Opini

Makassar, Nasional, Opini, Politik

PPP Retak di Ancol, PSI Menari di Panggung Politik Muda

ruminews.id – Di panggung politik tanah air, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memperlihatkan wajah lamanya: rapuh, retak, dan terbelah. Muktamar yang semestinya menjadi rumah musyawarah dan titik temu gagasan, justru melahirkan dua arus kepemimpinan. Seperti kaca yang pecah, setiap pecahannya menyimpan pantulan, tapi tak lagi utuh menyajikan wajah aslinya. Dualisme ini bukan sekadar persoalan kursi kepemimpinan, melainkan cermin bahwa PPP tengah dilanda perpecahan, gamang menentukan arah di tengah gelombang politik yang kian deras. Puncaknya terlihat jelas pada Muktamar Ancol. Dari forum yang semestinya mempersatukan, lahirlah dua nama: Mardiono dan Agus Suparmanto. Dua sosok ini kini berdiri berhadap-hadapan, masing-masing mengklaim sebagai pewaris sah kepemimpinan. Bagi para kader, situasi ini ibarat kapal yang terombang-ambing dengan dua nakhoda, sementara gelombang besar sudah menanti di depan. Persatuan yang dulu menjadi nama sekaligus janji, kini justru terancam jadi ironi. Perpecahan ini meninggalkan jejak getir. Bukan hanya soal siapa yang berhak memimpin, tetapi soal bagaimana publik memandang PPP: apakah masih relevan sebagai kendaraan politik umat, atau hanya tersisa sebagai simbol yang kehilangan ruh persatuannya. Dalam bayangan publik, PPP tak lagi hadir sebagai satu barisan, melainkan dua wajah yang saling bertolak belakang. Sementara itu, di sudut panggung lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tampak menari dengan langkah yang lebih ringan. Partai muda ini justru menampilkan soliditasnya, menyambut derap baru dari generasi yang mayoritas masih menyimpan api idealisme. Politisi muda berdatangan, membawa gairah segar, seakan menegaskan bahwa masa depan politik tidak hanya milik mereka yang telah kenyang asam garam, melainkan juga milik mereka yang masih haus akan perubahan. Kontras ini melahirkan paradoks: PPP, partai tua dengan akar sejarah panjang, justru tersandung pada perbedaan internal yang menyesakkan. Sedangkan PSI, partai yang masih seumur jagung, justru meneguhkan diri dengan barisan yang semakin kompak. Politik kita, dalam ironi yang tajam, memperlihatkan bagaimana usia tua tak selalu berarti bijak, dan usia muda tak selalu berarti rapuh. Pada akhirnya, publiklah yang akan menilai. Apakah PPP mampu merajut kembali sobekan kain persatuannya, ataukah ia akan larut dalam sejarah sebagai partai yang tak sanggup mengatasi egonya sendiri. Dan apakah PSI mampu membuktikan bahwa energi muda yang mereka gembar-gemborkan bisa benar-benar mengubah wajah politik bangsa, atau hanya sekadar kembang api yang indah sesaat lalu padam. Politik Indonesia kini bagai panggung drama: di satu sisi, sebuah rumah tua yang diguncang retakan; di sisi lain, sebuah rumah baru yang sedang ramai dibangun dengan tangan-tangan muda. Pertanyaannya: rumah mana yang kelak akan kokoh berdiri menghadapi badai zaman?

Opini

Profesi Farmasi di Tengah Krisis Identitas

ruminews.id – Di antara rak-rak penuh botol kaca, lembaran resep yang tergesa-gesa, dan wajah pasien yang menaruh harap pada setiap butir obat, sesungguhnya ada satu profesi yang kerap kehilangan jati dirinya: profesi farmasi termasuk asisten apoteker yang berdiri di garda terdepan pelayanan. Profesi ini ibarat bayangan yang selalu ada, namun sering dilupakan. Ia bukan dokter yang disebut “penentu” hidup-mati, bukan pula perawat yang mendapat tempat sebagai sosok pengasuh penuh welas asih. Farmasi kerap terjebak dalam ruang abu-abu: dianggap hanya penjaga obat, sekadar penjual yang berdiri di balik etalase, atau bahkan tragisnya disamakan dengan kasir yang menghitung rupiah. Padahal di balik putih jas mereka, tersimpan ilmu panjang tentang molekul, interaksi, dan keserasian dosis. Farmasi adalah seni meracik keselamatan, dan asisten apoteker adalah tangan yang mengikat teori dengan kenyataan. Namun, ketika masyarakat tak lagi mampu membedakan antara profesi mulia dengan sekadar rutinitas administrasi, maka yang lahir adalah krisis identitas. Krisis ini bukan semata kesalahan publik, melainkan juga cermin dari dunia farmasi itu sendiri. Terlalu sering farmasi memilih diam, menjadi “pelengkap” dalam narasi kesehatan, bukan pemeran utama. Terlalu lama ia tunduk pada sistem yang menempatkannya sebagai roda kecil, bukan poros. Hingga lama-kelamaan, profesi ini seperti kehilangan suara, seakan lupa siapa dirinya. Sesungguhnya farmasi bukan sekadar “menyerahkan obat”, melainkan menjaga takdir kesehatan agar tetap berjalan di jalur yang benar. Ia adalah penafsir bahasa kimia ke dalam bahasa manusia, pengawal yang memastikan setiap resep bukan racun, melainkan penolong. Maka, sudah saatnya profesi ini mengangkat kepalanya, menegaskan eksistensinya, dan kembali ke akar identitas: pelayan ilmu, penjaga kesehatan, dan pengembara sunyi yang memelihara harapan. Jika krisis identitas ini terus dibiarkan, profesi farmasi hanya akan jadi bayangan: ada, tapi tak pernah dianggap nyata. Namun jika berani bersuara, ia akan menjadi cahaya yang meski tak selalu tampak, tetap menerangi jalan penyembuhan umat manusia.

Daerah, Makassar, Opini

Pemimpin Kordoba

ruminews.id – Ada istilah menarik yang belakangan saya dengar dari seorang senior di kampus. Senior ini, sekarang sudah jadi ketua prodi di UNM. Darinya saya mendengar sebuah istilah yang terdengar unik dan menarik, yaitu pemimpin kordoba. Bukan, bukan Cordoba yang di Spanyol sana, kota bersejarah yang pernah jadi pusat peradaban Islam Eropa. Kordoba yang dimaksud adalah akronim dari tiga tabiat atau watak pemimpin yang, menurut beliau, banyak bermunculan akhir-akhir ini, Koro-koroang, Otoriter, dan Balala. Mari kita bicara satu-satu. Koro-koroang Kalau Anda bukan orang Makassar, mungkin agak bingung. Apa itu koro-koroang? Jangan-jangan semacam nama makanan atau penyakit. Tenang, ini bukan menu kuliner Makassar. Koro-koroang adalah istilah lokal untuk menyebut orang yang gampang marah, mudah tersinggung, bahkan tanpa alasan yang jelas. Nah, bayangkan seorang pemimpin yang tiap hari wajahnya seperti siap meletus. Anda telat dua menit masuk rapat, dia langsung mencak-mencak. Anda salah ketik laporan, langsung murka satu jam. Padahal, kalau dipikir-pikir, kesalahannya sepele. Tapi ya itu tadi, pemimpin koro-koroang memang punya hobi bawaan, yaitu ngamuk. Masalahnya, orang-orang begini sering kali merasa marahnya adalah bentuk ketegasan. Padahal, tegas itu bukan berarti teriak-teriak kayak toa yang bocor. Tegas itu soal konsistensi, bukan volume suara. Tapi apa daya, pemimpin koro-koroang lebih doyan show off emosi daripada pakai logika. Otoriter Kalau yang ini tentu tidak perlu kamus Makassar. Semua orang tahu arti otoriter. Dari kelas politik sampai rumah tangga, otoriter adalah gaya kepemimpinan yang seakan-akan dunia ini punya dia sendiri. Mau rapat? Dia yang putuskan. Mau bikin program? Harus sesuai kemauannya. Mau bikin acara? Jangan coba-coba punya ide yang beda, nanti dianggap pembangkangan. Pemimpin otoriter ini biasanya alergi sama diskusi. Menurutnya, forum itu cuma formalitas. Sementara keputusan sudah ada di kepalanya sejak kemarin sore. Parahnya lagi, kadang pemimpin macam ini bangga menyebut dirinya “visioner”. Padahal, yang dia lakukan bukan visi, tapi semacam ramalan ala-ala dukun politik, “Pokoknya harus begini, kalau tidak ya akan gagal.” Yang repot, otoriter sering lahir dari dua hal, yaitu trauma atau minder. Trauma karena dulu pernah diremehkan, jadi sekarang merasa harus berkuasa penuh. Atau minder karena sadar sebenarnya tidak punya kapasitas, makanya nutupin dengan cara menekan orang lain. Balala Nah, ini yang paling kocak sekaligus tragis. Kata “balala” dalam bahasa Makassar artinya rakus. Bukan sekadar doyan makan, tapi lebih ke rakus dalam arti serakah, serakah jabatan, serakah fasilitas, serakah pujian. Pemimpin balala ini biasanya punya perut yang tidak pernah kenyang. Kalau ada proyek, dia duluan yang sikut kanan-kiri. Kalau ada fasilitas, dia duluan yang pakai. Kalau ada penghargaan, dia duluan yang pasang foto di baliho. Ironisnya, pemimpin balala ini sering pintar bungkus rakusnya dengan jargon. “Ini semua demi institusi,” katanya, sambil menyelipkan honor kegiatan ke rekening pribadi. “Saya lakukan ini demi kemajuan lembaga,” katanya, sambil mengumpulkan jabatan rangkap macam kolektor perangko. Lalu, apa jadinya kalau tiga sifat ini bercampur jadi satu? Lahirlah Pemimpin kordoba. Gabungan koro-koroang yang meledak-ledak, otoriter yang menindas, dan balala yang rakus. Bayangkan betapa epiknya hidup di bawah kepemimpinan macam itu. Setiap rapat serasa ikut gladi resik drama. Setiap kebijakan terasa seperti perintah raja. Dan setiap peluang organisasi, entah bagaimana, selalu berakhir di meja makannya. Masalahnya, pemimpin kordoba ini bukan sekadar cerita horor. Kita sering ketemu langsung di kehidupan nyata. Di organisasi kampus, di kantor, bahkan di level pemerintahan. Mereka hadir dengan wajah meyakinkan, kadang berkedok religius atau akademis, tapi isi perutnya penuh hasrat menguasai. Tentu saja, tidak semua pemimpin begitu. Masih banyak yang tulus, mau mendengar, dan siap berbagi ruang. Tapi jujur saja, kordoba ini seperti spesies yang tidak pernah punah. Ada terus, hanya berganti nama dan jabatan. Pertanyaannya, apa kita harus pasrah? Tentu tidak. Setidaknya, kita bisa mulai dengan menyadari ciri-cirinya, supaya tidak ikut-ikutan jadi pemimpin macam itu. Karena siapa tahu, hari ini kita cuma anggota biasa, tapi besok bisa dapat giliran memimpin. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa kita juga kena sindrom kordoba, yang ngamukan, otoriter, dan rakus. Pemimpin kordoba ini mengajarkan satu hal, bahwa tidak semua orang yang memimpin itu layak disebut pemimpin. Ada yang sekadar berkuasa, tapi tidak mampu mengayomi. Ada yang sibuk marah, tapi lupa mengarahkan. Ada yang gila jabatan, tapi lupa esensi tanggung jawab. Jadi, kalau nanti Anda ditawari jabatan, coba bercermin sebentar, jangan-jangan benih kordoba sudah tumbuh diam-diam di hati Anda. Kalau iya, segera pangkas. Karena dunia ini sudah cukup penuh dengan pemimpin marah-marah, pemimpin otoriter, dan pemimpin rakus. Kita butuh yang sebaliknya, pemimpin yang mengayomi, dialogis, dan berbagi. Kalau tidak, ya bersiaplah. Kordoba akan terus hidup, menyebar dari kampus sampai gedung parlemen. Dan kita, para warga biasa, hanya bisa mengeluh di pojok warung kopi sambil menertawakan betapa ajaibnya dunia kepemimpinan kita

Nasional, Opini

Stres Kronis : Masalah Besar Bagi Gen Z Secara Global

ruminews.id – Generasi Z atau Gen Z biasanya didefinisikan sebagai kelompok yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012. Itu berarti pada tahun 2025, usia mereka berada di rentang 13 sampai 28 tahun. Dengan kata lain, kelompok ini mencakup remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi, hingga para pekerja muda yang baru memulai karier profesional mereka. Masa usia ini sebenarnya adalah periode penting dalam hidup, karena banyak diwarnai dengan pencarian jati diri, penentuan arah masa depan, dan tantangan untuk menyeimbangkan tuntutan pribadi, akademis, maupun pekerjaan. Menurut Deloitte Global Survey 2022, hampir setengah dari Gen Z, yaitu sekitar 46%, melaporkan bahwa mereka merasa stres atau cemas pada sebagian besar waktu dalam sehari. Angka ini bahkan sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan generasi Milenial (usia 29–40-an tahun) yang mencatat angka 45%. Sekilas perbedaannya terlihat tipis, tetapi penting dicatat bahwa Gen Z adalah kelompok yang masih berada di tahap awal perjalanan hidup dewasa, sehingga angka stres yang tinggi ini memberi sinyal adanya tekanan besar sejak usia muda. Yang lebih mengkhawatirkan, survei ini tidak hanya menggambarkan stres sesaat, melainkan stres kronis, yaitu kondisi ketika tekanan mental berlangsung terus-menerus, bukan hanya muncul sekali-sekali. Stres kronis dapat memengaruhi kesehatan fisik, daya pikir, dan emosi secara mendalam. Dengan kata lain, banyak anak muda dari Gen Z saat ini hidup dalam kondisi dimana rasa cemas, lelah mental, dan tekanan menjadi bagian rutin dari keseharian mereka. Stres pada dasarnya adalah respons alami tubuh ketika menghadapi tekanan, misalnya saat harus mengejar tenggat waktu, menghadapi ujian, atau menyelesaikan masalah sehari-hari. Dalam kondisi normal, stres ini bersifat sementara. Setelah masalah selesai atau setelah seseorang beristirahat, tubuh akan kembali tenang, hormon stres menurun, dan pikiran lebih rileks. Inilah yang biasa disebut stres biasa dan bersifat positif. Namun, ketika tekanan berlangsung terus-menerus tanpa jeda untuk pulih, stres berubah menjadi stres kronis. Pada tahap ini, tubuh seolah-olah selalu berada dalam mode waspada: hormon kortisol dan adrenalin terus tinggi, jantung berdetak lebih cepat, dan otot tetap tegang meski tidak ada bahaya nyata. Jika berlangsung lama, stres kronis bisa merusak keseimbangan tubuh, menurunkan imunitas, serta mengganggu tidur dan konsentrasi. Dari sinilah kemudian muncul kondisi yang lebih parah, yaitu burnout. Burnout terjadi ketika stres kronis sudah berlangsung lama dan energi fisik maupun mental terkuras habis. Gejalanya antara lain kelelahan ekstrem yang tidak hilang meski sudah beristirahat, rasa sinis atau acuh terhadap pekerjaan maupun lingkungan, serta penurunan motivasi dan produktivitas. Dengan kata lain, burnout bukan sekadar lelah, tapi kelelahan yang mendalam dan melemahkan semangat hidup. Hampir setengah dari Gen Z (46%) merasa stres atau gelisah hampir setiap hari. Angka ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka tidak lagi sekadar mengalami stres sesaat, tetapi sudah masuk ke fase stres kronis, bahkan bagi sebagian besar sudah mendekati atau berada dalam tahap burnout. Burnout bukan hanya soal lelah pikiran, tapi juga bisa merusak tubuh dan otak jika dibiarkan terus-menerus. Ketika stres berlangsung lama, hormon stres seperti kortisol dan adrenalin tetap tinggi, membuat daya tahan tubuh melemah sehingga mudah sakit, tidur jadi terganggu, jantung berdebar lebih cepat, bahkan perut sering bermasalah. Di otak, bagian yang berfungsi mengingat dan belajar melemah, kemampuan mengambil keputusan menurun, sementara pusat rasa takut justru makin aktif, sehingga hal kecil pun bisa terasa menekan. Akibatnya, banyak anak muda merasa sulit fokus, gampang cemas, cepat lelah, dan kehilangan motivasi. Jika terus berlanjut, burnout dapat membuka jalan bagi penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes, menurunkan prestasi belajar dan kerja, serta meningkatkan risiko depresi atau gangguan kecemasan. Dengan kata lain, burnout pada Gen Z adalah masalah serius yang bisa mengganggu kesehatan sekaligus masa depan mereka. Jadi, wajar jika Gen Z lebih sering mengalami maag atau gastritis akibat stres kronis dibanding generasi sebelumnya, karena tubuh mereka terus-menerus berada dalam tekanan. Pada tahap ringan, maag biasanya hanya menimbulkan rasa perih di perut, mual, atau kembung. Namun jika dibiarkan tanpa penanganan, kondisi ini bisa berkembang menjadi tukak lambung, yaitu luka pada dinding lambung, dan dalam kasus yang lebih parah bisa menimbulkan komplikasi seperti perdarahan, lambung berlubang (perforasi), hingga infeksi serius di rongga perut (peritonitis). Secara ilmiah, stres kronis berperan besar dalam memperburuk kondisi lambung: ia meningkatkan produksi asam lambung, melemahkan mekanisme pelindung alami lambung, dan menurunkan daya sembuh tubuh. Selain itu, stres sering memicu gaya hidup yang tidak sehat, seperti sering telat makan, mengonsumsi obat pereda sakit tanpa pengawasan, terlalu banyak kafein atau alkohol, serta kurang tidur. Kombinasi antara stres tinggi dan kebiasaan buruk inilah yang membuat risiko tukak lambung serta komplikasinya meningkat drastis. Sebuah penelitian dari Indonesian Journal of Global Health Research oleh Azizah, Purba, dan Sari (2024) menemukan bahwa banyak siswa SMA mengalami gejala gastritis atau sakit maag. Kondisi ini tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan dengan pola makan yang kurang teratur, stres yang berlebihan, serta konsumsi obat pereda nyeri tanpa pengawasan. Temuan ini menunjukkan bahwa remaja rentan terhadap gangguan pencernaan ketika gaya hidup dan kondisi psikologisnya tidak seimbang. Salah satu faktor yang paling menonjol adalah stres. Survei menunjukkan bahwa remaja perempuan lebih sering melaporkan stres dibandingkan laki-laki. Penyebabnya cukup beragam. Masalah finansial menjadi salah satu sumber utama – banyak generasi muda, termasuk Gen Z, merasa khawatir tentang uang saku, gaji awal, dan biaya hidup yang terus meningkat. Kekhawatiran ini menambah beban mental sejak dini, bahkan sebelum mereka benar-benar mandiri secara ekonomi. Selain itu, pekerjaan dan beban kerja juga menjadi pemicu stres. Banyak anak muda merasa ditekan oleh target tinggi, jam kerja yang panjang, dan kekhawatiran pekerjaan mereka tidak memberikan makna. Tidak sedikit yang sudah takut mengalami burnout di awal karier. Ketidakpastian masa depan global, seperti isu perubahan iklim, instabilitas politik, dan dampak pandemi, ikut memperbesar rasa cemas akan masa depan. Di dunia pendidikan, tugas dan tekanan akademik juga menjadi faktor utama. Remaja seringkali kewalahan menghadapi banyaknya pekerjaan sekolah, ujian, serta tuntutan untuk meraih nilai tinggi. Hal ini diperparah dengan ekspektasi orang tua atau lingkungan. Harapan yang terlalu besar mengenai prestasi, karier, hingga pilihan hidup bisa menjadi beban mental yang berat bagi mereka. Hubungan antarpribadi juga berperan penting. Konflik dengan teman, pasangan, atau keluarga, serta kurangnya dukungan sosial, dapat memperburuk kondisi emosional remaja. Tekanan ini semakin besar

Nasional, Opini, Politik

Tambang Bukan Pilihan : Antara Investasi dan Ancaman Kehidupan

ruminews.id, Jakarta – Akhir-akhir ini, publik terus menyoroti persoalan pertambangan. Kehadiran tambang masih dipertanyakan, apakah sekadar ambisi investasi, pertumbuhan ekonomi, atau justru gelombang ketidakjelasan bagi masyarakat lokal. Tentu, keberlangsungan lingkungan dan hajat hidup masyarakat (kesehatan dan kesejahteraan) harus menjadi perhatian utama ketika tambang hadir. Undang-Undang tambang Nomor 40 Tahun 2017 dan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama sebelum izin usaha pertambangan dikeluarkan. Dua Sisi Kehadiran Tambang Kehadiran tambang kerap diibaratkan sebagai dua sisi mata uang. Pada satu sisi, tambang berkontribusi pada penerimaan dan pendapatan negara. Namun di sisi lain, ia membawa kerugian jangka panjang yang bahkan dapat menghadirkan ancaman kematian, baik dari segi lingkungan maupun sosial. Laporan Menteri ESDM tahun 2024 menunjukkan sektor mineral dan batu bara menyumbang Rp140,66 triliun, atau 52% dari seluruh penerimaan sektor energi dan sumber daya alam. Namun, penerimaan tersebut tidak sebanding dengan kerugian fiskal, kerugian ekonomi lokal, kerugian lingkungan, serta dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan. Yang tidak kalah penting adalah perhatian terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM, 2022) mencatat lebih dari 3,1 juta hektare lahan produktif di Kalimantan berubah menjadi area tambang. Kehadiran tambang sering memicu konflik sosial, sekaligus menyingkirkan lahan produktif yang selama puluhan tahun menjadi sumber ekonomi lokal. Tambang memicu banjir, polusi udara, serta pencemaran air dan tanah. Dengan izin investasi yang kerap diberikan begitu mudah, dikhawatirkan hak-hak masyarakat sekitar tambang terabaikan. Perusahaan tambang seringkali hanya menikmati keuntungan, lalu meninggalkan wilayah yang sudah rusak. Sementara itu, masyarakat setempat harus hidup dengan tanah tidak produktif, kehilangan mata pencaharian, dan berhadapan dengan kemiskinan ekstrem. Ancaman Terhadap Ekosistem Laut dan Nelayan Kehadiran tambang juga menjadi ancaman bagi nelayan. Tanpa adanya AMDAL yang serius, limbah tambang kerap dialirkan ke kawasan yang tidak semestinya, sehingga mencemari laut dan mengubah ekosistem. Akibatnya, nelayan terpaksa melaut lebih jauh dan mengeluarkan biaya operasional lebih besar. Studi Auriga Nusantara (2023) mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di Mimika telah mengurangi area tangkapan ikan tradisional hingga 35% dalam satu dekade terakhir. Nelayan yang sebelumnya bisa mendapat hasil tangkapan 20–25 kg/hari, kini hanya memperoleh 7–20 kg/hari. Kerugian ekonomi nelayan tradisional di Mimika diperkirakan mencapai Rp72 miliar per tahun. Setiap perusahaan tambang kerap menjanjikan penyerapan tenaga kerja lokal sebagai strategi menarik simpati masyarakat. Namun kenyataan berbeda. Data Kementerian ESDM (2022) menunjukkan hanya 30–35% tenaga kerja di sektor tambang yang berasal dari masyarakat lokal, itu pun sebagian besar hanya dipekerjakan sebagai buruh kasar dengan upah rendah. Kehadiran tambang justru membuat masyarakat lokal kehilangan tanah, menghadapi ancaman banjir, hingga hidup dalam bayang-bayang kerusakan lingkungan. Ironi Kemiskinan di Daerah Tambang Meski menjanjikan pertumbuhan ekonomi, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Contohnya di Papua, tingkat kemiskinan di sekitar area tambang pada tahun 2023 tercatat 27,5%, jauh di atas angka rata-rata nasional 9,36%. Hal serupa juga terjadi di Kalimantan Timur, meski menjadi lumbung batu bara nasional, 11% penduduknya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Di Morowali, Sulawesi Tengah, ketimpangan semakin tajam dengan indeks gini ratio mencapai 0,41 akibat dominasi industri tambang. Fakta ini memperlihatkan bahwa klaim kesejahteraan dari tambang tidak pernah benar-benar terwujud. Kerangka hukum pertambangan di Indonesia terus mengalami perubahan. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba sempat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, UU No. 23 Tahun 2014 kemudian menarik kewenangan tersebut ke tingkat provinsi. Terbaru, UU No. 6 Tahun 2023 (Omnibus Law Cipta Kerja) menyatakan adanya sentralisasi izin melalui OSS (Online Single Submission), namun daerah tetap dilibatkan dalam aspek rekomendasi teknis dan pengawasan. Meski tidak lagi berwenang dalam penerbitan izin, pemerintah daerah masih memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi tata ruang, mitigasi dampak lingkungan, serta pengawasan aktivitas tambang yang ada di wilayahnya. Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan menuntut keberanian kepala daerah. Pemerintah daerah harus berani menggunakan haknya untuk merekomendasikan agar wilayahnya tidak ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini penting demi menjaga keberlanjutan ekologi sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat lokal. Pertanyaannya, apakah kita akan terus mengulang pola yang sama dan mewariskan kerusakan bagi anak cucu kita? Ataukah kita memilih jalan keberanian untuk berkata : Tambang bukanlah pilihan, keberlanjutanlah jawaban. Oleh : Fitra ( (Peneliti Prolog Initiative) 

Ekonomi, Hukum, Opini

Wujudkan Keadilan Sosial; Menteri Maruarar Sirait Gandeng Jaksa Agung Perangi Pengembang Nakal dan Korupsi

“Korupsi adalah kanker dalam sebuah negara; ia tumbuh dari ketamakan dan ketidakadilan” ( Aristoteles) ruminews.id– Bagaikan mimpi di siang bolong, harapan kita agar bebas dari praktik korupsi di negeri ini masih jauh dari kata mungkin, namun harapan itu selalu ada, salah satunya datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait atau yang familiar disapa Ara. Dikenal sebagai Menteri yang penuh energik, terbuka dan strong leardheship. Ia memiliki tekat yang kuat dalam mewujudkan Kementerian yang ia pimpin berbasis pada nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabel serta bersih dari praktik korupsi. Menteri Maruara Sirait menyumbangi dan membangun kerja sama lewat (MoU) dengan Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memerangi dan memberantas mafia pengembang nakal yang selama ini bersembunyi dan hidup di zona nyaman alias tak tersentuh hukum. Kartel atau praktik korupsi ini ibarat kanker yang sudah akut menyebar ke sel-sel tubuh pembangunan khususnya proyek perumahan untuk rakyat, oleh karenanya harus operasi besar-besaran sampai akar. Operasi ini tidak hanya sekedar penyembuhan, tetapi ia adalah membangun sebuah sistem kerja pemerintah yang bersih (clear), jujur dan transparan (good government). Salah satu langkah strategis dan berani yang di tempuh oleh Kementrian PKP yang diinisiatori oleh Menteri Maruarar Sirait dengan membangun sinergisitas antara institusi Jaksa Agung sebagai instrumen hukum dalam melakukan pengawasan (kontrol), penindakan dan pencegahan (preventif) praktik korupsi yang selama ini menggrogoti keungan negara dan merugikan masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya retorika semata, sebuah babak baru dalam dunia property Indonesia lewat penandatanganan kerja sama Kementrian PKP dan Jaksa Agung pada tanggal, 23 September 2025. Di bawah kepemimpinan Menteri Maruarar Sirait, banyak melakukan terobosan yang signifikan dan terukur dalam memerangi korupsi yang ada di sektor perumahan (red, internal). Langkah jitu ini sangat terukur dan konkrit melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang di pimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ini tidak hanya sekedar kolaborasi semata atau sinergisitas secara formal, jauh dari pada itu melainkan sebuah gebrakan besar, langkah panjang, sebuah ‘duet maut’ yang tiada seorangpun bisa lari dari perangkap hukum bila terbukti bersalah, sebab pemberantasan korupsi merupakan fondasi pembangunan nasional. Membersihkan praktik mafia tanah dan pengembang nakal alias proyek siluman dan berwatak licik yang selama ini merugikan negara dan masyarakat merupakan komitmen langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan good and clear governance. Ketegasan Menteri Ara Sirait berlandaskan pada salah satu filosofi kebutuhan dasar manusia (sandang, pangan dan papan), bahwa perumahan (papan) adalah hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Yang berbunyi; “Setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka dari itu, praktik korupsi yang menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus di tindak dengan tegas dan di hukum seberat-beratnya. Berdasarkan data investalisir yang dilakukan oleh internal Kementerian PKP, terdapat 15 kasus yang merugikan negara maupun masyarakat. Kasus pengembang nakal seperti ini tidak hanya terpusat pada satu daerah, melainkan dibeberapa daerah di Indonesia, ada 5 kasus merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan 10 kasus lainnya merupakan tindak pidana umum. Langkah Preventif Kementerian PKP-JA mencakup pembuatan sistem pengadaan tanah dan perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga celah praktik korupsi oleh pengembang nakal maupun oknum sekalipun tidak memiliki ruang gerak. Secara teknis kolaborasi kerja sama ini akan berfokus pada tindakan pengawasan (kontrol), preventif dan represif. Ruang lingkup pemberantas korupsi ini mencakup seluruh mata rantai pembangunan perumahan rakyat, mulai dari pengalih fungsian lahan, izin pengadaan material, sampai pada penyaluran rumah subsidi dari awal sampai tuntas. Selain dari pada itu, ada beberapa poin krusial dari kerja sama Kementerian PKP dan Jaksa Agung yaitu pertukaran data, pemberian bantuan hukum, dukungan terhadap penegakan hukum, peningkatan sumberdaya manusia, pemulihan aset dan pengamanan pembangunan yang strategis. Beranjak pada pembangunan 1 juta rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia yang dicetuskan oleh pemerintah sebelumnya, mari kita telisik data pada tahun (2023), bahwa sektor perumahan mulai dari konstruksi, pengadaan lahan, izin lahan dan property merupakan salah satu lahan praktik korupsi tertinggi. Pada prinsipnya, Kementerian PKP sebagai regulator akan memperketat pengawasan teknis dilapangan dan kinerja para pengembang serta melakukan audit yang ketat dan berskala. Disisi lain Jaksa Agung mempunyai peran inti sebagai instrumen hukum yang menindak, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada penuntutan. Kerja sama institusi PKP-JA ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi dan praktik nakal para pengembang yang leluasan selama ini melakukan cara-cara kotar. Sosok Menteri Ara Sirait sudah dikenal luas di kalangan para pengembang, ia bukan orang baru di dunia property segudang pengalaman dan jam terbang yang tinggi telah ia tempuh selama ini sebagai bekal untuk mengabdi bagi ibu pertiwi. Ketegasan dan reputasinya serta integritasnya yang ia pegang teguh, hingga para pengembang susah untuk melakukan kompromi. Bagi dia tidak ada toleransi bagi pengembang yang nakal, berwatak licik, korupsi dana program perumahan rakyat dan orang yang mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan bagi masyarakat. Kolaborasi antara Kementrian PKP dan Jaksa Agung wujud konkrit untuk memastikan, bahwa program pemerintah Presiden Bapak Prbowo Subianto membangun dan memberikan rumah subsidi harus tepat sasaran, memberikan manfaat positif dan dirasakan langsung oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini adalah bentuk keberpihakan negara dan keadilan bagi masyarakat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dikenal dengan gagasan reformasinya di tubuh birokrasi kejaksaan serta semangat transformatif percepatan berbasis kinerja, lugas, tegas dan berani. Segudang pengalaman Jaksa Agung, ST Burhanuddin dibidang hukum dan lapangan menjadikan kolaborasi ini antara kementerian PKP-JA, semakin mekokohkan dan meperkuat kontrol hukum dari hulu sampai hilir proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman dari praktik korupsi. Harapannya tidak hanya menindak pelaku korupsi di internal Kementerian, tetapi juga akan menargetkan para pengembang nakal yang main-main dengan uang negara, melanggar aturan, melakukan mark-up anggaran maupun menggelapkan dana masyarakat serta penipuan proyek fiktif lainnya. Program akbar pemerintah dalam mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat, menjadi catatan kemajuan baru dalam sejarah peradaban perumahan di Indonesia. Tanpa ketegasan, keterbukaan, kontrol yang ketat dan pemerintahan yang bersih, program ambisius ini sangat rentan menjadi sarang korupsi. Konkritnya adalah memastikan program ini berjalan lancar tanpa suap, bebas dari pungutan liar maupun manipulasi data penerima bantuan rumah subsidi. Oleh karena itu target 3

Opini

Antara Moralitas Hukum dan Praktik

ruminews.id – Kasus pengenaan sanksi administratif berupa peringatan ketiga jaminan reklamasi yang dikenakan kepada PT. Suria Lintas Gemilang telah memicu sorotan publik, terutama di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sanksi ini dijatuhkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) berdasarkan surat resmi bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PT. Suria Lintas Gemilang terbukti melanggar kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi, sebuah instrumen penting dalam menjamin keberlanjutan lingkungan pascatambang. Pengenaan sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat dengan pesan moral dan regulatif agar pelaku usaha pertambangan lebih disiplin terhadap aturan. Secara normatif, kewajiban penempatan jaminan reklamasi merupakan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Jaminan ini berfungsi sebagai dana cadangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan reklamasi pasca-penambangan sehingga kerusakan lingkungan dapat dipulihkan secara bertahap. Oleh karena itu, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai periode yang ditetapkan. PT. Suria Lintas Gemilang dinilai melanggar ketentuan tersebut karena hingga tahun 2025 tidak menunaikan kewajiban tersebut secara penuh, meskipun telah diberikan kesempatan dalam bentuk peringatan sebelumnya. Kriteria pelanggaran yang mendasari sanksi ini setidaknya mencakup tiga hal penting. Pertama, PT. Suria Lintas Gemilang termasuk dalam kategori pemegang IUP yang telah mendapatkan sanksi administratif peringatan kedua. Kedua, perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan reklamasi untuk seluruh periode sampai dengan tahun 2025, yang menunjukkan adanya kelalaian berulang. Ketiga, meskipun perusahaan telah mengajukan permohonan penetapan jaminan reklamasi, mereka tidak menindaklanjuti perbaikan permohonan tersebut hingga batas waktu yang diberikan. Kombinasi dari ketiga pelanggaran ini secara hukum memperkuat dasar Kementerian ESDM untuk menjatuhkan peringatan ketiga sebagai sanksi administratif. Pelanggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perusahaan terhadap tata kelola lingkungan dan kepatuhan hukum. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial dan ekologis. Ketidakpatuhan PT. Suria Lintas Gemilang mengindikasikan lemahnya kesadaran perusahaan terhadap aspek keberlanjutan. Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat perusahaan pertambangan seharusnya memiliki mekanisme internal untuk memastikan kewajiban hukum dapat terpenuhi secara tepat waktu. Kontroversi semakin memanas ketika beredar video Sutomo, Direktur Utama PT. Suria Lintas Gemilang sekaligus Presidium MN KAHMI, yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan dalih kebijakan pemberhentian sementara aktivitas perusahaan tambangnya merugikan masyarakat Kolaka. Pernyataan tersebut dinilai sebagai langkah blunder, karena sesungguhnya keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, bukan oleh Menteri ESDM secara langsung. Dengan demikian, serangan personal terhadap Menteri ESDM tidak relevan secara hukum dan justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas Sutomo sebagai seorang tokoh publik. Beredarnya video tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap mencerminkan sikap yang tidak taat asas hukum. Sebagai figur publik sekaligus senior KAHMI yang memahami prinsip-prinsip hukum, Sutomo semestinya menampilkan keteladanan dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik memang sah dalam negara demokrasi, namun mestinya disampaikan dalam kerangka argumentasi hukum yang proporsional, bukan dalam bentuk serangan personal yang justru mendiskreditkan pejabat negara. Sikap yang tidak proporsional ini dapat memunculkan kesan bahwa kepentingan pribadi perusahaan ditempatkan di atas kepentingan hukum dan masyarakat luas. Secara sosiologis, kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara wacana moralitas hukum dan praktik nyata di lapangan. Banyak tokoh publik menekankan pentingnya kepatuhan hukum, namun dalam praktik justru lalai terhadap kewajiban dasar seperti jaminan reklamasi. Alih-alih memberi teladan, tindakan Sutomo justru berpotensi menurunkan wibawa organisasi alumni dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Padahal, langkah pemerintah melalui Dirjen Minerba sejatinya ditujukan untuk menertibkan pengusaha tambang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari. Dari sisi regulasi, pengenaan sanksi administratif peringatan ketiga ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan. Tindakan ini mencerminkan bahwa negara tidak dapat memberikan toleransi terhadap pelanggaran berulang, apalagi terkait aspek lingkungan yang dampaknya sangat luas. Ketegasan tersebut diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi PT. Suria Lintas Gemilang, tetapi juga bagi perusahaan tambang lain yang mungkin berpotensi mengabaikan kewajiban serupa. Prinsip law enforcement yang konsisten merupakan fondasi dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan. Pada akhirnya, kasus PT. Suria Lintas Gemilang dan kontroversi video Sutomo menjadi cermin bahwa kepatuhan hukum di sektor pertambangan masih menghadapi tantangan besar. Sebagai senior KAHMI dan tokoh publik, Sutomo semestinya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, bukan justru menempuh cara-cara emosional yang mendiskreditkan pemerintah. Sanksi administratif yang dijatuhkan perlu dipandang sebagai upaya pembinaan agar perusahaan lebih disiplin, bukan semata sebagai kerugian sepihak. Dengan demikian, keberlanjutan sektor pertambangan Indonesia dapat dibangun di atas fondasi kepatuhan hukum, integritas moral, dan tanggung jawab sosial.

Ekonomi, Internasional, Nasional, Opini

Ketika Jokowi Jadi Wajah Ramah Kapitalisme Dunia

ruminews.id – Penunjukan Joko Widodo sebagai penasihat di Bloomberg New Economy Global sekilas tampak seperti sebuah kebanggaan nasional, seolah-olah Indonesia kini diperhitungkan dalam gelanggang ekonomi dunia. Namun jika dibaca lebih dalam, berita ini justru menyingkap wajah lain dari bagaimana kepentingan asing terus mencari cara untuk memperluas pengaruhnya ke jantung politik dan ekonomi Indonesia. Bloomberg bukan sekadar forum akademis atau ruang diskusi netral, melainkan bagian dari jaringan kapitalisme global yang mendorong agenda pasar bebas, liberalisasi, dan keterbukaan bagi modal transnasional. Kehadiran Jokowi di dalamnya tidak bisa dilepaskan dari cara pandang kapital global terhadap Indonesia, sebuah negara dengan sumber daya alam berlimpah, populasi besar yang konsumtif, dan posisi strategis di Asia. Menghadirkan Jokowi di forum ini ibarat memberi wajah ramah bagi agenda besar kapitalisme global. Figur mantan presiden yang populer, yang dikenal sederhana dan pro-investasi, bisa dipakai untuk meyakinkan publik dalam negeri bahwa keterlibatan asing adalah sebuah kehormatan, bukan ancaman. Padahal, sejarah menunjukkan berkali-kali bahwa agenda ekonomi global kerap menekan negara-negara berkembang agar membuka pasar lebih luas, melonggarkan regulasi, dan menomorduakan kepentingan rakyat demi menjaga kenyamanan investor. Dengan mengangkat Jokowi sebagai penasihat, forum global seperti Bloomberg tidak hanya mendapatkan legitimasi simbolis, tetapi juga pintu masuk yang lebih halus untuk memperluas pengaruhnya di Indonesia. Inilah yang seharusnya membuat kita waspada. Alih-alih melihat jabatan baru Jokowi sebagai semata pengakuan prestasi, publik perlu mengajukan pertanyaan yang lebih kritis: sejauh mana posisi ini akan benar-benar memberi manfaat konkret bagi kepentingan nasional? Apakah Jokowi akan menggunakan posisinya untuk menyuarakan keadilan bagi negara-negara Selatan, atau justru terseret dalam arus besar kepentingan asing yang menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar dan ladang eksploitasi? Jangan sampai figur mantan presiden ini hanya dijadikan simbol kehormatan, sementara di baliknya, modal global semakin leluasa menancapkan kukunya di tanah kita. Narasi pengangkatan Jokowi di Bloomberg New Economy Global bisa jadi dibingkai sebagai prestise, tetapi pada dasarnya juga membuka pertanyaan mendasar: apakah bangsa ini akan berdiri sebagai subjek yang menentukan arah, atau sekadar objek yang dipermainkan oleh kepentingan asing? [Erwin]

Opini

Cross-Media dan Perubahan Perilaku Audiens di Era Digital Dari Penonton Menjadi Produser: Peran Cross-Media dalam Membentuk Audiens Modern

ruminews.id – Era digital menuntut media dan audiens berinteraksidi berbagai platform secara serentak. Istilah cross-media menggambarkan pendekatan terintegrasi di mana komunikasi atau produksi melibatkan dua atau lebihplatform media secara simultan. Dalam praktiknya, media tradisional tidak lagi berdiri sendiri; merekamembangun ekosistem multiplatform di mana kontenyang sama dipublikasikan lewat radio, televisi, situs web, aplikasi, dan media sosial. Pendekatan ini lahirdari fenomena konvergensi media: aliran konten lintasmedia dan perubahan perilaku khalayak yang kini“berselancar hampir ke mana saja” untuk mencarihiburan atau informasi. Artikel ini membahas konsepcross-media, bagaimana industri media modern menerapkannya, dan dampaknya terhadap cara audiensmengonsumsi informasi, termasuk pergeserankebiasaan, ekspektasi, dan keterlibatan audiens. Konsep Cross-Media Secara sederhana, cross-media berarti menyajikankonten yang saling terhubung pada berbagai kanalmedia. Pandan Yudhapramesti menjelaskan bahwa konsep ini muncul ketika “dua atau lebih platform media terlibat secara terintegrasi”, artinya setiap kanal“berbicara satu sama lain”. Misalnya, sebuah beritadapat ditayangkan di televisi, kemudian dipublikasikandi situs web, disertai cuplikan video di media sosial, dan dirangkum dalam newsletter via email. Strategi inisudah dikenal sejak internet berkembang pesat, karenamemungkinkan konten berpindah dan dikonsumsi di lintas platform. Konvergensi yang lebih luas bahkan meliputi kolaborasi antar industri media, sehingga sebuah merek atau cerita bisa dimanfaatkan dalam cetak, radio, televisi, daring, hingga media sosial secarabersamaan. Praktik Industri Media Modern Media modern menerapkan cross-media denganmengintegrasikan tim dan platform. Di ruang redaksikontemporer, proses produksi berita kini harus lintasmedia (cross-media approach) yaitu menggabungkanteks, gambar, audio, dan video secara bersamaan. Misalnya, seorang jurnalis tidak hanya menulis artikel, tetapi juga membuat video pendek, infografis, atauunggahan media sosial untuk platform berbeda. Hal inimenuntut wartawan menguasai keterampilanmultiplatform, termasuk pengelolaan media sosial dan data analitik. Contoh nyata praktik cross-media adalah transformasiRadio Republik Indonesia (RRI) Denpasar. Untukprogram Pro 2 Kreatif Jalan-Jalan, RRI menjalankan konten secara serempak di berbagai kanal: siaran radio teresterial, aplikasi RRI Digital, situs web resmi, siaranlive YouTube, serta Instagram dan Facebook Live. Dalam satu siklus produksi mingguan, tim RRI merencanakan agenda, memproduksi konten, lalu mendistribusikannya ke semua platform tersebut. Pendekatan ini dirancang untuk memperluas jangkauanaudiens dan meningkatkan interaktivitas. RRI menyadari bahwa media sosial bersifat partisipatif, sehingga dengan masuk ke “ruang-ruang digital” dapat menangkap audiens baru dan “meningkatkan keterlibatan publik”. Pada akhirnya, konten yang semula hanya berbentuk audio radio, juga dinikmati sebagai video di YouTube atau rangkaian cerita di Instagram, memperkuat brand media tersebut di era digital. Praktik serupa juga kita lihat di perusahaan media besar lain. Misalnya, surat kabar mengelola situs web berita dan akun media sosialnya, televisi membuat klipberita untuk platform streaming, atau studio film mempromosikan film melalui game interaktif dan aplikasi. Intinya, berbagai konten dibuat sedemikianrupa agar dapat tersebar dan saling melengkapi antar-platform, alih-alih dikurasi secara terpisah. Strategi seperti ini membawa efisiensi biaya sekaligus menjagarelevansi media di mata audiens yang kini aktif di banyak kanal. Pergeseran Kebiasaan dan Ekspektasi Audiens Perubahan teknologi digital memaksa audiensmengubah kebiasaan konsumsi informasi. Data terkini menunjukkan Indonesia memiliki 212 juta pengguna internet, di mana 95,9% mengakses berita lewat gawai seluler dan 61,7% utama menggunakan media sosial sebagai sumber informasi. Rata-rata, masyarakat online 7,4 jam per hari. Angka-angka ini mencerminkan bahwa audiens tidak lagi sekadar pasif menerima siaranlinear; mereka aktif mencari berita dan hiburan sesuai kebutuhan. Akibatnya, audiens sekarang lebih selektif dan menjadi prosumers (producer-consumer) yang takhanya mengonsumsi, tetapi juga memodifikasi dan membagikan konten secara langsung. Transformasi initercermin pula pada jenis konten yang diminati. Sebagaimana diteliti Fauziah dkk. (2025), “audiens kinicenderung memilih konten yang cepat, ringkas, visual, dan dapat diakses secara mobile kapan saja”. Media yang dulunya satu arah (misalnya TV atau cetak) kinidituntut menyajikan berita dengan format yang menarikperhatian dalam hitungan detik—misalnya video pendek, grafis, atau cerita bergulir (stories) di media sosial. Jika dulu seorang penonton menunggu siaranberita, sekarang mereka men-scroll berita seketikamuncul di beranda. Ekspektasi baru audiens juga meliputi akses kapansaja dan di mana saja. Mereka mengharapkan informasireal-time dan personalisasi sesuai minat. Misalnya, jikasebuah stasiun radio menyediakan aplikasi streaming dan rekaman podcast, audiens dapat mendengarprogram favoritnya di luar jam siaran. Jika surat kabarmemiliki akun Twitter, pembaca dapat mengikutiperkembangan berita peristiwa live. Dengan kata lain, audiens tak terpaku pada jadwal biasa; merekaingin mengonsumsi konten sesuai tempo dan preferensi sendiri. Konsekuensinya, audiensmenginginkan kendali lebih besar atas pengalamanbermedia mereka. Selain itu, keterlibatan audiens meningkat. Media sosial memudahkan audiens mengomentari, membagikan, atau bahkan membuat ulang (repost) konten. Audiens menjadi bagian aktif dalam siklus komunikasi massa. Budaya partisipasi ini mendorongmedia untuk menyediakan konten yang interaktif—misalnya polling di Instagram, diskusi live streaming, atau ruang komentar yang responsif. Semakin seringmedia merangkul audiens sebagai kolaborator(misalnya mengundang pengikut menyumbang ide ataukonten), semakin kuat engagement yang tercipta. Transformasi ini sesuai observasi Yodiansyah dkk yaituaudiens modern memang berperan sebagai prosumeryang aktif dalam menyebarkan dan memproduksiinformasi, sehingga pola komunikasi lama (komunikator ke komunikan satu arah) harus bergesermenjadi alur dua-arah yang dinamis. Contoh Kasus Praktik cross-media dan pergeseran audiens dapatdilihat dari kasus RRI Pro 2 Denpasar di atas. Denganmenjangkau pendengar lewat radio, web, dan media sosial sekaligus, RRI berhasil menarik audiens yang lebih muda dan lebih luas, serta meningkatkankesadaran terhadap program-programnya. Sebelumnyadi Indonesia, kolaborasi lintas media juga dilakukanoleh Tempo Media Group melalui Tempo Newsroom, di mana satu tim membuat konten yang digunakan untukmajalah cetak, situs online, dan program TV secarabersamaan (Walaupun belum dikutip di sini, hal inimenunjukkan tren serupa dalam industri media Indonesia). Contoh lainnya di luar negeri adalahpraktik transmedia storytelling pada film dan serial. Misalnya, film superhero kini sering dipromosikanlewat komik pendek, web series mini, atau game online yang terhubung satu dunia cerita. Model ini menjagaagar penonton terlibat lebih dalam cerita lewat berbagaimedia. Di dunia periklanan pun, kampanye produksering memadukan iklan televisi dengan kontenYouTube, postingan Instagram, dan event offline, agar audiens merasa ikut mengalami cerita merek tersebutdari berbagai sudut. Hal-hal ini mempertegas bahwadalam ekosistem media modern, batas antarplatformmakin kabur dan saling melengkapi. Kesimpulan Hubungan antara konsep cross-media dan perubahanperilaku audiens sangat erat. Konsep cross-media lahirsebagai respons industri terhadap kebiasaan audiensyang berubah—yang kini menuntut konten cepat, visual, dan dapat diakses di mana pun. Media modern mempraktikkan cross-media dengan mengintegrasikankonten lintas platform (teks, audio, video, sosial media) untuk memperluas jangkauan dan mempertahankanrelevansi. Perubahan ini mengubah radikal polakonsumsi informasi: audiens menjadi lebih aktif, selektif, dan berperan sebagai produser konten. Ekspektasi audiens yang baru mendorong media untuklebih interaktif dan multitasking. Di satu sisi, cross-media memungkinkan media tetap hidup di tengahpersaingan perhatian audiens; di sisi lain, audiensmenikmati kebebasan memilih sumber dan format informasi sesuai keinginannya. Secara keseluruhan, industri

Opini

Aktivisme Digital Dan Demokrasi

ruminews.id – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dua dekade terakhir telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah demokrasi. Hubungan antara demokrasi dan teknologi menjadi salah satu isu penting dalam wacana politik kontemporer.  Perkembangan teknologi informasi membawa kontradiksi terhadap kualitas demokrasi. Teknologi informasi menjadi pisau bermata dua dalam perkembangan demokrasi. Di satu sisi, teknologi menawarkan peluang besar untuk memperluas partisipasi politik, mempercepat penyebaran informasi, memperkuat kontrol masyarakat terhadap pemerintah, dan meningkatkan transparansi pemerintahan. Namun, di lain sisi, teknologi juga membawa ancaman serius terhadap kualitas demokrasi melalui disinformasi, polarisasi opini publik, hate speech, black propaganda serta ancaman terhadap privasi dan integritas data. Teknologi, khususnya internet dan media sosial, telah mengubah secara mendasar cara warga negara berpartisipasi dalam berdemokrasi. Jika dalam model demokrasi tradisional partisipasi terbatas pada kehadiran fisik dalam forum politik, diskursus politik maupun aktivisme digital, kini partisipasi politik dapat dilakukan secara virtual, cepat, dan lintas batas geografis. Melalui media sosial, blog, forum daring , dan aplikasi digital, warga dapat menyuarakan pendapat, mengorganisasi gerakan sosial, melakukan kampanye, serta mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah secara langsung. Tentu saja ini bisa memperkecil jarak antara pemerintah dan rakyat, memperkuat posisi masyarakat sebagai aktor aktif dalam proses politik, serta membuka ruang baru untuk dialog dan deliberasi publik yang lebih dinamis. Tidak hanya memperluas ruang dialog, teknologi juga memungkinkan inovasi dalam tata kelola pemerintahan melalui konsep e-govemment dan e-participation. Namun demikian, seiring dengan realitas masyarakat tersebut, muncul pula berbagai ancaman serius terhadap kualitas demokrasi akibat perkembangan teknologi. Salah satunya adalah maraknya disinformasi dan penyebaran hoaks di ruang digital. Kemudahan distribusi informasi tanpa verifikasi ketat membuat ruang publik menjadi rentan terhadap manipulasi fakta dan propaganda politik yang menyesatkan. Disinformasi ini tidak hanya mengacaukan opini publik, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi, memperburuk polarisasi politik, dan mengganggu stabilitas sosial. Media Sosial Sebagai Ruang Baru Demokratisasi Dalam beberapa dekade terakhir, media sosial telah berkembang menjadi salah satu kekuatan utama dalam membentuk dinamika politik global. Platform-platform media sosial membuka ruang baru bagi individu dan kelompok untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Media sosial tidak hanya memungkinkan pertukaran informasi secara cepat dan luas, tetapi juga berfungsi sebagai saluran untuk menyuarakan pendapat, mengorganisir protes, dan memobilisasi dukungan dalam berbagai kampanye politik, dengan kata lain, media sosial telah menjadi alat demokratisasi yang memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik yang lebih inklusif dan terbuka. Salah satu dampak positif yang paling terlihat dari media sosial dalam konteks partisipasi politik adalah kemampuannya untuk mengurangi hambatan komunikasi antara warga negara dan pejabat publik. Sebelumnya, partisipasi politik dalam banyak kasus terbatas pada ruang-ruang fisik seperti rapat umum atau pertemuan partai politik. Namun, melalui media sosial, warga negara dapat dengan mudah mengakses informasi politik, mengajukan pertanyaan kepada pejabat, serta menanggapi kebijakan publik secara langsung. Hal ini memungkinkan dialog yang lebih terbuka dan partisipatif, yang pada giirannya dapat memperkaya kualitas demokrasi. Data Reportal (2025) Digital 2025 : Indonesia melaporkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 143 juta pengguna media sosial, yang mencakup 50,2% dari total populasi dan pengguna media sosial ini aktif dalam berbagai aktivitas, termasuk menyebarkan informasi baik melalui postingan pribadi maupun dalam bentuk grup atau komunitas. Tantangan Regulasi dan Etika Untuk mengatasi potensi manipulasi opini publik yang terjadi melalui platform digital dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada regulasi yang ketat namun tidak mengabaikan prinsip kebebasan berbicara. Pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem digital yang mendukung demokrasi yang sehat dan adil. Regulasi yang lebih tegas mengenai transparansi algoritma, penyebaran informasi palsu, serta pengawasan terhadap buzzer atau penggerak opini sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif dari manipulasi ini. Namun, regulasi ini juga harus dimbangi dengan prinsip-prinsip etika yang menjaga kebebasan berbicara dan hak individu untuk mengakses informasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak menghalangi ruang untuk diskusi terbuka yang konstruktif, tetapi justru memberikan kerangka untuk mencegah penyalahgunaan teknologi digital untuk kepentingan politik sempit.

Scroll to Top