Uncategorized

Uncategorized

KPU Soppeng Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Desa Barae

ruminews.id, Soppeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya dalam agenda Pendidikan Pemilih Berkelanjutan tahun 2025. Kali ini, kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih intensif dilaksanakan di Desa Barae, Kecamatan Marioriwawo, dengan fokus segmentasi pada Kelompok Marginal masyarakat setempat. Ajang edukasi demokrasi ini digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Barae, dihadiri antusias oleh puluhan masyarakat. Kehadiran KPU di luar tahapan Pemilu ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki pemahaman yang memadai tentang hak dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih. Kegiatan dibuka dengan sambutan hangat dari pihak Pemerintah Desa. Aniswardi, Ketua BPD Desa Barae, yang hadir mewakili Kepala Desa Barae, Ibu Eka Sakti, menekankan vitalnya partisipasi politik. “Tingkat partisipasi untuk desa Barae lumayan tinggi, meskipun masih ada sebagian masyarakat kita yang belum menggunakan hak pilihnya, biasanya ada yang lagi di luar daerah sehingga tidak sempat memilih,” jelas Aniswardi. Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Risal, dalam arahannya menggarisbawahi pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas. “Sosialisasi ini adalah upaya kami untuk mendekatkan informasi kepemiluan kepada seluruh lapisan masyarakat. Setiap suara sangat berarti,” tutur Risal. Sementara, Lanyala Soewarno, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Soppeng, bertindak sebagai pengampu dan pemandu acara. Dalam pengantarnya, Lanyala menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi. “Kami dari KPU Soppeng menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Warga dan Ibu Kepala Desa Barae, Eka Sakti, yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas untuk bersosialisasi di luar tahapan ini,” ungkapnya. Lanyala secara khusus mengapresiasi tingginya partisipasi di Soppeng, namun mengingatkan bahwa edukasi harus berkelanjutan. “Tingkat partisipasi di Soppeng selama ini terbilang tinggi, ini modal besar. Namun, tantangan KPU ke depan adalah bagaimana menjaga kualitas pemahaman pemilih agar tidak hanya sekadar datang ke TPS, melainkan memilih berdasarkan rasionalitas, bukan mobilisasi. Pendidikan pemilih harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk Kelompok Marginal, agar tidak ada satupun warga yang tertinggal dalam pemahaman politik,” jelasnya. Sebagai narasumber utama, Nursam memaparkan materi mengenai pentingnya suara dalam menentukan pemimpin masa depan, sekaligus menjelaskan secara rinci kedudukan kelembagaan eksekutif dan legislatif serta peran krusial penyelenggara Pemilu. Nursam secara tegas kembali pada adagium fundamental demokrasi, yaitu pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Beliau menekankan bahwa ; Rakyat Desa Barae bukan hanya objek kebijakan, melainkan subjek utama dalam menentukan pemimpin. “Bapak dan Ibu adalah penentu kedaulatan tertinggi. Pemilu bukanlah sekadar ritual, melainkan transfer mandat kekuasaan yang sah,” tegas Nursam. Di akhir sesinya, Nursam membahas fenomena Golongan Putih (Golput). Ia mengakui Golput sebagai hak, namun memberikan perspektif kritis: “Golput adalah hak politik, namun secara konsekuensial, golput akan melemahkan legitimasi pemimpin terpilih. Ketika masyarakat yang kritis justru memilih untuk golput, mereka secara tidak langsung memberikan ruang bagi kelompok yang paling aktif untuk menentukan arah pembangunan, sekalipun itu minoritas. Oleh karena itu, kita harus menjadi pemilih yang rasional dan aktif.” Dukungan kuat terhadap program ini datang dari tokoh masyarakat setempat, Amiruddin, yang merupakan mantan Kepala Desa Barae. “Saya berterima kasih kepada KPU Soppeng telah bersosialisasi kepada masyarakat Desa Barae untuk memberikan pemahaman menggunakan hak pilih di pemilu dan pemilihan. Hal ini penting sebagai agenda pendidikan pemilih untuk menjadikan warga Desa Barae sebagai pemilih cerdas,” ujar Amiruddin. Ia bahkan memberikan saran membangun kepada KPU Soppeng: “Jangan cuman datang 1 (satu) kali, kalau bisa 3 (tiga) kali lah bersosialisasi” harapnya, menunjukkan tingginya kebutuhan edukasi di tingkat desa. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haswinardi, Kasubag Parmas dan SDM, Sitti Rahmawati, serta jajaran Staf KPU Kabupaten Soppeng, menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengawal pendidikan pemilih di Kabupaten Soppeng.

Uncategorized

AAI Berbagi Kasih 2025: Dorong Inklusi, Tekankan Individu Autis sebagai Aset Berharga Bangsa

Ruminews.id, Jakarta – Autism Awareness Indonesia (AAI), sebuah organisasi yang berdedikasi untuk meningkatkan kesadaran dan inklusi bagi individu dengan autisme, hari ini sukses menggelar acara tahunan “AAI Berbagi Kasih” bertempat di Manhattan Hotel, Jakarta. Mengusung tema inspiratif “AAI Berbagi Kasih, Fokus pada Kemampuan bukan Keterbatasan, Menuju Indonesia Maju”, acara ini menekankan pentingnya melihat potensi dan bakat unik yang dimiliki oleh individu dalam spektrum autisme sebagai aset berharga bagi bangsa. Acara yang berlangsung meriah dari pukul 15.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk keluarga, pendukung, dan berbagai pihak yang peduli terhadap isu autisme. Puncak Acara: Pelantikan DPD AAI DKI Jakarta dan Pesan Utama Inklusi Perhelatan “AAI Berbagi Kasih” tahun ini semakin istimewa dengan dilaksanakannya Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AAI Provinsi DKI Jakarta secara resmi. Pelantikan ini menandai langkah strategis AAI dalam memperluas jangkauan advokasi dan program kerja di tingkat ibu kota. Dalam sambutannya, Ketua DPP AAI, Veronica Dessy Anngraeni, SE, AMTRU yang sapaan akrabnya Dessy Carlo, menyampaikan komitmen organisasinya “Pelantikan DPD DKI Jakarta adalah komitmen nyata AAI untuk lebih dekat dan lebih masif dalam melakukan pendampingan serta advokasi di ibu kota. Kami akan memastikan bahwa visi kami, yaitu fokus pada kemampuan dan bukan keterbatasan, benar-benar terwujud dalam kebijakan dan praktik di Jakarta. Sudah saatnya kita mengubah narasi; individu autis adalah aset yang berharga.” Selanjutnya, Ketua DPD AAI Provinsi DKI Jakarta yang baru dilantik, Dr. Hj. Zahara S.Pd., M.Psi, yang kerap disapa Bunda Ara juga menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas “Kami bersemangat untuk segera bekerja, berkolaborasi dengan semua pihak di Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar inklusif. Setiap individu autis di Jakarta harus mendapatkan hak yang sama untuk berkembang dan berkontribusi nyata menuju Indonesia Maju. “Rangkaian acara “AAI Berbagi Kasih” meliputi: • Pelantikan DPD AAI Provinsi DKI Jakarta: Pengukuhan pengurus DPD AAI DKI Jakarta yang baru, siap menjalankan program kerja regional. • Berbagi Kasih: Penyerahan santunan, goodie bag, dan sembako kepada keluarga dan individu dengan autisme dari berbagai wilayah. • Performance Anak Spesial: Penampilan memukau dari anak-anak spesial yang menunjukkan bakat mereka di bidang seni, musik, dan tari, membuktikan bahwa mereka mampu berprestasi. Kolaborasi dan Apresiasi Acara ini terselenggara berkat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk para pendukung seperti Edelweiss, Peace Love, dan Gulali Sisterhood, serta kerja sama dengan Yayasan Pelangi Autisme School yang turut menjadi bagian penting dalam menyukseskan kegiatan ini. AAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pendidikan, pelatihan kerja, dan fasilitas yang ramah bagi individu dengan autisme, sehingga mereka dapat berpartisipasipenuh dalam pembangunan dan berkontribusi nyata menuju Indonesia Maju.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Ketua Harian AMPI Sulawesi Selatan Sesalkan Pengeroyokan pada Forum Musda KNPI Sulsel di Hotel Horison Ultima Makassar

ruminews.id, Makassar — Ketua Harian Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sulawesi Selatan menyampaikan penyesalan mendalam atas pengeroyokan yang terjadi pada forum Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulsel yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar. Dalam keterangannya, Ketua Harian AMPI Sulsel menegaskan bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai marwah organisasi kepemudaan di Sulawesi Selatan, tetapi juga merusak semangat Musda yang seharusnya menjadi ajang konsolidasi, dialog, dan pembentukan gagasan konstruktif bagi masa depan pemuda. Kami sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi. Musda adalah momentum penting bagi pemuda untuk menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Kejadian ini justru menimbulkan citra negatif dan menggeser fokus dari tujuan utama penyelenggaraan Musda. Lebih lanjut, pihak AMPI Sulsel menekankan pentingnya komitmen seluruh elemen kepemudaan untuk menjaga kondusivitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai dialog, persatuan, dan sportivitas organisasi. Kami mendorong semua pihak untuk menahan diri, mengedepankan musyawarah, dan menanamkan kembali nilai etika kepemudaan dalam setiap proses organisasi. Pemuda Sulawesi Selatan harus menjadi teladan, bukan justru memperlihatkan tindakan yang kontraproduktif. AMPI Sulsel juga meminta agar kejadian tersebut disikapi secara proporsional dan dijadikan pelajaran bersama agar Musda, maupun kegiatan organisasi kepemudaan lainnya, berjalan lebih tertib, aman, dan produktif di masa mendatang. Kami berharap seluruh peserta Musda dapat kembali pada semangat persatuan dan membangun energi positif untuk keberlangsungan organisasi. Perbedaan pendapat adalah hal wajar, namun kericuhan bukan solusi.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

DARURAT ! Perusahaan Tambang Menjajah Masyarakat Sulawesi Selatan Atas Nama Investasi ‼️

ruminews.id, Makassar – Sulawesi Selatan kini berada dalam kondisi kritis. Gunung-gunung dibor, hutan-hutan ditembus alat berat, dan tanah adat menjadi sasaran empuk perusahaan tambang. Ini bukan sekadar soal tambang, ekonomi, atau pembangunan melainkan bentuk penjajahan modern yang bersembunyi di balik slogan “investasi”. Rencana penambangan emas oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Sinjai Tengah, Sinjai Selatan, dan Bulupoddo, dengan luas konsesi lebih dari 11 ribu hektar. Penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat: aktivis, mahasiswa, orang tua, hingga masyarakat adat. Sementara itu, tambang emas Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, Kabupaten Luwu Utara, juga mendapat penolakan keras. Masyarakat Rampi mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit sejak 2017, dengan luas konsesi lebih dari 12 ribu hektar dan berlaku hingga 24 April 2037. Ironisnya, wilayah konsesi mencakup pemukiman masyarakat adat, lahan pertanian, peternakan, situs sejarah, hingga perkampungan tua peninggalan leluhur Rampi. Tambang emas lainnya, yang dikelola PT Masmindo Dwi Area di kawasan Gunung Latimojong, Kabupaten Luwu, mencakup wilayah seluas 14.390 hektar. Pada 17 Juni 2025, perusahaan mulai melakukan peledakan (blasting) di sekitar kawasan konsesi meskipun penolakan masyarakat telah berlangsung sejak 2019. Kehadiran investor tambang memang sering menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena berharap lapangan kerja dan pembangunan. Namun kelompok yang menolak mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, sekeras apa pun masyarakat menolak, perusahaan tetap melaju dengan dukungan penuh pemerintah. Intinya, masyarakat membutuhkan jaminan kelangsungan hidup, namun negara gagal memberikannya. Warga dipaksa berjuang sendiri sementara negara justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi swasta dan asing tanpa memikirkan nasib rakyat. Keuntungan besar menjadi satu-satunya tujuan. Lalu apakah hasil tambang kembali kepada masyarakat? Tentu saja tidak. Masyarakat hanya menerima ampasnya, sementara keuntungan mengalir deras kepada para elite dan korporasi. Pemerintah terus menggaungkan narasi kemajuan ekonomi melalui pertambangan. Namun faktanya, Ibu Pertiwi justru menangis menyaksikan lingkungan yang rusak akibat oligarki yang didukung oleh pemerintahan penuh pencitraan namun otoriter dalam praktiknya. Semua ini adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang individualistis: alam dipandang sebagai komoditas yang harus dieksploitasi demi keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kehidupan banyak orang. Sangat tidak manusiawi. Masyarakat hanya menginginkan kehidupan damai, selaras dengan alam, dan kebutuhan dasar yang terpenuhi. Namun harapan itu dirampas oleh pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan pelayan investor. Parahnya lagi, banyak yang tidak menyadari bahwa para perampas itu dapat duduk di kursi kekuasaan karena sistem politik demokrasi yang membiarkan praktik oligarki tumbuh subur. Sistem yang katanya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” namun implementasinya justru dari oligarki, oleh oligarki, dan untuk oligarki. Sistem seperti ini tentu bertentangan dengan sistem Islam. Dalam Islam, tambang merupakan kepemilikan umum yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Penambangan juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertimbangkan seluruh makhluk hidup. Islam mengenal konsep “hima”, yaitu kawasan konservasi yang wajib dijaga. Selain itu, sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan hidup masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dan gaji layak bagi setiap kepala keluarga. Semua ini berjalan dalam sistem kepemimpinan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, Qiyas, dan Ijma’ Sahabat bukan aturan yang dapat diubah demi kepentingan politik.

DPRD Kota Makassar, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Desak Polda Sulsel Berantas Mafia Tanah, Perlindungan Hak Kepemilikan Dinilai Makin Lemah

ruminews.id, Makassar – Lemahnya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Berbagai konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan korporasi besar menunjukkan bahwa perangkat negara di daerah dinilai belum sepenuhnya menghormati hak-hak kepemilikan tradisional dan turun-temurun yang hidup dalam struktur sosial masyarakat. Dalam banyak kasus, sengketa lahan di Sulsel kerap dibarengi dengan tindakan intimidasi, kekerasan, penggusuran paksa, hingga kriminalisasi warga. Kondisi ini menandai kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) juga mewajibkan negara memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan melindungi pemegang hak yang sah. Namun, implementasi perlindungan hak tersebut sering kali jauh dari harapan. Sengketa lahan terus bermunculan di berbagai wilayah seperti Gowa, Takalar, Bulukumba, Selayar, Bone, Soppeng, Wajo, Enrekang, dan yang terbaru menyita perhatian publik adalah konflik di Kota Makassar, terutama di kawasan Tanjung Bunga yang melibatkan dua korporasi besar, Kalla Group dan Lippo Group. Ketua Bidang PTKP Badko HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, mendesak Polda Sulsel untuk tampil aktif dan responsif dalam penyelesaian sengketa lahan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban. “Jangan sampai ada warga yang jadi korban akibat sengketa lahan,” tegas Rafly, Minggu (7/12/2025). Rafly menerangkan bahwa akar persoalan konflik pertanahan di Kota Makassar banyak disebabkan oleh tumpang tindih sertifikat, lemahnya sistem administrasi pertanahan, serta praktik percaloan dan mafia tanah, yang terus membayangi. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan puluhan tahun. Sepanjang 2025, sejumlah kasus sengketa lahan terjadi di Makassar, mulai dari kasus rumah bersertifikat hak milik (SHM) di Jalan Pettarani, sengketa lahan Showroom Mazda, hingga konflik besar di Tanjung Bunga. “Dan yang selalu mendapatkan keuntungan adalah mereka yang punya afiliasi kuat dengan oknum penegak hukum dan pejabat terkait untuk memenangkan perkara,” tambahnya. Rafly menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam konflik agraria harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan memperkuat kepentingan pihak tertentu. Rafly menegaskan bahwa Polda Sulsel wajib serius dan transparan dalam membongkar jaringan mafia tanah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemberantasan Mafia Tanah yang menugaskan kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kasus pertanahan. “Kehadiran kepolisian di tengah sengketa lahan setidaknya bisa meminimalisir terjadinya konflik,” harapnya. Sebagai pembanding, beberapa provinsi seperti Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan sistem digitalisasi dan integrasi data pertanahan berbasis GIS untuk mencegah tumpang tindih sertifikat. Sementara Jakarta memperketat audit pertanahan sebelum menerbitkan izin pembangunan. Sulawesi Selatan dinilai perlu mengadopsi langkah yang sama agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tanpa keberanian aparat menindak mafia tanah, konflik agraria di Sulawesi Selatan akan terus berulang, meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat kecil di daerah,” tandasnya.

Uncategorized

SEPIM HMI 2025 Genjot Literasi Geopolitik dan Strategic Leadership Kader Hadapi Tantangan Ekonomi Digital Global

ruminews.id, Jakarta – PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) resmi menutup rangkaian Sekolah Pimpinan (SEPIM) 2025, program kaderisasi tingkat nasional yang berfokus pada peningkatan kapasitas kepemimpinan, kecakapan analisis strategis, serta komitmen pengabdian kader HMI di berbagai sektor. Kegiatan penutupan berlangsung di Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum, Sadam Aljihad dan Arief Rosyid yang memberikan refleksi kepemimpinan sekaligus pesan kebangsaan kepada seluruh peserta. Tahun ini, SEPIM diikuti oleh puluhan kader terpilih dari berbagai wilayah Indonesia, melalui proses seleksi yang ketat serta kurikulum berbasis pengembangan strategic leadership dan literasi geopolitik yang relevan dengan tantangan masa depan. *Mempersiapkan Pemimpin Muda Indonesia 2045* Dalam sambutannya, Bagas Kurniawan menegaskan bahwa SEPIM merupakan laboratorium lahirnya pemimpin berdaya saing global. “Kader HMI bukan hanya harus siap memimpin organisasi, tetapi juga tampil sebagai aktor perubahan di sektor publik, privat, sosial, dan intelektual. SEPIM menanamkan mindset pemimpin yang berkarakter, kritis, adaptif, dan berintegritas,” ujar Bagas. Ia menekankan bahwa dinamika geopolitik, ekonomi digital, dan transformasi sosial saat ini membutuhkan pemimpin muda yang mampu mengembangkan solusi strategis berbasis data serta nilai kebangsaan yang kokoh. *Pesan Kepemimpinan: Konsistensi Nilai & Adaptasi Inovatif* Dalam sesi refleksi kebangsaan, Anas Urbaningrum mengingatkan peserta tentang prinsip kepemimpinan HMI yang tidak boleh terpisah dari nilai keislaman dan keindonesiaan. “Pemimpin HMI harus memiliki keberanian moral untuk menolak kepentingan sempit dan memprioritaskan agenda besar umat dan bangsa. SEPIM adalah batu pijakan untuk membangun peran itu,” tegas Anas. Sementara itu, Sadam Aljihad menyampaikan perlunya transformasi organisasi yang mampu menjawab tantangan era disrupsi. “HMI harus melahirkan generasi problem solver. Tidak cukup hadir di setiap ruang diskusi — kader harus datang membawa solusi,” ujarnya. Kurikulum Kepemimpinan Modern dan Berbasis Tantangan Global Program SEPIM 2025 dirancang untuk menghadirkan wawasan strategis melalui materi-materi antara lain: – Manajemen & strategi – ⁠kepemimpinan modern – ⁠Geopolitik, ekonomi global dan kebijakan publik – ⁠Ekonomi digital & transformasi sosio-teknologis – ⁠Manajemen gerakan dan advokasi berbasis data – ⁠Etika kepemimpinan dan prinsip integritas – ⁠Pendalaman nilai keislaman dan wawasan kebangsaan Kegiatan berlangsung selama satu pekan, dilengkapi leadership simulation serta mentoring session dengan tokoh nasional, akademisi, dan pemimpin industri. *Estafet Kepemimpinan: Dari Kampus ke Panggung Nasional* Menutup kegiatan, Bagas Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan SEPIM akan dinilai dari kontribusi nyata peserta di masyarakat. “SEPIM menyiapkan kalian sebagai pemimpin masa depan. Estafet perjuangan kini berada di tangan kita semua untuk Indonesia Emas 2045,” tutup Bagas. Melalui SEPIM, PB HMI meneguhkan komitmennya untuk terus melahirkan pemimpin progresif yang mampu menjawab tantangan zaman dan menjaga marwah keumatan, kebangsaan, serta intelektualitas yang menjadi identitas HMI.

Uncategorized

Drama Kejahatan Agraria Menguat; APK Indonesia Mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemda Gowa Bertindak Tegas

ruminews.id, Gowa — APK Indonesia menegaskan bahwa argumentasi Penasehat Hukum tersangka mantan Lurah Tombolo terkait keabsahan penyitaan barang bukti dan dalih bahwa pungutan yang terjadi adalah “biaya hibah, bukan PTSL” merupakan bentuk manipulasi hukum yang tidak hanya keliru, tetapi berbahaya karena mencoba mengaburkan fakta dan struktur kejahatan agraria yang sedang ditangani aparat. Sebagai lembaga whistleblower yang bertugas mengawasi integritas pelayanan publik, APK Indonesia menyatakan bahwa penyidikan perkara korupsi berada di bawah rezim lex specialis sebagaimana ditegaskan UU Tipikor, sehingga tindakan penyitaan oleh Polres Gowa tanpa penetapan pengadilan adalah sah, legal, dan konstitusional, sesuai Pasal 38 UU Tipikor jo. Pasal 39 KUHAP, serta konsisten dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang memandang bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang memberikan kewenangan penyitaan cepat untuk mencegah hilangnya alat bukti. APK Indonesia menilai bahwa fokus kasus ini tidak bertumpu pada perdebatan sempit terkait frasa kwitansi, melainkan pada konstruksi kejahatan agraria yang serius, pungutan liar, pengalihan hak tanah yayasan secara melawan hukum, penggunaan kantor lurah sebagai lokasi pungutan, manipulasi administrasi pertanahan, serta dugaan konversi ilegal tanah HGB yayasan menjadi milik pribadi melalui akta hibah fiktif. Belum lagi dugaan status tanah tersebut milik negara hingga tindakan penyerobotan lahan warga. Fakta bahwa kwitansi ditandatangani orang luar kelurahan tidak menghapus pertanggungjawaban pejabat, karena pungutan dilakukan di dalam kantor lurah, menjadikan pejabat bertanggung jawab secara hukum berdasarkan asas omission liability, doktrin agent by function, serta ketentuan Pasal 55 KUHP. Dalih bahwa pungutan tersebut “bukan biaya PTSL” dipandang sebagai konstruksi narasi yang sengaja dibangun untuk memutus hubungan kausal peristiwa, namun secara substansi hukum bertentangan dengan asas ‘substantia non verba’ yang menilai perbuatan berdasarkan tujuan dan akibat hukumnya, bukan berdasarkan label administratif. Fakta bahwa pungutan tersebut berujung pada penerbitan sertifikat PTSL menegaskan bahwa seluruh rangkaian pungutan itu berada dalam orbit layanan PTSL yang berdasarkan Pasal 33 Permen ATR/BPN No. 12/2017 adalah bebas biaya. Karena itu, setiap pungutan dengan dalih apa pun, termasuk “biaya hibah”, tetap merupakan pungutan liar yang melanggar hukum. APK Indonesia juga menyoroti dugaan hibah ilegal atas tanah yayasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diubah menjadi kepemilikan pribadi. Praktik seperti ini secara terang melanggar asas nemo plus juris transfere potest quam ipse habet bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya. Hibah atas tanah badan hukum tanpa mekanisme pelepasan hak yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang membuka potensi pelanggaran UUPA, Pasal 263–266 KUHP terkait pemalsuan surat dan penyalahgunaan akta, serta Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan. Lebih lanjut, APK Indonesia memandang bahwa argumen “pembayaran dilakukan secara suka rela” adalah justifikasi yang cacat secara konseptual. Dalam teori pemidanaan, pungli adalah delik formil, sehingga perbuatan telah selesai sejak pungutan dilakukan, tanpa memperhatikan kesediaan korban. Kerelaan masyarakat tidak menghapus sifat melawan hukum, karena dalam relasi pejabat–warga, kehendak warga tidak dianggap sebagai vrije wil (kehendak bebas), melainkan bentuk ketundukan terhadap relasi kuasa. Asas wederrechtelijkheid menegaskan bahwa suatu perbuatan tetap melawan hukum meski korban setuju, dan asas geen straf zonder schuld menempatkan kesalahan pada pelaku, bukan pada pihak yang dipungut. Dengan demikian, alasan “suka rela” tidak memiliki nilai pembenar maupun pemaaf dalam hukum pidana. APK Indonesia juga menegaskan bahwa bukti petunjuk berupa pembagian kavling memperlihatkan adanya intensi sistematis untuk menguasai, mengalihkan, dan mengonversi tanah masyarakat maupun tanah yayasan untuk kepentingan kelompok tertentu. Pola ini konsisten dengan modus operandi mafia tanah sebagaimana dipetakan oleh Satgas Mafia Tanah melalui Perpres No. 23 Tahun 2021, sehingga kasus ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa administratif biasa, melainkan sebagai kejahatan agraria yang terstruktur, sistematis, dan merugikan kepentingan publik. “Upaya mengglorifikasi dalih hibah hanyalah cara untuk menutup skema pungutan liar dan manipulasi agraria yang telah berlangsung. Penyidik memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk melakukan penyitaan tanpa penetapan pengadilan dalam kasus korupsi. Tidak ada ruang untuk memutarbalikkan hukum,” tegas Zulfikar, Ketua Bidang Riset dan Investasi APK Indonesia. APK Indonesia mendesak Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengusut tuntas seluruh jaringan kejahatan agraria yang terlibat, mengingat fakta-fakta hukum telah menunjukkan adanya pola yang melampaui kesalahan individual. Lembaga ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa untuk bertindak aktif menegakkan asas rechtszekerheid (kepastian hukum) dan ordo publico (ketertiban administrasi), serta menjamin bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari praktik mafia tanah. “Ini bukan perkara sederhana. Ini adalah kejahatan agraria yang mengancam keadilan publik, integritas pemerintahan, dan kepastian hukum di Gowa. APK Indonesia berdiri bersama masyarakat dan mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rantai pelaku tanpa pandang bulu. Pemda Gowa tidak boleh diam,” tutup Zulfikar (Aktivis LKBHMI Cabang Gowa Raya.

Uncategorized

Stop Kriminalisasi Aktivis! Bebaskan ZM! Suara Kebenaran yang Dibungkam

ruminews.id – Pengekangan terhadap gerakan aktivisme adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Ketika suara kritis dibungkam melalui jerat hukum yang dipaksakan, maka keadilan telah mati di pelukan kekuasaan. Saudara ZM, seorang pejuang yang gigih menyuarakan hak-hak rakyat, kini menjadi korban terbaru dari praktik kotor ini. 1. ZM: Bukan Provokator, Tapi Pengibar Semangat Keadilan Kita tegaskan di hadapan publik: Saudara ZM tidak melakukan provokasi! Apa yang dilakukan ZM adalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Kritik ZM adalah bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi. Ia adalah penyambung lidah bagi mereka yang tak berdaya, bukan agitator yang memecah belah. Menyuarakan kebenasan (ketidakbenaran) dengan lantang bukanlah tindak pidana, melainkan manifestasi keberanian seorang aktivis. Dalih “provokasi” yang disematkan kepadanya hanyalah tuduhan kosong yang digunakan untuk melegitimasi pembungkaman. Kami menolak keras upaya untuk memutarbalikkan fakta, menjadikan kritik sebagai kejahatan, dan mengkriminalisasi nurani. 2. Saksi Palsu, Keadilan yang Dinodai Inilah fakta yang paling mencoreng wajah hukum di negeri ini: kesaksian dalam persidangan Saudara ZM telah dinodai oleh intervensi aparat! Kami mendapatkan bukti kuat bahwa saksi-saksi kunci yang dihadirkan di persidangan ZM adalah saksi yang dipaksa oleh pihak kepolisian. Kesaksian mereka bukanlah hasil dari hati nurani yang bebas, melainkan produk dari tekanan, intimidasi, dan ancaman. Bagaimana mungkin sebuah keputusan pengadilan dapat dianggap sah, jika didasarkan pada kesaksian yang dihasilkan di bawah paksaan? Praktik ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia para saksi, tetapi juga secara fundamental meruntuhkan integritas sistem peradilan kita. Ini adalah preseden berbahaya yang mengancam setiap warga negara: hari ini ZM yang menjadi korban, besok mungkin Anda atau saya. 💡 Tuntutan Kita: Bebaskan ZM, Hentikan Kriminalisasi! Kepada pihak berwenang, kepada penegak hukum, dan kepada seluruh elemen masyarakat, kami menyerukan: Bebaskan Saudara ZM tanpa syarat! Batalkan semua dakwaan yang tidak berdasar dan mengkriminalisasi kerja aktivisme. Usut tuntas dugaan pemaksaan saksi! Pihak kepolisian yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan terhadap proses hukum. Hentikan praktik kriminalisasi aktivis! Jamin kebebasan sipil dan politik agar aktivis dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa rasa takut. Jangan biarkan demokrasi kita diracuni oleh ketakutan! Bersama-sama, kita tegakkan keadilan, kita rebut kembali ruang berpendapat, dan kita akhiri praktik “Stop Kriminalisasi Aktivis!” HIDUP RAKYAT! HIDUP MAHASISWA! BEBASKAN ZM!

Uncategorized

Unjuk Rasa Bela Tersangka PTSL Diduga Langgar Pasal 21 UU Tipikor : APK Indonesia Desak APH Dalami Aksi Tersebut

ruminews.id, Makassar — Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan PN Sungguminasa untuk membela tersangka kasus dugaan pungli PTSL di Kelurahan Tombolo dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum. Jenderal Advokasi APK Indonesia, Nurhidayahtullah, menegaskan bahwa upaya mengintervensi, menghambat atau mempengaruhi jalannya penyidikan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan Pasal 21 UU Tipikor, yakni perbuatan menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi. Nurhidayahtullah menyebut, bukti dugaan pungli dalam kasus PTSL, sebagaimana diberitakan media, bahwa mantan lurah Tombolo diduga melakukan pungutan Rp307 juta adalah delik terang dan berbasis alat bukti, sehingga tidak bisa dibatalkan hanya karena tekanan massa. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Aksi massa yang bertujuan mempengaruhi penyidikan adalah bentuk obstruction of justice. Kami mendukung Polres Gowa menuntaskan kasus ini sampai inkracht, tanpa intimidasi apa pun,” tegasnya. Penetapan tersangka adalah tindakan pro justitia, kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Demonstrasi bukan mekanisme hukum dan tidak dapat memengaruhi secara langsung sah atau tidaknya prosedur penyidikan. Demonstrasi hanya merupakan aspirasi politik atau tekanan sosial, tetapi bukan instrumen hukum. APK Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk: 1. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengorganisir aksi untuk membela tersangka, termasuk kemungkinan adanya kepentingan mafia tanah. 2. Memastikan proses penyidikan berjalan independen, tanpa tekanan politik atau tekanan massa. 3. Mengawal pengungkapan kasus PTSL secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan alur permufakatan jahat. 4. Usut Tuntas Mafia Tanah di Gowa. APK Indonesia bersama masyarakat korban PTSL menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Gowa dan APH untuk menyelesaikan perkara ini secara objektif, profesional, dan tuntas hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Opini, Uncategorized

Kenapa Tindakan Pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Semakin Meningkat?

ruminews.id – “Orang tidak dapat memiliki demokrasi tanpa kebebasan beragama”. Begitu tutur Jose Casanova. Konstitusi negara ini (UUD 1945), telah menetapkan Indonesia bukan sebagai sebuah negara agama, melainkan sebagai sebuah negara hukum demokratis modern yang menjamin kebebasan beragama para warganya. Meskipun demikian, banyak pemberitaan yang kita dengar baik di televisi, surat kabar, media sosial danmungkin kita saksikan langsung tindakan-tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga SETARA Institute,pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB, sedangkan pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 217 peristiwa dengan 329 tindakan. Hingga 25 Mei 2024, jumlah tersebut kembali naik dengan total 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran.Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut beragam di antaranya, penolakan pembagunan rumah ibadah, perusakan tempat ibadah, pembubaranpaksa kegitan ibadah, persekusi atas minoritas, seperti terjadi padakepercayaan lokal, Ahmadiyah, Syiah, ikut mengisi lanskap politis Indonesia. Tulisan ini mengidentifikasi dua faktor dominan yang menyebabkan beragam bentuk tindakan pelanggaran beragama/berkeyakinan (KBB), serta menghadirkan gagasan yang memungkikan Indonesia dapat keluar dari problem tersebut. Dua Faktor Dominan Penulis mengidentifikasi terdapat dua faktor yang menyebabkan tindakan pelanggaran KBB. Pertama, negara tidak adil bagi Kelompok kepercayaan minoritas. Meskipun para pendiri bangsa merancang Indonesia modern yang merdeka tidak didasarkan pada agama tertentu, melainkan dibangun atas prinsip persatuan seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang sama, tanpa memandang latar belakang keagamaan. Seperti ucapan Soekarno dalam salah satu pidatonya “Kita hendak mendirikan suatu negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan tetapi semua buat semua. Memang, rakyat Bali menyambut proklamasi dengan gegap gempita. Agamanya adalah Hindu-Bali. Tetapi mereka menyambut proklamasi ini ialah karena proklamasi ini didasarkan kepada Pancasila. Inilah dasar yang menjamin keutuhan bangsa kita yang beraneka agama, yang beraneka adat istiadat, yang beraneka suku”. Dengan prinsip kesetaraan seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang indentitas primodial yang diletakkan oleh para pendiri bangsa tersebut, negara seharusnya bersikap netral terhadap seluruh kelompok kepercayaan yang hidup dalam masyarakat. Bersikap netral yang saya maksud adalah sikap proaktif menjamin kebebasan agama untuk semua golongan dan tidak mengistimewakan kelompok agama tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan berbagai kebijakan negara yang membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Salah satu contohnya adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam salah satu pasal peraturan tersebut memuat tentang syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah seperti daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Aturan tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya kekerasan berbasis agama. Ketika kelompok minoritas berusaha mendapatkan dukungan 60 warga sekitar, proses ini sering menimbulkan penolakan, penggalangan massa, hingga pelarangan aktivitas ibadah yang disertai ancaman dan kekerasan fisik. Di banyak kasus, kelompok yang menolak kemudian menggunakan pasal ini sebagai legitimasi untuk membubarkan kegiatan ibadah, menyerang bangunan yang sedang dibangun, atau menekan aparat agar menutup rumah ibadah. Selain PBM 2006, masih ada beberapa regulasi yang membuka ruang terjadinya tindakan KBB, seperti UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agma, Pasal Penodaan Agama dalam KUHP (Pasal 156a), keterbatasan pengakuan agama dalam administrasi kependudukan, serta berbagai peraturan daerah bernuansa agama yang membatasi kebebasan kelompok minoritas. Tidak hanya regulasi, sejumlah laporan SETARA Institute, menunjukkan aktor negara seperti pemerintah daerah, TNI-POLRI, maupun kejaksaan, membiarkan dan bahkan terlibat dalam tindakan intolerasi atau pelanggaran KBB. Faktor Kedua adalah pandangan fundamentalisme agama dan sektarianisme di sebagian kalangan pemeluk agama di Indonesia.Fundamentalisme agama sendiri adalah sebuah pemahaman yang mengklaim kebenaran tunggal, dan bahkan juga memaksakan preferensi atas kebenaran tunggal itu sebagai kebenaran yang mesti dianut oleh yang lain. Implikasi dari pemahaman fundamentalismeagama tersebut yang memotivasi lahirnya tindakan-tindakanpelanggaran KBB. Para pelaku tindakan tidak terpuji tersebut banyak datang dari kelompok yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari umat Islam, agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia. Dan sebagaiamana jamak diketahui pelaku tindakan KBB mendapatjustifikasi pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang, dalam istilah Mun’im Siryy, bersifat polemik. Bersifat polemik menurut beliau adalah ayat-ayat yang bukan saja memandang dan menggambarkan agama-agama lain secara negatif, melainkan juga mengkritiknya, baik dari sisi doktrin maupun aspek perilaku sosial. Jadi tindakan pelangaran KBB dengan justifikasi relegius bisa dipahami sebagai atas nama Tuhan dengan motivasi tindakan mereka sebagai ibadah. Mun’im Siryy mendorong agar para intelektual Islam melakukan penelitian ilmiah untuk menelaah unsur-unsur polemis dalam Al-Qur’an. Upaya ini penting karena ayat-ayat polemik kerapdisalahgunakan oleh kelompok radikal untuk mencari pembenaran keagamaan atas tindak kekerasan mereka terhadap kelompok lain.Melalui penelitian yang kritis dan historis, unsur-unsur polemis tersebut dapat dipahami secara lebih tepat, dalam rangka memahami keyakinan kita secara lebih baik, menjawab tuntutan dunia modern, dan dapat memberi sumbangsih bagi kemajuan masyarakat. Masih menurut Mun’im Siryy, pemahaman terhadap teks-teks Al-Qur’an yang bersifat polemik tidak bisa dilepaskan dari konteks historisnya. Narasi polemik dalam Al-Qur’an tersebut sebenarnya merupakan cerminan interaksi Nabi Muhammad dengan komunitas agama lain pada masanya, seperti Yahudi, Kristen, dan kaum penyembah berhala di Mekah. Dalam konteks, itu polemik dalam Al-Qur’an berpusat pada dua hal utama: pengakuan terhadap kenabian Muhammad dan keaslian wahyu Al-Qur’an. Pada tahap awal kemunculan Islam, komunitas Muslim menghadapi kondisi yang kurang bersahabat. Maka, tidak mengherankan jika Al-Qur’an menggunakan bahasa yang tegas untuk menanggapi pihak-pihak yang mencoba menghambat atau menghancurkan dakwah Islam. Bahasa polemik ini bukanlah untuk memicu kebencian, melainkan untuk menegaskan identitas umat Muslim. Ini adalah cara Al-Qur’an untuk membedakan komunitas Muslim dari komunitas lain dan memperkuat keyakinan mereka di tengah tantangan yang ada. Sama seperti kitab suci lainnya, Al-Qur’an secara jujur melukiskan semangat dan sikap masyarakat Muslim awal dalam panggung sejarah. Dengan memahami konteks tersebut, Mun’im Sirry menegaskanbahwa teks-teks polemis dalam Al-Qur’an dapat ditafsirkan ulang sesuai kebutuhan zaman. Di dunia modern yang menjunjung tinggi sikap toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan agama orang lain, ayat-ayat tersebut perlu dipahami dalam semangat yang sejalan dengan nilai-nilai perdamaian. Penafsiran semacam ini, menurut Mun’im, bukanlah bentuk mengubah agama, tetapi bagian dari tradisi panjang tafsir dalam Islam yang selalu

Scroll to Top