Pemerintahan

Hukum & Kriminal, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Sudah Disurati Sejak 2023, Penertiban Lapak PKL di Wajo Berjalan Lancar

ruminews.id, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan kota yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir kembali ditegaskan Pemerintah Kota Makassar. Tim gabungan Pemkot Makassar yakni Satpol PP dan unsur terkait pihak Kecamatan melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026). Sebanyak 15 lapak yang telah puluhan tahun berdiri di atas saluran drainase direlokasi secara bertahap. Rinciannya, 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar. Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat fungsi drainase serta mempersempit badan jalan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya aliran air, sekaligus mengurai kemacetan di kawasan tersebut agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan nyaman. Plt. Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menuturkan bahwa terdapat 15 lapak PKL yang berdiri di atas saluran drainase di dua ruas jalan tersebut. “Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu, berpotensi menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos),” jelasnya. Ia menjelaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan Wajo, telah melakukan penyuratan sejak tahun 2023 sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang. Selanjutnya, pada November 2025 dilayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, kemudian pada Januari 2026 diberikan Surat Peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum tindakan penertiban dilakukan. “Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Pada November 2025 kami berikan SP 1 dan SP 2, lalu Januari 2026 SP 3. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya. Menurut Ivan, langkah relokasi dilakukan karena adanya urgensi perbaikan saluran drainase serta pengembalian fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Untuk sementara waktu, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi yang representatif sebagai tempat relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Menariknya, proses penertiban berlangsung efektif dan lancar tanpa adanya gesekan di lapangan. Para pedagang disebut menunjukkan sikap kooperatif dan dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka secara mandiri. “Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL, ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya. Ivan juga mengungkapkan bahwa kondisi tiap lapak berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial. Praktik tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan, mengingat lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum. “Kami menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” imbuh Ivan. (*)

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Kampus Tanpa Jiwa: Saat Pendidikan Dibungkus Kapitalisme

ruminews.id – Pendidikan tinggi seharusnya menjadi obat bagi ketidaktahuan, menyentakkan kita pada hakikat realitas dunia. Sayangnya, di abad ke-21, melimpahnya perguruan tinggi justru tak lagi memancarkan cahaya pencerahan bagi kehidupan bangsa. Kampus tak lagi menjadi ladang pendewasaan diri. Banyak pemuda yang, karena beban biaya, tak mampu melangkah ke jenjang itu, terhimpit di persimpangan sebelum mimpi mereka menggapai. Kini, perguruan tinggi bak arena lomba yang berlomba memikat pelanggan. Kuantitas mahasiswa lebih diutamakan daripada makna. Perguruan tinggi favorit, dengan seleksi yang ketat, kini didominasi kaum bangsawan dan keluarga mampu, meski sesekali ada yang lolos lewat jalur beasiswa. Kuliah seharusnya menjadi petualangan yang dirindukan, kini sayangnya terjerat status sosial, bukan lagi kapasitas. Dahulu, gelar adalah cerminan potensi, tanda prestasi. Gelar memisahkan akademisi sejati dari sekadar pengetahuan biasa. Namun kini, akses ke perguruan tinggi telah meredupkan makna itu. Seperti yang pernah dikatakan Senator Bernie Sanders pada 2016, gelar sarjana kini setara dengan sekolah menengah atas setengah abad silam. Pendidikan kita yang liberal justru memupuk kapitalisme yang kian buas, kampus pun lebih sibuk meraup pundi-pundi, bukan lagi mendidik. Di sini, mahasiswa diperlakukan bak klien, bukan insan pembelajar. Perguruan tinggi yang berubah menjadi komoditas, tak hanya mengikis nilai gelar, tetapi juga memupus harapan masyarakat yang menaruh kepercayaan pada mereka. Masyarakat berangan, pendidikan tinggi harus melahirkan individu yang memiliki fondasi kuat dalam ilmu, semangat belajar sepanjang hayat, dan kesadaran sebagai warga negara yang berdaya. Namun, jika perguruan tinggi hanya menjadi pasar ijazah, kita kehilangan pendidikan, kita terjebak dalam rutinitas, sekadar kehadiran tanpa makna. Mahasiswa yang pragmatis, hanya mengisi daftar hadir, pulang tanpa makna. Bahkan, kita menyaksikan banjir gelar doktor yang jauh melampaui kebutuhan lapangan, akibat sistem akreditasi yang menuntut jumlah doktor dan profesor, hingga gelar pun kehilangan kesakralannya.

Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Partai Hijau Indonesia Tegaskan Penolakan Bergabungnya Indonesia ke Board of Peace

ruminews.id – Situasi kemanusiaan dan politik di Palestina terus menunjukkan krisis multidimensi yang belum terselesaikan secara adil. Genosida telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur berskala besar hingga memperdalam pelanggaran hak asasi manusia, penghancuran lingkungan hidup, dan ketidakpastian masa depan rakyat Palestina. Penyelesaian konflik Palestina harus diletakkan dalam kerangka hukum internasional, penghormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri, dan mekanisme multilateral yang sah. Pada Januari 2026, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump membentuk inisiatif internasional baru, yaitu Board of Peace yang diumumkan dan ditandatangani dalam World Economic Forum di Davos, Swiss. Board of Peace dipromosikan sebagai badan internasional untuk mengawasi gencatan senjata, rekonstruksi Gaza, dan transisi menuju perdamaian pasca konflik Palestina. Pembentukannya ditandatangani oleh sekitar 35 negara, termasuk Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, Board of Peace dibentuk secara langsung di luar mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tidak memiliki mandat hukum internasional yang sah. Badan ini lebih memperlihatkan kepentingan dan agenda politik luar negeri Amerika Serikat dibandingkan upaya penyelesaian konflik yang adil, setara, dan berorientasi pada hak-hak rakyat Palestina sehingga menimbulkan persoalan serius terkait legitimasi badan ini. Berdasarkan hal tersebut, Partai Hijau Indonesia menolak pembentukan dan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace karena tidak sejalan dengan prinsip perdamaian yang adil, demokratis, dan berlandaskan pada hukum internasional. Partai Hijau Indonesia percaya bahwa perdamaian sejati harus berpihak pada hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis, bukan kepentingan geopolitik segelintir pihak. Oleh karena itu, Partai Hijau Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak berpartisipasi dalam Board of Peace dan tetap memperkuat peran PBB sebagai forum utama perdamaian dunia. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan penolakan sebagaimana diuraikan berikut: Melemahkan multilateralisme dan peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): Board of Peace dibentuk di luar sistem PBB dan berpotensi menggeser mekanisme internasional yang sah, inklusif, dan berbasis hukum. Partai Hijau Indonesia menilai bahwa perdamaian global harus tetap dikelola melalui lembaga multilateral yang demokratis, bukan melalui struktur ad hoc yang elitis. Ketiadaan legitimasi, akuntabilitas, dan transparansi: Struktur Board of Peace tidak memiliki mekanisme akuntabilitas publik yang jelas, tidak menjamin keterlibatan masyarakat sipil, serta membuka ruang dominasi kepentingan negara atau aktor kuat tertentu. Perdamaian tidak boleh ditentukan oleh segelintir elite global. Melanggengkan ketidakadilan struktural: Tanpa jaminan pendekatan berbasis hak asasi manusia, Board of Peace berpotensi menormalisasi ketimpangan kekuasaan, mengabaikan suara korban konflik, dan melegitimasi solusi yang tidak adil secara sosial-ekologis bagi rakyat Palestina. Bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia: Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berisiko menyimpang dari prinsip bebas dan aktif, solidaritas terhadap rakyat tertindas, serta komitmen pada tatanan internasional yang adil dan setara. Perdamaian sejati harus berkelanjutan dan berkeadilan ekologis: Partai Hijau Indonesia menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial, keadilan iklim, dan perlindungan lingkungan. Board of Peace tidak menunjukkan komitmen yang jelas terhadap dimensi ekologis dan keberlanjutan jangka panjang. Sikap dan Tuntutan Partai Hijau Indonesia: Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menarik diri dan tidak berpartisipasi dalam Board of Peace. Menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap PBB sebagai forum utama perdamaian dunia. Mendorong penyelesaian konflik internasional melalui pendekatan damai, berbasis HAM, partisipatif, dan inklusif, dengan melibatkan masyarakat sipil dan korban konflik. Menolak segala bentuk mekanisme perdamaian yang berpotensi menjadi alat kepentingan geopolitik dan ekonomi sempit. Partai Hijau Indonesia menegaskan bahwa penolakan terhadap Board of Peace merupakan sikap politik yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan keberlanjutan ekologis demi masyarakat global yang Bersih, Adil, dan Lestari!

Kota Yogyakarta, Pemerintahan, Pemuda

Audiensi GKR Hemas dan Kevikepan Yogyakarta Barat Perkuat Komitmen Sinergi Lingkungan, Wisata Religi, dan Pemberdayaan UMKM DIY

ruminews.id – Yogyakarta, 14 Februari 2026 – Komitmen menjaga lingkungan hidup dan mengembangkan wisata religi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin diperkuat melalui audiensi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas bersama Kevikepan Yogyakarta Barat dan jajaran pemerintah daerah, Sabtu (14/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting membangun kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berakar pada nilai keadilan sosial, perdamaian, dan keutuhan ciptaan. Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Kepala Dinas Pariwisata DIY, serta perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Turut hadir para rama dan moderator komisi di bawah Kevikepan Yogyakarta Barat, serta pengurus 17 taman doa dan tempat ziarah yang tersebar di wilayah Bantul, Kulon Progo, dan Sleman bagian barat. Komitmen Nyata Merawat Bumi sebagai Rumah Bersama Dalam pertemuan tersebut, Komisi Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kevikepan Yogyakarta Barat menegaskan mandatnya untuk memperjuangkan keadilan sosial, mendorong perdamaian berkelanjutan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Semangat ini sejalan dengan Ajaran Sosial Gereja, khususnya Ensiklik Laudato Si’ yang menyerukan kepedulian universal terhadap bumi sebagai “rumah kita bersama”. Sepanjang Februari hingga Oktober 2025, KPKC telah menyelenggarakan Novena Keutuhan Ciptaan di berbagai gereja, gua Maria, dan taman doa. Rangkaian doa tersebut tidak berhenti pada refleksi spiritual, tetapi diwujudkan dalam aksi konkret berupa penanaman pohon untuk penghijauan dan konservasi air di kawasan ziarah. Berkat dukungan DLHK dan Dinas Pertanian DIY, sebanyak 6.000 bibit pohon dibagikan kepada taman doa dan tempat ziarah di wilayah Kevikepan Yogyakarta Barat. Program ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas keagamaan dalam menjaga ekosistem serta ketahanan lingkungan DIY. 17 Taman Doa, Penggerak Wisata Religi dan Ekonomi Lokal Kevikepan Yogyakarta Barat saat ini menaungi 17 taman doa dan tempat ziarah yang aktif menjadi pusat devosi, doa, dan kontemplasi umat. Kehadiran tempat-tempat ziarah seperti Gua Maria Lourdes Sendangsono, Candi Hati Kudus Tuhan Yesus Ganjuran, Gua Maria Lawangsih, Gua Maria Sub Tutela Matris Ponggol, hingga Makam Romo Prenthaler SJ di Boro, tidak hanya memperkaya kehidupan rohani, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kunjungan peziarah dari berbagai daerah turut menggerakkan sektor UMKM di sekitar lokasi wisata rohani, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga jasa transportasi. Karena itu, pengurus taman doa berharap ke depan terjalin kerja sama yang lebih terstruktur dengan Dinas Pariwisata DIY agar pengembangan wisata religi Yogyakarta tetap menjaga nilai spiritual sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Menuju Laboratorium Alam dan Pusat Studi Laudato Si’ Tak berhenti pada penghijauan, KPKC Kevikepan Yogyakarta Barat juga tengah merancang proyek pengembangan lahan seluas 2,5 hektare milik Keuskupan Agung Semarang di kawasan Kaliurang KM 23, Sleman. Di lokasi tersebut telah berdiri MELCOSH Glam Camp dan direncanakan akan dikembangkan menjadi laboratorium alam tanaman langka sekaligus pusat studi Laudato Si’. Program ini juga akan menghadirkan konsep “Survival Glam Camp” bagi kaum muda, sebagai ruang pembelajaran mandiri di tengah alam. Tujuannya adalah menanamkan kesadaran ekologis, keterampilan hidup berkelanjutan, serta kepedulian terhadap perubahan iklim dan pelestarian sumber daya alam. Untuk mendukung program tersebut, Kevikepan Yogyakarta Barat kembali berharap dukungan DLHK dan Dinas Pertanian DIY, khususnya dalam penyediaan bibit tanaman langka dan tanaman konsumsi unggulan. Kolaborasi Lintas Sektor untuk DIY Berkelanjutan Audiensi GKR Hemas bersama Kevikepan Yogyakarta Barat menjadi simbol kuat sinergi antara pemimpin daerah, pemerintah, dan komunitas keagamaan dalam membangun DIY yang hijau, harmonis, dan sejahtera. Sejak pemekaran Kevikepan Yogyakarta Barat dan Timur pada 7 Oktober 2020 oleh Keuskupan Agung Semarang, wilayah Yogyakarta Barat yang meliputi Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Sleman bagian barat terus memperkuat peran sosial, ekonomi, dan lingkungannya. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan hidup, mengembangkan wisata religi, serta memberdayakan masyarakat bukanlah agenda terpisah. Ketiganya saling terhubung dan dapat berjalan beriringan ketika seluruh elemen masyarakat duduk bersama dan bergerak dalam semangat gotong royong. Dengan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dan rencana strategis ke depan, DIY semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang tidak hanya kaya budaya dan spiritualitas, tetapi juga visioner dalam pembangunan berkelanjutan.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

KKLR Sulsel Sebut Hilal Pemekaran Luwu Raya Kian Dekat Setelah Puluhan Tahun Perjuangan

ruminews.id, Makassar – Sekretaris BPW KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi panjang masyarakat yang telah diperjuangkan lintas generasi selama puluhan tahun. Menurutnya, wacana pemekaran memang tidak lepas dari dinamika kepentingan politik dan bisnis yang berpotensi mengubah konstelasi serta konfigurasi kekuatan di daerah. “Banyak pihak-pihak tidak terlalu suka dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya karena mungkin ada sesuatu yang berubah konstalasi, konfigurasi berubah, berhubungan dengan kepetingan politik dan bisnis,” ujarnya. Menurutnya, kondisi itu harus disadari sebagai tantangan yang melekat dalam setiap perjuangan panjang. “Ini memang jadi konsekuensi kita sadari itu akan banyak tantangan,” lanjutnya. Asri mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran bukanlah proses singkat, melainkan perjalanan panjang yang telah ditempuh lintas generasi. “Perjuangan ini sudah puluhan tahun di lakukan dan sekira sudah banyak sekali pelajaran kita mengambil hikmah  selama 80 tahun perjalanan ini,” katanya. Menurut Asri, momentum saat ini dinilai semakin menguat. Ia menyebut “hilal” atau tanda-tanda peluang pembentukan provinsi baru kian terlihat, seiring meningkatnya perhatian publik dan dukungan berbagai pihak terhadap aspirasi masyarakat Tana Luwu. Lebih jauh, ia menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar membuka ruang bagi aspirasi masyarakat Tana Luwu. “kita berharap presiden prabowo bisa terbuka hatinya melihat aspirasi, mimpi, harapan besar dari puluhan generasi wija to luwu,” tuturnya, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga semangat persatuan dan mengedepankan dialog dalam menyikapi setiap dinamika yang muncul dalam proses perjuangan pemekaran. “Banyak pejuang pemekaran yang kini telah wafat atau dalam kondisi sakit, namun semangatnya tidak pernah padam. Kini perjuangan itu diteruskan oleh generasi muda, terutama mahasiswa, dengan aspirasi yang tetap sama sejak awal—bahwa ini adalah cita-cita bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu,” katanya. Asri menambahkan bahwa komitmen untuk memperjuangkan Provinsi Luwu Raya harus tetap dijalankan secara konstruktif, dengan mengedepankan persatuan dan dialog, agar tujuan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan polarisasi. Keterangan: Berita ini dihimpun dari platform Facebook akun resmi BPW KKLR Sulawesi Selatan.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Demokrasi Yang Sedang Dicuri

ruminews.id – “Dari rakyat-oleh rakyat-untuk rakyat” Ini adalah ungkapan dari abad 19 yang berasal dari Abraham Lincoln pada pidatonya yang disebut sebagai pidato Gettysburg. Ungkapan ini cukup terkenal untuk mengartikan tentang arti sebuah demokrasi secara sederhana. Indonesia sendiri termasuk sebagai negara demokrasi, dalam artian kedaulatan berada di tangan rakyat sama seperti yang disampaikan Lincoln. Kemudian salah satu ciri khas dari negara demokrasi yaitu dengan adanya pemilihan umum. Belakangan ini ada sebuah wacana pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD saja untuk dipilih. Alasan pemilihan lewat DPRD ini karena pemilihan secara langsung selama ini dinilai terlalu mahal, selain itu pemilihan lewat DPRD dianggap memiliki landasan konstitusional yang kuat dan lebih sesuai dengan sila ke-4 pada Pancasila. Kalau kita lihat konstitusi, memang pemilihan kepala daerah tidak ditulis sebagai bagian dari pemilihan umum (sesuai pasal 22E) akan tetapi pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis (sesuai pasal 14). Muncullah sebuah pertanyaan mana yang lebih demokratis, pemilihan yang dipilih oleh banyak orang atau pemilihan yang dipilih oleh sebagian orang saja? Padahal kalau kita kontekskan, justru pemilihan langsunglah yang lebih merakyat karena setiap orang memiliki hak pilih. Selain itu, kepala daerah juga akan berfokus pada gagasan serta pelayanan langsung untuk rakyat dan disitulah letak kebijaksanaan/perwakilannya karena melalui pelayanan atau gagasan itu, rakyat dapat mempertimbangkan calon kepala daerah tersebut melalui hak pilihnya. Berbeda ketika pemilihan melalui DPRD, kepala daerah akan sibuk melayani elite partai atau DPRD, karena merekalah yang memegang hak suara dalam pemilihan. Sederhananya, dari adu gagasan menjadi adu negosiasi. Selain itu, jika pemilihan melalui DPRD maka perkenalan gagasan/kampanye para kepala daerah tidak lagi memiliki makna dan hanya akan terkesan sebagai formalitas saja. Alasannya karena rakyat tidak memiliki hak pilih  sebagai bentuk partisipasi langsung dalam negara demokrasi. Ataukah jangan-jangan “rakyat” yang dimaksud dalam demokrasi itu hanya sebatas anggota DPRD saja, rakyat tidak termasuk mahasiswa, pengemis, buruh, petani, nelayan, guru, dosen dll. Alasan lainnya karena dinilai terlalu mahal. Pemilihan langsung yang selama ini dilakukan dapat membuat calon kepala daerah harus banyak mengeluarkan biaya dan pemilihan secara langsung dianggap belum cocok karena banyak politik transaksi yang terjadi di masyarakat. Kalaupun terkesan karena mahal, seharusnya buat batasan agar biayanya tidak terlalu mahal kemudian pertegas batasan-batasan itu. Tidak ada jaminan juga bahwa pemilihan lewat DPRD akan menghilangkan politik transaksional, palingan politik transaksional itu cuma berpindah tangan. Demokrasi juga maknanya bukan soal mahal atau murah, tetapi ada kedaulatan yang betul-betul harus berasal dari rakyat. Ibarat seperti jalan yang rusak, jalan tersebut seharusnya diperbaiki agar kerusakan itu membaik, bukan malah membuat jalan baru walaupun dugaannya akan murah akan tetapi di balik kemurahan itu ada pengorbanan agar jalan tersebut tidak akan bisa dilewati oleh semua orang. Ataukah memang sengaja dibuat alasan-alasan seperti itu agar demokrasi dapat dicuri? pencurian itu diubah dari ruang terbuka ke ruang tertutup. Demokrasi dicuri bukan lagi secara terbuka dan terang-terangan. Akan tetapi pencuriannya dilakukan secara tertutup dan meminimalisir pencurian itu tidak bisa disaksikan oleh semua orang. Ditambah lagi agar modal pencuriannya bisa menjadi lebih sedikit dan keuntungan bisa lebih banyak. Kalau itu adalah pencurian, maka kita tentu harus melawannya sebab mencuri adalah sebuah kejahatan. Semoga pencurian ini hanya sebatas niatan saja, dalam hukum pidana disebut sebagai (mens rea) dan semoga belum sampai pada tindakannya (actus reus). Sebab mencuri itu adalah sebuah kejahatan!

Badan Gizi Nasional, Kota Yogyakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aktivis SFL Indonesia Kritik Keras MBG karena Sarat Patronase dan Minim Akuntabilitas

ruminews.id – Fadel Imam Muttaqin, Regional Coordinator Students For Liberty (SFL) Indonesia sekaligus aktivis HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyampaikan kritik tajam mengenai bagaimana program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya menjadi bancakan politik dan mengorban rakyat. Program Makan Bergizi Gratis MBG yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menuai kontroversi. Di tengah klaim keberhasilan dan dukungan politik yang kuat, berbagai persoalan muncul ke permukaan mulai dari ribuan kasus keracunan massal, dugaan korupsi, hingga praktik nepotisme dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Fadel, keberlanjutan program MBG tak lepas dari posisinya sebagai janji kampanye utama Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. “Menurut saya, MBG ini merupakan program patronase dari Presiden Prabowo dan Gibran. MBG menjadi salah satu daftar janji kampanye saat Pemilihan Presiden 2024 dan masuk sebagai satu dari delapan program unggulan Presiden Prabowo. Oleh karena itu, menghentikan program ini secara tiba-tiba akan merusak citra Prabowo dan janji politiknya,” ujarnya. Ia juga menyinggung adanya konflik kepentingan dalam implementasi program tersebut. “Selain itu juga, konflik kepentingan banyak pihak yang berkepentingan terhadap program MBG ini. Kalau kita lihat riset yang dikeluarkan oleh (Indonesia Corruption Watch) ICW, banyak kroni yang diuntungkan dari program MBG ini, terlihat dari hubungan yayasan pengelola SPPG dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung Prabowo maupun Joko Widodo, politisi, bahkan aparat penegak hukum dan militer,, jadi program ini kuat secara dukungan politik.” Sorotan tajam juga ia diarahkan pada tata kelola program MBG yang dinilai terlalu sentralistik. Menurut Fadel, pendekatan ini membuat pengawasan sulit dilakukan secara efektif. “Kalau saya melihat, program MBG ini dilakukan secara sentralistik, mulai dari pelaksanaan dan pengawasan juga oleh pusat, sehingga pusat tidak bisa mengawasi ribuan dapur setiap hari. Akibatnya, standar prosedur operasional hanya menjadi dokumen, bukan praktik. Program ini menelan lebih dari 335 triliun jadi akan sangat sulit BPK dan badan lain melakukan pengawasan.” Ia menilai banyaknya kasus keracunan massal tidak bisa dilepaskan dari persoalan teknis dan logistik. “Selain itu juga, kalau melihat banyaknya kasus keracunan massal terjadi karena makanan harus sudah disiapkan dari malam hari dan baru sampai ke sekolah di siang hari, perbedaan logistik di setiap daerah yang masih timpang dan bahan baku yang sudah tidak layak dipakai.” Tak hanya soal teknis, Fadel juga menyoroti dugaan praktik korupsi dan nepotisme. “Praktik korupsi dan nepotisme juga marak terjadi mulai dari temuan Tempo tentang keterkaitan sejumlah politisi Partai Gerindra dalam pelaksanaan program MBG. Oleh karena itu, program MBG ini harus dihentikan karena akan sangat menghabiskan banyak anggaran, memakan banyak korban, dan menguntungkan kroni SPG.” Sebagai aktivis libertarian, Fadel juga mengingatkan risiko dan konsekuensi jangka panjang program MBG yang tidak hanya pada aspek tata kelola, tetapi juga pada kebebasan ekonomi warga dan penggunaan pajak. Ia kemudian mengajak para mahasiswa untuk lebih kritis dan mengingatkan akan salah satu pesan dari begawan ekonomi libertarian, Milton Friedman. Dalam kompilasi esainya yang diterbitkan pada 1975, Friedman menegaskan bahwa ‘there is no such thing as a free lunch,’ segala sesuatu yang tampaknya gratis pasti memiliki biaya tersembunyi opportunity cost yang ditanggung pihak lain.” Dalam konteks pembiayaan MBG yang besar, peringatan Friedman kemudian menemukan pembuktiannya yang begitu nyata, dimana pembiayaan MBG melalui BGN yang begitu besar menggerus anggaran sektor lain. “Program MBG ini menelan banyak biaya, bahkan sepertiga biaya pendidikan kita juga dialihkan untuk program ini. Kalau program ini terus dilakukan tanpa ada evaluasi dan transparansi, program lain akan dialihkan untuk MBG dan pajak kita akan dinaikkan. Kita juga melihat di berbagai daerah di mana anggaran untuk pemerintah daerah dikurangi dan akhirnya Pemda tersebut menaikkan pajak. Semakin banyak welfare program yang pemerintah berikan, semakin berkurang kebebasan ekonomi kita.” Program Makan Bergizi Gratis sejak awal digadang sebagai solusi peningkatan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, kritik dari berbagai kalangan, termasuk kelompok libertarian dan gerakan masyarakat sipil lainnseperti SFL Indonesia, menunjukkan bahwa perdebatan soal efektivitas, akuntabilitas, dan dampak fiskal program ini masih jauh dari selesai. Profil penulis: Fadel Imam Muttaqin mengambil jurusan hukum dan sastra Mandarin di Universitas Padjadjaran. Saat ini, beliau menjabat sebagai Koordinator Regional Students for Liberty (SFL) Indonesia dan ketua Divisi Kajian Keilmuan HMI dan terlibat dalam isu-isu libertarian, demokrasi, hukum, bahasa Mandarin, dan hak asasi manusia.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan

Belum Clean and Clear, Lahan Pemkab Luwu Timur yang Disewa IHIP Simpan Potensi Masalah Hukum

ruminews.id, LUWU TIMUR — Proyek kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menghadapi ujian serius. Di tengah statusnya sebagai Program Strategis Nasional (PSN), proyek ini justru dibayangi polemik status lahan, konflik sosial, serta rangkaian alas hak yang dinilai belum sepenuhnya terang. Ketegangan mencuat pada Sabtu (14/2/2026) saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade bersama ratusan personel Satpol PP mendatangi lokasi untuk memasang papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur” dan melakukan penertiban kebun warga. Ratusan petani yang mengaku telah menggarap lahan sejak 2008 menghadang aparat. Adu argumen sempat memanas sebelum aparat kepolisian dan TNI mengambil posisi pengamanan. “Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan,” ujar Acis, salah seorang petani. Klaim HPL di Atas Penguasaan Fisik Warga Pemkab Luwu Timur mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 390–395 hektare atas lahan tersebut. Namun warga mengklaim telah menguasai dan mengelola area itu secara turun-temurun, sebagian dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Sufirman Rahman, menilai persoalan seperti ini tidak bisa dipersempit sebagai sengketa perdata biasa. “Ini lebih tepat disebut konflik agraria struktural. Ada relasi kuasa antara negara, masyarakat kecil, dan kepentingan investasi besar,” ujarnya dalam perbincangan dengan awak media Januari 2026 lalu. Ia menegaskan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik yang nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik memiliki relevansi hukum. “Sekalipun suatu lahan diklaim sebagai tanah negara, itu tidak otomatis menghapus hak masyarakat yang telah lama menguasainya,” katanya. Berawal dari Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Jejak historis lahan ini bermula pada 2006, ketika PT International Nickel Indonesia Tbk—kini PT Vale Indonesia Tbk—menyediakan lahan kompensasi atas pembangunan PLTA Karebbe. Awalnya kawasan tersebut berstatus hutan, lalu diturunkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dalam doktrin hukum kehutanan dan agraria, perubahan status kawasan hutan semestinya didasarkan pada kepentingan publik yang jelas serta disertai penyelesaian sosial terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu beraktivitas di dalamnya. “Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah apakah benar itu tanah negara atau bukan,” tegas Prof. Sufirman. Menurutnya, perubahan status kawasan tanpa transparansi dan penyelesaian hak masyarakat berpotensi menimbulkan sengketa laten yang muncul kembali di kemudian hari—seperti yang terjadi saat ini. Dari Hak Pakai ke Hibah, Lalu HPL Pada 2007, perusahaan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut. Secara hukum, Hak Pakai adalah hak menggunakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik. Pada 5 Januari 2022, lahan tersebut dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dicatat sebagai aset daerah dan ditetapkan sebagai kawasan industri. Tahun 2024, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Prof. Sufirman menilai, secara prinsip agraria, mekanisme seperti itu perlu dicermati secara ketat. “Negara itu hanya menguasai, bukan memiliki. Hak Pakai pun bukan hak kepemilikan. Setiap peralihan hak harus mengikuti mekanisme yang sah dan tidak boleh mengabaikan aspek sosial,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa dalam rezim Undang-Undang Pokok Agraria 1960, negara menguasai tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan untuk menegasikan penguasaan rakyat tanpa mekanisme yang adil. Disewakan 50 Tahun, Aspek Sosial Belum Tuntas Pada September 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian sewa lahan HPL dengan PT IHIP untuk jangka waktu 50 tahun. Nilai sewa lima tahun pertama tercatat sekitar Rp4,445 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan masih dikuasai warga. Prof. Sufirman menegaskan, jika proyek diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka mekanisme pengadaan tanah harus melalui musyawarah dan kompensasi yang layak. “Ganti kerugian itu bukan hanya tanahnya, tetapi juga tanaman, bangunan, dan potensi ekonomi yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” katanya. Ia juga mengkritik pendekatan yang cenderung sepihak. “Memberi tekanan waktu atau ancaman administratif tidak dibenarkan dalam pengadaan tanah. Itu bertentangan dengan asas musyawarah dan keadilan sosial,” tegasnya. PSN Bukan Legitimasi Otomatis Status kawasan industri IHIP sebagai PSN menambah dimensi nasional dalam polemik ini. Namun, menurut Prof. Sufirman, status tersebut tidak serta-merta membenarkan penggusuran atau menutup celah persoalan hukum sebelumnya. “PSN tidak menghapus kewajiban penyelesaian konflik agraria. Tidak memutihkan cacat alas hak. Justru standar kepatuhan hukumnya harus lebih tinggi,” ujarnya. Ia menambahkan, setiap proyek harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memenuhi prosedur pengadaan tanah yang sah sebelum dapat dijalankan sepenuhnya. Proyek IHIP diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Luwu Timur. Namun riwayat perubahan status kawasan, mekanisme Hak Pakai, proses hibah, penerbitan HPL, hingga penyewaan jangka panjang kepada investor membentuk satu rangkaian yang saling terkait. Selama aspek historis, sosial, dan legalitas alas hak belum sepenuhnya tuntas, proyek ini berisiko menghadapi ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada stabilitas investasi itu sendiri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Luwu Timur terkait penyelesaian konflik dengan warga. Di tengah ambisi industrialisasi dan tuntutan kepastian hukum agraria, kawasan industri IHIP kini berdiri di titik krusial. Apakah ia akan menjadi model pembangunan berbasis tata kelola yang akuntabel, atau justru memperpanjang daftar konflik agraria di daerah. (*)

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kawal Ketat Kejati Sulsel; Dugaan Sertifikasi di Atas Laut Tanjung Bunga dan Dimensi Pelanggaran HAM Ekologis

ruminews.id, Makassar – Dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah laut kawasan Tanjung Bunga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memicu sorotan serius dari kalangan pegiat HAM dan lingkungan. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyentuh dimensi konstitusional dan potensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa apabila benar terdapat SHGB yang diterbitkan atas ruang laut, terlebih jika mengarah pada kepentingan privat. Maka hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam. “Laut adalah ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia bukan objek spekulasi dan tidak dapat dikonversi menjadi hak kebendaan privat tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara sebagai amanah publik. Doktrin ini menempatkan negara sebagai pengelola (public trustee), yang wajib melindungi kepentingan rakyat, termasuk nelayan tradisional. Sementara itu, dalam rezim hukum agraria nasional, SHGB hanya dapat diberikan atas tanah sebagai permukaan bumi, bukan atas perairan laut. Apabila objek sertifikasi bukan tanah yang sah menurut hukum, maka terdapat persoalan serius dalam aspek asas legalitas dan kepastian hukum. Produk administrasi yang lahir dari objek yang cacat berpotensi batal demi hukum. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan, maka perkara ini dapat merambah pada ranah pidana. Lebih jauh, Iwan menilai persoalan ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika reklamasi atau penguasaan ruang laut menyebabkan penyempitan wilayah tangkap nelayan dan mengganggu ekosistem pesisir, maka yang terancam bukan hanya tata ruang, tetapi hak hidup dan penghidupan masyarakat. Dalam perspektif prinsip-prinsip bisnis dan HAM, korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan tidak berkontribusi terhadap pelanggaran. Jika penguasaan ruang laut berdampak langsung pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam, maka terdapat indikasi tanggung jawab hukum korporasi yang harus diuji. BADKO HMI Sulsel menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh. Seluruh dokumen perizinan, peta tata ruang, serta proses penerbitan sertifikat harus dibuka secara terang kepada publik. “Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan komitmen negara terhadap keadilan ekologis. Jika benar ada sertifikasi atas laut yang menguntungkan pihak tertentu, maka itu harus diusut tuntas tanpa pandang jabatan maupun kekuatan modal,” tegas Iwan Mazkrib. Kasus ini kini menjadi penentu: apakah hukum benar-benar berdiri melindungi ruang hidup rakyat dan konstitusi, atau justru membiarkan praktik yang berpotensi mencederai keadilan sosial dan ekologis. Hukum itu tentang permainan. Dijalani tergantung kepentingan. Jika Keadilan adalah tujuannya, maka rute seorang penegak adalah mengadili.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kepemimpinan Daerah dan Signifikansi Keberpihakan Kebijakan: Efektivitas Realisasi Program Sosial Husniah Talenrang

ruminews.id – Kepemimpinan daerah kerap dinilai dari seberapa cepat dan masif pembangunan terlihat secara kasat mata. Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada proyek fisik atau popularitas figur, melainkan pada arah kebijakan, kualitas tata kelola, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah kepemimpinan Husnia Talenrang (HT) sebagai Bupati Gowa patut dibaca secara lebih jernih dan analitik. Sejumlah program strategis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah komando perempuan visioner yang akrab disapa HT itu, menunjukkan orientasi pada penguatan layanan publik dan penanganan masalah sosial secara langsung. Program LACAK (Layanan Cepat Atasi Kemiskinan), misalnya, menjadi variabel positif karena mencoba memutus pola birokrasi berlapis dalam penanganan kemiskinan dengan pendekatan responsif dan lintas sektor. Alih-alih menunggu laporan administratif berjenjang, program ini menempatkan negara lebih dekat dengan warga yang membutuhkan intervensi cepat dan tepat. Selain LACAK, penguatan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan juga mencerminkan upaya membangun kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Program-program yang menekankan akses, pencegahan, dan keberlanjutan menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. Meski demikian, tantangan klasik tetap mengemuka: konsistensi implementasi dan akurasi data agar kebijakan tidak bias sasaran hingga menghadirkan spekulasi serta polemik yang menggiring wacana publik yang menimbulkan stigma politik di tengah masyarakat. Isu pendidikan misalnya, yang juga menjadi medan ujian penting bagi kepemimpinan daerah, terutama ketika kebijakan yang diambil memicu polemik di ruang publik. Salah satu yang sempat mengemuka di Kabupaten Gowa adalah pencabutan beberapa program beasiswa S3 yang kemudian menjadi perbincangan luas. Polemik ini, jika dibaca secara dangkal, mudah ditafsirkan sebagai kemunduran komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia. Namun dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut justru dapat dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi program agar lebih efisien, berkeadilan, dan tepat sasaran. Evaluasi terhadap program beasiswa merupakan praktik lazim dalam tata kelola pemerintahan modern, terutama ketika dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan kebutuhan mendesak di sektor lain yang lebih luas dampaknya. Penajaman kriteria penerima, penyesuaian skema pendanaan, hingga penghentian sementara program tertentu bukan serta-merta mencerminkan pelemahan sektor pendidikan, melainkan upaya memastikan bahwa anggaran publik benar-benar menjangkau kebutuhan strategis daerah dan kelompok yang paling membutuhkan—dan Husnia mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efektivitas program. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut seharusnya dibaca sebagai koreksi administratif dan fiskal, bukan penarikan komitmen negara terhadap pendidikan. Tentu saja, evaluasi kebijakan semacam ini tetap mensyaratkan komunikasi publik yang transparan dan argumentatif agar tidak melahirkan kecurigaan atau rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Di sinilah tantangan kepemimpinan Husnia Talenrang diuji: bagaimana keputusan yang secara teknokratis rasional dapat diterjemahkan secara politik dan sosial agar dipahami sebagai bagian dari penataan kebijakan, bukan pengabaian hak. Jika disertai mekanisme evaluasi yang terbuka dan perumusan ulang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, polemik beasiswa tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan sistem dukungan pendidikan yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas, serta langkah progresif yang diambil oleh pemerintahan daerah kab. Gowa di bawah kepemimpinan HT. Kepemimpinan Husnia juga menarik dibaca dari perspektif representasi politik. Sebagai salah satu pemimpin perempuan di tingkat daerah, kehadirannya memiliki arti penting dalam lanskap politik lokal yang selama ini didominasi figur maskulin. Namun, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya direduksi menjadi simbol semata. Relevansinya justru terletak padakepekaan kebijakan terhadap ketimpangan sosial, termasuk isu kemiskinan struktural, akses layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan—wilayah kebijakan yang sering kali terpinggirkan dalam logika pembangunan arus utama. Gaya kepemimpinan yang komunikatif dan relatif terbuka terhadap aspirasi masyarakat menjadi modal politik yang signifikan. Keterbukaan ini berpotensi memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama ketika diterjemahkan dalam mekanisme kebijakan yang jelas dan terukur. Namun, keterbukaan tanpa penguatan institusi berisiko berhenti sebagai gestur politik. Karena itu, program-program strategis seperti LACAK perlu terus dievaluasi secara transparan agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar inovasi administratif. Dalam konteks pembangunan daerah, keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kebijakan sosial tetap menjadi ujian utama. Infrastruktur memang penting sebagai prasyarat pertumbuhan, tetapi tanpa keberpihakan sosial yang jelas, ia berpotensi memperlebar ketimpangan. Di sinilah kepemimpinan daerah diuji: sejauh mana program-program strategis benar-benar menyasar kebutuhan warga di lapisan bawah, bukan hanya memenuhi target kinerja birokrasi. Pada akhirnya, Husnia Talenrang menunjukkan model kepemimpinan yang dapat dibaca sebagai upaya mendorong pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pelayanan. Dukungan terhadap arah kebijakan ini tentu relevan, namun harus selalu disertai sikap kritis. Sebab, pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Di situlah makna kepemimpinan daerah dan arti penting kehadiran pemimpin perempuan menjadi signifikan, bukan sebagai simbol politik semata, tetapi sebagai praktik kebijakan yang terus diuji oleh realitas sosial. Tentu, tidak ada kepemimpinan yang sepenuhnya tanpa kekurangan. Kritik tetap perlu, pengawasan publik harus terus hidup. Namun secara objektif, program kerja dan gaya kepemimpinan Husnia Talenrang menunjukkan ikhtiar serius untuk membawa Kabupaten Gowa ke arah pemerintahan yang lebih terbuka, melayani, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam lanskap politik lokal yang kerap terjebak pada simbol dan seremoni, pendekatan kerja seperti ini patut diapresiasi dan didorong untuk terus berkembang.

Scroll to Top