kampanye Ruang Aman bersama Koalisi Aktivis Perempuan dan Anak di momentum 16HAKTP

ruminews.id – Makassar, 30 November 2025. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Koalisi Aktivis Perempuan dan Anak berkolaborasi dalam Gerakan Bersama 16HAKTP yang mengusung tema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Kirana Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar ini menghadirkan sejumlah tokoh dan aktivis perempuan, organisasi dan lembaga perempuan, lembaga layanan, organisasi penyandang disabilitas, komunitas literasi perempuan, perwakilan mahasiswa, OPD terkait, Pusat Studi Gender di beberapa Perguruan Tinggi, NGO, Lembaga Perlindungan Anak serta pegiat isu perempuan dan anak. “Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengingatkan kita bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut, tanpa tekanan dan tanpa kekerasan dalam bentuk apapun. Mari bersama membangun Sulawesi Selatan sebagai daerah yang memuliakan perempuan”, tegas Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi. Momentum 16HAKTP merupakan kampanye internasional selama 16 Hari sejak 25 November hingga 10 Desember 2025 nanti. “Upaya menghadirkan ruang aman bagi perempuan membutuhkan dukungan bersama. Pemerintah daerah terus memperkuat layanan berbasis korban, meningkatkan kapasitas pendamping serta memperluas jaringan koordinasi dengan lembaga sosial dan masyarakat”, urai Hj. Andi Mirna, S.H. Kepala DP3ADaldukKB Sulsel selaku panitia pelaksana. Dalam giat ini, Koalisi aktivis melakukan diskusi kelompok dengan mengangkat 8 tema kritis Perempuan Sulawesi Selatan yaitu ; 1) Kepemimpinan Perempuan, 2) Media dan Literasi, 3) Perdamaian dan Keberagaman, 4) Lingkungan, Pangan dan Perubahan Iklim, 5) Ekonomi Kreatif dan UMKM, 6) Layanan adminduk (Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial), 7) Hukum, HAM, Demokrasi dan Anti Korupsi serta 8) Kerentanan Sosial Diskusi dipandu oleh tiga Fasilitator ; Rosniaty Azis (YASMIB Sulawesi), Ema Husein (KPI / SPAK Indonesia Timur) dan Fadiah Machmud (LPA Sulsel). Hasil diskusi diplenokan dan kemudian disusun menjadi sebuah rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Scroll to Top