Pemerintahan

Badan Gizi Nasional, Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

REFORMASI JILID II: “Sulsel Gelap, Mahasiswa Bergerak”, HMI Sulsel Tegaskan Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran

ruminews.id, Makassar — Pada tanggal 22 Juni 2026, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar Aksi Jilid II: Reformasi Jilid II bertajuk “Sulsel Gelap; Mahasiswa BerGerak (MBG)” dengan mengusung grand isu “Evaluasi Total Pemerintahan Prabowo–Gibran”. Ratusan massa aksi terlibat dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung di empat titik strategis di Kota Makassar sebagai bentuk respons terhadap berbagai persoalan nasional dan daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah serta lembaga-lembaga negara. Aksi diawali dengan konsolidasi massa di kawasan Fly Over Makassar sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Di lokasi tersebut, HMI Sulsel membawa tuntutan bertajuk “Reformasi Jilid II: HMI Sulsel Desak Gubernur Buka Sikap atas Krisis Pendidikan dan Dampak Kebijakan Nasional.” Dalam tuntutannya, HMI Sulsel mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait berbagai persoalan pendidikan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk polemik tata kelola pendidikan di Sulawesi Selatan, serta mendorong Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan sikap terhadap berbagai kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap masyarakat daerah. Dari Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, massa aksi kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI Sulsel Serahkan Pakta Integritas ke Kejati, Tegaskan Komitmen Awal Kawal Pemberantasan Korupsi di Sulawesi Selatan.” Dalam aksi tersebut, HMI Sulsel menyerahkan pakta integritas sebagai bentuk dorongan moral kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar memperkuat komitmen penegakan hukum, mengawal pelaksanaan program strategis nasional, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Sulawesi Selatan. Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan membawa tuntutan bertajuk “HMI BADKO Sulsel: Tolak Keterlibatan Partai Politik dalam Program MBG, DPRD Diminta Perketat Pengawasan.” Dalam forum tersebut, HMI Sulsel secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut HMI Sulsel, program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Selain itu, HMI Sulsel juga kembali menegaskan penolakannya terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan mendesak DPRD Sulawesi Selatan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai program strategis nasional yang dijalankan di daerah. Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Sulawesi Selatan, massa aksi kembali menuju Fly Over Makassar sebagai titik akhir perjuangan. Di lokasi tersebut, massa melakukan mimbar bebas, orasi bergantian, serta membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan: “EVALUASI TOTAL PEMERINTAHAN PRABOWO–GIBRAN” “#REFORMASI JILID II” Aksi berlangsung hingga sore hari dan berakhir secara tertib pada pukul 17.31 WITA. Jenderal Lapangan Aksi sekaligus Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafly Tanda, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan lanjutan HMI dalam mengawal berbagai persoalan kebangsaan dan kerakyatan. “Aksi hari ini adalah aksi lanjutan yang menyoroti berbagai persoalan nasional maupun persoalan daerah yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ini adalah bentuk ultimatum moral kepada pemerintah bahwa HMI Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, dan perjuangan konstitusional demi kepentingan masyarakat,” tegas Rafly. Menurutnya, berbagai tuntutan yang disampaikan tidak akan berhenti pada aksi jalanan semata. HMI Sulsel memastikan seluruh aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui konsolidasi lanjutan, advokasi kebijakan, hingga penguatan gerakan pengawasan publik. “Kami berharap Pemerintahan Prabowo–Gibran maupun seluruh struktur pemerintahan di Sulawesi Selatan menjadikan berbagai tuntutan yang kami sampaikan hari ini sebagai perhatian serius. Jika aspirasi rakyat terus diabaikan, maka gerakan mahasiswa akan terus hadir mengingatkan kekuasaan agar tetap berjalan sesuai amanat konstitusi,” lanjutnya. Sebagai bentuk komitmen pengawalan terhadap kepentingan masyarakat, BADKO HMI Sulawesi Selatan juga secara resmi membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Publik bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan rakyat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). HMI Sulsel menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh berhenti pada kritik, tetapi juga harus menghadirkan ruang advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan saluran pengawasan terhadap kebijakan publik. “Ketika rakyat kesulitan mencari keadilan, mahasiswa harus hadir. Ketika pengawasan melemah, mahasiswa harus bergerak. Dan ketika kebijakan negara berpotensi merugikan masyarakat, mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk mengingatkan dan mengoreksi kekuasaan,” tutup Rafly. YAKIN USAHA SAMPAI ‼️

Barru, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

ruminews.id – Barru, Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan mendesak agar iklim investasi di Sulawesi Selatan berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan terus menyuarakan aspirasinya. Kali ini, jajaran direksi PT Conch Barru, khususnya Direktur Utama perusahaan semen asal Tiongkok tersebut, diminta untuk tunduk dan patuh secara mutlak terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga Setiap investor atau pimpinan perusahaan asing termasuk Direktur PT Conch Barru memang secara hukum wajib tunduk dan patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Kami mendesak Direktur PT Conch Barru untuk tunduk dan taat Aturan yang ada di nergara kami, Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius. ​berdasarkan dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Menurut Azhari Hamid Kordinator Aliansi pemerhati hukum lingkungan Tuntutan ini merujuk pada dua putusan krusial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019. Kedua putusan tersebut berkaitan erat dengan sengketa perizinan lingkungan hidup dan operasional industri di wilayah hukum Indonesia.ujarnya Kami akan mengawal terus kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korporasi mana pun, termasuk investor asing, untuk menabrak dan nengobok-obok Aturan di negara kami. “Putusan PK Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 adalah muara akhir dari proses peradilan di Indonesia. Ketika Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK atau menguatkan putusan sebelumnya, maka PT Conch Barru wajib menyesuaikan seluruh kegiatan operasionalnya dengan amandemen hukum yang telah ditetapkan,” ujar Azhari Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan tata usaha negara dan lingkungan hidup ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika perusahaan mengabaikan putusan ini, maka aktivitas pembangunan maupun operasional yang berjalan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Sumber: Aril

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Lalu Hadrian Irfani dan Panggung Besar Reformasi Pendidikan Indonesia

Penulis : Aditya Pratama – Mahasiswa Pascasarjana UNJ ruminews.id – Ada banyak cara untuk mencintai negeri ini. Ada yang melakukannya dari ruang kelas, ada yang dari laboratorium, ada yang dari jalanan, dan ada pula yang memperjuangkannya dari ruang-ruang pengambilan kebijakan. Pada akhirnya, semua bermuara pada tujuan yang sama: memastikan anak-anak Indonesia memiliki masa depan yang lebih baik daripada generasi sebelumnya. Di tengah hiruk-pikuk politik yang sering kali dipenuhi perdebatan kekuasaan, pendidikan kerap menjadi isu yang tidak banyak menarik perhatian. Padahal, di sanalah sesungguhnya masa depan bangsa sedang dipertaruhkan. Sebab negara yang besar tidak lahir dari gedung-gedung tinggi atau angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari kualitas manusianya. Kesadaran itulah yang tampak mewarnai perjalanan pengabdian Lalu Hadrian Irfani di Komisi X DPR RI. Baginya, pendidikan bukan sekadar sektor pembangunan, melainkan jembatan harapan bagi jutaan anak Indonesia yang ingin mengubah nasib hidupnya. Karena itu, salah satu perjuangan yang terus ia kawal adalah memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui berbagai pembahasan anggaran dan kebijakan, ia mendorong keberlanjutan berbagai program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Beasiswa Pendidikan Indonesia, hingga berbagai skema bantuan pendidikan lainnya yang menjadi tumpuan harapan banyak pelajar dan mahasiswa. Di balik angka-angka penerima beasiswa itu, sesungguhnya terdapat kisah-kisah perjuangan yang tidak sederhana. Ada anak petani yang akhirnya bisa kuliah. Ada anak buruh yang berani bermimpi menjadi dokter. Ada mahasiswa dari pelosok daerah yang untuk pertama kalinya dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa membebani orang tuanya. Bagi mereka, beasiswa bukan sekadar bantuan pendidikan, tetapi pintu yang membuka masa depan kehidupan. Namun pendidikan tidak hanya soal biaya sekolah. Banyak anak Indonesia yang masih harus belajar di ruang kelas yang rusak, fasilitas yang terbatas, bahkan di sekolah SMAN 7 Mataram yang atapnya roboh di bulan Mei 2026 kemarin dengan cepat Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, dana sebesar Rp1,75 miliar telah disiapkan untuk proses rehabilitasi atap sekolah. Ini tak sekeder memperjuangkan angka-angka tapi di balik itu ada keinginan besar percepatan, kesigapan dan prioritas beliau ingin semua siswa guru kembali lagi belajar dan mengejar seperti biasanya tanpa alami kendala apapun. Sebab bagi siswa dan guru, sekolah adalah tempat tumbuhnya cita-cita. Karena itu, perjuangan mempercepat pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan menjadi bagian penting dari agenda yang terus dikawal. Mulai dari pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi sekolah yang rusak, peningkatan sarana pembelajaran, hingga dorongan terhadap digitalisasi pendidikan agar anak-anak Indonesia tidak tertinggal dari perkembangan zaman di abad yang menuntut percepatan. Meski demikian, di antara seluruh persoalan pendidikan, ada satu isu yang selalu menyentuh hati banyak orang: nasib para guru. Bertahun-tahun lamanya, ribuan guru honorer mengabdikan hidup mereka untuk mencerdaskan anak bangsa dengan penghasilan yang jauh dari kata layak. Mereka datang paling pagi ke sekolah, mengajar dengan penuh kesabaran, mendampingi murid-muridnya meraih cita-cita, tetapi sering kali harus pulang dengan membawa ketidakpastian mengenai masa depan mereka sendiri. Karena itulah perjuangan terhadap guru honorer dan PPPK menjadi salah satu perhatian yang terus disuarakan. Bukan semata soal status kepegawaian, melainkan soal penghormatan terhadap profesi yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Sulit membayangkan pendidikan yang maju apabila para gurunya masih hidup dalam kecemasan mengenai kesejahteraan dan kepastian kerja. Perjuangan tersebut bahkan mendapat perhatian di tingkat pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad. “Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat merevisi undang-undang agar pengangkatan guru dilakukan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Aspirasi para guru yang selama ini disuarakan di berbagai daerah mendapat ruang untuk diperjuangkan melalui jalur kebijakan dan legislasi. Sebab semakin banyak pihak menyadari bahwa menyelesaikan persoalan guru honorer bukan hanya menyelesaikan masalah administrasi negara, tetapi juga menyelesaikan persoalan keadilan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk bangsa. Jika ditarik benang merahnya, seluruh perjuangan itu sesungguhnya mengarah pada satu tujuan besar: membangun manusia Indonesia. Beasiswa membuka kesempatan. Sekolah yang layak menciptakan lingkungan belajar yang baik. Guru yang sejahtera melahirkan pendidikan yang berkualitas. Ketiganya saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan. Sebab pendidikan bukan sekadar urusan hari ini. Pendidikan adalah tentang Indonesia dua puluh tahun mendatang. Tentang anak-anak yang hari ini masih duduk di bangku sekolah, tetapi kelak akan menjadi pemimpin, ilmuwan, guru, dokter, pengusaha, dan penggerak bangsa. Karena itulah reformasi pendidikan tidak boleh berhenti menjadi slogan. Ia harus hadir dalam bentuk kebijakan yang nyata, keberpihakan yang jelas, dan keberanian untuk memperjuangkan mereka yang selama ini menjaga nyala pendidikan Indonesia. Di tengah panggung besar itulah, nama Lalu Hadrian Irfani menemukan relevansinya. Ketika banyak orang melihat pendidikan sebagai urusan anggaran dan administrasi, ia memilih melihatnya sebagai investasi masa depan bangsa. Ketika ribuan mahasiswa membutuhkan akses beasiswa, ketika sekolah-sekolah membutuhkan perhatian dan pembangunan, ketika para guru honorer dan PPPK menuntut kepastian nasib, ia hadir membawa suara mereka ke ruang-ruang pengambilan keputusan. Tentu sejarah adalah hakim yang paling adil. Namun jika pengabdian diukur dari seberapa besar seseorang memperjuangkan masa depan generasi bangsa, maka tidak berlebihan jika Lalu Hadrian Irfani layak dikenang sebagai salah satu pejuang pendidikan pada zamannya. Sebab pahlawan tidak selalu hadir di medan perang. Ada pula pahlawan yang hadir di ruang rapat, memperjuangkan anggaran pendidikan, mengawal beasiswa untuk masyarakat kurang mampu, membangun kembali sekolah yang rusak, dan memastikan para guru memperoleh penghormatan yang layak atas pengabdiannya. Di negeri yang besar ini, pendidikan membutuhkan lebih banyak pejuang daripada pencari pujian. Dan dalam ikhtiar panjang membangun manusia Indonesia, Lalu Hadrian Irfani telah menunjukkan bahwa politik dapat menjadi jalan pengabdian, bukan sekadar jalan kekuasaan. Karena sesungguhnya, warisan terbesar seorang pemimpin bukanlah jabatan yang pernah disandangnya, melainkan harapan yang berhasil ia hidupkan dalam diri generasi penerus bangsa mendatang. Seperti ungkapan Prof. Dr. Arif Rahman, M.Pd. Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ). “Membangun gedung hanya membutuhkan anggaran, tetapi membangun manusia membutuhkan pengabdian. Dan mereka yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan, sesungguhnya sedang menulis masa depan Indonesia sesungguhnya.” Pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan bagi setiap anak Indonesia. Dan dalam ikhtiar panjang itu, Lalu Hadrian Irfani telah memilih jalan pengabdian. Dari NTB untuk

Nasional, Pemerintahan

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permasalahan Pemukiman Warga di Kawasan Hutan Lindung

ruminews.id – JAKARTA, 22 JUNI 2026– Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (22/6). Pertemuan ini membahas tindak lanjut permasalahan pemukiman warga Pasangkayu yang masuk ke dalam zonasi kawasan hutan lindung. Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P, menegaskan pentingnya penyelesaian benturan regulasi ini mengingat pemukiman warga secara yuridis memiliki landasan historis yang kuat sebelum adanya penetapan status kawasan oleh negara.  “Hari ini kami Komisi IV DPR RI menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu kaitannya dengan perjuangan mereka untuk bagaimana yang pasti daerah-daerah, khususnya beberapa desa di sana masuk kawasan lindung. Dimohonkan kepada pemerintah pusat khususnya yang pasti kawasan lindung itu yang statusnya minta diubah. Karena lahan-lahan yang dimiliki masyarakat sudah bersertifikat, rata-rata tahun 60-an, 70-an. Sementara penetapan kawasan lindungnya tahun 80-an,” ujar Agus seusai rapat. Senada dengan hal itu, Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar, S.P., mengingatkan pemerintah daerah agar bergerak cepat menyusun desain data teknis yang akurat agar proses pelepasan kawasan di tingkat kementerian tidak mandek.  “Yang harapan terbesar kami adalah memang pemerintah daerah juga menyiapkan desain data yang akurat seperti disampaikan tadi Pak Pimpinan. Berapa jumlah kawasan, di mana lokasinya, fasilitas umum yang dimohon apa, itu kemudian dimohonkan. Beberapa hal yang pengamatan kami sudah lama menghuni tempat ini, kasus Popanga dan Mamuju Tengah, yang sampai meninggal di tengah jalan. Sampai hari ini, Pemda belum memasukkan surat untuk pelepasan kawasan dalam rangka pembangunan fasilitas umum. Kementerian Kehutanan menunggu sampai hari ini,” tegas Ajbar. Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus Agraria menyarankan tim Pansus DPRD Pasangkayu segera melengkapi dokumen pembebasan lahan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Langkah advokasi dan pengawalan aspirasi ini juga diperkuat oleh keterlibatan aktif *Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (Sandek)* melalui penyediaan kajian akademik dan sumbangsih pemikiran strategis. Harapan besar akan kepastian hukum ini disuarakan pula oleh perwakilan masyarakat Pasangkayu, *Wahab Tola*, yang turut hadir mengawal jalannya RDPU. “Harapan kami kepada DPR RI, semoga hasil RDPU hari ini ada kepastian. Masyarakat jangan digantung,” pungkas Wahab.

Badan Gizi Nasional, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Tata Kelola Jadi Kunci Reformasi Program Makan Bergizi Gratis

Ruminews.id, Jakarta — Diskusi publik bertajuk “Reformasi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) pada Jumat (19/6/2026) menyoroti pentingnya pembenahan sistemik dalam implementasi program tersebut.

Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa UIN Alauddin Minta Kemenag Evaluasi PTKIN : Jangan Terus Salahkan Lulusan

ruminews.id – Makassar, 21/06/2026 – Di tengah berbagai program transformasi pendidikan tinggi Islam yang terus digencarkan pemerintah, persoalan mutu lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kembali menjadi perhatian. Berbagai capaian berupa peningkatan akreditasi, pembangunan infrastruktur kampus, penguatan tata kelola kelembagaan, hingga digitalisasi layanan pendidikan dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan peningkatan kualitas lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Sorotan tersebut disampaikan Rahim, mahasiswa tingkat akhir UIN Alauddin Makassar sekaligus demisioner Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar asal Kabupaten Sinjai, yang menilai bahwa evaluasi terhadap PTKIN perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menurut Rahim, selama beberapa tahun terakhir pemerintah melalui Kementerian Agama telah menunjukkan komitmen dalam memperkuat posisi PTKIN sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan Islam di Indonesia. Berbagai program transformasi kampus, peningkatan mutu kelembagaan, serta penguatan daya saing perguruan tinggi menjadi langkah yang patut diapresiasi. Namun demikian, ia menilai bahwa keberhasilan pendidikan tinggi tidak dapat diukur hanya melalui indikator administratif dan pembangunan fisik semata. “Kita tentu mengapresiasi berbagai kemajuan yang telah dicapai PTKIN. Akan tetapi, keberhasilan perguruan tinggi tidak cukup diukur dari pembangunan gedung, capaian akreditasi, atau jumlah mahasiswa yang diterima setiap tahun. Ukuran yang paling penting adalah kualitas lulusan yang dihasilkan,” ujar Rahim. Menurutnya, pendidikan tinggi harus mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus mampu melahirkan generasi yang adaptif, inovatif, memiliki integritas, dan mampu bersaing dalam dunia kerja yang terus berubah. Rahim menilai bahwa salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah fenomena lulusan perguruan tinggi yang masih menghadapi kesulitan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh serta-merta dibebankan kepada lulusan semata. Menurutnya, selama ini berkembang pandangan yang menyebut bahwa pengangguran sarjana terjadi karena minimnya keterampilan atau kompetensi individu. Padahal, kata dia, persoalan tersebut jauh lebih kompleks dan memerlukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang mempersiapkan mereka. “Kita sering mendengar bahwa lulusan sulit mendapatkan pekerjaan karena dianggap tidak memiliki keterampilan yang memadai. Namun pertanyaannya, apakah persoalannya sesederhana itu? Ataukah ada persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan yang selama ini belum pernah dievaluasi secara serius?” katanya. Sebagai mahasiswa tingkat akhir, Rahim mengaku melihat langsung kegelisahan yang dirasakan sebagian mahasiswa dan alumni ketika memasuki dunia kerja. Banyak di antara mereka yang harus menghadapi persaingan yang ketat, perubahan kebutuhan industri, serta tuntutan kompetensi yang semakin tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi bagi seluruh perguruan tinggi, termasuk PTKIN, untuk meninjau kembali relevansi kurikulum, metode pembelajaran, penguatan kompetensi mahasiswa, serta keterhubungan kampus dengan dunia usaha dan dunia industri. “Jangan terus salahkan lulusan. Sesekali kita perlu bertanya apa yang kurang dari sistem yang mempersiapkan mereka. Jika persoalan ini terus berulang dari tahun ke tahun, maka yang harus dievaluasi bukan hanya mahasiswanya, tetapi juga sistem pendidikan yang melahirkannya,” tegas Rahim. Ia menambahkan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi tempat memperoleh gelar akademik. Lebih dari itu, perguruan tinggi harus menjadi ruang lahirnya gagasan, inovasi, penelitian, dan kepemimpinan yang mampu menjawab berbagai persoalan bangsa. Menurut Rahim, PTKIN memiliki posisi yang sangat strategis karena tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi, tetapi juga sebagai pusat pengembangan pemikiran Islam moderat, penguatan nilai kebangsaan, dan pembentukan karakter generasi muda. “Perguruan tinggi Islam harus menjadi lokomotif perubahan sosial. Kampus tidak boleh hanya menghasilkan pencari kerja, tetapi juga harus mampu melahirkan pencipta lapangan kerja, inovator, peneliti, dan pemimpin masa depan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diabaikan. Dalam Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diwajibkan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut Rahim, kedua dasar hukum tersebut memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pendidikan harus berorientasi pada pembangunan kualitas manusia Indonesia. “Konstitusi dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi sudah memberikan arah yang jelas. Pendidikan harus menghasilkan manusia yang unggul, berkarakter, produktif, dan mampu menjawab tantangan masa depan. Karena itu, seluruh kebijakan pendidikan harus bermuara pada peningkatan mutu lulusan,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Rahim juga menyampaikan harapannya kepada Nasaruddin Umar, yang merupakan alumnus UIN Alauddin Makassar. Menurutnya, pengalaman Menteri Agama sebagai bagian dari keluarga besar UIN Alauddin Makassar menjadi modal penting untuk memahami tantangan yang dihadapi pendidikan tinggi Islam saat ini. Rahim berharap Kementerian Agama dapat menjadikan mutu lulusan PTKIN sebagai salah satu agenda strategis nasional melalui penguatan kualitas dosen, peningkatan budaya riset, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta perluasan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. “Kami berharap Kementerian Agama tidak hanya fokus pada pembangunan kelembagaan dan infrastruktur kampus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap lulusan PTKIN memiliki daya saing, kompetensi, integritas, dan kemampuan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Rahim menegaskan bahwa kritik terhadap sistem pendidikan bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan yang telah dicapai. Sebaliknya, evaluasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan bahwa investasi negara di sektor pendidikan benar-benar menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Menurutnya, tantangan pendidikan tinggi ke depan bukan lagi sekadar memperluas akses kuliah, melainkan memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kualitas yang relevan dengan kebutuhan zaman. “Indonesia tidak kekurangan sarjana. Yang dibutuhkan bangsa ini adalah lulusan yang mampu menciptakan solusi, menghasilkan inovasi, membuka peluang, dan menjadi motor perubahan sosial. Di situlah sesungguhnya ukuran keberhasilan pendidikan tinggi, termasuk PTKIN,” pungkas Rahim.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FGD Pelajar Anti Bullying: Langkah Konkret PKD TM 1 Putra Darul Arqam Balebo Cetak Pemimpin Berdampak

ruminews.id, Luwu Utara – Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati (PKD TM 1) Putra Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pelajar Anti-Bullying” pada Rabu, (17/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian integral dari rangkaian Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) Putra yang telah berlangsung di kompleks pondok pesantren. FGD ini merupakan respon nyata terhadap maraknya isu kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan nasional. Kader didorong untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Salim Maula Abu Hudzaifah selaku Master of Training (MoT) memandu langsung kegiatan FGD. Salim merupakan anggota Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Menurutnya FGD ini, membawa arah baru gerakan kepelajaran yang lebih inklusif dan solutif. Kegiatan FGD Anti-Bullying merupakan pengejawantahan langsung dari paradigma baru Ikatan Pelajar Muhammadiyah, yaitu “Gerakan Kepemimpinan Berdampak”. Dalam arahannya, Salim Maula Abu Hudzaifah menegaskan bahwa FGD Anti-Bullying ini bukan sekadar diskusi seremonial. “Kader TM 1 adalah corong penggerak di akar rumput. Paradigma ‘Gerakan Kepemimpinan Berdampak’ menuntut kita untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Melalui pilar Berdaya, Bermaslahat, dan Berkelanjutan, santri Darul Arqam Balebo harus menjadi agen perdamaian yang memastikan bahwa pesantren adalah ruang suci yang memanusiakan manusia,” tegas Salim Maula Abu Hudzaifah. Paradigma “Gerakan Kepemimpinan Berdampak” bertumpu pada tiga pilar utama: Berdaya: Kader IPM harus memiliki kapasitas diri, kesadaran emosional, dan kekuatan nalar kritis untuk menolak, mencegah, serta membentengi diri dari perilaku perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying). Bermaslahat: Kepemimpinan yang lahir dari PKD TM 1 harus membawa manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Dengan memutus mata rantai bullying, para santri tengah menghadirkan kemaslahatan berupa rasa aman dan ukhuwah Islamiyah di dalam asrama. Berkelanjutan: Komitmen menolak perundungan tidak boleh berhenti setelah pelatihan selesai. Nilai-nilai perdamaian ini harus mengakar menjadi kultur pesantren yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Rumusan “Solusi dari Santri untuk Santri” dari FGD yang berlangsung. Berjalan cukup interaktif membagi para peserta ke dalam beberapa kelompok kerja. Mereka ditantang untuk membedah studi kasus mengenai dinamika psikologis korban perundungan, serta merumuskan resolusi konflik yang berbasis pada nilai-nilai persaudaraan Islam. Di akhir sesi, seluruh peserta PKD TM 1 Putra menyepakati manifesto bersama untuk menjaga iklim pesantren yang sehat, saling mendukung, dan berkemajuan. Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) merupakan gerbang utama perkaderan formal Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat dasar. Pelatihan ini bertujuan membentuk karakter, menanamkan ideologi Muhammadiyah, serta mengasah kepemimpinan santri di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, demi terwujudnya tujuan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Daerah, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Menggugat Keadilan Pembangunan dan Mengetuk Hati Nurani Pemerintah dari Dusun Tangkalia, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat Sulawesi Selatan.

Penulis: Fathan Muharram – Relawan Pendidikan ruminews.id – Sebuah foto atau gambar terkadang memiliki kekuatan mistis yang jauh lebih dahsyat daripada ribuan lembar dokumen nota kesepahaman birokrasi. Ia mampu berteriak di tengah kesunyian, mampu menampar di tengah ketidakpedulian, dan mampu merobek tirai tirai retorika politik yang kerap mengklaim kemajuan pembangunan.

Barru, Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Desak Pemprov Sulsel Tidak Mengeluarkan Izin PT Conch di Barru, Aktivis: “Jangan Tukar Ruang Hidup Rakyat dengan Investasi Korporasi Asing!”

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ​Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. ​Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. ​Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. ​Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) ​Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. ​Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) ​Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. ​Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat ​Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain:  Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” ​”Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” ​Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. ​”Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator advokasi koalisi dalam konferensi persnya. ​Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhati​hukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Teknologi

Di Bawah Pemerintahan Bupati Takalar di Era Digital Merupakan Wujud Nyata Pemerintah Daerah Menuju Takalar Cepat

Penulis: Abdul Rahim – Mahasiswa ruminews.id – Kabupaten Takalar ini memberi gambaran menarik tentang bagaimana sebuah kabupaten kecil di Sulawesi Selatan dengan luas hanya 566,51 km² dan populasi 335 ribu jiwa — berani menempatkan transformasi digital sebagai jantung dari rencana pembangunannya. Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye datang dengan latar belakang yang tidak biasa untuk seorang kepala daerah: puluhan tahun di industri telekomunikasi, mulai dari Telkom hingga berbagai anak perusahaannya. Ini bukan sekadar kebetulan. Rekam jejaknya tampak kental mewarnai arah kebijakan Takalar yang berfokus pada digitalisasi layanan publik, penguatan infrastruktur digital hingga ke pulau-pulau terpencil seperti Tanakeke, serta pemberdayaan UMKM melalui platform digital dan kecerdasan buatan. Yang menarik bukan hanya ambisinya, melainkan kekonkretan langkah yang diambil. Aplikasi Takalar One Click mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu genggaman. Sistem ANITA memungkinkan pemantauan kehadiran ASN secara real-time dengan fitur peta lokasi. Digitalisasi penagihan PDAM memudahkan pembayaran via QRIS. Pojok Internet Desa menjangkau warga di wilayah yang sebelumnya terputus dari akses digital. Bahkan Desa Banggae berhasil masuk peringkat dua nasional pengguna aktif DigiDes dari lebih dari 3.400 desa se-Indonesia pencapaian yang tidak kecil. Namun opini ini perlu juga menyuarakan kehati-hatian. Transformasi digital yang berhasil bukan diukur dari banyaknya aplikasi yang diluncurkan, melainkan dari seberapa jauh ia benar-benar mengubah kualitas hidup masyarakat. Kesenjangan literasi digital antara warga perkotaan dan pedesaan, kesiapan SDM birokrasi, serta keberlanjutan anggaran setelah masa jabatan adalah tantangan nyata yang tak boleh diabaikan. Visi “Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital” akan tetap menjadi slogan kosong jika nelayan di Kepulauan Tanakeke atau petani di Polongbangkeng tidak merasakan manfaat nyatanya. Maka tugas berat sesungguhnya bukan pada peluncuran melainkan pada konsistensi dan keberpihakan jangka panjang. Takalar sedang membangun sesuatu yang patut diperhatikan. Apakah ia akan menjadi model daerah atau sekadar showcase itu yang akan ditentukan oleh lima tahun ke depan. Opini ini dibuat oleh salah satu kader yang sedang mengikut Intermediate Training Cabang Takalar.

Scroll to Top