Opini

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian V)

ruminews.id – Ahmad Wahib lawan debat Cak Nur di HMI tahun 1960-an bahkan mengapresiasi perubahan pemikiran Cak Nur dalam ide pembaharuannya. Ia mengakui gagasan tersebut merupakan pandangan HMI Yogyakarta yang selama ini ia suarakan, terutama menyangkut sekularisasi. “Pemikiran Nurcholish dengan artikel ini telah mengalami pergeseran orientasi dari seorang pemikir Islam konservatif, kepada pemikir liberal terutama soal sekularisasi merupakan pandangan HMI Yogyakarta pada waktu itu, seperti dirinya, Djohan Efendi dan M.D. Rahardjo”, tulis B.M. Rachman (2019: Xi). Hanya saja, Wahib tidak memperhatikan genealogi pembaruan dalam sekularisasi itu hadir pada gagasan Cak Nur tentang modernisasi (lihat bagian IV tulisan ini). Sehingga tampaknya, ia memahami seolah-olah Cak Nur beranjak dari pemikiran Islam konservatif ke pemikiran liberal. Dalam hemat penulis, tulisan Cak Nur yang dituduhkan Wahib bukanlah merupakan proses perubahan paradigmatik, melainkan kelanjutan dari sebuah gagasan dari pemikiran sebelumnya. Pada bagian akhir tulisan modernisasi (lihat bagian IV tulisan ini), Cak Nur mengemukakan pemikirannya tentang modernisasi berkaitan dengan sunnatullah yang telah mengejewantahkan dirinya dalam hukum alam. Sehingga, untuk menjadi modern, manusia harus mengerti terlebih dahulu hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Tuhan). Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum-hukum alam akan melahirkan ilmu pengetahuan dan dapat dikembangkan manusia untuk menjalani kehidupan modern. Baginya, pemahaman terhadap hukum-hukum alam merupakan perintah Tuhan agar manusia dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan sunatullah. Oleh karena itu, untuk memahaminya diperlukan perkembangan ilmu pengetahuan dengan guna daya rasional. Dengan demikian, manusia akan lebih progresif dalam menyikapi hidup ini di alam. Manusia akan lebih terbuka terhadap kejadian-kejadian alam, dan lebih dapat memahaminya. Dan tidak memberikan suatu kemutlakan terhadap keyakinan. Sebab, rasionalisasi menuntut adanya perubahan dalam dunia modern. Cak Nur mengatakan: “Sikap rasional ialah memperoleh daya guna yang maksimal untuk memanfaatkan alam ini bagi kebahagiaan manusia. Oleh karena manusia—karena keterbatasan kemampuannya—tidak dapat sekaligus mengerti seluruh hukum alam ini melainkan sedikit demi sedikit dari waktu ke waktu, menjadi modern adalah juga berarti progresif”, tulisnya (2008:210). Ia menyikapi bahwa proses memahami hukum alam, karena merupakan prosedur ilmu pengetahuan maka dibutakanlah suatu tahapan dan waktu tertentu guna mengembangkan dan memahaminya agar lebih maksimal kedepannya. Sehingga, proses modernisasi tidak ada kemutlakan di dalamnya. Sebab, modernisasi meniscayakan perubahan zaman yang disitu, proses ilmu pengetahuan ilmiah dibutuhkan. Dengan demikian, tidak ada keyakinan mutlak dalam proses modernisasi dalam perkembangannya. Sebab, perubahan tersebut menuntut kebenaran-kebenaran yang kontekstual (saat ini). Sehingga, ia bisa berubah seiring berjalannya waktu dan proses penelitian ilmiah dalam menemukan hal-hal baru dalam ilmu pengetahuan; sains dan teknologi. Bagi Cak Nur, justru karena perubahan tersebut dalam perkembangan ilmu pengetahuan, manusia dapat memahami kebanaran Mutlak yang sejati, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. “Sesuatu yang sekarang dikatakan modern, dapat dipastikan menjadi kolot (tidak modern lagi) pada masa yang akan datang. Sedangkan yang modern secara mutlak ialah yang benar secara mutlak, yaitu Tuhan Yang Maha Esa, pencipta seluruh alam. Jadi, modernitas berada dalam suatu proses, yaitu proses penemuan kebenaran-kebenaran relatif, menuju ke penemuan Kebenaran Yang Mutlak, yaitu Allah”, tulis Cak Nur (2008:211). Bagi Cak Nur, kebenaran Mutlak hanya disandarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu, rasionalisasi, modernisasi, dan ilmu pengetahuan bukanlah suatu bentuk yang berhadap-hadapan dengan ajaran agama. Justru, ketiga hal itu merupakan perintah Tuhan untuk memahami sunatullahNya. Inilah yang membedakannya pemahaman modern dan rasionalisme di Barat. Modern dan rasionalisme di Barat merupakan keutuhan mutlak bagi manusia. rasionalisme dijunjung tinggi sebagai pusat kebenaran yang beriringan dengan ilmu pengetahuan. Inilah bentuk pemahaman antroposentris yang dimulai oleh Barat dalam membangun dunia modern. Sehingga, standar hidup, orientasi, etika, banar—salah dipusatkan pada diri manusia. Itulah sebabnya, Cak Nur membedakan rasionalisasi dan rasionalisme. Rasionalisme yang menjadi identik bagi Barat. “Rasionalisme adalah suatu paham yang mengakui kemutlakan rasio. Maka, seorang rasionalis adalah seorang yang menggunakan akal pikirannya secara sebaik-baiknya, ditambah dengan keyakinan bahwa akal pikirannya itu sanggup menemukan kebenaran, sampai yang merupakan kebenaran terakhir. Sedangkan Islam hanya membenarkan rasionalitas, yaitu dibenarkannya menggunakan akal pikiran oleh manusia dalam menemukan kebenaran-kebenaran”, tandas Cak Nur (2008: 220). Cak Nur mengakui bahwa Barat telah memulai modernisasi yang berkembang begitu pesatnya. Sementara kaum Muslim dalam konteks Indonesia masih dalam perdebatan tantang menerimanya atau tidak. Atau dengan kata lain, jika pun diterima, maka untuk memulainya harus mengadopsi apa yang telah dimulai oleh Barat. Dan tentu kata Cak Nur, hal tersebut bukanlah orisinal. Dan ini mengindikasikan persoalan, sebab pengadopsian tersebut bisa menjadi identik dengan Barat. Sehingga, ajaran tauhid bukan lagi menjadi pusat dari modernisasi dalam pengertian Cak Nur. “Namun karena dimensi pengaruhnya yang global dan cepat itu, maka modernitas sekali dimulai oleh suatu kelompok manusia (Barat), tidak mungkin lagi bagi kelompok manusia lain untuk memulainya dari titik nol. Jadi bangsa-bangsa bukan-barat dalam usaha memodernisasi dirinya terpaksa pada permulaan prosesnya harus menerima paradigma modernitas Barat. Atau berdasarkan paradigma yang ada itu membuat paradigma baru. Namun hasilnya tidak dapat dipandang orisinal, melainkan sekedar adopsi”, tulisnya (2019:527). Bisa dipahami bahwa modernitas cenderung digunakan oleh kaum Muslim yang diproduksi oleh Barat. Sehingga, identitas Muslim menjadi kabur. Sebab, apa yang dimodifikasi oleh Barat, merupakan bagian yang tidak ada kaitannya dengan ajaran agama. Kebenaran-kebenaran yang ditemukannya, merupakan ukuran dari dirinya sendiri. Oleh karena itu, bagi Barat modern, rasionalisme dan ilmu pengetahuan; sains dan teknologi lebih tinggi dari pada agama. Atau bahkan kehadiran modernisasi di Barat untuk menyingkirkan agama, dan memang demikianlah sejarah modern di Barat itu muncul. Dalam pandangan Cak Nur, rasio tidak bertentangan dengan ajaran agama seperti dalam padangan Barat. Rasio tidak lebih tinggi dari agama, melainkan rasio merupakan perintah agama untuk digunakan manusia dalam rangka memahami hukum-hukum alam dan kebenaran-kebenaran yang telah ditemukannya. Namun, kebenaran-kebenaran tersebut bukan lah sesuatu yang mutlak. Cak Nur mengatakan: “Maka menurut Islam sekalipun, rasio dapat menemukan kebenaran-kebenaran, namun kebenaran-kebenaran yang relatif, sedangkan kebenaran yang mutlak hanya dapat diketahui oleh manusia melalui sesuatu yang lain yang lebih tinggi dari pada rasio, yaitu wahyu yang melahirkan agama-agama Tuhan, melalui nabi-nabi……….keterbatasan kemampuan rasio, dan keharusan manusia untuk menerima sesuatu yang lebih tinggi dari pada rasio dalam rangka mencari kebenaran”, tegas Cak Nur (2008:220). Bersambung………………….

Internasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Evaluasi Yuridis: Desakan Konstitusional untuk Keluar dari Board of Peace

ruminews.id – Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) tidak dapat semata dipahami sebagai langkah diplomasi biasa. Ia harus diuji dalam terang konstitusi, prinsip hukum internasional, dan komitmen historis bangsa terhadap hak asasi manusia. Politik luar negeri Indonesia memang bebas dan aktif, tetapi kebebasan itu bukan tanpa batas; ia dibatasi oleh amanat normatif Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dalam kerangka hukum tata negara, setiap kebijakan strategis yang berimplikasi pada posisi moral dan geopolitik Indonesia wajib konsisten dengan prinsip anti-penjajahan dan perlindungan HAM. Apabila suatu forum internasional beririsan dengan kepentingan negara-negara yang secara luas dituduh melakukan pelanggaran HAM, khususnya terhadap rakyat Palestina, maka keikutsertaan Indonesia bukan lagi soal teknis diplomasi, melainkan soal legitimasi konstitusional. Lebih jauh, eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah, termasuk dinamika di Iran, memperlihatkan adanya potensi konflik terbuka yang dapat meluas menjadi instabilitas global. Dalam situasi demikian, kehati-hatian hukum (constitutional prudence) menjadi keniscayaan. Indonesia tidak boleh terjebak dalam konfigurasi aliansi atau forum yang secara implisit menyeretnya ke dalam pusaran konflik global yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan mandat perdamaian dunia sebagaimana ditegaskan konstitusi. Negara memperoleh kewenangannya dari rakyat. Pajak dibayar bukan untuk membiayai ambiguitas moral, apalagi untuk terasosiasi, langsung maupun tidak langsung, dengan normalisasi kejahatan kemanusiaan. Di sinilah prinsip kehati-hatian konstitusional menjadi relevan. Lebih baik menarik diri daripada mempertahankan posisi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dan integritas bangsa. Secara filosofis, hukum bukan sekadar teks, ia adalah penjaga nurani kolektif. Ketika norma dan praktik berjalan berlawanan, negara berkewajiban melakukan koreksi. Evaluasi yuridis terhadap keikutsertaan dalam Board of Peace karenanya bukan sikap reaktif, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional. Dalam tradisi negara hukum (rechsstaat), legitimasi kebijakan tidak hanya diukur dari manfaat pragmatis, tetapi dari kesesuaiannya dengan nilai dasar yang menopang berdirinya negara. Dengan demikian, desakan untuk keluar dari Board of Peace bukanlah ekspresi emosional, melainkan konsekuensi logis dari pembacaan hukum yang konsisten. Indonesia harus berdiri tegak sebagai bangsa yang memadukan diplomasi dengan integritas, strategi dengan prinsip, dan kekuatan dengan keadilan. Sebab pada akhirnya, perdamaian sejati tidak lahir dari kompromi terhadap ketidakadilan, melainkan dari keberanian menegakkan konstitusi di tengah arus kepentingan global. Atas dasar itu, melalui sikap Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan dengan tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk keluar dari Board of Peace apabila forum tersebut tidak secara eksplisit dan konsisten berdiri di atas penegakan HAM dan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan. Boikot terhadap segala bentuk kerjasama dan perusahaan negara yang berafiliasi dengan Board of Peace. Indonesia didesak untuk keluar! Indonesia tidak boleh kehilangan kompas moralnya. Peace sejati hanya lahir dari keadilan. Dan keadilan menuntut ketegasan sikap konstitusional yang sejalan dengan nurani keummatan dan kebangsaan, seirama nilai-nilai Keislaman dan Keindonesiaan. Yakin Usaha Sampai.  

Gowa, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Di Persimpangan Jalan : Antara Pendidikan dan Eksploitasi Pendidikan

ruminews.id – Mahasiswa sebagai generasi muda yang kritis, seharusnya menjadi kekuatan untuk kedaulatan bangsa Indonesia. Namun di tengah sistem kapitalisme yang mendominasi pada bangsa ini, apakah mahasiswa benar-benar mendapatkan ruang untuk berekspresi ataukah Universitas hanya sekedar menjadi pabrik pencetak pekerja-pekerja yang hanya mengekang pada sektor ekonomi yang menghalau tujuan dari pada tujuan pendidikan itu sendiri. Pendidikan seharusnya mendorong, memberikan wawasan yang mengajarkan mahasiswanya untuk berpikir secara bebas, dan mempersiapkan individu mahasiswa untuk berperang aktif untuk kemaslahatan rakyat. Namun realita yang kemudian terjadi hari ini, banyak Universitas di Indonesia yang lebih mengutamakan keuntungan dari pada pengembangan kualitas mahasiswa, pola pikir yang kritis, dan kemampuan untuk bertindak. Pada Februari 2025 Badan Pusat Statistik (BPS) Mencatat lulusan S1- S3 menyentuh 1 Juta Lulusan bergelar menjadi pengangguran, ini adalah bukti pendidikan di Indonesia hanya di jadikan sebagai ladang penghasilan uang bagi mereka yang mengutamakan kepentingan pribadi. Hal tersebut di akibatkan sebab pendidikan yang di berikan tidak sesuai dengan kebutuhan industri, artinya universitas di Indonesia hari ini tidak pantas untuk di jadikan sebagai ruang berekspresi bagi mahasiswa tapi hanya di jadikan sebagai pusat pelatihan untuk mempersiapkan pengikut bukan pemimpin. Kondisi saat ini menuntut adanya refleksi mendalam terhadap arah dan tujuan pendidikan tinggi di Indonesia. Universitas seharusnya tidak hanya menjadi institusi yang mentransfer pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga menjadi ruang dialektika yang melahirkan kesadaran sosial, keberanian moral, dan integritas intelektual. Ketika pendidikan direduksi menjadi komoditas yang diperjualbelikan, maka relasi antara kampus dan mahasiswa berubah menjadi relasi produsen dan konsumen, bukan lagi relasi pembimbing dan pembelajar. Dalam situasi ini, mahasiswa berisiko kehilangan identitasnya sebagai agen perubahan dan terjebak dalam logika pasar yang menilai keberhasilan semata dari angka dan gelar. perlu adanya keberanian kolektif untuk mengembalikan marwah pendidikan sebagai proses pembebasan yang memanusiakan, membangun daya kritis, serta menciptakan generasi yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga siap memimpin dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Tan Malaka mengatakan “Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan.” Realitas mahasiswa saat ini menunjukkan dinamika yang semakin kompleks di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Di sisi lain, tekanan akademik, tuntutan organisasi, serta ekspektasi keluarga menciptakan beban mental yang tidak sedikit. Fenomena kecemasan terhadap masa depan pun semakin nyata, terutama ketika melihat tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Perkembangan digital menghadirkan peluang sekaligus distraksi; mahasiswa memiliki akses luas terhadap informasi, namun juga rentan terjebak dalam budaya instan dan minim literasi mendalam. Tidak sedikit pula yang mulai apatis terhadap isu sosial dan politik karena merasa suaranya tidak lagi memiliki daya tekan. Mahasiswa berada dalam dilema: antara bertahan mengikuti arus sistem demi keamanan masa depan pribadi, atau mengambil peran sebagai agen perubahan yang kritis terhadap realitas yang ada. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Ekonomi, Nasional, Opini

Pak Menteri, Membatasi Minimarket Demi Koperasi Bukan Solusi Bijak

Ruminews.id, Yogyakarta – Wacana penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) yang digagas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melalui wacana penghentian izin pembukaan bisnis minimarket di pedesaan menuai kontroversi. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat sedang rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12 November 2025 silam (Kompas.com, 2026). Pernyataan mengenai kemungkinan menghentikan operasional atau ekspansi minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret ketika koperasi desa sudah berjalan memunculkan pertanyaan serius tentang arah kebijakan ekonomi kita. Di satu sisi, pemerintah ingin membangun kemandirian desa dan memastikan perputaran uang tidak keluar ke korporasi besar. Namun di sisi lain, gagasan membatasi bahkan melarang pelaku usaha tertentu menimbulkan kekhawatiran tentang makin besarnya intervensi negara dalam ruang ekonomi warga. Dari sudut pandang mazhab ekonomi libertarian, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan koperasi itu sendiri. Koperasi adalah bentuk usaha yang sah dan bahkan dalam banyak kasus lahir dari semangat gotong royong serta partisipasi sukarela. Yang menjadi soal adalah ketika negara tidak hanya mendorong koperasi, tetapi juga secara aktif membatasi pesaingnya. Prinsip dasar libertarian menempatkan kebebasan individu dan kebebasan berkontrak sebagai fondasi masyarakat yang makmur. Selama suatu usaha tidak melanggar hak orang lain dan beroperasi sesuai hukum, maka ia berhak hadir dan bersaing secara bebas dan terbuka di pasar. Milton Friedman menegaskan bahwa kebebasan ekonomi merupakan prasyarat penting bagi kebebasan secara umum dan pembatasan terhadap pilihan ekonomi warga pada akhirnya mempersempit ruang kebebasan itu sendiri (Friedman, 1962). Larangan atau pembatasan minimarket atas nama perlindungan koperasi berisiko menciptakan distorsi pasar. Persaingan yang sehat justru mendorong efisiensi harga, kualitas layanan, dan inovasi. Jika koperasi desa mampu menawarkan harga yang lebih bersaing, pelayanan yang lebih ramah, atau sistem distribusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, masyarakat akan memilihnya secara sukarela. Sebaliknya, jika warga tetap memilih minimarket modern, itu pun merupakan ekspresi preferensi yang tidak boleh diremehkan. Begawan ekonomi libertarian lain, Friedrich Hayek mengingatkan bahwa informasi tentang kebutuhan dan preferensi tersebar di antara individu dalam masyarakat, dan mekanisme pasar adalah cara paling efektif untuk mengoordinasikan informasi tersebut (Hayek, 1945). Ketika negara mencoba menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh beroperasi, ia pada dasarnya menggantikan keputusan jutaan individu dengan keputusan segelintir pejabat. Ada pula risiko munculnya ketergantungan pada proteksi. Koperasi yang tumbuh karena dilindungi dari persaingan mungkin tidak terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola. Dalam jangka panjang, proteksionisme justru bisa melemahkan daya saing lembaga itu sendiri. Sejarah kebijakan ekonomi di berbagai negara dan rezim menunjukkan bahwa pembatasan yang dimaksudkan untuk melindungi kelompok tertentu sering kali berujung pada inefisiensi dan beban biaya yang akhirnya ditanggung konsumen. Peter Boettke menekankan bahwa tatanan pasar yang terbuka memungkinkan proses penemuan yang berkelanjutan, di mana pelaku usaha belajar dari kegagalan dan keberhasilan tanpa perlu diarahkan secara sentralistik (Boettke, 2018). Pendekatan yang lebih selaras dengan prinsip kebebasan adalah menciptakan lapangan bermain yang adil. Negara dapat membantu koperasi desa melalui penyederhanaan perizinan, pelatihan manajemen, akses informasi, dan kepastian hukum. Namun, bantuan itu sebaiknya tidak berbentuk pembatasan terhadap pesaing. Jika minimarket besar dianggap terlalu dominan, solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki regulasi persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan, bukan dengan menutup pintu bagi pelaku usaha tertentu sejak awal. Kita juga perlu mengingat bahwa masyarakat desa bukanlah entitas pasif yang harus selalu diarahkan. Mereka adalah individu individu rasional yang mampu menilai mana layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Mengurangi pilihan yang tersedia di pasar justru dapat merugikan warga desa sendiri, terutama dalam hal akses terhadap barang yang lebih murah atau lebih beragam. Dalam kerangka libertarian, tugas negara adalah melindungi hak milik, menegakkan kontrak, dan memastikan tidak ada penipuan atau kekerasan, bukan menentukan model bisnis mana yang pantas bertahan. Mendorong koperasi desa tentu merupakan tujuan yang baik jika dilakukan melalui partisipasi sukarela dan inovasi nyata. Namun, menjadikan koperasi sebagai alasan untuk menyingkirkan minimarket berpotensi menciptakan bentuk baru intervensi yang tidak kalah problematik dari dominasi korporasi yang ingin dikritik. Ekonomi yang sehat bukanlah ekonomi yang diatur dengan larangan selektif, melainkan ekonomi yang memberi ruang bagi berbagai model usaha untuk tumbuh dan diuji oleh pilihan konsumen. Jika pemerintah sungguh ingin melihat desa mandiri dan sejahtera, maka jalan yang lebih konsisten adalah memperluas kebebasan berusaha, bukan mempersempitnya. Dalam iklim kompetisi yang terbuka, koperasi yang kuat akan lahir bukan karena dilindungi dari persaingan, melainkan karena mampu menjawab kebutuhan warganya dengan lebih baik daripada siapa pun. Referensi Boettke, P. J. 2018. “The False Promise of Socialism and The Road to Serfdom”. Great Thinkers in Economics, F. A. Hayek, chapter 6, pages 141-157, Palgrave Macmillan. Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press. Hayek, F. A. (1945). The use of Knowledge in Society. American Economic Review, 35(4), 519-530. Kompas.com. (2026). “Mendes: Kalau Koperasi Desa Sudah Jalan, Minimarket Harus Stop, Kekayaannya Terlalu!”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2026/02/20/21224431/mendes-kalau-koperasi-desa-sudah-jalan-minimarket-harus-stop-kekayaannya, pada 25 Februari 2026, pukul 19.30 WIB. Penulis: Iman Amirullah merupakan Research and Advocacy Officer Beranda Migran dan National Coordinator untuk Students For Liberty Indonesia 2024/2025.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Sang Pelita dalam Kamar Terkunci : Perlawanan Pena Seorang Perempuan

ruminews.id – Kartini menulis dari balik tembok. Bukan tembok batu, melainkan adat yang membeku. Namun di situlah ilmu tumbuh liar, indomabel, seperti akar yang menembus celah-celah kegelapan. Ia belajar bahasa asing bukan untuk pamer. Melainkan untuk membuka jendela. Setiap kata baru adalah ventilasi, membiarkan udara segar masuk ke ruangan sesak yang menamakan diri “kamar perempuan.” Perlawanan Kartini tak berisik. Tak ada teriakan di pasar, tak ada spanduk bergelombang. Hanya pena yang bergerak malam demi malam, merajut surat-surat menjadi jaring pengetahuan. Inilah revolusi yang sunyi namun subur. Buku-buku yang dibacanya adalah kunci. Bukan untuk membuka pintu fisik, melainkan untuk membuka mata. Ia tahu perempuan yang berilmu tak lagi bisa diperdaya oleh dongeng tentang keterbatasan. Kartini membuktikan bahwa pengetahuan adalah benteng. Di dalamnya, seorang perempuan bisa berdiri tegak meski dunia menekannya tunduk. Ilmu memberinya bahasa untuk mengkritik, visi untuk bermimpi, dan keberanian untuk menolak diam. Surat-suratnya adalah benih. Ditanam dalam keheningan, berkecambah di masa depan. Kita yang membaca sekarang adalah buah dari pohon yang ia sirami dengan tinta dan kerinduan akan terang. Jadi, siapakah perempuan berilmu? Ia yang tak lagi menerima kegelapan sebagai takdir. Ia yang menulis sendiri dongengnya, meski dengan pena pinjaman dan kertas terbatas. Seperti Kartini menjadi pelitanya sendiri. Mengakar Pada Akar Rumput, Merambat Pada Peradaban

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini

MBG: Siapa yang Sebenarnya Diberi Makan?

ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terdengar sederhana, negara memberi makan anak-anak agar masa depan bangsa lebih sehat dan cerdas. Siapa yang bisa menolak gagasan sebaik itu? Tidak ada. Bahkan secara moral, ini hampir tak terbantahkan. Negara memang seharusnya hadir memastikan rakyatnya tidak tumbuh dalam kekurangan gizi. Namun dalam politik dan ekonomi, sesuatu yang tampak sederhana di permukaan sering kali menyimpan struktur kekuasaan yang jauh lebih kompleks di bawahnya. MBG bukan sekadar program makan siang tapi juga adalah proyek ekonomi raksasa. Ketika negara mengalokasikan anggaran ratusan triliun untuk membeli makanan setiap hari di seluruh Indonesia, negara otomatis berubah menjadi pembeli pangan terbesar di negeri ini. Dan dalam hukum ekonomi yang paling tua sekalipun, siapa yang menguasai pembelian besar, dialah yang membentuk pasar. Di titik inilah pertanyaan penting muncul: makanan itu memang sampai ke anak-anak, tetapi uangnya sebenarnya mengalir ke mana? Karena sebelum sepiring nasi tiba di meja sekolah, ada rantai panjang yang bekerja, mulai dari pemasok bahan pangan, perusahaan distribusi, operator katering massal, logistik pendingin, hingga jaringan pengadaan di daerah. Program sosial perlahan berubah menjadi ekosistem bisnis baru. Sebuah industri makan nasional yang hidup dari anggaran negara. Sejarah kebijakan publik di banyak negara menunjukkan pola yang hampir selalu sama. Program kesejahteraan menciptakan manfaat bagi rakyat, tetapi sekaligus melahirkan kelompok ekonomi baru yang paling menikmati stabilitas keuntungan yakni mereka yang berada di rantai pengadaan. Negara memberi makan rakyat, tetapi pasar memperoleh kontrak jangka panjang yang nyaris tanpa risiko. Di sinilah kekhawatiran yang disuarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi relevan. Bukan karena tujuan MBG salah, tapi karena proyek sebesar ini selalu mengundang perebutan akses. Jika tata kelola lemah, program gizi bisa berubah menjadi ladang rente atau tempat keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pemain yang dekat dengan kekuasaan. Ironinya, petani yang sering disebut sebagai penerima manfaat utama justru belum tentu menjadi pihak paling diuntungkan. Tanpa sistem pembelian langsung dan perlindungan harga, nilai terbesar justru berhenti di perusahaan distribusi dan aggregator pangan. Yang menanam tetap kecil marginnya, yang mengelola kontrak justru menikmati akumulasi kapitalnya. Di sinilah MBG menjadi taruhan besar. Ia bisa menjadi investasi peradaban yang melahirkan generasi sehat dan produktif yang memperkuat ekonomi nasional puluhan tahun ke depan. Tetapi ia juga bisa menjelma menjadi populisme fiskal mahal yang terlihat pro-rakyat di permukaan, namun diam-diam memperkuat oligarki ekonomi baru di belakang layar. Filsuf besar Ibn Khaldun pernah mengingatkan bahwa negara tidak runtuh karena niat buruk, melainkan karena distribusi kekayaan yang akhirnya hanya berputar di lingkaran elite. Maka perdebatan tentang MBG seharusnya tidak berhenti pada satu pertanyaan: apakah anak-anak mendapat makan? Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa sebenarnya yang sedang diberi makan oleh program ini… rakyat, atau juga struktur ekonomi di baliknya? Karena masa depan Indonesia bukan hanya ditentukan oleh apa yang ada di piring anak-anak hari ini, tetapi oleh siapa yang menguasai dapurnya. [Erwin]

Opini

Borjuis dan Kaum Elit : Mereka Takut Buruh Pelabuhan Sekolah dan Jadi Sarjana !

ruminews.id – Di pelabuhan, sebelum matahari terbit, ada tangan-tangan kasar yang sudah bekerja. Di bawah panas, di tengah hujan, di antara debu dan risiko kecelakaan, buruh pelabuhan menjaga denyut ekonomi negeri ini. Mereka memindahkan barang. Mereka menjaga arus logistik. Mereka memastikan kebutuhan rakyat sampai ke seluruh penjuru negeri. Namun ada satu hal yang diam-diam lebih ditakuti oleh borjuis dan kaum elit: Buruh pelabuhan yang sekolah dan menjadi sarjana. Kenapa Pendidikan Buruh Ditakuti ? Sejak lama, sebagaimana dikritik oleh , struktur ekonomi selalu berusaha mempertahankan hierarki: pemilik modal di atas, pekerja di bawah. Dalam struktur itu, buruh cukup kuat untuk bekerja — tetapi jangan sampai terlalu kuat untuk berpikir. Karena ketika buruh pelabuhan menjadi sarjana : 1. Mereka paham hak konstitusionalnya 2. Mereka mengerti hukum ketenagakerjaan 3. Mereka mampu membaca kontrak dan laporan keuangan 4. Mereka berani menuntut transparansi 5. Mereka bisa duduk sejajar dalam perundingan Dan bagi sebagian elit yang nyaman dengan ketimpangan, itu dianggap ancaman. *Realitas yang Menggugah Hati* Coba bayangkan : Seorang buruh pelabuhan bekerja 10–12 jam sehari. Pulang dalam keadaan lelah. Anaknya bertanya, “Ayah, aku bisa kuliah tidak ?” Pertanyaan itu sederhana. Tetapi di baliknya ada harapan tentang masa depan. Apakah anak buruh hanya ditakdirkan menjadi buruh lagi ? Apakah lingkaran itu harus terus berputar tanpa kesempatan naik kelas ? Inilah persoalan moral bangsa. Jika negeri ini berbicara tentang keadilan sosial, maka pendidikan anak buruh bukan belas kasihan — itu hak. *Kebangkitan dari Pelabuhan* Pada Hari Kebangkitan Nasional, 21 Mei 2025, bertepatan dengan Milad SP TKBM Indonesia di Jakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia, , mencanangkan program bersejarah: “Buruh Sekolah & Buruh Sarjana.” Ini bukan sekadar program organisasi. Ini adalah seruan moral. Bahwa buruh pelabuhan berhak : Sekolah Kuliah Menjadi sarjana Menguasai teknologi Memahami hukum Mengelola sistem, bukan hanya menjalankan sistem Momentum 21 Mei adalah simbol kebangkitan nasional. Kini kebangkitan itu lahir dari pelabuhan — dari kelas pekerja. *Gerakan Peradaban SP TKBM Indonesia* Gerakan ini adalah Gerakan Peradaban. Bukan sekadar menuntut kenaikan upah. Bukan sekadar bantuan sesaat. Tetapi membangun generasi buruh yang : Berpendidikan tinggi Berdaya saing Melek hukum Melek digital Mampu memimpin Karena bangsa yang besar tidak dibangun oleh elit saja. Ia dibangun oleh rakyat yang tercerahkan. *Menggerakkan Empati Bangsa* Pertanyaannya sekarang bukan lagi : “Takut atau tidak ?” Pertanyaannya adalah : Apakah kita rela buruh & anak buruh terus terhalang akses pendidikan ? Jika pelabuhan adalah jantung ekonomi nasional, maka buruh pelabuhan adalah darahnya. Dan darah bangsa tidak boleh dibiarkan lemah. Buruh cerdas bukan ancaman bagi negara. Buruh cerdas adalah kekuatan bangsa. Mari berdiri bersama. Bukan untuk melawan siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan sosial benar-benar hidup — bukan hanya tertulis. Karena ketika buruh bangkit melalui pendidikan, yang terangkat bukan hanya satu keluarga, tetapi martabat bangsa. by : Subhan Hadil – Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia – Koordinator Nasional Gerakan Peradaban Buruh Naik Kelas

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Lulusan Keguruan Dipersimpangan Jalan

ruminews.id – Hari itu, hari dimana aku melihat dan menyaksikan ratusan mahasiswa mengenakan baju impian dibalut mahkota toga diatas kepalanya. Riuh kebahagiaan dan tangis kebanggaan menyeruak menghujam seantero kampus. Mereka telah membangun mimpi yang mereka cita-citakan. Mimpi yang dibangun oleh kampus-untuknya, mimpi yang dibangun oleh orang-orang disekitarnya, mimpi yang dibangun oleh intuisi-intuisi yang menguasainya. Namun, mimpi itu telah mati bersama cita-cita. Sistem yang aneh berhasil membunuh dan menguburnya. Rupanya tidak pernah benar-benar mati tetapi mimpi itu sesekali berteriak ingin dibebaskan. Terik-nya matahari membawaku menuju kantin, aku langsung mencari bangku paling ujung, bangku yang aku rasa paling aman dari keributan, memesan minuman yang isi dompetku bisa menanggungnya. Tempat ini menjadi Pelepas penat pasca dua mata-kuliah yang membosankan. Bagaimana tidak bosan, Dosen hanya sepuluh-menit absensi lalu dilanjutkan dengan pembagian kelompok kemudian presentasi. Pelaksanaan presentasi pun terkesan ke kanak-kanakan, membaca teks lalu sesi tanya jawab. Pertanyaan pun hasil pesanan sih presentasi, kadang pula hasil AI. Bertanya adalah tabu, membangkang adalah dosa, kreatif adalah memalukan, diam adalah emas, penurut adalah mem-banggakan. Begitulah tertulis disalah satu halaman buku Sekolah Bubarkan saja yang ditulis oleh Chu-Diel. Jangan heran jika dosen pengampuh matkul favorit saya ialah dosen yang kerap melontarkan bahasa “hari ini bapak tidak masuk karena lagi diluar kota”. Satu tegukan minuman rasanya sangat menyejukkan tenggorokan. Suasana yang damai datanglah dua pria berbadan tinggi dan tegap, tampaknya mereka adalah alumni kampus yang baru saja diwisuda. Sepertinya aku seprodi dan sefakultas dengan mereka ditandai dengan gantungan kunci himpunan yang menggelantung di tas mereka. Duduk persis disampingku dan gelombang suara percakapan meraka terdengar khusyuk di telingaku, alam bawa sadarku terasa ditarik kedalam dialog mereka. Aku langsung memalingkan muka berpura-pura tidak melihat tetapi telinga kananku kupasang amat tajam. Salah satu dari mereka berkata ”sangat susah kuliah sementara gaji honor hanya 400 – 600 ribu tidak cukup untuk satu bulan pengeluaran”, kemudian dilanjutkan dengan teman di sebelahnya “kalau saya mau berlayar saja mau kejar sertifikat ikut pelatihan kumpul uang untuk menikah”. Mendengar dialog mereka tubuh ini berdetak lebih cepat dari biasanya. Kebimbangan dipersimpangan jalan mulai mereka rasakan, yang seharusnya mereka berdiri didepan kelas mentransfer ilmu mereka yang digeluti selama kurang lebih 4 tahun, tetapi akan memilih jalan yang berbeda dari mimpi mereka. Banyak pertanyaan yang berputar dibenakku apa yang kemudian membuat mereka bertindak demikian? Mengapa mereka tidak begitu percaya diri menjadi seorang guru? Tidak sia-siakah titel sarjana keguruan yang melekat pada mereka? Ternyata menjadi seorang guru bukanlah perkara yang mudah, di negara yang selalu menggaungkan tentang pentingnya Pendidikan tetapi kesejahteraan guru amat memprihatinkan, kebijakan seringkali menimbulkan kontroversi, fasilitas dan gaji yang dijanjikan upahnya sangat jauh di bawah standar hidup yang layak, mereka yang selama ini mendidik tanpa tanda jasa, yang setiap harinya berjibaku memberantas kebodohan, menegakkan moralitas tetapi dibiarkan dalam kungkuangan penderitaan. Sebut saja rasnal dan abdul muis dua Guru SMANSA LUTRA sempat diberhentikan tidak dengan hormat, sebagai ASN karena terjerat kasus pengumpulan dana sukarela untuk membantu 10 guru honorer. Di persimpangan itu, lulusan keguruan tidak sedang menyerah. Mereka sedang bertahan dengan cara yang berbeda. Mereka tidak membunuh mimpi mereka hanya menyimpannya sementara, di sudut hati yang paling sunyi.Dan aku yang masih duduk sebagai mahasiswa mulai bertanya pada diri sendiri: Kelak, ketika toga itu benar-benar berada di kepalaku, apakah aku akan cukup berani mempertahankan mimpi?atau justru ikut berdiri di persimpangan yang sama, menimbang idealisme dan kebutuhan dengan hati yang bergetar? Di kampus ini, wisuda selalu tampak seperti garis akhir. Padahal, bagiku sebagian lulusan keguruan, ia hanyalah awal dari kebimbangan yang panjang.

Badan Gizi Nasional, Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

MBG dan Diversifikasi Ekonomi Maritim di Sulawesi Selatan : Peluang atau Ilusi Kebijakan

ruminews.id – Di tengah ambisi besar pemerintahan yang menghadirkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, terselip beberapa pertanyaan mendasar: apakah penyediaan dapur sudah merata sampai ke wilayah terpencil termasuk kepulauan, dan sejauh mana kebijakan ini bisa menjadi penggerak ekonomi maritim? Sebagai negara maritim dengan jutaan nelayan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan puluhan ribu terkhusus di wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah Sulawesi Selatan seharusnya bisa melihat Program MBG bukan sekadar program gizi, tetapi juga bisa melihat peluang untuk menumbuhkan ekonomi maritim bagi masyarakat nelayan di Sulawesi Selatan dengan menjadikannya sebagai instrumen strategis untuk mendiversifikasi rantai pasok pangan lokal berbasis ekonomi kerakyatan bagi masyarakat nelayan. Lebih jauh, meskipun anggaran besar dialokasikan untuk pembelian lokal, dalam banyak kasus, peringkat prioritas pasokan cenderung diberikan kepada agregator besar atau pemasok yang sudah mapan secara administratif, dan meninggalkan pelaku usaha kecil di luar arus pasokan utama. Untuk sektor perikanan, ini menjadi tantangan serius: pelaku nelayan tradisional sering minim akses sehingga pemerintah Sulawesi Selatan disini harus mengambil peran untuk mendorong kebijakan guna mendukung keterlibatan nelayan lokal dalam rantai pasok pemenuhan protein bagi dapur-dapur MBG. Berbagai kebijakan telah di combine guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) salah satunya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkomitmen turut mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyediakan kebutuhan protein perikanan melalui pengembangan kampung nelayan. “Jadi Kampung nelayan tadi sudah, satu sisi mereka itu produktif akibatnya di situ menimbulkan pertumbuhan dan akibatnya adalah si nelayan lebih sejahtera tentunya hasil produknya kan bisa larinya juga ke MBG”. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam program Prabowonomics: One Year of Prabowo’s Presidency di Jakarta, Rabu (22/10/2025) (CNBC Indonesia TV). Namun, tanpa transparansi data pasokan yang jelas, kehadiran MBG sebagai pengangkat ekonomi maritim tetap menjadi retorika kebijakan. Hingga saat ini, Pemerintah Sulawesi Selatan belum menyediakan data rinci yang menunjukkan berapa persen atau berapa volume hasil laut nelayan lokal yang benar–benar terserap oleh MBG di tingkat lokal. Hal ini yang membuat sulit untuk mengukur secara objektif seberapa besar dampak ekonomi yang dirasakan di komunitas pesisir lokal di Sulawesi Selatan, sehingga ruang pengawasan publik dan sistem pelacakan pasokan menjadi sangat penting. Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 mengenai tata kelola dan implementasi program MBG, yang mewajibkan prioritas komoditas lokal untuk mencegah monopoli dan meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan desa dengan menjadi bagian dari rantai pasok MBG. Tujuan ekonomi program tersebut, bahwa dapur MBG diharapkan melibatkan sebanyak mungkin pemasok untuk membantu merangsang perekonomian lokal, termasuk masyarakat nelayan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi nelayan lokal khususnya di Sulawesi Selatan dengan menyerap hasil tangkapan ikan secara masif, karena dapat meningkatkan pendapatan nelayan lokal, dan menciptakan kepastian pasar. Jika dapur-dapur MBG benar-benar menyerap hasil tangkapan nelayan lokal secara sistematis dan transparan, maka yang sedang dibangun bukan hanya ketahanan gizi anak bangsa, melainkan juga kepastian ekonomi bagi masyarakat nelayan di Sulawesi Selatan. Melalui skema pembelian produk lokal, nelayan bisa menjadi pemasok protein perikanan untuk dapur-dapur MBG di berbagai daerah di Sulawesi Selatan, ini mendorong perputaran ekonomi rakyat kecil (nelayan) secara nyata, bukan sekadar bantuan sosial guna memperkuat ekonomi maritim. Namun tanpa desain distribusi yang inklusif, infrastruktur logistik yang memadai, dan tata kelola pengadaan yang akuntabel, diversifikasi rantai pasok berisiko menjadi jargon kebijakan semata. Di titik inilah, publik perlu menguji: apakah MBG sungguh menjadi peluang transformasi ekonomi maritim, atau justru hanya sekadar ilusi dalam arsitektur kebijakan nasional?

Opini

Perjanjian RI–AS; Perjanjian atau Penjajahan?

ruminews.id – Hubungan dagang antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan. Pemerintah menyebutnya sebagai terobosan strategis. Media arus utama menyajikannya sebagai capaian diplomasi ekonomi. Namun publik bertanya lebih dalam: ini benar-benar perjanjian yang setara, atau sekadar bab baru dalam ketergantungan yang dipoles dengan bahasa kerja sama? Secara angka, narasinya tampak optimistis. Indonesia mendapatkan penurunan tarif ekspor ke pasar AS untuk sejumlah komoditas utama seperti tekstil, produk manufaktur tertentu, serta akses lebih longgar bagi komoditas agrikultur. Di sisi lain, Indonesia membuka hampir seluruh pos tarif bagi produk-produk AS, mulai dari barang teknologi, produk pangan, hingga energi dan alat berat yang mendekati nol persen untuk sebagian besar item. Di sinilah titik kritisnya. Jika satu pihak masih mengenakan tarif rata-rata sekitar belasan persen, sementara pihak lain membuka hampir seluruh pintu tanpa tarif, apakah itu benar-benar timbal balik? Ataukah ini bentuk “reciprocal” dalam definisi yang elastis dan lentur ke satu arah saja? Data perdagangan menunjukkan bahwa selama ini Indonesia memang mencatat surplus neraca dagang dengan AS. Namun surplus itu sebagian besar ditopang sektor padat karya dan komoditas mentah. Sementara AS masuk dengan ekspor bernilai tambah tinggi berupa teknologi, produk farmasi, perangkat militer, hingga jasa digital. Artinya, struktur pertukaran tetap tidak simetris. Kita menjual bahan dan tenaga kerja murah, mereka menjual inovasi dan kapital. Masalahnya bukan sekadar tarif. Dalam perjanjian dagang modern, yang sering luput dari sorotan adalah klausul non-tarif berupa harmonisasi regulasi, standar digital, perlindungan investasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Jika regulasi domestik kita harus menyesuaikan diri dengan kepentingan korporasi asing, maka yang dipertaruhkan bukan hanya neraca dagang tetapi ruang kedaulatan kebijakan publik. Perjanjian dagang abad ke-21 tidak lagi membawa kapal perang melainkan membawa draft pasal dan terminologi teknokratis. Perjanjian tidak mengibarkan bendera penjajahan, melainkan grafik pertumbuhan. Tetapi substansinya bisa sama yakni ketergantungan struktural. Dalam konteks geopolitik, AS sedang mengamankan rantai pasok mineral strategis dan mengurangi dominasi Tiongkok dalam komoditas penting seperti nikel. Indonesia, dengan kekayaan sumber dayanya, menjadi titik kunci. Pertanyaannya sdalah apakah kita sekadar pemasok bahan mentah dalam peta strategi global negara adidaya, atau aktor yang mampu menentukan syarat mainnya sendiri? Pemerintahan di bawah Prabowo Subianto tentu melihat ini sebagai peluang memperluas akses pasar dan memperkuat posisi tawar. Sementara dari sisi Washington (yang dalam dinamika politiknya selalu dipengaruhi arus proteksionisme dan nasionalisme ekonomi seperti yang sering digaungkan oleh Donald Trump), perjanjian ini adalah instrumen mengamankan kepentingan domestik mereka. Tidak ada yang keliru dengan diplomasi ekonomi. Setiap negara memang harus berdagang. Tetapi sejarah mengajarkan satu hal sederhana bahwa perdagangan bebas tanpa kesiapan industri domestik hanya akan mempercepat deindustrialisasi. Kita pernah mengalami euforia liberalisasi pada dekade 1990-an dan hasilnya, banyak industri strategis tumbang sebelum matang. Maka perdebatan “perjanjian atau penjajahan” bukanlah retorika emosional tapi merupakan pertanyaan tentang desain pembangunan jangka panjang. Apakah pembukaan pasar ini disertai penguatan industri nasional? Apakah ada kewajiban alih teknologi yang jelas? Apakah ada perlindungan untuk UMKM dan sektor padat karya? Apakah evaluasi perjanjian bisa dilakukan secara berkala? Jika jawabannya tidak transparan, maka kecurigaan publik adalah wajar. Perdagangan yang adil bukanlah perdagangan yang sekadar besar nilainya, tetapi yang memperkuat kemandirian. Perjanjian yang bermartabat bukanlah yang dipuji pasar global, tetapi yang melindungi masa depan rakyatnya. Kita tidak anti kerja sama. Kita hanya tidak ingin mengulang sejarah, di mana sumber daya mengalir keluar dan nilai tambah tinggal di luar negeri. Pertanyaannya kini sederhana yakni apakah kita sedang membangun kedaulatan, atau menyewakannya? [Erwin]

Scroll to Top