Pemerintahan

Daerah, Ekonomi, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki

ruminews.id, MAKASSAR — Event spektakuler Makassar Half Marathon (MHM) 2026 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang olahraga terbesar dan paling meriah di Indonesia Timur. Tidak hanya menghadirkan semangat kompetisi bagi para pelari, MHM 2026 juga memberikan dampak nyata terhadap perputaran ekonomi daerah, sektor pariwisata, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai mengikuti kategori 21 Kilometer (21K) pada hari terakhir, pelaksanaan Makassar Half Marathon 2026, Minggu (31/5/2026). Menurut Munafri, antusiasme peserta yang mencapai 12.400 orang menjadi indikator kuat bahwa Makassar kini semakin diperhitungkan sebagai destinasi sport tourism di Indonesia. “Selama tiga hari pelaksanaan MHM di Kota Makassar, kegiatan ini diikuti oleh 12.400 peserta. Artinya, lebih dari 50 persen peserta berasal dari luar Kota Makassar,” ujar Munafri. Dia menjelaskan, tingginya animo jumlah peserta dari luar daerah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi berbagai sektor usaha. Tingkat hunian hotel meningkat drastis sejak beberapa hari sebelum pelaksanaan lomba lari. Begitu pula dengan pusat kuliner, pusat oleh-oleh, transportasi, hingga UMKM yang ikut merasakan manfaat dari hadirnya ribuan peserta dan pendukung yang datang ke Kota Daeng. “Hotel-hotel di Kota Makassar penuh sejak tiga hari sebelum pelaksanaan. UMKM, pusat oleh-oleh, pusat jajanan, hingga berbagai industri kreatif mendapatkan dampak yang sangat baik dari event ini,” tambahnya. Makassar Half Marathon 2026 tidak sekadar menjadi ajang olahraga tahunan, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Munafri menegaskan, salah satu strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah adalah dengan menghadirkan berbagai event berskala besar yang mampu menarik kunjungan wisatawan dan peserta dari luar daerah. “Kita berharap kegiatan seperti ini dapat membantu pemerintah mendongkrak pendapatan daerah,” tuturnya. “Target-target Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar akan terus kita tingkatkan, salah satunya dengan menghadirkan banyak event yang mampu mengundang orang datang ke Makassar,” lanjut Appi. Ia menilai, dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan berbagai event merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat citra Makassar sebagai kota tujuan wisata olahraga dan pusat kegiatan berskala nasional maupun internasional. Munafri bahkan menyebut Makassar Half Marathon kini telah menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur dan menjadi momentum yang selalu dinantikan para komunitas pelari. “Alhamdulillah, ini menjadi salah satu event lari terbesar di Indonesia Timur. Bahkan bisa dikatakan ini adalah lebarannya para pelari,” katanya. Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup mata terhadap berbagai evaluasi yang muncul selama pelaksanaan kegiatan. Berbagai kekurangan yang masih ditemukan akan menjadi bahan perbaikan untuk penyelenggaraan tahun-tahun mendatang. Bahkan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen membenahi seluruh persoalan yang ada. “Kami ingin memastikan dari tahun ke tahun kualitas penyelenggaraan semakin baik dan target kita ke depan, event ini harus berstandar internasional,” tegasnya. Dijelaskan, Makassar Half Marathon 2026 menjadi bukti nyata bahwa olahraga tidak hanya menghadirkan prestasi dan gaya hidup sehat. Tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi, pariwisata, investasi, serta memperkuat posisi Kota Makassar sebagai kota dunia yang inklusif. Lebih jauh, Munafri menilai keberadaan Makassar Half Marathon memiliki peran strategis dalam memperkenalkan Kota Makassar ke tingkat nasional hingga internasional. Event ini diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang positif terhadap pembangunan kota. “Ini sangat penting untuk memastikan Kota Makassar menjadi magnet, baik untuk sektor wisata maupun investasi. Sehingga memberikan multiplier effect yang baik terhadap proses pembangunan kota,” ujarnya. Appi optimistis, dengan penyelenggaraan yang konsisten, dukungan masyarakat, serta peningkatan kualitas manajemen event, Makassar Half Marathon dapat memperoleh pengakuan sebagai ajang lari berstandar internasional. Oleh sebab itu, ia berharap dengan penyelenggaraan yang kontinu, antusiasme yang tinggi, dan sistem penyelenggaraan yang semakin baik, event ini akan terus naik kelas dan mendapatkan legitimasi sebagai event half marathon internasional. Pada kesempatan tersebut, Munafri juga mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga citra positif Kota Makassar dengan menunjukkan keramahan serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Mantan CEO PSM itu menekankan, bahwa kebersihan kota merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kesan baik bagi para tamu yang datang berkunjung. “Para peserta yang datang, mereka sudah ikuti aturan-aturan yang berlaku di Kota Makassar, bahkan masyarakat Makassar, juga telah memperlihatkan hospitality yang baik,” tuturnya. “Kita juga sedang berjuang menyelesaikan persoalan sampah di kota ini. Kota yang bersih dan indah akan menunjukkan bahwa kota tersebut memiliki masa depan yang baik,” sambung Appi. (*)

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Dugaan Setoran Bandar Narkoba: Mampukah Polda Sulsel Menjawab Keraguan Publik?

ruminews.id, Gowa – Peredaran narkotika tidak pernah tumbuh sendirian. Ia hidup karena ada ruang, ada pembiaran, dan dalam banyak kasus, ada kekuatan yang membuatnya tetap aman. Karena itu, publik Sulawesi Selatan patut merasa resah ketika muncul dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Gowa dan Takalar. Dugaan tersebut mencuat setelah operasi besar yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan pada 28 Mei 2026 dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Dalam pengembangan kasus itu, aparat berhasil menangkap sosok yang disebut sebagai pengendali utama jaringan, yakni Dg Saming (36), setelah sebelumnya mengamankan beberapa pelaku lain dalam rangkaian operasi sejak April hingga Mei 2026. Namun, yang membuat publik terkejut bukan hanya besarnya jaringan yang berhasil dibongkar. Dalam sejumlah laporan media, muncul dugaan adanya skema “setoran rutin” yang diberikan setiap sepuluh hari kepada oknum anggota Satuan Narkoba di wilayah tertentu agar aktivitas peredaran narkotika tetap berjalan tanpa gangguan. Dugaan ini bahkan disebut menjadi salah satu fakta yang berkembang dalam proses pengungkapan jaringan tersebut. Bagi kami di Bidang Penanggulangan Narkotika HMI Cabang Gowa Raya, persoalan ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar keberadaan bandar narkoba. Sebab bandar hanya menjalankan bisnis haramnya, sementara dugaan keterlibatan aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum dan kepercayaan publik. Dugaan setoran bandar narkoba kepada oknum aparat menjadi ujian serius bagi Polda Sulsel. Publik tidak menunggu bantahan, melainkan pembuktian. Jika dugaan ini tidak diusut secara transparan dan tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan narkotika, tetapi juga kehormatan institusi kepolisian. Di tengah maraknya pengungkapan kasus narkoba, Polda Sulsel harus menjawab keraguan publik: apakah perang terhadap narkoba benar-benar menyasar seluruh jaringannya, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan sementara dugaan keterlibatan oknum di baliknya dibiarkan tanpa kejelasan? Negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh. Sementara apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada narasi dan bantahan semata. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian institusi untuk membuka seluruh fakta secara terang-benderang. Jika benar ada aparat yang menerima keuntungan dari bisnis narkotika, maka mereka harus diproses secara hukum tanpa perlindungan, tanpa kompromi, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat Sulawesi Selatan sudah terlalu lama menjadi korban dari peredaran narkoba. Banyak generasi muda kehilangan masa depan, banyak keluarga hancur, dan banyak lingkungan sosial rusak akibat barang haram tersebut. Akan menjadi ironi besar apabila di tengah berbagai operasi pemberantasan yang dilakukan, justru muncul dugaan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari penderitaan masyarakat. Sebagai organisasi yang memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, HMI Cabang Gowa Raya memandang bahwa pengusutan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh mata rantai yang memungkinkan narkoba terus hidup. Sebab perang terhadap narkoba tidak akan pernah dimenangkan jika hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan tetap berada di zona aman. Publik hari ini tidak membutuhkan pernyataan yang saling membantah. Publik membutuhkan tindakan, transparansi, dan keberanian hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipulihkan apabila proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menghasilkan keadilan yang nyata. “Dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat merupakan alarm serius bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Jika benar terjadi, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya jaringan narkotika, tetapi jaringan pengkhianatan terhadap amanat negara dan masa depan generasi bangsa,” ujar A. Nuralfian yang akrab disapa Bolang. “Kami mendesak Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada uang, jabatan, ataupun relasi kekuasaan. Sebab narkoba tidak akan pernah kalah apabila masih ada pihak yang diduga menjaganya dari dalam,” pungkasnya.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Soroti Hak Angket DPRD Gowa, Mahasiswa UIN Alauddin Minta Proses Bebas dari Kesan Penghakiman

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pertanyakan Urgensi Hak Angket DPRD Gowa : Jika Menjunjung Fakta, Mengapa Kesan Penghakiman Sudah Muncul ruminews.id, Gowa – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menjadi perhatian publik. Pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), yang menegaskan bahwa seluruh proses hak angket harus mengedepankan data, fakta, objektivitas, keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang aktif mengikuti perkembangan sosial dan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Rahim, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang selama ini beraktivitas dan mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan di Kabupaten Gowa, menilai bahwa pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang sehat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan suasana yang kondusif agar agenda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Menurut Rahim, pernyataan HAR yang menekankan pentingnya data dan fakta pada prinsipnya patut diapresiasi. Namun di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan apakah prinsip-prinsip tersebut benar-benar diterapkan sejak awal proses hak angket bergulir. “Jika sejak awal DPRD menekankan data dan fakta, maka seluruh proses harus bebas dari kesan penghakiman. Jangan sampai publik menangkap bahwa kesimpulan telah dibentuk terlebih dahulu, sementara proses pembuktian masih berjalan. Jika demikian, maka semangat objektivitas yang disampaikan kepada publik akan kehilangan maknanya,” ujar Rahim. Ia menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap proses pengawasan harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Menurutnya, prinsip objektivitas yang disampaikan DPRD harus berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga yang menjalankan hak angket itu sendiri. “Ketika DPRD berbicara tentang objektivitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan dalam setiap tahapan proses hak angket. Masyarakat tentu ingin melihat apakah langkah ini benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan atau justru memperpanjang konflik politik yang tidak produktif,” katanya. Rahim menegaskan bahwa hingga saat ini Bupati Gowa, Husniah Talenrang, masih menjalankan amanah yang diberikan masyarakat melalui proses demokrasi yang sah. Karena itu, menurutnya, setiap evaluasi terhadap pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Legitimasi seorang kepala daerah berasal dari rakyat. Karena itu, setiap kritik harus dibangun secara konstruktif dan dibuktikan melalui mekanisme yang jelas. Jangan sampai dinamika politik yang terjadi justru mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik yang sedang berjalan,” ujarnya. Rahim juga mengingatkan bahwa prinsip objektivitas dalam pelaksanaan hak angket bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga konsekuensi dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, seluruh tindakan lembaga negara, termasuk DPRD, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, dan prinsip keadilan. Menurutnya, meskipun hak angket merupakan instrumen politik dan pengawasan yang sah, pelaksanaannya tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesimpulan yang lahir lebih dahulu daripada proses pembuktian. Setiap proses harus memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menjelaskan, mengklarifikasi, dan menyampaikan fakta yang dimiliki,” tegasnya. Lebih lanjut, Rahim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam semangat checks and balances yang sehat, bukan dalam pola konfrontasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Ia juga mempertanyakan manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari pelaksanaan hak angket tersebut. Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu proses politik bukan terletak pada seberapa besar polemik yang ditimbulkan, melainkan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah hak angket bisa dilakukan, tetapi apa dampak positifnya bagi masyarakat Gowa. Apakah pelayanan publik menjadi lebih baik? Apakah pembangunan daerah menjadi lebih cepat? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat? Ataukah justru energi pemerintah dan DPRD tersita dalam konflik politik yang berkepanjangan?” katanya. Rahim menilai bahwa masyarakat Gowa saat ini lebih membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dibandingkan pertarungan narasi politik. Menurutnya, tantangan pembangunan daerah membutuhkan kerja sama seluruh elemen pemerintahan agar program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa dalam pernyataannya HAR menegaskan pentingnya keterbukaan, dialog, dan penghormatan terhadap aturan. Karena itu, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menjadikan prinsip tersebut sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan yang muncul. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan itu harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa juga harus dihormati sebagai mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokrasi yang sah. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya menjadi alat perbaikan justru berubah menjadi arena konflik yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Rahim menambahkan bahwa masyarakat saat ini lebih membutuhkan hasil kerja nyata daripada pertarungan politik yang tidak berujung. Menurutnya, fokus utama seluruh pihak seharusnya diarahkan pada upaya mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah. Di akhir pernyataannya, Rahim mengajak seluruh pihak untuk konsisten terhadap prinsip yang telah disampaikan pimpinan DPRD sendiri, yakni menjadikan data, fakta, keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum sebagai dasar dalam setiap keputusan yang diambil. “Kalau DPRD meminta semua pihak menghormati aturan dan fakta, maka masyarakat juga berhak meminta DPRD membuktikan bahwa seluruh proses hak angket benar-benar berjalan objektif, transparan, tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu, dan murni demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa. Di situlah kualitas demokrasi, integritas lembaga publik, dan komitmen terhadap negara hukum benar-benar diuji,” tutupnya.

Kesehatan, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Pasca Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Normal

ruminews.id, GOWA – Pasca kebakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meninjau langsung aktivitas pelayanan rumah sakit. Peninjauan tersebut difokuskan untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan meskipun sejumlah fasilitas penunjang terdampak kebakaran. Dalam kunjungan itu, Bupati Gowa melihat langsung pelayanan pasien di beberapa unit terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta menerima laporan dari manajemen rumah sakit terkait kondisi operasional pasca kejadian. Berdasarkan laporan yang diterima, pelayanan kesehatan tetap berjalan normal dan tidak ada pasien yang harus dipindahkan ke rumah sakit lain. “Rumah sakit ini adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu yang menjadi perhatian utama kami bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan secara optimal pasca kebakaran,” ujarnya, di sela-sela peninjauan usai tiba melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, (30/5). Menurut Bupati Talenrang, kemampuan rumah sakit mempertahankan layanan di tengah situasi darurat menunjukkan pentingnya kesiapan sistem pendukung dan mitigasi risiko pada fasilitas pelayanan publik. “Alhamdulillah pelayanan tetap berjalan. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar sistem pengamanan dan kesiapsiagaan rumah sakit semakin baik ke depan,” katanya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana rumah sakit, khususnya bangunan-bangunan lama yang masih digunakan. “Kita ingin momentum ini menjadi bagian dari perbaikan. Fasilitas yang terdampak harus segera dipulihkan dan sistem keamanannya diperkuat sehingga pelayanan kesehatan masyarakat semakin aman dan berkualitas,” tegasnya. Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Gaffar, mengatakan pelayanan rumah sakit tetap berjalan karena fasilitas cadangan segera diaktifkan setelah kejadian. “Pelayanan radiologi tetap dapat dilakukan melalui fasilitas cadangan yang kami miliki. Seluruh pasien tetap tertangani dengan baik dan tidak ada yang direlokasi ke rumah sakit lain akibat insiden ini,” jelasnya. Turut mendampingi Bupati Gowa dalam peninjauan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait. Selain memastikan pelayanan tetap berlangsung, manajemen rumah sakit saat ini juga melakukan pendataan kerugian serta berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait proses investigasi penyebab kebakaran. (PS)

Daerah, Gowa, Kesehatan, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Wabup Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

ruminews.id, GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin meninjau langsung lokasi kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Jumat (29/5) untuk memastikan kondisi pasien, pelayanan rumah sakit, serta langkah penanganan pascakejadian berjalan dengan baik. Dalam peninjauan tersebut, Darmawangsyah memastikan seluruh pasien dan tenaga kesehatan dalam kondisi aman usai insiden kebakaran pada salah satu area gedung rumah sakit tersebut. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Ke depan saya minta Pak Dirut beserta jajaran untuk lebih hati-hati dan mawas lagi. Persoalan rumah sakit ini sangat krusial terkait dengan pelayanan kesehatan kita di Kabupaten Gowa,” ujarnya. Kebakaran terjadi saat pelaksanaan Salat Jumat berlangsung dan sempat menimbulkan kepanikan di area rumah sakit. Meski demikian, proses evakuasi pasien dan penanganan kebakaran berlangsung cepat sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua bangunan lama yang terdampak kebakaran, yakni fasilitas Instalasi Pengelolaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) dan Instalasi Radiologi. “Saya mendapatkan informasi yang terbakar adalah fasilitas IPSRS, ruangan mesin foto rontgen. Total ada dua gedung, tapi bukan gedung utama. Jadi nanti pelayanan tetap bisa berjalan,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, kata Darmawangsyah, akan bergerak cepat melakukan langkah pemulihan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu dalam jangka panjang. Pemkab Gowa juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Kesehatan RI terkait dukungan pemulihan fasilitas yang terdampak. “Insya Allah Pemkab Gowa akan mencari solusi tercepat untuk memulihkan kerugian yang terjadi. Kita akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur secepatnya dan Kemenkes untuk meminta perhatian agar kita bisa membangun kembali bangunan dan mengganti peralatan yang rusak,” tambahnya. Pada kesempatan tersebut, Darmawangsyah turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan yang bergerak cepat melakukan pemadaman dan evakuasi, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, BPBD, hingga bantuan armada dari Pemerintah Kota Makassar. Sementara itu, Direktur Utama RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Gaffar mengatakan seluruh pasien yang berada di area terdampak berhasil dievakuasi dengan aman sesuai prosedur keselamatan rumah sakit. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat insiden ini. Fokus utama kami adalah memastikan seluruh pasien tetap mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik serta berada dalam kondisi aman,” ungkapnya. Gaffar juga turut mengapresiasi kesigapan seluruh tenaga kesehatan, staf rumah sakit, petugas pemadam kebakaran, aparat keamanan, dan masyarakat yang membantu proses evakuasi saat kebakaran. Saat ini, operasional pelayanan rumah sakit pada area yang tidak terdampak telah kembali berjalan normal secara bertahap dan terkoordinasi. Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Gowa saat peninjauan, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, sejumlah Pimpinan SKPD terkait, serta Camat Somba Opu.(PS)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Membaca Aksi Demonstrasi Mahasiswa Bantaeng Melalui Perspektif  Public Sphere Jurgen Habermas

Penulis : Sutrisno – Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badko HMI Sulsel ruminews.id, Bantaeng – Peristiwa pembubaran aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Bupati Bantaeng oleh sekelompok massa bergaya preman bukan sekadar insiden keributan biasa. Kejadian tersebut sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam praktik demokrasi lokal, yakni menyempitnya ruang dialog publik antara rakyat dan pemerintah. Ketika mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait perbaikan jalan di Desa Pabumbungang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, mereka sedang menjalankan fungsi moral dan sosial sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan ruang komunikasi yang sehat, aksi tersebut justru berujung pada intimidasi dan benturan horizontal. Dalam perspektif filsuf Jerman, Jürgen Habermas, kondisi demikian menunjukkan rusaknya public sphere atau ruang publik demokratis. Habermas menjelaskan bahwa ruang publik merupakan arena tempat masyarakat dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara bebas, rasional, serta setara tanpa tekanan kekuasaan maupun intimidasi kelompok tertentu. Dalam ruang publik yang sehat, pemerintah seharusnya hadir sebagai pendengar sekaligus mitra dialog warga negara, bukan justru menjadi pihak yang membiarkan kritik dibungkam oleh kekuatan informal. Mahasiswa dalam demonstrasi tersebut sejatinya sedang menjalankan fungsi ruang publik itu sendiri. Mereka membawa isu kepentingan masyarakat, yakni infrastruktur jalan yang menyangkut akses ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan warga desa. Kritik yang disampaikan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk mengingatkan negara terhadap tanggung jawabnya. Namun ketika demonstrasi dibubarkan oleh massa tertentu, maka yang terjadi bukan lagi dialog demokratis, melainkan dominasi kekuasaan melalui tekanan sosial dan kekerasan simbolik. Habermas menyebut kondisi seperti ini sebagai kolonialisasi ruang publik oleh kekuatan-kekuatan di luar rasionalitas demokrasi. Ruang yang seharusnya dipenuhi argumentasi berubah menjadi arena intimidasi. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena kritik tidak lagi dijawab dengan kebijakan, melainkan dengan pembungkaman. Situasi ini semakin diperparah ketika pemerintah daerah terlihat abai dan tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mahasiswa maupun konflik yang terjadi. Sikap diam penguasa dalam situasi seperti ini dapat dimaknai sebagai kegagalan negara menjalankan fungsi komunikatifnya kepada rakyat. Peristiwa yang terus berulang di Bantaeng juga menunjukkan lemahnya budaya demokrasi deliberatif di tingkat lokal. Demokrasi deliberatif menurut Habermas bukan sekadar prosedur pemilu atau kekuasaan administratif, tetapi kemampuan negara membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat secara terbuka dan rasional. Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik, bahkan menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi pembangunan. Sebaliknya, pemerintahan yang anti-kritik cenderung melihat demonstrasi sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai energi korektif bagi kebijakan publik. Di sisi lain, pembiaran terhadap kelompok-kelompok massa yang bertindak represif berpotensi melahirkan ketakutan sosial. Jika ruang demonstrasi dibatasi oleh intimidasi, maka masyarakat perlahan kehilangan keberanian untuk bersuara. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya bagi demokrasi lokal karena menghasilkan masyarakat yang apatis, sementara kekuasaan berjalan tanpa kontrol publik yang memadai. Karena itu, peristiwa di Bantaeng seharusnya menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah. Kritik mahasiswa seharusnya dijawab dengan transparansi kebijakan dan langkah konkret pembangunan, bukan dengan konflik antar massa. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan mahasiswa dan masyarakat sipil agar aspirasi tidak selalu berujung ketegangan di jalanan. Demokrasi tidak diukur dari seberapa kuat pemerintah mempertahankan citra kekuasaan, tetapi dari seberapa besar keberanian pemerintah mendengar suara rakyat. Ketika ruang publik dipenuhi intimidasi, maka demokrasi kehilangan substansinya. Sebaliknya, ketika kritik diterima sebagai bagian dari proses memperbaiki daerah, di situlah demokrasi menemukan maknanya yang paling hakiki.

Bantaeng, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Gagal Menjamin Keamanan Aksi, Negara Abai Melindungi Hak Konstitusional Warga

KAPOLRES BANTAENG WAJIB BERTANGGUNG JAWAB ruminews.id, Bantaeng, 29 Mei 2026 – Ketua Cabang Ba’ba Eja HPMB-Raya, Agung Suryadi, menyoroti jalannya pengamanan aksi demonstrasi HPMB-Raya di depan Kantor Bupati Bantaeng yang dinilai tidak mampu menjamin keamanan dan kondusivitas selama penyampaian aspirasi berlangsung. Aksi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat tidak hanya harus diakui, tetapi juga wajib dilindungi oleh negara melalui aparat yang diberi mandat menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengamanan yang dilakukan belum mampu menjamin berlangsungnya aksi secara aman dan tertib. Di tengah penyampaian aspirasi, terjadi tindakan yang diduga dilakukan oleh kelompok premanisme terhadap massa aksi. Alat pengeras suara (toa) yang digunakan untuk menyampaikan tuntutan direbut secara paksa dan mengalami perusakan. Peristiwa tersebut terjadi di tengah berlangsungnya aksi dan menimbulkan ketegangan yang mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. Peristiwa ini menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian. Kehadiran aparat seharusnya mampu mencegah segala bentuk gangguan terhadap peserta aksi serta memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat jalannya demokrasi. Bagi HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja, persoalan utama dalam peristiwa ini bukan semata-mata kerusakan alat pengeras suara, melainkan kegagalan pengamanan dalam mencegah terjadinya tindakan yang mengganggu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. “Yang kami persoalkan bukan hanya rusaknya alat pengeras suara yang digunakan massa aksi, tetapi bagaimana tindakan perampasan dan perusakan tersebut bisa terjadi di hadapan aparat keamanan. Negara melalui aparatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat secara aman dan bebas dari intimidasi maupun tindakan premanisme,” tegas Agung Suryadi. Kami tidak menolak pengamanan. Justru kami menginginkan aparat menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan maksimal. Kehadiran aparat harus menjadi jaminan keamanan bagi seluruh pihak, bukan sekadar simbol kehadiran negara di lokasi aksi. Demokrasi tidak boleh berhenti pada pengakuan di atas kertas. Ketika masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari gangguan dan intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan sebuah aksi, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah Kabupaten Bantaeng, Kapolres memiliki tanggung jawab komando atas seluruh proses pengamanan yang berlangsung di lapangan. Oleh karena itu, HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja menilai Kapolres Bantaeng wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan yang diterapkan dalam aksi tersebut. HPMB-Raya Cabang Ba’ba Eja juga mendesak Polres Bantaeng untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan perampasan dan perusakan alat pengeras suara milik massa aksi. Selain itu, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng terlindungi dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan premanisme yang dapat menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh ketika kebebasan berpendapat dihormati dan dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme yang mengancam ruang demokrasi. Karena itu, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Represifitas dan Premanisme Terhadap Mahasiswa di Bantaeng adalah Bentuk Pembungkaman Demokrasi yang tidak Boleh dibiarkan

ruminews.id, Bulukumba — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bulukumba melalui Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Irfan, menyampaikan pengecaman keras terhadap dugaan tindakan represifitas, intimidasi, serta praktik premanisme yang mencederai ruang demokrasi dalam peristiwa pembubaran aksi mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan dinamika demonstrasi biasa, melainkan alarm serius terhadap kondisi demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara di Indonesia. Ketika mahasiswa yang menyampaikan aspirasi justru berhadapan dengan tindakan represif, intimidatif, bahkan dugaan kekerasan dan premanisme, maka yang sesungguhnya sedang mengalami ancaman adalah demokrasi itu sendiri. Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba, Irfan, menilai bahwa segala bentuk tindakan yang mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia. “SEMMI Cabang Bulukumba mengecam dengan keras segala bentuk represifitas, intimidasi, dan dugaan premanisme terhadap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menggunakan kekuatan, ancaman, maupun tekanan terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya,” tegas Irfan. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak fundamental yang dilindungi secara tegas dalam konstitusi negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga dijamin dalam ketentuan hukum mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, setiap tindakan pembubaran aksi yang disertai dugaan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun keterlibatan kelompok tertentu yang bertindak di luar mekanisme hukum harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. “Mahasiswa bukan kelompok kriminal. Mahasiswa adalah bagian dari kekuatan moral bangsa, penjaga nilai demokrasi, dan kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Ketika mahasiswa dibungkam, diintimidasi, atau dihadapkan pada tindakan represif, maka yang sedang dilemahkan adalah fungsi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan,” lanjutnya. SEMMI Cabang Bulukumba juga memandang bahwa dugaan praktik premanisme dalam ruang demokrasi merupakan tindakan berbahaya yang tidak boleh dinormalisasi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan intimidatif, kekuatan non-prosedural, ataupun praktik-praktik yang mengarah pada pembungkaman kebebasan sipil. Menurut Irfan, apabila dugaan keterlibatan oknum maupun kelompok tertentu dalam upaya pembubaran aksi benar terjadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu untuk mengusut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami mendesak aparat kepolisian agar tidak menutup mata terhadap kejadian ini. Aparat harus mengusut secara menyeluruh dugaan pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan, maupun aktor di balik tindakan represif dan dugaan premanisme tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narasi, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan hukum yang nyata, objektif, dan berkeadilan.” Lebih lanjut, SEMMI Cabang Bulukumba menegaskan bahwa praktik kekerasan, intimidasi, dan pembubaran paksa terhadap aksi mahasiswa hanya akan melahirkan ketakutan publik serta mempersempit ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Negara demokratis tidak dibangun di atas rasa takut, tekanan, ataupun ancaman terhadap suara kritis rakyat. “Demokrasi tidak boleh dijaga dengan cara membungkam kritik. Demokrasi justru tumbuh melalui keberanian masyarakat untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan mengoreksi berbagai persoalan yang terjadi. Upaya-upaya represif terhadap mahasiswa merupakan kemunduran serius bagi kehidupan demokrasi kita,” ujar Irfan. Atas dasar itu, SEMMI Cabang Bulukumba menyampaikan beberapa sikap organisasi sebagai berikut: Mengecam keras segala bentuk tindakan represifitas, intimidasi, kekerasan, dan dugaan premanisme terhadap mahasiswa di Kabupaten Bantaeng. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya aparat penegak hukum yang berwenang, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran aksi serta tindakan represif terhadap mahasiswa. Menuntut transparansi dan akuntabilitas hukum dalam proses penanganan kasus demi menjamin keadilan serta kepastian hukum Menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan pegiat demokrasi untuk bersama-sama menjaga ruang kebebasan sipil dan menolak segala bentuk pembungkaman demokrasi. Menegaskan komitmen SEMMI Cabang Bulukumba untuk terus mengawal isu penegakan hukum, perlindungan HAM, serta kebebasan berpendapat sebagai bagian dari perjuangan menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, Indonesia tidak boleh memberi ruang terhadap tindakan-tindakan yang mengancam kebebasan sipil warga negara. Segala bentuk dugaan represifitas, intimidasi, maupun premanisme terhadap gerakan mahasiswa harus diproses secara hukum, transparan, dan adil. “Demokrasi tidak boleh tunduk pada intimidasi. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik premanisme. Dan suara mahasiswa tidak boleh dibungkam oleh kekerasan maupun ketakutan.” Hormat Kami, IRFAN Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI Cabang Bulukumba

Bantaeng, Pemerintahan, Pendidikan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

Jabal Nanring Soroti Kondisi Demokrasi di Bantaeng: “Ruang Kritik Tidak Boleh di Bungkam”

Ruminews.id,Bantaeng – Demisioner Sekretaris Cabang Jalarambang HPMB-Raya, Jabal Nanring, angkat bicara terkait kondisi demokrasi dan ruang kebebasan berpendapat di Kabupaten Bantaeng yang belakangan dinilai semakin memprihatinkan. Menurut Jabal, mahasiswa dan pemuda sejatinya hadir sebagai kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap kritik yang lahir dari rakyat maupun mahasiswa seharusnya dijawab dengan solusi dan ruang dialog, bukan dengan tekanan maupun upaya pembungkaman. “Demokrasi yang sehat itu bukan demokrasi yang hanya menerima pujian. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu mendengar kritik, meskipun pahit,” ujar Jabal dalam keterangannya. Ia menilai, fenomena munculnya tekanan terhadap gerakan mahasiswa menjadi alarm serius bagi kehidupan demokrasi di Bantaeng. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tumbuh karena dapat melahirkan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat. “Kalau hari ini mahasiswa mulai ditekan karena bersuara, lalu rakyat takut menyampaikan keresahannya, maka itu tanda demokrasi sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya. Jabal juga menyoroti munculnya dugaan praktik intimidasi dan pola premanisme dalam dinamika sosial-politik daerah. Ia meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap situasi tersebut dan tetap berdiri sebagai pelindung seluruh masyarakat tanpa memandang kepentingan politik tertentu. “Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik. Aparat harus hadir menjaga ruang demokrasi tetap aman dan sehat,” katanya. Sebagai kader HPMB-Raya, Jabal menegaskan bahwa organisasi mahasiswa bukan musuh pemerintah daerah. Ia menyebut gerakan mahasiswa lahir dari rasa cinta terhadap daerah dan keinginan melihat Bantaeng tumbuh menjadi daerah yang lebih baik. “Kami mengkritik karena peduli. Kami bersuara karena cinta terhadap Bantaeng. Jangan pernah memandang kritik sebagai ancaman, sebab kritik adalah bentuk perhatian rakyat kepada daerahnya,” lanjutnya. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap terbuka dan beradab. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan intimidasi maupun kebencian. “Bantaeng ini milik bersama. Demokrasi harus dijaga bersama. Jangan biarkan ruang berpikir dipersempit hanya karena ada pihak yang takut dikritik,” tutup Jabal Nanring.

Bantaeng, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi, Uncategorized

Demokrasi Bantaeng di Persimpangan: Bayang-Bayang Premanisme dan Desakan Evaluasi Polres

Ruminews.id,Bantaeng – Iklim demokrasi di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan tajam setelah munculnya penolakan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang menyuarakan persoalan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Aksi yang sejatinya membawa tuntutan publik terkait perbaikan fasilitas dan pelayanan masyarakat justru direspons dengan narasi pembubaran aksi, tekanan sosial, hingga dugaan intimidasi oleh kelompok tertentu. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar terhadap masa depan kebebasan berpendapat di Bantaeng. HMI Bantaeng Melalui PTKP menilai situasi ini bukan lagi sekadar penolakan terhadap demonstrasi, melainkan indikasi munculnya pola pembungkaman kritik yang terstruktur dan dibiarkan tumbuh di ruang publik. “Yang menjadi pertanyaan besar hari ini, kenapa kelompok-kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap gerakan mahasiswa justru terkesan leluasa? Di mana negara? Di mana aparat penegak hukum?” ujar Akbar Kabid PTKP HMI Bantaeng. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang mengarah pada praktik premanisme politik demi meredam kritik terhadap pemerintah daerah. Meski belum ada bukti resmi yang mengarah langsung kepada pihak tertentu, publik mulai mempertanyakan apakah ada aktor kekuasaan yang bermain di balik upaya pelemahan gerakan demokrasi tersebut. Sorotan pun mengarah kepada kepemimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng didesak untuk memberikan sikap tegas dan terbuka terhadap dugaan intimidasi yang terjadi terhadap kelompok mahasiswa maupun masyarakat sipil. Aktivis menilai kepala daerah tidak boleh diam ketika ruang demokrasi mulai dipenuhi rasa takut dan tekanan terhadap suara kritis rakyat. “Kalau pemerintah daerah benar berpihak kepada demokrasi, maka seharusnya berdiri paling depan melindungi kebebasan berpendapat, bukan membiarkan munculnya kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik,” tegas Akbar Fadli Selain itu, desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Bantaeng yang dinilai gagal menciptakan rasa aman dalam dinamika demokrasi di daerah. Menurut sejumlah pihak, aparat kepolisian semestinya menjadi garda terdepan menjaga kebebasan sipil dan memastikan demonstrasi berlangsung aman sesuai aturan hukum, bukan membiarkan situasi yang menimbulkan kesan adanya intimidasi terhadap massa aksi. “Kalau rakyat sudah takut bicara karena tekanan kelompok tertentu, maka demokrasi sedang berada di titik paling berbahaya,” ujar Akbar Fadli Kabid PTKP HMI Bantaeng salah satu tokoh pemuda. Situasi ini menjadi alarm keras bahwa demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan dan ketakutan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat diminta menjaga Bantaeng tetap menjadi ruang yang sehat bagi kritik, aspirasi, dan perjuangan kepentingan rakyat.

Scroll to Top