Pemerintahan

Blora, Pemerintahan, Pemuda

Pemotor di Blora Dilaporkan ke Polisi Usai Viral Terjang Jalan Cor Basah, Ini Kronologinya

ruminews.id, Blora – Seorang pemotor asal Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menjadi sorotan publik setelah aksinya menerobos jalan yang baru dicor viral di media sosial. Pria bernama Agus Sutrisno itu kini dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan perusakan fasilitas proyek dan menghambat pekerjaan pembangunan jalan. Dilaporkan atas Dugaan Perusakan dan Menghambat Proyek Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Blora terkait insiden tersebut. Berdasarkan keterangan pelaksana proyek, laporan telah diterima dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Menurut Hermawan, tindakan Agus tidak hanya melintasi jalan cor yang masih basah, tetapi juga diduga mengganggu proses pengerjaan proyek. Ia menyebut pemotor tersebut sempat menghentikan kendaraan pengangkut material serta memindahkan rambu-rambu peringatan yang telah dipasang di lokasi. “Yang kami laporkan terkait dugaan perusakan cor dan tindakan yang menghambat proses dropping material serta penyingkiran rambu,” ujarnya berdasarkan keterangan di lokasi proyek, Sabtu (21/2/2026). Polisi Lakukan Penyelidikan Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi tambahan. “Masih proses penyelidikan. Kami sudah klarifikasi pengadu dan saksi serta cek TKP,” jelasnya. Viral di Media Sosial Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pemotor menerjang jalan beton yang masih basah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam rekaman tersebut, Agus tampak melintas di atas cor basah tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam potongan video lain, Agus terlihat terlibat adu argumen dengan petugas proyek. Ia mempertanyakan transparansi pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Klarifikasi Agus: Tidak Merasa Merusak Saat ditemui di kediamannya di Desa Palon, Agus membantah tudingan bahwa dirinya sengaja merusak jalan yang baru dicor. Berdasarkan pengakuannya, ia tidak merasa melakukan perusakan. “Kalau ada yang bilang saya merusak, saya tidak merasa,” ujarnya. Agus mengaku awalnya ingin meminta penjelasan terkait transparansi proyek, khususnya mengenai realisasi rencana anggaran belanja (RAB) yang seharusnya tercantum pada papan informasi proyek. Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib menampilkan informasi anggaran serta dilengkapi rambu-rambu yang jelas. Ia juga menyinggung soal izin tertulis apabila ada penutupan atau blokade jalan. “Saya hanya minta transparansi pekerjaan sesuai regulasi. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dikerjakan,” katanya. Detail Proyek Jalan Rigid di Jepon Sebagai informasi, proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan rigid beton pada ruas Turirejo-Palon-Nglobo di Kecamatan Jepon/Jiken. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter. Masa pengerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026. Hingga kini, kasus pemotor terjang jalan cor basah di Blora tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi rambu dan tidak melintasi area proyek demi keselamatan serta kelancaran pembangunan infrastruktur daerah.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Sinjai

Dimana Helm Tidak Lagi Menjadi Pelindung Melainkan Alat Untuk Merenggut Nyawa Seseorang

ruminews.id, Sinjai – Sebuah tindakan kekerasan yang terjadi di kota Tual Maluku Tenggara, Sehingga mengakibatkan anak dibawah umur harus menghembuskan nafas terakhirnya, sebut saja anak itu bernama Arianto. Kita ketahui bersama, helm merupakan alat untuk mengurangi angka kecelakaan yang sadis, namun pada hari ini kita di pertontonkan helm beralih fungsi sebagai alat perenggut nyawa Arianto yang di salah gunakan oleh arogansi di jalan kota Tual. Anak berusia 14 Tahun, seorang siswa yang punya masa depan panjang. 19 Februari 2026, kini perjuangan dan perjalananya di hentikan paksa bukan karena suatu musibah dan keteledoran, melainkan tindakan oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat kini kerap beralih fungsi sebagai Pembunuh berdalih seragam lengkap. Tragedi ini tidak hanya merusak fisik, namun juga merobek rasa aman, nyaman warga negara. Kota Tual dan sekitarnya menjadi saksi bisu betapa fatalnya sebuah benda pelindung jika berada di tangan yang salah. Dahrul Amal, Staf Ahli Polhukam Dema UIAD Sinjai mengecam tindakan kekerasan tersebut, dan mendesak Whansi Des Asmoro selaku Kapolres Tual dan Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. Kami juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan kekhawatiran yang mendalam atas insiden yang terjadi tentang keselamatan dan perlindungan Anak. Dahrul Amal menegaskan, apabila proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan sesuai tingkat perbuatanya, DEMA UIAD tidak segan-segan menggerakkan massa untuk melakukan aksi besar besaran baik berupa Narasi maupun unjuk rasa.

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Hujan Deras Guyur Makassar, Satgas Drainase Bergerak Cepat Tangani Genangan di Pettarani

ruminews.id, MAKASSAR – Hujan deras yang mengguyur Makassar, Sabtu (21/2/2026), menyebabkan genangan di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan A.P. Pettarani. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bergerak cepat menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Drainase untuk melakukan penanganan langsung di lapangan. Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan bahwa sebanyak 40 personel Satgas diturunkan dalam penanganan genangan di Jalan A.P. Pettarani. Puluhan personel tersebut dibagi menjadi dua kelompok kerja agar proses pembersihan dan penguraian genangan dapat dilakukan secara maksimal dan terfokus di beberapa titik strategis. “Total ada 40 personel yang kami turunkan, terbagi dalam dua kelompok. Masing-masing kelompok bergerak menyisir saluran drainase dan titik genangan,” ujarnya. Diketahui, hujan deras yang mengguyur Makassar sejak siang hingga malam hari kembali menguji ketahanan sejumlah titik rawan genangan. Di beberapa ruas jalan utama, air sempat meluap dan mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas warga. Salah satu lokasi terdampak berada di kawasan Jalan AP Pettarani, tepatnya di belokan menuju Jalan Yusuf Daeng Ngawing, dekat kampus Universitas Negeri Makassar. Menindaklanjuti arahan cepat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, langsung bergerak. Tanpa menunggu air semakin tinggi, Tim Satuan Tugas (Satgas) Drainase diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat. Di tengah guyuran hujan dan genangan yang masih mengalir, petugas Satgas bekerja membersihkan saluran drainase dari tumpukan sampah dan sedimen yang menyumbat aliran air. Dengan peralatan seadanya, mereka satgas membuka penutup selokan, mengangkat endapan lumpur, serta memastikan tidak ada lagi hambatan di dalam saluran. Langkah cepat ini menjadi solusi efektif agar air dapat kembali mengalir lancar menuju saluran pembuangan utama. Lebih lanjut Kadis PU menjelaskan, tim yang diterjunkan dibagi dua kelompok. Dimana, kelompok I, melakukan pembersihan mulai dari Jalan Yusuf Daeng Ngawing hingga depan kampus Universitas Negeri Makassar di ruas Jalan A.P. Pettarani. Sementara itu, Kelompok II menyisir dari perempatan Pettarani dan Jalan Andi Djemma hingga ke pintu air Landak Baru. Di lapangan, tim Satgas tidak hanya membersihkan bagian permukaan saluran, tetapi juga turun langsung ke dalam got untuk memastikan tidak ada sumbatan di dalam drainase. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan sampah serta sedimentasi yang menghambat aliran air. Pembersihan dilakukan dengan mengangkat sampah, mengurai lumpur, serta membuka tali-tali air yang tersumbat agar aliran kembali lancar,” tuturnya. Respons sigap ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan warga, terutama saat cuaca ekstrem melanda. “Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah dilakukan pembersihan intensif, genangan di Jalan A.P. Pettarani dilaporkan mulai berangsur surut karena aliran air kembali normal,” jelasnya. Upaya tersebut membuahkan hasil. Perlahan namun pasti, genangan mulai surut dan kondisi jalan kembali bisa dilalui kendaraan. Bagi pemerintah kota, penanganan genangan bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan bentuk kehadiran nyata di tengah masyarakat. Zuhaelsi juga menjelaskan bahwa secara kewenangan, Jalan A.P. Pettarani merupakan ruas jalan nasional yang berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional. Namun demikian, demi kepentingan masyarakat dan kelancaran aktivitas warga Kota Makassar, Dinas PU Kota Makassar melalui Satgas Drainase tetap mengambil langkah cepat melakukan pembersihan dan penanganan genangan. Langkah responsif tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan penanganan genangan dilakukan secara cepat, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama saat intensitas hujan tinggi melanda kota. “Kami memahami bahwa ini jalan nasional, tetapi karena dampaknya langsung dirasakan warga Kota Makassar, maka kami tetap turun melakukan pembersihan sampah dan mengurai genangan agar kondisi cepat tertangani,” terangnya. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Satu Tahun Era MULIA, Makassar Bergerak Maju: Kemiskinan Turun, IPM Meningkat, Pembangunan Merata

ruminews.id, MAKASSAR – Setahun sudah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, sejak resmi dilantik pada 20 Februari 2025.  Dalam kurun waktu yang relatif singkat itu, denyut perubahan mulai terasa nyata di tengah kehidupan warga Kota Makassar. Program prioritas yang dicanangkan pemerintah kota kini mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat Makassar, mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Merujuk pada data terbaru, resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, pembangunan yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga pemerataan. Infrastruktur kota terus dibenahi untuk mendukung konektivitas dan kenyamanan warga, sementara sektor pendidikan diperkuat guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di bidang kesehatan, pelayanan semakin diperluas dan ditingkatkan demi menjamin akses yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dari sisi makro pembangunan, capaian yang diraih menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar tercatat berada di atas rata-rata nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan. Angka kemiskinan mengalami penurunan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat, serta angka harapan hidup masyarakat terus bertumbuh. Indeks pendidikan juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, seiring dengan menurunnya tingkat pengangguran. Satu tahun ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Makassar ke depan, maju, inklusif, dan berkelanjutan, dengan program nyata yang tidak hanya terukur dalam data, tetapi juga dirasakan langsung manfaatnya oleh warga kota. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan bahwa berbagai capaian pembangunan dalam satu tahun terakhir dibawa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, dan kerja kolektif seluruh elemen di Kota Makassar. Menurutnya, keberhasilan yang diraih tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi antara jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, kalangan akademisi, hingga partisipasi aktif masyarakat. “Capaian ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, dukungan DPRD, dunia usaha, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026), momentum satu tahun kepemimpinan MULIA di Kota Makassar. “Pembangunan bukanlah kerja satu atau dua orang, tetapi hasil gotong royong seluruh elemen kota,” sambung mantan Kadis Pariwisata Kota Makassar itu. Dibawa nahkoda Wali Kota Munafri bersama Wawali Aliyah Mustika Ilham, Pemerintahan yang mengusung semangat kerja cepat, kolaboratif, dan berorientasi hasil ini tidak sekadar menghadirkan program di atas kertas, tetapi memastikan kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Satu tahun perjalanan ini menjadi fase pembuktian bahwa pembangunan dapat bergerak maju secara terukur dan merata. Di sektor infrastruktur, berbagai pembenahan dan pembangunan fasilitas publik menghadirkan wajah kota yang semakin tertata, konektivitas yang lebih baik, serta pelayanan dasar yang makin mudah diakses. Ruang-ruang publik kembali hidup, sarana lingkungan diperkuat, dan pembangunan tidak lagi terpusat, melainkan menjangkau lorong-lorong hingga kawasan pinggiran kota. Pada bidang pendidikan, komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia ditunjukkan melalui penguatan sarana dan prasarana sekolah, dukungan program afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta berbagai inovasi pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kebijakan yang pro-UMKM, penguatan sektor perdagangan dan jasa, serta dukungan terhadap ekonomi kreatif turut membuka ruang-ruang produktivitas baru bagi masyarakat. Tingkat pengangguran pun mengalami penurunan, diikuti dengan tren penurunan angka kemiskinan yang menunjukkan efektivitas intervensi kebijakan sosial dan ekonomi yang terintegrasi. Keseluruhan capaian ini menjadi gambaran bahwa satu tahun kepemimpinan bukan sekadar simbol waktu, melainkan periode kerja nyata yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga. Dengan arah pembangunan yang jelas, tata kelola yang semakin adaptif, serta komitmen pada pemerataan kesejahteraan, Makassar melangkah sebagai kota yang tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga berkembang dalam kualitas hidup masyarakatnya. Oleh sebab itu, Roem menekankan bahwa semangat kolaborasi di Kota Makassar menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan yang maju dan merata di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan. Sebagai Kepala Diskominfo, ia juga menegaskan komitmennya menjalankan tupoksi dalam membantu kepemimpinan MULIA, memastikan seluruh proses program dan pembangunan berjalan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. “Sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, saya menegaskan bahwa komitmen kami adalah memastikan setiap capaian, setiap program, dan setiap kebijakan tersampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik. Karena kemajuan harus diketahui, dirasakan, dan diawasi bersama,” tegasnya. Ia menambahkan, satu tahun kepemimpinan ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kota Makassar ke depan. Meski perjalanan masih panjang, menurutnya arah pembangunan telah ditetapkan secara jelas. “Satu tahun ini adalah fondasi. Perjalanan masih panjang. Namun arah kita sudah jelas: Makassar yang semakin unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. Diketahui, berdasarkan rilis resmi dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), data terbaru menunjukkan berbagai indikator makro pembangunan Kota Makassar pada tahun 2025 mengalami perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi gambaran bahwa arah kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah kota berada pada jalur yang tepat dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tingkat kemiskinan tercatat menurun dari 4,97 persen pada tahun 2024 menjadi 4,43 persen pada tahun 2025,” demikian kutipan data trbaru BPS. Dalam sajian keterangan BPS disebutkan, penurunan ini menunjukkan bahwa kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan UMKM, serta program perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan dari 85,23 pada tahun 2024 menjadi 85,66 pada tahun 2025. Kenaikan ini menandakan bahwa kualitas hidup masyarakat Kota Makassar terus membaik secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun standar hidup layak. Sejalan dengan itu, Angka Harapan Hidup meningkat dari 75,33 tahun pada 2024 menjadi 75,60 tahun pada 2025. Peningkatan ini mencerminkan semakin baiknya kualitas layanan kesehatan, efektivitas program promotif dan preventif, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat. Pada sektor pendidikan, indikator juga menunjukkan tren positif. Harapan Lama Sekolah tercatat mencapai 15,63 tahun, sementara Rata-rata Lama Sekolah berada pada angka 11,59 tahun. Angka ini menjadi fondasi kuat dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan berdaya saing di masa depan. Dari sisi ekonomi masyarakat, pengeluaran riil per kapita meningkat dari Rp18,38 juta pada tahun 2024 menjadi Rp18,87 juta pada tahun 2025. Peningkatan ini mencerminkan membaiknya daya beli masyarakat serta meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Sementara itu, tingkat pengangguran mengalami penurunan dari 9,71 persen pada tahun 2024 menjadi 9,60 persen pada tahun 2025. Penurunan ini merupakan hasil dari perluasan kesempatan kerja, penguatan sektor produktif, serta tumbuhnya aktivitas usaha yang semakin dinamis di Kota Makassar. Secara keseluruhan, data BPS tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan Kota Makassar tidak hanya

Bantaeng, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Kader HPMB-Raya Tuding Polisi Bungkam Saat Massa di Intimidasi Preman di SPBU Parasula Bantaeng.

ruminews.id, Aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi berlangsung di depan SPBU Pertamina Parasula, dengan massa menuntut penindakan terhadap praktik yang diduga melibatkan mafia solar. Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Cabang Balla’ Tujua HPMB-Raya, Alif Mualana. Dalam orasinya, Alif menyebut kehadiran massa bukan sekadar membawa tuntutan, tetapi menyuarakan keresahan masyarakat kecil yang dirugikan oleh dugaan penyelewengan BBM subsidi. Namun, situasi di lapangan memanas setelah muncul oknum tak dikenal yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi terhadap peserta aksi. Yang menjadi sorotan, menurut Alif, adalah sikap aparat kepolisian di lokasi yang dinilai pasif saat terjadi ketegangan. Ia menilai aparat tidak mengambil langkah tegas ketika massa aksi mendapat tekanan dari oknum agresif. Maka kami meminta agar laporan segera di tindak lanjuti sesuai dengan undang2 yang berlaku. Alif mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait fungsi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Maka dari pada itu kami meminta APH agar kiranya segera menangkap/menindaklanjuti pelaku kriminalisasi sesuai dengan laporan yang tertera di Kapolres Bantaeng. Ia menegaskan bahwa dugaan penyelewengan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berdampak langsung pada masyarakat. Pihaknya mendesak Kapolda untuk mengevaluasi personel di lapangan serta mengusut jika ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik ilegal tersebut. “Negara harus membuktikan bahwa hukum lebih kuat dari mafia. Polisi tidak boleh diam saat rakyat mendapat intimidasi,” tegas Alif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan pembiaran dalam pengamanan aksi tersebut.

Gowa, Hukum, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Helm, Kekuasaan, dan Hilangnya Masa Depan: Catatan Kritis atas Dugaan Penganiayaan Berujung Maut

ruminews.id – Kematian seorang siswa 14 tahun (Arianto Tawakal) di Kota Tual, Maluku dalam dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) bukan sekedar perkara pidana biasa. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses penanganan perkara berlangsung transparan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) , proses penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka. Ini adalah momen konstitusional yang menguji apakah indonesia benar-benar berdiri sebagai rechtstaat (negara hukum) atau justru tergelincir menjadi machtsstaat (negara kekuasaan). ‎Dalam teori hukum, negara diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan. Namun legitimasi itu bersyarat, ia harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan necessity. Kekuasaan tanpa batas bukanlah kewenangan, melainkan penyimpangan.Memukul bagian vital tubuh seseorang dengan benda keras bukanlah tindakan netral, ia mengandung risiko yang secara rasional dapat diprediksi. Di sinilah hukum bekerja: menilai bukan hanya apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya dapat diperkirakan.Dalam konteks ini, penggunaan kekuatan terhadap anak berusia 14 tahun tanpa ancaman nyata berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas. Pertanyaannya bukan hanya “apakah ada niat membunuh?”, tetapi juga “apakah pelaku menyadari risiko fatal dari tindakannya?”. Hukum mengajarkan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan sejauh diperlukan, bukan sejauh dimungkinkan ‎Ketika seorang anak kehilangan nyawanya akibat tindakan aparat, terjadi apa yang dalam teori hukum disebut sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Kekuasaan yang seharusnya protektif berubah menjadi represif. Dalam analogi sederhana, hukum adalah pagar yang membatasi kekuasaan,ketika pagar itu dilompati oleh penjaganya sendiri, yang runtuh bukan hanya pagar, melainkan kepercayaan publik. Didalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 459 yang menjelaskan tentang pembunuhan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Ancaman pidana 15-20 tahun penjara. Terdapat juga dalam pasal 466-467 yang menjelaskan tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ‎KUHP Baru memperhatikan aspek perlindungan kelompok rentan. Selain KUHP, terdapat juga ketentuan dalam ‎Undang-Undang Perlindungan Anak, ‎Apabila korban adalah anak, maka terdapat kemungkinan pemberatan pidana. Negara memberikan enhanced protection terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan. Tragedi ini adalah cermin. Ia memantulkan wajah hukum kita apakah tegas dan adil, atau ragu dan kompromistis. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari keberaniannya menindak pelanggaran, bahkan ketika pelanggaran itu dilakukan oleh aparatnya sendiri. ‎Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku. ‎Ia tentang memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan kekuasaan. ‎Harapan saya kedepannya adalah kasus pembunuhan terhadap anak berusia 14 tahun oleh oknum Brimob segera ditangani dengan serius, transparan, dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus berlaku setara bagi siapapun, termasuk aparat negara, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, saya berharap agar institusi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota Brimob, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, disertai perlindungan dan dukungan psikologis yang memadai bagi mereka.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tewasnya Siswa MTs di Tual, Akmal GAM: Reformasi Polri Tak Cukup, Saatnya Revolusi Polri

ruminews.id, Makassar – Peristiwa tragis kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Terduga pelaku berinisial Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Berdasarkan informasi yang beredar, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya ketika diduga mengalami tindakan kekerasan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, sang kakak mengalami luka serius hingga patah tulang. Kejadian ini memantik reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan kritik keras terhadap praktik kekerasan oleh aparat. Sehingga, Akmal Yusran (Sekertaris Departemen Advokasi, Hukum dan HAM Gerakan Aktivis Mahasiswa) menilai bahwa perosoalan yang terjadi di Maluku itu tidak dapat di benarkan. “Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian. Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus selalu mengedepankan prinsip humanis dan proporsional. Sehingga, Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan berlebihan hingga menghilangkan nyawa,” Tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa agenda reformasi di tubuh Polri belum berjalan secara substansial. “Kegagalan yang bersifat sistemik menunjukkan bahwa reformasi yang bersifat tambal sulam tidak lagi efektif Jika pola kekerasan terus berulang, maka yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada batang tubuh kepolisian itu sendiri. Revolusi kelembagaan menjadi keniscayaan ketika institusi yang seharusnya melindungi justru melukai, yang semestinya mengayomi justru membunuh,” Jelas Akmal. Di akhir pertemuan, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) tersebut menghimbau agar peristiwa hari ini tidak berhenti sebatas duka dan kemarahan, tetapi menjadi momentum konsolidasi besar-besaran lintas kampus. “Sudah saatnya Makassar bergerak dengan agenda yang jelas dan terstruktur. Mahasiswa tidak boleh diam ketika nyawa rakyat melayang akibat dugaan kekerasan aparat. Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan keadilan dan kemanusiaan di negeri ini,” Tutupnya.

Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Korsu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur Kecam Tindakan Pembunuhan Oleh Oknum Brimob Di Maluku

ruminews.id – Seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Tual. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara. Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialami usai penganiayaan. Kronologi kejadian bermula saat Arianto Tawakal terlibat insiden dengan oknum Brimob tersebut. MS(Pelaku) diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mujahid Turaihan (Koordinator Isu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur) Mengecam Tindakan Kekerasan tersebut dan meminta Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, Beserta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Melakukan proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. “Kami memeinta penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujarnya Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan dan perlindungan anak. Apabila proses hukum yang diterima oleh pelaku tidak sesuai dengan perbuatanya maka kami dari Bem PTMA Indonesia Timur akan mengerakkan massa dan melakukan gerakan besar besaran di seluruh daerah se indonesi Timur, Tutup, Mujahid Turaihan (Korsu Hukum & Ham Bem PTMA Indonesi Timur).

Hukum, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda, Politik

TII: Aparat Penegak Hukum Jangan Mudah Tindaklanjuti Laporan yang Membungkam Publik

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research ruminews.id – Jakarta, 19 Februari 2026 – Ketua BEM UGM dikabarkan diintimidasi karena mengirim surat ke UNICEF terkait MBG Prabowo. Hal ini membuka diskusi terkait kebebasan akademik yang terancam. Dalam hal ini, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), berpendapat bahwa, “Kebebasan akademik, yang adalah bagian dari kebebasan berpendapat, dilindungi oleh undang-undang kita. Untuk menjaga kebebasan akademik, tidak hanya dibutuhkan peran dari kementerian-kementerian di bidang pendidikan, tapi juga kementerian dan lembaga lainnya,” dalam audiensi TII ke Kejaksaan Agung (19/2). Adinda memberi pandangan bahwa, “Sivitas akademika keluar ke ruang publik untuk menyuarakan suara mereka juga karena merasa suaranya tidak bisa diakomodir hanya di bangku belajar saja. Salah satunya karena suara-suara kritis juga seringkali dibatasi di dalam kampus itu sendiri.” Kepala Bagian Sunproglapnil Kejaksaan Agung Pidana Umum, Maryadi Idham Khalid memberikan pandangan bahwa, “Perlu dipisahkan antara berpendapat di muka umum dan kebebasan akademik di kampus. Jika sivitas akademika memutuskan untuk keluar dan berpendapat di muka umum, maka yang berlaku melindunginya adalah pengaturan soal kebebasan berpendapat. Mimbar akademik ada berlaku untuk di kampus saja.” Darmukit, Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung Pidana Umum, juga menekankan, “Dalam menyampaikan pendapat, penting untuk bisa menuruti hukum dan etika. Kita sebagai negara timur perlu mengedepankan itu. Mempertimbangkan bagaimana kritik itu bisa diterima juga penting.” Adinda terakhir menyampaikan juga bahwa, “Pada akhirnya, aparat penegak hukum perlu bisa ketika suara yang disampaikan adalah atas dasar kebebasan berpendapat. Jadi, jangan sampai semua laporan yang sifatnya membatasi partisipasi publik justru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa penelaahan lebih lanjut terkait konteksnya.”   Narahubung: Christina Clarissa Intania Peneliti Bidang Hukum christina@theindonesianinstitute.com

Scroll to Top