Pemerintahan

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Tidak Semua Siswa Mau Makan MBG: Pentingnya Pendataan Untuk Efektivitas Program

Penulis: A. Ikram Rifqi – Mahasiswa Program S3 FKM UNHAS ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu terobosan kebijakan yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan status kesehatan dan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, urgensi program ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena memiliki kontribusi langsung dalam mendukung proses tumbuh kembang anak yang optimal, sekaligus memicu peningkatan konsentrasi dan capaian prestasi belajar siswa di sekolah. Lebih jauh lagi, intervensi pemenuhan gizi secara massal ini memegang peranan krusial dalam memutus rantai masalah gizi kronis yang masih membayangi generasi muda kita, seperti stunting, anemia, kekurangan energi kronis, serta berbagai bentuk malnutrisi lainnya yang berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Sebagai negara besar yang tengah menyongsong masa depan, Indonesia sangat membutuhkan fondasi generasi penerus yang tidak hanya cerdas dan produktif, tetapi juga memiliki ketahanan fisik yang prima. Oleh karena itu, langkah pemerintah yang bersedia mengalokasikan investasi besar melalui Program Makan Bergizi Gratis ini sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. ​Namun, di balik optimisme yang besar tersebut, tantangan nyata justru terletak pada bagaimana mengawal implementasi program ini di lapangan. Keberhasilan program berskala nasional seperti ini tentu tidak boleh hanya diukur dari angka statistik jumlah paket makanan yang berhasil didistribusikan secara masif, melainkan harus dinilai dari seberapa tepat sasaran distribusi tersebut, seberapa efisien penggunaan anggaran negara yang dialokasikan, serta bagaimana tingkat penerimaan yang sebenarnya dari masyarakat yang menjadi target manfaat. Dalam realitas di lingkungan sekolah, kita harus mengantisipasi dinamika bahwa tidak semua siswa serta-merta bersedia atau membutuhkan makanan yang disediakan oleh program ini. Ada berbagai faktor personal dan kultural yang melatarbelakanginya, mulai dari siswa yang memang sudah terbiasa membawa bekal khusus yang disiapkan oleh orang tua mereka dari rumah, adanya preferensi rasa atau jenis makanan tertentu, hingga alasan kesehatan spesifik seperti alergi makanan yang membuat mereka memilih untuk tidak mengonsumsi hidangan dari program tersebut. ​Menyikapi adanya variasi kebutuhan dan preferensi di lapangan ini, pemerintah sebaiknya mengambil langkah proaktif dengan menginstruksikan seluruh instansi sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan survei sederhana yang dilakukan secara berkala. Survei ini difokuskan untuk memetakan dan mendata secara akurat mengenai kesediaan masing-masing peserta didik dalam menerima Program Makan Bergizi Gratis. Melalui mekanisme pendataan yang sistematis ini, pihak sekolah dapat melakukan kategorisasi yang jelas antara kelompok siswa yang benar-benar bersedia dan membutuhkan asupan MBG dengan kelompok siswa yang secara sukarela memilih untuk tidak menerimanya. ​Penerapan pendekatan berbasis data riil ini setidaknya akan membawa sejumlah dampak positif yang saling berkesinambungan bagi tata kelola program. Pertama-tama, tingkat efektivitas program akan melonjak drastis karena setiap porsi makanan yang dimasak dan disiapkan akan benar-benar sesuai dengan jumlah siswa yang berniat mengonsumsinya, sehingga bantuan menjadi jauh lebih tepat sasaran. Berangkat dari ketepatan jumlah tersebut, efisiensi anggaran negara dapat terjaga dengan sangat baik karena pemerintah tidak perlu lagi membuang-buang dana untuk mengalokasikan jatah makanan bagi siswa yang sejak awal memilih menolak, sehingga setiap rupiah dari uang rakyat dapat dialokasikan untuk kepentingan lain yang tidak kalah mendesak. Implikasi positif berikutnya yang sangat krusial adalah mampunya menekan potensi timbulnya limbah makanan di lingkungan sekolah, yang selama ini menjadi salah satu momok terbesar dalam program pengadaan pangan massal akibat banyaknya makanan yang tidak tersentuh dan berakhir di tempat sampah. Selain itu, akuntabilitas dari pelaksanaan program ini juga akan semakin kuat karena ketersediaan data penerima yang valid dan diperbarui secara berkala akan mempermudah jalannya proses monitoring serta evaluasi oleh pihak-pihak terkait. Terakhir, pendekatan ini mencerminkan sikap kepemimpinan yang demokratis dan inklusif, di mana program pemerintah tidak dipaksakan secara kaku melainkan tetap menghormati hak pilihan serta kebebasan berpendapat dari para peserta didik beserta orang tua mereka. ​ Kendati demikian, pelaksanaan survei dan pendataan ini wajib dikawal dengan komitmen moral yang tinggi agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk membatasi atau memangkas hak akses bagi siswa yang sebetulnya sangat membutuhkan bantuan gizi ini. Proses pendataan harus diselenggarakan dengan mengedepankan asas transparansi penuh, membuka ruang komunikasi dan pelibatan aktif dari orang tua atau wali murid, serta wajib diperbarui secara berkala dalam kurun waktu tertentu. Sifat pembaruan data yang fleksibel ini sangat penting agar siswa yang pada survei sebelumnya menyatakan menolak, tetap diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat di kemudian hari apabila situasi ekonomi atau kebutuhan mereka berubah. ​ Secara garis besar, saya melihat Program Makan Bergizi Gratis ini sebagai sebuah pilar investasi kemanusiaan jangka panjang yang amat bernilai bagi keberlangsungan bangsa. Akan tetapi, agar visi mulia ini dapat berjalan di atas rel yang efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh akar rumput yang tepat, pemerintah harus segera mendorong gerak serentak di setiap sekolah untuk merapikan basis data kesediaan siswa. Langkah ini menjadi kunci utama agar penggunaan anggaran negara dapat dioptimalkan tanpa ada yang terbuang sia-sia, potensi pemborosan logistik dapat ditekan serendah mungkin, dan pada akhirnya, tujuan besar untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang sehat, bergizi seimbang, dan berdaya saing tinggi dapat diwujudkan dengan jauh lebih maksimal.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Meluruskan Fitnah dan Misinformasi terhadap Alumni di Lingkungan Teknik Unhas

ruminews.id, MAKASSAR 18 Juni 2026 – Menanggapi beredarnya unggahan rilis pers sepihak di media sosial yang menyudutkan figur alumni serta dinilai memutarbalikkan esensi diskusi mahasiswa di lingkungan Teknik Unhas, dilakukan klarifikasi berbasis data objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar dinamika internal kampus tidak dicoreng oleh penyebaran spekulasi yang tidak berdasar dan mengarah pada pembunuhan karakter (character assassination). Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pemberitaan yang mengklaim adanya tindakan intimidasi lisan, ancaman sanksi akademis berupa Drop Out (DO), hingga tuduhan keterlibatan komersial alumni dalam program strategis nasional di lapangan pada 6 Juni 2026, merupakan bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai duduk perkara berdasarkan fakta di lapangan. Forum Edukasi Hak Akademik, bukan Intimidasi Birokrasi. Pertemuan informal yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA disebut sebagai forum diskusi kekeluargaan (sharing session) antar-generasi mahasiswa Teknik. Forum tersebut diinisiasi atas kepedulian sesama mahasiswa untuk mengedukasi sekaligus memetakan perlindungan terhadap hak-hak akademis mahasiswa, khususnya mengenai cara penyampaian aspirasi di ruang publik agar tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku. Dalam forum tersebut, alumni hadir dalam kapasitas sebagai mitra diskusi independen dan bukan sebagai perpanjangan tangan Dekanat maupun Rektorat. Kehadiran mereka disebut bertujuan memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko kelembagaan serta koridor hukum yang berlaku. Upaya Mediasi Independen Bagi Wadah Kelembagaan. Terkait kondisi sejumlah himpunan internal di tingkat departemen yang saat ini mengalami pembekuan maupun kevakuman struktural, alumni disebut menawarkan diri sebagai fasilitator yang bersifat netral. Langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu membuka jalur komunikasi formal antara mahasiswa aktif dengan birokrasi fakultas. Dalam klarifikasi ditegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk advokasi moral, bukan intervensi terhadap independensi lembaga mahasiswa maupun upaya tawar-menawar politik kampus. Bantahan atas tuduhan investor MGB Rilis klarifikasi juga membantah narasi yang menyebut alumni terkait merupakan investor atau bagian dari operasional “dapur” program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Unhas. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berbasis data. Alumni yang dimaksud dinyatakan tidak memiliki keterkaitan finansial, kepemilikan modal, maupun hubungan struktural dalam proyek penyediaan program tersebut. Klarifikasi tersebut juga mengutip asas hukum Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, bukan pihak yang menyangkal. Oleh karena itu, tuduhan tanpa bukti autentik, seperti akta perusahaan maupun dokumen legalitas resmi lainnya, dinilai sebagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai ilmiah di lingkungan mahasiswa. Perbandingan narasi media sosial dan fakta lapangan Dalam rilis tersebut turut disampaikan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta yang diklaim terjadi di lapangan. Narasi yang menyebut alumni bertindak sebagai instrumen birokrasi kampus untuk membungkam kritik mahasiswa dibantah dengan penjelasan bahwa alumni hadir secara independen sebagai mitra dialog guna menjaga hak-hak konstitusional dan akademis mahasiswa. Sementara itu, tuduhan mengenai ancaman sanksi Drop Out secara lisan dijelaskan sebagai kekeliruan dalam memahami jalannya forum. Pertemuan disebut berlangsung dalam koridor diskusi pemetaan risiko, di mana alumni justru memberikan edukasi mengenai regulasi kampus agar mahasiswa dapat menghindari potensi sanksi formal. Adapun tuduhan mengenai kepentingan bisnis atau investasi alumni dalam program MBG kembali ditegaskan sebagai fitnah yang tidak memiliki dasar pembuktian. Pernyataan Sikap. Mencermati dampak penyebaran informasi yang dinilai belum tervalidasi, pihak penyusun klarifikasi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, menolak segala bentuk narasi pembunuhan karakter (character assassination) serta mengutuk penyebaran hoaks dan tuduhan komersial tanpa dasar yang diarahkan kepada personal alumni. Kedua, meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan rilis sepihak untuk menunjukkan bukti faktual atas tuduhan yang disampaikan atau memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sebenarnya guna menghindari konsekuensi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Ketiga, mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk tetap mengedepankan prinsip check and recheck, menjaga kejernihan berpikir, serta merawat hubungan kekeluargaan antar-generasi demi terciptanya iklim demokrasi kampus yang inklusif dan bermartabat.

Daerah, Hukum & Kriminal, Palopo, Pemerintahan, Pemuda

Terduga Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Palopo

ruminews.id, Palopo – Delapan hari pasca laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan diterima oleh Polres Palopo, keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku hingga kini disebut masih bebas berkeliaran di wilayah Rante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: LP/B/287/VI/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan, laporan tersebut resmi diterima pada 10 Juni 2026. Pelapor atas nama Angriani Haris (30) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Intel Masuk Kampus

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Bayangkan betapa absurdnya sebuah adegan di mana tiga ratus mahasiswa berlarian mengejar seorang pria berkaos hitam di area kampus, hingga akhirnya berhasil mengamankannya di ruang rektorat. Ternyata, yang mereka tangkap bukanlah pencopet atau penipu, tapi anggota intelijen kepolisian. Ini bukan skenario film laga, ini kejadian nyata di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang membuat publik geleng-geleng kepala. Sejujurnya peristiwa itu cukup memalukan bagi institusi penegak hukum yang kita banggakan. Bayangkan, aparat yang seharusnya melindungi warga negara justru harus “diamankan” oleh warga negara yang dilindunginya. Ada apa sebenarnya dengan nalar pengamanan kita? Polda DIY tentu punya alibi cepat, bahwa oknum tersebut sedang “mengawal keselamatan peserta aksi demo” di luar kampus. Namun, kita semua pintar untuk membedakan antara mengawal dan menyusup. Jika tujuannya sungguh mulia untuk menjaga keamanan, mengapa harus berpakaian preman, menyelinap masuk ke area fakultas, dan dengan sembunyi-sembunyi memotret mahasiswa dari balik layar ponsel? Pertanyaan itu pula yang dilontarkan Wakil Rektor UMY, Zuly Qodir, yang dengan tegas menyatakan bahwa pengawalan cukup dilakukan dari luar gerbang, tidak perlu masuk ke dalam. Beliau bahkan tidak segan mengatakan “saya pun tidak mengizinkan intel-intel” di lingkungan kampus. Kata-kata ini penting, karena menegaskan bahwa kampus adalah zona otonomi yang tidak bisa seenaknya dimasuki dengan kedok apapun, apalagi tanpa koordinasi dan surat perintah yang jelas, yang diakui sendiri oleh oknum tersebut tidak ada. Insiden ini bukan cuma soal cerita tentang satu orang ceroboh yang tertangkap basah. Ini adalah cermin besar bagaimana pola pikir negara terhadap mahasiswa masih terjebak dalam paradigma lama yang penuh kecurigaan. Alih-alih menghargai dinamika intelektual dan mengajak berdialog, kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik baik itu soal harga BBM, efisiensi anggaran, atau program-program kontroversial, masih direspon dengan cara yang sama yakni dikawal, diintai, dan kadang diintimidasi. Padahal, dalam iklim demokrasi yang sehat, kampus seharusnya menjadi barometer aspirasi rakyat, bukan sasaran operasi intelijen. Ketika ruang diskusi diubah menjadi medan pengintaian, maka yang tumbuh bukan lagi pemikiran kritis, tapi ketakutan. Dan negara yang membangun kebijakan di atas rasa takut warganya adalah negara yang rapuh pondasinya. Yang lebih menyesakkan adalah bagaimana kasus ini kemudian “diselesaikan secara damai” dan dianggap usai begitu saja. Perdamaian memang baik, tetapi bukan berarti menghapus kesalahan sistemik di akarnya. Jogja Police Watch sudah tepat menyebut kejadian ini memalukan dan mendesak pembebastugasan oknum tersebut beserta komandannya. Namun, tuntutan yang lebih besar adalah evaluasi total terhadap prosedur operasional intelijen di lapangan. Jangan sampai di kemudian hari, setiap kali mahasiswa turun ke jalan menyuarakan nuraninya, mereka justru harus waspada dengan bayang-bayang di belakang punggung mereka. Marilah kita tarik napas dan berpikir jernih kemanakah demokrasi kita melangkah jika aparat negara lebih sibuk memotret mahasiswa daripada mendengar isi hati mereka? Sudah saatnya pemerintah dan kepolisian menunjukkan ketegasan yang sesungguhnya, bukan dengan mengirim mata-mata, tapi dengan membuka telinga dan duduk bersama di meja dialog. Mahasiswa bukanlah ancaman, mereka adalah aset bangsa. Dan kampus bukanlah medan perang tapi taman tempat benih-benih perubahan ditanam.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Desak Transparansi Harta Kekayaan Kadis Pendidkan Sulsel

ruminews.id – Makassar, 18 Juni 2026 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18 – Juni – 2026 ). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan membuka ruang transparansi atas peningkatan harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di tengah aksi, massa menyoroti adanya Dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai cukup signifikan. Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan saudara I.N. tercatat sebesar Rp293.314.786 pada tahun 2013 dan meningkat menjadi Rp7.844.659.812 pada tahun 2024. Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum menilai bahwa lonjakan nilai kekayaan tersebut merupakan informasi publik yang patut mendapatkan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan penyelenggara negara. Dalam aksi tersebut, massa aksi tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Massa kemudian diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang mewakili pimpinan instansi. Perwakilan Dinas Pendidikan menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat menemui massa aksi secara langsung. Namun demikian, pihaknya menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan dengan perwakilan massa aksi guna membahas tuntutan yang telah disampaikan. “Kami menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Kadis tidak sempat menemui massa aksi hari ini. Namun kami siap memfasilitasi pertemuan antara pihak Kadis dan perwakilan massa aksi agar seluruh aspirasi dan tuntutan dapat disampaikan secara langsung,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan di hadapan peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum, Bung Cimeng, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, tuntutan yang dibawa oleh mahasiswa bukanlah bentuk tuduhan, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Kami datang membawa tuntutan yang lahir dari semangat pengawasan publik. Jika tuntutan yang kami sampaikan tidak diindahkan, maka Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat,” tegas Bung Cimeng dalam orasinya. Melalui aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum mendesak KPK untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan terhadap sumber pertambahan harta kekayaan yang dilaporkan. Aksi ditutup dengan seruan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawal proses pengawasan terhadap penyelenggara negara demi terwujudnya pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia menjadi seruan penutup yang menggema dari barisan massa aksi sebelum membubarkan diri secara tertib.

Hukum & Kriminal, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan

Pengaduan Resmi Diterima Kemenkes, APK Indonesia Minta Evaluasi Menyeluruh RSUD Syekh Yusuf

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) menyampaikan bahwa pengaduan resmi terkait meninggalnya Alm. Muhammad Attar, bayi berusia dua bulan yang meninggal dunia setelah menjalani penanganan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, telah diterima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kepastian tersebut diperoleh melalui balasan resmi yang diterima APK Indonesia dari kontak pelayanan Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan: “Terima kasih atas email yang dikirimkan. Terkait Permohonan Audit Investigatif Independen atas Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Gowa yang Mengakibatkan Meninggalnya Bayi Muhammad Attar. Dengan ini kami sampaikan, surat sudah kami teruskan ke Ka Bag Persuratan Kemenkes.” Bagi APK Indonesia, respons tersebut menjadi bukti bahwa negara telah menerima informasi dan pengaduan masyarakat mengenai peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut. Karena itu, APK Indonesia berharap proses tindak lanjut tidak berhenti pada tahap administrasi semata, melainkan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan yang konkret, objektif, dan transparan. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa meninggalnya Alm. Muhammad Attar harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. “Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum adanya pemeriksaan resmi. Namun negara tidak boleh pasif ketika muncul peristiwa yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu kami mendesak Kementerian Kesehatan RI segera melakukan audit investigatif independen dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan RSUD Syekh Yusuf,” tegas Zulfikar. Menurutnya, hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang berpotensi berdampak pada keselamatan pasien wajib diperiksa secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. APK Indonesia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap aspek keselamatan pasien (patient safety), pelayanan kegawatdaruratan, sistem rujukan, monitoring pasien kritis, tata kelola pelayanan, serta mekanisme pengawasan internal rumah sakit. Lebih lanjut, APK Indonesia mengaku prihatin terhadap informasi yang diterima dari keluarga korban pasca meninggalnya Alm. Muhammad Attar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga korban justru menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan petugas rumah sakit dan pada pokoknya bernarasi keberatan atas viralnya peristiwa tersebut dengan alasan bahwa pelayanan telah diberikan kepada pasien. “Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi bahan evaluasi serius. Dalam situasi duka, keluarga korban seharusnya memperoleh empati, keterbukaan informasi, dan penjelasan yang memadai, bukan komunikasi yang berpotensi menimbulkan kesan defensif terhadap kritik dan pertanyaan publik,” lanjutnya. APK Indonesia menegaskan bahwa klaim telah dilaksanakannya SOP tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang evaluasi. Dalam prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib terbuka terhadap pengawasan, audit, dan koreksi apabila muncul pertanyaan yang sah dari masyarakat. Karena itu, APK Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera melakukan audit investigatif independen, audit keselamatan pasien, audit administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Selain kepada Kementerian Kesehatan RI, APK Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa untuk tidak bersikap pasif terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit daerah. “Kami berharap Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Jangan sampai keresahan publik dibiarkan tanpa respons. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan adalah persoalan yang harus dijawab melalui transparansi, evaluasi, dan pembenahan yang nyata,” ujar Zulfikar. APK Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara objektif dan terdapat kepastian hukum serta kepastian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. “Perjuangan ini bukan semata untuk keluarga Alm. Muhammad Attar, tetapi juga untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan berkeadilan. RSUD Syekh Yusuf harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutupnya. ALIANSI PEMERHATI KEADILAN INDONESIA (APK INDONESIA)

Daerah, Labuan Bajo, Pemerintahan

Labuan Bajo Membara, Kepala Kantor BPN Mabar Diduga Menikmati Dana Siluman? Benarkah?

ruminews.id, Jakarta – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, terus mendapat sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S. Sos, M.Si mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan permainan dalam proses lanjutan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, NTT terhadap putusan MA Nomor: 4758 K/Pdt/2025 menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Seharusnya sudah bisa dieksekusi, namun hingga hari ini tidak dilakukan. “Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari Mafia Tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” kata Raji N. Sitepu dalam rilis media, Selasa (16/6/2026) di Jakarta. Politisi PAN ini, bahkan menduga kuat adanya praktik tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. “Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST diduga kuat telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Raji N. Sitepu Mantan Waketum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN). Menurut dia, dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, BPN Manggarai Barat dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan keputusan tersebut. “Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” ujar Sitepu. Ia menilai, permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat patut dipertanyakan, karena menurutnya dokumen tersebut telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta. “Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Sitepu. Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa. “Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandas Sitepu. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan. “Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait berbagai tudingan dan sorotan atas lambannya tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.  (red)

Bone, Daerah, Pemerintahan, Pemuda

Cipayung Plus dan BEM se-Bone Gelar Aksi Besar, Desak Evaluasi Program Nasional dan Benahi Persoalan Daerah

ruminews.id, Bone – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini. Gerakan moral ini menyuarakan evaluasi total terhadap sejumlah kebijakan strategis nasional serta mengkritisi mandeknya penyelesaian persoalan lokal di Kabupaten Bone. Jenderal Lapangan aksi, Arfah Ramli, menegaskan bahwa turunnya mahasiswa ke jalan merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah benar-benar berpihak pada kemaslahatan rakyat. “Kami hadir bukan untuk menghambat program pemerintah, tetapi untuk memastikan setiap kebijakan yang dijalankan itu efektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi adalah pilar penting dalam proses pembangunan,” ujar Arfah dalam keterangan resminya, Kamis (17/6) Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dua program strategis nasional yang tengah berjalan. Pertama, mereka mendesak evaluasi ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahasiswa menilai program ini memerlukan pengawasan berlapis agar tepat sasaran dan bebas dari potensi penyelewengan. Kedua, aliansi mahasiswa juga menuntut transparansi dalam implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut mereka, arah pelaksanaan program tersebut harus dikembalikan pada khittah pembangunan ekonomi arus bawah, yakni memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Tidak hanya membawa isu nasional, Cipayung Plus dan BEM se-Kabupaten Bone juga menuntut komitmen serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bone terkait rentetan persoalan domestik yang dinilai belum rampung. Beberapa poin krusial yang dideklarasikan di depan umum meliputi Layanan Dasar Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bone, Praktik Tambang Ilegal di Kabupaten Bone, Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Bone, Pengangkatan 17 Tenaga Ahli di Kabupaten Bone, Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bone. Sebagai agen perubahan (agent of change) sekaligus mitra kritis pemerintah, kelompok mahasiswa ini mendesak Pemda Bone untuk segera membuka ruang dialog konstruktif guna merumuskan solusi konkret. “Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal Kabupaten Bone ke arah yang lebih maju dan transparan. Aspirasi yang kami bawa adalah murni suara masyarakat yang tersumbat, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” pungkas Arfah. Massa mengancam akan terus mengawal isu-isu tersebut dan menjanjikan gelombang gerakan yang lebih besar jika tuntutan dialog dan evaluasi ini diabaikan oleh para pemangku kebijakan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Ketika Kekuasaan Kehilangan Arah. Krisis Demokrasi, KKN, dan Ancaman Terhadap Cita-Cita Reformasi

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id – Indonesia adalah bangsa besar yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat. Kemerdekaan yang diperoleh bukanlah hadiah, melainkan hasil dari pengorbanan, pemikiran, air mata, dan perjuangan para pendiri bangsa yang memiliki cita-cita luhur: menciptakan negara yang berdaulat, adil, makmur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Kemerdekaan Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai komitmen untuk membangun sebuah negara yang mampu memberikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, setelah perjalanan panjang bangsa ini, kita harus memiliki keberanian untuk melakukan refleksi mendalam terhadap kondisi Indonesia hari ini. Sebab kecintaan terhadap bangsa tidak selalu ditunjukkan dengan memuji keadaan, tetapi juga dengan keberanian menyampaikan kritik ketika terdapat persoalan yang mengancam masa depan negara. Hari ini, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Krisis kepercayaan terhadap lembaga negara, melemahnya integritas sebagian penyelenggara pemerintahan, meningkatnya praktik politik kepentingan, persoalan penegakan hukum, serta berbagai bentuk ketimpangan sosial menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: Apakah kekuasaan yang berjalan hari ini masih sepenuhnya berada dalam koridor amanat rakyat dan konstitusi? Kekuasaan, Amanah, dan Krisis Moral Politik Dalam sistem demokrasi, kekuasaan bukanlah kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu. Kekuasaan adalah mandat rakyat yang diberikan melalui mekanisme konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap pemegang kekuasaan harus menyadari bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperbesar pengaruh pribadi, memperkuat kelompok politik, atau mempertahankan kepentingan tertentu. Kekuasaan memiliki batas. Kekuasaan memiliki tanggung jawab. Dan kekuasaan harus selalu diawasi. Namun, realitas politik yang terjadi menunjukkan adanya gejala yang mengkhawatirkan ketika sebagian kelompok mulai memahami kekuasaan hanya sebagai instrumen untuk mempertahankan posisi. Ketika kepentingan politik lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat, maka negara berpotensi kehilangan arah. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, maka demokrasi mulai kehilangan ruang. Ketika jabatan lebih banyak diberikan karena kedekatan dibandingkan kapasitas, maka prinsip pemerintahan yang baik mulai mengalami kemunduran. Reformasi 1998 dan Janji yang Belum Sepenuhnya Terwujud Reformasi 1998 merupakan salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Gerakan reformasi lahir karena rakyat menuntut perubahan besar terhadap praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang. Salah satu tuntutan utama reformasi adalah menghapus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rakyat menginginkan pemerintahan yang bersih. Mahasiswa memperjuangkan demokrasi yang sehat. Bangsa ini berharap lahirnya era baru yang lebih transparan dan berkeadilan. Namun setelah melewati perjalanan panjang, kita harus mengakui bahwa semangat reformasi masih menghadapi berbagai tantangan. Korupsi masih menjadi persoalan. Penyalahgunaan kewenangan masih menjadi ancaman. Politik transaksional masih sering muncul. Dan kepentingan kelompok masih sering lebih kuat dibandingkan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi belum selesai. Reformasi bukan sekadar pergantian pemimpin. Reformasi adalah perubahan budaya kekuasaan. Demokrasi yang Terancam Kehilangan Makna Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin setiap beberapa tahun. Demokrasi adalah tentang bagaimana rakyat memiliki ruang untuk mengawasi, memberikan kritik, dan berpartisipasi dalam menentukan arah negara. Konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan warga negara melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun demokrasi akan menjadi kosong apabila kebebasan hanya berlaku secara teori tetapi tidak dihormati dalam praktik. Sebuah pemerintahan yang demokratis harus mampu menerima kritik. Sebab kritik bukan tanda permusuhan. Kritik adalah mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Bangsa ini tidak membutuhkan demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, tetapi membutuhkan demokrasi yang hadir dalam kehidupan masyarakat. Fenomena Penjilat Kekuasaan dan Matinya Budaya Kritik Salah satu ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi adalah munculnya budaya politik yang menempatkan loyalitas terhadap penguasa lebih tinggi daripada kepentingan bangsa. Dalam sejarah pemerintahan, kekuasaan yang dikelilingi oleh orang-orang yang hanya memberikan pujian akan kehilangan kemampuan untuk melihat realitas. Negara membutuhkan orang-orang yang berani memberikan kritik. Negara membutuhkan intelektual yang mampu berkata benar. Bukan mereka yang menjadikan kedekatan politik sebagai alasan untuk membenarkan semua tindakan kekuasaan. Fenomena “penjilat kekuasaan” bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan tata kelola negara. Sebab apabila pemimpin hanya mendengar suara yang menyenangkan, maka keputusan yang lahir dapat jauh dari kebutuhan masyarakat. Kekuasaan yang sehat membutuhkan kritik. Kekuasaan yang takut kritik adalah tanda adanya masalah dalam demokrasi. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Luka Lama yang Belum Sembuh Praktik KKN adalah salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan bernegara. Korupsi tidak hanya berarti mengambil uang negara. Korupsi juga berarti menyalahgunakan kewenangan yang diberikan rakyat. Kolusi terjadi ketika keputusan publik dipengaruhi oleh hubungan kepentingan tertentu. Nepotisme terjadi ketika kesempatan diberikan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, atau kedekatan politik, bukan berdasarkan kemampuan dan integritas. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum menuntut adanya pemerintahan yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok. Jika KKN terus dibiarkan, maka demokrasi akan berubah menjadi sekadar kompetisi elite, sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam kehidupan politik. Ketika Kebijakan Publik Menjauh dari Kepentingan Rakyat Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan umum. Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berdasarkan pembangunan fisik atau angka statistik. Ukuran utama keberhasilan pemerintah adalah: Apakah rakyat mendapatkan kehidupan yang lebih baik? Apakah masyarakat kecil mendapatkan perlindungan? Apakah keadilan benar-benar dirasakan? Jika pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka negara perlu melakukan evaluasi. Reformasi Jilid II: Mengembalikan Negara kepada Rakyat Wacana Reformasi Jilid II harus dipahami sebagai panggilan moral dan intelektual untuk memperbaiki arah bangsa. Reformasi Jilid II bukan berarti menciptakan kekacauan. Reformasi Jilid II bukan berarti menolak negara. Sebaliknya, Reformasi Jilid II adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia agar cita-cita kemerdekaan tidak hilang. Ada beberapa agenda penting yang harus diperjuangkan: Mengembalikan supremasi hukum Hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan kepentingan politik. Memperkuat demokrasi Ruang kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat harus dijamin. Memberantas KKN Pemerintahan harus dibangun atas dasar integritas dan kompetensi. Menghentikan politik dinasti dan kepentingan kelompok Negara tidak boleh dikelola seperti milik kelompok tertentu. Menguatkan kembali peran mahasiswa

Scroll to Top