Pemerintahan

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

HIPMA Gowa Komisariat UINAM: Kepentingan Rakyat Harus Di Atas Kepentingan Segelintir Elite

ruminews.id, Gowa – namika proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung bersamaan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh Bupati Gowa menjadi perhatian HIPMA Gowa Komisariat UIN Alauddin Makassar. Organisasi tersebut menilai kedua mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Tokoh Agraria dan Pertanahan Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si, Dari Fondasi Peradaban Menuju Masa Depan Indonesia

ruminews.id, Jakarta – Di Indonesia tidak banyak tokoh dan ahli yang fokus menekuni praktek beserta keilmuan agraria dan pertanahan. Salah satu ahli ini yaitu, Dr. Budi Suryanto, SH, CN, MH, M.Si dengan pangkat Widyaiswara Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI).

Hari Kepercayaan
Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Ruminews.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. ketetapan ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Kepmen ini sendiri ditandatangani langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon pada Selasa, 30 Juni 2026.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pare-pare, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Arogansi Birokrasi Pemkot Parepare: Oknum Protokoler Blokir Kontak HMI Saat Ditagih Kejelasan Audiensi Walikota

ruminews.id – PAREPARE, 4 JULI 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Parepare mengecam keras sikap antikritik dan arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Parepare. Tindakan tidak profesional berupa pemblokiran kontak kader HMI dinilai sebagai bukti nyata bobroknya sistem pelayanan publik dan komunikasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Kejadian ini bermula saat Ketua Umum HMI Cabang Parepare melakukan penagihan komitmen dan janji kejelasan terkait surat permohonan audiensi resmi yang telah dilayangkan sebelumnya kepada Walikota Parepare. Namun, bukannya memberikan kepastian ataupun ruang dialog yang inklusif, oknum protokoler atas nama Wahyu Dwi Wantara justru memilih memutus saluran komunikasi dengan memblokir WhatsApp pengurus HMI pada hari, Rabu 6 Juli 2026 (3/6/2026). Pengurus HMI Cabang Parepare menyayangkan sikap kekanak-kanakan dan tidak beretika yang dipertontonkan oleh aparatur sipil negara/pelayan publik tersebut. “Surat permohonan audiensi yang kami masukkan adalah ruang legal dan konstitusional untuk membawa aspirasi rakyat ke meja Walikota. Tindakan oknum protokoler yang memblokir komunikasi saat ditagih kejelasan menunjukkan bahwa Pemkot Parepare hari ini alergi terhadap dialog, antikritik, dan gagal memahami fungsi dasar pelayanan humas serta keprotokolan,” tegasnya. HMI Cabang Parepare menilai, tindakan pemblokiran ini bukan sekadar masalah komunikasi personal, melainkan cerminan dari upaya sengaja untuk menutup pintu transparansi dan membungkam suara mahasiswa yang ingin mengawal kebijakan daerah. Protokoler seharusnya menjadi jembatan penghubung antara kepala daerah dan masyarakat, bukan malah bertindak sebagai benteng arogansi yang memilah dan memutus sepihak komunikasi organisasi kepemudaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan permohonan maaf resmi atas buruknya respons birokrasi ini, HMI Cabang Parepare menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah organisasi yang lebih tegas demi mengawal hak keterbukaan informasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Badan Gizi Nasional, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

FPK3 Desak Audit Secara Nasional Temuan Potensi Bahaya K3 Pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

ruminews.id – Makassar, Juli 2026 – Forum Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) Sulawesi Selatan menyampaikan hasil pemantauan awal terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, FPK3 Sulsel mengidentifikasi sejumlah potensi bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu menjadi perhatian bersama guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai prinsip keselamatan kerja, keamanan pangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  “Sebagai program strategis nasional yang melibatkan ribuan tenaga kerja, aktivitas produksi makanan dalam skala besar, penggunaan peralatan memasak bersuhu tinggi, tabung LPG, instalasi listrik, bahan pembersih, serta proses distribusi pangan kepada masyarakat, Program MBG memiliki karakteristik pekerjaan yang mengandung berbagai potensi risiko,” Ujar Bung Sulhadrian saat di temui langsung oleh Tim Media Ruminews Oleh karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen utama dalam melindungi pekerja, menjaga kualitas pangan, dan menjamin keberlangsungan program. Dalam pemantauan awal tersebut, FPK3 Sulsel mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu diperkuat, antara lain penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), identifikasi bahaya dan penilaian risiko kerja (HIRADC), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K), rambu-rambu keselamatan, jalur evakuasi, prosedur tanggap darurat, pelatihan K3 bagi pekerja, inspeksi berkala terhadap potensi bahaya, serta penguatan standar higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan. Temuan tersebut dipandang sebagai potensi risiko yang memerlukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar tidak berkembang menjadi kecelakaan kerja maupun gangguan terhadap keamanan pangan. “Penyampaian hasil pemantauan ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari fungsi edukasi, pencegahan, dan kontrol sosial guna mendorong penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam penyelenggaraan Program MBG. Prinsip utama K3 adalah mengendalikan potensi bahaya sebelum menimbulkan kerugian bagi pekerja, masyarakat, maupun penyelenggara program.” Tambahnya. Penerapan K3 dalam pelaksanaan Program MBG memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi tersebut memberikan kerangka hukum bahwa setiap tempat kerja wajib mengendalikan risiko keselamatan kerja dan menjamin keamanan produk yang dihasilkan. FPK3 Sulsel juga mengapresiasi komitmen Badan Gizi Nasional dalam mendorong penerapan standar operasional pada SPPG, termasuk aspek keselamatan kerja dan keamanan pangan. Oleh karena itu, Bung Sulhadrian menilai perlunya penguatan implementasi di lapangan melalui pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala agar standar yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah. Sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program MBG, FPK3 Sulsel merekomendasikan beberapa langkah strategis, yaitu pelaksanaan audit penerapan K3 secara berkala pada seluruh SPPG, penguatan pembinaan oleh instansi terkait, peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan K3, penyusunan dokumen identifikasi bahaya dan penilaian risiko kerja, penyediaan sarana keselamatan kerja yang memadai, serta pembentukan mekanisme monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemerintah, penyelenggara, dan unsur masyarakat. FPK3 Sulsel meyakini bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar negara dalam membangun kualitas generasi Indonesia. Oleh karena itu, keberhasilan program ini harus didukung oleh tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan terhadap tenaga kerja serta masyarakat sebagai penerima manfaat. Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses penyelenggaraan program, sehingga tujuan besar meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai secara aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Menutup keterangannya, Bung Sulhadrian menegaskan: “FPK3 Sulawesi Selatan mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional. Melalui hasil pemantauan ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai prioritas bersama. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan setelah terjadi insiden, dan budaya K3 merupakan fondasi bagi keberhasilan setiap program pelayanan publik.”* FORUM PEDULI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (FPK3) SULAWESI SELATAN

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

LBHTN Desak Kapolres Gowa Evaluasi Total Penyidikan

ruminews.id, GOWA – Lembaga Bantuan Hukum Tata Negara (LBHTN) mendesak Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Polres Gowa menjelang serah terima jabatan kepada AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A.. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah perkara yang dinilai belum ditangani secara optimal, termasuk perkara yang didampingi LBHTN dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026. Menurut LBHTN, penyidik telah menerbitkan SPDP, SP2HP, dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terlihat perkembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang identitasnya telah disampaikan kepada penyidik beserta bukti pendukung. Tim Hukum LBHTN, Risky Fausia, S.H., menyatakan bahwa kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penanganan perkara di Polres Gowa. “Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun apabila terdapat alat bukti yang perlu didalami terhadap pihak lain, penyidikan semestinya dikembangkan secara profesional dan objektif. Kepastian hukum harus dirasakan oleh seluruh pencari keadilan,” ujarnya. LBHTN juga mencatat adanya perkara lain yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan rangkaian peristiwa, namun menunjukkan perkembangan penanganan yang berbeda. Menurut LBHTN, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak konsisten. Karena itu, LBHTN meminta Kapolres Gowa memastikan seluruh penyidik bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum. Menjelang pergantian kepemimpinan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026, LBHTN berharap Kapolres yang baru, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., C.I.P.A., dapat melakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. LBHTN menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Hingga pernyataan ini diterbitkan, LBHTN menghormati hak Polres Gowa untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan

APK Indonesia Layangkan Desakan Hukum ke BPN Gowa: Evaluasi Total PTSL Tombolo, Tetapkan Status Quo, Audit Menyeluruh, dan Batalkan Sertipikat yang Diduga Cacat Hukum

ruminews.id, Gowa – Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) secara resmi melayangkan Desakan Hukum kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa sebagai bentuk peringatan administratif (legal warning) sekaligus tuntutan agar Badan Pertanahan Nasional menjalankan kewenangan konstitusionalnya dalam menjaga integritas administrasi pertanahan.

Nasional, Pemerintahan, Politik

Hizkia Darmayana: Hillary Brigitta Buktikan Komitmen Membela Kebebasan Beribadah Sesuai Amanat Konstitusi

ruminews.id, Jakarta – Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai Anggota DPR RI Komisi XI, Hillary Brigitta Lasut, menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap warga yang mengalami gangguan dalam menjalankan hak beribadah. Menurut Hizkia, langkah yang dilakukan Hillary merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Konstitusi, bukan sekadar retorika politik.

Scroll to Top