Pemerintahan

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Munafri: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan

ruminews.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan memperkuat toleransi antarumat beragama sebagai salah satu kunci utama dalam membangun Kota Makassar yang aman, damai, dan harmonis. Ajakan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Kegiatan Open House dan Silaturahmi Natal dan Tahun Baru, bersama umat Kristiani, yang digelar di Aula GR. Schienders, CICM Keuskupan Agung Makassar, Jalan Thamrin No. 5 Makassar, Jumat (26/12/2025). Pada kesempatan tersebut, Munafri hadir bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Fathur Rahim. Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Makassar ini menjadi simbol nyata dukungan pemerintah terhadap semangat kebersamaan dan toleransi lintas iman. Dalam sambutannya, Munafri mengapresiasi ketertiban dan ketenteraman selama perayaan Natal 2025 di Kota Makassar. Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif tersebut mencerminkan kuatnya nilai toleransi dan persaudaraan yang telah lama terbangun di tengah masyarakat. “Alhamdulillah, perayaan Natal tahun ini berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan,” ujarnya. “Ini menunjukkan bahwa toleransi dan rasa saling menghormati antarumat beragama di Kota Makassar terus terjaga dengan baik,” tambah Munafri. Ia menegaskan, momentum Natal dan Tahun Baru bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan, kebersamaan, dan keberagaman yang menjadi ciri khas Kota Makassar. Menurut Munafri, toleransi merupakan fondasi penting dalam memperkuat keharmonisan antarkomunitas. Melalui silaturahmi lintas agama, persatuan dan rasa saling menjaga dapat terus diperkuat di tengah perbedaan yang ada. “Toleransi adalah modal utama kita. Dengan saling menghormati dan menjaga persaudaraan, kita bisa menciptakan kota yang damai dan harmonis, sehingga seluruh masyarakat dapat hidup berdampingan dengan nyaman,” jelasnya. Lebih lanjut politisi Golkar itu juga menyampaikan, kebanggaannya atas capaian Kota Makassar yang tahun ini kembali meraih Harmony Award melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Penghargaan tersebut dinilai sebagai simbol tertinggi atas keberhasilan daerah dalam membangun toleransi dan keharmonisan secara berkelanjutan. “Penghargaan Harmony Award ini bukan hadir begitu saja. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh umat beragama di Kota Makassar, yang terus dilibatkan untuk berpikir dan berkontribusi dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan kedamaian kota ini,” ungkapnya. Ia menambahkan, keberhasilan tersebut juga merupakan buah dari komitmen para pemimpin Kota Makassar sebelumnya yang secara konsisten menjaga dan memperhatikan harmonisasi kehidupan beragama. Nilai-nilai tersebut, kata Munafri, terus dilanjutkan hingga saat ini. Menutup sambutannya, Munafri berharap seluruh masyarakat, khususnya yang tergabung dalam forum lintas umat beragama, terus menjaga keharmonisan dan menyelesaikan setiap potensi persoalan secara internal melalui dialog dan musyawarah. “Kami berharap tidak ada lagi konflik antaragama di Kota Makassar. Mari kita jaga persaudaraan ini bersama-sama, saling melindungi dan menguatkan satu sama lain,” pungkasnya. Atas nama Pemerintah Kota Makassar, Munafri Arifuddin juga menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Natal kepada seluruh umat Kristiani. “Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan Selamat Hari Natal. Semoga perayaan ini membawa berkah, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kita semua,” tutupnya. Pada kesmepatan ini, Munafri yang juga orang nomor satu Kota Makassar itu, mengajak seluruh pihak, pada momentum Natal 2025 ini, untuk mendoakan warga yang terdampak bencana di Sumatera dan Aceh, bisa segera pulih. Secara terpisah, dalam momen tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan pesan tentang pentingnya toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan dalam keberagaman. Lanjut dia, Kota Makassar adalah rumah bersama bagi seluruh umat beragama. “Melalui momentum Natal dan Tahun Baru ini, kita memperkuat silaturahmi, saling menghormati, dan menjaga persatuan agar kota kita tetap rukun, damai, dan penuh kasih dalam keberagaman,” singkat Aliyah Mustika Ilham.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Percepat Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

ruminews.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya akselerasi pembentukan dan penguatan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Makassar sebagai bagian dari dukungan nyata terhadap program strategis nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat memberikan sambutan pada High Level Meeting bertema “Kolaborasi Pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kota Makassar” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, bertempat di Novotel Grand Shayla Makassar, Rabu (24/12/2025). Dalam sambutannya, Munafri menekankan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih tidak boleh berhenti pada aspek seremonial semata. Melainkan, harus mampu menghadirkan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong perputaran ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di tingkat kelurahan. “Kehadiran koperasi ini harus benar-benar kita ukur dampaknya di tengah masyarakat. Yang kita inginkan adalah koperasi hadir sebagai bagian dari solusi, memberikan kemudahan akses ekonomi, mendukung tenaga kerja, serta menjawab kebutuhan masyarakat di Kota Makassar,” ujar Munafri. Mantan Bos PSM itu mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan tiga hingga empat lokasi yang siap mendukung operasional Koperasi Merah Putih, dan ke depan akan terus bertambah seiring dengan kesiapan wilayah lainnya. Harapanya, koperasi ini benar-benar memberikan kontribusi yang sangat baik. Apalagi koperasi merupakan salah satu instrumen penting untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan ekonomi masyarakat Kota Makassar. Pria yang akrab disapa, Appi itu juga menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto merupakan mandat nasional yang bersifat strategis dan tidak tergantikan dalam memperkokoh ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Lanjut dia, Inpres ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah visi transformasional untuk mengoptimalkan peran sekitar 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Appi menyebutkan, Inpres tersebut menitikberatkan pada percepatan pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai, pergudangan, dan sarana pendukung lainnya, guna memastikan operasional koperasi berjalan efisien dalam penyimpanan, distribusi, dan pemasaran produk lokal. “Tujuannya jelas, memperkuat ketahanan pangan nasional, memberdayakan masyarakat secara inklusif, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan dan berkeadilan,” jelasnya. Munafri juga menekankan pentingnya menjalankan proses pembangunan koperasi dengan memanfaatkan kondisi eksisting wilayah, sembari terus mencari dan memastikan lokasi-lokasi strategis sebagai proyek pengembangan Koperasi Merah Putih. Ia menekankan, pentingnya dukungan sistem pengelolaan bisnis koperasi, terutama dalam sektor bahan pokok. Menurutnya, koperasi di tingkat kecamatan dan kelurahan membutuhkan dukungan data, kuota, serta jejaring pasok yang kuat agar perputaran usaha dapat dihitung secara detail dan berkelanjutan. “Di sinilah pentingnya membangun jejaring kolaborasi antara pengelola koperasi di wilayah dengan para pemasok, khususnya dari BUMN, agar koperasi mendapatkan dukungan dan konsisten,” tutur Munafri. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih harus dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi, melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah, guna menjamin proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Maka dari itu, Appi menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi yang ketat agar koperasi benar-benar tumbuh sehat dan profesional. Monitoring dan evaluasi ini sangat penting. “Yang kita inginkan adalah koperasi yang benar-benar berjalan, menghasilkan perputaran ekonomi, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Munafri mengakui, hingga saat ini belum seluruh koperasi di 153 kelurahan beroperasi secara optimal. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan agar seluruh koperasi dapat segera menjalankan kegiatan operasionalnya. Dikatakan, program ini harus nyata, tidak lagi menunggu waktu, tapi sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Mengakhiri sambutannya, Munafri berharap High Level Meeting ini dapat melahirkan rekomendasi yang konkret dan dapat langsung dieksekusi, demi mewujudkan Kota Makassar sebagai kota yang maju, mandiri, dan berbasis ekonomi kerakyatan. “Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Makassar sebagai modal kota yang maju, mandiri, dan berdaya saing melalui Koperasi Merah Putih, demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang,” pungkasnya. Pada kesmepatan ini, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyampaikan bahwa kegiatan High Level Meeting ini menjadi forum strategis dalam memperkuat kelembagaan koperasi serta mendorong pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih di tingkat kelurahan. Menurut Arlin, Pemerintah Kota Makassar secara konsisten telah melakukan upaya pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di seluruh 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar, sebagai tindak lanjut dari program nasional penguatan ekonomi kerakyatan. “Perlu kami laporkan bahwa hingga saat ini, dari 153 koperasi kelurahan yang telah dibentuk, sebanyak 125 koperasi telah memiliki gerai, baik berupa gerai kantor maupun gerai usaha lainnya,” ungkap Arlin. Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, 25 koperasi telah mengelola gerai sembako dan mini bag yang tersebar di berbagai kelurahan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di tingkat lokal. Selain itu, Arlin juga mengungkapkan adanya sinergi dengan pihak swasta dan BUMN. Salah satunya, PT Pertamina yang telah bermitra dengan dua koperasi kelurahan sebagai sub-pangkalan LPG, guna mendukung distribusi energi yang lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat. “Kerja sama ini menjadi contoh konkret sinergi antara koperasi, BUMN, dan pemerintah daerah dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” jelasnya. Arlin menekankan, untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah kota, BUMN, mitra swasta, hingga pengurus koperasi, diperlukan forum pembahasan yang terstruktur seperti High Level Meeting ini. Dia memaparkan tujuan utama kegiatan ini, antara lain, meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam penguatan dan pengembangan koperasi kelurahan. Kemudian, mendapatkan arahan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan guna menjamin keberlanjutan program Koperasi Kelurahan Merah Putih. Adapun output yang diharapkan dari kegiatan ini, lanjut Arlin, adalah tersusunnya rekomendasi dan rencana aksi kolaboratif penguatan Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk tahun 2026, khususnya pada triwulan pertama periode Januari hingga Maret 2026. “Sesuai arahan pemerintah pusat, kami menargetkan pada akhir Maret 2026, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Makassar sudah dapat beroperasi secara optimal,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam satuan tugas untuk mendukung dan menyukseskan program nasional Koperasi Kelurahan Merah Putih secara berkelanjutan. “Dengan adanya forum ini, kami berharap penguatan koperasi tidak hanya berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi mampu mendorong operasional koperasi yang profesional, mandiri, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di setiap kelurahan Kota Makassar,” tutup Arlin.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Aliyah Mustika Ilham: Konsolidasi dan Publikasi Jadi Kunci Besarkan Demokrat

ruminews.id – MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan arah konsolidasi dan penguatan kader sebagai strategi utama membesarkan Partai Demokrat di Kota Makassar. Penegasan tersebut disampaikan Aliyah Mustika Ilham saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Politik dan Orientasi Partai Demokrat Kota Makassar yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jalan Andi Djemma, Selasa (23/12/2025). Kegiatan yang diikuti sekitar 200 peserta, terdiri dari pengurus DPC, PAC, kader Partai Demokrat se-Kota Makassar, serta Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI), menjadi momentum konsolidasi struktural sekaligus penguatan ideologis partai menjelang agenda-agenda politik ke depan. Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menekankan bahwa pendidikan politik bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan instrumen strategis untuk membangun militansi kader, memperkuat soliditas organisasi, serta menyatukan langkah politik Demokrat Makassar. “Pendidikan politik ini adalah fondasi penting untuk memperkuat kapasitas kader dan kesiapan partai menghadapi dinamika politik ke depan. Konsolidasi internal harus terus diperkuat, dan ke depan pertemuan-pertemuan seperti ini akan kita laksanakan secara rutin sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan Partai Demokrat di Kota Makassar,” tegas Aliyah Mustika Ilham Ketua FKPPI Sulsel ini juga menegaskan pentingnya peran kader sebagai ujung tombak partai di tengah masyarakat, dengan mengedepankan politik yang beretika, solutif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Sejalan dengan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, dalam arahannya menekankan bahwa kekuatan Partai Demokrat harus dibangun melalui konsolidasi struktur yang solid, kerja-kerja nyata yang berkelanjutan, serta komunikasi politik yang efektif. Ia secara khusus menyoroti pentingnya publikasi dan penguasaan media sebagai bagian dari strategi politik modern. “Apa yang kita kerjakan dengan baik harus dipublikasikan dengan baik pula. Media sosial dan media online menjadi sarana strategis untuk memperkenalkan kerja-kerja Partai Demokrat agar semakin dikenal, dipercaya, dan semakin besar di tengah masyarakat,” ujar Ni’matullah. Lebih lanjut, Ni’matullah, menyampaikan arahan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pentingnya menjalankan politik yang santun, beretika, serta tidak menghina maupun menyakiti hati rakyat, khususnya melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain itu, AHY juga menekankan penguatan peran media sosial dan media online sebagai sarana strategis partai. Seluruh jajaran pengurus Partai Demokrat diinstruksikan untuk aktif mempublikasikan berbagai kegiatan dan kerja-kerja para kader agar Partai Demokrat semakin dikenal luas oleh masyarakat. Ketua Panitia, Tri Zulkarnain Ahmad, menyampaikan bahwa Bimtek Pendidikan Politik ini diharapkan menjadi ruang lahirnya gagasan dan inovasi strategis bagi penguatan Partai Demokrat Kota Makassar. “Materi yang disampaikan para narasumber diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi kader dalam menyusun langkah-langkah politik partai ke depan,” katanya. Sementara itu, Sekretaris Panitia, Rezki menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan politik ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran politik. Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Fathur Rahim, yang turut hadir, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam menopang jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, sinergi antara partai politik dan pemerintah menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Materi utama Bimtek disampaikan oleh Okky Asokawati, anggota DPR RI Periode 2009-2018, dengan tema Transformasi Individual. Ia menekankan pentingnya integritas, karakter, serta kesiapan personal kader dalam menghadapi tantangan politik dan kepemimpinan di masa depan. Melalui kegiatan ini, Partai Demokrat Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mencetak kader-kader yang berintegritas, memiliki pemahaman politik yang matang, serta siap mengambil peran strategis dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah, Sekretaris Demokrat Sulsel Haidar Madjid, Sekretaris Demokrat Makassar Fatma Wahyuddin, Ketua BPOKK Demokrat Makassar Zulkifli Thahir, Kepala Kesbangpol Kota Makassar Fathur Rahim, serta jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat Kota Makassar.

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Babak Baru Polemik Lahan Pemkab Lutim, MoU Lama dengan PT KAI Terkuak di DPRD Sulsel

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur seluas 394,5 hektare—eks kompensasi pembangunan PLTA Karebbe—yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali memasuki babak baru. Fakta terbaru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12), yang kian memperpanjang daftar pertanyaan publik terkait tata kelola aset strategis daerah tersebut. Dalam forum resmi itu terungkap bahwa sebelum menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Pemkab Luwu Timur ternyata lebih dulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI) atas lahan yang sama. Informasi tersebut mencuat setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur mempertanyakannya secara langsung kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, terkait kejelasan status dan substansi kontrak yang selama ini tidak pernah diketahui publik. Ironisnya, MoU antara Pemkab Lutim dan PT KAI tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun kepada DPRD. Padahal, lahan dimaksud merupakan aset strategis daerah yang direncanakan untuk pengembangan kawasan industri dan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Lebih mencengangkan lagi, kerja sama dengan PT KAI itu justru dibatalkan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Berdasarkan dokumen yang beredar, pengakhiran kerja sama dilakukan hanya sekitar sepekan sebelum Pemkab Lutim menandatangani perjanjian baru dengan PT IHIP pada 24 September 2025. Nilai Kontrak Dipertanyakan Dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur secara tegas mempertanyakan kesetaraan nilai antara kerja sama Pemkab Lutim dengan PT KAI dan kontrak yang kemudian diteken bersama PT IHIP. “Apakah kontrak dengan PT KAI nilainya sama dengan kontrak PT IHIP?” tanya perwakilan aliansi di hadapan peserta RDP. Pertanyaan itu dijawab singkat oleh Ramadhan Pirade. “Ya, sama saja. Pakai appraisal juga,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, berdasarkan dokumen MoU Pemkab Lutim–PT KAI yang kemudian beredar ke publik, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai nilai ekonomi kerja sama dimaksud. Dokumen pengakhiran kerja sama bernomor 100/024/PKS/PEM-LT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025 itu tidak memuat kejelasan apakah terdapat skema sewa, kontribusi tetap, bagi hasil, maupun bentuk penerimaan daerah lainnya dari pemanfaatan lahan tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak secara eksplisit menjelaskan model kerja sama yang digunakan—apakah berbentuk sewa murni, kerja sama pemanfaatan (KSP), atau pola pengelolaan aset daerah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen itu juga tidak mencantumkan lembaga appraisal yang digunakan maupun metodologi penilaian lahan yang menjadi dasar penentuan nilai, sebagaimana disebutkan pihak Pemkab Lutim dalam forum RDP. Meski demikian, dari dokumen yang ditandatangani Direktur PT KAI Dewi Perdana Puteri dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui bahwa kedua pihak sebelumnya telah membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan untuk Pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi dengan Nomor 100/014/PKS/PEM-LT/VI/2025 dan Nomor 004/KAI/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. Dokumen MoU tersebut dibuat di hadapan Notaris Arini Prisillah Ikhsan, S.H., M.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Sorotan Tata Kelola Aset Kondisi ini memicu pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika nilai kontrak PT KAI dan PT IHIP disebut “sama”, sementara dokumen MoU PT KAI tidak memuat nilai yang transparan dan terukur, maka dasar kesetaraan nilai tersebut menjadi sulit diverifikasi secara objektif. Pergantian mitra kerja sama dari PT KAI ke PT IHIP dalam waktu yang relatif singkat, tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan pembatalan, semakin memperkuat sorotan terhadap tata kelola aset daerah Pemkab Luwu Timur. Tidak dilibatkannya DPRD Luwu Timur dalam seluruh rangkaian perjanjian yang dilakukan Pemkab Lutim juga menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, lahan yang dipersoalkan merupakan aset strategis daerah dengan nilai ekonomi tinggi dan dampak jangka panjang bagi masyarakat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur menilai, temuan tersebut menegaskan bahwa persoalan lahan Pemkab Lutim tidak semata berkaitan dengan isu investasi, melainkan menyangkut transparansi kebijakan, akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan yang berdampak luas. Hingga kini, polemik sewa dan pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas baik di DPRD Kabupaten Luwu Timur maupun DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pembahasan itu dinilai belum menghasilkan kejelasan substantif. Temuan baru dalam RDP DPRD Sulsel ini diperkirakan akan memperkuat dorongan agar persoalan tersebut mendapat pengawasan lebih lanjut, termasuk dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas di tingkat nasional. (*)

Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Hukum Untuk Dilanggar? Refleksi Kritis Atas Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

ruminews.id – Sabtu, 19 Desember 2025, Trash Hero berkolaborasi dengan Plaza Malioboro menggelar aksi bersih sampah yang secara khusus menyoroti persoalan puntung rokok di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Aksi ini bukan sekadar kegiatan kebersihan rutin, melainkan sebuah praktik reflektif untuk membaca ulang relasi antara regulasi, kesadaran publik, dan perilaku sehari-hari di ruang publik yang secara simbolik disebut sebagai jantung kota budaya. Malioboro, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, secara tegas ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut bukan tanpa konsekuensi: setiap pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan paling lama satu bulan. Secara normatif, aturan ini jelas, memiliki dasar hukum, dan merepresentasikan komitmen pemerintah kota terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Dalam aksi tersebut, sembilan kelompok yang dimana dari masing-masing kelompok terdiri dari empat orang. Nah setiap kelompok menyisir sepanjang kawasan Malioboro. Hasilnya mencengangkan: 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan hanya dalam kurun waktu ± 30 menit. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator empiris yang menunjukkan adanya jarak serius antara norma hukum dan praktik sosial. Ironisnya, sebagian masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa Malioboro adalah kawasan tanpa rokok. Pengetahuan tidak absen. Yang absen justru kepatuhan dan tanggung jawab etis. Bahkan, dalam interaksi di lapangan, muncul narasi-narasi pembelaan yang problematik, mulai dari dalih “sekadar satu batang”, “tidak ada yang menegur”, hingga ungkapan sinis bahwa “Adanya hukum kan memang untuk dilanggar”. Narasi semacam ini memperlihatkan kegagalan internalisasi hukum sebagai nilai bersama, bukan sekadar teks peraturan. Dari perspektif analisis struktural, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan individu semata. Ia juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum, minimnya sanksi yang benar-benar diterapkan, serta budaya permisif yang secara tidak langsung menormalisasi pelanggaran kecil namun masif. Puntung rokok menjadi simbol pelanggaran yang dianggap remeh, padahal dampaknya signifikan, baik terhadap kebersihan kota, kesehatan, maupun citra Malioboro sebagai ruang publik yang beradab. Lebih jauh lagi, bahwa puntung rokok bukan sampah biasa. Ia mengandung zat kimia berbahaya, sulit terurai, dan kerap berakhir di saluran air. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok tidak hanya soal asap, tetapi juga soal jejak ekologis yang ditinggalkan. Aksi Trash Hero dan Plaza Malioboro ini patut dibaca sebagai bentuk kritik sosial berbasis tindakan (action-based critique). Ia tidak berteriak, tetapi menunjukkan. Tidak menghakimi, tetapi memperlihatkan data. Dan data itu 5.023 puntung rokok berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu ± 30 menit cukup untuk menggugat klaim bahwa masyarakat “sudah sadar”. Pada akhirnya, regulasi tanpa kesadaran hanya akan menjadi teks mati. Sebaliknya, kesadaran tanpa kepatuhan kolektif tidak akan menghasilkan perubahan struktural. Malioboro tidak kekurangan aturan, tetapi membutuhkan konsistensi, keteladanan, dan keberanian untuk menegakkan nilai bersama. Karena itu, pesan paling sederhana sekaligus paling mendasar dari aksi ini layak ditegaskan ulang yaitu “Stop buang puntung rokok sembarangan”. Penulis : Gibral Alhoiri Siregar.

Daerah, Pemerintahan

FRONT AKSI PROGRESIF (F.A.P) Meminta APH turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit konstruksi jembatan Lalume!!!

ruminews.id – Forum Aksi Progresif (F.A.P) Yout Vanguard secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Lalume, Kelurahan Olo-Oloho, Kecamatan Pakue. Desakan ini muncul setelah F.A.P menemukan adanya dugaan kejanggalan pada konstruksi jembatan, meskipun proyek tersebut baru digunakan sekitar satu pekan lebih. Menurut F.A.P Yout Vanguard, kondisi ini menjadi early warning yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, jembatan baru digunakan sepekan lebih sudah terlihat indikasi penurunan pada salah satu bagian struktur jembatan. Dugaan penurunan struktur ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan, metode pelaksanaan, serta pengawasan teknis yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami menilai ada potensi structural failure jika kondisi ini dibiarkan tanpa evaluasi mendalam. Padahal proyek ini masih dalam usia sangat dini, namun sudah menunjukkan tanda-tanda yang tidak normal,” ungkap Askar perwakilan F.A.P Yout Vanguard. Proyek pembangunan jembatan tersebut diketahui memiliki total pagu anggaran sebesar Rp1 miliar, dengan nilai kontrak mencapai kurang lebih Rp993 juta. Anggaran yang tergolong besar ini seharusnya dibarengi dengan kualitas pekerjaan yang optimal, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan. Namun, fakta di lapangan justru memunculkan serious concern di tengah masyarakat. F.A.P Yout Vanguard juga mempertanyakan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab, serta kontraktor pelaksana CV Karya Infotama. Mereka menilai perlu adanya transparency and accountability agar publik mengetahui apakah proyek ini telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan regulasi yang berlaku. Lebih lanjut, F.A.P menegaskan bahwa permintaan audit ini bukan bertujuan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial (social control) demi menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur di masa depan. Jembatan merupakan fasilitas vital yang digunakan oleh masyarakat dalam jangka panjang, sehingga aspek keselamatan (safety) dan kualitas konstruksi harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, F.A.P Yout Vanguard mendesak APH untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, audit teknis, serta penelusuran terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. “Kami berharap APH dapat bertindak profesional dan independen. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan daerah agar berjalan secara proper, qualified, and responsible ,” tutup pernyataan F.A.P Yout Vanguard

Daerah, Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Bupati Gowa Bersama MAPALASTA Selamatkan Kawasan Krisis Ekologi

ruminews.id – Gowa 20 Desember 2025-Pemerintah daerah Kab Gowa Menggelar Gerakan Rehabilitasi & penghijauan hutan di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini Di hadiri lansung oleh ibu bupati Kab Gowa ( Dr.HJ.Sitti Husniah Talenrang, S.E.,M.M ) bersama pemerintah daerah dengan mahasiswa pecinta alam se SUL-SEL serta masyarakat setempat. Kolaborasi di segala sektor adalah upaya menjaga kelestarian bumi. Kehadiran Bupati Gowa bersama Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin Makassar (MAPALASTA) sebagai pelopor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang juga merupakan bagian dari ciptaan tuhan yang semestinya kita jaga. Aksi penyelamatan krisis ekologi ini berlangsung di kawasan kaki gunung Bawakaraeng tepat nya di POS 3 Bawakaraeng Via Bulu Balea. Ini adalah langkah awal dalam komitmen bupati gowa bersama MAPALASTA untuk menyelamatkan kawasan krisis ekologi yang kini harus menjadi perhatian khusus di tengah topik yang sangat serius; ujarnya Rezha Rahmatullah (MARKHOR) Bendahara Umum Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (MAPALASTA) Makassar.

Daerah, Luwu Timur, Pemerintahan

Sewa Lahan ke IHIP Tanpa DPRD, Bom Waktu Politik di Kabupaten Luwu Timur

ruminews.id, MAKASSAR — Polemik penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) kian menguat setelah pernyataan pemerintah daerah yang menyebut kerja sama tersebut tidak memerlukan pelibatan DPRD mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/12/2025). Dalam forum resmi itu, perwakilan Pemkab Lutim menyampaikan bahwa nilai sewa lahan hanya sebesar Rp4,5 miliar sehingga dinilai tidak memenuhi ambang batas yang mensyaratkan persetujuan DPRD. Argumentasi tersebut sontak memantik reaksi keras dari kalangan legislatif provinsi. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka mengaku terkejut dengan skema kerja sama sewa lahan yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurutnya, praktik semacam itu tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah. “Terus terang kami kaget. Sepanjang empat periode saya di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir. Politisi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun kerja sama tersebut diklaim hanya berbentuk sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap semestinya dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Contohnya kerja sama Hotel Rinra atau kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi kasus ini kami nilai janggal,” ujarnya. Selain soal prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan skala investasi yang diklaim masuk. Isu ini sebelumnya disorot oleh anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban. “Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat di Desa Harapan saja bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam RDP. *Dinilai Akrobat Logika Kebijakan* Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur The Sawerigading Institute (TSI), Asri Tadda, menilai argumentasi Pemkab Lutim sebagai penyederhanaan logika yang problematik dan berpotensi menyesatkan. “Yang disampaikan Pemkab dalam RDP itu keliru secara logika kebijakan. Rp4,5 miliar bukan nilai kontrak keseluruhan, melainkan hanya pembayaran lima tahun pertama dari total masa sewa 50 tahun,” ujar Asri, Jumat (19/12/2025). Menurutnya, dengan durasi sewa setengah abad, nilai kontrak minimal secara rasional mencapai Rp45 miliar. Menjadikan Rp4,5 miliar sebagai dasar untuk menghindari pelibatan DPRD dinilainya sebagai bentuk akrobat logika kebijakan. “Dalam hukum perjanjian, itu bukan nilai transaksi penuh, melainkan pembayaran awal. Mengabaikan durasi kontrak sama saja dengan mengaburkan substansi kesepakatan,” tegasnya. Asri mengingatkan, dalam tata kelola aset daerah, keputusan yang diambil tanpa memenuhi prosedur—termasuk mekanisme persetujuan legislatif—berpotensi cacat secara formil. “Jika sejak awal keputusan ini tidak melibatkan DPRD dengan dalih angka Rp4,5 miliar, maka konsekuensi hukumnya nyata. Keputusan tersebut bisa diuji, dibatalkan, atau dipersoalkan di kemudian hari,” jelasnya. Ia menambahkan, apabila pemisahan nilai kontrak dilakukan secara sadar untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD, maka persoalannya tidak lagi bersifat administratif. “Itu sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan kewenangan, apalagi jika berdampak pada hilangnya fungsi pengawasan atas aset strategis daerah,” katanya. Asri juga menilai klaim Pemkab Lutim yang disampaikan dalam RDP membuka ruang konflik politik antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. “DPRD punya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Jika hak-hak ini digunakan, isu sewa lahan ini bisa berkembang menjadi krisis politik lokal,” ujarnya. Risiko tersebut, lanjut Asri, semakin besar mengingat kontrak sewa berlangsung selama 50 tahun dan akan diwariskan lintas rezim pemerintahan. “Kontrak jangka panjang yang sejak awal berdiri di atas fondasi prosedural rapuh hampir pasti memicu gugatan hukum, protes sosial, dan resistensi politik di masa depan,” tambahnya. *Ironi Proyek Strategis Nasional* Ironi muncul karena kawasan industri yang dikembangkan PT IHIP berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Asri menilai janggal ketika pemerintah daerah justru memperlakukan kerja sama aset tersebut seolah tidak strategis demi menghindari kewajiban akuntabilitas. “Kalau proyek PSN saja diperlakukan seolah tidak strategis saat menyentuh persetujuan DPRD, publik wajar curiga. Jangan sampai label strategis hanya dipakai untuk mempermudah perizinan,” kritiknya. Ia menegaskan, DPRD sejatinya bukan penghambat investasi, melainkan pelindung hukum dan politik bagi pemerintah daerah. “Menghindari DPRD mungkin terasa praktis hari ini. Tapi dalam hukum dan politik, jalan pintas hampir selalu berubah menjadi jalan buntu,” pungkas Asri. *Celah Korupsi dan Pelanggaran UU Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai penyewaan lahan milik Pemkab Lutim kepada PT IHIP berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak melibatkan DPRD Luwu Timur. Menurut Fadli, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis. “UU itu jelas mengatur bahwa pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD jika melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam pemanfaatan aset strategis yang berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Fadli, Jumat (19/12), di Makassar. Ia menilai lahan seluas 394,5 hektare yang disewakan kepada PT IHIP untuk kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis karena berimplikasi besar terhadap kepentingan publik, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar. Tidak dilibatkannya DPRD, kata Fadli, mencerminkan penghindaran prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Alasan nilai di bawah Rp5 miliar mungkin sah secara administratif, tetapi justru membuka potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi ini aset besar dengan dampak jangka panjang,” tegasnya. Atas kondisi tersebut, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari hak interpelasi hingga pembentukan panitia khusus (pansus) melalui hak angket. “Langkah cepat DPRD penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan politik di kemudian hari. Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama menyelesaikannya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Fadli. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Wali Kota Munafri Ikut Panen Ikan di Keramba Warga, Ketahanan Pangan Makassar Terus Diperkuat

ruminews.id, MAKASSAR – Ketahanan pangan bukan sekadar wacana, tetapi kerja nyata yang tumbuh dari masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah Kota. Komitmen itu kembali terlihat saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri panen perdana Pokdakan Mapan, wujud swadaya keramba masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan lokal. Kegiatan panen yang berlangsung di Kelurahan Maccini Sombala, Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Sabtu (20/12/2025), menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kelompok pembudidaya, pemerintah kelurahan, dan dukungan lintas sektor mampu menghasilkan dampak nyata. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan apresiasi tinggi kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mapan yang berhasil memanfaatkan ruang yang selama ini kurang mendapat perhatian menjadi kawasan produktif melalui budidaya ikan. “Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kelompok pembudidaya disini, inilah ruang yang mungkin selama ini tidak terlirik, alhamdulillah bisa dimanfaatkan dengan baik dan menghasilkan,” ujarnya. “Tentu, ini adalah salah satu cara kita memberi perhatian sekaligus mendapatkan hasil yang lebih maksimal melalui kegiatan budidaya ikan seperti yang kita saksikan hari ini,” sambung Munafri. Diketahui, sebanyak 25.000 ekor ikan berhasil dipanen setelah melalui proses pembibitan berkelanjutan selama kurang lebih tiga bulan, dengan hasil yang menggembirakan. Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif kelompok pembudidaya yang konsisten, dukungan Balai melalui bantuan pupuk, serta kepekaan pemerintah kelurahan dalam melihat potensi wilayah. Di lokasi ini, pihak pembudidaya pun komitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, tidak hanya dalam produksi perikanan, tetapi juga dalam menggerakkan agenda pembangunan dan ketahanan pangan berbasis masyarakat. Panen perdana ini menjadi awal dari harapan besar, bahwa dari danau, dari kerja kolektif warga, ketahanan pangan Makassar dapat terus tumbuh, mandiri, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Appi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremonial semata. Yang terpenting, kata dia, adalah keberlanjutan dan konsistensi dalam menjaga serta mengembangkan program budidaya agar memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya berlangsung satu atau dua kali lalu berhenti. Yang paling penting adalah bagaimana kelanjutannya dan bagaimana menjaganya dengan baik. “Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat,” tegasnya. Munafri juga mendorong masyarakat untuk melihat peluang ekonomi lain setelah keberhasilan budidaya ikan. Menurutnya, ketahanan pangan harus dibangun secara terintegrasi agar menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat di tingkat lokal. ” Kalau sudah ada ikannya, kita harus melihat peluang lain. Jangan semua fokus ke ikan saja. Ada juga yang dibutuhkan masyarakat seperti sayur-mayur dan lauk lainnya,” tuturnya. “Ini bisa dikombinasikan, ada kelompok yang fokus ikan, ada yang menyiapkan sayur. Dari sinilah akan terbentuk sirkulasi ekonomi yang baik,” lanjutanya. Menutup sambutannya, Munafri berpesan kepada pemerintah kelurahan dan kelompok pembudidaya agar terus menjaga dan mengelola program ini dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Maccini Sombala. Lebih jauh, ia berharap kawasan budidaya ini ke depan tidak hanya menjadi pusat produksi pangan, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata edukasi, di mana pengunjung dapat menikmati ikan langsung dari lokasi budidaya. “Ke depan, tempat ini bukan hanya untuk pembudidayaan, tapi juga bisa menjadi lokasi yang menarik bagi wisatawan yang ingin datang dan menikmati hasil budidaya langsung dari sumbernya,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kelurahan Maccini Sombala. “Saya berharap RT dan RW yang terpilih adalah orang-orang yang mau bekerja, mau melayani, dan siap menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyukseskan pembangunan,” katanya. Ia juga mengajak seluruh warga, termasuk yang tidak terpilih dalam pemilihan RT/RW, untuk kembali bersatu dan tidak lagi mengkotak-kotakkan diri. “Pemilihan sudah selesai. Jangan ada lagi sekat-sekat. Mari kita bersatu membangun Kota Makassar, membantu saudara-saudara kita, dan bekerja bersama demi kepentingan masyarakat,” pungkas Munafri.

Daerah, Hulu Sungai Selatan, Pemerintahan

HMI Cabang Kandangan Gelar Audiensi dengan DPRD HSS Komisi III, Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT AGM

ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Komisi III guna menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT AGM. Audiensi tersebut menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar. Dalam audiensi itu, HMI memaparkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Dispera-KPLH pada 20 Juni 2025. Ditemukan adanya pencemaran air berupa limbah cair berkekeruhan tinggi dari wilayah operasional Blok III Utara PT AGM yang mengalir langsung ke lahan persawahan Desa Padang Batung. Limbah tersebut juga mencemari sejumlah sungai, di antaranya Sungai Minting, Sungai Rarahin, dan Sungai Amandit. Selain itu, PT AGM disebut tidak memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (PTPAL) khusus untuk Blok III Utara, serta melakukan perusakan fasilitas lingkungan dengan membuka titik penaatan kualitas air pada settling pond Warutas dan menjadikannya area tambang aktif. HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berlapis. Secara administratif, PT AGM diduga melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 karena membuang limbah tanpa izin dan mengubah fungsi fasilitas lingkungan tanpa pembaruan dokumen perizinan. Dari sisi teknis, perusahaan dinilai tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Bahkan, terdapat indikasi tindak pidana lingkungan hidup karena unsur kelalaian yang menyebabkan pencemaran serta kerugian ekosistem dan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 98–99 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dampak dari aktivitas tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya petani. Produktivitas lahan sawah warga menurun akibat pencemaran, sementara kualitas air sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat juga mengalami degradasi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Melalui audiensi tersebut, HMI mendorong DPRD HSS Komisi III untuk mengambil langkah strategis dan tegas. Di antaranya mendesak pemerintah daerah maupun provinsi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT AGM, mulai dari paksaan pemerintah hingga pembekuan izin. Selain itu, HMI menuntut kewajiban pemulihan ekologis berupa rehabilitasi sungai dan lahan sawah terdampak, perbaikan sistem pengelolaan limbah secara permanen, pemberian kompensasi ganti rugi kepada petani, serta dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh titik pembuangan limbah PT AGM guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Scroll to Top