Pemuda

Daerah, Pangkep, Pemuda, Politik

Latihan Khusus Kohati (LKK) Pangkep Tingkat Nasional Bahas tentang Bagaimana Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia

ruminews.id, Pangkep — Peserta Latihan Khusus Kohati (LKK) Pangkep tingkat nasional dari beberapa cabang terlihat begitu antusias dalam Forum Intelektual pada hari Kamis, 15 Januari 2026yang bertempat di Aula Mattampa Inn. Dalam rangkaian Kegiatan LKK ini salah satunya mengupas tuntas tentang bagaimana posisi perempuan dalam representasi politik Indonesia serta hambatan yang dihadapi dalam praktik demokrasi elektoral. Latihan khusus tersebut diperuntukkan bagi kader hijau hitam Korps HMI-WATI sebagai bagian dari penguatan kapasitas kader perempuan dalam memahami isu-isu politik, kepemimpinan, dan kebijakan publik. Materi disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai representasi perempuan dalam politik dan realitas politik di lapangan. Kegiatan ini menghadirkan Yulianto Ardiwinata, yang juga merupakan alumni HMI, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Yulianto menjelaskan bahwa kehadiran perempuan dapat  memperluas agenda kebijakan publik dan berperan sebagai aktor utama yang akan menghasilkan  kebijakan-kebijakan yang pro terhadap perempuan, tetapi walaupun kebijakan afirmasi telah memberi ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam politik, namun keterwakilan tersebut masih sering bersifat simbolik dan dan tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Ia menilai berbagai faktor masih menjadi penghambat, mulai dari hambatan kultural dan sosial seperti budaya patriarki dan stereotip gender, hambatan struktural, hambatan ekonomi dan sumber daya, hambatan keamanan, dan mindset peran ganda perempuan yang menyebabkan banyaknya perempuan mengurungkan niat sejak awal, bahkan sebelum mencoba terlibat dalam politik. “Demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang memberi ruang setara bagi seluruh warga negara, termasuk perempuan,” ujar Yulianto saat menyampaikan materi. Menurutnya, penguatan kapasitas perempuan harus dimulai dari ruang-ruang kaderisasi, termasuk organisasi mahasiswa, agar perempuan tidak hanya hadir sebagai representatif tanpa makna, tetapi sebagai subjek aktif yang membawa pembaharuan dalam politik. Melalui latihan khusus ini, Korps HMI-WATI Cabang Pangkep berharap kader perempuan memiliki pemahaman kritis dan kesadaran politik yang lebih kuat, sekaligus mampu mengambil peran strategis dalam mendorong demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peran Perempuan dalam Representasi Politik Indonesia

ruminews.id – Peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas dan belum maksimal, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi demokrasi Indonesia yang seharusnya menjamin keterlibatan setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Secara konstitusional, prinsip kesetaraan telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam kehidupan politik, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. Dalam konteks sejarah, perempuan Indonesia sesungguhnya telah memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa. Namun, peran tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam politik formal. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pada tahun 2020 hanya sekitar 17,32 persen anggota DPR RI yang merupakan perempuan. Angka ini menegaskan bahwa perempuan masih kurang terwakili dalam struktur politik nasional, meskipun regulasi dan kebijakan afirmatif telah diperkenalkan. Rendahnya representasi perempuan tersebut menunjukkan adanya hambatan yang bersifat struktural dan kultural. Perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya politik dan jaringan kekuasaan. Di sisi lain, stereotip gender yang kuat dalam masyarakat turut membentuk pandangan bahwa politik bukanlah ruang yang ideal bagi perempuan. Kombinasi faktor-faktor ini menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih terbatas hingga hari ini. Dampak dari kondisi tersebut tidak dapat diabaikan. Kurangnya representasi perempuan dalam politik berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan memperburuk ketimpangan gender. Sebaliknya, dengan meningkatkan peran perempuan dalam politik, demokrasi dapat diperkuat melalui hadirnya perspektif yang lebih beragam dan kebijakan publik yang lebih adil serta inklusif. Untuk memperkuat upaya tersebut, landasan hukum perlu diperjelas dan diperkuat. Revisi Undang-Undang Pemilu yang mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif menjadi langkah penting agar kebijakan afirmatif tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi benar-benar mendorong keterwakilan perempuan secara nyata. Pada akhirnya, peran perempuan dalam representasi politik Indonesia masih menjadi tantangan besar. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan komitmen dari semua pihak, peran perempuan dalam politik dapat diperkuat. Perempuan harus memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Tanpa keterlibatan perempuan secara penuh, demokrasi Indonesia akan sulit mencapai keadilan dan keseimbangan yang sejati.

Opini, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Perdagangan Perempuan: Luka Kemanusiaan yang Masih Terabaikan

ruminews.id – Perdagangan perempuan merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia paling serius yang masih terjadi hingga hari ini dan menuntut perhatian serta tindakan segera. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal, melainkan sebagai masalah multidimensional yang berakar pada ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik yang terus dibiarkan. Praktik perdagangan perempuan pada hakikatnya adalah bentuk perbudakan modern. Banyak perempuan menjadi korban akibat kerentanan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, diskriminasi berbasis gender, serta situasi politik dan sosial yang tidak stabil. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir untuk menipu, memaksa, dan mengeksploitasi perempuan demi keuntungan finansial tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Fenomena ini tidak mengenal batas wilayah. Di tingkat lokal maupun lintas negara, perempuan direkrut melalui bujuk rayu, penipuan, hingga penculikan untuk kemudian dijerat dalam eksploitasi seksual, kerja paksa, atau bentuk-bentuk perbudakan lainnya. Dampak yang ditanggung korban sangatlah berat, mulai dari luka fisik, trauma psikologis berkepanjangan, risiko penyakit menular, hingga stigma sosial yang kerap menyulitkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang normal. Menghadapi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak. Peningkatan kesadaran publik menjadi langkah awal yang penting, agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda perdagangan manusia dan berani melaporkannya. Selain itu, penguatan penegakan hukum dengan sanksi tegas bagi pelaku harus menjadi prioritas guna menimbulkan efek jera. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban tidak boleh diabaikan. Negara dan masyarakat berkewajiban memastikan para korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, serta dukungan sosial yang memadai agar mereka dapat pulih dan kembali berdaya. Upaya pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, peningkatan keterampilan, dan akses ekonomi juga menjadi kunci untuk memutus mata rantai kerentanan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan orang. Di Indonesia, berbagai lembaga dan instansi telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Informasi dan bantuan dapat diakses melalui lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta jaringan layanan perlindungan lainnya. Pada akhirnya, perdagangan perempuan adalah noda besar bagi hati nurani kemanusiaan. Melawan kejahatan ini bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen masyarakat. Hanya melalui kesadaran kolektif dan tindakan nyata, praktik tidak manusiawi ini dapat dihentikan.

Ambon, Ekonomi, Nasional, Pemuda

Sejarah Tak Pernah Hilang: HIPMI PT Hadir di Maluku Berkat Inisiatif HIPMI PT UNPATTI

ruminews.id, Ambon – Sejarah pergerakan kewirausahaan mahasiswa di Maluku mencatat satu babak penting: lahirnya HIPMI Perguruan Tinggi (HIPMI PT) di Bumi Raja-Raja. Jejak awal itu bermula dari Universitas Pattimura (UNPATTI), melalui terbentuknya HIPMI PT UNPATTI yang menjadi pintu masuk gerakan HIPMI PT di wilayah Maluku. Di balik momentum bersejarah tersebut, tercatat nama Ali Alkatiri, SE, sebagai Ketua pertama HIPMI PT UNPATTI. Sosok yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini dikenal sebagai penggerak ide dan konsolidasi awal lahirnya wadah kewirausahaan mahasiswa yang terorganisir di kampus terbesar di Maluku itu. HIPMI PT UNPATTI tidak hanya berdiri sebagai organisasi kampus, tetapi menjadi simbol bangkitnya kesadaran mahasiswa Maluku untuk memasuki dunia wirausaha secara terstruktur, profesional, dan berjejaring dengan HIPMI di tingkat daerah maupun nasional. Dari UNPATTI, gagasan HIPMI PT kemudian menyebar dan mendorong terbentuknya jaringan HIPMI PT di berbagai kampus di Maluku. Ali Alkatiri, SE, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa kehadiran HIPMI PT di Maluku bukan sekadar membentuk organisasi, melainkan membangun ekosistem kader wirausaha yang berakar pada nilai intelektualitas, kemandirian ekonomi, dan keberpihakan kepada daerah. Sebagai kader HMI, nilai-nilai keumatan dan kebangsaan turut mewarnai arah perjuangan HIPMI PT UNPATTI sejak awal berdirinya. Kini, seiring berkembangnya HIPMI PT di Maluku, jejak sejarah itu tetap menjadi rujukan penting: bahwa gerakan ini lahir dari semangat kader kampus yang ingin mengubah masa depan Maluku melalui ekonomi kreatif, UMKM, dan kewirausahaan muda. Sejarah memang tidak pernah hilang. Ia hidup dalam ingatan kolektif dan kerja nyata generasi penerus. Dan bagi HIPMI PT Maluku, sejarah itu bermula dari UNPATTI—dari sebuah ikhtiar kecil yang kini menjadi gerakan besar.

DPRD Kota Makassar, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Belum Dilantik, GAM Tancap Gas Tolak Pilkada Lewat DPRD.

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjend Hertasning, Kota Makassar, Selasa (13/1/2026). Unjuk rasa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) digelar di ruas Jalan A P Pettarani sekitar pukul 01.00 Wita. Akibatnya arus lalu lintas pun macet. Dalam aksinya, Mahasiswa memblokade jalan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “WACANA PILKADA MELALUI DPRD: PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT” dan membawa 2 Tuntutan yaitu Mendesak Partai Politik untuk segera menghentikan segala bentuk pembahasan Pilkada Melalui DPRD dan Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk secara tegas mendukung penyelenggaraan Pilkada Langsung. Para mahasiswa juga membakar ban bekas di badan jalan, memblokade ruas jalan dan menyandera mobil tronton untuk dijadikan mimbar orasi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh sebab itu, Panglima Terpilih Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Fajar Wasis, menilai bahwa wacana Pilkada melalui DPRD merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. “Selama 21 tahun, masyarakat telah diperkenalkan dan dilibatkan secara langsung dalam pemilihan kepala daerah. Namun kini, mekanisme tersebut justru dianggap sebagai pemborosan anggaran. Padahal persoalan utama bukan terletak pada sistem pemilihan langsungnya, melainkan pada lemahnya tata kelola dan komitmen politik dalam penyelenggaraannya,” Jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti peran Presiden Presiden Republik Indonesia yang dinilai memiliki kewenangan dan pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan terkait wacana Pilkada melalui DPRD. “Prabowo Subianto memiliki posisi strategis di balik wacana kebijakan ini, mengingat partai politik yang mendorong wacana tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahannya. Dengan pendekatan politik tersebut maka sikap politik Presiden akan sangat menentukan arah kebijakan ini,” Tegasnya. “Publik tidak membutuhkan penguasa yang merasa paling tahu, tetapi pemimpin yang mau mendengar suara rakyat. Selama rakyat masih ingin memilih, selama konstitusi masih berdiri dan selama demokrasi masih diakui sebagai fondasi negara maka Pilkada harus tetap berada di tangan rakyat,” Lanjut Fajar. Diketahui, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) periode 2025-2027 di bawah kepemimpinan Panglima GAM Terpilih belum secara resmi dilantik, tetapi telah menunjukkan sikap tegas dengan langsung merespons Wacana Pilkada Melalui DPRD. “Status belum dilantik bukanlah alasan untuk bersikap pasif terhadap dinamika kebijakan publik yang berpotensi mencederai demokrasi. Justru momentum ini menjadi penegasan bahwa GAM akan selalu hadir dan siap bersuara kapan pun ketika kepentingan rakyat terancam,” Tutup Fajar.

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Psikologi Perempuan: Membangun Identitas Diri

ruminews.id – Psikologi perempuan tidak dapat dilepaskan dari proses panjang dalam membangun identitas diri. Sejak masa pubertas hingga dewasa awal, perempuan sering menghadapi berbagai tuntutan sosial yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri. Dalam banyak kasus, tuntutan tersebut justru membatasi ruang perempuan untuk mengenali dan mengembangkan jati dirinya secara mandiri. Simone de Beauvoir dalam Le Deuxième Sexe (1949) menyatakan bahwa perempuan kerap dibentuk oleh peran-peran sosial yang telah ditentukan. Perempuan diharapkan menyesuaikan diri dengan standar tertentu, sehingga identitas pribadinya sering kali terpinggirkan. Akibatnya, perempuan hidup mengikuti harapan lingkungan, bukan berdasarkan pilihan dan kesadarannya sendiri. Pandangan ini diperkuat oleh Betty Friedan melalui The Feminine Mystique (1963). Ia menggambarkan perasaan hampa dan kesepian yang dialami banyak perempuan, meskipun secara sosial terlihat baik-baik saja. Kondisi ini muncul karena terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berkembang, belajar, dan menentukan arah hidupnya secara mandiri. Rentang usia 20 hingga 35 tahun menjadi fase penting dalam pembentukan identitas diri perempuan. Pada tahap ini, perempuan berada di antara harapan pribadi dan tekanan sosial, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga relasi dan keluarga. Tanpa kesadaran diri yang kuat, fase ini dapat memicu kebingungan identitas dan berdampak pada kesehatan mental. Konsep self-efficacy dari Albert Bandura menjadi relevan dalam konteks ini. Keyakinan terhadap kemampuan diri membantu perempuan mengambil keputusan, menghadapi tantangan, dan mengelola tekanan hidup. Perempuan dengan self-efficacy yang baik cenderung lebih percaya diri dan mampu bertahan dalam situasi sulit. persoalan ini menunjukkan bahwa psikologi perempuan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan self-efficacy, perempuan dapat membangun identitas diri yang lebih kuat serta menjaga kesehatan mentalnya. Kurangnya perhatian terhadap aspek ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan diri dan kesehatan mental perempuan. Upaya tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi CEDAW yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam menciptakan ruang yang adil dan aman bagi perempuan untuk berkembang. Pada akhirnya, psikologi perempuan adalah sebuah proses – dari pubertas hingga dewasa awal – yang penuh tantangan sekaligus peluang. Dengan kesadaran diri dan keyakinan pada kemampuan sendiri, perempuan dapat membangun identitas diri yang utuh dan berdaya.

Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda

Kesehatan sistem reproduksi perempuan

Ruminews.id – Kesehatan sistem reproduksi perempuan masih sering dipahami secara sempit, seolah hanya berkaitan dengan kehamilan dan persalinan. Padahal, kesehatan reproduksi perempuan tidak hanya tentang reproduksi, tapi juga tentang kesehatan keseluruhan perempuan. Kondisi kesehatan ini berpengaruh langsung pada kualitas hidup, kesehatan mental, dan peran sosial perempuan. Setiap perempuan berhak atas tubuhnya sendiri. Karena itu, perempuan memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang akurat dan aman. Informasi yang benar membantu perempuan mengambil keputusan yang tepat terkait kesehatannya. Namun, stigma dan anggapan tabu masih membuat banyak perempuan enggan mencari informasi maupun layanan kesehatan. Kesadaran akan kesehatan reproduksi tidak bisa dibangun secara instan. Pendidikan kesehatan reproduksi harus dimulai sejak dini, agar perempuan dapat memahami dan mengontrol tubuh mereka sendiri. Masa pubertas menjadi fase penting untuk membangun pemahaman yang benar tentang tubuh, sehingga perempuan mampu menjaga kesehatannya secara mandiri dan bertanggung jawab. Masalah kesehatan reproduksi perempuan perlu mendapat perhatian serius.Masalah kesehatan reproduksi perempuan seperti kanker serviks, endometriosis, dan infertilitas harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat. Deteksi dini dan akses layanan kesehatan yang memadai menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih berat. Selain itu, keadilan akses masih menjadi tantangan. Perempuan harus memiliki akses ke layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan terjangkau, tanpa diskriminasi atau stigma. Layanan kesehatan seharusnya menjadi ruang aman yang memberikan perlindungan, bukan hambatan bagi perempuan. Kesehatan sistem reproduksi perempuan adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan, serta memastikan akses layanan yang adil, perempuan memiliki hak untuk hidup sehat dan bahagia sebagai individu yang utuh dan bermartabat.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Sulsel Soroti Dampak Pasca Satu Dekade Pemerintahan Jokowi Jelang Kunjungan ke Makassar

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan menyoroti berbagai persoalan struktural di Sulawesi Selatan yang dinilai merupakan akumulasi dampak kebijakan nasional selama satu dekade pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menjelang agenda kunjungannya ke Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2026. Sorotan tersebut masih berada pada tahap opini dan evaluasi kritis, belum menjadi pernyataan aksi resmi organisasi. Namun, HMI Sulsel menilai momentum kunjungan Jokowi relevan untuk membuka ruang refleksi publik terkait warisan kebijakan pembangunan nasional dan implikasinya terhadap kondisi sosial, agraria, lingkungan, serta penegakan hak asasi manusia di daerah. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan pada figur personal, melainkan pada arah dan model pembangunan negara yang dijalankan selama sepuluh tahun terakhir. “Pembangunan nasional yang dijalankan selama satu dekade tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kepentingan masyarakat kecil di Sulawesi Selatan. Kita melihat ketimpangan yang nyata, mulai dari kerusakan ekologis, konflik dan kejahatan agraria, perampasan ruang hidup, praktik korupsi, hingga aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam kebijakan, dan pada akhirnya memicu pelanggaran HAM,” kata Mazkrib. Dampak Kebijakan Nasional di Sulawesi Selatan, Menurut HMI Sulsel, Sulawesi Selatan selama sepuluh tahun terakhir menjadi bagian dari wilayah prioritas pembangunan nasional melalui proyek infrastruktur, investasi sumber daya alam, serta pengembangan kawasan strategis. Namun, percepatan tersebut dinilai tidak diiringi dengan penguatan prinsip keadilan agraria, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan ratusan hingga ribuan bidang tanah di Sulawesi Selatan berada dalam status sengketa, tumpang tindih, maupun perkara hukum. Kondisi ini membuka ruang terjadinya konflik agraria berkepanjangan, serta memperkuat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aktor berjejaring, mulai dari oknum birokrasi hingga pemilik modal. Di sisi lain, berbagai laporan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mencatat meningkatnya kasus alih fungsi lahan, degradasi lingkungan, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. “Ketika kebijakan pembangunan lebih menekankan percepatan investasi, sementara reforma agraria, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum dan HAM tertinggal, maka yang muncul adalah konflik struktural. Ini bukan persoalan lokal semata, tetapi dampak sistemik dari kebijakan negara,” tegas Mazkrib. Dalam perspektif tata negara, HMI Sulsel menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap hak milik. Ketika kebijakan pembangunan tidak menjamin prinsip-prinsip tersebut, maka negara berisiko melanggar asas keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan HAM, yang menjadi fondasi negara hukum demokratis. HMI Sulsel menegaskan bahwa sikap kritis ini berupa evaluasi pasca-pemerintahan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait bentuk penyambutan, aksi, maupun pernyataan sikap kelembagaan menjelang kedatangan Jokowi di Makassar. Namun demikian, HMI menilai penting bagi publik dan pemerintah untuk menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi bersama atas warisan kebijakan nasional selama sepuluh tahun, khususnya dampaknya terhadap daerah seperti Sulawesi Selatan.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

Anatomi Teror Digital : Bagaimana Kebocoran Data Massal Mengancam Civitas Akademika Unhas

ruminews.id – Sebagai mahasiswa Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, melihat unggahan BEM FMIPA Unhas bukan sekedar melihat isu sosial, melainkan menyaksikan sebuah “lampu merah” dalam tata kelola siber institusi kita. Dari kacamata teknis, integritas keamanan digital Unhas saat ini berada di titik nadir. Indikasi kelemahan tim IT yang kurang update sebenarnya sudah lama terlihat di depan mata; cukup dengan mengetik kata kunci “Unhas Slot” di browser, kita akan disuguhi kenyataan memilukan di mana domain atas nama kampus justru disusupi situs judi daring. Fenomena web defacement atau SEO injection ini adalah bukti telanjang bahwa sistem kita memiliki celah keamanan (vulnerabilitas) yang tidak teridentifikasi atau bahkan dibiarkan tanpa audit rutin. Jika untuk mengamankan domain saja kita gagal, maka tidak mengherankan jika basis data mahasiswa yang berisi informasi sensitif kini menjadi “ladang terbuka” bagi para aktor jahat. Eksploitasi data ini nampak sangat terorganisir, terutama jika kita melirik fenomena “Passobis” yang sudah menjadi rahasia umum di Sulawesi Selatan. Pola serangan yang menggunakan rentetan nomor telepon dengan kemiripan hampir identik di mana hanya tiga digit terakhir yang berbeda menandakan penggunaan sistem automated dialing atau bulk messaging yang didorong oleh basis data hasil kurasi. Ini bukan lagi sekadar spekulasi; ini adalah penyalahgunaan data PII (Personally Identifiable Information) yang sudah bocor ke tangan para kriminal siber. Mereka tahu siapa kita, di mana kita tinggal, dan menggunakan validitas data tersebut untuk membangun kepercayaan palsu guna keuntungan pribadinya melalui manipulasi psikologis. Dalam bingkai regulasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas memposisikan universitas sebagai pengendali data yang memikul tanggung jawab hukum penuh. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa jalur birokrasi dan kepolisian yang rumit seringkali menjadi jalan buntu bagi mahasiswa yang ingin mengadu. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah segera membentuk lembaga independen perlindungan data pribadi yang memiliki wewenang eksekusi cepat tanpa harus terjebak dalam labirin administratif penegakan hukum konvensional yang sering kali tidak memahami kecepatan dinamika kejahatan siber. Sebagai civitas akademika yang bergelut di bidang teknologi informasi, kami menuntut pihak Sistem Informasi Unhas untuk tidak lagi bersembunyi di balik pernyataan normatif. Kami butuh klarifikasi teknis, Bagaimana audit keamanan dilakukan selama ini? Sejauh mana implementasi kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 telah dijalankan? Langkah mitigasi konkret apa yang diambil untuk menghentikan kebocoran ini? Diamnya pihak otoritas IT kampus di tengah badai teror yang menimpa mahasiswa dan alumni adalah bentuk pengabaian terhadap etika profesi dan tanggung jawab hukum. Privasi kami bukan komoditas, dan keamanan data kami adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Aksi Mahasiswa Luwu Raya di Kantor Gubernur Sulsel Tercoreng, Oknum Pengamanan Diduga Bawa Busur

ruminews.id – Makassar, Gelombang tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menguat. Tak hanya bergema di wilayah Tanah Luwu seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, aspirasi ini juga mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat Luwu Raya. Dengan semangat membara, rakyat Tanah Luwu menagih janji historis pemekaran wilayah. Puncak aksi tersebut kembali terlihat di Kota Makassar. Pada Senin, 12 Januari 2026, gabungan mahasiswa asal Tanah Luwu yang tengah menempuh pendidikan di Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo. Dalam aksinya, massa menuntut agar Provinsi Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sendiri, terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, jalannya aksi diwarnai ketegangan. Massa aksi menutup separuh badan Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan Kantor Gubernur, sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Sejumlah pengguna jalan yang hendak melintas sempat mencoba menerobos barisan demonstran, memicu adu mulut dan suasana yang memanas di lokasi aksi. Kericuhan semakin mencederai jalannya demonstrasi setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pengamanan di lingkungan Kantor Gubernur. Beberapa oknum terlihat berdiri sejajar dengan aparat Satpol PP dan diduga membawa senjata tajam berupa busur. Kehadiran senjata tersebut menimbulkan keresahan di tengah massa dan dinilai mencoreng prinsip pengamanan aksi yang seharusnya menjunjung tinggi pendekatan persuasif dan demokratis. Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengamanan aksi demonstrasi ini turut menuai sorotan tajam. Alih-alih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, pola pengamanan yang ditampilkan justru dinilai represif dan berlebihan. Kehadiran oknum pengamanan yang diduga membawa senjata tajam berupa busur dianggap sebagai bentuk intimidasi terbuka terhadap massa aksi yang tengah menyampaikan aspirasi secara konstitusional. Hingga aksi selesai, tidak terlihat adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum pengamanan bersenjata tajam tersebut. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat kekecewaan massa aksi, yang menilai pemerintah provinsi abai terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya. Mereka menyatakan bahwa perjuangan ini bukan semata tuntutan administratif, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta pengakuan terhadap sejarah dan identitas Tanah Luwu. video Lengkapnya Ada Di Akun Tiktok ruminews.id

Scroll to Top