Pemerintahan

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Langkah nyata kembali dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di titik-titik rawan, khususnya di atas drainase, badan jalan, dan trotoar yang berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejalan dengan upaya penataan yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan lain, kali ini Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu menindaklanjuti surat teguran resmi kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapaknya berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian. Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan. Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Dalam surat itu, pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. “Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026). Relokasi ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, sebagai bentuk penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama. Kegiatan penertiban dilaksanakan di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya. Dijelaskan, dengan pemberitaan yang diberikan hingga deadline. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, penertiban akhirnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjut dia, zeluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan. “Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Dia menegaskan, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Camat Tamalanrea menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. “Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegasnya. Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk menaati peraturan yang berlaku. “Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)

Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized, Yogyakarta

Pemkot Makassar Raih Best Adoption of Government Marketplace Award 2025

ruminews.id, YOGYAKARTA – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus menerima penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 pada ajang Mbizmarket Award 2025 yang diselenggarakan oleh PT Brilliant Ecommerce Berjaya (Mbizmarket). Kegiatan prestisius ini berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (29/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengadopsi serta mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital melalui lokapasar Mbizmarket secara optimal, transparan, dan akuntabel. Ajang Mbizmarket Award 2025 menjadi wadah penghargaan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai aktif dan konsisten dalam mendukung transformasi digital pengadaan pemerintah. Acara ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna membangun ekosistem pengadaan yang modern dan berkelanjutan. Sejumlah institusi nasional turut hadir dalam kegiatan ini, yakni, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, serta para Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berbasis teknologi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperkuat transformasi digital, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Aliyah Mustika Ilham. Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Makassar, Syibli Muhammad, serta Kepala Bagian Umum RSUD Daya, Netty. Penghargaan ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai salah satu pemerintah daerah yang progresif dalam penerapan pengadaan digital dan reformasi birokrasi berbasis teknologi.

Nasional, Opini, Pemerintahan

Memitigasi Persepsi Pasar atas Terpilihnya Deputi Gubernur Bank Indonesia

ruminews.id – Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 27 Januari 2026 melalui rapat paripurna DPR RI menjadi perhatian luas pelaku pasar, investor, dan publik. Proses ini—yang menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026—menandai fase penting dalam dinamika kelembagaan Bank Indonesia pasca-pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas mandat BI dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Respons pasar dalam jangka sangat pendek terpantau relatif stabil. Rupiah menguat tipis ke kisaran Rp16.768–16.780 per dolar AS pada 26–27 Januari 2026, sementara IHSG menunjukkan pergerakan fluktuatif dengan kecenderungan menguat terbatas (dibuka di 8.967,73 dan sempat menyentuh level 9.028 pada perdagangan siang). Namun, penguatan ini bersifat temporer dan spekulatif, lebih mencerminkan ekspektasi umum terhadap komitmen stabilisasi Bank Indonesia—termasuk sinyal intervensi dari Gubernur BI Perry Warjiyo—serta pengaruh faktor global, bukan reaksi fundamental terhadap pengangkatan itu sendiri. Justru di titik inilah risiko utama muncul: persepsi independensi Bank Indonesia. Dalam sistem keuangan modern, pasar bekerja berbasis ekspektasi. Ketika jarak institusional antara bank sentral dan kekuasaan eksekutif dipersepsikan menyempit, respons pasar tidak selalu hadir dalam bentuk gejolak instan, melainkan sebagai “bola liar” yang dapat memicu volatilitas jangka menengah—baik melalui tekanan nilai tukar, kenaikan premi risiko surat utang negara, maupun perubahan arah arus modal asing. Dalam konteks ini, risiko fiscal dominance tidak selalu hadir sebagai kebijakan eksplisit, melainkan sebagai ekspektasi pasar yang terbentuk dari sinyal politik dan kedekatan institusional. Bahkan ketika independensi BI secara hukum tetap terjaga—melalui UU No. 23 Tahun 1999 dan mekanisme kolektif Rapat Dewan Gubernur (RDG)—persepsi negatif yang dibiarkan tumbuh dapat menimbulkan biaya kredibilitas yang mahal. Risiko ini menjadi semakin relevan apabila stabilisasi jangka pendek bergantung pada intervensi agresif di pasar valas yang berpotensi menggerus cadangan devisa, yang per akhir Desember 2025 berada di kisaran USD156 miliar. Oleh karena itu, pengangkatan ini seharusnya dipahami bukan sebagai penutup polemik, melainkan sebagai awal pengujian kredibilitas institusional Bank Indonesia. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret dan terukur: 1. Komunikasi kebijakan yang transparan dan konsisten Gubernur BI dan Deputi Gubernur yang baru perlu menyampaikan forward guidance yang jelas dan berbasis data, dengan penekanan bahwa sinergi fiskal–moneter tidak mengorbankan independensi operasional dan instrumen moneter Bank Indonesia. 2. Pembuktian melalui kinerja awal yang disiplin Sikap kebijakan yang prudent—termasuk respons tegas terhadap risiko inflasi, stabilisasi nilai tukar yang terukur, serta publikasi rutin indikator kunci seperti inflasi inti dan cadangan devisa—akan menjadi ujian nyata dalam 3–6 bulan pertama untuk membentuk ulang persepsi pasar. 3. Penguatan tata kelola dan transparansi kelembagaan Peningkatan kualitas publikasi notulen RDG, penguatan Chinese walls antara kebijakan fiskal dan moneter, serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal independen merupakan sinyal penting bagi pasar bahwa independensi BI tidak hanya normatif, tetapi operasional. 4. Peran pemerintah dan DPR yang proporsional Pemerintah perlu menghindari narasi “sinkronisasi total” yang berlebihan, dan secara konsisten menegaskan independensi BI sebagai pilar stabilitas makroekonomi. Sementara itu, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan pasca-pengangkatan berbasis indikator kinerja moneter dan stabilitas sistem keuangan, bukan preferensi atau kalkulasi politik jangka pendek. 5. Manajemen sentimen dan respons cepat Pemantauan aktif terhadap sentimen investor dan narasi media perlu diikuti dengan respons berbasis data dan fakta, guna mencegah rumor berkembang menjadi ketidakpastian yang merugikan. Pengangkatan Deputi Gubernur BI kali ini menempatkan Bank Indonesia di bawah sorotan yang lebih tajam, bukan karena individu semata, melainkan karena konteks institusional dan tantangan global yang sedang dihadapi. Dengan aksi kebijakan yang konsisten dan komunikasi yang kredibel, persepsi negatif dapat diredam. Namun tanpa itu, “bola liar” persepsi pasar berpotensi berubah menjadi tekanan nyata bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengawasan publik, media, akademisi, dan pelaku pasar menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga sebagai benteng terakhir stabilitas makroekonomi Indonesia.

Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Di Era Kepemimpinan Munafri, Kota Makassar Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, kembali mencatatkan capaian positif di sektor kesehatan dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 dari Pemerintah Pusat. Dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada awal tahun 2026. Menjelang satu tahun masa kepemimpinan pasangan Munafri-Aliyah yang dikenal dengan akronim MULIA tersebut, Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari Pemerintah Pusat. Pada ajang tersebut, Kota Makassar berhasil meraih kategori Pratama, berdasarkan penilaian atas tingginya capaian kepesertaan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan UHC Prioritas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Pusat, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Utara, pada Selasa (27/1/2026). Turut hadir dalam penganugerahan penghargaan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa penghargaan UHC kategori Pratama diberikan kepada daerah yang memenuhi sejumlah indikator utama. “Penghargaan atas program ini, sejalan dengan visi kepemimpinan bapak Wali Kota dna Ibu Wakil Wali Kota, dalam membangun Makassar sebagai kota yang sehat, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat lewat JKN,” jelasnya. Dijelaskan, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Lanjut dia, program UHC Prioritas sendiri merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menitikberatkan pada pemenuhan jaminan kesehatan bagi warga Kota Makassar tanpa terkendala biaya, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Salah satu indikator tersebut adalah jumlah kepesertaan JKN yang telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk, serta tingkat keaktifan peserta JKN yang berada di atas 80 persen. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga dinilai telah menyiapkan komitmen anggaran untuk program JKN hingga tahun 2026 dan tahun berlanjut. “Tahun 2026, khususnya sampai dengan bulan September, sehingga keberlanjutan program jaminan kesehatan tetap terjamin,” tutur Nursaidah. Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu program prioritas. Program UHC bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Kota Makassar mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Melalui program UHC, masyarakat Kota Makassar dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, hingga pelayanan rujukan lanjutan di rumah sakit, dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, dr. Nursaidah menyampaikan harapan agar ke depan Kota Makassar dapat meningkatkan capaian tersebut dan meraih predikat UHC kategori Utama. Predikat ini mensyaratkan tingkat keaktifan peserta JKN di atas 90 persen, sebagai indikator utama keberhasilan implementasi UHC secara berkelanjutan. “Harapan kami ke depan, Kota Makassar bisa naik ke kategori Utama. Untuk itu, komitmen dan kolaborasi antar perangkat daerah akan terus diperkuat,” harapnya. Melalui implementasi UHC Prioritas, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, cepat, dan terjamin. Ia menambahkan, sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi kunci utama dalam menjaga validitas data kependudukan. Serta memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, dan menjamin masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. “Kolaborasi lintas SKPD ini akan terus kami optimalkan agar target yang diharapkan dapat kita capai bersama, demi mewujudkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Juari Bilolo: Mahasiswa Kristen Dipanggil Beraksi Pemerintah kota Makassar dan Sulsel Harus Responsif

ruminews.id, Makassar – Ketua Bidang Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar, Juari Bilolo, mengajak seluruh mahasiswa Kristen di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab iman, intelektual, dan sosial untuk berkontribusi nyata demi kemajuan kota dan provinsi. “Mahasiswa Kristen dipanggil untuk hadir sebagai agen perubahan. Kita tidak hanya mengamati persoalan, tetapi turut menghadirkan gagasan dan solusi yang konkret untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Juari Bilolo. Juari menegaskan bahwa pembangunan Makassar dan Sulawesi Selatan tidak dapat berjalan optimal tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk generasi muda. Hal ini sejalan dengan Firman Tuhan dalam Yeremia 29:7, “Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.” Lebih jauh, Juari Bilolo menyampaikan harapan agar pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi mahasiswa. Menurutnya, selama ini mahasiswa jarang dilibatkan dalam proses pembangunan daerah, sehingga banyak gagasan kreatif dan solusi konstruktif dari generasi muda belum terserap. “Ajakan ini bukan kritik semata, tetapi dorongan bagi mahasiswa dan pemerintah untuk bekerja sama membangun daerah. Kritik dan gagasan mahasiswa harus dipandang sebagai energi positif untuk perbaikan,” ujarnya. “GMKI hari ini hadir sebagai mitra pemerintah untuk berkolaborasi membangun Makassar dan Sulsel. Kami mengajak mahasiswa untuk aktif, kreatif, dan inovatif, demi terwujudnya pembangunan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Juari Bilolo. Ia berharap ajakan ini dapat menjadi semangat bagi mahasiswa Kristen untuk turut hadir secara nyata dalam pembangunan, sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah agar menciptakan ruang bagi partisipasi generasi muda yang konstruktif.

Dinas Koperasi Makassar

Didampingi Inkubator UMKM Makassar, Influencer Ini Urus Legalitas Usaha Tanpa Biaya

ruminews.id – Makassar – Selebgram asal Makassar Indah Permata Sari nyaris membayar 8 juta untuk pengurusan sertifikasi usaha. Kronologinya bermula saat oknum tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan melalui whatsapp untuk menawarkan jasa pembuatan surat izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) juga Sertifikat Halal. ‘Saya dikenakan biaya untuk bikin PIRT sama Halal itu senilai 8 juta 700 ribu’ ungkap Indah dalam unggahan video reels akun Instagram Inkubator UMKM Makassar. Padahal, untuk kategori produk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha atau KBLI dengan resiko rendah yaitu jenis keripik dan kurupuk, dapat mengajukan halal secara gratis dengan memanfaatkan program SEHATI dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). ‘Karena produknya Kak Indah itu masih termasuk kategori (KBLI) resiko rendah. Jadi bisa didaftarkan pengajuan Halal gratis melalui alur self declare’ beber Rizki Amalia selaku Tim Teknis Inkubator UMKM yang juga pendamping Halal. Setelah didampingi Tim Teknis untuk pengajuan sertifikasi Halal. Indah sapaan akrabnya merasa lega karena program dari Dinas Koperasi dan UKM kota Makassar ini sangat memudahkan akses pengurusan legalitas usaha. “Ternyata di Inkubator UMKM itu gratis, tidak ada biaya sama sekali” Ucapnya saat sesi wawancara. Perlu diketahui jika Inkubator UMKM adalah program Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kapasitas pelaku usaha, dengan berbagai layanan dan fasilitas bisnis gratis.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Setelah 20 Tahun: Lapak PKL di Sultan Alauddin Akhirnya Ditata, Pemkot Siapkan Solusi Representatif

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis Kota Daeng. Setelah sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan lain, langkah penataan kini menyasar wilayah Kecamatan Rappocini, sekitar 19 lapak dibongkar secara mandiri oleh pedagang kaki lima. Penertiban dilaksanakan pada Rabu (28/1/2025), dengan fokus pada deretan lapak liar yang telah berdiri puluhan tahun di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya sepanjang kawasan Ruko Permatasari di Jalan Sultan Alauddin. Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh para pedagang sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah diberikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. “Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran drainase serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi ini kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan. Penertiban dipantau langsung oleh Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak kecamatan kepada para PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini. Dalam prosesnya, pembongkaran dilakukan oleh para pedagang secara mandiri dengan pengawasan aparat, sebagai bagian dari pendekatan persuasif yang tetap mengedepankan ketertiban umum dan kepentingan bersama. “Penataan dan penertiban ini dilakukan karena lapak PKL berada di atas trotoar dan drainase yang mengganggu fungsi pedestrian serta estetika kawasan,” tutur Aminuddin. “Kami harapkan dapat mengembalikan fungsi pedestrian dan drainase, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman agar terlihat estetika,” lanjutnya. Ia menjelaskan, total PKL yang terdampak penertiban di kawasan tersebut berjumlah 19 lapak. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah beberapa kali memberikan peringatan secara persuasif. “Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelasnya. Lebih lanjut, Aminuddin membeberkan bahwa keberadaan lapak-lapak PKL di sepanjang trotoar Jalan Sultan Alauddin tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 20 tahun. Namun, baru dapat ditertibkan saat ini seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan ramah bagi masyarakat. Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif. Namun, ia mengakui proses tersebut tidak mudah mengingat keterbatasan lahan di wilayah Rappocini. “Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya. Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, agar penataan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan usaha para pedagang. Dia menegaskan, penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. “Kami memastikan akan ada sulusi bagi pedagang, kami sementara siapkan. Karena ruas jalan itu, trotoar kita ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Aminuddin. (*)

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenyang di Piring, Kosong di Ruang Guru : Paradoks Dana MBG dan Masa Depan Pendidikan

ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dipromosikan sebagai kebijakan pro-rakyat dan pro-anak. Negara tampil seolah menjadi orang tua ideal yang memastikan para siswa tidak lagi belajar dalam kondisi perut kosong. Harapannya jelas : konsentrasi meningkat, prestasi membaik, dan angka stunting menurun. Namun di balik retorika keberpihakan itu, tersimpan ironi besar yang luput dari sorotan publik. Ketika anggaran besar diarahkan untuk anak didik, justru para pendidik perlahan dilemahkan. Pendidikan akhirnya dipersempit maknanya, seolah hanya urusan gizi, bukan tentang manusia yang mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi masa depan. Para ahli pendidikan sejak lama mengingatkan bahwa pendidikan tidak bisa dipandang secara parsial. UNESCO menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan guru. Guru adalah “the single most important school-based factor” dalam keberhasilan belajar siswa. Artinya, sebaik apa pun program pendukung pendidikan, tanpa guru yang kuat dan bermartabat, hasilnya akan timpang. Tak ada yang menafikan pentingnya MBG. Tetapi yang jauh lebih fundamental adalah bagaimana negara menempatkan pendidikan sebagai prioritas anggaran. Fakta terbaru justru sebaliknya. Dalam RAPBN 2026, anggaran MBG melonjak drastis hingga Rp335 triliun, hampir dua kali lipat dibanding tahun 2025 yang berada di kisaran Rp171 triliun. Yang lebih memprihatinkan, lonjakan fantastis ini disinyalir berasal dari “penyedotan” dana pendidikan hingga sekitar Rp223 triliun. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal arah kebijakan. Apakah pendidikan benar-benar menjadi prioritas, atau hanya menjadi “pendonor anggaran” ? Belum selesai polemik anggaran, muncul pula isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K yang semakin melukai rasa keadilan para guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status dan kesejahteraan. Dalam situasi ini, sulit menepis kesan bahwa negara lebih menghargai program, ketimbang orang-orang yang menjaga denyut pendidikan itu sendiri. Ekonom pembangunan Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan manusia tidak bisa direduksi pada pemenuhan kebutuhan dasar semata, tetapi juga harus memperkuat kapasitas dan martabat manusia. Memang benar, gizi adalah prasyarat belajar. Anak yang lapar sulit fokus, mudah lelah, dan rawan tertinggal. MBG menjawab persoalan ini secara cepat dan kasatmata. Piring yang terisi menjadi simbol kehadiran negara. Tetapi pendidikan tidak berhenti di meja makan. Di ruang kelas, faktor penentu kualitas pembelajaran tetaplah guru : kompetensinya, kesejahteraannya, dan motivasinya. Ironinya, di tengah gelontoran dana besar untuk MBG, persoalan klasik tenaga pendidik tak kunjung usai. Guru honorer masih hidup dengan upah yang jauh dari layak, dosen pemula bergulat dengan ketidakpastian karier, sementara beban administrasi terus menumpuk tanpa diimbangi penghargaan yang memadai. Dalam kondisi ini, negara seolah berbisik lirih “logika tanpa logitik = kacau”. Paradoks ini berbahaya. Pendidikan adalah sebuah ekosistem. Menguatkan satu unsur sambil melemahkan unsur lain hanya akan melahirkan sistem yang pincang. Anak-anak boleh saja bergizi baik, tetapi jika diajar oleh guru yang lelah, tertekan secara ekonomi, dan kehilangan semangat, hasilnya tetap jauh dari ideal. Guru bukan sekadar pengajar, melainkan teladan, pembentuk karakter, dan penanam nilai. Ketika kebijakan pendidikan lebih sibuk mengejar program populis yang mudah dipamerkan, makna investasi jangka panjang pun bergeser. Padahal, pendidikan sejati menuntut penguatan sumber daya manusia : pelatihan berkelanjutan, jaminan kesejahteraan, kepastian karier, dan penghargaan sosial. Dampaknya memang tidak instan dan tidak selalu fotogenik, tetapi jauh lebih menentukan masa depan bangsa. Inilah problemnya. Ketika dana pendidikan diserap untuk agenda non-pedagogis, sementara kualitas dan kesejahteraan guru terabaikan, pendidikan direduksi menjadi proyek sosial, bukan proses intelektual dan kultural. Negara tampak lebih sibuk mengatur apa yang dimakan siswa, daripada memastikan siapa yang mengajar mereka dan dalam kondisi seperti apa. Kritik ini bukan penolakan terhadap MBG. Ini adalah seruan agar kebijakan publik berpijak pada keseimbangan dan akal sehat. Anak boleh kenyang hari ini, tetapi tanpa guru yang kuat dan sejahtera, mereka berisiko lapar secara intelektual dan moral di masa depan. Pendidikan bermutu hanya lahir dari pertemuan antara murid yang siap belajar dan guru yang mengajar dengan martabat. Sudah saatnya negara keluar dari paradoks ini. Memihak anak didik tidak boleh berarti mengorbankan tenaga pendidik. Dana MBG dan dana pendidikan semestinya berjalan beriringan dalam kerangka keadilan dan keberlanjutan. Sebab masa depan pendidikan bangsa tidak hanya ditentukan oleh isi piring siswa, tetapi juga oleh kondisi ruang guru yang selama ini terlalu sering diabaikan. “Pendidikan Adalah Praktik Pembebasan Yang Hidup Melalui Relasi Manusiawi Antara Pendidik dan Peserta Didik” Paulo Friere

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Api Perjuangan Luwu Raya Kembali Menyala di Perbatasan Luwu Utara–Luwu Timur

 ruminews.id, Luwu Utara – Luwu Timur, 26 Januari 2026 – Api perjuangan di Tanah Luwu seakan tak pernah padam. Setelah sebelumnya nyala perlawanan dipadamkan aparat di sejumlah titik, api itu kembali menyala sebagai simbol keteguhan sikap masyarakat yang terus menyuarakan aspirasinya. Perjuangan ini menjadi penanda bahwa tuntutan rakyat Luwu Raya belum surut, meski dihadapkan pada berbagai tekanan. Api perjuangan tersebut kembali dinyalakan di Jembatan Perbatasan Luwu Utara–Luwu Timur. Aksi yang dimulai sejak sore hari itu menjadi pusat konsentrasi massa dan menyebabkan kemacetan panjang di jalur penghubung dua kabupaten tersebut. Arus kendaraan terpantau melambat dan mengular di kedua arah. Meski berdampak pada lalu lintas, aksi berlangsung dalam suasana kondusif. Massa aksi bergerak teratur di bawah arahan Jenderal Lapangan Ikhsar selaku Ketua HAM Luwu Timur, didampingi Ardi sebagai Wakil Jenderal Lapangan. Keduanya secara aktif mengimbau peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan provokatif. Sepanjang aksi berlangsung, tidak terlihat adanya tindakan anarkisme. Massa menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat dan peserta aksi terpantau saling menjaga jarak sehingga situasi tetap terkendali. Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, kendaraan vital tetap diberikan akses melintas. Mobil logistik, pengangkut BBM dan LPG, ambulans, serta warga yang hendak melayat dipersilakan melintas di tengah aksi. Hal ini menegaskan bahwa perjuangan yang dikobarkan tidak mengabaikan kepentingan dan keselamatan masyarakat luas. Dalam rangkaian aksi tersebut, pernyataan orator Bursang dari Desa Bungadidi, Kabupaten Luwu Utara, menggambarkan keteguhan sikap rakyat kecil dalam memperjuangkan aspirasi Luwu Raya. Sebagai seorang pedagang, Bursang memahami bahwa berdagang merupakan sumber utama penghidupannya. Namun di hadapan massa aksi, Bursang menegaskan bahwa perjuangan rakyat tidak bisa diukur semata dengan keuntungan ekonomi jangka pendek. Menurutnya, suara rakyat harus disampaikan dengan keberanian dan keikhlasan, meskipun harus mengorbankan kenyamanan dan rutinitas sehari-hari. Lebih lanjut, Bursang mengungkapkan bahwa selama empat hari ia memilih tidak berjualan demi ikut serta dalam perjuangan rakyat Luwu Raya. Baginya, pengorbanan tersebut merupakan tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan langsung ketidakadilan dan keterpinggiran. Sementara itu, Riani MP, tokoh perempuan dari Kecamatan Burau, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Luwu Raya bukan hanya disuarakan oleh kaum laki-laki. Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa perempuan Luwu Raya memiliki kepedulian dan tanggung jawab yang sama terhadap masa depan daerahnya. Riani menekankan bahwa kehadiran perempuan dalam barisan perjuangan ini bukan sekadar pelengkap, melainkan sebagai subjek aktif yang menyuarakan keadilan dan pemerataan pembangunan. Menurutnya, pemekaran adalah harapan bersama demi pelayanan publik yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata. Dari kalangan pemuda, Faldy, tokoh pemuda Lauwo, menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Luwu Raya bukanlah perjuangan yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyampaikan bahwa perjuangan ini telah berlangsung panjang dan diwariskan dari generasi ke generasi sejak ia masih berstatus mahasiswa. Faldy mengenang kerasnya dinamika perjuangan yang harus dilalui, termasuk tekanan dan tindakan represif yang pernah ia alami hingga memaksanya bersembunyi di hutan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa luka dan ketakutan tidak pernah memadamkan semangat, justru menguatkan tekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Tanah Luwu.

Hukum, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka

ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan Hari Migran Internasional 2025 di Yogyakarta menjadi ruang penting bagi pekerja migran, purna pekerja migran, penyintas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta organisasi masyarakat sipil untuk menyuarakan persoalan nyata yang terus mereka hadapi. Pada 21 Desember 2025 lalu, forum Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema Desak Negara Memenuhi Perlindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran digelar di sebuah rumah makan sederhana di kawasan Banguntapan, Bantul. Forum yang diinisiasi oleh Beranda Migran bersama Mitra Wacana dan Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) ini tidak dimaksudkan sebagai peringatan simbolik semata. Lebih dari itu, ruang ini menjadi tempat berbagi pengalaman sekaligus evaluasi bersama atas praktik perlindungan pekerja migran yang dinilai masih jauh dari memadai. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping sepakat bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan. Dalam diskusi tersebut, Direktur Beranda Migran, Hanindya Cristy, mengkritisi arah kebijakan pemerintah yang masih menempatkan pekerja migran sebagai bagian dari strategi ekspor tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan yang berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan devisa negara kerap mengabaikan pemenuhan hak pekerja migran, mulai dari masa persiapan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, hingga fase purna migrasi. “Model ini cenderung melihat pekerja migran sebagai komoditas atau mesin penghasil uang, bukan sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan,” ujar Hanindya dalam paparannya. Kritik tersebut diperkuat oleh pengalaman langsung para peserta forum. Seorang mantan pekerja migran berinisial ‘I’ menceritakan kisahnya bersama sejumlah rekan yang berhasil melarikan diri dari perusahaan penipuan daring di Kamboja. Ketika mereka mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk meminta bantuan, proses administrasi yang berbelit justru membuat mereka harus menanggung biaya hidup sendiri selama menunggu pemulangan. Di saat yang sama, ancaman dari jaringan kriminal masih membayangi karena mereka telah masuk dalam daftar hitam kelompok tersebut. Cerita serupa datang dari seorang pekerja migran perempuan asal Yogyakarta yang direkrut melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan bahwa upayanya untuk mendapatkan bantuan pemulangan terhambat karena status keberangkatannya dianggap tidak resmi. “Saya tidak punya uang untuk pulang dan akhirnya harus meminta bantuan keluarga untuk membeli tiket,” tuturnya setelah kembali ke Indonesia. Setibanya di tanah air, ia memang memperoleh layanan rehabilitasi dari dinas sosial setempat. Namun, proses hukum atas kasus yang dialaminya nyaris tidak berjalan karena peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bagi para peserta forum dan organisasi pendamping, kisah-kisah tersebut bukanlah kasus terpisah, melainkan gambaran dari persoalan yang bersifat sistemik. Pekerja migran—baik di sektor domestik maupun internasional—menghadapi risiko berlapis, mulai dari eksploitasi kerja, tekanan psikologis, hingga jerat TPPO. Risiko ini semakin besar bagi mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau informal, sementara mekanisme perlindungan yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan pekerja migran dan korban TPPO telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Regulasi tersebut mewajibkan negara melakukan pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Namun, para narasumber menilai bahwa implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kebutuhan riil yang dihadapi pekerja migran, baik saat berada di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia. Selain perlindungan hukum, isu kesiapan sebelum keberangkatan juga menjadi sorotan. Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya pemahaman pekerja migran terhadap kontrak kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta risiko migrasi. Minimnya informasi sejak tahap perekrutan membuat banyak pekerja migran berada dalam posisi rentan dan sulit mengambil keputusan yang aman. Diskusi dalam Rembug Migran memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat dipersempit hanya pada aspek ekonomi atau tenaga kerja semata. Isu ini bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, perlindungan sosial, dan akses terhadap keadilan. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping menemukan benang merah yang sama: negara perlu hadir secara lebih nyata, terstruktur, dan responsif, mulai dari pembaruan kebijakan, percepatan pendampingan hukum, hingga penguatan koordinasi antar instansi. Sebagai penutup, Rembug Migran di Yogyakarta menjadi cermin kondisi pekerja migran Indonesia pada 2025. Sebuah potret ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata yang dialami oleh para pekerja migran di lapangan. Forum ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran dan purna migran masih membutuhkan penguatan serius dari berbagai sisi agar hak-hak mereka tidak lagi sekadar janji, melainkan benar-benar terjamin. Penulis: Iman Amirullah

Scroll to Top