Pemerintahan

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Dampak Globalisasi Terhadap Negara-Negara Miskin

Pendahuluan ruminews.id – Globalisasi memiliki banyak wajah. Ohmae (1991)mencirikan globalisasi dengan semakin menipisnya batas-batas kenegaraan. Kemajuan komunikasi membuat globalisasi tampil gemilang dan disambut antusias. Semakin menipisnya batas-batas kenegaraan dan keampuhan media komunikasi, membuat negara-negara kaya tertentu semakin mendominasi ekonominya ke seluruh dunia. Globalisasi menjadi jalan tol bagi mereka untuk menguasai dunia. Globalisasi membuat kekayaan suatu negara tidak berarti. Akibat eksploitas negara- negara kaya. Negara yang katanya kaya akan sumber daya, hanya sebagai penonton bagi kemajuan negara kaya. Hal ini tidak berdampak bagi kesejahteraan negara yang memiliki sumber daya tersebut. Dengan globalisasi semua aspek dikomersialkan. Mereka tidak lagi melihat hal itu sacral atau budaya masyarakat. Sehingga globalisasi tidak bisa dipandang sebagai gejala alamiah yang netral. Tapi syarat dengan kepentingan dan tipu muslihat, dengan tujuan mendapat keuntungan. Meski globalisasi berdampak pada rakyat miskin, tapi itu hanya secuil dirasakan bahkan bisa membahayakan kehidupan rakyat. Bagi Petras dan Veltmeyer (2001), globalisasi tidak lebih dari sebuah muslihat untuk mengaburkan maksud imperialisme dibalik globalisasi. Apa bahaya dari globalisasi? Pembahasan Globalisasi dan Neoliberalisme Globalisasi tidak lepas dari paham ekonomi yang dikenal sebagai kapitalisme neoliberal (neoliberalisme). Hal ini layaknya dua keping mata uang yang tidak terpisahkan. Neoliberalisme merupakan ekspansi kepentingan pemodal yang berasal dari negara-negara kaya tertentu ke seluruh dunia. Penyebarluasan dan pelaksanaan globalisasi dalam ekonomi hampir berdampingan dengan penyebarluasan dan pelaksanaan agenda neoliberalisme. Giersch (1961) menegaskan, secara historis neoliberalisme bukan sebuah paham ekonomi baru, namun sebagai penyempurnaan terhadap liberalisme klasik. Neoliberalisme pertama kali digagas oleh Alexander Rustow dan Walter Eucken diawal 1930-an. Rustow dalam sebuah pertemuan yang diadakan oleh Verein fur Sozialpolitik di Jerman pada September 1932. Gagasan neoliberalisme dikemas oleh Mazhan Freibruger dalam sebuah paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme. Dalam hal ini neoliberalisme mencakup, anara lain: Pertama, tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing bebas sempurna di pasar. Kedua, diakuinya kepemilikan faktor-faktor produksi oleh pribadi. Ketiga, harga pasar tidak dibentuk secara alami, namun dari penerbitan pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undangan. Berkaitan dengan peran negara, Eucken menekankan pada apa yang harus dilakukan oleh negara, yaitu pertama, pengaturan persaingan usaha untuk mencegah monopoli dan kartel. Kedua, pengaturan pemungutan pajak untuk mendorong investasi dan pembagian pendapatan antar strata sosial dalam masyarakat. Ketiga, pengaturan ketenagakerjaan, menyangkut jam kerja, tenaga kerja perempuan, dan anak-anak agar terhindari eksploitasi. Globalisasi dan Negara-Negara Miskin Globalisasi merupakan sebuah proses sistematis untuk merombak struktur perekonomian negara-negara miskin dan peningkatan peran pasar, sehingga memudahkan dilakukannya pengintegrasian dan pengendalian perekonomian negara-negara bisa tersebut di bawah penguasaan para pemodal yang berasal dari negara-negara kaya. Dampak negatif globalisasi bagi negara miskin pada melemahnya kemampuan sebuah pemerintah melindungi kepentingan negara dan rakyatnya, serta meningkatnya ketergantungan perekonomian negara-negara miskin terhadap pemenuhan kepentingan para pemodal internasional yang berasal dari negara kaya tertentu. Akibatnya perekonomian negara-negara miskin cenderung menjadi wilayah pinggiran bagi perekonomian negara-negara kaya yang berada di pusat. Ketergantungan ekonomi membuat peranan pemerintah dalam perekonomian negara miskin cenderung berubah, dari melayani dan melindungi kepentingan rakyat menjadi melayani dan melindungi kepentingan pamodal internasional yang ingin atau telah menanamkan modal mereka di negara-negara miskin bersangkutan. Kebijakan ekonomi pemerintah negara miskin mengambil posisi berlawanan dengan aspirasi dan kepentingan rakyat mereka sendiri. Dampak negative globalisasi bagi negara-negara miskin antara lain; Pertama, Bahaya penghapusan subsidi. Subsidi kebalikan dari pajak. Pajak adalah transfer sumber daya ekonomi dari masyarakat kepada negara. Subsidi adalah transfer sumber daya ekonoi langsung atau tidak langsung dari negara kepada anggota masyarakat. Layaknya pajak, subsidi dipakai oleh negara untuk merealisasikan sejumlah agenda ekonomi-politik tertentu. Redistribusi hasil produksi nasional dari sector privat ke publik sangat penting. artinya untuk membangun fondasi integrasi sosial masyarakat. Penghapusan subsidi mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan semakin terpinggirkannya kelompok masyarakat yang rentan. Kedua, Bahaya liberalisasi sektor keuangan. Tujuan liberalisasi keuangan untuk meningkatkan peranan pasar dan untuk mengurangi peranan negara dalam penyelenggaraan jasa-jasa keuangan. Pokok Permasalahan Liberalisasi Keuangan Mc Kinnon (1973) mengemukan tujuan liberalisasi keuangan untuk membebaskan penyelenggaraan jasa-jasa keuangan dari represi keuangan bahaya liberalisasi perdagangan dan bahaya privatisasi BUMN. Liberalisasi keuangan mencakup enam aspek, yaitu deregulasi tingkat suku bunga. Peniadaan pengendalian kredit. Privatisiasi bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan milik negara. Peniadaan hambatan bagi bank-bank atau lembaga keuangan swasta termasuk asing untuk memenuhi pasar keuangan domestik. Pengenalan alat-alat pengendalian moneter yang berbasis pasar. Liberalisasi neraca modal. Bahaya liberalisasi keuangan bagi negara miskin dapat ditelusuri seperti liberalisasi keuangan cenderung memicu meningkatnya instabilitas keuangan di negara miskin. Liberalisasi keuangan menyebabkan menganganya kesenjangan ekonomi antar sektor, wilayah, dan golongan pendapatan di negara-negara miskin. Liberalisasi keuangan menyebabkan semakin merosotnya kemampuan negara dalam memelihara integritas dan kedaulatan bangsa. Instabilitas keuangan dan kesenjangan ekonomi jelas merupakan ancaman integritas dan kedaulatan. Bahaya Liberalisasi Perdagangan. Bahaya liberalisasi perdagangan ditandai dengan penghapusan hambatan non tarif (proteksi) dan penurunan tarif perdagangan dalam transaksi perdagangan internasional. Hal inilah yang harus dihindari bagi negara-negara miskin dan berkembang untuk tidak terjebak dalam lingkaran liberalisasi keuangan. Sebuah negara kalau terjebak hutang, maka dia akan menggunakan sumber daya alam-nya untuk membayar pokok hutang dan bunga. Dimana akan tergantung pada lembaga atau negara pengutang selama puluhan tahun. Daftar Pustaka: Baswir, Revrison. {2009}. Kepemimpinan Nasional, Demokratisasi, dan Tantangan Globalisasi. Pustakan Pelajar, Yogyakarta. Ghasemi , Hakem, Globalization and International Relations: Actors Move from oncooperative to Cooperative Games, (Iran : IKIU, 2012). Stiglitz, Joseph E., Kegagalan Globalisasi dan Lembaga-Lembaga Keuangan Internasional,(alih bahasa oleh Ahmad Lukman, Jakarta: Ina Publikatama, 2012). Winarno, Budi, Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer, (Jakarta: Center of Academic ublisihing Service, 2014).

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

KOHATI Bersuara di Tengah Pembusukan Pendidikan oleh Politik Perut Prabowo

ruminews.id – Data yang beredar ke publik memperlihatkan ketimpangan mencolok antara posisi pegawai SPPG dalam Program Makan Bergizi (MBG) dan guru honorer di Indonesia. Pegawai SPPG memperoleh kisaran gaji yang relatif tinggi. Kepala dapur SPPG menerima sekitar Rp6,4 juta per bulan, koordinator program Rp5-8 juta, ahli gizi Rp3,5–6 juta, serta tenaga lapangan atau dapur Rp2,5-4,5 juta. Hingga 15 Desember 2025, jumlah pegawai SPPG tercatat mencapai 741.985 orang. Negara bahkan bergerak cepat mengangkat sebagian dari mereka sebagai ASN melalui skema PPPK, dengan 2.080 pegawai pada tahap pertama (1 Juli 2025) dan 32.000 pegawai pada tahap kedua (1 Februari 2026). Program MBG sendiri baru berjalan satu tahun sejak 6 Januari 2025. Sementara itu, kondisi guru honorer menunjukkan wajah negara yang berbeda. Guru honorer SD menerima gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, guru honorer SMP Rp500 ribu hingga Rp2 juta, guru honorer SMA/SMK Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta, dan guru honorer madrasah Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Jumlah guru honorer per 30 Desember 2025 mencapai 2,6 juta orang, sementara guru berstatus ASN baru sekitar 1,81 juta orang per 31 Desember 2025. Jutaan pendidik hingga hari ini hidup dalam ketidakpastian status kerja dan kemiskinan struktural. Bagi KOHATI, ketimpangan ini tidak dapat dibaca sebagai perbedaan teknis atau kebetulan administratif. Sekretaris Umum KOHATI HMI Cabang Makassar, Magfira, menegaskan bahwa arah kebijakan Prabowo memperlihatkan pilihan politik yang jelas: negara lebih sigap mengurus pemenuhan kebutuhan biologis melalui program populis, sementara pendidikan sebagai fondasi pembentukan manusia justru dipinggirkan. Dalam kerangka ini, kesejahteraan direduksi menjadi soal perut, bukan soal martabat dan kesadaran. Dalam perspektif teori kritis, kebijakan ini bekerja sebagai mekanisme hegemoni negara. Pemenuhan kebutuhan dasar dijadikan alat untuk membangun kepatuhan sosial, sementara pendidikan yang berpotensi melahirkan kesadaran kritis dibiarkan lemah dan tidak diprioritaskan. Negara tidak sepenuhnya menghapus pendidikan, tetapi membiarkannya rapuh, murah, dan tidak berdaya. Inilah bentuk kontrol yang lebih halus namun efektif. Lebih jauh, kebijakan ini menciptakan sekat profesi yang bersifat hierarkis. Pegawai dalam program MBG ditempatkan sebagai profesi strategis negara dengan jaminan upah dan status, sementara guru diposisikan sebagai tenaga pengabdian yang tidak perlu diperhitungkan secara serius. Dalam bahasa kritik kiri, guru direduksi menjadi tenaga kerja murah dalam sistem reproduksi sosial, meskipun mereka memikul tanggung jawab besar dalam membentuk generasi bangsa. Magfira menilai bahwa kondisi ini menghidupkan narasi berbahaya,  seolah-olah pendidik bukan kelompok sosial yang mendesak untuk disejahterakan. Negara secara tidak langsung membangun persepsi bahwa menjadi guru adalah pilihan moral yang harus siap miskin, bukan profesi intelektual yang layak dihargai. Narasi inilah yang melanggengkan ketimpangan dan menormalisasi eksploitasi atas nama pengabdian. Dalam kerangka teori reproduksi sosial, pendidikan seharusnya menjadi ruang emansipasi. Namun, ketika negara memilih investasi jangka pendek yang bersifat populis dan mengabaikan kesejahteraan guru, yang direproduksi adalah ketidakadilan struktural dan kesadaran palsu. Rakyat mungkin kenyang, tetapi daya kritisnya dilemahkan; stabilitas tercapai, tetapi keadilan dikorbankan. KOHATI menolak cara pandang ini. Sebagaimana ditegaskan Magfira, sejahtera tidak boleh dimaknai sebatas terpenuhinya kebutuhan biologis, melainkan juga jaminan hidup layak bagi pendidik dan keberpihakan nyata pada pendidikan. Negara yang mengurus perut tetapi mengabaikan guru sedang membangun masa depan yang rapuh. Di bawah kepemimpinan Prabowo, KOHATI membaca arah kebijakan ini sebagai politik perut yang membusukkan pendidikan secara perlahan. Ketika guru tidak lagi diprioritaskan dan diperlakukan sebagai beban, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib pendidik, tetapi masa depan kesadaran dan keadilan sosial bangsa.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

DPRD Sulsel Dalami Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Jadi Perhatian

ruminews.id, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sebagai langkah lanjutan, Komisi D menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum lahan tersebut. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan konsultasi ini bertujuan memastikan kepastian aset serta mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026). Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi dasar penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat. Ia menegaskan, DPRD Sulsel ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. Selain konsultasi ke kementerian, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi di tingkat pusat rampung. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambah Kadir. Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul. Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut digunakan dalam pengembangan kawasan industri. Pemanfaatan tersebut memicu keberatan sebagian warga yang merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Namun, persoalan bangunan dan tanaman milik warga yang berada di atas lahan tersebut masih menjadi fokus pembahasan. Melalui rangkaian konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan. “Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (*)

Dinas Koperasi Makassar

Usung Zero Waste, Karebosi Ramadhan Fair Siap Libatkan 40 Brand UMKM Binaan

ruminews.id – Makassar – Dalam rangka persiapan Karebosi Ramadhan Fest, Dinas Koperasi dan UKM gelar rapat kordinasi bersama sejumlah SKPD dan Perumda. Agenda yang digelar di Balaikota lantai 7 ini membahas tentang pelaksanaan teknis Ramadhan Fair yang akan dilaksanakan pada 20 februari mendatang. Dalam rakor tersebut KADISKOP UKM Arlin Ariesta menyampaikan jika Karebosi Ramadhan Fair ini masuk dalam Calendar of Event Pemerintah kota sehingga membutuhkan support dari berbagai lini dari setiap SKPD dan Perumda. ‘Ramadhan Fair merupakan kegiatan dari calender of event pemerintah kota Makassar. Karena konsep baru, kami memandang perlu adanya koordinasi lintas sektor serta masukan dan saran dari Bapak/Ibu sekalian’ ujar Arlin. Kabarnya Karebosi Ramadhan Fair mengusung konsep zero waste sebagaimana disampaikan penyelanggara, untuk meminimalisir penggunaan sampah plastik. ‘Kami menghimbau kepada umkm untuk menggunakan kemasan paper food, bahan yang bisa didaur ulang. Selain itu kami menempatkan tim untuk stand by untuk memilah sampah organik dan non organik’ ucap Mimi selaku panitia penyelenggara. Sebagai dukungan program pemerintah, Arlin Ariesta berharap terjalin komunikasi dan dukungan antara SKPD dalam menyukseskan agenda ini. ‘Harapan kita supporting dari teman-teman semua, kegiatan merupakan kegiatan yang dicanangkan, sehingga kami membutuhkan supporting semua opd kelurahan serta kecamatan’ Tutup Arlin. Karebosi Ramadhan Fair direncanakan berlangsung pada tanggal 20 hingga 28, dengan konsep area pameran yang akan menghadirkan 20 tenant dan melibatkan total 40 brand UMKM binaan yang menjadi sasaran kegiatan Dinas Koperasi.

Hukum, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kepung Kejati hingga Balai Kota, Aliansi Tegaskan: Urusan Hukum Pasar Butung Sudah Tamat

ruminews.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum. Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar. Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan: Perjanjian tahun 1998, Addendum tahun 2012, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024. Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama. Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng. Desak Copot Kabag Hukum & HAM Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung. Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan. Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung. Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi. Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan. “Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Depan Asrama Haji, Atasi Kemacetan Musiman

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap, namun perubahan nyata mulai terlihat di sejumlah titik kota. Kali ini, komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui langkah tegas namun humanis yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, Jumat (30/1/2026). Kawasan Jalan Poros Asrama Haji selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji tiba. Keberadaan lapak-lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase dan menutup sebagian badan jalan kerap mempersempit ruas jalan, memicu kepadatan kendaraan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Bakung, Nani Handayani, SH, dengan dukungan penuh Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos, serta melibatkan unsur lintas sektor mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Linmas Kelurahan Bakung, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Camat Biringkanaya, Juliaman, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur kewilayahan setempat dan menjadi wujud sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. “Penertiban ini difokuskan di Jalan Poros Asrama Haji RT 03 RW 010 yang selama ini kerap digunakan oleh PK5 gunakan lapak diatas drainase,” ujarnya. “Kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan yang menjadi akses penting masyarakat,” sambung Juliaman. Penertiban dikawasan depan Asrama haji Sudiang hari ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jalan Pajjayang, tepatnya di depan GOR Sudiang, beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, Juliaman menjelaskan, kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dan berlangsung hingga selesai dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. “Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” jelasnya. Menurut Juliaman, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam menata ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dia menegaskan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain yang dinilai melanggar ketentuan. “Penertiban PK5 akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tegasnya. Dalam penertiban tersebut, aparat menemukan sebanyak delapan lapak PK5 yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase dan tepat di depan pagar kawasan Asrama Haji. Keberadaan lapak-lapak tersebut kerap menjadi penyebab kemacetan, terutama saat musim haji, karena mempersempit ruas jalan dan meningkatkan kepadatan kendaraan. “Kami sudah melakukan survei dan sosialisasi sebanyak tiga kali. Ada delapan lapak yang berdiri di atas drainase, tepat di depan pagar. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan untuk dibongkar secara aman dan damai,” ungkap Juliaman. Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di kawasan Terminal Daya, agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ruang publik. Selain di Jalan Poros Asrama Haji, penertiban juga dilakukan di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) 2 Makassar. Keberadaan lapak liar di lokasi tersebut selama ini menutupi area sekolah dan mengganggu akses serta pandangan lingkungan pendidikan. “Pihak sekolah menyampaikan rasa syukur karena selama ini sekolah tertutupi lapak liar. Setelah penertiban, lingkungan sekolah menjadi lebih terlihat dan tertata,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Berdiri 48 Tahun, Lapak PKL Jualan di Jalan Lamuru Akhirnya Ditertibkan

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar gencar menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase gencar dilakukan di berbagai ruas jalan, terutama pada titik-titik yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Langkah penataan ini kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala, dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026). Penertiban dilakukan secara lewat edukatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Tercatat, sebanyak tujuh bangunan lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun, berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut. Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa total terdapat tujuh lapak PKL yang ditertibkan. Lapak-lapak tersebut tersebar di dua ruas jalan, yakni Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. “Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya. Sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dia menuturkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu. “Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya. Keberadaan lapak-lapak ini dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk. Melalui penertiban ini, pemerintah tidak sekadar melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan langkah relokasi ke lokasi yang lebih aman dan tertata, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menegaskan, langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara bertahap dan berulang kepada para pedagang. “Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali,” terangnya. Selain itu, pendekatan persuasif dan komunikatif juga dilakukan secara intens kepada para pedagang. “Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya. Lebih lanjut, Camat Bontoala mengungkapkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah berlangsung sangat lama. Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontoala turut menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH), apabila para pedagang bersedia untuk dipindahkan. “Sebagai solusi, menawarkan relokasi ke RPH bagi pedagang yang bersedia. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PK5 jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tukansya. (*)

Badan Gizi Nasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Jangan Jadikan Keringat Kami Alibi! Petani Muda Murka Disebut Biang Kerok Keracunan Makan Bergizi Gratis.

ruminews.id, Makassar– Kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kontroversial. Alih-alih mengevaluasi rantai pasok atau higienitas dapur, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, justru menyoroti pola tanam petani sebagai salah satu pemicu masalah. Pernyataan yang Memantik Amarah Dalam penjelasannya, pihak BGN menyatakan bahwa kandungan nitrit yang tinggi pada sayuran akibat penggunaan pupuk nitrogen yang berlebihan oleh petani disinyalir menjadi penyebab gangguan kesehatan pada anak-anak. Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat dan petani muda. Mengapa Publik Geram Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “lepas tangan” pemerintah. Kurangnya Standar Kontrol Kualitas, Jika bahan baku dianggap bermasalah, publik mempertanyakan mengapa bahan tersebut bisa lolos proses kurasi dan masuk ke dapur sekolah. Beban di Pundak Petani, Petani sering kali hanya menggunakan pupuk sesuai ketersediaan dan tradisi demi mengejar target produksi nasional. Menyalahkan mereka tanpa memberikan edukasi dan teknologi yang memadai dianggap sangat tidak empatik. Masalah Logistik & Penyimpanan, Pakar pangan menyebutkan bahwa nitrit meningkat bukan hanya dari pupuk, tapi juga dari cara penyimpanan sayur yang tidak segar atau dimasak terlalu lama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola program. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem Quality Control (QC) di dapur pusat, bukan menyalahkan petani yang berada di ujung paling bawah rantai produksi, ujar Imran salah satu pemuda Sulawesi Selatan. Pernyataan Imran, Kalau memang sayur dari petani dianggap mengandung zat berbahaya, kenapa lolos QC di dapur pusat? Kenapa tetap dimasak dan disajikan? Berarti yang bobrok itu sistem pengawasannya, bukan petaninya! Hingga saat ini, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh yang transparan. Masyarakat berharap program MBG yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh upaya saling tuding, melainkan diperbaiki melalui sistem pengawasan pangan yang lebih ketat dari hulu ke hilir. Stop narasi yang menyudutkan petani. Kami butuh dukungan teknologi dan kepastian harga, bukan fitnah untuk menutupi ketidaksiapan operasional program. Fokus benahi dapurmu, jangan acak-acak sawah kami! Sangat wajar jika Anda merasa geram, karena narasi seperti ini seringkali mengabaikan fakta bahwa petani adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Penulis: Imran Satria (Agen Of Change Agriculture South Sulawesi)

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Independensi Polri dalam Perspektif Negara Hukum: Sikap KOHATI Takalar atas Wacana Penempatan di Bawah Kementerian

ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum. Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan. Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata. Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. “Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar). Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan. KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Puluhan Tahun Bertahan, Sarabba Sungai Cerekang Terancam Digusur

ruminews.id, Makassar — Keberadaan pedagang Sarabba di kawasan Sungai Cerekang yang telah bertahan puluhan tahun kini berada di ujung tanduk. Para penjual minuman tradisional khas Sulawesi Selatan tersebut terancam digusur setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari pihak kelurahan. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan memerintahkan para pedagang untuk membongkar bangunan tempat mereka berjualan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa bangunan lapak Sarabba Sungai Cerekang didirikan di atas area drainase, sehingga dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air. Kebijakan ini menuai keresahan di kalangan pedagang. Herman, salah seorang penjual sarabba di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa para pedagang selama ini bukan berjualan secara liar. Ia menyebutkan bahwa pedagang Sarabba Sungai Cerekang secara rutin membayarkan iuran harian kepada PD Pasar sebagai bentuk kepatuhan dan pengakuan aktivitas usaha mereka. “Setiap hari kami membayar iuran ke PD Pasar. Kami merasa diakui, tapi sekarang justru diminta membongkar,” ujar Herman. Sarabba Sungai Cerekang sendiri bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Kawasan ini telah lama dikenal masyarakat sebagai sentra sarabba dan telah masuk sebagai salah satu kawasan kuliner Kota Makassar. Keberadaannya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang kuat, serta menjadi ruang hidup bagi ekonomi rakyat kecil. Para pedagang menilai, jika persoalan utama adalah fungsi drainase, maka solusi penataan dan penyesuaian bangunan seharusnya menjadi pilihan utama, bukan penggusuran sepihak. Terlebih, status kawasan sebagai destinasi kuliner semestinya diiringi dengan kebijakan perlindungan dan pembinaan, bukan justru penghapusan ruang usaha. Hingga saat ini, para pedagang Sarabba Sungai Cerekang berharap adanya dialog terbuka dengan pemerintah setempat dan instansi terkait, agar kebijakan yang diambil tidak menghilangkan mata pencaharian warga sekaligus menghapus jejak panjang Sarabba Sungai Cerekang sebagai bagian dari identitas kuliner Kota Makassar.

Scroll to Top