Pemerintahan

Daerah, Hukum & Kriminal, Morowali, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Longsor Di Pembuangan Tailing PT QMB, Potret Bobroknya Sistem K3 Di IMIP

ruminews.id – SIARAN PERS FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA Federasi serikat pekerja industri merdeka (FSPIM)’ menyayangkan peristiwa terjadinya longsor/jebolnya tempat pembuangan limbah ore PT. QMB new energy material di dalam kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) yang memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada 18 Februari 2026, jam 2:40 wita menewaskan seorang operator alat berat. Belum diketahui apa penyebab longsor di KM 10. Lokasi ini merupakan tempat pembuangan tailling (Limbah ore nikel) atau biasa disebut titik dumpingan tailing. Setidaknya ada sekitar 7 unit alat berat tertimbun longsor dalam peristiwa itu. 4 unit excavator ,1 unit dozer,1 unit DY houling,1 unit sany tertimbun di lokasi pembuangan tailling. Juru bicara FSPIM, Tesar Anggrian Bonjol, mengatakan kecelakan yang terus berulang potret dari bobroknya sistem manajemen K3. Apalagi menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. KM 10 merupakan tempat pembuangan limbah milik salah satu tenant di kawasan IMIP yaitu PT QMB new energy material. “Sistem management K3 yang lemah (bobrok) menimbulkan terjadinya banyak insiden hingga menyebabkan kematian (fatality).” Tegas Tesar. Lebih lanjut ia mengatakan, semestinya pemerintah yang punya wewenang bisa turun langsung melihat kebobrokan sistem management K3 di kawasan IMIP dan khususnya di PT. QMB. “Jika ini terjadi di dalam kawasan IMIP terus menerus maka buruh/pekerja merasa tidak ada jaminan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja yang mana di atur dalam uu cipta kerja dan Undang-Undang K3.” Imbuhnya. Tesar menegaskan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) jangan hanya dijadikan simbolis semata dalam kawasan IMIP tapi di terapkan dengan betul-betul. FSPIM memandang k3 dalam kawasan IMIP ada dualisme yang berperan mengambil kebijakan yaitu pekerja TKA dan TKI, sehingga terciptanya problem pengambil kebijakan penuh terhadap k3 dalam kawasan IMIP. FSPIM menegaskan kepada pemerintah negara harus betul-betul di evaluasi sistem management k3 dalam kawasan imip yang bobrok dan FSPIM menegaskan kepada pihak imip harus betul-betul menerapkan sistem management k3 dan yang berhak penuh mengambil kebijakan yaitu petugas k3 dari pekerja TKI. FSPIM selalu untuk buruh di Indonesia

Kulon Progo, Pemerintahan

Dehastoisasi Merambah Sekolah, Bupati Kulon Progo Instruksikan Pengecatan Ulang Warna Gedung Sekolah

ruminews.id, Kulon Progo – Kebijakan dehastoisasi di Kabupaten Kulon Progo tak hanya menyasar ornamen geblek renteng, tetapi kini merambah ke lingkungan sekolah. Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menginstruksikan satuan pendidikan menyesuaikan warna cat bangunan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan. Surat tertanggal 5 Januari 2026 tersebut menegaskan penerapan filosofi dan logo Binangun di lingkungan sekolah. Lembaga pendidikan diminta mengecat pagar, gerbang, serta bagian tertentu gedung dengan warna kuning dan hijau pare anom. Kombinasi warna diminta tetap proporsional dan tidak berlebihan. Sekolah Tanggung Sendiri Biaya Pengecatan? Dalam surat edaran itu tidak disebutkan adanya dukungan anggaran dari Pemkab Kulon Progo. Biaya pengecatan dibebankan kepada masing-masing sekolah dan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Sekolah juga dimungkinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski disebut menyesuaikan kondisi keuangan sekolah, Bupati Agung menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi kebijakan tersebut. Saat peluncuran bahan ajar, ia menekankan komitmennya untuk memastikan aturan dijalankan. “Saya nanti setelah SE-nya dikeluarkan, akan memastikan kalau ada kunjungan dari Provinsi, kita sudah sudah kembali ke gunungan,” tegasnya. Ancaman Pencopotan Kepala Sekolah Agung juga menyampaikan peringatan tegas kepada sekolah yang tidak segera menyesuaikan warna cat. Ia bahkan menyinggung kemungkinan pencopotan jabatan kepala sekolah. SDN 2 Pengasih disebut sebagai contoh karena pagar sekolah dicat dengan motif geblek renteng. “Eee, kok ono SD sing gapurone dilonthang-lantheng warnane, kalau tidak segera diganti, nanti saya ganti Kepala Sekolahnya,” ungkapnya. Bupati Bantah Politisasi Meski kebijakan ini menuai kesan pemaksaan, Agung menegaskan langkah tersebut bukan bentuk politisasi. Ia menyebut pemilihan warna kuning dan hijau pare anom didasarkan pada sejarah dan identitas Kulon Progo. Kedua warna tersebut merupakan bagian dari simbol gunungan dan memiliki keterkaitan dengan Keraton, yang menjadi rujukan filosofi daerah.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Rokok Ilegal Merajalela Di Sulsel, Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Copot Kepala Bea Cukai Sulsel

ruminews.id, Makassar – Koalisi lintas mahasiswa menyatakan sikap tegas mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan. Desakan tersebut muncul akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.kamis,19/2/2026 Fatalnya lagi Muncul sebuah Peryataan yang di sampaikan Oleh Pejabat Bea dan cukai Sulawesi Selatan, Pak Cahya Dan Pak Alimuddin Bahwa” ketika ada rokok ilegal beredar di warung atau toko kelontong itu diluar dari kuasa bea cukai” Koalisi Lintas mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan penindakan telah menyebabkan rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar tradisional, kios, hingga wilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual jauh di bawah harga resmi. Rhaiz , Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Koalisi Lintas Mahasiswa, menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pengawasan di tingkat wilayah. “Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan bukan lagi sporadis, tetapi sudah masif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” ujar Rhaiz. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa menilai pimpinan Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan penerimaan negara. Koalisi lintas mahasiswa menegaskan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka aksi unjuk rasa lanjutan akan digelar secara lebih besar di Makassar hingga tingkat pusat. Tuntutan Koalisi: 1. Mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan. 2. Meminta audit dan evaluasi total terhadap kinerja pengawasan cukai di wilayah Sulawesi Selatan. 3. Mendesak penindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal. 4. Menuntut transparansi penanganan kasus oleh otoritas terkait.

Hukum & Kriminal, Maros, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

HMI Cabang Maros Tantang Polres Maros Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal

ruminews.id, MAROS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros secara terbuka menyatakan sikap tegas dan menantang Kepolisian Resor Maros untuk segera menuntaskan kasus peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Maros. HMI Cabang Maros menilai bahwa meskipun sebelumnya telah dilakukan pengamanan barang bukti dan proses hukum terhadap pelaku, fakta di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai masih beredar. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi bahwa jaringan distribusi belum sepenuhnya diputus. “Kami menantang Polres Maros untuk membuktikan komitmen penegakan hukum secara menyeluruh. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada satu atau dua pelaku, sementara distribusi tetap berjalan,” tegas pernyataan resmi HMI Cabang Maros. HMI menegaskan bahwa penanganan kasus rokok ilegal tidak boleh bersifat parsial. Aparat diminta menelusuri hingga ke akar, termasuk dugaan keterlibatan gudang, distributor, maupun jaringan yang lebih luas. Penegakan hukum yang setengah jalan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat. Selain itu, HMI Cabang Maros mendorong adanya koordinasi intensif antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan pengawasan distribusi berjalan efektif dan transparan. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Cabang Maros menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional. “Maros membutuhkan kepastian hukum dan ketegasan aparat. Jika rokok ilegal masih beredar, maka penyelesaiannya belum tuntas,” tutup pernyataan tersebut.

Bulukumba, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pengamat Sosial: Disorientasi Kementerian Terjadi Karena Benturan Perspektif Etis dengan Praktis

ruminews.id, Jakarta- Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan, terjadinya disorientasi kementerian disebabkan adanya benturan antara perspektif etis-ideologis dengan perspektif praktis-realistis dikalangan para menteri. Benturan itu terjadi karena kepentingan gerbong politik para menteri bertentangan dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Hal itu dinyatakan Hizkia dalam Diskusi Publik bertema “Disorientasi Fungsi Kementerian: Antara Ambisi Politik dan Kepentingan Nasional” yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di Jakarta, Rabu (18/2/2026). “Benturan itu tampak ketika ada kebijakan atau pernyataan para Menteri yang tak selaras dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara kita,” ungkap Hizkia. Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu mencontohkan, beberapa waktu lalu ada Menteri yang menyatakan tragedi Mei 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal ini, ujar Hizkia, menimbulkan pertanyaan: apakah sang menteri sedang menjunjung tinggi nilai etis, atau membawa kepentingan politik gerbong politik berikut pimpinannya? Hizkia juga mengungkapkan, adanya Menteri yang menyangkal tentang pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998, menjadi contoh dari adanya benturan perspektif etis dengan praktis. “Ada benturan antara kepentingan praktis politis menteri yang tergabung dalam gerbong politik tertentu, dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang seharusnya dijunjung tinggi, dan diimplementasikan oleh sang menteri,” ujar Hizkia. “Dan buah dari benturan itu adalah problematika yang membelit rakyat, yang seakan berulang terjadi di negeri ini dari masa ke masa,” pungkasnya. Selain Hizkia, dalam Diskusi Publik DPP GMNI yang dipandu oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI itu juga hadir para pembicara lain, yakni Pengamat Politik Ray Rangkuti, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan.

Hukum & Kriminal, Internasional, Kota Yogyakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Jalan Terjal Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Tai Po di Tengah Absennya Pendampingan Negara

ruminews.id, Yogyakarta – Nyaris genap tiga bulan berlalu sejak Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong. Di tengah rasa duka dan trauma yang mendalam, hingga kini keluarga dari pekerja migran Indonesia yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut masih dilanda kebingungan dalam mengakses informasi, pendampingan, dan mekanisme pemenuhan hak. Dalam situasi kritis ini, tentu timbul pertanyaan: Di manakah negara? Tragedi kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu tidak hanya merenggut nyawa pekerja migran, namun juga menyingkap ketidaksiapan negara dalam menyediakan mekanisme mumpuni untuk merespons situasi krisis lintas negara.  Keluarga korban di Indonesia dipaksa menghadapi salah satu momok terbesar masyarakat Indonesia: Mekanisme birokrasi dan administratif negara yang berbelit-belit. Proses hukum dan administratif kompleks, tanpa panduan jelas mengenai hak, tahapan, maupun jalur informasi yang dapat diakses seakan menjadi praktik yang begitu dinormalisasikan. Hasil observasi Beranda Migran menemukan bahwa informasi mengenai klaim BPJS, santunan, kompensasi kecelakaan kerja, hingga prosedur hukum di Hong Kong terfragmentasi di berbagai institusi, tanpa adanya satu kanal resmi yang terintegrasi.  Keluarga korban kerap menerima informasi secara terpotong, terlambat, atau bahkan sampai bertentangan. Kondisi ini lantas memperpanjang ketidakpastian dan menambah beban psikologis keluarga yang sedang berduka. Berharap pada negara pun, kebanyakan ‘pendampingan’ yang sejauh ini dilakukan cenderung bersifat reaktif dan formalitas belaka. Sosialisasi hak malah dilakukan pasca keluarga secara aktif mencari informasi, alih-alih diposisikan sebagai bagian dari respons krisis yang sistematis. Tidak terdapat mekanisme pendampingan yang secara simultan menggabungkan dukungan psikososial, bantuan hukum, dan advokasi lintas negara dalam satu kerangka yang utuh. Dalam konteks inilah, kehadiran pendampingan berbasis komunitas dan masyarakat sipil menjadi krusial. Beranda Migran, bersama jejaring relawan dan organisasi pendukung lainnya, melakukan pendampingan bagi keluarga korban dan relawan pendamping melalui rangkaian kegiatan penguatan kapasitas yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026. Dengan turut mempertimbangkan tiap-tiap aspek dalam respons krisis secara keseluruhan, kegiatan ini diarahkan untuk membantu keluarga memahami hak-haknya, menavigasi proses hukum, serta mengelola dampak psikososial akibat kehilangan.   Direktur Eksekutif Beranda Migran, Hanindha Kristy, menyampaikan bahwa banyak keluarga korban berada dalam situasi harus belajar dan bergerak sendiri di tengah krisis. Informasi yang seharusnya disampaikan secara proaktif oleh negara justru diperoleh melalui relawan, organisasi sipil, atau jaringan informal. “Keluarga korban tidak hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kehilangan arah tentang harus ke mana dan kepada siapa mereka meminta pendampingan. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan sense of crisis dari negara menjadi sangat terasa,” ujarnya. Latihan pendampingan psikososial menjadi awalan yang penting dalam menghadapi krisis, lantaran relawan dan pendamping lokal sering kali menjadi pihak pertama dan utama yang hadir bagi keluarga korban di tengah absennya negara. Selama ini, relawan menghadapi beban emosional yang besar ketika melakukan pendampingan. Situasi tersebut tentu tidak seimbang dengan keterbatasan kapasitas yang dimiliki oleh relawan, sehingga perasaan kewalahan tidak jarang dirasakan, terlebih saat harus menjelaskan persoalan hukum dan administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Penguatan pemahaman hukum yang dilakukan pada hari terakhir kegiatan semakin menegaskan ketidakseimbangan tersebut. Keluarga korban harus memahami sendiri kerangka hukum Indonesia, mekanisme klaim BPJS, hukum waris, serta sistem kompensasi kecelakaan kerja di Hong Kong. Proses ini membutuhkan waktu, energi, dan sumber daya yang tidak sedikit, terutama bagi keluarga yang masih berada dalam kondisi berduka. Ketiadaan mekanisme krisis yang terintegrasi juga membuka ruang bagi potensi penipuan, tekanan sosial, dan praktik tidak bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Tanpa kanal informasi resmi yang jelas dan mudah diakses, keluarga menjadi rentan terhadap misinformasi dan eksploitasi. Melalui pendampingan ini, Beranda Migran menegaskan bahwa pemenuhan hak keluarga korban Tragedi Tai Po tidak dapat bergantung pada mekanisme formal semata. Diperlukan kehadiran negara yang lebih responsif, terkoordinasi, dan berperspektif peka akan krisis, agar keluarga korban tidak dipaksa berjuang sendiri di tengah duka dan ketidakpastian. Pendampingan berbasis komunitas saat ini menjadi penopang utama keluarga korban untuk memahami hak, mengakses keadilan, dan menjaga keberlanjutan hidup. Namun, kondisi ini sekaligus memperlihatkan kebutuhan mendesak akan sistem pendampingan negara yang nyata, terintegrasi, dan berpihak pada korban dalam situasi krisis lintas negara. Narahubung: 0822-2384-5500 (Haninda) 0895-6306-77404 (Kim)

Hukum & Kriminal, Kendal, Pemerintahan

Peringatan Hari PRT ke-19: SPRT Merdeka Semarang Merefleksikan Perjuangan, Konsolidasi Kekuatan, Hingga Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Ruminews.id, Kendal 15 Februari 2026, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang kembali menyelenggarakan pertemuan rutin, yang bertepatan dengan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional Ke-19. Dihadiri sekitar 40 pengurus dan anggota, Momentum ini tidak sekedar menjadi agenda rutin namun juga sebagai forum konsolidasi dan refleksi atas panjangnya perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan negara kepada para PRT. Melalui forum diskusi dan presentasi yang dilakukan secara berkelompok, para anggota membagikan pengalaman kerja yang mereka alami. Sejumlah anggota mengungkapkan masih mengalami praktik pelanggaran hak oleh atasan kerja yang sering disebut sebagai “majikan”, seperti pemotongan upah, ketika izin tidak masuk kerja yang sering kali berujung pada pemecatan sepihak, jam kerja yang tidak diatur, tidak diberikannya upah lembur hingga pelecehan seksual. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa PRT masih berada dalam posisi rentan dan belum memperoleh perlindungan hukum yang layak. Berbagai pengalaman tersebut, kembali menegaskan pentingnya berserikat untuk menciptakan ruang membangun kekuatan bersama. Banyak anggota menyampaikan perubahan-perubahan penting yang didapatkan setelah bergabung dengan serikat seperti berkurangnya rasa takut, hadirnya solidaritas bersama, serta bertambahnya wawasan mengenai hak dan perlindungan yang seharusnya dimiliki PRT. Salah seorang anggota juga turut mengungkapkan pandangnya bahwa kini serikat telah menjadi ruang aman untuk belajar, bersuara, dan memperjuangkan martabat pekerjaannya sebagai PRT. Selama diskusi berlangsung keresahan terbesar yang paling sering dimunculkan adalah pengesahan atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini tidak kunjung menunjukan kemajuan yang berarti. Terhitung sejak pertama kali disuarakan pada 2004, yang artinya pada tahun 2026 ini perjuangan untuk mendapatkan pengesahaan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun dengan kini yang masih belum mendapatkan kepastian apapun. Padahal pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, DPR hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa kemajuan berarti. Pembahasan yang berlarut-larut ini, merupakan bentuk pengabaian negara terhadap pemenuhan hak-hak PRT di Indonesia. Ditengah forum diskusi beberapa anggota juga menyampaikan harapan dapat bertemu DPR untuk mendesak pengesahan RUU PPRT agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja yang layak. Selama ini negara menjadi pihak juga menikmati kerja-kerja yang dilakukan oleh para PRT yakni kerja kerja perawatan rumah tangga. PRT yang bekerja dengan memastikan kebersihan dan keperluan rumah tangga berjalan agar penghuni rumah dapat beraktivitas melakukan pekerjaan dan sekolah dengan perasaan tenang. Namun, muncul pertanyaan siapakah yang akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan para pekerja rumah tangga? Ironisnya, hingga hari ini masih ada perdebatan pandangan bahwa PRT bukanlah suatu pekerjaan karena dilekatkan dengan konstruksi sosial dimana perempuan dipandang memiliki “kodrat” sebagai pekerja domestik. Pandangan tersebut tentu keliru. PRT adalah pekerja/buruh pada yang umumnya selayaknya mendapatkan upah minimum, jaminan sosial, waktu cuti dan istirahat, kebebasan berserikat, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi hingga perlindungan hak-hak normatif lainnya yang harus dijamin dan dipenuhi. Pertemuan ini diakhiri dengan menyampaikan seruan bersama mendesak negara untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Tanpa payung hukum hingga pemenuhan HAM menyeluruh, pekerja rumah tangga akan tetap berada dalam situasi rentan. Narahubung: Nur (Serikat Pekerja Rumah Tangga – Merdeka, Semarang): 08972917289 Caca (LBH Semarang): 082324230247

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Puluhan Tahun Digarap Warga, 394 Hektare di Desa Harapan Kini Bersertifikat HPL Pemda

ruminews.id, LUWU TIMUR — Selama lebih dari dua dekade, warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka dan kelola sendiri. Tanah itu ditanami, diwariskan antar-generasi, serta setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya kepada negara. Namun pada 2024, lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu tiba-tiba dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mlalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan telah dipersewakan kepada PT IHIP sebagai kawasan industri berstatus Program Strategis Nasional (PSN). Kini warga yang telah lama bermukim dan bercocok tanam di atasnya diminta segera meninggalkan lokasi. Bagi warga, ini bukan sekadar persoalan sertifikat. Ini menyangkut sejarah penguasaan, pengakuan administratif selama bertahun-tahun, dan pertanyaan tentang ke mana hukum berpihak. Lahan Digarap, Pajak Dibayar Sejak akhir 1990-an, warga mulai membuka dan mengelola lahan di Desa Harapan. Seiring waktu, mereka mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa dan secara rutin membayar PBB. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Bagi warga, penerbitan SKT serta pembayaran pajak selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif, meski belum memiliki sertifikat hak milik. Mereka menilai, penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun tidak bisa dihapus hanya dengan satu dokumen administratif. Klaim Pemda: SKT dan PBB Bukan Alas Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersikukuh pada posisinya. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. “Iya kan tanahnya Pemda,” ujarnya. Menurut Ramadhan, SKT dan bukti pembayaran PBB tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Karena itu, menurutnya, warga seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. “Seharusnya dia meninggalkan tempat karena tidak ada alas haknya,” kata Ramadhan. Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur pengadilan, ia menjawab singkat, “Hukum apa lagi, sudah jelas.” Sengketa Objek: Identik atau Berbeda? Salah satu inti persoalan terletak pada objek lahan yang disertifikatkan. Warga mempertanyakan apakah lahan yang tercantum dalam HPL tahun 2024 benar-benar identik dengan lahan kompensasi yang disebut-sebut berasal dari PT Inco—kini PT Vale Indonesia Tbk—pada 2006. Perbandingan peta lahan kompensasi 2006 dengan peta HPL 2024 menunjukkan adanya perbedaan bentuk dan batas yang dinilai signifikan oleh warga. Ketika ditanya apakah perbedaan tersebut hanya klaim sepihak warga, Ramadhan menjawab, “Klaim aja.” Namun saat dikonfrontasi dengan dua peta berbeda, ia mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja. Setelah pelepasan Vale disertifikatkan Pemda melalui Kementerian ATR,” ujarnya. Bagi warga, pergeseran sekecil apa pun berarti objeknya tidak identik. Dalam sengketa pertanahan, ketepatan batas dan lokasi menjadi aspek krusial. Mengapa Baru Disertifikatkan pada 2024? Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa lahan yang disebut sebagai aset daerah sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024. Ramadhan menjelaskan bahwa proses administratif penyerahan aset baru rampung beberapa tahun terakhir. “Tidak NPHD-nya 2022,” katanya, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi syarat formal pendaftaran aset atas nama pemerintah daerah. Ia menambahkan, hingga 2022 lahan tersebut masih dikuasai pihak perusahaan. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” ujarnya. Artinya, meski disebut sebagai lahan kompensasi sejak 2006, proses pelepasan dan pendaftaran formal baru tuntas belasan tahun kemudian. Kritik LBH: Harus Diuji di Pengadilan Ketegangan meningkat ketika aparat memasang papan klaim kepemilikan Pemda di atas lahan yang selama ini dikuasai warga. Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan lahan oleh warga selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Di Antara Sertifikat dan Sejarah Penguasaan Sengketa di Desa Harapan memperlihatkan ketegangan klasik antara legalitas administratif dan realitas penguasaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memegang Sertifikat Hak Pengelolaan yang sah secara formal. Di sisi lain, warga memiliki sejarah penguasaan fisik, SKT, serta bukti pembayaran pajak yang berlangsung lebih dari dua dekade. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menentukan siapa yang berhak secara hukum atas lahan tersebut. Yang terjadi adalah klaim administratif berhadapan langsung dengan keberatan warga—tanpa proses adjudikasi yang mempertemukan kedua pihak dalam ruang hukum yang setara. Selama belum diuji di pengadilan, sertifikat HPL akan tetap menjadi dasar klaim Pemda, sementara sejarah penguasaan warga akan terus menjadi dasar keberatan mereka. Di Desa Harapan, persoalannya bukan semata siapa yang memegang sertifikat. Melainkan, apakah sengketa tanah ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, atau cukup dengan perintah untuk meninggalkan tanah yang telah digarap seumur hidup? (*)

Badan Gizi Nasional, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros Tantang Korwil BGN, PEMKAB DAN KEJARI Untuk Evaluasi Dapur MBG Di Kabupaten Maros

ruminews.id – Maros, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Maros. Dalam hasil pemantauan lapangan, HMI menemukan indikasi adanya mark up harga bahan pangan, lemahnya standar operasional dapur, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran. Ketua HMI Cabang Maros menyampaikan bahwa beberapa dapur MBG diduga adanya pengaturan harga oleh pihak supplyer dengan oknum yang ada di Dapur, yang berpotensi merugikan keuangan Negara HMI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan di tingkat pelaksana. Selain itu, ditemukan pula beberapa dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, baik dari segi kebersihan, sanitasi, maupun sistem pengelolaan limbah. “Program MBG seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, bukan malah menjadi ladang penyimpangan anggaran dan pelanggaran mekanisme pelaksanaan” lanjutnya. Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Maros mendesak koordinator wilayah BGN Sulawesi Selatan Dan Maros untuk turun kelapangan melakukan sidak ke setiap SPPG di kabupaten maros, apabila di temukan pelanggaran SPPG tersebut harus di tegur dan di tutup HMI juga mendorong pemerintah kabupaten maros untuk mengambil tindakan agar setiap Sppg yang ada di Kabupaten maros itu melibatkan para pelaku usaha lokal dalam memenuhi kebutuhan yang ada di dapur MGB, dikarenakan kami menemukan fakta dilpangan khususnya para Suplayer itu hanya di atur oleh mitra/yayasan dan KA SPPG. Tegasnya Terakhir HMI Cabang Maros menantang aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan dikarenakan ini adalah program prioritas presiden republik indonesia. yang menggunakan anggaran yang sangat besar atau fantastis. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat” tutupnya.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

BEM PTMA Indonesia Dukung Pemekaran Luwu Raya, Nilai Langkah Strategis Pembangunan

ruminews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ’Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia dukung pemekaran Provinsi Luwu Raya dari Provinsi Sulawesi Selatan. Koordinator Isu Ekonomi BEM PTMA Indonesia, Muh. Amri Akwat Tomalatta, menegaskan, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar aspirasi administratif, melainkan langkah strategis dalam kerangka pembangunan jangka panjang. “Pemekaran ini harus dilihat dalam pendekatan integralistik, bahwa wilayah merupakan satu kesatuan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis. Luwu Raya memiliki sejarah panjang yang perlu didorong kembali dalam perspektif peradaban dan pembangunan masa depan,” ujarnya Amri, Selasa (10/2/2026). Menurut Amri, berbagai aksi yang digelar masyarakat selama kurang lebih satu bulan terakhir merupakan bentuk kecintaan terhadap Tanah Luwu. Namun, ia menilai gerakan tersebut belum terkoordinasi secara maksimal sehingga belum menghasilkan capaian konkret. “Jika tidak dikelola dengan baik, gerakan ini berpotensi menimbulkan kelelahan kolektif dan mengganggu ritme sosial serta ekonomi masyarakat,” katanya Bukan Gerakan Seremonial, BEM PTMA Indonesia Dukung Pemekaran Luwu Raya BEM PTMA Indonesia pun menyerukan kepada Pemerintah Pusat agar aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak dipandang sebagai gerakan seremonial, tetapi sebagai kebutuhan strategis dengan langkah-langkah konkret. Adapun sejumlah alasan yang disampaikan BEM PTMA Indonesia antara lain: Pertama, peningkatan pelayanan publik melalui pemendekan rentang kendali pemerintahan, sehingga pelayanan administrasi lebih cepat dan efisien, serta birokrasi lebih fokus menangani persoalan spesifik wilayah Luwu Raya. Kedua, pemerataan pembangunan, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Daerah baru juga berpeluang memperoleh alokasi anggaran yang dapat difokuskan pada pengembangan potensi lokal. Ketiga, percepatan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sumber daya alam dan potensi wilayah, sekaligus membuka peluang kerja baru seiring hadirnya pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi pendukung. Keempat, penguatan partisipasi dan identitas lokal dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan daerah. Pernyataan tersebut ditegaskan sebagai sikap resmi Pimpinan Pusat BEM PTMA Indonesia dalam mendukung pemekaran Provinsi Luwu Raya.

Scroll to Top