Pemerintahan

Bulukumba, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

LBH BaPaKa Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Bulukumba

Penulis : Idul Agustian – Kabid Investigasi LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) Ruminews.id – Bulukumba – Publik dan pihak masyarakat menyuarakan kekecewaan serta dugaan pelanggaran prosedur hukum (maladministrasi) dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.

Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian, Prov Sulawesi Selatan, Soppeng, Uncategorized

JAM.ID Tekan Kejati Sulsel agar Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan di Kabupaten Soppeng

Ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan membawa satu tuntutan utama.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja

Penulis : Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia ruminews.id – Belakangan ini, publik dihadapkan pada polemik mengenai pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Isu ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja, karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak beberapa tahun lalu, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Secara hukum, pemerintah memiliki dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan JHT dalam kondisi tertentu. Namun, persoalan utama bukan hanya terletak pada legalitas aturan tersebut, melainkan pada aspek filosofis dan sosiologisnya. Dana JHT pada hakikatnya merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dipersiapkan sebagai jaminan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa dana yang sejak awal ditujukan sebagai perlindungan sosial masih dikenakan beban pajak ketika hendak dimanfaatkan oleh pemilik haknya. Keresahan publik semakin besar karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Dalam situasi demikian, pencairan JHT sering kali menjadi sumber dana terakhir bagi pekerja untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya. Pemotongan pajak terhadap dana tersebut dipandang sebagai tambahan beban yang mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima secara optimal. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Akan tetapi, setiap kebijakan fiskal juga harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), proporsionalitas, transparansi, serta tidak menimbulkan kemudaratan (la darar wa la dirar). Pajak tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. ASHESI berpandangan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan negara dan kepentingan pekerja. Sebaliknya, kebijakan publik harus mampu mempertemukan keduanya melalui regulasi yang lebih berkeadilan. Negara memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Atas dasar tersebut, ASHESI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut: ASHESI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASHESI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perpajakan atas pencairan JHT agar lebih mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja. ASHESI menilai bahwa dana JHT memiliki karakter sebagai instrumen jaminan sosial sehingga pendekatan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan objek penghasilan pada umumnya. ASHESI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tujuan pengenaan pajak atas JHT. ASHESI menegaskan bahwa meskipun ketentuan perpajakan atas pencairan JHT di atas Rp50 juta telah memiliki dasar hukum positif, keberadaan dasar hukum tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap aspek keadilan dan kemanfaatannya. Menurut ASHESI, dana JHT pada hakikatnya bukanlah penghasilan baru yang timbul akibat aktivitas ekonomi, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari potongan penghasilan pekerja selama bertahun-tahun, ditambah kontribusi pemberi kerja, yang secara khusus diperuntukkan sebagai jaminan keberlangsungan hidup pada masa pensiun atau ketika menghadapi risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, maupun kondisi lain yang menyebabkan hilangnya kemampuan memperoleh penghasilan. Atas dasar itu, ASHESI berpandangan bahwa dana JHT semestinya tidak lagi menjadi objek pajak pada saat dicairkan, termasuk bagi saldo yang melebihi Rp50 juta. Negara telah memperoleh hak pemajakannya ketika pekerja menerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pembebanan pajak kembali pada saat dana JHT dicairkan berpotensi mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial dan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip al-‘adl (keadilan), hifz al-mal (perlindungan harta), dan jalb al-maslahah (mewujudkan kemaslahatan). Dana JHT bukanlah instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap harta pekerja yang dikumpulkan secara bertahap selama masa produktifnya. Oleh sebab itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai kurang sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga hak ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi fase rentan kehidupan. Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Indonesia, ASHESI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan atas JHT dengan mempertimbangkan penghapusan pengenaan pajak atas seluruh pencairan dana JHT tanpa membedakan besaran saldo. Di samping itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama akademisi, pakar perpajakan, ahli Hukum Ekonomi Syariah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang lebih adil, humanis, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara. ASHESI meyakini bahwa negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berkeadilan. Ketika negara memberikan perlindungan penuh atas hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menikmati dana Jaminan Hari Tua secara utuh, maka tujuan besar pembangunan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan lebih mudah diwujudkan. ASHESI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi polemik ini secara objektif, berdasarkan data, hukum, dan semangat mencari solusi bersama. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Jalan Rusak, Rakyat Bergerak: Di Mana Tanggung Jawab Pemerintah Daerah?

ruminews.id, Selayar –  Perbaikan jalan desa di Pulau Kalaotoa, Kecamatan Pasilambena, yang saat ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat menjadi bukti nyata bahwa warga tidak lagi dapat menunggu kepedulian pemerintah daerah. Ketika negara seharusnya hadir memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, justru rakyat dipaksa menanggung beban yang menjadi kewajiban pemerintah.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Dema FUF UINAM Mengecam Pernyataan Gubernur Sulsel yang Berpotensi Mencederai Nilai Demokrasi

ruminews.id – Makassar, 7 Juli 2026 — Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (DEMA FUF) UIN Alauddin Makassar mengecam dengan tegas pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang disampaikan pada puncak peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan bahwa maraknya protes masyarakat terkait pembangunan infrastruktur jalan, baik melalui media sosial maupun aksi simbolik seperti menanam pohon pisang di ruas jalan yang rusak, menjadi alasan dirinya untuk tidak mengerjakan pembangunan di lokasi yang melakukan protes.

Daerah, Hukum & Kriminal, Mamuju, Pemerintahan, Pemuda

LKPPH DPN PERMAHI Desak Bareskrim Mabes Polri Usut Dugaan Pejabat Daerah dan Oknum Anggota DPRD Provinsi di Balik Proyek Sekolah Rakyat Sulawesi Barat

ruminews.id – Jakarta, 7 Juli 2026 – Lembaga Kajian dan Pengawasan Pengembangan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang diduga memiliki peran di balik pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju. Desakan tersebut disampaikan setelah Wahyullah Arif, selaku Direktur Sekretaris Umum LKPPH DPN PERMAHI, secara resmi menyerahkan laporan beserta dokumen dan bukti hasil investigasi kepada Bareskrim Mabes Polri.

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Resmi Jadi Polresta Gowa, Wakil Bupati Sampaikan Apresiasi dan Harapan ini

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menghadiri Pengukuhan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa yang digelar di Aula Rewako Wicaksana Laghawa, Polresta Gowa, Selasa (7/7/2026). Pengukuhan tersebut menjadi tonggak baru bagi institusi kepolisian di Kabupaten Gowa setelah status Polres Gowa resmi meningkat menjadi Polresta. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Anggota Komisi III DPR RI Rudiyanto Lallo, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat TNI dan Polri.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Dukung BNN Deli Serdang Berantas Narkoba, Gus Falah: Melawan Petugas Berarti Melawan Hukum

ruminews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang. Dukungan tersebut disampaikan menyusul insiden penyerangan terhadap tim BNN Deli Serdang saat melaksanakan razia di Cafe Jannah, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, pada Minggu (28/6/2026).

Scroll to Top