Opini

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pertanian

Jika Amanah Memiliki Akar Mengapa Ia Tak Tumbuh Di Dapil IV INHIL

Penulis : Ashar Wibowo – Mahasiswa Ruminews.id – Indragiri Hilir-sering dibanggakan sebagai Hamparan Kelapa Dunia. Gelar itu terus diulang dalam berbagai forum, pidato, dan dokumen pembangunan. Namun bagi sebagian besar masyarakat di Dapil IV, kebanggaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kenyataan yang mereka hadapi sehari-hari. Detik ini petani INHIL masih dalam keadaan mengibahi pemerintah terkait turunnya harga kelapa, namun 4 Minggu yang lalu sudah ada langkah yang di coba oleh pelayan masyarakat terkait dinamika yang terjadi, sebagai mana dalam posting Instagram Bupati Inhil yang sempat berdiskusi bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian bidang produksi dan menyampaikan surat permohonan penetapan harga acuan pembelian komoditas kelapa yang akan di teruskan kepada Menteri Pertanian. Sampai saat ini masyarakat masih menunggu kabar baik tersebut. Kaum proletar mencoba sedikit beralih sejenak dari harga kelapa yang lemah sama seperti kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Di tengah hamparan kebun kelapa yang luas, petani justru berhadapan dengan kebun yang semakin tua, parit yang dangkal, abrasi yang menggerus lahan produktif, minimnya pendampingan kepada petani kelapa, dan ketidakpastian masa depan. Mereka tetap bekerja keras tetapi hasil yang diperoleh semakin jauh dari harapan, sedangkan pemerintah sibuk duduk di sofa dengan hidangan yang mewah,. Yang menjadi pertanyaan, di mana keberpihakan pemerintah dan di mana suara wakil rakyat ketika persoalan ini terus berulang dari tahun ke tahun? Masyarakat tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin persoalan yang sudah lama diketahui tidak terus dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Parit yang rusak dan dangkal bukan persoalan baru. Abrasi bukan kejadian kemarin sore. Kebun kelapa yang menua juga bukan masalah yang muncul tiba-tiba. Semua itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan berulang kali disampaikan dalam berbagai forum. Karena itu, Tulisan ini patut diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar lebih serius menjadikan sektor pertanian dan perkebunan sebagai prioritas nyata, bukan sekadar slogan. Program tidak boleh berhenti pada pembagian bantuan seremonial, tetapi harus menyentuh akar persoalan yang dihadapi petani. Di sisi lain, Ashar Wibowo Mahasiswa INHIL mempertanyakan kinerja anggota DPRD dari Dapil IV. Sebagai wakil rakyat, mereka dipilih bukan hanya untuk hadir saat masa kampanye atau reses. Mereka diberi amanah untuk memperjuangkan anggaran, mengawasi jalannya program pemerintah, dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat benar-benar masuk dalam agenda pembangunan daerah. Apabila persoalan yang sama terus terjadi tanpa adanya terobosan kebijakan yang jelas, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan: Sejauh mana aspirasi masyarakat Dapil IV benar-benar diperjuangkan? Berapa banyak rekomendasi yang telah dihasilkan untuk menyelesaikan persoalan perkebunan? Apa langkah konkret yang telah dilakukan untuk mengatasi abrasi, memperbaiki tata air, dan mendorong peremajaan kebun kelapa? Mengapa masyarakat masih harus menghadapi persoalan yang sama setiap tahunnya? Tulisan kaum proletar ini bukanlah bentuk kebencian. Ini adalah bagian dari Alarm terhadap kekuasaan. Pemerintah dan wakil rakyat diingatkan agar tidak menjauh dari realitas masyarakat yang mereka layani. Hari ini, petani INHIL khususnya di Dapil IV tidak membutuhkan janji baru. Mereka membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan, keberpihakan dalam penyusunan anggaran, dan kesungguhan dalam bekerja. Jika pemerintah daerah dan para anggota DPRD benar-benar ingin dikenang sebagai pelayan rakyat, maka ukurannya bukan seberapa sering mereka berbicara tentang petani, tetapi seberapa besar perubahan yang dirasakan oleh petani itu sendiri. Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai dari baliho yang terpampang di jalan, melainkan dari jalan yang diperbaiki, parit yang dinormalisasi, abrasi yang ditangani, kebun yang kembali produktif, dan kehidupan petani yang semakin sejahtera.

Hukum & Kriminal, Jeneponto, Nasional, Opini, Pemerintahan

Tanah Rakyat atau Ekspansi Militer? Warga Kareloe Pertanyakan Urgensi Pembangunan Batalyon TNI di Jeneponto

Penulis: Dwi Andika Saputra –  Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ruminews.id, Jeneponto — Rencana pembangunan batalyon TNI di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan tersebut bukan ditujukan terhadap institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, melainkan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai perlu dikaji secara lebih terbuka, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Dollar Naik dan BBM Melonjak: Rakyat Kecil Kembali Menjadi Korban

Penulis : Irsandi Pratama – Fungsionaris HMI BADKO sulsel Ruminews.id – Di tengah kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan klasik yang terus berulang: melemahnya rupiah terhadap dollar dan kenaikan harga BBM. Dua persoalan ini mungkin terdengar seperti isu ekonomi biasa di layar televisi, namun dampaknya sangat nyata dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Hari ini, banyak rakyat hidup dalam kecemasan. Harga kebutuhan pokok perlahan naik, biaya transportasi semakin mahal, dan penghasilan masyarakat tetap berjalan di tempat. Situasi ini memperlihatkan bahwa setiap kali dollar menguat dan BBM naik, yang paling pertama dikorbankan adalah rakyat kecil. Kenaikan dollar menjadi tanda bahwa ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada kondisi luar negeri. Ketika nilai rupiah melemah, biaya impor ikut meningkat. Indonesia yang masih bergantung pada impor bahan baku, energi, dan kebutuhan industri akhirnya harus menanggung beban ekonomi yang lebih besar. Dampaknya kemudian diteruskan kepada masyarakat melalui kenaikan harga barang di pasaran. Sementara itu, kenaikan harga BBM seakan menjadi pintu masuk naiknya seluruh kebutuhan hidup masyarakat. Ongkos transportasi naik, biaya distribusi barang meningkat, dan harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dipaksa bertahan dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit. Ironisnya, di tengah situasi yang berat ini, rakyat sering kali hanya diminta untuk memahami keadaan dan bersabar. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan moral. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Kondisi ini juga harus menjadi perhatian serius bagi generasi muda dan mahasiswa. Sebab mahasiswa bukan hanya kelompok akademik yang sibuk dengan ruang kelas dan seminar, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk peka terhadap persoalan sosial yang sedang dihadapi masyarakat. Jika kenaikan dollar dan BBM terus dibiarkan tanpa solusi yang jelas, maka dampaknya akan semakin besar. Daya beli masyarakat akan melemah, angka pengangguran berpotensi meningkat, usaha kecil bisa bertumbangan, dan ketimpangan sosial akan semakin tajam. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapatz memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi negara. Negara seharusnya hadir bukan hanya ketika situasi aman, tetapi juga ketika rakyat sedang kesulitan. Sebab ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan dilihat dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat. Mahasiswa dan pemuda harus tetap bersuara. Karena ketika keadaan semakin sulit dan semua memilih diam, maka rakyat kecil akan terus menjadi pihak yang paling menderita.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kewenangan Diperluas, Pengawasan Dipertanyakan , Demokrasi Diuji

Penulis: Asrar – Mahasiswa ruminews.id – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa penguatan institusi kepolisian diperlukan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis menilai bahwa beberapa substansi dalam undang-undang tersebut berpotensi memperluas kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Proses pembahasan yang dinilai berlangsung cepat serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna turut menjadi sorotan. Persoalan yang mengemuka tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya penguatan institusi kepolisian, melainkan menyangkut relasi antara negara dan warga negara dalam sistem demokrasi. Salah satu substansi yang menuai perdebatan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi Polri. Bagi pihak yang mendukung, kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan. Akan tetapi, pihak yang mengkritik menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan institusi keamanan yang selama ini menjadi salah satu semangat reformasi. Kekhawatiran lainnya muncul ketika perluasan kewenangan tidak disertai dengan penguatan sistem pengawasan yang independen dan akuntabel. Dalam konteks krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akibat berbagai kasus pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi, penguatan institusi semestinya juga diikuti dengan penguatan mekanisme kontrol. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, perluasan kewenangan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam kebebasan sipil masyarakat. Pada prinsipnya, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada nilai-nilai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Undang-undang yang mengatur kewenangan aparat negara, khususnya institusi yang memiliki fungsi koersif seperti kepolisian, perlu disusun secara hati-hati agar tidak melampaui batas-batas yang dapat mengganggu prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengesahan UU Polri pada akhirnya mencerminkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan negara untuk menjaga stabilitas keamanan dan tuntutan masyarakat terhadap demokrasi yang substansial. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang kuat dan profesional. Namun, kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan institusi keamanan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ruang-ruang partisipasi publik serta kebebasan sipil warga negara. Oleh karena itu, pengesahan UU Polri tidak dapat dipandang sebagai akhir dari perdebatan, melainkan sebagai awal dari pengawalan publik terhadap implementasinya. Mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengambil peran yang lebih strategis melalui penguatan basis analisis, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut. Setiap kewenangan yang dimiliki negara harus digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk membatasi hak-hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, demokrasi diuji bukan hanya melalui proses pembentukan undang-undang, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.

Kesehatan, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026: Dalam Perspektif Segitiga Retorika Aristoteles

Penulis : Fikri Haikal A.Md.Farm – Tenaga Vokasi Kefarmasian ruminews.id, Makassar – Di negeri yang terus berikhtiar memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, lahirnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 menghadirkan gelombang pertanyaan yang menggema dari ruang-ruang praktik kefarmasian. Bukan sekadar perdebatan administratif, tetapi kegelisahan yang menyentuh inti dari profesi yang dibangun oleh ilmu pengetahuan, tanggung jawab moral, dan pengabdian panjang kepada keselamatan manusia. Dalam perspektif segitiga retorika Aristoteles ethos, logos, dan pathos peraturan ini layak dikaji secara kritis karena menyangkut legitimasi kompetensi, rasionalitas kebijakan, dan dampak emosional yang dirasakan oleh tenaga kefarmasian serta masyarakat luas. Ethos: Hilangnya Kredibilitas dalam Pelayanan Obat Aristoteles menempatkan ethos sebagai fondasi utama sebuah kepercayaan. Kredibilitas tidak lahir dari kemudahan, melainkan dari proses panjang yang ditempa oleh pendidikan, pengalaman, rekam jejak, dan tanggung jawab profesional. Dalam dunia kefarmasian, seorang tenaga teknis kefarmasian maupun apoteker tidak hadir begitu saja di balik meja pelayanan obat. Mereka dibentuk melalui pendidikan formal, praktik lapangan, uji kompetensi, hingga sumpah profesi yang mengikat secara etik dan hukum. Namun, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dinilai membuka ruang bagi pegawai ritel modern untuk melakukan penjualan obat setelah memperoleh pelatihan singkat. Pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana kredibilitas itu dibangun? Apakah beberapa hari pelatihan dapat menggantikan bertahun-tahun pendidikan yang mempelajari farmakologi, farmakoterapi, interaksi obat, efek samping, hingga aspek keselamatan pasien? Kredibilitas profesi kesehatan tidak dapat disederhanakan menjadi sertifikat pelatihan jangka pendek. Sebab, ketika seseorang memberikan obat kepada masyarakat, ia bukan sekadar menyerahkan sebuah produk, tetapi turut memikul tanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi setelah obat tersebut dikonsumsi. Jika kompetensi menjadi sesuatu yang dapat dipersingkat dan disederhanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat profesi, tetapi juga keselamatan publik. Logos: Logika Hukum dan Keselamatan Pasien Dalam dimensi logos, sebuah kebijakan harus berdiri di atas nalar yang kuat serta kesesuaian dengan norma hukum yang berlaku. Di sinilah kritik terhadap PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menemukan pijakannya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menempatkan pelayanan kefarmasian sebagai ranah tenaga kefarmasian. Frasa bahwa “pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian” bukan sekadar kalimat administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya kompetensi dalam pelayanan obat. Logikanya sederhana. Obat bukan barang konsumsi biasa. Setiap obat memiliki indikasi, kontraindikasi, dosis, efek samping, interaksi, hingga risiko penyalahgunaan. Bahkan obat yang dianggap ringan sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila digunakan secara tidak tepat. Oleh karena itu, penyerahan obat harus disertai edukasi yang benar, pengawasan yang memadai, dan kemampuan melakukan penilaian terhadap kondisi pasien. Jika pelayanan obat dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian secara utuh, maka muncul kontradiksi antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dengan implementasi kebijakan yang justru berpotensi mengurangi kualitas pengawasan. Sebab dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap obat, tetapi juga membutuhkan pengetahuan yang benar tentang cara penggunaan obat tersebut. Pathos: Luka yang Tak Terlihat dari Sebuah Kebijakan Di balik perdebatan regulasi, terdapat dimensi pathos yang sering kali luput dari perhatian. Ada kegelisahan yang tumbuh di hati ribuan tenaga farmasi dan apoteker yang selama bertahun-tahun menempuh pendidikan, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi memperoleh kompetensi profesional. Mereka belajar memahami setiap molekul obat, menghafal mekanisme kerja farmakologi, mempelajari interaksi yang dapat membahayakan pasien, hingga berlatih memberikan konseling yang tepat. Semua proses itu dijalani bukan untuk memperoleh gelar semata, tetapi untuk memastikan bahwa setiap obat yang diberikan dapat membawa kesembuhan, bukan petaka. Karena itu, ketika kompetensi yang dibangun melalui perjalanan panjang tersebut seolah dapat disetarakan dengan pelatihan singkat bagi pegawai ritel modern, muncul perasaan bahwa perjuangan profesi sedang direduksi menjadi sekadar formalitas. Bagi banyak tenaga kefarmasian, ini bukan hanya persoalan regulasi, melainkan persoalan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan profesionalisme. Keresahan itu juga dirasakan oleh masyarakat. Sebab masyarakat berhak mendapatkan pelayanan obat yang aman dan berkualitas. Kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan obat, kesalahan penggunaan, hingga meningkatnya risiko efek samping akibat minimnya edukasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diabaikan. Di tengah tingginya angka swamedikasi di Indonesia, melemahnya peran tenaga kefarmasian justru dapat memperbesar celah terjadinya masalah kesehatan yang sebenarnya dapat dicegah. Pada akhirnya, kebijakan kesehatan seharusnya tidak hanya mengejar kemudahan distribusi, tetapi juga menjaga marwah kompetensi dan keselamatan masyarakat. Aristoteles mengajarkan bahwa sebuah keputusan yang baik harus mampu menjawab tiga unsur sekaligus: memiliki kredibilitas (ethos), berdiri di atas logika yang kuat (logos), dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan (pathos). Jika salah satu unsur tersebut diabaikan, maka kebijakan akan kehilangan keseimbangannya. PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 telah membuka ruang diskusi yang luas. Namun satu hal yang perlu diingat, obat bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan. Di dalam setiap tablet, kapsul, dan sirup yang diberikan kepada masyarakat, terdapat amanah keselamatan manusia. Dan amanah itu seharusnya tetap berada di tangan mereka yang dipersiapkan secara ilmiah, profesional, dan bertanggung jawab untuk menjaganya.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Negeri yang Menghajar Rakyatnya

Penulis: Suko Wahyudi – Kolumnis dan Pegiat Literasi Yogyakarta ruminews.id – Negeri ini aneh bin ajaib. Tanahnya subur sampai tongkat kayu dan batu bisa jadi tanaman, tetapi rakyatnya justru hidup seperti sedang mengejar bayangan sendiri. Sawah terbentang, gunung penuh isi bumi, laut luas seperti hamparan permadani Tuhan, tetapi rakyat kecil tetap sibuk menghitung recehan sebelum tidur. Indonesia seperti rumah besar yang dapurnya penuh beras, tetapi penghuninya bertengkar karena sepiring nasi. Fakir miskin masih bergelantungan di sudut-sudut kota seperti jemuran nasib yang tak kunjung kering. Anak-anak terlantar tumbuh bersama debu jalanan dan asap knalpot. Mereka hafal bunyi klakson lebih dulu daripada bunyi lonceng sekolah. Sementara itu, kelas menengah berjalan tertatih-tatih seperti kuda delman tua yang dipaksa menarik beban negara dari pagi sampai malam tanpa pernah tahu kapan boleh berhenti. Negara ini tampaknya sedang gemar menghajar rakyatnya sendiri. Harga kebutuhan pokok naik seperti balon lepas dari tangan anak kecil. Lapangan kerja sempit seperti lubang jarum, tetapi jumlah pencari kerja datang berbondong-bondong seperti jamaah menuju terminal akhirat. PHK turun dari langit seperti hujan meteor. Hari ini satu pabrik tutup, besok satu kantor gulung tikar, lusa ribuan orang pulang membawa kardus berisi kenangan kerja dan wajah muram. Di negeri lain, kelas menengah adalah tiang penyangga negara. Di negeri ini, kelas menengah justru seperti sapi perah yang diperah pagi, siang, malam. Gajinya dipotong pajak, dipotong iuran, dipotong cicilan, dipotong harga kebutuhan hidup, sampai yang tersisa tinggal doa dan denyut jantung. Mereka bekerja keras bukan untuk kaya, melainkan sekadar agar tidak jatuh miskin. Maka jangan heran kalau wajah orang-orang sekarang tampak lelah bahkan sebelum hari dimulai. Mereka bangun pagi dengan kepala penuh tagihan. Pergi kerja sambil membawa kecemasan seperti tas ransel yang tak pernah boleh diturunkan. Pulang malam dengan tenaga habis dan harapan yang mulai menipis. Hidup di negeri ini kadang terasa seperti lomba maraton yang garis akhirnya dipindahkan terus-menerus. Ketika terdengar kabar BPJS Kesehatan tekor triliunan rupiah tiap bulan, rakyat langsung menelan ludah. Sebab bagi jutaan orang miskin, kartu BPJS itu bukan sekadar kartu plastik. Itu kartu harapan. Itu surat izin untuk tetap hidup beberapa hari lagi. Itu benteng terakhir sebelum keluarga menjual motor, sawah, bahkan cincin kawin demi biaya rumah sakit. Maka berita tentang BPJS defisit terdengar seperti suara petir di siang bolong. Rakyat langsung membayangkan iuran naik, antrean rumah sakit makin panjang seperti ular kelaparan, obat makin sulit didapat, dan pelayanan kesehatan makin mirip audisi penderitaan. Orang miskin di negeri ini kadang harus sehat bukan karena hidupnya baik, tetapi karena sakit terlalu mahal. Ironinya, di tengah semua kesulitan itu rakyat tetap diminta optimistis. Tetap diminta tersenyum. Tetap diminta giat bekerja. Kalimat itu terdengar seperti pidato nahkoda kapal kepada penumpang yang sudah setengah tenggelam: “Tetap tenang saudara-saudara, kapal kita baik-baik saja.” Padahal air sudah masuk dari segala penjuru dan rakyat sibuk berenang menyelamatkan anak istrinya sendiri. Negeri ini memang kaya pidato. Kata-kata bertaburan seperti konfeti pesta. Ada hilirisasi, transformasi, bonus demografi, pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, dan entah istilah apa lagi yang bunyinya megah seperti nama planet baru. Tetapi di warung kopi, di pasar, di terminal, rakyat hanya punya satu pertanyaan sederhana: “Besok masih bisa makan tidak?” Konstitusi berkata fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalimat itu indah sekali. Indah seperti puisi yang dibacakan di bawah cahaya bulan. Tetapi kenyataan sering kali lebih mirip cerpen satire. Sebab rakyat miskin hari ini dipelihara oleh utang, dipelihara oleh diskon akhir bulan, dipelihara oleh warung tetangga yang masih mau memberi bon. Sementara korupsi terus berjalan seperti kereta api yang tak pernah kehabisan rel. Rakyat diminta hemat, tetapi sebagian elite hidup mewah seperti sedang berpesta di atas kapal pesiar. Rakyat diminta sabar, tetapi para pencuri uang negara kadang tersenyum di depan kamera dengan wajah setenang habis menghadiri pengajian. Inilah tragedi paling lucu sekaligus paling menyakitkan di republik ini: rakyat kecil bekerja keras agar tetap hidup, sementara sebagian orang hidup mewah dari hasil menguras kerja keras rakyat. Yang satu mandi keringat, yang lain mandi fasilitas. Yang satu antre berobat sejak subuh, yang lain bisa masuk rumah sakit seperti masuk hotel berbintang. Padahal negara tidak dibangun hanya dengan semen, aspal, dan gedung tinggi. Negara dibangun dengan rasa percaya. Ketika rakyat percaya bahwa negara melindungi mereka, mereka rela bekerja keras. Tetapi ketika rakyat merasa hanya dijadikan objek pungutan dan statistik, maka yang tumbuh bukan cinta melainkan kelelahan kolektif. Dan mungkin inilah semboyan baru republik hari ini: bekerjalah sekuat tenaga, sebab sakitmu tidak ditanggung pidato; nafkah keluargamu tidak disubsidi negara; dan ketika hidupmu runtuh, yang pertama datang sering kali bukan negara, melainkan tagihan.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan

Di Balik Angka Rp19.000. Potret Rapuhnya Fondasi Ekonomi dan Mandulnya Keberpihakan Negara

Penulis : Muhammad Dirgantara – Mahasiswa IAIN parepare ruminews.id – Di negeri yang setiap tahun dipenuhi pidato optimisme ekonomi, angka sering kali dijadikan panggung untuk mempertontonkan keberhasilan. Pertumbuhan ekonomi diumumkan dengan penuh kebanggaan, investasi asing dipamerkan sebagai bukti kepercayaan dunia, dan proyek-proyek raksasa dipotret sebagai simbol kemajuan bangsa. Namun, di balik gemerlap statistik itu, ada satu angka yang selalu jujur: nilai tukar rupiah. Hari ini, publik menyaksikan rupiah berada dalam tekanan yang sangat berat dan bahkan sempat bergerak mendekati level Rp18.000 per dolar AS, sebuah posisi yang beberapa tahun lalu dianggap sulit dibayangkan. Berbagai laporan pasar menunjukkan rupiah telah menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS dalam beberapa hari terakhir, bahkan mendekati rekor terendah sepanjang sejarah. Apabila tren ini terus berlanjut hingga menyentuh Rp19.000 per dolar AS, maka persoalannya bukan lagi sekadar fluktuasi kurs. Angka tersebut akan menjadi simbol dari persoalan yang jauh lebih mendasar: rapuhnya fondasi ekonomi nasional dan mandulnya keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Masalah terbesar bangsa ini bukanlah rupiah yang melemah. Masalah terbesar bangsa ini adalah kebiasaan elite politik dan ekonomi yang selalu menganggap pelemahan rupiah sebagai persoalan teknis, padahal ia merupakan gejala dari penyakit struktural yang telah lama dibiarkan tumbuh. Selama bertahun-tahun Indonesia membangun ekonomi yang sangat bergantung pada impor bahan baku, impor teknologi, dan impor barang modal. Di saat yang sama, industrialisasi nasional berjalan lambat. Akibatnya, setiap kali dolar menguat, biaya produksi dalam negeri ikut melonjak. Harga barang naik, daya beli masyarakat menurun, dan rakyat kembali menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya. Ironisnya, negara yang sering membanggakan kekayaan sumber daya alam justru belum mampu membangun kemandirian ekonomi yang kokoh. Kita mengekspor bahan mentah, lalu mengimpor kembali produk jadi dengan harga yang lebih mahal. Kita menjual nikel, batu bara, dan berbagai komoditas lainnya, tetapi tetap bergantung pada mata uang asing untuk memenuhi kebutuhan industri domestik. Di sinilah paradoks pembangunan Indonesia terlihat sangat jelas. Negeri yang kaya sumber daya justru memiliki mata uang yang rentan terhadap gejolak eksternal. Lebih jauh lagi, pelemahan rupiah juga mengungkap persoalan kepercayaan. Dalam ekonomi modern, nilai mata uang bukan hanya ditentukan oleh cadangan devisa atau suku bunga. Ia juga ditentukan oleh seberapa besar kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan negara. Laporan internasional menunjukkan bahwa tekanan terhadap rupiah pada tahun 2026 tidak hanya dipengaruhi faktor global, tetapi juga kekhawatiran investor terhadap kesehatan fiskal, transparansi pasar, dan arah kebijakan ekonomi nasional. Bahkan Bank Indonesia harus melakukan berbagai bentuk intervensi untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Fakta ini menunjukkan bahwa pelemahan rupiah tidak bisa seluruhnya disalahkan kepada perang, konflik geopolitik, atau kebijakan bank sentral Amerika Serikat. Faktor eksternal memang berpengaruh, tetapi fondasi ekonomi yang kuat seharusnya mampu meredam guncangan tersebut. Pertanyaannya kemudian sederhana, mengapa negara-negara lain mampu bertahan lebih baik ketika badai global datang, sementara Indonesia terus berada dalam posisi rentan? Jawabannya terletak pada model pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada pertumbuhan daripada pemerataan, lebih mengutamakan angka makro daripada kesejahteraan riil masyarakat. Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Kata kunci yang sering dilupakan adalah kemandirian. Bagaimana mungkin sebuah negara mengklaim dirinya berdaulat secara ekonomi jika setiap pelemahan dolar langsung mengguncang hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat? Bagaimana mungkin negara disebut berpihak kepada rakyat jika harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, ongkos transportasi, dan biaya produksi usaha kecil selalu menjadi korban pertama ketika rupiah melemah? Pada titik ini, pelemahan rupiah bukan lagi persoalan ekonomi semata. Ia telah berubah menjadi persoalan keadilan sosial. Sebab ketika rupiah melemah, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan para pemilik modal besar. Mereka memiliki aset dalam berbagai mata uang, akses terhadap instrumen keuangan, dan kemampuan untuk memindahkan modal kapan saja. Sebaliknya, rakyat kecil tidak memiliki pilihan tersebut. Pedagang pasar harus membeli barang dengan harga yang lebih mahal.Petani harus menghadapi kenaikan harga pupuk dan alat produksi. Mahasiswa harus membayar biaya pendidikan yang terus meningkat. Pekerja harus bertahan dengan upah yang nilainya terus tergerus. Dengan kata lain, pelemahan rupiah adalah bentuk pajak tidak langsung yang dibayar oleh rakyat tanpa pernah mereka setujui. Di tengah kondisi seperti itu, publik sering disuguhi narasi bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat. Pernyataan semacam ini memang penting untuk menjaga optimisme pasar. Namun optimisme tidak boleh berubah menjadi penyangkalan terhadap kenyataan. Ketika rupiah terus tertekan, pasar saham melemah, dan modal asing keluar dari pasar domestik, maka negara perlu lebih banyak melakukan evaluasi daripada sekadar membangun narasi. Kritik terbesar yang patut diajukan hari ini bukanlah mengapa rupiah melemah. Tetapi Kritik terbesar yang patut diajukan adalah mengapa setelah puluhan tahun reformasi ekonomi, Indonesia masih belum mampu membangun fondasi ekonomi yang tahan terhadap tekanan global. Mengapa hilirisasi belum sepenuhnya melahirkan industrialisasi yang kuat? Mengapa ketergantungan terhadap impor masih begitu tinggi? Mengapa sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional masih menghadapi berbagai hambatan struktural? Mengapa kesejahteraan rakyat selalu menjadi variabel yang paling mudah dikorbankan ketika terjadi gejolak ekonomi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan konferensi pers atau pernyataan optimistis semata. Ia membutuhkan keberanian politik. Keberanian untuk mengakui bahwa pembangunan ekonomi selama ini masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pasar. Keberanian untuk membangun ekonomi yang tidak sekadar tumbuh, tetapi juga berdaulat. Karena sesungguhnya, ancaman terbesar dari rupiah yang mendekati Rp19.000 bukanlah angka itu sendiri. Ancaman terbesar adalah ketika bangsa ini mulai menganggap kondisi tersebut sebagai sesuatu yang normal. Ketika masyarakat terbiasa melihat harga-harga naik. Ketika pemerintah terbiasa mencari alasan. Ketika elite terbiasa menghindari evaluasi. Dan ketika rakyat dipaksa menerima kenyataan bahwa beban krisis selalu jatuh ke pundak yang sama. Sejarah mengajarkan bahwa banyak negara tidak runtuh karena kekurangan sumber daya. Mereka runtuh karena kehilangan keberanian untuk mengoreksi kesalahan arah pembangunan. Maka, jika suatu hari rupiah benar-benar menyentuh Rp19.000 per dolar AS, angka itu tidak boleh dibaca sebagai sekadar statistik ekonomi. Ia harus dibaca sebagai surat peringatan bagi negara. Peringatan bahwa kedaulatan ekonomi tidak lahir dari pidato. Tidak lahir dari slogan. Tidak lahir dari pencitraan. Kedaulatan ekonomi lahir dari keberpihakan yang nyata kepada rakyat, dari industrialisasi yang sungguh-sungguh, dari tata kelola yang

Nasional, Opini, Pendidikan

Fenomena Salah Sasaran UKT dan Biaya Kuliah Tunggal

Penulis : Nurintan – Aktivis Mahasiswa  ruminews.id, Gowa – Uang Kuliah Tunggal atau sering kita sebut dengan UKT adalah sesuatu sistem pembayaran kuliah yang digunakan di perguruan tinggi untuk menunjang proses pendidikan selama masa perkuliahan dimana mahasiswa setiap semester membayar UKT. Seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Salah satu fenomena salah sasaran UKT yang dimana ada pengelompokkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa yang kurang mampu yang tidak terkondisikan dengan ekonomi keluarganya mendapatkan kelompok tinggi akan sulit membayar dan bahkan akan berisiko menunggak UKT atau terpaksa harus memilih berhenti kuliah. Salah sasaran UKT ini sering terjadi disetiap kampus negeri. mahasiswa yang kurang mampu mendapat UKT tinggi, sedangkan mahasiswa yang mampu (orang berada) justru rata-rata mendapatkan UKT yang rendah dan sangat mampu untuk ia bayar. Hal ini terjadi ketika mahasiswa mengisi data kemampuan ekonomi yang tidak akurat. Ketika mahasiswa kurang tepat dalam mengisi data kemampuan ekonomi yang tanpa diketahui bahwa hal itulah yang mendasari UKT, dikategorikan sesuai apa yang ia isi dalam pengisian data ekonomi, keluarga, penghasilan orangtua, pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, tagihan listrik, dan dokumen pendukung lainnya, yang dimana mahasiswa harus mengisi sesuai dengan kemampuan ekonomi tetapi tidak sesuai dengan ekonomi yang sebenarnya. membuat mahasiswa mempunyai rasa penyesalan dalam mengisi data bahwa hal itu akan berdampak pada UKT masing-masing mahasiswa, bukan hanya pada mereka tetapi keluarga juga. Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pihak kampus adalah untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Dan melakukan wawancara secara langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan kategori tinggi. Penetapan UKT yang tepat adalah UKT yang ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang mampu. Baik dari segi objektif, adil, transparan, dan tidak hanya melihat dari salah satu indikator seperti kondisi rumah tetapi juga dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif

Penulis: Susi Susanti – Fungsionaris KOHATI BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id – Di tengah masih menguatnya tuntutan terhadap kesetaraan gender dalam pembangunan, pelibatan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda pelengkap. Perempuan merupakan bagian penting dari proses pembangunan yang berkelanjutan, baik sebagai pengambil keputusan, pelaku ekonomi, maupun agen perubahan sosial. Karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat posisi perempuan dalam ruang publik perlu terus didorong, termasuk melalui pengembangan gagasan dan kerangka konseptual yang relevan dengan tantangan zaman. Salah satu gagasan yang menarik perhatian adalah HEPTA–WISE (Women Inclusive Sustainable Engagement Theory), sebuah model konseptual yang dipopulerkan oleh kader HMI-Wati melalui penulisan karya ilmiah sebagai bagian dari proses kaderisasi Latihan Kader III HMI di Jawa Timur. Teori ini menawarkan tujuh pilar utama pelibatan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu reformasi kebijakan, penganggaran responsif gender, representasi politik, keadilan akses, penguatan ekonomi perempuan, penguatan data gender, dan kolaborasi multipihak. Kehadiran HEPTA–WISE menjadi menarik karena lahir dari ruang kaderisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pembentukan kapasitas intelektual dan kepemimpinan. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan, teori ini berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mendorong keterlibatan perempuan pada berbagai sektor pembangunan. Pembahasan mengenai pelibatan perempuan tidak dapat dilepaskan dari isu keterwakilan politik. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menerapkan kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perempuan terhadap ruang politik dan pengambilan keputusan. Urgensi kebijakan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Putusan ini memperkuat implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih serius dalam memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Putusan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dari kualitas demokrasi. Namun demikian, pemenuhan kuota secara administratif tidak selalu berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan secara substantif. Kehadiran perempuan dalam daftar calon belum tentu menjamin hadirnya perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Di sinilah relevansi HEPTA–WISE menjadi penting. Pilar Political Representation yang ditawarkan teori ini tidak hanya menekankan pemenuhan angka keterwakilan, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Dengan kata lain, tujuan utama bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan memiliki posisi yang setara dalam proses demokrasi. Dalam konteks Sulawesi Selatan, pelibatan perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Data pembangunan gender menunjukkan adanya kemajuan, namun kesenjangan pada beberapa sektor masih terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Selatan tahun 2023 berada pada angka 0,366, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,390. Penurunan angka ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi perempuan. Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam ruang politik dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat. Realitas ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pembangunan gender harus diiringi dengan perluasan ruang partisipasi perempuan dalam berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, pelibatan perempuan tidak cukup hanya melalui kebijakan afirmatif, tetapi juga membutuhkan penguatan kapasitas, akses terhadap sumber daya, serta dukungan institusional yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara optimal. Sebagai sebuah gagasan yang relatif baru, HEPTA–WISE tentu masih membutuhkan pengembangan dan pengujian akademik yang lebih luas. Namun, substansi yang ditawarkan menunjukkan upaya untuk melihat persoalan perempuan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga ekonomi, kebijakan, data, dan kolaborasi sosial. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perempuan tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai objek kebijakan. Perempuan harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk merumuskan gagasan, memimpin perubahan, dan menentukan arah pembangunan itu sendiri. Karena itu, pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada angka 30 persen. Kuota hanyalah instrumen untuk membuka akses. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi, memimpin, dan mengambil bagian dalam menentukan masa depan bangsa. HEPTA–WISE menawarkan pesan yang sederhana namun penting: pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila perempuan tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, perempuan bukan hanya menjadi bagian dari statistik pembangunan, melainkan menjadi aktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.

Bayu Wisesa
Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Opini

Umrah Mandiri dan Problem Konstitusional Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC. – Direktur Firma Hukum Nawasena BSW Anawai, Advokat, Penulis & Pengusaha. Ruminews.id, Kendari — Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7132) semestinya memperkuat tata Kelola, pengawasan, dan perlindungan jamaah. Namun, keberadaan Pasal 86 ayat (1) ini justru membuka ruang praktik umrah mandiri. Tentu ini menyisakan persoalan serius dari sudut pandang konstitusional.

Scroll to Top