Opini

Opini

Satu Tahun Pemerintahan IBAS-PUSPA

ruminews.id – Satu tahun kepemimpinan di Kabupaten Luwu Timur kini tidak lagi hanya berbicara tentang janji atau program di atas kertas. Ia berbicara lewat angka yang terukur. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2025 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mencatat angka 89,38. Ini masuk kategori Sangat Baik dan bahkan melampaui target kinerja yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar 87,86. Artinya, pelayanan perizinan yang langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha benar-benar mengalami perbaikan nyata. Angka ini penting. Karena pelayanan perizinan yang cepat dan jelas berarti usaha lebih mudah bergerak. Investasi lebih percaya diri. UMKM tidak lagi terlalu lama menunggu. Dampaknya terasa langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Tidak hanya itu. Indeks Kerukunan Umat Beragama di Luwu Timur mencapai 80,84, dengan kategori Sangat Tinggi. Ini menunjukkan bahwa suasana sosial di daerah tetap kondusif dan harmonis. Di tengah dinamika nasional yang kadang penuh perbedaan tajam, Luwu Timur tetap adem. Dan kondisi yang aman seperti ini adalah modal besar bagi pembangunan. Di sektor pelayanan hukum, survei di lingkungan Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga menunjukkan nilai IKM di atas 88, kembali dalam kategori Sangat Baik. Artinya, masyarakat merasakan pelayanan yang semakin profesional dan responsif. Kalau dirangkum sederhana: pelayanan publik membaik, suasana sosial stabil, dan kepercayaan terhadap lembaga publik meningkat. Memang, satu tahun bukan waktu yang panjang. Tapi satu tahun cukup untuk menunjukkan arah. Dan arah itu terlihat jelas dari data: pemerintah bekerja dengan target yang terukur, capaian yang nyata, dan hasil yang bisa dinilai oleh masyarakat sendiri. Yang paling penting, ini bukan sekadar perayaan angka. Ini tentang rasa percaya yang tumbuh. Tentang warga yang merasa dilayani, bukan dipersulit. Tentang suasana daerah yang tetap aman dan kompak. Tahun pertama telah dilewati dengan fondasi yang kuat. Sekarang tantangannya adalah menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas. Karena ketika standar sudah berada di kategori “Sangat Baik”, maka ekspektasi masyarakat tentu akan semakin tinggi. Dan itu kabar baik. Artinya, publik percaya dan berharap lebih. #AkarLutim #LutimJuara #BataraGuruInstitut

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Tual

Dari Seragam ke Serangan: Negara Tak Boleh Gagal Mengusut Kekerasan terhadap Anak

ruminews.id – Peristiwa itu terjadi dalam situasi yang seharusnya berada dalam kendali aparat. Seorang anak berusia belasan tahun dilaporkan menjadi korban tindakan kekerasan oleh anggota aparat bersenjata dalam sebuah operasi pengamanan. Insiden tersebut berujung fatal. Korban yang masih berstatus pelajar tidak lagi memiliki kesempatan untuk kembali ke bangku sekolah, bermain dengan teman sebayanya, atau menata masa depannya. Aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan. Setelah kejadian, proses hukum memang berjalan. Oknum aparat telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun persoalan ini tidak berhenti pada penetapan individu semata. Publik mempertanyakan transparansi penyelidikan, akuntabilitas institusi, serta komitmen negara dalam memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bukan sekadar meredam kemarahan sesaat. Kematian seorang anak di tangan aparat bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi negara hukum. Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan oleh aparat memiliki batas yang jelas: legalitas, kebutuhan (necessity), dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, melainkan pagar etis dan hukum agar monopoli kekerasan negara tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Secara normatif, Konstitusi menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara dan aparatnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi apa pun. Artinya, ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, melainkan mandat konstitusional itu sendiri. Lebih jauh, kasus ini menyentuh dimensi moral politik yang mendasar. Negara dalam teori politik modern diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan demi melindungi warga. Namun legitimasi itu bersyarat: ia harus digunakan untuk melindungi yang lemah, bukan melukai mereka. Anak adalah simbol kelompok paling rentan dalam masyarakat. Ketika mereka tidak lagi aman bahkan dari institusi yang bersenjata atas nama negara, maka yang retak bukan hanya hukum, tetapi juga kontrak sosial antara negara dan rakyatnya. Kita tidak boleh terjebak pada narasi bahwa ini sekadar “oknum”. Setiap pelanggaran memang dilakukan individu, tetapi setiap kekerasan yang berulang mengindikasikan problem sistemik: pola pelatihan, budaya institusional, mekanisme pengawasan, hingga keberanian institusi untuk membuka diri pada evaluasi publik. Tanpa pembenahan struktural, keadilan akan selalu bersifat kasuistik. Karena itu, pengusutan tuntas harus memenuhi dua syarat. Pertama, akuntabilitas pidana yang transparan dan independen. Kedua, evaluasi kelembagaan yang nyata dan terukur. Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman individu, tetapi harus memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang. Pada akhirnya, ukuran peradaban suatu bangsa tidak dilihat dari seberapa kuat aparatnya, melainkan dari seberapa aman anak-anaknya. Jika negara ingin tetap dipercaya, ia harus menunjukkan bahwa seragam bukan simbol kekuasaan yang kebal kritik, melainkan amanah untuk melindungi terutama mereka yang paling tak berdaya.

Hukum, Internasional, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sul-Sel Enggan Lepas Luwu Raya, Kali Ini Gandeng Perusahaan Israel untuk Keruk Kekayaan Tana Luwu. HMI Cabang Luwu Utara Menolak

ruminews.id, Luwu Utara – Upaya Gubernur Sul-Sel, Andi Sudirman Sulaiman dalam menangguhkan pemekaran Luwu Raya jadi provinsi tidak hanya sampai pada wilayah administratif, melainkan dengan berbagai macam cara. Kali ini, adik dari Menteri Pertanian RI tersebut menggandeng korporasi asing untuk terus menguras SDA Luwu Raya dengan alasan perbaikan akses ke Seko. Rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara, tepatnya di Kecamatan Rongkong oleh PT Ormat Geothermal Indonesia menuai banyak penolakan, tak terkecuali HMI Cabang Luwu Utara. Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Luwu Utara menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Luwu Utara yang melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel yakni PT Ormat Geothermal Indonesia. Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, menegaskan penolakan terhadap proyek panas bumi atau geothermal yang akan dilakukan oleh perusahaan Israel tersebut. “Proyek tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda investasi semata, melainkan harus diuji berdasarkan konstitusi, keamanan energi nasional, konsistensi politik luar negeri Indonesia serta yang paling penting adalah keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan”. Panas bumi merupakan sumber daya strategis yang pengelolaannya harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel sebagaimana dalam UU Nomor 21 Tahun 2014. “Kebijakan tersebut juga akan menciderai komitmen bangsa Indonesia yang selama ini berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan”. HMI Cabang Luwu Utara membeberkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan. “Dampak negatif geothermal terhadap lingkungan dan masyarakat yang akan ditimbulkan dari proyek panas bumi tersebut antara lain: Pencemaran air dan tanah, pencemaran udara dan bau, kerusakan struktur geologi, konflik sosial dan ekonomi serta kerusakan ekosistem, seperti apa yang dirasakan masyarakat di Jawa, Sumatera dan Flores. Tidak hanya itu, potensi konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah semakin besar”. Sudah seharusnya Luwu Raya yang mengelola SDA nya sendiri untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan malah antek-antek asing yang hendak merusak alam Tana Luwu. Provinsi Luwu Raya Harga Mati

Hukum, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan

HMI Badko Sulsel Desak Pembatalan Proyek Panas Bumi Rp1,5Triliun di Luwu Utara: Uji Konstitusi, Kedaulatan Energi, dan Risiko Geopolitik

ruminews.id – Makassar, 23 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam melalui HMI Badko Sulsel Bidang ESDM menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengelolaan proyek panas bumi di Kabupaten Luwu Utara senilai Rp1,5 triliun yang berdasarkan pemberitaan melibatkan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Israel. Ketua Bidang ESDM, Andi Akram Al Qadri, menegaskan bahwa proyek ini tidak dapat dipandang semata sebagai agenda investasi, melainkan harus diuji dalam kerangka konstitusi, keamanan energi, dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. “Kami menolak secara argumentatif dan konstitusional. Energi adalah sektor strategis yang menyangkut kedaulatan negara. Setiap kerja sama yang berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia wajib dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Andi Akram Al Qadri. HMI Badko Sulsel mendasarkan sikap pada pijakan hukum yang kuat berdasarkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 Menegaskan bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Panas bumi sebagai energi strategis termasuk dalam rezim penguasaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi Mengatur bahwa pengusahaan panas bumi harus menjamin keberlanjutan, kepentingan nasional, transparansi, dan tata kelola yang akuntabel. Serta Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal Menegaskan bahwa investasi asing wajib memperhatikan stabilitas politik, keamanan negara, dan kepentingan nasional. Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi bahkan membatalkan kerja sama apabila dinilai berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional. HMI Badko Sulsel memandang proyek ini melalui tiga pendekatan strategis: Resource Sovereignty (Kedaulatan Sumber Daya) dimana Negara harus menjadi aktor dominan dalam penguasaan sumber daya strategis. Keterlibatan entitas dengan afiliasi geopolitik sensitif berpotensi mengurangi kontrol strategis negara. Energy Security Doctrine (Keamanan Energi) dimana Keamanan energi tidak hanya soal pasokan dan investasi, tetapi juga stabilitas politik, kepercayaan publik, dan risiko geopolitik jangka panjang. Economic Nationalism (Nasionalisme Ekonomi) dimana Nasionalisme ekonomi bukan anti-investasi, melainkan memastikan bahwa arus modal memperkuat kedaulatan, bukan menciptakan ketergantungan baru. Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan entitas yang memiliki afiliasi dengan Israel dalam sektor energi strategis dinilai berpotensi Mencederai konsistensi politik luar negeri bebas aktif, Memicu resistensi sosial dan polarisasi, Menurunkan legitimasi kebijakan energi pemerintah HMI Badko Sulsel menilai bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melakukan uji kelayakan geopolitik (geopolitical due diligence) sebelum menetapkan mitra pengelola proyek strategis nasional. Apabila kebijakan ini tetap dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, potensi risiko yang muncul antara lain: Resistensi sosial di tingkat lokal dan nasional Ketidakstabilan politik kebijakan energi Gugatan hukum atau judicial review Delegitimasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam HMI Badko Sulsel dengan tegas menyatakan: Mendesak audit kebijakan dan evaluasi hukum menyeluruh atas proses penetapan mitra proyek panas bumi di Luwu Utara. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi asing di sektor energi strategis. Menuntut transparansi penuh atas struktur kepemilikan dan afiliasi perusahaan yang terlibat. Mendorong prioritas kepada entitas nasional atau mitra internasional yang tidak memiliki sensitivitas geopolitik tinggi. “Investasi boleh masuk, tetapi kedaulatan tidak boleh keluar. Energi adalah instrumen strategis bangsa. Pemerintah harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan sekadar angka investasi,” tutup Andi Akram Al Qadri.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian IV)

ruminews.id – Cak Nur menulis naskah yang cukup panjang mengenai “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westernisasi” (1968) yang membawanya sebagai pemikir awal mengenai ide pembaharuan, yang kelanjutannya terjadi pada revolusi paradigma yang ia cetuskan pada Januari 1970, naskah tersebut menurut Dawam (2008;23) merupakan benang merah yang dirampungkan dalam Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP). Bagi Cak Nur, ditulisanya merupakan kritik terhadap umat Islam dan para mahasiswa Islam yang memberi pandangan negatif terhadap modernisasi dan kejumudan berpikir mereka. Cak Nur menulis naskah tersebut ketika ia menjabat ketua PB HMI periode pertamanya dan memberikan kritik terhadap lembaga yang dipimpinnya sendiri: “Padahal dengan ukuran tertentu, mahasiswa merupakan lapisan yang lebih terpelajar…… sehingga kedudukan mahasiswa yang juga sering disebut sebagai “the nation’s best human material” itu, justru sebagai “modernizing agent”. Termasuk dikalangan umat Islam; dan mahasiswa Islam ialah HMI”, tulis Cak Nur (2008;207). Tulisan tersebut mendapatkan antusias generasi muda atas perkembangan Islam yang semakin terpinggirkan oleh rezim kekuasaan pada waktu itu. Dan memang demikian adanya, upaya untuk menolak modernisasi sebagai kelemahan dibidang ilmu pengetahuan. Selain itu, mereka masih dalam kondisi nostalgia masa lalu tentang kejayaan Islam. Upaya Cak Nur untuk mengkontekstualisasikan Islam dengan masuknya modernisasi mendapatkan dukungan dari kalangan Muslim modernis. Karena gagasannya yang baru dan mendalam yang cenderung modernis dan sosial religius itu, mendapatkan apresiasi oleh generasi tua Masyumi. Bahkan ia digadang-gadang sebagai pemimpin Islam di masa depan menggantikan Muhammad Natsir. Sehinga di masa itu, ia disebut sebagai “Natsir Muda”. Namun, pada 1970 ketika ia mengemukakan idenya mengenai pembaharuan pemikiran Islam, golongan tua Masyumi kecewa terhadapnya, terutama paham sekularisasi yang ditawarkannya. *Genealogi Pemikiran Akar dari perkembangan ide pembaharuan Cak Nur dimulai dari gagasannya tentang “Modernisasi ialah Rasionalisasi, Bukan Westerniasi” yang melibatkan perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk itulah, ia mengaharapkan umat Islam tidak khawatir dengan masuknya modernisasi, sebab hal tersebut merupakan keniscayaan zaman yang harus dijawab. Ia menegaskan bahwa modernisasi bukanlah suatu penghalang bagi umat Islam dalam menjalankan ajarannya, justeru umat Islam harus terlibat dalam menciptakan dan mengembangkan modernisasi. Yang tentu berbeda dengan pemahaman di Barat. Baginya, “Modernisasi ialah pengertian yang identik, atau hampir identik, dengan pengertian rasionalisasi. Dan hal itu berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (rasional), dan menggantikannya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang akliah”, tulis Cak Nur (2008:208). Ini berarti perombakan pola pikir yang bernilai guna untuk memperoleh efisiensi kerja maksimal dalam membangun peradaban, yang bagi Cak Nur adalah sebuah penemuan di bidang ilmu pengetahuan. Maka dari itu, ketidaksiapan umat Islam menghadapi zaman modern disebabkan kekhawatiran mereka terhadap istilah “modernisasi” yang menurut mereka hal tersebut merupakan adaptasi dari pemikiran modern Barat. Oleh karena itu, ketika umat Islam menerima modernisasi, maka ia akan menjadi westernisasi yang menjadikan Barat sebagai standar hidup. Bagi mereka yang menolak modernisasi, memang bisa dipahami memiliki kekhawatiran seperti itu. Bahwa gelombang kebudayaan modern Barat memang hampir menguasai zaman akibat perkembangan sains dan teknologinya yang begitu masif dikalangan mereka. Sehingga, secara fakta, pengaruh Barat memang menjadi identitas gaya hidup dikalangan Muslim. Baik itu pada masa ketika Cak nur menuliskan modernisasi, maupun saat ini. Umat Muslim banyak bergantung terhadap standar kehidupan di Barat baik itu kebudayaan, etika, orientasi, gaya hidup, ilmu pengetahuan; sains dan teknologi, dan hampir seluruh implikasi kehidupan mereka. Sederhananya, kaum Muslim dengan mudah dapat dibentuk oleh apa yang ditawarkan Barat sebagai dunia modern. Namun, Cak Nur melihatnya berbeda, disebabkan kekhawatiran terhadap westernisasi itulah kaum Muslim harus terlibat aktif dalam dunia modern dan dapat bersaing secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi dengan Barat. Jika hanya mengandalkan kekhawatiran dan penolakan, kaum Muslim akan mengalami kemuduran dan ketertinggalan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu masif di Barat. Sehingga, kaum Muslim tinggal menunggu apa yang ditemukan Barat itulah yang kita gunakan, atau betul-betul menolaknya dan menghidar dari dunia modern. Bagi Cak Nur, ilmu pengetahuan itu selaras dengan hukum-hukum obejktif alam. Yang berarti, manusia bertindak atas ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Untuk menggunakannya dalam rangka mengembangkan peradaban dan nilai guna masyarakat. Baginya, pengertian modernisasi merupakan perintah dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakannya dengan paham modern Barat. “Bahwa modernisasi adalah suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Modernisasi merupakan pelaksanaan perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa….. lajutnya; karena adanya perintah untuk menggunakan akal-pikiran itu, Allah melarang segala sesuatu yang menghambat perkembangan pemikiran, yaitu terutama berupa pewarisan membuta terhadap tradisi-tradisi lama, yang merupakan cara berikir dan tata kerja generasi sebelumnya (Qs Al-Baqarah [2]: 170, Al-Zukhruf [43]: 22-25)”, tulis Cak Nur (2008:209-210). Pengertian modernisasi yang dipahami Cak Nur memang mengalami perbedaan yang signifikan dari mereka yang menolaknya. Baginya, modernisasi merupakan perintah imperatif dari ajaran Islam yang sesuai fitrah manusia yang selaras dengan sunnatullah (hukum ilahi) yang haq (sebab, alam adalah haq) menifastasi Tuhan yang perlu dipahami hukumnya menggunakan ilmu pengetahuan. Bukan arti modern yang malah tunduk terhadap dikte-dikte Barat yang mengikuti gaya hidupnya dan etikanya. Seolah-olah bahwa Barat adalah tata-surya kehidupan. Memahami hukum alam (sunnatullah) berarti memahami kekuasaan dan keagunan Tuhan. Hukum ilahi berbicara terhadap manusia tentang kekuasaannya, dan itu bisa dipahami dengan terlibat langsung dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, kaum Muslim dapat mandiri secara ilmu pengetahuan; sains dan teknologi tanpa didikte oleh produksi ilmu pengetahuan Barat. Sehingga, kaum Muslim tampil dengan ajaran Islam yang berkembang secara ilmu pengetahuan, yang melalui penemuan hukum alam. Sebab, Tuhan berbicara melalui sunnatullahNya. “Sunnatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, sehingga untuk dapat menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Tuhan). Pemahaman manusia terhadap hukum-hukum alam alam melahirkan ilmu-pengetahuan, sehingga modern berarti ilmiah. Dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya, sehingga modern berarti ilmiah, berarti pula rasional”, tulis Cak Nur (2008:210). Bersambung………………………..

Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Sinjai

Dimana Helm Tidak Lagi Menjadi Pelindung Melainkan Alat Untuk Merenggut Nyawa Seseorang

ruminews.id, Sinjai – Sebuah tindakan kekerasan yang terjadi di kota Tual Maluku Tenggara, Sehingga mengakibatkan anak dibawah umur harus menghembuskan nafas terakhirnya, sebut saja anak itu bernama Arianto. Kita ketahui bersama, helm merupakan alat untuk mengurangi angka kecelakaan yang sadis, namun pada hari ini kita di pertontonkan helm beralih fungsi sebagai alat perenggut nyawa Arianto yang di salah gunakan oleh arogansi di jalan kota Tual. Anak berusia 14 Tahun, seorang siswa yang punya masa depan panjang. 19 Februari 2026, kini perjuangan dan perjalananya di hentikan paksa bukan karena suatu musibah dan keteledoran, melainkan tindakan oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat kini kerap beralih fungsi sebagai Pembunuh berdalih seragam lengkap. Tragedi ini tidak hanya merusak fisik, namun juga merobek rasa aman, nyaman warga negara. Kota Tual dan sekitarnya menjadi saksi bisu betapa fatalnya sebuah benda pelindung jika berada di tangan yang salah. Dahrul Amal, Staf Ahli Polhukam Dema UIAD Sinjai mengecam tindakan kekerasan tersebut, dan mendesak Whansi Des Asmoro selaku Kapolres Tual dan Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan dan profesional. Kami juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik dan kekhawatiran yang mendalam atas insiden yang terjadi tentang keselamatan dan perlindungan Anak. Dahrul Amal menegaskan, apabila proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan sesuai tingkat perbuatanya, DEMA UIAD tidak segan-segan menggerakkan massa untuk melakukan aksi besar besaran baik berupa Narasi maupun unjuk rasa.

Nasional, Opini, Pemuda

Iman-Ilmu-Amal Sebagai Trajektori Peradaban

ruminews.id – Peradaban adalah reflektif dari kualitas paling mendalam manusia. Peradaban tidak hanya dibangun oleh batu, baja, ataupun teknologi, melainkan oleh keyakinan, pemikiran, dan tindakan. Dalam setiap fase sejarah, kemajuan atau kemunduran suatu peradaban selalu berakar pada bagaimana ia menempatkan iman, ilmu, dan amal dalam sendi kehidupan. Ketiganya bukan sekadar konsep normatif, melainkan dasar ontologis yang menentukan arah gerak suatu peradaban. Iman adalah titik tolak paling mendasar. Iman memberikan kesadaran bahwa hidup memiliki makna yang melampaui kepentingan material. Iman tidak menjadi sumber ritual atau simbol identitas, melainkan orientasi eksistensial yang menentukan arah pada tindakan manusia. Tanpa iman, kita mudah terjebak pada logika utilitarianisme atau segala sesuatu yang dinilai berdasarkan manfaat sesaat dan keuntungan pragmatis. Dalam situasi seperti itu, kebenaran akan menjadi relatif, dan keadilan akan tunduk pada kekuatan. Iman selalu menegaskan bahwa ada nilai yang tidak dapat ditukar, dan bahwa setiap tindakan memiliki dimensi moral. Sejak pemikiran rasional berkembang, ilmu telah membentuk struktur kesadaran modern. Penjelasan rasional tidak boleh berubah menjadi dogma yang kaku. Ilmu mengajarkan metode, ketelitian, dan keterbukaan terhadap koreksi dan ruang uji. Ilmu mendorong pencarian kebenaran melalui argumen yang dapat dibuktikan. Dengan ilmu, manusia mampu memahami kebenaran, membangun sistem sosial, dan mempercepat kita sampai kedapa tujuan. Akan tetapi, ilmu itu bersifat netral secara moral. Ilmu dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan, tetapi tidak untuk kebijaksanaan. Ilmu memberi kemampuan, tetapi tidak menentukan arah yang kita tuju. Tanpa iman sebagai orientasi nilai dan keyakinan, ilmu pasti kehilangan arah. Rasionalitas secara teknis dapat berkembang pesat, tetapi kebijaksanaan akan tertinggal. Mudah untuk menggoyangkan pendapat ilmiah anda, tetapi tidak mudah membatalkan keyakinan anda. Oleh  Karena itu, ilmu harus dipandu oleh iman agar kemajuan peradaban tidak merubah nilai kebijaksanaan itu sendiri. Yang menyempurnakan keduanya adalah amal. Amal merupakan perwujudan konkret dari iman dan ilmu dalam realitas sosial. Bukan sekadar aktivitas, melainkan tindakan sadar yang merefleksikan keyakinan dan pengetahuan. Amal akan menguji kejujuran iman dan kedalaman ilmu. Keyakinan yang tidak melahirkan tindakan hanya menjadi wacana, pengetahuan yang tidak diwujudkan dalam kebaikan hanya menjadi potensi. Di sana, prinsip keadilan akan diterjemahkan ke dalam kebijaksanaan. Jika iman melemah, arah menjadi kabur. Jika ilmu diabaikan, langkah menjadi rapuh. Jika amal tidak konsisten, nilai akan kehilangan bukti. Ketiganya harus padu mengabdi dalam satu kesatuan yang utuh. Iman pasti akan memberi makna, ilmu akan memberi cara, dan amal akan memberi wujud. Peradaban tidak hanya diukur dari kecanggihan alat, melainkan dari kualitas karakter manusia. Dan karakter kolektif terbentuk ketika iman menuntun arah, ilmu memperkaya pemahaman, dan amal menghadirkan konsistensi. Akhirnya, trajektori peradaban menjadi refleksi dari pilihan manusia sendiri. Ia dapat bergerak menuju kemajuan yang berkeadilan, atau menuju kemajuan yang kehilangan cahayanya.

Gowa, Hukum, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Hati Damai di Kabupaten Gowa

ruminews.id, Gowa – Satu tahun telah berlalu sejak kepemimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa berjalan dengan narasi “Hati Damai”. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang antara slogan dan praktik pemerintahan. Alih-alih memperkuat keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan, sejumlah kebijakan justru memperlihatkan ketimpangan dalam penegakan regulasi. Pemerintah terlihat sangat tegas terhadap pedagang kaki lima dengan dalih ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, menggunakan legitimasi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penertiban dilakukan secara masif dan represif atas nama penataan ruang dan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tetap beroperasi meskipun dalam forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat DPRD, telah disampaikan adanya persoalan perizinan, zonasi, jarak antar gerai, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal yang belum sepenuhnya dipenuhi. Jika fakta tersebut benar adanya, maka pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melanggar asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menegakkan hukum secara selektif. Diskresi pemerintahan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melampaui batas kewenangan. Ketika penertiban keras diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada ruang publik untuk bertahan hidup, sementara dugaan ketidakpatuhan perizinan oleh jaringan ritel nasional dibiarkan tanpa tindakan transparan dan terbuka, maka pemerintah sedang mempertaruhkan integritas tata kelola pemerintahan itu sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan usaha mikro dan kecil dari persaingan yang tidak seimbang. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengaturan zonasi, pengendalian jarak, serta kemitraan yang adil antara toko modern dan pelaku usaha kecil. Norma-norma ini bukan hiasan regulatif, melainkan instrumen perlindungan ekonomi rakyat. Apabila pemerintah tidak memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan tersebut, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi juga mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pemerintah Kabupaten Gowa tidak boleh berlindung di balik narasi ketertiban jika ketertiban itu hanya menyasar yang lemah. Ketertiban yang tidak disertai keadilan adalah ketimpangan yang dilembagakan. Penegakan hukum harus simultan, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Jika terdapat gerai ritel yang belum memenuhi syarat perizinan dan zonasi, maka wajib dilakukan audit administratif terbuka, evaluasi menyeluruh, dan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi data perizinan, publikasi hasil evaluasi, serta keterbukaan proses pengawasan bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam kerangka asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Satu tahun kepemimpinan adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah keberpihakan. Pemerintah harus berhenti pada pendekatan simbolik dan segera membuktikan konsistensi regulatifnya. Gowa tidak membutuhkan slogan yang menenangkan, melainkan kebijakan yang adil dan terukur. Jika hukum ditegakkan hanya kepada pedagang kecil sementara pelaku usaha besar mendapatkan toleransi, maka pemerintah telah gagal menjaga prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan ekonomi. Hati yang damai tidak lahir dari pembiaran ketidakadilan. Ia lahir dari keberanian menegakkan hukum secara utuh, objektif, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun. Gowa membutuhkan pemerintah yang berani adil, bukan sekadar berani menertibkan yang lemah. Apabila “Hati Damai” hanya berhenti sebagai slogan, maka ia kehilangan legitimasi kepercayaan. Kedamaian tidak diukur dari retorika dan pencitraan, tetapi dari konsistensi kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif. Rakyat menilai pada tindakan, bukan pada narasi, dan setiap janji publik pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Hukum, Nasional, Opini, Pemuda

Paradoks Kepastian di Bulan Ramadhan

“Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict. Niat serupa pasal yang bisa direvisi, setiap doa adalah retorika marjinal yang belum selesai dengan berita acara batin. Dan paradoks itu adalah diam yang tak bisa dirumuskan.” ruminews.id – Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict adalah cara paling jujur untuk memahami hukum. Putusan boleh saja dinyatakan inkracht van gewijsde, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar mencapai status absolut. Ia tidak lahir dari sekadar kebijakan atau kepastian prosedural, melainkan dari keberanian untuk menguji ulang dasar normatif yang menopangnya. Di sinilah doktrin substantive justice menemukan relevansinya: hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, karena legalitas tanpa legitimasi moral hanya melahirkan keteraturan yang kering dari martabatnya. Kepastian formal memang asas fundamental dalam sistem hukum. Ia menjaga prediktabilitas, melindungi dari kesewenang-wenangan, dan memastikan due process of law berjalan. Namun kepastian yang tidak dikoreksi oleh nilai kemanusiaan berisiko berubah menjadi fetisisme prosedur. Putusan yang sah belum tentu adil, norma yang berlaku belum tentu memulihkan. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh dibaca sebagai teks tertutup, melainkan sebagai konstruksi normatif yang selalu terbuka terhadap interpretasi dan koreksi etis. Dekonstruksi terhadap kepastian formal bukanlah pembangkangan terhadap hukum, melainkan kritik internal terhadap klaim absolutnya. Setiap norma lahir dari bahasa, dan bahasa selalu membawa preferensi nilai serta relasi kuasa. Ketika hukum mengklaim netralitas total, ia sedang menyembunyikan fondasi metafisiknya, sebuah asumsi tentang kebenaran yang dianggap final. Padahal, hukum adalah arena tafsir, hakim menafsirkan, legislator merumuskan, eksekutif menjalani, masyarakat memaknai. Tidak ada norma yang berdiri di ruang hampa nilai. Di sinilah doktrin Hak Asasi Manusia menjadi fondasi tak tergantikan. HAM bukan sekadar katalog hak, melainkan parameter etik yang mengoreksi hukum positif. Prinsip human dignity, non-diskriminasi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan standar yang melampaui kepatuhan prosedural. Ketika suatu peraturan sah secara formil tetapi melanggar martabat manusia, secara doktrinal ia kehilangan legitimasi substantifnya. HAM menegaskan bahwa hukum harus tunduk pada prinsip kemanusiaan universal, bukan sebaliknya. Membaca diri sebagai naskah yang pasalnya bisa direvisi adalah refleksi atas sifat hukum itu sendiri. Niat sebagai “pasal” dan doa sebagai “retorika marjinal” menggambarkan bahwa bahkan dalam ruang batin, proses legitimasi belum selesai. Hukum, sebagaimana manusia, tidak pernah steril dari kemungkinan kekeliruan. Ia harus membuka ruang koreksi melalui mekanisme judicial review, pengujian konstitusionalitas, dan evaluasi kebijakan berbasis hak. Tanpa itu, hukum berpotensi membeku menjadi instrumen kekuasaan. Paradoks “diam yang tak bisa dirumuskan” adalah pengingat bahwa selalu ada dimensi kemanusiaan yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh rumusan normatif. Setiap berita acara menyederhanakan realitas, setiap amar putusan mereduksi kompleksitas hidup menjadi diktum. Substantive justice hadir untuk menagih sisa kemanusiaan yang terpinggirkan. Ia menuntut agar hukum tidak sekadar sah, tetapi juga adil dalam arti memulihkan, melindungi, dan menghormati martabat. Dalam suasana Ramadhan, refleksi ini menemukan momentumnya. Puasa mengajarkan jeda, menahan diri sebelum memutus, menimbang sebelum menghakimi. Ia menjadi metafora etik bagi hukum, latihan untuk tidak tergesa dalam klaim kebenaran. Tetapi konteksnya tidak berhenti pada individu, juga masyarakat dan negara pun menghadapi paradoks kepastian. Kebijakan publik yang sah secara prosedural belum tentu adil bagi rakyat. Keputusan pejabat, norma hukum, atau kebijakan ekopol dapat menimbulkan ketidakadilan struktural. Ramadhan mengingatkan bahwa keadilan bukan kemenangan formal atas pihak tertentu, melainkan komitmen terhadap keseimbangan, empati, dan penghormatan atas hak-hak asasi seluruh warga negara. Hukum yang berhenti pada kepastian formal kehilangan jiwanya. Kepastian tetap penting, tetapi ia harus ditempatkan dalam horizon HAM dan keadilan substantif. Negara dan masyarakat perlu membuka ruang koreksi, menempatkan nilai kemanusiaan sebagai kompas interpretatif. Putusan boleh final dalam administrasi, tetapi keadilan menuntut pertanggungjawaban lebih dalam, “di hadapan nurani, martabat manusia, dan kesadaran kolektif”. Paradoks kepastian bukan kelemahan hukum, melainkan panggilan untuk menegakkan hukum yang hidup, prosedural, etis, dan manusiawi. Kita semua punya peran, hukum itu tentang permainan, penafsirannya tergantung kepentingan, ambil peranmu. Kita uji di Ramadhan

Opini, Pemerintah Kota Makassar

Setahun MULIA Memimpin: Realisasi Janji dan Kepercayaan Publik.

ruminews.id – Kemampuan pasangan Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dalam mengelola pemerintahan Kota Makassar patut diapresiasi. Dalam satu tahun kepemimpinan, arah kebijakan mereka mulai menunjukkan bentuk dan dampak nyata di tengah masyarakat. Tujuh program prioritas yang diusung sejak masa kampanye tidak berhenti sebagai janji politik, tetapi perlahan bertransformasi menjadi kebijakan yang dirasakan publik. Salah satu yang paling terasa adalah kebijakan iuran sampah gratis bagi masyarakat menengah ke bawah. Program ini menyentuh kebutuhan dasar warga. Di tengah tekanan ekonomi, penghapusan iuran yang sebelumnya wajib dibayar menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan. Walaupun tingkat kepuasannya berada di angka 62,2 persen, angka ini tetap menunjukkan mayoritas masyarakat menerima kebijakan tersebut dengan positif, sembari berharap adanya penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Hasil survei Parameter Publik Indonesia (PPI) yang dirilis, Kamis, (19/2/2026),semakin mempertegas bahwa tujuh program prioritas Pemerintah Kota Makassar mendapatkan respon menggembirakan. Program seragam sekolah gratis mencatat tingkat kepuasan tertinggi, yakni 89,5 persen. Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang menyasar langsung kebutuhan pendidikan dasar memiliki daya ungkit sosial yang kuat. Ketika beban orang tua berkurang, akses pendidikan pun menjadi lebih inklusif. Program Sambungan PDAM gratis memperoleh tingkat kepuasan 57,9 persen. Angka ini memang belum setinggi program lainnya, namun tetap memperlihatkan dukungan mayoritas masyarakat. Catatan perbaikan pada aspek teknis menjadi pekerjaan rumah yang wajar dalam tahap awal implementasi kebijakan infrastruktur. Menariknya, meski pembangunan stadion baru belum terealisasi, 59,3 persen responden optimistis proyek tersebut akan terlaksana. Optimisme publik ini mencerminkan adanya kepercayaan terhadap komitmen pemerintah. Kepercayaan adalah modal sosial yang mahal dalam tata kelola pemerintahan. Program Makassar Mulia Berjasa bahkan mencatat dukungan 100 persen responden. Capaian ini menunjukkan bahwa program yang menyentuh aspek penghargaan dan kepedulian sosial memiliki resonansi kuat di hati masyarakat. Begitu pula dengan Aplikasi Lontara Plus, yang dinilai mempermudah akses layanan publik. Sebanyak 92,5 persen responden mengakui kemudahannya, 87,5 persen merasa puas, dan 70 persen menilai respons aduan tergolong cepat. Ini menjadi indikator bahwa digitalisasi layanan publik mulai berjalan ke arah yang tepat. Sementara itu, program Creative Hub dengan tingkat kepuasan 78,6 persen memperlihatkan bahwa perhatian pada sektor ekonomi kreatif dan pengembangan talenta muda juga diapresiasi. Tak hanya itu, kebijakan penertiban parkir liar, penataan pedagang kaki lima, dan relokasi pasar turut mendapat respon positif. Kebijakan yang sering kali tidak populer ini justru menunjukkan keberanian pemerintah dalam menata kota secara lebih tertib dan berkelanjutan. Meski demikian, dalam catatan PPI, masih terdapat aspek yang perlu dibenahi, antaranya, sosialisasi dan pelaksanaan yang belum sepenuhnya masif. Kritik dan evaluasi tentu menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Justru di situlah ruang perbaikan terbuka. Secara keseluruhan, satu tahun kepemimpinan MULIA memperlihatkan fondasi yang cukup kuat. Tingkat kepuasan yang berada pada rentang 57 hingga 100 persen bukan sekadar angka statistik, melainkan refleksi dari harapan dan kepercayaan publik. Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi, memperluas dampak, dan memastikan setiap program benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Jika konsistensi ini terus dijaga, bukan tidak mungkin kepemimpinan MULIA akan dikenang sebagai periode transformasi pelayanan publik di Kota Makassar.

Scroll to Top