Opini

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Pertanian

Menjadi Baik atau Terlihat Baik?

Penulis : Asrar – Mahasiswa UIN ALAUDDIN MAKSSAR ruminews.id – Setiap hari manusia melakukan berbagai tindakan yang dianggap baik. Membantu sesama, menyuarakan keadilan, berdonasi, hingga menunjukkan kepedulian terhadap persoalan sosial. Namun, di tengah banyaknya tindakan yang dipuji sebagai kebaikan, ada satu pertanyaan yang sering terlewat: apakah yang lebih kita kejar adalah menjadi baik atau terlihat baik?

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kolaborasi Negara dan Kapitalisme dalam Menggerus Esensi Pendidikan

Penulis: Muhammad Farhan – Mahasiswa ruminews.id – Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah: “Tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak; maksudnya, pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.” Demikian Ki Hajar Dewantara mendefinisikan pendidikan. Dalam pandangannya, pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan upaya menuntun manusia agar mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya sesuai dengan kodrat alam dan zamannya. Pendidikan hadir untuk memanusiakan manusia. Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Paulo Freire yang melihat pendidikan sebagai proses pembebasan. Menurut Freire, pendidikan harus mampu menumbuhkan kesadaran kritis sehingga manusia dapat memahami realitas sosial yang dihadapinya, mengenali ketidakadilan yang terjadi, serta berpartisipasi dalam menciptakan perubahan. Karena itu, pendidikan tidak boleh hanya menjadikan peserta didik sebagai penerima informasi pasif, melainkan sebagai subjek yang aktif berpikir dan berdialog. Meskipun lahir dari konteks yang berbeda, Ki Hajar Dewantara dan Paulo Freire memiliki kesamaan pandangan bahwa pendidikan harus membentuk manusia yang merdeka. Pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan individu yang memiliki keterampilan kerja, tetapi juga manusia yang berkarakter, kritis, sadar terhadap lingkungannya, dan mampu mengambil peran dalam kehidupan sosial. Namun dewasa ini pendidikan kian tak terarah seolah terjadi disorientasi pada pendidikan kita, pendidikan sekarang tak lagi berfokus untuk menjadikan manusia sebagai manusia yang utuh (humanis) tetapi berfokus pada ijazah, nilai, dan kebutuhan pasar. Sistem pendidikan dibentuk, kurikulum dirancang,serta tenaga pendidik dilatih sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan pasar dan kebutuhan oligarki Pendidikan modern seolah olah mengalami dehumanisasi, pendidikan tidak lagi menjadi instrumen untuk memerdekakan manusia dan membebaskannya dari belenggu-belenggu penindasan tetapi malah menjadi instrumen doktrin kapitalis. Pendidikan semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kepentingan pasar. Keberhasilan pendidikan sering kali diukur dari seberapa cepat lulusannya terserap ke dunia kerja, bukan dari kemampuannya dalam membangun pemikiran kritis, kepekaan sosial, maupun kontribusinya terhadap kemajuan masyarakat. Orientasi ini mendorong pendidikan menjadi instrumen penyedia tenaga kerja bagi kebutuhan kapitalisme, sementara nilai-nilai kemanusiaan, kebudayaan, dan emansipasi semakin dikesampingkan. Akibatnya, banyak orang memandang pendidikan semata-mata sebagai sarana memperoleh pekerjaan, bukan sebagai proses pengembangan manusia secara utuh. Tenaga pendidik juga sering kali memiliki ruang yang terbatas untuk mengembangkan pembelajaran yang kontekstual karena harus menyesuaikan diri dengan target kurikulum dan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Jadi sudah sangat wajar jikalau mahasiswa sekarang menjadi apatis dan bahkan teralienasi dengan dirinya sendiri. Pendidikan hari ini tidak lahir dengan tiba-tiba, tidak tercipta karena hal ini adalah perintah Tuhan. Tapi karena adanya komodifikasi dan liberalisasi pendidikan oleh kaum kapitalisme. Melalui GATS (General Agreement on Trade in Services) di bawah WTO pendidikan dibentuk untuk mengikuti pasar, pendidikan diperjualbelikan. Dari hal inilah pendidikan sekarang sudah tidak lagi dapat diakses oleh semua orang, hanya orang-orang tertentu yang bisa dikarenakan adanya komersialisasi dalam sistem pendidikan kita. Hal ini sangat kontras dengan Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Di sisi lain bukannya mencegah, pemerintah malah kerap mendukung kapitalisme untuk menghancurkan pendidikan kita dengan membuat undang-undang sebagai legal standing kaum liberalisme. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 65 mengatur bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri, termasuk PTN-BH. Kebijakan PTN-BH sering dinilai sebagai salah satu faktor yang mendorong disorientasi pendidikan tinggi di Indonesia. Otonomi yang luas dalam pengelolaan keuangan menyebabkan perguruan tinggi semakin bergantung pada sumber pendanaan di luar negara. Akibatnya, orientasi pendidikan yang seharusnya berfokus pada pengembangan manusia dan pencerdasan kehidupan bangsa berpotensi bergeser menuju pemenuhan kebutuhan pasar dan kepentingan ekonomi. Kapitalisme telah mengubah pendidikan dari hak sosial menjadi komoditas yang memiliki harga. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, pendidikan kehilangan sebagian fungsi emansipatorisnya dan berisiko memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat. Naasnya negara juga seakan akan mendukungnya dengan mendorong institusi pendidikan untuk semakin bergantung pada logika bisnis dan kemampuan bayar masyarakatnya. Bukannya memperkuat tanggung jawabnya dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Karena itu, persoalan pendidikan tidak cukup dibahas hanya dari aspek kurikulum, teknologi pembelajaran, atau fasilitas pendidikan. Pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan kembali: untuk siapa pendidikan diselenggarakan? Apakah pendidikan hanya bertujuan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, ataukah bertujuan membentuk manusia yang merdeka, kritis, dan mampu berkontribusi bagi kehidupan masyarakat? Dewasa ini, ketika hampir seluruh aspek kehidupan semakin dipengaruhi oleh logika pasar, penting bagi kita untuk kembali merefleksikan hakikat pendidikan. Apakah pendidikan hanya bertujuan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, ataukah menjadi sarana memerdekakan manusia, mengembangkan potensi dirinya, serta membentuk masyarakat yang lebih adil dan beradab? Pertanyaan inilah yang perlu terus kita renungkan agar pendidikan tidak kehilangan esensi dasarnya sebagai proses pemanusiaan manusia.

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Tidak Semua Siswa Mau Makan MBG: Pentingnya Pendataan Untuk Efektivitas Program

Penulis: A. Ikram Rifqi – Mahasiswa Program S3 FKM UNHAS ruminews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu terobosan kebijakan yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan status kesehatan dan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, urgensi program ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena memiliki kontribusi langsung dalam mendukung proses tumbuh kembang anak yang optimal, sekaligus memicu peningkatan konsentrasi dan capaian prestasi belajar siswa di sekolah. Lebih jauh lagi, intervensi pemenuhan gizi secara massal ini memegang peranan krusial dalam memutus rantai masalah gizi kronis yang masih membayangi generasi muda kita, seperti stunting, anemia, kekurangan energi kronis, serta berbagai bentuk malnutrisi lainnya yang berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Sebagai negara besar yang tengah menyongsong masa depan, Indonesia sangat membutuhkan fondasi generasi penerus yang tidak hanya cerdas dan produktif, tetapi juga memiliki ketahanan fisik yang prima. Oleh karena itu, langkah pemerintah yang bersedia mengalokasikan investasi besar melalui Program Makan Bergizi Gratis ini sudah sepatutnya mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. ​Namun, di balik optimisme yang besar tersebut, tantangan nyata justru terletak pada bagaimana mengawal implementasi program ini di lapangan. Keberhasilan program berskala nasional seperti ini tentu tidak boleh hanya diukur dari angka statistik jumlah paket makanan yang berhasil didistribusikan secara masif, melainkan harus dinilai dari seberapa tepat sasaran distribusi tersebut, seberapa efisien penggunaan anggaran negara yang dialokasikan, serta bagaimana tingkat penerimaan yang sebenarnya dari masyarakat yang menjadi target manfaat. Dalam realitas di lingkungan sekolah, kita harus mengantisipasi dinamika bahwa tidak semua siswa serta-merta bersedia atau membutuhkan makanan yang disediakan oleh program ini. Ada berbagai faktor personal dan kultural yang melatarbelakanginya, mulai dari siswa yang memang sudah terbiasa membawa bekal khusus yang disiapkan oleh orang tua mereka dari rumah, adanya preferensi rasa atau jenis makanan tertentu, hingga alasan kesehatan spesifik seperti alergi makanan yang membuat mereka memilih untuk tidak mengonsumsi hidangan dari program tersebut. ​Menyikapi adanya variasi kebutuhan dan preferensi di lapangan ini, pemerintah sebaiknya mengambil langkah proaktif dengan menginstruksikan seluruh instansi sekolah di Indonesia untuk menyelenggarakan survei sederhana yang dilakukan secara berkala. Survei ini difokuskan untuk memetakan dan mendata secara akurat mengenai kesediaan masing-masing peserta didik dalam menerima Program Makan Bergizi Gratis. Melalui mekanisme pendataan yang sistematis ini, pihak sekolah dapat melakukan kategorisasi yang jelas antara kelompok siswa yang benar-benar bersedia dan membutuhkan asupan MBG dengan kelompok siswa yang secara sukarela memilih untuk tidak menerimanya. ​Penerapan pendekatan berbasis data riil ini setidaknya akan membawa sejumlah dampak positif yang saling berkesinambungan bagi tata kelola program. Pertama-tama, tingkat efektivitas program akan melonjak drastis karena setiap porsi makanan yang dimasak dan disiapkan akan benar-benar sesuai dengan jumlah siswa yang berniat mengonsumsinya, sehingga bantuan menjadi jauh lebih tepat sasaran. Berangkat dari ketepatan jumlah tersebut, efisiensi anggaran negara dapat terjaga dengan sangat baik karena pemerintah tidak perlu lagi membuang-buang dana untuk mengalokasikan jatah makanan bagi siswa yang sejak awal memilih menolak, sehingga setiap rupiah dari uang rakyat dapat dialokasikan untuk kepentingan lain yang tidak kalah mendesak. Implikasi positif berikutnya yang sangat krusial adalah mampunya menekan potensi timbulnya limbah makanan di lingkungan sekolah, yang selama ini menjadi salah satu momok terbesar dalam program pengadaan pangan massal akibat banyaknya makanan yang tidak tersentuh dan berakhir di tempat sampah. Selain itu, akuntabilitas dari pelaksanaan program ini juga akan semakin kuat karena ketersediaan data penerima yang valid dan diperbarui secara berkala akan mempermudah jalannya proses monitoring serta evaluasi oleh pihak-pihak terkait. Terakhir, pendekatan ini mencerminkan sikap kepemimpinan yang demokratis dan inklusif, di mana program pemerintah tidak dipaksakan secara kaku melainkan tetap menghormati hak pilihan serta kebebasan berpendapat dari para peserta didik beserta orang tua mereka. ​ Kendati demikian, pelaksanaan survei dan pendataan ini wajib dikawal dengan komitmen moral yang tinggi agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen untuk membatasi atau memangkas hak akses bagi siswa yang sebetulnya sangat membutuhkan bantuan gizi ini. Proses pendataan harus diselenggarakan dengan mengedepankan asas transparansi penuh, membuka ruang komunikasi dan pelibatan aktif dari orang tua atau wali murid, serta wajib diperbarui secara berkala dalam kurun waktu tertentu. Sifat pembaruan data yang fleksibel ini sangat penting agar siswa yang pada survei sebelumnya menyatakan menolak, tetap diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat di kemudian hari apabila situasi ekonomi atau kebutuhan mereka berubah. ​ Secara garis besar, saya melihat Program Makan Bergizi Gratis ini sebagai sebuah pilar investasi kemanusiaan jangka panjang yang amat bernilai bagi keberlangsungan bangsa. Akan tetapi, agar visi mulia ini dapat berjalan di atas rel yang efektif, efisien, dan benar-benar menyentuh akar rumput yang tepat, pemerintah harus segera mendorong gerak serentak di setiap sekolah untuk merapikan basis data kesediaan siswa. Langkah ini menjadi kunci utama agar penggunaan anggaran negara dapat dioptimalkan tanpa ada yang terbuang sia-sia, potensi pemborosan logistik dapat ditekan serendah mungkin, dan pada akhirnya, tujuan besar untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang sehat, bergizi seimbang, dan berdaya saing tinggi dapat diwujudkan dengan jauh lebih maksimal.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kenaikan Pertamax Berpotensi Memperbesar Beban Ekonomi Masyarakat, Ini Logika Sederhananya

Penulis : Gema Gelgar Suryadi (Praktisi Hukum) ruminews.id JAKARTA, – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) pada 10 Juni 2026, bukan sekadar persoalan naiknya harga satu komoditas energi. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan efek domino terhadap berbagai sektor perekonomian, di mana satu perubahan akan memicu perubahan lainnya hingga membentuk lingkaran tekanan ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat. Menurut Gema Gelgar Suryadi, sebagai bagian dari masyarakat awam yang memperhatikan dinamika ekonomi sehari-hari, kenaikan harga Pertamax seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan yang hanya berdampak bagi pengguna BBM nonsubsidi. Dalam mekanisme ekonomi yang saling berkaitan, setiap perubahan harga komoditas strategis akan memberikan dampak berantai terhadap seluruh lapisan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap dampak tersebut adalah masyarakat kelas menengah, pelaku UMKM, pekerja sektor informal, pengemudi ojek online, kurir, nelayan, petani, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan bermotor. Kenaikan harga Pertamax berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang. Dampaknya, biaya operasional usaha turut naik dan pada akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperbesar tekanan inflasi. Pandangan bahwa kenaikan Pertamax tidak berdampak bagi pengguna Pertalite perlu dilihat secara lebih komprehensif. Dalam mekanisme pasar, meningkatnya harga Pertamax dapat mendorong sebagian konsumen beralih menggunakan Pertalite sebagai alternatif yang lebih terjangkau. Lebih lanjut Gema Gelgar Suryadi berpandangan bahwa, logika sederhana yang dapat dipahami masyarakat adalah bahwa ketika harga Pertamax naik, sebagian penggunanya akan beralih ke Pertalite. Jika perpindahan konsumsi tersebut terjadi dalam jumlah besar sementara kapasitas distribusi dan pasokan Pertalite tidak mengalami peningkatan yang sebanding, maka dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, antara lain: Meningkatnya antrean dan permintaan Pertalite di SPBU; Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di sejumlah daerah; Munculnya tekanan terhadap kebijakan distribusi dan subsidi BBM yang dapat berujung pada pembatasan maupun penyesuaian harga. Kondisi tersebut berpotensi membentuk suatu lingkaran ekonomi yang saling memengaruhi. Ketika masyarakat berpindah ke BBM bersubsidi, tekanan terhadap pasokan meningkat. Ketika pasokan mengalami gangguan, masyarakat terpaksa menggunakan BBM dengan harga yang lebih tinggi atau menghadapi keterbatasan akses terhadap energi. Pada akhirnya, biaya hidup masyarakat kembali meningkat dan daya beli semakin tertekan. Pelaku UMKM dan pekerja sektor informal menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Bertambahnya biaya operasional tanpa peningkatan pendapatan akan mengurangi keuntungan usaha, menurunkan daya beli, dan berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Selain dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dunia, kenaikan harga BBM juga tidak dapat dilepaskan dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut memperbesar biaya impor minyak dan produk energi, sekaligus menunjukkan pentingnya kebijakan ekonomi dan energi yang mampu memitigasi dampak gejolak pasar global terhadap masyarakat. Kenaikan harga BBM pada akhirnya bukan hanya persoalan sektor energi, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi nasional, inflasi, biaya logistik, harga pangan, investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Jika tidak dikelola secara tepat, kondisi ini dapat menciptakan lingkaran setan ekonomi, di mana kenaikan biaya energi memicu kenaikan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan tekanan baru terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat melalui kebijakan yang adaptif, menjaga ketersediaan BBM bersubsidi, memperkuat distribusi energi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebagai pandangan masyarakat awam, Gema Gelgar Suryadi menilai bahwa persoalan kenaikan harga BBM bukanlah tentang siapa pengguna Pertamax dan siapa pengguna Pertalite, melainkan tentang bagaimana satu kebijakan dapat memengaruhi rantai ekonomi secara keseluruhan. Ketika biaya energi meningkat, biaya produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat ikut terdorong naik sehingga pada akhirnya seluruh lapisan masyarakat turut merasakan dampaknya. “Sebagai masyarakat awam, saya melihat persoalan ini dengan logika sederhana. Ketika harga Pertamax naik, sebagian masyarakat akan beralih ke Pertalite. Jika permintaannya meningkat sementara pasokannya tetap, maka akan timbul antrean, potensi kelangkaan, hingga tekanan terhadap sistem distribusi BBM. Dalam kondisi tertentu, kelangkaan tersebut dapat memaksa masyarakat beralih kembali menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih mahal karena keterbatasan ketersediaan Pertalite di SPBU. Pada akhirnya, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna Pertamax, melainkan seluruh masyarakat. Kebijakan energi yang baik harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi rakyat agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga,” ujar Gema Gelgar Suryadi.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Intel Masuk Kampus

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Bayangkan betapa absurdnya sebuah adegan di mana tiga ratus mahasiswa berlarian mengejar seorang pria berkaos hitam di area kampus, hingga akhirnya berhasil mengamankannya di ruang rektorat. Ternyata, yang mereka tangkap bukanlah pencopet atau penipu, tapi anggota intelijen kepolisian. Ini bukan skenario film laga, ini kejadian nyata di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang membuat publik geleng-geleng kepala. Sejujurnya peristiwa itu cukup memalukan bagi institusi penegak hukum yang kita banggakan. Bayangkan, aparat yang seharusnya melindungi warga negara justru harus “diamankan” oleh warga negara yang dilindunginya. Ada apa sebenarnya dengan nalar pengamanan kita? Polda DIY tentu punya alibi cepat, bahwa oknum tersebut sedang “mengawal keselamatan peserta aksi demo” di luar kampus. Namun, kita semua pintar untuk membedakan antara mengawal dan menyusup. Jika tujuannya sungguh mulia untuk menjaga keamanan, mengapa harus berpakaian preman, menyelinap masuk ke area fakultas, dan dengan sembunyi-sembunyi memotret mahasiswa dari balik layar ponsel? Pertanyaan itu pula yang dilontarkan Wakil Rektor UMY, Zuly Qodir, yang dengan tegas menyatakan bahwa pengawalan cukup dilakukan dari luar gerbang, tidak perlu masuk ke dalam. Beliau bahkan tidak segan mengatakan “saya pun tidak mengizinkan intel-intel” di lingkungan kampus. Kata-kata ini penting, karena menegaskan bahwa kampus adalah zona otonomi yang tidak bisa seenaknya dimasuki dengan kedok apapun, apalagi tanpa koordinasi dan surat perintah yang jelas, yang diakui sendiri oleh oknum tersebut tidak ada. Insiden ini bukan cuma soal cerita tentang satu orang ceroboh yang tertangkap basah. Ini adalah cermin besar bagaimana pola pikir negara terhadap mahasiswa masih terjebak dalam paradigma lama yang penuh kecurigaan. Alih-alih menghargai dinamika intelektual dan mengajak berdialog, kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik baik itu soal harga BBM, efisiensi anggaran, atau program-program kontroversial, masih direspon dengan cara yang sama yakni dikawal, diintai, dan kadang diintimidasi. Padahal, dalam iklim demokrasi yang sehat, kampus seharusnya menjadi barometer aspirasi rakyat, bukan sasaran operasi intelijen. Ketika ruang diskusi diubah menjadi medan pengintaian, maka yang tumbuh bukan lagi pemikiran kritis, tapi ketakutan. Dan negara yang membangun kebijakan di atas rasa takut warganya adalah negara yang rapuh pondasinya. Yang lebih menyesakkan adalah bagaimana kasus ini kemudian “diselesaikan secara damai” dan dianggap usai begitu saja. Perdamaian memang baik, tetapi bukan berarti menghapus kesalahan sistemik di akarnya. Jogja Police Watch sudah tepat menyebut kejadian ini memalukan dan mendesak pembebastugasan oknum tersebut beserta komandannya. Namun, tuntutan yang lebih besar adalah evaluasi total terhadap prosedur operasional intelijen di lapangan. Jangan sampai di kemudian hari, setiap kali mahasiswa turun ke jalan menyuarakan nuraninya, mereka justru harus waspada dengan bayang-bayang di belakang punggung mereka. Marilah kita tarik napas dan berpikir jernih kemanakah demokrasi kita melangkah jika aparat negara lebih sibuk memotret mahasiswa daripada mendengar isi hati mereka? Sudah saatnya pemerintah dan kepolisian menunjukkan ketegasan yang sesungguhnya, bukan dengan mengirim mata-mata, tapi dengan membuka telinga dan duduk bersama di meja dialog. Mahasiswa bukanlah ancaman, mereka adalah aset bangsa. Dan kampus bukanlah medan perang tapi taman tempat benih-benih perubahan ditanam.

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global: UMKM sebagai Kunci Perluasan Ruang Fiskal Nasional

Penulis: Zahrah Abel Febilia – Mahasiswa UNM  ruminews.id – Di dekat rumah saya ada warung kelontong yang sudah berjualan lebih dari sepuluh tahun. Pemiliknya seorang ibu paruh baya yang masih mencatat semua transaksi di buku tulis lusuh, dengan tulisan tangan yang mungkin hanya beliau sendiri yang bisa membaca. Suatu hari saya bertanya apakah usahanya sudah punya NPWP. Jawabannya singkat saja, “Buat apa, usaha kecil-kecilan begini.” Terdengar sepele, tapi jawaban itu sebenarnya menyentuh persoalan yang jauh lebih besar: basis pajak kita yang masih sempit, padahal kebutuhan fiskal negara justru kian berat ditekan dinamika global. Bagi keuangan negara, 2026 bukan tahun yang mudah. Konflik yang terus memanas, suku bunga global yang masih tinggi, ditambah gejolak pasar modal, membuat ruang fiskal Indonesia kian terjepit. Di tengah situasi seperti ini, data Kementerian Keuangan menunjukkan rasio pajak kita masih bertahan di kisaran sepuluh persen terhadap PDB, padahal data OECD mencatat Thailand sudah ada di angka sekitar enam belas persen. Dengan ukuran ekonomi yang jauh lebih besar, semestinya penerimaan pajak Indonesia bisa jauh lebih maksimal. Lalu ke mana sebenarnya potensi pajak itu menghilang? Jawabannya mungkin ada di sekitar kita sendiri, pada sekitar enam puluh empat juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024 tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Kebanyakan dari mereka masih berada di luar radar administrasi perpajakan. Bukan karena sengaja menghindar, tapi lebih karena belum terbiasa, atau menganggap urusan pajak hanya relevan untuk usaha besar. Pemerintah sebenarnya sudah mulai menggarap potensi ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Melalui aturan ini, batas waktu pemanfaatan tarif PPh final sebesar nol koma lima persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan resmi dihapus. Sebelumnya, batas itu hanya tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk Perseroan Perorangan. Ini bukan sekadar perpanjangan, melainkan kepastian hukum yang sifatnya permanen. Di sisi lain, PP 20/2026 sekaligus mempersempit siapa yang berhak memakai fasilitas ini. Badan usaha berbentuk CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes tidak bisa lagi masuk sebagai peserta baru dalam skema PPh Final UMKM. Yang masih bisa menikmati tarif ini hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi. Sementara itu, ketentuan pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tetap berlaku bagi WP OP yang berhak. Ketentuan ini berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan PP 20/2026 hanya mempertahankannya. Dikaitkan dengan warung di dekat rumah saya, artinya selama omzetnya belum menembus angka tersebut, ibu pemilik warung tidak perlu khawatir dikenai pajak. Aturan ini juga menutup celah bagi pengusaha yang sebenarnya sudah besar, tetapi memecah usahanya menjadi beberapa nama atau badan hukum agar tetap mendapat tarif rendah. Caranya, omzet dari berbagai entitas yang dimiliki satu wajib pajak atau pasangan suami-istri kini wajib digabungkan, dengan batas total omzet tetap Rp4,8 miliar per tahun. Saya pribadi melihat pendekatan ini cukup bijaksana: ada kelonggaran bagi yang memang kecil, sekaligus ada upaya merapikan usaha besar yang selama ini bersembunyi di balik status “usaha kecil”. Persoalannya sekarang bukan lagi soal desain aturan di atas kertas, tapi soal bagaimana aturan ini bisa benar-benar sampai dan dipahami puluhan juta pelaku usaha di lapangan. Di sinilah peran teknologi menjadi krusial. Sepanjang tahun 2026, integrasi data lintas kementerian sudah mulai terhubung dengan sistem administrasi perpajakan. Data transaksi digital, mutasi keuangan, sampai aktivitas jual beli daring, kini bisa dibaca lebih terpadu oleh otoritas pajak. Termasuk usaha-usaha kecil yang omzetnya, tanpa disadari pemiliknya sendiri, sebenarnya sudah melewati ambang batas tertentu. Tapi niat baik di atas kertas tidak akan otomatis menjadi kenyataan tanpa tiga hal ini. Pertama, edukasi yang benar-benar menjangkau, bukan sekadar tersedia. Banyak pelaku UMKM belum tahu bahwa definisi omzet sekarang sudah diperluas, mencakup penghasilan dari usaha lain milik keluarga sampai pekerjaan sampingan. Sosialisasi yang cuma berhenti di seminar atau pemberitaan daring tidak akan menjangkau mereka yang sehari-hari sibuk berjualan. Informasi semacam ini perlu dititipkan lewat kanal yang sudah akrab bagi mereka, seperti asosiasi pedagang, kelompok arisan, atau pendamping usaha di tingkat kelurahan. Kedua, pemerataan infrastruktur digital. Kemudahan sistem yang serba terintegrasi ini hanya bisa dirasakan oleh pelaku usaha yang sudah akrab dengan ponsel pintar dan internet stabil. Lalu bagaimana dengan pelaku usaha di daerah yang sinyalnya saja masih sering hilang? Jangan sampai niat memperluas basis pajak ini malah menciptakan kesenjangan baru, dengan pihak yang paling lemah posisinya justru jadi yang paling terdampak. Ketiga, penghargaan yang layak bagi UMKM yang “naik kelas”. Saat sebuah usaha tumbuh dan akhirnya keluar dari skema pajak final, itu seharusnya dirayakan sebagai pencapaian, bukan dianggap beban baru. Dengan menghapus batasan waktu, PP 20/2026 seolah berkata bahwa selama usaha masih kecil, negara tidak akan mempersulit. Konsekuensinya, begitu usaha itu tumbuh dan harus bertransisi ke rezim pajak umum, negara juga wajib hadir dengan tangan terbuka. Pendampingan pembukuan, pelatihan manajemen keuangan, kemudahan akses pembiayaan, sampai pengakuan simbolis bagi UMKM yang berhasil “naik kelas”, semuanya adalah insentif yang membuat transisi itu terasa seperti tangga naik, bukan jebakan. Tanpa ekosistem pendukung semacam ini, perluasan basis pajak hanya akan dirasakan sebagai hukuman atas keberhasilan. Pada akhirnya, perluasan basis pajak bukan cuma soal mengejar angka penerimaan semata. Di tengah tekanan suku bunga global, pelemahan ekspor, dan ketidakpastian geopolitik, ketahanan fiskal dari dalam negeri jadi sebuah keharusan. Memperluas basis pajak dari dalam, termasuk dari warung-warung kecil yang selama ini luput dari radar negara, barangkali adalah cara paling realistis untuk mengurangi ketergantungan kita pada utang luar negeri. Bagi saya pribadi, ini soal menyadarkan kita semua bahwa membayar pajak sesuai kemampuan adalah bagian dari menjaga rumah bersama bernama Indonesia, apalagi di tengah dunia yang sedang tidak baik-baik saja. Warung kelontong di dekat rumah saya barangkali tidak akan langsung berubah hanya karena membaca tulisan ini. Tapi kalau suatu hari pemiliknya sadar bahwa ada batas omzet yang membuatnya tidak perlu khawatir, dan di saat yang sama menyadari bahwa usahanya yang berkembang juga ikut menopang negara, mungkin itu sudah jadi wujud sederhana dari ketahanan fiskal yang sebenarnya sedang kita upayakan bersama.

Daerah, Makassar, Opini, Pemuda

Membakar Bukan Tanpa Sebab: Ketika KNPI Kota Makassar Berorganisasi Seperti Obrolan Kedai Kopi

Penulis: Muhammad Aldy Hidayat – Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo ruminews.id – Sekali lagi sorotan ditujukan ke kobaran api yang membakar PDH PK KNPI Kecamatan Wajo. Sekali lagi pula mulut-mulut tertentu berbicara seolah hanya melihat asapnya saja, buta sama sekali pada apa yang membakarnya. Mereka sibuk bertanya: “Kenapa dibakar? Itu lambang kehormatan!” Mereka berani mendakwa: “Mereka sendiri yang menunda pelantikan!” Dan yang paling menggelikan, dalam pernyataannya di berita online, Ketua OKK DPD KNPI Kota Makassar dengan percaya diri berkata: “Kelengkapan berkas administrasi dan organisasi harus di lengkapi. Dan penundaan pelantikan sudah beberapa kali di minta oleh PK KNPI Kecamatan Wajo”. Sungguh pernyataan yang luar biasa mulut, sayang kandungannya kosong melompong. Mari kita bedah logikanya agar publik tidak ikut tertipu: Jika alasannya soal kelengkapan administrasi, mengapa pembatalan itu tidak dituangkan dalam satu lembar surat resmi? Mengapa penjelasan soal “ketidaklengkapan itu” hanya disampaikan lewat pesan singkat dan telepon lisan? Apakah standar administrasi KNPI cukup sampai di mulut saja, tidak perlu ditulis agar bisa dipertanggungjawabkan? Ini ibarat seseorang menuduh tetangganya berhutang, tapi ketika diminta bukti suratnya menjawab: “Sudah cukup saya bilang saja, kalau tanya surat berarti Anda tidak paham urusan uang.” Logika macam apa ini? Membesar-besarkan soal kelengkapan administrasi, tapi tindakannya sendiri justru melanggar dasar paling pokok administrasi itu sendiri — adanya bukti tertulis dan jejak resmi. Mereka menuduh kami “tidak paham” dan “terlihat bodoh di permukaan”. Izinkan saya balas dengan bahasa yang halus tapi lurus: Terlihat bodoh itu bukan ketika kita meminta kepastian tertulis, melainkan ketika seseorang gemar menyebut-nyebut aturan, tapi dalam tindakannya bertindak seenaknya seperti tidak mengenal aturan sama sekali. PDH itu bukan pemberian orang lain. Kami buat dengan biaya sendiri, tenaga sendiri, dan harapan yang kami tanam sedalam keyakinan. Kami tidak akan pernah membakarnya jika lambang itu masih dijunjung tinggi oleh mereka yang mengatasnamakan pimpinan. Kami membakarnya bukan membenci organisasi ini — melainkan membakar rasa kecewa yang tak tertahan, melihat nama besar dijadikan kedok bagi cara kerja yang jauh lebih buruk daripada komunitas biasa. Inilah fakta yang tak bisa diputarbalikkan: Undangan pelantikan sudah tersebar luas. Masyarakat, tokoh, dan kader sudah menanti. Pembatalan datang sepihak, tanpa surat penundaan resmi, tanpa penjelasan tertulis apa pun. Kami hanya mendengar kabar lewat obrolan. Lebih jelas lagi: Muncul syarat tiba-tiba yang tidak pernah dibicarakan di awal — pelantikan baru sah jika posisi sekertaris harus diisi oleh orang yang dikehendaki Ketua DPD KNPI Kota makassar. Jika bukan dia, maka ditunda. Kesepakatan ini dibuat tertutup antara pimpinan kota dan satu petinggi saja, tanpa musyawarah, tanpa surat edaran, tanpa dasar tertulis. Jadi begitukah “kelengkapan administrasi” versi mereka? Kelengkapan yang hanya berlaku bagi kami, tapi tidak berlaku bagi keputusan mereka sendiri? Kami diminta lengkap, sedangkan mereka bebas bertindak tanpa bukti apa pun? Izinkan saya bertanya dengan logika paling sederhana: Apakah ini organisasi resmi yang tercatat secara hukum, penerima kepercayaan publik bahkan dana hibah negara? Atau sekadar perkumpulan yang keputusannya bisa berubah sesuka hati, cukup lewat telepon dan pesan? Jika standarnya begini, apa bedanya dengan janji di angin? Saya tegaskan dengan kepala terangkat: Saya Muhammad Aldy Hidayat, Kader Tulen Pemuda Muhammadiyah. Saya dididik memegang janji, menghormati administrasi, dan paham satu hal dasar: Martabat organisasi tidak dibangun dengan menyombongkan nama besar, tapi dengan konsistensi antara ucapan dan perbuatan. Jika Anda sangat menjunjung administrasi, tunjukkan dulu surat pembatalannya sebelum menyebut orang lain tidak paham. Karena itulah kobaran itu terjadi: Lebih terhormat membakar kain yang sudah kehilangan makna kehormatannya, daripada terus mengenakannya sementara pemegang pimpinan sendiri meremehkan aturan, memutarbalikkan fakta, lalu menuduh orang lain bodoh agar ketidakmampuannya tidak terlihat. Kepada Ketua DPD dan oknum pimpinan yang berbicara di media: Berhentilah berputar-putar pada kobaran apinya saja. Asap itu hanya penanda bahwa ada sesuatu yang sudah membusuk di dasarnya. Jangan gunakan kata “administrasi” sebagai tameng jika Anda sendiri enggan menggunakannya. Jangan menyebut orang lain “tidak paham” jika Anda belum bisa menjawab pertanyaan paling dasar: Di mana suratnya? Di mana buktinya? Di mana tanggung jawab tertulisnya? Satu hal yang kami minta tetap sederhana namun bermartabat: Mintalah maaf atas kesembronoan bertindak. Sebelum menilai orang lain “terlihat bodoh”, pastikan dulu diri sendiri tidak terlihat konyol karena berbicara soal aturan tapi hidup melanggar aturan itu sendiri. Biarkan kobaran itu menjadi saksi: Kain bisa dibakar, asap bisa hilang terbawa angin — tapi fakta dan logika yang terbalik tidak akan pernah bisa berdiri tegak selamanya. Hormat penuh tanggung jawab

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Ketika Kekuasaan Kehilangan Arah. Krisis Demokrasi, KKN, dan Ancaman Terhadap Cita-Cita Reformasi

Penulis : Andi Yaumil Imam Hidayat – Sekretaris Umum SEMMI Cabang Bulukumba ruminews.id – Indonesia adalah bangsa besar yang lahir dari sejarah panjang perjuangan rakyat. Kemerdekaan yang diperoleh bukanlah hadiah, melainkan hasil dari pengorbanan, pemikiran, air mata, dan perjuangan para pendiri bangsa yang memiliki cita-cita luhur: menciptakan negara yang berdaulat, adil, makmur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Kemerdekaan Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai komitmen untuk membangun sebuah negara yang mampu memberikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, setelah perjalanan panjang bangsa ini, kita harus memiliki keberanian untuk melakukan refleksi mendalam terhadap kondisi Indonesia hari ini. Sebab kecintaan terhadap bangsa tidak selalu ditunjukkan dengan memuji keadaan, tetapi juga dengan keberanian menyampaikan kritik ketika terdapat persoalan yang mengancam masa depan negara. Hari ini, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Krisis kepercayaan terhadap lembaga negara, melemahnya integritas sebagian penyelenggara pemerintahan, meningkatnya praktik politik kepentingan, persoalan penegakan hukum, serta berbagai bentuk ketimpangan sosial menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan adalah: Apakah kekuasaan yang berjalan hari ini masih sepenuhnya berada dalam koridor amanat rakyat dan konstitusi? Kekuasaan, Amanah, dan Krisis Moral Politik Dalam sistem demokrasi, kekuasaan bukanlah kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu. Kekuasaan adalah mandat rakyat yang diberikan melalui mekanisme konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, setiap pemegang kekuasaan harus menyadari bahwa jabatan publik bukanlah alat untuk memperbesar pengaruh pribadi, memperkuat kelompok politik, atau mempertahankan kepentingan tertentu. Kekuasaan memiliki batas. Kekuasaan memiliki tanggung jawab. Dan kekuasaan harus selalu diawasi. Namun, realitas politik yang terjadi menunjukkan adanya gejala yang mengkhawatirkan ketika sebagian kelompok mulai memahami kekuasaan hanya sebagai instrumen untuk mempertahankan posisi. Ketika kepentingan politik lebih dominan dibandingkan kepentingan rakyat, maka negara berpotensi kehilangan arah. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, maka demokrasi mulai kehilangan ruang. Ketika jabatan lebih banyak diberikan karena kedekatan dibandingkan kapasitas, maka prinsip pemerintahan yang baik mulai mengalami kemunduran. Reformasi 1998 dan Janji yang Belum Sepenuhnya Terwujud Reformasi 1998 merupakan salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Gerakan reformasi lahir karena rakyat menuntut perubahan besar terhadap praktik kekuasaan yang dianggap menyimpang. Salah satu tuntutan utama reformasi adalah menghapus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Rakyat menginginkan pemerintahan yang bersih. Mahasiswa memperjuangkan demokrasi yang sehat. Bangsa ini berharap lahirnya era baru yang lebih transparan dan berkeadilan. Namun setelah melewati perjalanan panjang, kita harus mengakui bahwa semangat reformasi masih menghadapi berbagai tantangan. Korupsi masih menjadi persoalan. Penyalahgunaan kewenangan masih menjadi ancaman. Politik transaksional masih sering muncul. Dan kepentingan kelompok masih sering lebih kuat dibandingkan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi belum selesai. Reformasi bukan sekadar pergantian pemimpin. Reformasi adalah perubahan budaya kekuasaan. Demokrasi yang Terancam Kehilangan Makna Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin setiap beberapa tahun. Demokrasi adalah tentang bagaimana rakyat memiliki ruang untuk mengawasi, memberikan kritik, dan berpartisipasi dalam menentukan arah negara. Konstitusi Indonesia telah menjamin kebebasan warga negara melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Namun demokrasi akan menjadi kosong apabila kebebasan hanya berlaku secara teori tetapi tidak dihormati dalam praktik. Sebuah pemerintahan yang demokratis harus mampu menerima kritik. Sebab kritik bukan tanda permusuhan. Kritik adalah mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Bangsa ini tidak membutuhkan demokrasi yang hanya hidup dalam prosedur, tetapi membutuhkan demokrasi yang hadir dalam kehidupan masyarakat. Fenomena Penjilat Kekuasaan dan Matinya Budaya Kritik Salah satu ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi adalah munculnya budaya politik yang menempatkan loyalitas terhadap penguasa lebih tinggi daripada kepentingan bangsa. Dalam sejarah pemerintahan, kekuasaan yang dikelilingi oleh orang-orang yang hanya memberikan pujian akan kehilangan kemampuan untuk melihat realitas. Negara membutuhkan orang-orang yang berani memberikan kritik. Negara membutuhkan intelektual yang mampu berkata benar. Bukan mereka yang menjadikan kedekatan politik sebagai alasan untuk membenarkan semua tindakan kekuasaan. Fenomena “penjilat kekuasaan” bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan tata kelola negara. Sebab apabila pemimpin hanya mendengar suara yang menyenangkan, maka keputusan yang lahir dapat jauh dari kebutuhan masyarakat. Kekuasaan yang sehat membutuhkan kritik. Kekuasaan yang takut kritik adalah tanda adanya masalah dalam demokrasi. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Luka Lama yang Belum Sembuh Praktik KKN adalah salah satu persoalan terbesar dalam kehidupan bernegara. Korupsi tidak hanya berarti mengambil uang negara. Korupsi juga berarti menyalahgunakan kewenangan yang diberikan rakyat. Kolusi terjadi ketika keputusan publik dipengaruhi oleh hubungan kepentingan tertentu. Nepotisme terjadi ketika kesempatan diberikan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, atau kedekatan politik, bukan berdasarkan kemampuan dan integritas. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum menuntut adanya pemerintahan yang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan individu atau kelompok. Jika KKN terus dibiarkan, maka demokrasi akan berubah menjadi sekadar kompetisi elite, sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam kehidupan politik. Ketika Kebijakan Publik Menjauh dari Kepentingan Rakyat Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan setiap kebijakan berpihak kepada kepentingan umum. Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berdasarkan pembangunan fisik atau angka statistik. Ukuran utama keberhasilan pemerintah adalah: Apakah rakyat mendapatkan kehidupan yang lebih baik? Apakah masyarakat kecil mendapatkan perlindungan? Apakah keadilan benar-benar dirasakan? Jika pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka negara perlu melakukan evaluasi. Reformasi Jilid II: Mengembalikan Negara kepada Rakyat Wacana Reformasi Jilid II harus dipahami sebagai panggilan moral dan intelektual untuk memperbaiki arah bangsa. Reformasi Jilid II bukan berarti menciptakan kekacauan. Reformasi Jilid II bukan berarti menolak negara. Sebaliknya, Reformasi Jilid II adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia agar cita-cita kemerdekaan tidak hilang. Ada beberapa agenda penting yang harus diperjuangkan: Mengembalikan supremasi hukum Hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan kepentingan politik. Memperkuat demokrasi Ruang kritik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat harus dijamin. Memberantas KKN Pemerintahan harus dibangun atas dasar integritas dan kompetensi. Menghentikan politik dinasti dan kepentingan kelompok Negara tidak boleh dikelola seperti milik kelompok tertentu. Menguatkan kembali peran mahasiswa

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

BEM Bersatu: Topeng Reformasi, Wajah Pengkhianat

Penulis: Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi ruminews.id – Sejarah gerakan mahasiswa Indonesia adalah sejarah tentang keberanian. Lahir dari perlawanan terhadap hegemoni Orde Baru, dikobarkan oleh semangat reformasi 1998, dan dipertahankan oleh nalar kritis yang menolak dibungkam. Maka ketika sebuah kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa berdiri di hadapan publik dengan pidato-pidato lantang, semestinya kita menyambutnya dengan antusiasme selama substansi yang ditawarkan setara dengan idealisme yang diusung. Namun yang terjadi di Utan Kayu pada 16 Juni lalu justru menyajikan kontradiksi mendasar di mana mereka yang mengklaim sebagai penjaga kemurnian gerakan justru terperangkap dalam kebohongan paling elementer. Tiang Pertama yang Runtuh: Klaim Representasi yang Palsu BEM Bersatu datang dengan gebyar konferensi pers. Mereka menuduh gerakan mahasiswa arus utama kehilangan arah, minim kajian, lemah argumentasi, dan rawan disusupi kepentingan politik praktis. Mereka mengklaim mewakili suara mahasiswa dari berbagai kampus. Namun verifikasi paling sederhana justru menjadi batu sandungan pertama mereka. Faktanya, tiga organisasi mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar peserta secara terbuka membantah keterlibatan mereka. BEM Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika menyatakan tidak memiliki pengurus bernama “Ahmad” yang disebut-sebut hadir. BEM Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta menegaskan identitas institusi mereka dibajak. Yang paling mencolok, BEM KM Institut STIAMI memastikan bahwa lembaga bernama “BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Manajemen Administrasi” yang tercantum dalam daftar hadir, tidak pernah ada dalam struktur mereka. Ini bukan kekeliruan administratif tapi pencurian identitas kolektif yang terstruktur. Ketika sebuah gerakan dibangun di atas fondasi representasi yang fiktif, maka seluruh bangunan naratifnya otomatis kehilangan kredibilitas. Mereka menuduh pihak lain minim kajian, tetapi gagal memverifikasi anggota sendiri. Mereka mengklaim menjaga kemurnian gerakan mahasiswa, tetapi lahir dari praktik manipulasi yang paling kasar. Metodologi “Cocokologi” dan Jebakan Logika Berantai Lebih memprihatinkan lagi adalah cara mereka membangun argumen tuduhan. Mereka menuding mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, memiliki kedekatan dengan jaringan politik tertentu. Dasar yang digunakan adalah rantai asumsi yang berlapis-lapis di mana sebuah mobil Toyota Fortuner yang diduga terdaftar atas nama Siti Nuraini, yang merupakan adik dari Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso, yang merupakan besan dari Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa, yang disebut-sebut berada dalam tim pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Dari situ mereka membuat kesimpulan akhir bahwa Tiyo adalah alat politik PDIP. Struktur logika ini jika diurai dengan jernih adalah kekacauan berpikir tingkat tinggi sekaligus paling dasar. Sebuah asumsi yang dibangun di atas asumsi lain, yang bertumpu pada informasi yang tidak terverifikasi, yang kemudian ditarik menjadi kesimpulan kategoris. Ini bukan analisis tapi perpanjangan dari prasangka yang dibungkus dengan gaya bahasa kajian. Politisi PDIP Guntur Romli dengan tepat menyebutnya sebagai “logika sesat pikir” dan “fondasi cocokologi yang rapuh”. Kritik yang sehat membutuhkan bukti langsung dan hubungan kausal yang jelas, bukan rantai genealogi yang dipaksakan menjadi hubungan politik. Yang menggelikan sekaligus mengkhawatirkan, mereka menggunakan “metode” ini untuk menuduh pihak lain tidak kredibel, tanpa menyadari bahwa standar pembuktian yang mereka terapkan tidak akan pernah lolos uji publik yang sehat. Paradoks “Anti-Tunggangan” yang Menjadi Tunggangan Itu Sendiri Deklarasi BEM Bersatu secara eksplisit menyuarakan penolakan terhadap “penunggangan politik praktis” dalam gerakan mahasiswa. Mereka berbicara tentang sterilisasi dari pendanaan, fasilitas, dan intervensi kepentingan di luar kampus. Tapi pertanyaan mendasar yang tak pernah terjawab hingga kini adalah siapa yang membiayai konferensi pers tersebut? Ruang di Utan Kayu tidak disewa dengan koin recehan. Peralatan produksi, operator kamera, tim liputan, hingga konsumsi peserta membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Jika mereka begitu vokal menolak intervensi politik praktis, sudah seharusnya mereka mengungkap secara transparan sumber daya yang menggerakkan mereka. Jika tidak, maka tuduhan “penunggangan” yang mereka lontarkan justru menimpa diri mereka sendiri. BEM Bersatu berada dalam posisi paradoks di mana mereka mengkritik gerakan mahasiswa lain karena “ditunggangi”, tetapi indikasi awal justru menunjukkan bahwa mereka adalah produk dari kepentingan yang tidak berani tampil dengan wajah asli. Mereka adalah alat yang lebih terselubung dan karena itu lebih berbahaya karena beroperasi di bawah bendera moralitas. Mengkhianati Substansi Reformasi dengan Cara yang Paling Halus Reformasi 1998 adalah tonggak di mana mahasiswa menunjukkan bahwa keberanian moral dan ketajaman nalar mampu mengguncang kekuasaan yang paling kokoh sekalipun. Mahasiswa saat itu turun ke jalan bukan karena bayaran, tetapi karena kesadaran kolektif bahwa rezim yang zalim harus diakhiri. Mereka mengorbankan nyawa, bukan sekadar waktu. Mereka mengkritik karena cinta pada bangsa, bukan karena skenario. BEM Bersatu adalah representasi dari kebalikan semangat itu. Mereka adalah gejala dari apa yang bisa disebut sebagai counter-reformasi yang beroperasi dengan topeng reformasi. Tujuan mereka bukanlah memperjuangkan keadilan substantif, tapi mendelegitimasi gerakan mahasiswa kritis yang selama ini menjadi pengawal demokrasi. Metode yang digunakan adalah bentuk represi baru yakni bukan dengan kekerasan fisik, tetapi dengan kooptasi narasi, bukan dengan membubarkan demonstrasi, tetapi dengan menciptkan “demonstrasi tandingan” yang dibangun di atas kebohongan. Seperti yang disorot dalam kolom Kompas, dengan mengklaim mandat dari organisasi yang menyangkalnya, BEM Bersatu justru melakukan persis apa yang mereka tuduhkan kepada pihak lain, merusak syarat dasar deliberasi yang sehat. Mahasiswa atau Mahasewa? Pilihan kata yang dilontarkan oleh Guntur Romli memang terkesan sinis, tetapi pertanyaan di dalamnya layak direnungkan: apakah mereka mahasiswa yang digerakkan oleh nurani dan nalar kritis, atau “mahasewa” yang digerakkan oleh bayaran dan skenario? Jawabannya tidak perlu dicari jauh-jauh, cukup lihat dari konsistensi antara klaim dan fakta, antara pidato dan verifikasi. Gerakan mahasiswa sejati tidak lahir dari ruang konferensi pers yang mewah. Gerakan mahasiswa lahir dari keprihatinan yang terusik, dari pembacaan realitas yang jujur, dan dari keberanian untuk mengatakan kebenaran kepada kekuasaan, bukan kepada kekuasaan yang lain dengan menyamar sebagai kebenaran. Publik berhak menolak BEM Bersatu, bukan karena takut pada kritik, tapi karena menolak kebohongan yang menyamar sebagai kritik. Menolak pencurian identitas yang menyamar sebagai representasi. Menolak “cocokologi” yang menyamar sebagai analisis. Ada garis tipis antara pengawal reformasi dan pengkhianat reformasi. Garis itu adalah integritas. Dan BEM Bersatu, dengan segala bukti yang terhampar, telah memilih untuk berdiri di sisi yang salah. Sejarah tidak akan memaafkan pengkhianatan semacam itu terlebih ketika dilakukan dengan mengenakan topeng mahasiswa.

Scroll to Top