Opini

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

Fenomena Kanda Karca: Belajar dari Senior untuk Melihat Dunia

ruminews.id – Fenomena kanda karca di lingkungan mahasiswa tidak sekadar menjadi bahan parodi, tetapi juga refleksi kritis terhadap relasi junior dan senior dalam organisasi. Jika pada masa lalu senior dipandang sebagai pencerah dan pembimbing, kini sebagian mahasiswa menilai keberadaannya justru cenderung menghadirkan pola doktrinasi. Junior diarahkan untuk tunduk, bukan untuk tumbuh dalam kebebasan berpikir. Padahal, peran senior semestinya lebih dari sekadar pendorong. Senior harus menjadi pembawa perubahan agen transformasi yang mampu menghadirkan arah baru, membuka ruang dialog egaliter, serta menyalakan semangat pembaruan di tubuh organisasi. Ukuran keberhasilan seorang senior tidak lagi terletak pada seberapa besar ia dihormati, tetapi pada seberapa nyata kontribusi dan perubahan yang diwariskannya. Kritik melalui kanda karca sesungguhnya menjadi pengingat agar organisasi tidak terjebak pada feodalisme lama. Ada senior yang hanya menuntut pengakuan, namun ada pula yang diam-diam menopang gerak organisasi dengan dedikasi. Junior dituntut bijak menilai, agar kelak ketika menjadi senior, tidak mengulang kesalahan yang sama. Organisasi mahasiswa hanya akan tetap relevan apabila relasi lintas generasi dijaga dengan sehat: senior hadir sebagai pembawa perubahan, junior sebagai pembelajar kritis, dan keduanya berjalan bersama menatap dunia lebih luas. Dengan cara inilah organisasi bukan hanya bertahan, tetapi juga berkembang sebagai ruang pengabdian dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Makan Bergizi Gratis, “Cobra Effect” dan Sabotase?

ruminews.id – Sebagai sebuah kebijakan publik, sebetulnya Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah wujud kehadiran negara dalam keadilan gizi. Karena itu secara substansi, tak ada problem dengan kebijakan ini. Tentu kita juga percaya dengan maksud baik di baliknya. Tapi, sebagai suatu kebijakan publik, kita juga tentu menyadari kalau tidak selalu kebijakan itu berjalan sesuai niat awalnya. Ada kalanya, niat baik justru melahirkan dampak sebaliknya, yaitu dampak buruk, bahkan kontraproduktif. Fenomena inilah yang dikenal dengan istilah “Cobra Effect”. Kisahnya sudah masyhur. Pada masa kolonial Inggris di India, pemerintah dibuat resah oleh banyaknya ular kobra berbisa di Delhi. Mereka kemudian membuat kebijakan sederhana, yaitu memberi hadiah kepada setiap warga yang menyerahkan bangkai kobra. Sekilas, kebijakan itu berjalan efektif. Populasi kobra menurun drastis. Namun, tak lama kemudian warga menemukan “celah” untuk memanfaatkan situasi. Mereka mulai beternak kobra dengan sengaja, agar bisa menyerahkan bangkainya dan memperoleh hadiah. Ketika pemerintah menyadari penyimpangan itu, kebijakan dihentikan. Sayangnya, para peternak kobra terlanjur memiliki banyak stok ular. Alih-alih dimusnahkan, ular-ular itu dilepaskan kembali ke alam. Hasilnya? Populasi kobra justru melonjak lebih banyak dari sebelumnya. Sejak itu, cerita ini menjadi peringatan klasik bagi para perancang kebijakan, bahwa sebuah niat baik bisa berubah menjadi bumerang jika tidak disertai perhitungan matang. Program MBG dan Potensi Cobra Effect Di Indonesia, pemerintah tengah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu janji politik presiden terpilih. Gagasan ini tentu dilandasi niat mulia, yakni meningkatkan gizi anak sekolah, menekan angka stunting, serta membangun generasi sehat dan produktif. Tidak ada yang menolak cita-cita luhur tersebut. Namun, sebagaimana pepatah “jalan ke neraka juga dipenuhi dengan niat baik”, maksudnya ada banyak orang yang memiliki niat baik, tapi karena dilaksanakan dengan tidak baik, ya ke neraka juga akhirnya. Begitulah juga dengan kebijakan tanpa perencanaan dan tata kelola yang cermat, bisa saja berpotensi berubah menjadi Cobra Effect. Karenanya kita perlu bertanya, apakah program ini benar-benar akan meningkatkan kualitas gizi, atau justru membuka ruang bagi praktik yang merusak tujuan awalnya? Risiko nyata sudah muncul. Pertama, degradasi gizi. Kritik dari para ahli gizi, salah satunya dr. Tan Shot Yen, mengungkapkan banyak menu MBG yang disiapkan tanpa standar gizi ketat, bahkan cenderung mengandalkan produk instan dan kemasan. Mungkin anak-anak akan kenyang, tapi kenyang belum tentu sehat, apalagi bergizi, inilah yang disebut malnutrisi terselubung. Kedua, politik anggaran. Program MBG bukan proyek kecil. Pemerintah mengalokasikan Rp 71 triliun untuk 2025, awalnya untuk 17,5 juta penerima. Namun target diperluas menjadi 82,9 juta anak, membuat anggaran membengkak menjadi Rp 171 triliun. Proyeksi kebutuhan 2026 bahkan bisa mencapai Rp 335 triliun, atau sekitar Rp 1,2 triliun per hari jika seluruh target dijangkau. Dengan skala ini, peluang penyalahgunaan meningkat, dan niat baik bisa tersedot oleh praktik rente atau mark-up. Cobra effect bekerja disini, orang-orang akan mengambil untung dari program ini, dan akhirnya berujung program buntung. Ketiga, ketimpangan kebutuhan gizi antarwilayah. Penurunan stunting nasional memang positif, yaitu 19,8 persen tahun 2024, turun dari 21,5 persen pada 2023. Namun angka ini tidak merata. NTT masih tinggi di 37 persen, sedangkan Bali hanya 8,7 persen. Jika MBG diterapkan seragam di seluruh wilayah, porsi sekolah di kota besar yang relatif sejahtera akan sama dengan sekolah di daerah miskin. Akibatnya, sumber daya tidak diarahkan ke yang paling membutuhkan. Keempat, budaya ketergantungan. Tanpa pendekatan edukatif, program makan gratis bisa membentuk mental instan, bahwa negara selalu hadir untuk menyiapkan makanan. Padahal tujuan jangka panjang kebijakan gizi adalah mendorong kemandirian keluarga dan komunitas. Karena itu intervensi berupa pembinaan keluarga, UMKM berupa kantin sekolah yang justru penting. Kelima, keberadaan kasus nyata memperkuat kekhawatiran ini. Hingga September 2025, menurut data Kompas, lebih dari 6.400 anak dilaporkan mengalami keracunan akibat MBG. Di Jawa Barat saja, lebih dari 1.000 anak terjangkit. Pemerintah menyebut bahwa ketidakpatuhan dalam standar kebersihan, penggunaan bahan rusak, serta distribusi yang lemah menjadi faktor penyebab. Fakta ini menunjukkan bahwa risiko buruk bukan lagi hipotetis, efek bumerang sudah mulai terasa. Cobra Effect dan Sabotase? Pelajaran dari kobra Delhi manandaskan satu hal, kebijakan publik tidak cukup hanya berdasarkan niat baik. Pemerintah kolonial saat itu hanya melihat masalah di permukaan, banyaknya ular, tanpa memprediksi perilaku warga. Ketika warga mulai memelihara kobra demi hadiah, niat baik berubah menjadi masalah baru. Untuk menghindari efek buruk, MBG sebaiknya dijalankan secara asimetris, fokus pada masyarakatyang mengalami stunting, kemiskinan ekstrem, atau keterbatasan akses pangan. Program juga harus berbasis pangan lokal, dengan melibatkan petani, nelayan, dan UMKM agar sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Lidah anak-anak juga sudah akrab dengan menu tersebut, gizinya saja yang perludiintervensi. Selain itu, edukasi gizi sangat penting. Anak-anak, orang tua,  guru dan kantin perlu memahami nutrisi agar kebiasaan makan sehat terbentuk berkelanjutan. Tanpa edukasi, makan gratis hanya solusi sesaat. Pengawasan dan ketegasan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program MBG. Setiap kesalahan, sekecil apa pun, harus ditindak tegas, tidak ada toleransi, ini soal nyawa, soal keselamatan. Tidak cukup pemerintah hanya memberi peringatan atau beralasan bahwa ada pihak yang mempolitisasi, mensabotase, atau bahkan campur tangan asing. Semua alasan “cuci tangan” itu tidak relevan jika menyangkut keselamatan dan gizi anak-anak bangsa. Pemerintah memiliki seluruh instrumen hukum dan mekanisme pengawasan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran, baik yang terjadi di dapur penyedia makanan, yayasan pengelola, vendor catering, pengawas lapangan, maupun pihak terkait lain, harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Tidak ada ruang untuk pembiaran, kompromi, atau penundaan tindakan. Hukum harus berbicara, bukan sekadar komentar. Yang perlu diingat, kebijakan ini bukan lah proyek politik atau program bisnis. Program makan bergizi untuk anak-anak harus dijalankan dengan prinsip zero accident. Artinya, setiap risiko harus diantisipasi, setiap prosedur dijalankan sesuai standar, dan setiap pelanggaran diberi konsekuensi hukum. Keselamatan, kesehatan, dan kualitas gizi anak-anak bukanlah hal yang bisa dinegosiasikan, mereka adalah prioritas mutlak. Dengan pengawasan yang ketat, tindakan hukum yang tegas, dan komitmen untuk zero accident, program MBG baru bisa mencapai tujuan sebenarnya, yaitu anak-anak sehat, gizi terpenuhi, dan masa depan generasi bangsa terlindungi.

Ekonomi, Opini, Tekhnologi

Menyambut Era Algoritmokrasi Ekonomi

ruminews.id – Kita akan memasuki fase kehidupan dimana keputusan ekonomi tidak lagi dibuat di ruang rapat kementerian atau lantai bursa, tetapi di ruang server yang dingin dan senyap. Harga tiket pesawat, peluang kredit, bahkan siapa yang muncul di linimasa media sosial Anda, semuanya diatur oleh algoritma. Dunia sedang bergerak ke arah baru, ke sebuah rezim yang belum sepenuhnya kita pahami, di mana logika digital menggantikan logika ekonomi konvensional. Saya menyebutnya: Algoritmokrasi Ekonomi. Istilah ini berasal dari dua kata: algorithm dan kratos. Kata pertama berakar dari nama ilmuwan Muslim abad ke-9, Al-Khwarizmi, pelopor aljabar yang warisannya melahirkan revolusi digital. Kata kedua berasal dari bahasa Yunani, berarti kekuasaan. Secara harfiah, algoritmokrasi berarti “pemerintahan oleh algoritma”. Jika demokrasi adalah kekuasaan rakyat, plutokrasi kekuasaan modal, maka algoritmokrasi adalah kekuasaan “kode” atau aturan-aturan digital yang mengatur perilaku manusia tanpa kita sadari. Fenomena ini tidak datang melalui kudeta atau revolusi, melainkan lewat inovasi yang menjanjikan kemudahan. Kita menyambutnya dengan antusias. Algoritma mempermudah hidup, mempercepat keputusan, dan menghapus bias manusia. Namun di balik kemudahan itu, tumbuh bentuk kekuasaan baru yang jauh lebih subtil. Sebuah kekuasaan yang tidak menampakkan wajahnya, tidak berpidato, tetapi menentukan arah hidup miliaran orang setiap hari. Shoshana Zuboff menyebutnya kapitalisme pengawasan, di mana data pribadi menjadi komoditas utama. Frank Pasquale menamainya black box society (masyarakat kotak hitam), karena keputusan yang memengaruhi hidup kita kini diambil oleh sistem yang tidak bisa diaudit. John Danaher, filsuf teknologi, bahkan memperingatkan munculnya algocracy, yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh algoritma, bukan manusia. Dalam dunia algoritmokrasi ekonomi, pasar dan negara tidak lagi menjadi pusat gravitasi ekonomi. Mekanisme harga yang dulu dianggap sebagai “tangan tak terlihat” kini digantikan oleh tangan tak berwujud, berupa kode yang bekerja melalui data besar (big data) dan kecerdasan buatan (AI). Ketika algoritma menentukan harga dinamis ojek daring, mengatur logistik, atau memprediksi permintaan, ia sedang menggantikan mekanisme pasar klasik. Saat sistem prediktif menentukan siapa berhak menerima bantuan sosial atau kredit, algoritma sedang mengambil peran negara dalam menentukan keadilan distribusi. Ironisnya, semua itu terjadi tanpa kita benar-benar menyadarinya. Kita hidup dalam kenyamanan yang dikendalikan. Setiap klik, setiap pembelian, setiap pencarian di internet, adalah bentuk partisipasi dalam ekonomi algoritmik. Suatu sistem di mana perilaku manusia menjadi sumber daya mentah untuk prediksi dan kontrol. Dalam paradigma ini, manusia tidak lagi sepenuhnya menjadi aktor ekonomi, melainkan objek data ekonomi. Kita bukan lagi produsen dan konsumen dalam pengertian klasik, melainkan kumpulan variabel yang terus diukur, diproses, dan dimonetisasi. Namun, algoritmokrasi ekonomi bukanlah kutukan yang tak terhindarkan. Ia adalah fase evolusi baru dalam sejarah ekonomi, yaitu sebuah bentuk teknopolitik di mana kekuasaan berpindah dari tangan modal ke tangan data. Ia bisa menjadi berkat, jika diarahkan untuk menciptakan keadilan dan transparansi baru. Tapi ia juga bisa menjadi bencana, jika dibiarkan bekerja tanpa akuntabilitas dan refleksi etis. Di sinilah filsafat memiliki peran mendesak. Kita harus meninjau ulang pertanyaan lama dengan cara baru: apa arti keadilan ketika algoritma menentukan peluang hidup seseorang? Apa makna kebebasan jika pilihan kita telah dikurasi oleh sistem rekomendasi? Dan apa yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi di dunia ketika mesin memahami kita lebih baik daripada kita memahami diri sendiri? Algoritmokrasi Ekonomi memaksa kita untuk menimbang kembali batas antara efisiensi dan kemanusiaan. Sebab di balik logika dingin data, selalu ada keputusan moral yang diambil oleh seseorang (atau sesuatu) atas nama kebaikan bersama. Pertanyaannya: siapakah yang mengontrol pengontrol itu? Apakah kita masih memiliki ruang untuk bertanya, berdebat, dan menegosiasikan nilai-nilai di tengah algoritma yang mengklaim netralitas mutlak? Pasar pernah kita percayai sebagai mekanisme alami, negara pernah kita andalkan sebagai pengatur moral kolektif. Kini, algoritma mengambil alih keduanya dengan wajah yang tak kasat mata. Di era ini, filsafat bukan lagi sekadar renungan akademik, melainkan kebutuhan politik. Sebuah upaya mempertahankan makna kemanusiaan di tengah dunia yang semakin dikalkulasi. Sebab jika kita tidak memikirkan cara manusia mengatur algoritma, maka cepat atau lambat, algoritmalah yang akan mengatur manusia.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan

Alibi Dangkal Menteri HAM: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM?

ruminews.id – ​Beberapa pekan terakhir, linimasa saya dipenuhi oleh kabar keracunan massal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang awalnya disambut hangat karena dianggap mampu memperbaiki gizi anak sekolah, kini justru ramai diperbincangkan bukan karena keberhasilan, melainkan karena kegagalannya yang paling mendasar: makanan yang seharusnya menjadi sumber kesehatan justru berbalik membawa penyakit. Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin terlihat sepele dan dianggap sekadar urusan teknis atau kelalaian yang bisa segera dibenahi. Namun bagi saya, justru di situlah letak masalah seriusnya: Bagaimana mungkin sebuah program yang bertujuan memberikan gizi justru menimbulkan masalah baru di meja makan sekolah? Yang paling mengganggu saya dari kasus ini bukan hanya soal keracunan itu sendiri, melainkan bagaimana negara meresponsnya. Respons yang cenderung mereduksi tragedi ini hanya sebagai kesalahan teknis-administratif membuat pertanyaan besar muncul: apakah negara sungguh memahami arti hak asasi manusia dalam konteks pangan yang aman? Saya khawatir, jika cara pandang semacam ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan rasa percaya pada negara. MBG dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicanangkan dengan semangat yang tampak sederhana namun punya makna besar. Yakni, memastikan setiap anak sekolah mendapat makanan layak tanpa harus memandang status ekonomi keluarganya. Ide ini sendiri bukan lahir dari ruang kosong. Dalam visi politik, MBG diproyeksikan sebagai salah satu strategi mengatasi masalah gizi kronis di Indonesia, mulai dari stunting hingga lemahnya daya saing generasi muda. Dengan kata lain, ia bukan sekadar “program bagi-bagi makanan”, tetapi sebuah intervensi negara untuk menutup celah ketidakadilan sosial yang paling nyata: perbedaan akses pangan antara si kaya dan si miskin. Di titik ini, program MBG bersentuhan langsung dengan prinsip hak asasi manusia. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang layak bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk pangan yang memadai. Hal ini ditegaskan kembali dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Artinya, negara punya kewajiban hukum untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi rakyatnya tidak hanya tersedia, tetapi juga aman dan bergizi. Persoalannya, hak atas pangan di Indonesia sering kali berhenti di ranah konsep. Data Badan Pangan Nasional mencatat bahwa pada tahun 2023, masih ada sekitar 7,7% rumah tangga Indonesia yang mengalami kerawanan pangan sedang hingga berat (Badan Pangan Nasional, 2023). Angka ini menunjukkan betapa pentingnya program seperti MBG. Ia menjadi jawaban politik atas situasi nyata di lapangan, di mana jutaan anak masih berangkat sekolah dengan perut kosong atau hanya ditopang makanan seadanya. Namun di balik niat baik itu, ada satu hal mendasar yang sering dilupakan, yaitu memastikan kualitas dan keamanan makanan. Di sinilah hubungan antara MBG dan HAM menemukan titik krusialnya. Hak atas pangan tidak bisa dipisahkan dari hak atas kesehatan. Pangan yang diklaim “bergizi” tapi berpotensi menimbulkan keracunan justru melanggar prinsip HAM itu sendiri. Pertanyaannya, apakah negara benar-benar serius menjadikan MBG sebagai instrumen pemenuhan hak warga, ataukah sekadar simbol politik untuk meraup simpati? Saya melihat, problem terbesar bukan pada ide MBG itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara menerjemahkan ide itu dalam praktik Hak atas pangan yang tidak berhenti pada kegiatan membagikan makanan, tetapi menuntut jaminan mutu, keamanan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya. Tanpa pengawasan dan jaminan mutu yang memadai, MBG bisa berubah menjadi ironi, yakni program yang dirancang untuk menyehatkan anak-anak justru dapat menimbulkan ancaman baru bagi kesehatan mereka. Masalah dalam Implementasi MBG ​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang tampak menjanjikan. Ia hadir sebagai wujud kepedulian negara terhadap anak-anak yang sering kali berangkat sekolah dengan perut kosong. Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari ideal. Sejak awal pelaksanaannya, program ini diwarnai berbagai kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Menurut data resmi Kementerian Kesehatan, hingga Juli 2025 tercatat lebih dari enam ribu siswa mengalami gejala keracunan yang diduga kuat berasal dari makanan MBG. Pemeriksaan laboratorium bahkan menemukan keberadaan bakteri E. coli, Salmonella, hingga Bacillus cereus pada beberapa sampel makanan yang dikonsumsi siswa (Detik, 2025). Saya melihat persoalan utama bukan semata pada niat baik programnya, melainkan pada kualitas pengelolaan yang belum siap menghadapi skala nasional. Laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada 13 temuan pelanggaran serius di dapur penyedia MBG yang berkaitan langsung dengan kasus luar biasa (KLB) keracunan (Kontan, 2025). Dari mulai penyimpanan bahan makanan tanpa pendingin yang layak, proses distribusi yang tidak higienis, hingga dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi dasar. Ahli gizi publik, Imas Arumsari dari RUKKI, menilai bahwa akar masalahnya terletak pada absennya standar keamanan pangan yang seharusnya diterapkan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap dapur MBG semestinya menggunakan pendekatan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), bukan sekadar mengandalkan pemeriksaan visual atau uji acak. Menurutnya, “Keamanan pangan bukan hanya soal memasak dengan benar, tetapi juga bagaimana sistem distribusi dan penyimpanan dijaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi anak-anak yang mengonsumsinya” (Liputan6, 2025). Ironinya, di beberapa wilayah justru ditemukan menu MBG yang menggunakan makanan ultra-proses seperti burger, sosis, atau spaghetti instan atau jenis makanan yang dalam banyak penelitian disebut memiliki dampak jangka panjang bagi kesehatan anak. Pakar gizi Tan Shot Yen bahkan menyebut langkah ini “keliru secara filosofi”, karena tujuan MBG mestinya membangun kebiasaan makan sehat berbasis pangan lokal, bukan memperkenalkan pola makan instan ala industri (Suaramerdeka, 2025). Tanggapan Menteri HAM Ketika berita keracunan massal mulai menghampiri berbagai daerah, harapan publik tertuju kepada pejabat tinggi negara untuk memberikan jawaban yang bertanggung jawab. Namun tanggapan yang muncul justru menimbulkan kegelisahan baru. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan di kantor Kementerian HAM bahwa kasus keracunan massal dalam proyek MBG “tidak melanggar HAM milik korban.” Pigai menyatakan bahwa ribuan siswa yang mengalami keracunan itu “tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM”. Unsur pelanggaran HAM yang ia maksud adalah negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. Menurutnya, “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan.” (Tempo, 2025). Pernyataan tersebut seolah hendak menegaskan bahwa kegagalan teknis atau administratif tidak sama dengan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, pandangan itu menyisakan kekeliruan mendasar karena kelalaian yang terjadi secara sistematis dan berdampak luas terhadap masyarakat, seperti ribuan siswa yang jatuh sakit yang dapat

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

Fenomena Parodi Kanda Karca: Belajar Dunia dari Bayangan Senior

ruminews.id – Dalam pusaran organisasi kampus, kerap hadir fenomena yang tak jarang dibalut dengan parodi salah satunya kanda karca, sebuah simbol yang lahir dari interaksi antara junior dan senior. Sekilas ia tampak sebagai bahan candaan, bahkan sindiran, namun di baliknya tersimpan makna yang lebih dalam: sebuah refleksi tentang bagaimana peran senior selalu hadir dalam denyut kehidupan berorganisasi mahasiswa. Senior bukan sekadar bayang-bayang masa lalu, bukan pula menara gading yang hanya dikenang. Mereka adalah jendela, yang lewat retakan kaca pengalamannya, junior bisa melihat dunia. Dari senior, kita belajar bahwa idealisme bukan hanya kata-kata manis dalam buku teori, melainkan sesuatu yang diperjuangkan dengan luka, jatuh, dan bangkit. Mereka adalah perahu yang pernah dihantam badai, tetapi tetap melaju, sehingga kita yang baru hendak berlayar bisa memahami arah angin. Parodi kanda karca pada akhirnya adalah ruang dialog yang menyiratkan betapa wajar bahkan sah-sah saja kehadiran senior dalam dinamika kampus. Kehadiran mereka bukan belenggu, melainkan cahaya redup yang menuntun jalan. Dari senior kita menyerap pelajaran empiris tentang jatuh bangunnya organisasi, tentang peliknya menjaga solidaritas, tentang getirnya idealisme yang terkadang tergerus pragmatisme. Dari mereka pula kita merangkai cita, belajar idealisme yang tak berhenti pada ruang kampus, melainkan menjembatani menuju dunia kerja dan kehidupan sosial yang lebih luas. Maka, dalam setiap parodi yang kita tertawakan, terselip pengingat: bahwa generasi adalah estafet. Senior bukan beban, melainkan saksi jalan panjang yang kita tempuh. Melalui mereka, kita belajar bahwa organisasi bukan hanya soal siapa yang memimpin hari ini, tetapi tentang siapa yang mampu menyalakan api agar tak padam di esok hari. Namun, di balik penghormatan itu, perlu juga kebijaksanaan. Tidak semua senior patut dijadikan teladan. Ada yang hadir hanya bicara lantang tanpa isi, dan menasihati tanpa memberi teladan. Senior semacam ini hanyalah bayang tanpa cahaya oknum yang miskin pengalaman dan dangkal intelektual, yang kadang menutupi ketidak matangannya dengan gengsi semu. Sebaliknya, ada senior yang memberi dengan tulus bukan hanya lewat kata, tapi lewat waktu, tenaga, pemikiran, bahkan uang. Mereka tidak selalu muncul di panggung depan, tetapi diam-diam menopang gerak organisasi agar tak runtuh. Mereka bukan hanya guru dalam pengalaman, tetapi sahabat dalam perjuangan. Dari merekalah kita belajar arti loyalitas dan tanggung jawab bahwa menjadi senior bukan soal usia atau masa aktif, melainkan tentang seberapa besar kontribusi yang ditinggalkan. Bagi junior, bijaklah menilai. Bedakan antara senior yang memberi manfaat dan yang hanya menuntut penghormatan tanpa alasan. Jangan sampai kita menjadi generasi yang pandai menertawakan, tapi miskin memahami. Dan kelak, ketika giliran kita yang menjadi “kanda”, jangan biarkan sejarah terulang dengan kesombongan baru. Karena pada akhirnya, hidup berorganisasi adalah perjalanan yang saling bersambung. Junior hari ini adalah senior esok hari. Maka jangan jadi “kacang yang lupa kulitnya”, sebab dari akar yang sama kita tumbuh, dari pengalaman yang sama kita ditempa. Parodi boleh jadi hiburan, tetapi hormat dan kebijaksanaan tetap harus dijaga sebab organisasi yang besar bukan hanya lahir dari tawa dan kritik, tapi juga dari rasa hormat dan kebersamaan lintas generasi.

Badan Gizi Nasional, Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan

MBG: Modus Baru Genosida

‎ruminews.id – ‎Di suatu pagi merangkak siang, seorang anak menyantap satu porsi makanan. Tak ada yang memintanya membayar. Si anak itu pun berpikir, ini gratis. Namun tidak ada yang benar-benar gratis di kehidupan ini, kecuali udara yang kita hirup atau sinar matahari yang menyapa pagi. Makanan bergizi yang dihidangkan untuk si anak dan untuk ribuan anak lainnya tidak jatuh begitu saja dari langit atau gratis. Ia datang dari keringat yang mengucur, dari waktu yang terkurung, dari keping-keping uang yang disetorkan dengan sukarela maupun tidak rela ke negara. Ia datang dari pajak. ‎ ‎Pajak. Kata itu seringkali memberatkan, seperti batu yang diseret dalam impian. Ia adalah potongan dari penghasilan, pengurangan dari kesenangan, sesuatu yang kita berikan tanpa melihat wajah penerimanya. Tak jarang kita memberikannya dengan gerutu, kadang dengan kelupaan, seolah ia hilang dalam labirin birokrasi yang tak berwajah. ‎Dari pajak itulah muncul kosa kata Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sesungguhnya tidak gratis. Program andalan Presiden terpilih. ‎ ‎Berdasarkan laporan Tempo, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah awalnya mengalokasikan Rp 71 triliun untuk MBG, lalu menambah Rp 100 triliun, sehingga total dana yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 171 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, proses maladministrasi dimungkinkan berlangsung, melingkupi penguasa, pihak swasta dan pemenang tender MBG di berbagai daerah. Oleh sebab itu, menjadi alarm bising bagi kekuasaan politik untuk menegakkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. ‎ ‎Sejak diterapkannya MBG ini, ada sebanyak 6.457 anak keracunan hingga September 2025. Tentu, kita mesti bertanya ada apa gerangan demikian? Apakah bergizi sama dengan beracun? Tentunya tidak. Ada semacam upaya negara untuk mengatur kehidupan biologis, dalam hal ini standarisasi gizi dan penyeragaman nutrisi. Bahkan negara berupaya mengambil alih dapur. Tidak ada lagi percakapan intim antara anak dan orang tuanya di pagi hari. Seperti kata Michael Foucault, dimana ada kekuasaan di situ ada perlawanan, hal demikianlah yang menciptakan protes ibu-ibu di Monas dengan perkakas dapur, menolak MBG. ‎ ‎Keracunan massal juga terjadi di Nunukan, tepatnya di Sebatik Tengah pada 30 September 2025. Sebanyak 58 Siswa dari berbagai sekolah diduga kuat keracunan MBG, yang dapurnya baru beroperasi selam dua hari. Masyarakat Nunukan dan Indonesia pada umumnya harus menyadari bahwa tidak ada yang gratis dalam program ini. Setiap suap yang masuk ke mulut anak-anak telah dibayar lunas dengan potongan kebebasan dan pajak yang kita sumbangkan. Kita sedang membiarkan negara menentukan apa yang “baik” untuk tubuh kita, tentang apa itu “bergizi”, sambil mengabaikan kebijaksanaan lokal dan keunikan individual. ‎ ‎Ini adalah sebuah gejala. Mungkin sudah waktunya untuk mendengarkan protes ibu-ibu dengan perkakas dapurnya, dan merenungkan ulang makna sebenarnya dari kemandirian dan kebebasan dalam mengurus tubuh dan generasi kita sendiri. Masyarakat Nunukan sudah saatnya menyadari bahwa kunjungan bupati yang terlihat cepat dan peduli hanyalah reaksi sesaat atas kegagalan struktural. Sebuah gerak cepat yang sesungguhnya adalah dengan menghentikan sementara program seperti desakan salah satu anggota DPRD Nunukan, dan melakukan evaluasi total. ‎ ‎Semoga kejadian ini dapat membuka kesadaran bersama untuk membaca aksi-aksi publik para pemimpinnya dengan kritis, serta selalu mempertanyakan, apakah ini kerja nyata atau sekadar pencitraan yang dibungkus dalam kemasan “gerak cepat”? Atas keracunan massal ini, Bupati Nunukan mesti mengevaluasi total pihak swasta atau pemenang tender yang mungkin saja orang dekatnya. Keracunan massal ini bisa memicu Modus Baru Genosida (MBG), bukan lagi Makan Bergizi Gratis. ‎ ‎ ‎Taman Pustaka: ‎Anggaran Makanan Bergizi Gratis Naik, Salip Dana Untuk Pertahanan dan Kesehatan. (2025, Juni 11). Diakses pada 30 September 2025. https://www.tempo.co/ekonomi/anggaran-makan-bergizi-gratis-naik-salip-dana-untuk-pertahanan-dan-kesehatan-1674238 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. 6.457 Orang Keracunan MBG per September 2025, Terbanyak di Pulau Jawa. (2025, Oktober 1). Diakses pada 1 Oktober 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/15390941/6457-orang-keracunan-mbg-per-september-2025-terbanyak-di-pulau-jawa Diduga Keracunan MBG, 58 Siswa di Sebatik Tengah Alami Muntahber, Camat : Sebagian Dirujuk Kerumah Sakit Pratama. (2025, September 30). Diakses pada 1 Oktober 2025. https://rubrikkaltara.id/2025/09/30/diduga-keracunan-mbg-58-siswa-di-sebatik-tengah-alami-muntahber-camat-sebagian-dirujuk-kerumah-sakit-pratama/

Daerah, Gowa, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan

Kelangkaan BBM di Daerah: Jejak Kebijakan yang Membakar Asa Rakyat

ruminews.id – Di pelosok negeri, antrean kendaraan di SPBU kini menjelma seperti barisan panjang kesabaran yang diuji. Sopir angkot menunggu dengan wajah gusar, nelayan termenung di perahu yang tak bisa melaut, dan petani terhenti langkahnya karena traktor yang tak lagi bisa menyala. Kelangkaan BBM di daerah-daerah bukan lagi cerita pinggiran, tetapi realitas pahit yang melilit nadi kehidupan masyarakat. Kebijakan energi yang dikeluarkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dinilai banyak kalangan sebagai biang dari situasi ini. Alih-alih menghadirkan keadilan energi, sejumlah regulasi dan distribusi BBM justru menimbulkan ketimpangan: pasokan di kota besar tetap terjamin, sementara daerah-daerah harus menanggung kelangkaan. Di sini, muncul ironi: kebijakan yang seharusnya mengalirkan energi untuk membangun bangsa, justru menguras energi rakyat dalam antrean panjang yang tak berkesudahan. Sesungguhnya, BBM bukan sekadar komoditas. Ia adalah denyut nadi pergerakan ekonomi rakyat kecil. Ketika ketersediaannya tersendat, seluruh roda kehidupan ikut terseok: harga kebutuhan pokok melonjak, biaya transportasi meningkat, dan produktivitas masyarakat menurun. Celakanya, yang paling dulu merasakan dampak adalah mereka yang paling rapuh nelayan di pesisir, petani di ladang, buruh angkutan di jalanan. Kritik pun mengemuka: apakah kebijakan ini lahir dari ruang dengung istana yang terputus dari suara rakyat? Ataukah sekadar kalkulasi angka-angka ekonomi yang mengabaikan denyut sosial di lapangan? Bahlil, dengan segala reputasi sebagai “anak rakyat yang berhasil,” kini berhadapan dengan paradoks: rakyat yang ia wakili justru menanggung akibat dari kebijakan yang ia tanda tangani. Opini publik tidak menolak efisiensi energi, tidak pula menentang reformasi subsidi. Yang ditolak adalah ketidakadilan distribusi dan ketidakpekaan terhadap daerah-daerah yang selama ini sering terlupakan. Sebab, energi bukan hanya tentang angka di neraca negara, melainkan tentang kehidupan yang layak di setiap sudut nusantara. Pada akhirnya, kelangkaan BBM ini menjadi cermin: kebijakan energi harus kembali menempatkan rakyat sebagai pusatnya, bukan sekadar angka dalam laporan. Jika tidak, antrean panjang di SPBU akan terus menjadi potret muram negeri ini negeri yang kaya energi, tetapi rakyatnya justru hidup dalam kehausan bahan bakar.

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Jaksa Agung Ancam Copot Kejati/Kejari yang Enggan Usut Korupsi di Daerah

ruminews.id – Dalam panggung republik ini, keadilan seringkali tampak seperti wayang yang bergerak di bawah kendali tangan-tangan tak kasat mata. Korupsi, laksana hama yang tak jemu-jemu menggerogoti batang padi, menjadikan hasil panen bangsa ini tak pernah utuh sampai ke lumbung rakyat. Di balik gemerlap kota dan sejuknya desa, ada aroma busuk yang menyesak: anggaran yang dikuras, harapan yang dicuri, dan mimpi anak-anak yang dirampas oleh mereka yang rakus. Di tengah muramnya langit kepercayaan, suara Jaksa Agung bergema bagai gelegar halilintar. Ia mengancam akan mencopot para Kejati dan Kejari yang memilih berpaling dari tanggung jawab, yang membiarkan korupsi tumbuh liar di daerahnya. Sebuah ultimatum yang bukan sekadar peringatan, tetapi ujian: apakah lembaga hukum berani menghunus pedang keadilan, atau justru menyarungkannya di hadapan para penguasa lokal? Ancaman itu, sesungguhnya, bukan sekadar bahasa kekuasaan, melainkan cermin bagi mereka yang masih bermain dalam bayang-bayang ketakutan atau kenyamanan. Di pelosok negeri, masyarakat menunggu dengan mata letih: apakah hukum akan benar-benar tegak seperti pohon beringin di tengah lapangan, ataukah roboh ditiup angin sogokan dan tekanan politik. Jaksa Agung, dengan kalimatnya yang tajam, seperti meniupkan harapan baru. Namun ancaman tanpa tindakan hanyalah puisi kosong yang hilang ditelan angin. Pedang keadilan hanya akan berkilau bila benar-benar ditebaskan, bukan sekadar digenggam untuk menakut-nakuti. Dan rakyat, yang saban hari dicekik oleh harga hidup, menatap dengan doa lirih: semoga kali ini, hukum bukan lagi pertunjukan sandiwara, melainkan suluh yang menerangi gelapnya jalan bangsa.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Employee Advocacy : Strategi Komunikasi Kemenkeu Di Era Disrupsi Digital

ruminews.id – “Di era disrupsi digital, arus informasi bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Setiap detik, jutaan data berseliweran di ruang publik, membentuk opini dan persepsi masyarakat.” Di era disrupsi digital, arus informasi bergerak dengan kecepatan yang luar biasa. Setiap detik, jutaan data berseliweran di ruang publik, membentuk opini dan persepsi masyarakat. Situasi ini membawa tantangan besar bagi lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang kerap menjadi sorotan publik. Kebijakan fiskal, isu pajak, pengelolaan APBN, hingga regulasi investasi adalah topik yang tidak hanya teknis tetapi juga politis. Sering kali, informasi yang beredar tentang isu-isu tersebut bercampur antara fakta dan hoaks. Jika dibiarkan, misinformasi bisa merusak kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi kebijakan. Di tengah keterbatasan kanal resmi pemerintah yang cenderung formal, Kemenkeu perlu strategi komunikasi yang lebih humanis dan adaptif. Salah satu pendekatan inovatif yang mulai mendapat perhatian adalah employee advocacy. Strategi ini menempatkan pegawai sebagai corong komunikasi—bukan hanya aparat yang bekerja di balik meja, tetapi juga advokat yang aktif menyuarakan nilai, kebijakan, dan pencapaian institusi melalui kanal pribadi mereka, baik di media sosial maupun dalam interaksi sehari-hari. Employee Advocacy: Lebih dari Sekadar Promosi Employee advocacy secara sederhana dapat dipahami sebagai keterlibatan pegawai dalam menyampaikan pesan, visi, dan citra positif institusi kepada publik. Namun, lebih jauh dari itu, employee advocacy adalah soal membangun narasi autentik. Publik, khususnya generasi digital, cenderung lebih percaya pada suara personal dibanding akun institusional yang formal. Ketika seorang pegawai Kemenkeu berbagi cerita tentang bagaimana APBN hadir mendukung pembangunan sekolah di daerah terpencil, pesan itu terasa lebih hangat dan nyata dibanding sekadar unggahan di akun resmi kementerian. Bagi Kemenkeu, pendekatan ini sangat relevan. Pertama, isu fiskal sering kali dipersepsikan kaku dan sulit dipahami. Kehadiran pegawai sebagai juru cerita mampu menyederhanakan pesan tanpa menghilangkan substansi. Kedua, jaringan pegawai yang tersebar dari pusat hingga daerah membuka peluang desentralisasi komunikasi. Alih-alih menunggu klarifikasi dari pusat, pesan dapat segera mengalir melalui pegawai di lapangan. Ketiga, dengan meningkatnya risiko hoaks tentang keuangan negara, keterlibatan pegawai sebagai “penyampai fakta” menjadi tameng yang efektif. Strategi Komunikasi Kemenkeu dalam Mengembangkan Employee Advocacy Agar employee advocacy berjalan optimal, Kemenkeu tidak cukup hanya mendorong pegawai untuk aktif di media sosial. Dibutuhkan strategi komunikasi yang terencana, sistematis, dan terintegrasi. Setidaknya ada empat pilar penting yang dapat dikembangkan. 1. Internal Engagement: Membangun Kesadaran dan Literasi Langkah pertama adalah memastikan pegawai memahami visi, misi, serta isu strategis kementerian. Tidak mungkin seseorang menjadi advokat jika ia sendiri tidak memahami apa yang sedang diperjuangkan. Karena itu, internal engagement harus diperkuat. Edukasi pegawai bisa dilakukan melalui pelatihan komunikasi publik, workshop literasi digital, dan forum diskusi rutin mengenai isu fiskal. Selain itu, penting juga menanamkan kebanggaan terhadap institusi. Ketika pegawai merasa menjadi bagian dari sesuatu yang bermakna, mereka akan dengan sukarela menyuarakan narasi positif. Employee advocacy sejatinya lahir dari sense of belonging yang kuat. 2. Platform dan Infrastruktur Komunikasi Agar narasi yang dibangun konsisten, Kemenkeu perlu menyediakan toolkit komunikasi. Toolkit ini bisa berupa pedoman gaya bahasa, pesan kunci, infografis sederhana, atau content pack yang mudah dipahami dan dibagikan oleh pegawai. Dengan begitu, meski setiap pegawai memiliki gaya komunikasi personal, benang merah pesan tetap terjaga. Selain toolkit, Kemenkeu dapat membentuk community of practice di bidang komunikasi. Komunitas ini menjadi ruang berbagi pengalaman, saling memberi masukan, dan memperkuat keterampilan komunikasi pegawai. Jika dikelola dengan baik, komunitas ini bisa berkembang menjadi jejaring advokat internal yang solid. 3. Budaya Organisasi yang Mendukung Employee advocacy tidak bisa dipaksakan. Ia hanya bisa tumbuh jika budaya organisasi mendukung. Kemenkeu perlu menumbuhkan iklim apresiasi, di mana pegawai yang aktif berbagi narasi positif mendapat pengakuan, baik formal maupun informal. Penghargaan sederhana, misalnya penayangan konten pegawai di kanal resmi kementerian, dapat memotivasi partisipasi. Lebih dari itu, advocacy perlu diintegrasikan dengan nilai-nilai inti Kemenkeu: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Dengan begitu, setiap aktivitas komunikasi pegawai tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi juga refleksi dari jati diri organisasi. 4. Pengukuran dan Evaluasi Strategi komunikasi tidak akan efektif tanpa evaluasi. Kemenkeu perlu merancang indikator untuk menilai efektivitas employee advocacy, misalnya jumlah pegawai yang aktif menjadi advokat, jangkauan pesan di media sosial, tingkat engagement, hingga perubahan persepsi publik. Evaluasi ini penting untuk memastikan strategi tidak berjalan di ruang hampa, melainkan memberikan dampak nyata terhadap citra dan kredibilitas Kemenkeu. Dampak Positif Employee Advocacy Jika dijalankan dengan konsisten, employee advocacy akan membawa dampak signifikan. Pertama, memperluas jangkauan pesan. Setiap pegawai memiliki lingkar sosial unik, mulai dari keluarga, komunitas, hingga jejaring profesional. Jaringan inilah yang menjadi saluran organik untuk menyebarkan pesan. Kedua, meningkatkan kredibilitas. Suara yang datang dari individu, apalagi yang dianggap dekat atau dipercaya, cenderung lebih meyakinkan dibanding komunikasi institusional yang sering dianggap terlalu formal. Ketiga, membangun citra humanis. Publik sering melihat lembaga pemerintah sebagai entitas birokratis yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Narasi personal pegawai mampu menjembatani jarak itu, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal bukanlah angka di atas kertas, melainkan nyata hadir dalam kehidupan masyarakat. Keempat, mengurangi risiko hoaks. Ketika misinformasi muncul, narasi yang dibangun pegawai dapat menjadi bantahan organik yang lebih cepat dan persuasif daripada klarifikasi formal. Tantangan yang Perlu Diantisipasi Tentu saja, mengembangkan employee advocacy bukan tanpa tantangan. Risiko penyalahgunaan media sosial tetap ada, termasuk kemungkinan munculnya informasi yang tidak akurat dari internal. Tidak semua pegawai juga siap atau nyaman tampil di publik. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan pada kode etik. Selain itu, ada pula risiko beban ganda. Pegawai mungkin merasa bahwa advocacy adalah pekerjaan tambahan di luar tugas pokok. Karena itu, Kemenkeu perlu memastikan bahwa peran advokat tidak membebani, melainkan justru memperkuat rasa kepemilikan terhadap organisasi. Penutup: Dari Aparatur ke Advokat Di era keterbukaan informasi, employee advocacy bukan lagi sekadar tren komunikasi, tetapi sebuah kebutuhan strategis. Bagi Kemenkeu, strategi ini dapat menjadi kunci untuk mengubah tantangan informasi menjadi peluang membangun kepercayaan publik. Ketika pegawai tidak hanya bekerja sebagai birokrat, tetapi juga tampil sebagai storyteller kebijakan, citra Kemenkeu akan semakin kokoh. Narasi fiskal yang selama ini dianggap rumit bisa hadir lebih sederhana, humanis, dan meyakinkan. Pada akhirnya, employee advocacy adalah tentang transformasi: dari aparatur yang melaksanakan kebijakan menjadi advokat yang menyuarakan semangat #UangKita dan #APBNKita untuk kesejahteraan bangsa. Sumber: https://opini.kemenkeu.go.id

Opini, Pendidikan

Pendidikan Yang di Perjualbelikan

ruminews.id – Pendidikan semestinya adalah pelita, suluh yang menuntun manusia keluar dari kegelapan menuju pengetahuan. Namun kini, ia kerap tergelincir menjadi komoditas: diperjualbelikan di pasar yang bernama sekolah, dilelang di aula universitas. Gedung-gedung tinggi berdiri megah, bukan sebagai rumah ilmu, melainkan sebagai etalase harga. Buku tak lagi jendela dunia, melainkan tiket masuk yang hanya bisa dibeli mereka yang beruntung beruang. Gelar akademik menjelma barang dagangan, disajikan dalam katalog program dengan angka rupiah sebagai ukurannya. Kerja sama UNHAS dengan PT SUS menunjukkan kampus tunduk pada modal, ilmu dijadikan aksesoris, bisnis dijadikan prioritas, dan lupa bahwa kampus seharusnya milik mahasiswa serta MASYARAKAT. Maka, pendidikan kehilangan ruhnya. Ia menjauh dari nurani, terjebak dalam logika laba. Mahasiswa bukan lagi manusia yg harus di tuntun, melainkan mahasiswa itulah yg akan menentukan arahnya geraknya sendiri. Pendidikan sejatinya adalah taman, tempat benih-benih akal dan budi ditanam, disiram, lalu tumbuh menjadi pohon kehidupan. Namun hari ini, taman itu kerap dipagari tembok tinggi, dijadikan kebun eksklusif yang hanya bisa dimasuki mereka yang sanggup membayar tiket mahal. Ilmu yang mestinya mengalir bebas, kini ditakar dalam kursi kuliah dan modul berbayar. Gelar yang seharusnya menjadi penanda kesungguhan, justru dijadikan barang dagangan di rak-rak institusi. Sekolah dan universitas berubah rupa: bukan lagi rumah ilmu, melainkan pasar dengan papan harga di setiap pintu gerbang. Di sana, murid hanyalah pelanggan, guru sekadar penyaji materi, dan ruang kelas menjadi etalase dagang. Yang miskin terhalang masuk, yang kaya membeli kesempatan, dan pendidikan pun kehilangan wajahnya yang manusiawi. Beginilah tragedi kita: ketika cahaya pengetahuan diperdagangkan, maka yang gelap bukan hanya pikiran, melainkan juga nurani bangsa.

Scroll to Top