Politik

Gowa, Hukum, Pemuda, Politik

Setelah Viral di Media Menyeret Namanya, Ketua Himapol UINAM Sampaikan Klarifikasi dan Sanggahan Resmi

PRESS RELEASEKlarifikasi dan Sanggahan atas Pemberitaan yang Beredar Ruminews.id, Gowa – Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh Samsurya Putra Bangsawan kepada awak media terkait isu yang beredar di sejumlah media online, yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang dinilai tidak utuh serta berpotensi merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi. Dalam keterangannya, Samsurya menilai bahwa pemberitaan yang beredar cenderung tidak berimbang dan mengabaikan prinsip keberimbangan dalam penyajian fakta. Ia menyebut bahwa beberapa narasi yang berkembang berpotensi membentuk opini publik secara sepihak. Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur paksaan, ancaman, maupun tekanan dalam persoalan yang dipermasalahkan. Menurutnya, komunikasi yang terjadi berada dalam ranah pribadi dan berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Lebih lanjut, Samsurya menyoroti penggunaan istilah dan framing dalam pemberitaan yang dinilai tidak didukung oleh fakta yang komprehensif, sehingga berpotensi menyesatkan publik serta mencederai asas praduga tak bersalah. Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar bukan berasal dari pihak yang memiliki otoritas resmi, sehingga validitas dan konteksnya patut dipertanyakan. Oleh karena itu, ia membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kampus maupun pihak berwenang guna mengungkap fakta secara objektif dan transparan. Dalam pernyataannya, Samsurya turut mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menjadi fitnah atau mencemarkan nama baik. Di sisi lain, ia tetap menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan tidak dapat menerima narasi yang menyudutkan tanpa dasar fakta yang utuh. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

Kolaborasi Pemkab Gowa dan IKA SPENSAB Dorong Kemajuan Pendidikan

Ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin menilai kemajuan pendidikan tentunya dibutuhkan peran berbagai pihak. Salah satunya pada keberadaan ikatan alumni di seluruh sekolah di Kabupaten Gowa. Hal ini pun diharapkan pada pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) II Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Bajeng (IKA SPENSAB) Kabupaten Gowa yang berlangsung di Hotel Travelers Makassar, Sabtu (28/3/2026). Darmawansyah berharap, organisasi alumni dapat terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. Khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan bagi generasi muda. “Semoga di mubes ini kita bisa berkolaborasi dan mendukung proses pendidikan anak-anak. Semoga kepengurusan periode ini dapat memberikan bukti nyata untuk kemajuan Kabupaten Gowa yang jauh lebih konkret dari kepengurusan sebelumnya,” katanya, saat hadir membuka kegiatan. Ia mengakui adanya dinamika dalam sebuah organisasi ikatan aumni (IKA). Mengelola organisasi alumni bukanlah hal yang mudah karena membutuhkan komitmen dan kesungguhan dari pengurusnya. “Saya sangat paham betul apa yang namanya IKA. Saya juga merupakan Ketua IKA STM Gunungsari Makassar. Di dalamnya itu ada suka maupun duka, tetapi lebih banyak dukanya dan sukanya sedikit,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Gowa berpesan agar dalam pemilihan ketua IKA SPENSAB Gowa, seluruh alumni dapat memilih sosok yang memiliki komitmen kuat dan siap bekerja secara maksimal demi kemajuan organisasi. “Semoga ketua yang terpilih nantinya mampu menjalankan amanah kepemimpinan selama empat tahun dengan penuh tanggung jawab,” harapnya. Lebih lanjut, Darmawangsyah Muin mengapresiasi keberadaan IKA SPENSAB Gowa yang telah memiliki hingga 45 angkatan alumni. Menurutnya, hal ini menjadi modal besar untuk memperkuat tali silaturahmi antar alumni serta mendorong kontribusi nyata bagi daerah. Ia juga menyebut bahwa IKA SPENSAB telah melahirkan berbagai tokoh penting yang kini menduduki jabatan strategis di Kabupaten Gowa. Tidak semua sekolah, khususnya tingkat SMP, memiliki ikatan alumni yang aktif hingga mampu menyelenggarakan musyawarah besar seperti ini. “Alhamdulillah, IKA SPENSAB sudah mencetak tokoh-tokoh penting dan menduduki jabatan strategis di Kabupaten Gowa. Tidak semua SMP di Gowa bisa melakukan hal yang sama seperti dalam Ikatan Alumni yang menggelar Mubes. Ini patut kita syukuri, karena melalui kegiatan ini kita bisa terus menjalin silaturahmi,” ungkapnya. Turut hadir dalam Mubes II IKA SPENSAB Gowa, Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, Tokoh Perempuan Gowa Hj. Rismawati Kadir Nyampa, Sekretaris Umum IKA SPENSAB Zulkifli, Kepala SMP Negeri 1 Bajeng Suriani, serta Camat Bajeng dan Camat Bajeng Barat. *(FZ)*

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hukum Hanya Milik Birokrasi: Sultanul Agung Muhtarom Bimbo Soroti Tajam Kriminalisasi Videografer Amsal Sitepu dalam Pusaran Kasus Profil Desa Karo

ruminews.id, Makassar – Mencuatnya kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo memicu gelombang kritik dari aktivis mahasiswa. Forum Literasi Mahasiswa Indonesia (FLMI) melalui Penjabat Departemen Informasi dan Komunikasi, Sultanul Agung Muhtarom Bimbo, secara tegas menyoroti fenomena ini sebagai bentuk nyata ketimpangan keadilan. Sultan menilai hukum di negeri ini seolah-olah telah menjadi milik birokrasi semata yang hanya menyasar pelaksana lapangan. Ada ketimpangan logika yang sangat mendasar ketika seorang pekerja kreatif yang berada di posisi pelaksana teknis justru harus menanggung beban hukum paling berat. Sementara itu, aktor-aktor intelektual di balik meja birokrasi yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan anggaran seakan berada dalam zona nyaman yang tak tersentuh. Sultan menegaskan bahwa dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa, seorang videografer hanyalah pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak teknis yang disodorkan. Tuduhan mark-up seharusnya disisir mulai dari oknum birokrat yang menyusun, memverifikasi, hingga mencairkan anggaran tersebut sejak tahap perencanaan. Sultan melihat kasus Amsal Sitepu sebagai potret buram di mana pekerja profesional kerap dijadikan tumbal untuk menutupi borok sistemik di level pemerintahan desa maupun dinas terkait. Narasi hukum yang berkembang saat ini dianggap hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan sistem pengawasan internal. Lebih lanjut, FLMI melalui Sultan Agung Bimbo mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya terpaku pada ujung tombak pelaksana di lapangan. Pihak berwajib dituntut berani membongkar aliran dana secara transparan hingga ke akar birokrasi yang paling dalam. Baginya, keadilan tidak akan pernah tegak jika proses hukum hanya berhenti pada mereka yang memegang kamera, tanpa menyentuh mereka yang memegang pena untuk menandatangani pencairan anggaran. Sultan menekankan bahwa verifikasi harga satuan dan kelayakan anggaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dalam struktur pemerintahan. Jika terjadi penggelembungan, maka sistem pengawasan birokrasi telah gagal atau sengaja dikompromikan oleh oknum-oknum tertentu. Menjadikan videografer sebagai tersangka utama tanpa menyentuh pembuat kebijakan adalah sebuah anomali dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang seharusnya mengutamakan aktor intelektual. Sebagai bentuk komitmen, FLMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai advokasi terhadap hak-hak pekerja profesional agar tidak terus-menerus dikriminalisasi. Sultan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa suara mahasiswa akan tetap nyaring menyuarakan kebenaran demi memastikan hukum tidak lagi menjadi instrumen pelindung bagi kekuasaan birokrasi. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemuda, Politik

Konsolidasi Perjuangan Luwu Raya, HBH Wija to Luwu Digelar 18 April di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR — Kegiatan Halalbihalal (HBH) Wija to Luwu 2026 resmi dijadwalkan pada hari Sabtu, 18 April 2026 bertempat di Gedung Graha Pena Fajar Lantai 2, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Semula, kegiatan ini dijadwalkan pada 4 April 2026. Keputusan perubahan jadwal ini diambil dalam rapat koordinasi panitia yang berlangsung pada Sabtu (28/3) petang. Penyesuaian waktu dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek teknis guna memastikan kelancaran dan kesuksesan acara. Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, bersama Sekretaris BPW KKLR Sulsel, Asri Tadda, Ketua Panitia Ir Ahmad Huzain, serta unsur-unsur kepanitiaan lainnya. Dalam arahannya, Hasbi menegaskan bahwa kegiatan Halalbihalal Wija to Luwu memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai momentum penting dalam konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Halalbihalal Wija to Luwu 2026 adalah momentum penting dan strategis bagi konsolidasi perjuangan mewujudkan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin pada acara ini seluruh stakeholder Luwu Raya dapat berkumpul kembali untuk menguatkan barisan perjuangan,” ujar Hasbi. Ia juga meminta seluruh panitia bekerja maksimal dalam mempersiapkan kegiatan tersebut, sekaligus membuka ruang partisipasi yang luas bagi diaspora Wija to Luwu yang berada di Makassar dan sekitarnya. Menurut rencana, panitia akan mengundang seluruh kepala daerah di wilayah Luwu Raya, termasuk pimpinan dan anggota DPRD se-Luwu Raya untuk turut hadir meramaikan kegiatan yang mengangkat tema “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Arah Perjuangan Provinsi Luwu Raya.” Selain itu, panitia juga berencana mengundang Datu Luwu serta unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya (BPP-DOB). “Jika jadwalnya memungkinkan, kita juga akan mengundang Datu Luwu agar bisa hadir bersama-sama di acara ini, termasuk dari unsur Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Luwu Raya. Kita ingin memaksimalkan konsolidasi,” tambahnya. Berdasarkan rancangan rundown yang tengah disusun panitia, acara HBH Wija to Luwu 2026 juga akan diisi dengan dzikir dan doa bersama untuk kelancaran perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Insya Allah semua ikhtiar kita lakukan untuk perjuangan yang mulia demi terwujudnya Provinsi Luwu Raya, termasuk dengan mengetuk pintu-pintu langit agar apa yang kita laksanakan mendapatkan rahmat dan ridho Allah,” ungkap Hasbi. Dirinya berharap diaspora Wija to Luwu yang berdomisili di Kota Makassar dan sekitarnya dapat menjadwalkan waktunya untuk hadir dan mensukseskan kegiatan Halalbihalal ini. (*)

Daerah, Politik, Yogyakarta

Dukungan Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II Menguat, Pelajar hingga Akademisi Yogyakarta Turut Bersuara

Ruminews.id, Yogyakarta – Gelombang dukungan terhadap pengusulan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) sebagai Pahlawan Nasional semakin menguat di Yogyakarta. Tidak hanya datang dari kalangan tokoh masyarakat dan budayawan, aspirasi ini juga mengalir dari pelajar hingga akademisi yang menilai jasa Sultan HB II layak mendapat pengakuan negara. Dalam sebuah pernyataan sikap bertajuk “Surat Pernyataan Dukungan Masyarakat” yang dirilis di Yogyakarta, Rabu (25/3), berbagai elemen yang terdiri dari budayawan, akademisi, hingga Trah Sultan HB II menegaskan bahwa Sultan HB II adalah simbol nyata perlawanan terhadap dominasi asing. “Sri Sultan Hamengku Buwono II bukan sekadar raja, tetapi pemimpin yang secara tegas menolak intervensi kolonial. Sikap keras dan tidak kompromistisnya menjadikannya simbol keberanian bagi bangsa Indonesia,” bunyi petisi tersebut. Dukungan dari generasi muda juga muncul melalui inisiatif dari komunitas “Kampung Literasi Kalimasada” yang juga menyerahkan daftar ratusan tanda tangan dukungan dari pelajar di DIY. Bagi mereka, nilai-nilai nasionalisme yang ditunjukkan Sultan HB II masih relevan untuk membangun kesadaran kebangsaan di kalangan generasi sekarang. Dari sisi regulasi, pengusulan ini dinilai memiliki landasan kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa luar biasa, integritas moral tinggi, serta kontribusi signifikan bagi bangsa dan negara. Kajian hukum dan sejarah yang disusun oleh pihak Trah Sultan HB II menyebutkan bahwa seluruh kriteria tersebut telah terpenuhi. Sultan HB II tercatat pernah: Mengorganisasi kekuatan militer, termasuk pembentukan pasukan perempuan Memimpin langsung dengan gagah berani perlawanan saat Keraton Yogyakarta diserang pada 1812 dalam peristiwa yang lebih dikenal sebagai “Geger Sepehi” atau “Geger Sepoy”. Memilih dilengserkan berulang kali daripada tunduk pada kolonialisme Fakta-fakta ini memperkuat posisi HB II sebagai tokoh yang tidak hanya simbolik, tetapi juga aktif dalam perjuangan fisik melawan penjajahan. Petisi pun ditandatangani sejumlah tokoh publik, antara lain Marsekal Madya (Purn) Syajadijono, Dr. Agus Pandoman, hingga perwakilan akademisi dari berbagai universitas ternama di Yogyakarta seperti UGM, UAJY, dan UPN. Sejumlah sejarawan internasional turut memperkuat narasi kepahlawanan Sultan HB II. Peneliti seperti M.C. Ricklefs dan Peter Carey mencatat bahwa perlawanan terhadap ekspansi Eropa di Jawa tidak lepas dari peran penting elite lokal, termasuk HB II yang dikenal keras menentang dominasi asing. Dalam perspektif historiografi, posisi HB II sering dikaitkan dengan fase awal resistensi Jawa terhadap kolonialisme modern yang kemudian berkembang menjadi gerakan nasional di abad berikutnya. Upaya pengusulan gelar ini kini memasuki tahap krusial. Sejumlah tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat telah memberikan dukungan formal, termasuk dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain itu, sebuah seminar nasional bertajuk “Jejak Kepahlawanan Sri Sultan Hamengku Buwono II” direncanakan digelar untuk memperkuat argumentasi berbasis arsip sejarah dan bukti otentik. Forum ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam proses penilaian oleh pemerintah pusat. Dorongan menjadikan Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional tidak hanya soal pengakuan historis, tetapi juga soal memaknai kembali warisan perjuangan lokal dalam konteks Indonesia modern.

Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pekat Lumpur, Pucat Hukum

ruminews.id – Sungai Ussu di Luwu Timur berubah warna setiap kali hujan deras, diduga tercemar limbah PT Prima Utama Lestari. Bukannya membenahi kolam pengendap, perusahaan justru memolisikan warga yang protes dengan pasal merintangi tambang. Potret asimetri hukum di pusaran nikel. Setiap kali mendung menggelayut di langit Desa Ussu, rasa cemas menyergap hati warga. Bukan karena takut basah, melainkan karena mereka tahu apa yang akan mengalir di sungai mereka, bubur merah kecokelatan yang pekat. Sungai Ussu, yang dahulu menjadi sumber air bersih, kini lebih mirip saluran pembuangan limbah raksasa. Dugaan mengarah kuat pada aktivitas PT Prima Utama Lestari (PUL). Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, warga yang berteriak justru dibungkam. Panggilan polisi datang beruntun. Tuduhannya serius, merintangi aktivitas pertambangan. Di sini, hukum tampak kehilangan warnanya saat berhadapan dengan korporasi, namun mendadak tajam ketika menyasar rakyat jelata. “Ini adalah potret pucatnya penegakan hukum kita,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Universitas Andi Djemma. Ketika warga membela hak atas air bersih, mereka justru dijerat pasal-pasal karet UU Minerba. Sementara itu, dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan seolah-olah menjadi urusan kelas dua yang tak kunjung tuntas. Lumpur pekat itu diduga kuat berasal dari limpasan disposal atau tempat pembuangan tanah kupasan tambang nikel milik PT Prima Utama Lestari (PUL). Alih-alih mendapatkan kompensasi atau perbaikan lingkungan, warga yang vokal justru harus berurusan dengan meja penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur. Mereka dipanggil dengan tuduhan yang kini menjadi “senjata pamungkas” korporasi, merintangi aktivitas pertambangan. “Ini anomali penegakan hukum. Masyarakat yang kehilangan air bersih justru dikriminalisasi, sementara dugaan pencemaran lingkungan seolah dibiarkan melenggang,” ujar Rihal Tamsin, praktisi hukum dari Unanda, kepada media, Sabtu, 28 Maret 2026. Jejak Lumpur yang Tak Terhapus PT PUL bukan pemain baru yang minim catatan merah. Beroperasi sejak 2011, perusahaan ini kerap tersandung urusan lingkungan. Pada 2020, luapan lumpur dari area konsesinya sempat ‘mengunci’ Jalan Trans Sulawesi, memutus urat nadi transportasi dan menenggelamkan sawah warga. Kala itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan sudah berteriak lantang meminta izin perusahaan dicabut. Penelusuran media mengungkap bahwa rekomendasi perbaikan dari Kementerian ESDM dan temuan sidak DPRD Luwu Timur berkali-kali menyoroti lubang-lubang dalam pengelolaan limbah perusahaan. Mulai dari sistem sediment pond (kolam pengendap) yang tak memadai hingga penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (pengangkutan) yang menyisakan debu dan ceceran material. Meski sidak berulang kali dilakukan, taring pengawasan pemerintah daerah dan pusat seolah tumpul. Di lapangan, Sungai Ussu tetap saja memerah. “Korporasi seolah memiliki privilege hukum. Alih-alih menyelesaikan akar masalah pengelolaan limbah, mereka lebih memilih membungkam suara kritis warga,” tambah Rihal. Hukum yang Tajam ke Bawah Pola yang terjadi di Ussu dianggap Rihal sebagai cermin retak industri ekstraktif di Sulawesi. Ada asimetri kekuasaan yang nyata, perusahaan memiliki akses karpet merah ke aparat penegak hukum, sementara warga yang memperjuangkan hak konstitusional atas lingkungan sehat dianggap sebagai pengganggu investasi. Padahal, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, di Luwu Timur, pasal-pasal ‘karet’ dalam UU Minerba lebih sering dipakai untuk menjerat masyarakat yang melakukan protes spontan. “Protes warga adalah bentuk partisipasi publik yang sah, bukan tindak pidana. Polisi seharusnya tidak cepat-cepat memproses laporan perusahaan tanpa melihat latar belakang mengapa warga bergerak,” tegas Rihal. Analisis Hukum: Tameng “Anti-SLAPP” yang Terabaikan Rihal Tamsin menunjuk hidung praktik ini sebagai gejala Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Menurutnya, aparat penegak hukum di Luwu Timur sering kali abai terhadap Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Polisi seharusnya menggunakan kacamata lingkungan, bukan sekadar kacamata niaga. Memanggil warga dengan dalih ‘merintangi pertambangan’ (Pasal 162 UU Minerba) tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan telah melanggar AMDAL adalah bentuk sesat pikir hukum,” ujar Rihal. Ia menilai, jika protes warga dipicu oleh rusaknya sumber air, maka tindakan warga adalah upaya bela diri lingkungan yang dilindungi konstitusi. Rihal juga menyoroti asimetri informasi. “Warga dipaksa membuktikan pencemaran dengan parameter laboratorium yang mahal, sementara perusahaan cukup menyodorkan laporan operasional di atas kertas. Di sini peran negara harusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan menjadi ‘satpam’ korporasi,” tambahnya. WALHI Sulsel: Izin PT PUL Layak Dicabut Setali tiga uang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai kasus di Desa Ussu adalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola nikel di Luwu Timur. Berdasarkan catatan WALHI, rekam jejak PT PUL yang berulang kali menyebabkan banjir lumpur hingga ke jalan trans-nasional pada 2020 seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi mereka. Menanti Nyali Pengawas Hingga laporan ini disusun, manajemen PT PUL belum memberikan jawaban resmi. Di masa lalu, perusahaan kerap berdalih telah menerapkan praktik tambang yang baik (good mining practice) dan sedang melakukan reklamasi. Namun, fakta di pinggir Sungai Ussu berbicara lain. Tim independen untuk audit lingkungan yang transparan kini mendesak untuk dibentuk. Tanpa langkah konkret, geliat nikel yang digadang-gadang sebagai penopang transisi energi hijau hanya akan meninggalkan jejak hitam bagi warga lokal: air yang tak lagi bisa diminum dan bayang-bayang jeruji besi bagi mereka yang berani bersuara.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketua HAM LUTIM Kecam PT.PUL dan Meminta APH Fokus Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan

ruminews.id, Luwu Timur – Beberapa warga Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur menghadiri undangan panggilan penyidik Polres Luwu Timur terkait laporan PT. PUL (Prima Utama Lestari) atas dugaan tindak pidana mengganggu kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya PT. PUL diduga melakukan pencemaran lingkungan, dugaan tersebut muncul ketika warga menemukan aktivitas disposal di sekitar aliran sungai ussu. sehingga warga spontan melakukan aksi protes atas kondisi lingkungan. Langka PT. PUL melaporkan warga mendapatkan kecaman dari Rishariyadi selaku ketua umum HAM-LUTIM Batara Guru ia menilai Pelaporan yang dilakukan oleh PT. PUL merupakan upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Desa Ussu. “Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena jika warga menggunakan hak dan kewajibannya untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di anggap sebuah tindak pidana maka ruang Demokrasi dan HAM akan tercederai”. Lanjutnya. Ia menilai Kasus tersebut harus di hentikan oleh Polres Lutim dan lebih terfokus pada penyelidikan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL. “Kasus tersebut seharusnya di hentikan karena orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami meminta APH lebih fokus melakukan penyelidikan sekaitan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT. PUL.” Sebelum menutup ia meminta sikap profesionalisme APH dan instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dugaan pencemaran ini “Kami meminta sikap profesionalisme APH maupun instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran yang dilakukan PT. PUL dan memberikan sanksi tegas kepada pihaknya ketika ditemukan adanya tindak pidana atas kasus ini”. Tutup nya.

Pemerintahan, Pemuda, Politik, Takalar

Tanpa Lampu Lalu Lintas: Takalar Merawat Kearifan Lokal, Keunikan atau Kritikan

ruminews.id – Takalar, Sulawesi Selatan Jika di kota-kota lain pengendara diuji oleh warna merah, kuning, dan hijau, maka di Kabupaten Takalar ujiannya sedikit berbeda: insting, keberanian, dan keberuntungan. Pasalnya, hingga saat ini, Takalar dikenal sebagai salah satu daerah yang nyaris tanpa lampu lalu lintas di sejumlah titik persimpangan strategis. Fenomena ini menjadi bahan pembicaraan hangat warga. Sebagian menyebutnya sebagai kearifan lokal berkendara tanpa aba-aba, sementara yang lain menyebutnya lebih jujur sebagai kekacauan yang sudah dianggap biasa. Syamsul, salah satu pemuda Takalar, angkat bicara dengan nada yang setengah serius, setengah pasrah Bahwa di daerah lain orang berhenti karena lampu merah. Di Takalar, orang berhenti karena takut ditabrak. Ini bukan budaya, ini refleks bertahan hidup, ujarnya sambil tersenyum tipis. Menurut Syamsul Ketua HMI Komisariat Institut Teknologi Pertanian (ITP) , kondisi ini membuat setiap persimpangan berubah menjadi arena negosiasi diam-diam antar pengendara. Tidak ada yang benar-benar punya prioritas, yang ada hanya siapa yang lebih dulu nekat melaju. “Kadang kita saling tatap mata di tengah jalan, kayak lagi main tebak-tebakan: ‘kamu duluan atau saya?’ Bedanya, kalau salah jawab, risikonya bukan malu, tapi masuk bengkel,” tambahnya saat ditemui di alun-alun Takalar Ironisnya, di tengah perkembangan daerah lain yang sudah mengadopsi sistem lalu lintas modern, Takalar justru seperti masih berada di fase “manual sepenuhnya”. Padahal, peningkatan jumlah kendaraan setiap tahun membuat kondisi ini semakin rawan kecelakaan. Namun, di balik kritiknya, Iksan juga menyampaikan beberapa solusi dan alternatif yang dinilai realistis dan bisa segera diterapkan pemerintah daerah: 1. Pemasangan Lampu Lalu Lintas di Titik Rawan Minimal di persimpangan padat dan jalur utama, lampu lalu lintas perlu segera diadakan untuk mengurangi potensi kecelakaan. 2. Penempatan Petugas Lalu Lintas Secara Berkala Sambil menunggu infrastruktur tersedia, kehadiran petugas bisa menjadi “lampu hidup” yang mengatur arus kendaraan. 3. Edukasi dan Kampanye Tertib Berlalu Lintas Kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci, karena secanggih apa pun sistemnya, jika pengendara tetap ugal-ugalan, hasilnya akan sama saja. 4. Penggunaan Rambu dan Marka Jalan yang Jelas Setidaknya, jika belum ada lampu, rambu yang tegas bisa menjadi bahasa bersama antar pengendara. Di akhir pernyataannya, Syamsul yang kerap dikenal sebagai aktivis aktif tersebut menyampaikan harapan sederhana namun cukup menohok. Kami tidak minta jalan tol, kami cuma minta lampu merah. Biar sesekali kami juga merasakan berhenti dengan tenang, bukan karena panik. Fenomena Takalar tanpa lampu lalu lintas ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak selalu soal proyek besar, tetapi juga tentang hal-hal sederhana yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Sebab pada akhirnya, jalan raya bukan tempat adu cepat, tapi ruang bersama yang butuh aturan bukan sekadar keberanian. Harapan kami juga kedepan Pemerintah Daerah mampu menjadikan planologi jalan ditakalar lebih menarik seperti didaerah-daerah lain.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pemkab Gowa Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah Melalui Silaturahmi di Pusdam

ruminews.di, GOWA –  Pemerintah Kabupaten Gowa terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat melalui kegiatan silaturahmi bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gowa di Pusat Dakwah Muhammadiyah (Pusdam) Gowa, Jumat (27/3). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan mitra strategis yang memiliki rekam jejak kuat dalam membangun masyarakat melalui pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial. Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Sinergi dengan Muhammadiyah diperlukan untuk pembangunan. Kita melihat bagaimana Muhammadiyah selama ini hadir di tengah masyarakat. Ini adalah kekuatan yang perlu kita satukan agar pembangunan di Kabupaten Gowa semakin terarah dan berdampak,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan daerah mengemban tanggung jawab besar dalam memastikan kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan secara merata. “Tanggung jawab bupati memastikan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gowa. Karena itu, kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi, dukungan, dan keterlibatan semua pihak, termasuk Muhammadiyah agar setiap program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” lanjut Talenrang. Dalam kesempatan tersebut, Talenrang turut menyampaikan harapannya terhadap dukungan moral dan doa dari masyarakat, serta menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi yang luas. “Doa dan dukungan dari masyarakat sangat kami harapkan. Kami ingin memastikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat. Pintu kami selalu terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, terkhusus Muhammadiyah, sebagai bagian dari kebersamaan dalam membangun Gowa,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gowa, Ardan Ilyas, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi kunjungan resmi pertama Bupati Gowa di Pusdam Gowa, sekaligus memperkuat hubungan antara Muhammadiyah dan pemerintah daerah. “Kunjungan ini menjadi bagian dari silaturahmi sekaligus sinergi dengan pemerintah dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Gowa,” ujar Ardan. Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah Gowa terus berkontribusi di berbagai bidang, dengan fokus utama pada sektor sosial dan dakwah. “Di bidang pendidikan, Muhammadiyah Gowa menaungi 58 sekolah, sementara pada sektor kesehatan tengah dipersiapkan pendirian klinik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Muhammadiyah semakin kuat dan berkelanjutan dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Gowa. (PS)

Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Integritas Dipermainkan! HMI Cabang Gowa Raya Bongkar Dugaan Kejahatan Terorganisir di Lapas Narkotika Bollangi

Ruminews.id – Gowa, 27 Maret 2026 — Menanggapi penangkapan tujuh terduga penyalahguna narkoba oleh Badan Narkotika Nasionabupaten/Kota (BNNK), sebagaimana terungkap dalam operasi terbaru yang disampaikan kepada publik, yang salah satunya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Bollangi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menyampaikan sikap tegas dan kecaman keras. Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Gowa Raya, Aan Saputra BM, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kegagalan serius dalam sistem pemasyarakatan. “Ini bukan lagi kelalaian kecil. Ini adalah kegagalan total! Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga menjadi pusat kendali peredaran narkoba. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan dari dalam penjara,” tegasnya. HMI menilai, jika jaringan narkoba bisa beroperasi dari balik jeruji, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan yang akut, bahkan membuka kemungkinan adanya pembiaran yang sistematis. “Apapun alasannya, ini tidak bisa ditoleransi. Jika ada oknum yang bermain, maka harus dibongkar sampai ke akar. Jika ini akibat kelalaian, maka pejabatnya tidak layak dipertahankan,” lanjutnya. Sorotan keras juga diarahkan kepada pimpinan lapas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Kepala Lapas tidak bisa berlindung di balik alasan ketidaktahuan. Ini adalah tanggung jawab penuh. Jika terbukti lalai atau terlibat, maka pencopotan adalah keharusan,” tegas Aan. Lebih jauh, HMI menilai bahwa kasus ini bukanlah yang pertama, melainkan bagian dari pola kegagalan yang berulang. “Publik belum lupa kasus di Lapas Sidrap yang berujung pembunuhan. Kini, berdasarkan temuan terbaru aparat, muncul lagi dugaan jaringan narkoba dari dalam lapas. Ini bukan kebetulan, ini pola kegagalan. Ini bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel gagal total menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya. HMI menegaskan bahwa kondisi ini sudah berada pada tahap darurat dan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan biasa. “Kami tidak butuh lagi klarifikasi normatif atau janji evaluasi. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata: audit total, bongkar jaringan, dan copot pejabat yang gagal,” tegasnya. Bahkan, HMI secara terbuka menantang Kemenkumham untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan institusi dari praktik kejahatan terorganisir. “Jika Kemenkumham tidak mampu membersihkan lapas dari jaringan kejahatan, maka patut dipertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi? Jangan sampai negara justru kalah dan memberi ruang aman bagi kejahatan berkembang di dalam penjara,” lanjutnya. HMI Cabang Gowa Raya juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat. “Kami akan terus mengawal dan menekan. Jika tidak ada tindakan nyata, gelombang protes akan kami eskalasi. Ini soal masa depan generasi dan wibawa negara,” tutupnya. *TUNTUTAN HMI CABANG GOWA RAYA:* * Meminta Polres Gowa Usut tuntas jaringan narkoba di lapas bollangi hingga ke aktor intelektual tanpa kompromi * Copot Pimpinan Lapas, dan proses hukum seluruh pejabat lapas yang terlibat atau lalai * Audit total seluruh lapas di Sulawesi Selatan dan buka ke publik secara transparan * Bersihkan internal Kemenkumham dari oknum yang terlibat jaringan kejahatan * Jika Kanwil gagal, Kemenkumham RI harus turun tangan dan mengambil alih langsung pengawasan di Sulawesi Selatan. Mengetahui Ketua Umum Taufikurrahman Sekretaris Umum Muh Vikram Syahrir

Scroll to Top