Pendidikan

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

Menjadi Baik atau Terlihat Baik?

Penulis : Asrar – Mahasiswa UIN ALAUDDIN MAKSSAR ruminews.id – Setiap hari manusia melakukan berbagai tindakan yang dianggap baik. Membantu sesama, menyuarakan keadilan, berdonasi, hingga menunjukkan kepedulian terhadap persoalan sosial. Namun, di tengah banyaknya tindakan yang dipuji sebagai kebaikan, ada satu pertanyaan yang sering terlewat: apakah yang lebih kita kejar adalah menjadi baik atau terlihat baik?

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kolaborasi Negara dan Kapitalisme dalam Menggerus Esensi Pendidikan

Penulis: Muhammad Farhan – Mahasiswa ruminews.id – Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah: “Tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak; maksudnya, pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.” Demikian Ki Hajar Dewantara mendefinisikan pendidikan. Dalam pandangannya, pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan upaya menuntun manusia agar mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya sesuai dengan kodrat alam dan zamannya. Pendidikan hadir untuk memanusiakan manusia. Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Paulo Freire yang melihat pendidikan sebagai proses pembebasan. Menurut Freire, pendidikan harus mampu menumbuhkan kesadaran kritis sehingga manusia dapat memahami realitas sosial yang dihadapinya, mengenali ketidakadilan yang terjadi, serta berpartisipasi dalam menciptakan perubahan. Karena itu, pendidikan tidak boleh hanya menjadikan peserta didik sebagai penerima informasi pasif, melainkan sebagai subjek yang aktif berpikir dan berdialog. Meskipun lahir dari konteks yang berbeda, Ki Hajar Dewantara dan Paulo Freire memiliki kesamaan pandangan bahwa pendidikan harus membentuk manusia yang merdeka. Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan individu yang memiliki keterampilan kerja, tetapi juga manusia yang berkarakter, kritis, sadar terhadap lingkungannya, dan mampu mengambil peran dalam kehidupan sosial. Namun dewasa ini pendidikan kian tak terarah seolah terjadi disorientasi pada pendidikan kita, pendidikan sekarang tak lagi berfokus untuk menjadikan manusia sebagai manusia yang utuh (humanis) tetapi berfokus pada ijazah, nilai, dan kebutuhan pasar. Sistem pendidikan dibentuk, kurikulum dirancang,serta tenaga pendidik dilatih sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan pasar dan kebutuhan oligarki Pendidikan modern seolah olah mengalami dehumanisasi, pendidikan tidak lagi menjadi instrumen untuk memerdekakan manusia dan membebaskannya dari belenggu-belenggu penindasan tetapi malah menjadi instrumen doktrin kapitalis. Pendidikan semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kepentingan pasar. Keberhasilan pendidikan sering kali diukur dari seberapa cepat lulusannya terserap ke dunia kerja, bukan dari kemampuannya dalam membangun pemikiran kritis, kepekaan sosial, maupun kontribusinya terhadap kemajuan masyarakat. Orientasi ini mendorong pendidikan menjadi instrumen penyedia tenaga kerja bagi kebutuhan kapitalisme, sementara nilai-nilai kemanusiaan, kebudayaan, dan emansipasi semakin dikesampingkan. Akibatnya, banyak orang memandang pendidikan semata-mata sebagai sarana memperoleh pekerjaan, bukan sebagai proses pengembangan manusia secara utuh. Tenaga pendidik juga sering kali memiliki ruang yang terbatas untuk mengembangkan pembelajaran yang kontekstual karena harus menyesuaikan diri dengan target kurikulum dan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Jadi sudah sangat wajar jikalau mahasiswa sekarang menjadi apatis dan bahkan teralienasi dengan dirinya sendiri. Pendidikan hari ini tidak lahir dengan tiba-tiba, tidak tercipta karena hal ini adalah perintah Tuhan. Tapi karena adanya komodifikasi dan liberalisasi pendidikan oleh kaum kapitalisme. Melalui GATS (General Agreement on Trade in Services) di bawah WTO pendidikan dibentuk untuk mengikuti pasar, pendidikan diperjualbelikan. Dari hal inilah pendidikan sekarang sudah tidak lagi dapat diakses oleh semua orang, hanya orang-orang tertentu yang bisa dikarenakan adanya komersialisasi dalam sistem pendidikan kita. Hal ini sangat kontras dengan Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Di sisi lain bukannya mencegah, pemerintah malah kerap mendukung kapitalisme untuk menghancurkan pendidikan kita dengan membuat undang-undang sebagai legal standing kaum liberalisme. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 65 mengatur bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri, termasuk PTN-BH. Kebijakan PTN-BH sering dinilai sebagai salah satu faktor yang mendorong disorientasi pendidikan tinggi di Indonesia. Otonomi yang luas dalam pengelolaan keuangan menyebabkan perguruan tinggi semakin bergantung pada sumber pendanaan di luar negara. Akibatnya, orientasi pendidikan yang seharusnya berfokus pada pengembangan manusia dan pencerdasan kehidupan bangsa berpotensi bergeser menuju pemenuhan kebutuhan pasar dan kepentingan ekonomi. Kapitalisme telah mengubah pendidikan dari hak sosial menjadi komoditas yang memiliki harga. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, pendidikan kehilangan sebagian fungsi emansipatorisnya dan berisiko memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Naasnya negara juga seakan akan mendukungnya dengan mendorong institusi pendidikan untuk semakin bergantung pada logika bisnis dan kemampuan bayar masyarakatnya. Bukannya memperkuat tanggung jawabnya dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup dibahas hanya dari aspek kurikulum, teknologi pembelajaran, atau fasilitas pendidikan. Pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan kembali: untuk siapa pendidikan diselenggarakan? Apakah pendidikan hanya bertujuan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, ataukah bertujuan membentuk manusia yang merdeka, kritis, dan mampu berkontribusi bagi kehidupan masyarakat? Dewasa ini, ketika hampir seluruh aspek kehidupan semakin dipengaruhi oleh logika pasar, penting bagi kita untuk kembali merefleksikan hakikat pendidikan. Apakah pendidikan hanya bertujuan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, ataukah menjadi sarana memerdekakan manusia, mengembangkan potensi dirinya, serta membentuk masyarakat yang lebih adil dan beradab? Pertanyaan inilah yang perlu terus kita renungkan agar pendidikan tidak kehilangan esensi dasarnya sebagai proses pemanusiaan manusia.

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

HIMAJEP Tarik Tujuh Delegasi dan Desak Transparansi BEM FEB UNISMUH Makassar

Ruminews.id, Makassar – Himpunan Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan (HIMAJEP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar secara resmi menarik tujuh delegasinya dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB) UNISMUH Makassar. Langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) BEM FEB Pasal 1 yang menegaskan bahwa keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa harus berasal dari mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Makassar. Dari tujuh delegasi yang ditarik, di antaranya terdapat Wakil Ketua Umum dan Wakil Bendahara Umum yang telah berstatus alumni. Ketua Umum HIMAJEP, Faiz Ikhwan, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah konstitusi dan memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan aturan yang ada. Namun setelah surat resmi kami kirimkan, kami belum melihat adanya langkah konkret untuk memperbarui struktur kepengurusan agar diisi oleh mahasiswa yang masih aktif. Karena itu, kami berharap Ketua BEM FEB dapat lebih transparan dan segera menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Faiz Ikhwan. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut delegasi dari HIMAJEP. Berdasarkan temuan yang ada, masih terdapat beberapa pengurus dari jurusan lain yang juga diduga tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa aktif, namun masih tercantum dalam struktur maupun terlibat dalam aktivitas kelembagaan BEM FEB. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen kepemimpinan BEM FEB dalam menegakkan aturan organisasi. Di satu sisi, BEM FEB aktif menggelar berbagai forum diskusi dan kegiatan yang mengangkat isu demokrasi, termasuk menghadirkan Tyo, Ketua BEM UGM, dalam agenda dialog publik yang menyoroti berbagai persoalan demokrasi nasional. Namun di sisi lain, terdapat persoalan mendasar mengenai kepatuhan terhadap aturan organisasi yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan terbuka. Demokrasi tidak hanya berbicara tentang kritik terhadap kekuasaan di ruang publik. Demokrasi juga menuntut konsistensi dalam menjalankan aturan, menghormati konstitusi organisasi, serta memastikan setiap kebijakan dan aktivitas kelembagaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, HIMAJEP memandang bahwa penyelesaian persoalan ini harus menjadi prioritas. Transparansi kepada seluruh mahasiswa FEB dan langkah konkret untuk menyesuaikan struktur kepengurusan dengan aturan yang berlaku merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris yang tidak dapat diabaikan. HIMAJEP akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas organisasi kemahasiswaan dan memastikan bahwa prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap konstitusi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik kelembagaan. Sumber: Fajar GAM

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Fitnah dan Misinformasi terhadap Alumni di Lingkungan Teknik Unhas

ruminews.id, MAKASSAR 18 Juni 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan rilis pers sepihak di media sosial yang menyudutkan figur alumni serta dinilai memutarbalikkan esensi diskusi mahasiswa di lingkungan Teknik Unhas, dilakukan klarifikasi berbasis data objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika internal kampus tidak dicoreng oleh penyebaran spekulasi yang tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemberitaan yang mengklaim adanya tindakan intimidasi lisan, ancaman sanksi akademis berupa Drop Out (DO), hingga tuduhan keterlibatan komersial alumni dalam program strategis nasional di lapangan pada 6 Juni 2026, merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai duduk perkara berdasarkan fakta di lapangan. Forum Edukasi Hak Akademik, bukan Intimidasi Birokrasi. Pertemuan informal yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA disebut sebagai forum diskusi kekeluargaan (sharing session) antar-generasi mahasiswa Teknik. Forum tersebut diinisiasi atas kepedulian sesama mahasiswa untuk mengedukasi sekaligus memetakan perlindungan terhadap hak-hak akademis mahasiswa, khususnya mengenai cara penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam forum tersebut, alumni hadir dalam kapasitas sebagai mitra diskusi independen dan bukan sebagai perpanjangan tangan Dekanat maupun Rektorat. Kehadiran mereka disebut bertujuan memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko kelembagaan serta koridor hukum yang berlaku. Upaya Mediasi Independen Bagi Wadah Kelembagaan. Terkait kondisi sejumlah himpunan internal di tingkat departemen yang saat ini mengalami pembekuan maupun kevakuman struktural, alumni disebut menawarkan diri sebagai fasilitator yang bersifat netral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu membuka jalur komunikasi formal antara mahasiswa aktif dengan birokrasi fakultas. Dalam klarifikasi ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk advokasi moral, bukan intervensi terhadap independensi lembaga mahasiswa maupun upaya tawar-menawar politik kampus. Bantahan atas tuduhan investor MGB Rilis klarifikasi juga membantah narasi yang menyebut alumni terkait merupakan investor atau bagian dari operasional “dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Unhas. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berbasis data. Alumni yang dimaksud dinyatakan tidak memiliki keterkaitan finansial, kepemilikan modal, maupun hubungan struktural dalam proyek penyediaan program tersebut. Klarifikasi tersebut juga mengutip asas hukum Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pihak yang menyangkal. Oleh karena itu, tuduhan tanpa bukti autentik, seperti akta perusahaan maupun dokumen legalitas resmi lainnya, dinilai sebagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai ilmiah di lingkungan mahasiswa. Perbandingan narasi media sosial dan fakta lapangan Dalam rilis tersebut turut disampaikan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta yang diklaim terjadi di lapangan. Narasi yang menyebut alumni bertindak sebagai instrumen birokrasi kampus untuk membungkam kritik mahasiswa dibantah dengan penjelasan bahwa alumni hadir secara independen sebagai mitra dialog guna menjaga hak-hak konstitusional dan akademis mahasiswa. Sementara itu, tuduhan mengenai ancaman sanksi Drop Out secara lisan dijelaskan sebagai kekeliruan dalam memahami jalannya forum. Pertemuan disebut berlangsung dalam koridor diskusi pemetaan risiko, di mana alumni justru memberikan edukasi mengenai regulasi kampus agar mahasiswa dapat menghindari potensi sanksi formal. Adapun tuduhan mengenai kepentingan bisnis atau investasi alumni dalam program MBG kembali ditegaskan sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar pembuktian. Pernyataan Sikap. Mencermati dampak penyebaran informasi yang dinilai belum tervalidasi, pihak penyusun klarifikasi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk narasi pembunuhan karakter (character assassination) serta mengutuk penyebaran hoaks dan tuduhan komersial tanpa dasar yang diarahkan kepada personal alumni. Kedua, meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan rilis sepihak untuk menunjukkan bukti faktual atas tuduhan yang disampaikan atau memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya guna menghindari konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap mengedepankan prinsip check and recheck, menjaga kejernihan berpikir, serta merawat hubungan kekeluargaan antar-generasi demi terciptanya iklim demokrasi kampus yang inklusif dan bermartabat.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Intel Masuk Kampus

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Bayangkan betapa absurdnya sebuah adegan di mana tiga ratus mahasiswa berlarian mengejar seorang pria berkaos hitam di area kampus, hingga akhirnya berhasil mengamankannya di ruang rektorat. Ternyata, yang mereka tangkap bukanlah pencopet atau penipu, tapi anggota intelijen kepolisian. Ini bukan skenario film laga, ini kejadian nyata di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang membuat publik geleng-geleng kepala. Sejujurnya peristiwa itu cukup memalukan bagi institusi penegak hukum yang kita banggakan. Bayangkan, aparat yang seharusnya melindungi warga negara justru harus “diamankan” oleh warga negara yang dilindunginya. Ada apa sebenarnya dengan nalar pengamanan kita? Polda DIY tentu punya alibi cepat, bahwa oknum tersebut sedang “mengawal keselamatan peserta aksi demo” di luar kampus. Namun, kita semua pintar untuk membedakan antara mengawal dan menyusup. Jika tujuannya sungguh mulia untuk menjaga keamanan, mengapa harus berpakaian preman, menyelinap masuk ke area fakultas, dan dengan sembunyi-sembunyi memotret mahasiswa dari balik layar ponsel? Pertanyaan itu pula yang dilontarkan Wakil Rektor UMY, Zuly Qodir, yang dengan tegas menyatakan bahwa pengawalan cukup dilakukan dari luar gerbang, tidak perlu masuk ke dalam. Beliau bahkan tidak segan mengatakan “saya pun tidak mengizinkan intel-intel” di lingkungan kampus. Kata-kata ini penting, karena menegaskan bahwa kampus adalah zona otonomi yang tidak bisa seenaknya dimasuki dengan kedok apapun, apalagi tanpa koordinasi dan surat perintah yang jelas, yang diakui sendiri oleh oknum tersebut tidak ada. Insiden ini bukan cuma soal cerita tentang satu orang ceroboh yang tertangkap basah. Ini adalah cermin besar bagaimana pola pikir negara terhadap mahasiswa masih terjebak dalam paradigma lama yang penuh kecurigaan. Alih-alih menghargai dinamika intelektual dan mengajak berdialog, kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik baik itu soal harga BBM, efisiensi anggaran, atau program-program kontroversial, masih direspon dengan cara yang sama yakni dikawal, diintai, dan kadang diintimidasi. Padahal, dalam iklim demokrasi yang sehat, kampus seharusnya menjadi barometer aspirasi rakyat, bukan sasaran operasi intelijen. Ketika ruang diskusi diubah menjadi medan pengintaian, maka yang tumbuh bukan lagi pemikiran kritis, tapi ketakutan. Dan negara yang membangun kebijakan di atas rasa takut warganya adalah negara yang rapuh pondasinya. Yang lebih menyesakkan adalah bagaimana kasus ini kemudian “diselesaikan secara damai” dan dianggap usai begitu saja. Perdamaian memang baik, tetapi bukan berarti menghapus kesalahan sistemik di akarnya. Jogja Police Watch sudah tepat menyebut kejadian ini memalukan dan mendesak pembebastugasan oknum tersebut beserta komandannya. Namun, tuntutan yang lebih besar adalah evaluasi total terhadap prosedur operasional intelijen di lapangan. Jangan sampai di kemudian hari, setiap kali mahasiswa turun ke jalan menyuarakan nuraninya, mereka justru harus waspada dengan bayang-bayang di belakang punggung mereka. Marilah kita tarik napas dan berpikir jernih kemanakah demokrasi kita melangkah jika aparat negara lebih sibuk memotret mahasiswa daripada mendengar isi hati mereka? Sudah saatnya pemerintah dan kepolisian menunjukkan ketegasan yang sesungguhnya, bukan dengan mengirim mata-mata, tapi dengan membuka telinga dan duduk bersama di meja dialog. Mahasiswa bukanlah ancaman, mereka adalah aset bangsa. Dan kampus bukanlah medan perang tapi taman tempat benih-benih perubahan ditanam.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Desak Transparansi Harta Kekayaan Kadis Pendidkan Sulsel

ruminews.id – Makassar, 18 Juni 2026 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18 – Juni – 2026 ). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan membuka ruang transparansi atas peningkatan harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di tengah aksi, massa menyoroti adanya Dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai cukup signifikan. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan saudara I.N. tercatat sebesar Rp293.314.786 pada tahun 2013 dan meningkat menjadi Rp7.844.659.812 pada tahun 2024. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menilai bahwa lonjakan nilai kekayaan tersebut merupakan informasi publik yang patut mendapatkan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penyelenggara negara. Dalam aksi tersebut, massa aksi tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Massa kemudian diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili pimpinan instansi. Perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat menemui massa aksi secara langsung. Namun demikian, pihaknya menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan dengan perwakilan massa aksi guna membahas tuntutan yang telah disampaikan. “Kami menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Kadis tidak sempat menemui massa aksi hari ini. Namun kami siap memfasilitasi pertemuan antara pihak Kadis dan perwakilan massa aksi agar seluruh aspirasi dan tuntutan dapat disampaikan secara langsung,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan di hadapan peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Bung Cimeng, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kami datang membawa tuntutan yang lahir dari semangat pengawasan publik. Jika tuntutan yang kami sampaikan tidak diindahkan, maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat,” tegas Bung Cimeng dalam orasinya. Melalui aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum mendesak KPK untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap sumber pertambahan harta kekayaan yang dilaporkan. Aksi ditutup dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawal proses pengawasan terhadap penyelenggara negara demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia menjadi seruan penutup yang menggema dari barisan massa aksi sebelum membubarkan diri secara tertib.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Ketika Kekuasaan Kehilangan Arah. Krisis Demokrasi, KKN, dan Ancaman Terhadap Cita-Cita Reformasi

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id – Indonesia adalah bangsa besar yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat. Kemerdekaan yang diperoleh bukanlah hadiah, melainkan hasil dari pengorbanan, pemikiran, air mata, dan perjuangan para pendiri bangsa yang memiliki cita-cita luhur: menciptakan negara yang berdaulat, adil, makmur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Kemerdekaan Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai komitmen untuk membangun sebuah negara yang mampu memberikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, setelah perjalanan panjang bangsa ini, kita harus memiliki keberanian untuk melakukan refleksi mendalam terhadap kondisi Indonesia hari ini. Sebab kecintaan terhadap bangsa tidak selalu ditunjukkan dengan memuji keadaan, tetapi juga dengan keberanian menyampaikan kritik ketika terdapat persoalan yang mengancam masa depan negara. Hari ini, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Krisis kepercayaan terhadap lembaga negara, melemahnya integritas sebagian penyelenggara pemerintahan, meningkatnya praktik politik kepentingan, persoalan penegakan hukum, serta berbagai bentuk ketimpangan sosial menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: Apakah kekuasaan yang berjalan hari ini masih sepenuhnya berada dalam koridor amanat rakyat dan konstitusi? Kekuasaan, Amanah, dan Krisis Moral Politik Dalam sistem demokrasi, kekuasaan bukanlah kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu. Kekuasaan adalah mandat rakyat yang diberikan melalui mekanisme konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap pemegang kekuasaan harus menyadari bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperbesar pengaruh pribadi, memperkuat kelompok politik, atau mempertahankan kepentingan tertentu. Kekuasaan memiliki batas. Kekuasaan memiliki tanggung jawab. Dan kekuasaan harus selalu diawasi. Namun, realitas politik yang terjadi menunjukkan adanya gejala yang mengkhawatirkan ketika sebagian kelompok mulai memahami kekuasaan hanya sebagai instrumen untuk mempertahankan posisi. Ketika kepentingan politik lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat, maka negara berpotensi kehilangan arah. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, maka demokrasi mulai kehilangan ruang. Ketika jabatan lebih banyak diberikan karena kedekatan dibandingkan kapasitas, maka prinsip pemerintahan yang baik mulai mengalami kemunduran. Reformasi 1998 dan Janji yang Belum Sepenuhnya Terwujud Reformasi 1998 merupakan salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Gerakan reformasi lahir karena rakyat menuntut perubahan besar terhadap praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang. Salah satu tuntutan utama reformasi adalah menghapus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rakyat menginginkan pemerintahan yang bersih. Mahasiswa memperjuangkan demokrasi yang sehat. Bangsa ini berharap lahirnya era baru yang lebih transparan dan berkeadilan. Namun setelah melewati perjalanan panjang, kita harus mengakui bahwa semangat reformasi masih menghadapi berbagai tantangan. Korupsi masih menjadi persoalan. Penyalahgunaan kewenangan masih menjadi ancaman. Politik transaksional masih sering muncul. Dan kepentingan kelompok masih sering lebih kuat dibandingkan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi belum selesai. Reformasi bukan sekadar pergantian pemimpin. Reformasi adalah perubahan budaya kekuasaan. Demokrasi yang Terancam Kehilangan Makna Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin setiap beberapa tahun. Demokrasi adalah tentang bagaimana rakyat memiliki ruang untuk mengawasi, memberikan kritik, dan berpartisipasi dalam menentukan arah negara. Konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan warga negara melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun demokrasi akan menjadi kosong apabila kebebasan hanya berlaku secara teori tetapi tidak dihormati dalam praktik. Sebuah pemerintahan yang demokratis harus mampu menerima kritik. Sebab kritik bukan tanda permusuhan. Kritik adalah mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Bangsa ini tidak membutuhkan demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, tetapi membutuhkan demokrasi yang hadir dalam kehidupan masyarakat. Fenomena Penjilat Kekuasaan dan Matinya Budaya Kritik Salah satu ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi adalah munculnya budaya politik yang menempatkan loyalitas terhadap penguasa lebih tinggi daripada kepentingan bangsa. Dalam sejarah pemerintahan, kekuasaan yang dikelilingi oleh orang-orang yang hanya memberikan pujian akan kehilangan kemampuan untuk melihat realitas. Negara membutuhkan orang-orang yang berani memberikan kritik. Negara membutuhkan intelektual yang mampu berkata benar. Bukan mereka yang menjadikan kedekatan politik sebagai alasan untuk membenarkan semua tindakan kekuasaan. Fenomena “penjilat kekuasaan” bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan tata kelola negara. Sebab apabila pemimpin hanya mendengar suara yang menyenangkan, maka keputusan yang lahir dapat jauh dari kebutuhan masyarakat. Kekuasaan yang sehat membutuhkan kritik. Kekuasaan yang takut kritik adalah tanda adanya masalah dalam demokrasi. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Luka Lama yang Belum Sembuh Praktik KKN adalah salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan bernegara. Korupsi tidak hanya berarti mengambil uang negara. Korupsi juga berarti menyalahgunakan kewenangan yang diberikan rakyat. Kolusi terjadi ketika keputusan publik dipengaruhi oleh hubungan kepentingan tertentu. Nepotisme terjadi ketika kesempatan diberikan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, atau kedekatan politik, bukan berdasarkan kemampuan dan integritas. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum menuntut adanya pemerintahan yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok. Jika KKN terus dibiarkan, maka demokrasi akan berubah menjadi sekadar kompetisi elite, sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam kehidupan politik. Ketika Kebijakan Publik Menjauh dari Kepentingan Rakyat Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan umum. Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berdasarkan pembangunan fisik atau angka statistik. Ukuran utama keberhasilan pemerintah adalah: Apakah rakyat mendapatkan kehidupan yang lebih baik? Apakah masyarakat kecil mendapatkan perlindungan? Apakah keadilan benar-benar dirasakan? Jika pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka negara perlu melakukan evaluasi. Reformasi Jilid II: Mengembalikan Negara kepada Rakyat Wacana Reformasi Jilid II harus dipahami sebagai panggilan moral dan intelektual untuk memperbaiki arah bangsa. Reformasi Jilid II bukan berarti menciptakan kekacauan. Reformasi Jilid II bukan berarti menolak negara. Sebaliknya, Reformasi Jilid II adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia agar cita-cita kemerdekaan tidak hilang. Ada beberapa agenda penting yang harus diperjuangkan: Mengembalikan supremasi hukum Hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan kepentingan politik. Memperkuat demokrasi Ruang kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat harus dijamin. Memberantas KKN Pemerintahan harus dibangun atas dasar integritas dan kompetensi. Menghentikan politik dinasti dan kepentingan kelompok Negara tidak boleh dikelola seperti milik kelompok tertentu. Menguatkan kembali peran mahasiswa

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

BEM Bersatu: Topeng Reformasi, Wajah Pengkhianat

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Sejarah gerakan mahasiswa Indonesia adalah sejarah tentang keberanian. Lahir dari perlawanan terhadap hegemoni Orde Baru, dikobarkan oleh semangat reformasi 1998, dan dipertahankan oleh nalar kritis yang menolak dibungkam. Maka ketika sebuah kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa berdiri di hadapan publik dengan pidato-pidato lantang, semestinya kita menyambutnya dengan antusiasme selama substansi yang ditawarkan setara dengan idealisme yang diusung. Namun yang terjadi di Utan Kayu pada 16 Juni lalu justru menyajikan kontradiksi mendasar di mana mereka yang mengklaim sebagai penjaga kemurnian gerakan justru terperangkap dalam kebohongan paling elementer. Tiang Pertama yang Runtuh: Klaim Representasi yang Palsu BEM Bersatu datang dengan gebyar konferensi pers. Mereka menuduh gerakan mahasiswa arus utama kehilangan arah, minim kajian, lemah argumentasi, dan rawan disusupi kepentingan politik praktis. Mereka mengklaim mewakili suara mahasiswa dari berbagai kampus. Namun verifikasi paling sederhana justru menjadi batu sandungan pertama mereka. Faktanya, tiga organisasi mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar peserta secara terbuka membantah keterlibatan mereka. BEM Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika menyatakan tidak memiliki pengurus bernama “Ahmad” yang disebut-sebut hadir. BEM Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta menegaskan identitas institusi mereka dibajak. Yang paling mencolok, BEM KM Institut STIAMI memastikan bahwa lembaga bernama “BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Manajemen Administrasi” yang tercantum dalam daftar hadir, tidak pernah ada dalam struktur mereka. Ini bukan kekeliruan administratif tapi pencurian identitas kolektif yang terstruktur. Ketika sebuah gerakan dibangun di atas fondasi representasi yang fiktif, maka seluruh bangunan naratifnya otomatis kehilangan kredibilitas. Mereka menuduh pihak lain minim kajian, tetapi gagal memverifikasi anggota sendiri. Mereka mengklaim menjaga kemurnian gerakan mahasiswa, tetapi lahir dari praktik manipulasi yang paling kasar. Metodologi “Cocokologi” dan Jebakan Logika Berantai Lebih memprihatinkan lagi adalah cara mereka membangun argumen tuduhan. Mereka menuding mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, memiliki kedekatan dengan jaringan politik tertentu. Dasar yang digunakan adalah rantai asumsi yang berlapis-lapis di mana sebuah mobil Toyota Fortuner yang diduga terdaftar atas nama Siti Nuraini, yang merupakan adik dari Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, yang merupakan besan dari Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, yang disebut-sebut berada dalam tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Dari situ mereka membuat kesimpulan akhir bahwa Tiyo adalah alat politik PDIP. Struktur logika ini jika diurai dengan jernih adalah kekacauan berpikir tingkat tinggi sekaligus paling dasar. Sebuah asumsi yang dibangun di atas asumsi lain, yang bertumpu pada informasi yang tidak terverifikasi, yang kemudian ditarik menjadi kesimpulan kategoris. Ini bukan analisis tapi perpanjangan dari prasangka yang dibungkus dengan gaya bahasa kajian. Politisi PDIP Guntur Romli dengan tepat menyebutnya sebagai “logika sesat pikir” dan “fondasi cocokologi yang rapuh”. Kritik yang sehat membutuhkan bukti langsung dan hubungan kausal yang jelas, bukan rantai genealogi yang dipaksakan menjadi hubungan politik. Yang menggelikan sekaligus mengkhawatirkan, mereka menggunakan “metode” ini untuk menuduh pihak lain tidak kredibel, tanpa menyadari bahwa standar pembuktian yang mereka terapkan tidak akan pernah lolos uji publik yang sehat. Paradoks “Anti-Tunggangan” yang Menjadi Tunggangan Itu Sendiri Deklarasi BEM Bersatu secara eksplisit menyuarakan penolakan terhadap “penunggangan politik praktis” dalam gerakan mahasiswa. Mereka berbicara tentang sterilisasi dari pendanaan, fasilitas, dan intervensi kepentingan di luar kampus. Tapi pertanyaan mendasar yang tak pernah terjawab hingga kini adalah siapa yang membiayai konferensi pers tersebut? Ruang di Utan Kayu tidak disewa dengan koin recehan. Peralatan produksi, operator kamera, tim liputan, hingga konsumsi peserta membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Jika mereka begitu vokal menolak intervensi politik praktis, sudah seharusnya mereka mengungkap secara transparan sumber daya yang menggerakkan mereka. Jika tidak, maka tuduhan “penunggangan” yang mereka lontarkan justru menimpa diri mereka sendiri. BEM Bersatu berada dalam posisi paradoks di mana mereka mengkritik gerakan mahasiswa lain karena “ditunggangi”, tetapi indikasi awal justru menunjukkan bahwa mereka adalah produk dari kepentingan yang tidak berani tampil dengan wajah asli. Mereka adalah alat yang lebih terselubung dan karena itu lebih berbahaya karena beroperasi di bawah bendera moralitas. Mengkhianati Substansi Reformasi dengan Cara yang Paling Halus Reformasi 1998 adalah tonggak di mana mahasiswa menunjukkan bahwa keberanian moral dan ketajaman nalar mampu mengguncang kekuasaan yang paling kokoh sekalipun. Mahasiswa saat itu turun ke jalan bukan karena bayaran, tetapi karena kesadaran kolektif bahwa rezim yang zalim harus diakhiri. Mereka mengorbankan nyawa, bukan sekadar waktu. Mereka mengkritik karena cinta pada bangsa, bukan karena skenario. BEM Bersatu adalah representasi dari kebalikan semangat itu. Mereka adalah gejala dari apa yang bisa disebut sebagai counter-reformasi yang beroperasi dengan topeng reformasi. Tujuan mereka bukanlah memperjuangkan keadilan substantif, tapi mendelegitimasi gerakan mahasiswa kritis yang selama ini menjadi pengawal demokrasi. Metode yang digunakan adalah bentuk represi baru yakni bukan dengan kekerasan fisik, tetapi dengan kooptasi narasi, bukan dengan membubarkan demonstrasi, tetapi dengan menciptkan “demonstrasi tandingan” yang dibangun di atas kebohongan. Seperti yang disorot dalam kolom Kompas, dengan mengklaim mandat dari organisasi yang menyangkalnya, BEM Bersatu justru melakukan persis apa yang mereka tuduhkan kepada pihak lain, merusak syarat dasar deliberasi yang sehat. Mahasiswa atau Mahasewa? Pilihan kata yang dilontarkan oleh Guntur Romli memang terkesan sinis, tetapi pertanyaan di dalamnya layak direnungkan: apakah mereka mahasiswa yang digerakkan oleh nurani dan nalar kritis, atau “mahasewa” yang digerakkan oleh bayaran dan skenario? Jawabannya tidak perlu dicari jauh-jauh, cukup lihat dari konsistensi antara klaim dan fakta, antara pidato dan verifikasi. Gerakan mahasiswa sejati tidak lahir dari ruang konferensi pers yang mewah. Gerakan mahasiswa lahir dari keprihatinan yang terusik, dari pembacaan realitas yang jujur, dan dari keberanian untuk mengatakan kebenaran kepada kekuasaan, bukan kepada kekuasaan yang lain dengan menyamar sebagai kebenaran. Publik berhak menolak BEM Bersatu, bukan karena takut pada kritik, tapi karena menolak kebohongan yang menyamar sebagai kritik. Menolak pencurian identitas yang menyamar sebagai representasi. Menolak “cocokologi” yang menyamar sebagai analisis. Ada garis tipis antara pengawal reformasi dan pengkhianat reformasi. Garis itu adalah integritas. Dan BEM Bersatu, dengan segala bukti yang terhampar, telah memilih untuk berdiri di sisi yang salah. Sejarah tidak akan memaafkan pengkhianatan semacam itu terlebih ketika dilakukan dengan mengenakan topeng mahasiswa.

Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu: Respons Darurat yang Cepat dan Perlindungan Kelompok Rentan yang Inklusif

Penulis: Perkumpulan Mitra Wacana  Ruminews.id, Palu — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang Kota Palu dan wilayah sekitarnya pada Selasa (16/6/2026) pukul 10.27 WIB. Meski tidak berpotensi tsunami dan belum dilaporkan menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat akan tingginya risiko kebencanaan di Sulawesi Tengah.

Scroll to Top