Nasional

Internasional, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan, Politik

Arsitektur Pemerintahan Negara Republik Islam Iran

ruminews.id – Dalam beberapa waktu terakhir, Ketegangan geopolitik global kian memanas seiring meningkatnya konflik di kawasan timur tengah antara Republik Islam Iran dan Israel yang juga melibatkan amerika serikat. Dalam konteks ini, untuk memahami sikap politik dan kebijakan yang akan ditempuh Iran, penting untuk menelaah secara lebih dalam tentang sistem tata negara dan arsitektur politik yang membentuk Republik Islam Iran. Republik Islam Iran terbentuk pasca Revolusi Islam Iran pada tahun 1979 M yang mengakhiri kekuasaan monarki sekuler Dinasti Pahlevi sekaligus melepas pengaruh dominasi Amerika Serikat di Iran dan mengubah struktur negara menjadi sebuah negara islam dengan arsitektur baru. Konsep politik wilayatul faqih yang dibangun Imam Khomeini kemudian menjadi sistem politik hukum kenegaraan, kendati konsep wilayatul faqih yang menjadi dasar penyelenggaraan negara Republik Islam Iran. Sistem ini menggabungkan prinsip republik dengan ajaran Islam Syiah, sehingga membentuk struktur pemerintahan yang bercorak teokratis sekaligus memiliki unsur-unsur demokratis. Dalam struktur ketatanegaraan Iran, Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader) bertanggung jawab menetapkan kebijakan-kebijakan umum negara serta menjadi otoritas tertinggi dalam bidang politik, militer, dan keamanan. Pemimpin Tertinggi merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata, memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, serta mengawasi badan intelijen negara. Selain itu, ia berwenang mengangkat Ketua Kehakiman, pimpinan radio dan televisi nasional, kepala kepolisian, pimpinan militer, serta enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran. Kedudukannya menjadikan jabatan ini sebagai pusat kekuasaan utama dalam negara. Pemimpin Tertinggi dipilih oleh Majelis Ahli, yaitu lembaga yang terdiri dari para ulama yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan delapan tahun. Majelis Ahli memiliki kewenangan untuk memilih, mengawasi, dan bahkan memberhentikan Pemimpin Tertinggi apabila dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan kelayakan atau kehilangan legitimasi. Dengan demikian, meskipun jabatan ini sangat kuat, tetap terdapat mekanisme pengawasan secara konstitusional. Di bawah Pemimpin Tertinggi terdapat presiden sebagai pejabat tertinggi kedua dalam struktur negara dan sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Namun, setiap calon presiden harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Majelis Wali sebelum dapat mengikuti pemilihan umum, guna memastikan kesesuaian dengan prinsip negara Islam. Tugas presiden adalah menjalankan kekuasaan eksekutif, memastikan pelaksanaan konstitusi, serta mengelola administrasi negara. Presiden memimpin kabinet yang terdiri atas beberapa wakil presiden dan para menteri, yang seluruhnya harus memperoleh persetujuan parlemen. Walaupun presiden memiliki kewenangan administratif yang luas, ia tidak memiliki kendali atas angkatan bersenjata dan tidak berwenang atas kebijakan strategis yang berada di bawah otoritas Pemimpin Tertinggi. Dalam proses legislasi, parlemen Iran yang disebut Majelis Syura Islam yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan empat tahun. Parlemen bertugas membuat undang-undang, menyetujui anggaran negara, dan mengawasi kabinet. Namun, setiap undang-undang yang disahkan harus ditinjau oleh Majelis Wali (Guardian Council). Lembaga ini terdiri atas dua belas ahli hukum, enam di antaranya diangkat langsung oleh Pemimpin Tertinggi, sedangkan enam lainnya dicalonkan oleh Ketua Kehakiman dan disahkan oleh parlemen. Majelis Wali memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi serta hak veto terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan syariah atau konstitusi. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam menyaring dan menyetujui calon presiden, calon anggota parlemen, dan calon anggota Majelis Ahli. Apabila terjadi perselisihan antara parlemen dan Majelis Wali, maka Majelis Kebijaksanaan (Expediency Council) berfungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik tersebut. Badan ini juga berperan sebagai penasihat Pemimpin Tertinggi dalam perumusan kebijakan strategis negara. Dalam bidang kehakiman, Ketua Kehakiman diangkat oleh Pemimpin Tertinggi dan bertanggung jawab mengangkat Ketua Mahkamah Agung serta Kepala Penuntut Umum. Sistem peradilan Iran terdiri atas pengadilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, serta Mahkamah Revolusi yang menangani kasus-kasus khusus seperti pelanggaran terhadap keamanan negara dan isu-isu yang berkaitan dengan revolusi Islam. Pada tingkat lokal, Iran memiliki dewan-dewan kota dan desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat untuk masa jabatan empat tahun. Dewan-dewan ini memiliki kewenangan administratif di tingkat daerah, termasuk memilih pimpinan kota dan mengelola urusan publik setempat. Secara keseluruhan, struktur ketatanegaraan Republik Islam Iran menunjukkan perpaduan antara mekanisme demokratis melalui pemilihan umum dan kontrol religius yang kuat melalui institusi-institusi yang berlandaskan syariah. Sistem ini menempatkan Pemimpin Tertinggi sebagai otoritas tertinggi yang mengawasi seluruh cabang kekuasaan, sementara lembaga-lembaga yang dipilih rakyat tetap berfungsi dalam kerangka prinsip Islam yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Model ini menjadikan Iran sebagai salah satu contoh unik negara modern yang menerapkan sistem republik dalam kerangka teokrasi konstitusional.

Badan Gizi Nasional, Gowa, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

MBG Tetap Jalan Saat Puasa, HPMT UIN Kritik Pengawasan dan Kualitas Makanan

ruminews.id, Gowa – Bulan Ramadan selalu dimaknai sebagai momentum refleksi, kejujuran, dan keberpihakan pada yang lemah. Namun di tengah suasana sakral itu, pemerintah tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan dalih menjaga asupan nutrisi masyarakat. Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah ini benar-benar ibadah gizi untuk rakyat, atau sekadar proyek anggaran yang dipertahankan mati-matian demi gengsi dan citra? HPMT UIN memandang bahwa secara prinsip, pemenuhan gizi tidak mengenal musim. Anak-anak dari keluarga miskin, ibu hamil, dan kelompok rentan tetap membutuhkan asupan yang layak meski sedang berpuasa. Dalam konteks itu, MBG seharusnya menjadi bentuk nyata kehadiran negara. Namun kehadiran negara tidak boleh setengah hati, apalagi jika di lapangan berkali-kali muncul masalah kualitas dan pengawasan. Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sepanjang pelaksanaannya, MBG telah menuai berbagai kritik keras dari masyarakat. Kasus makanan tidak layak konsumsi, temuan dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, hingga laporan keracunan di berbagai daerah menjadi catatan kelam yang belum sepenuhnya dijawab secara tuntas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi alarm keras bahwa sistem pengawasan dan tata kelola program sebesar ini belum solid. Lalu ketika Ramadan tiba, program ini tetap dijalankan. Pemerintah menyebut ada penyesuaian mekanisme: makanan bisa dibawa pulang untuk berbuka, jadwal distribusi diatur ulang, dan menu disesuaikan. Tetapi penyesuaian teknis bukanlah jawaban atas problem mendasar. Yang menjadi pertanyaan HPMT UIN adalah: apakah kualitas dan keamanan pangan sudah benar-benar terjamin sebelum program ini dipertahankan di bulan suci? Atau justru Ramadan hanya dijadikan momentum untuk memperkuat narasi bahwa pemerintah tetap “hadir”, tanpa berani mengakui cacat strukturalnya? Ramadan seharusnya menjadi ruang kejujuran moral. Jika memang ada kelemahan dalam pelaksanaan MBG, akui secara terbuka dan perbaiki secara serius. Jangan jadikan angka penerima manfaat atau besaran anggaran sebagai tameng untuk membungkam kritik. Rakyat tidak butuh klaim keberhasilan di atas kertas; rakyat butuh jaminan bahwa makanan yang diterima aman, layak, dan benar-benar bergizi. HPMT UIN tidak menolak keberlanjutan MBG di bulan puasa. Justru kami menegaskan bahwa program ini boleh dan bahkan perlu tetap berjalan, selama keselamatan publik menjadi prioritas mutlak. Yang kami tolak adalah sikap defensif pemerintah yang terkesan lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki sistem. Penulis: Al Fajar Saputra – Sekbid Hukum dan HAMHPMT UIN

Nasional, Pemuda

Nuzulul Qur’an di Pokobulo: Sinergi PERMADANI dan Pengurus Masjid Nurul Ihsan To’do Bangakala Hadirkan Wakil Ketua PWM Sulsel

ruminews.id, POKOBULO – 5 Maret 202 Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti Masjid Jami’ Nurul Ihsan Pokobulo dalam peringatan Nuzulul Qur’an yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama. Acara yang diinisiasi oleh Remaja Masjid Jami’ Nurul Ihsan Pokobulo (PERMADANI) bekerja sama dengan Pengurus Masjid ini menjadi momentum penting dalam mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperdalam kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Hadir sebagai pembawa hikmah Nuzulul Qur’an, tokoh intelektual dan ulama Sulawesi Selatan, Dr. KH. Abbas Baco Miro, Lc., M.A., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan. Kehadiran beliau memberikan warna tersendiri bagi jamaah yang memadati Pelataran masjid. Al-Qur’an: Solusi di Tengah Tantangan Zaman Dalam ceramah agamanya, Dr. KH. Abbas Baco Miro mengupas tuntas urgensi Al-Qur’an bukan hanya sebagai teks bacaan ritual, melainkan sebagai solusi konkret atas berbagai problematika sosial dan moral yang dihadapi masyarakat saat ini. Beliau menekankan bahwa peristiwa turunnya Al-Qur’an adalah revolusi peradaban yang mengubah kegelapan menjadi cahaya ilmu pengetahuan. “Nuzulul Qur’an adalah pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda, bahwa kekuatan umat terletak pada kedekatannya dengan wahyu. Jika kita menjadikan Al-Qur’an sebagai manhajul hayah (pedoman hidup), maka persoalan moral dan krisis keteladanan yang kita saksikan hari ini akan menemukan jalan keluarnya,” papar Dr. KH. Abbas Baco Miro di hadapan jamaah. Beliau juga secara khusus memberikan apresiasi kepada pengurus PERMADANI atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan literasi keagamaan seperti ini. Menurutnya, menghidupkan masjid dengan kajian ilmu adalah bentuk nyata dari menjaga warisan Rasulullah SAW. Kolaborasi Lintas Generasi di Pokobulo Ketua PERMADANI, Muh. Muhaimin Razad, menjelaskan bahwa persiapan acara ini melibatkan kerja sama yang intens antara generasi muda dan para tokoh tua di Pengurus Masjid. Hal ini menunjukkan bahwa masjid merupakan pusat konsolidasi umat yang paling efektif. “Peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini kami kemas secara spesial dengan mengundang Bapak Dr. KH. Abbas Baco Miro. Kami ingin memberikan asupan spiritual yang berkualitas bagi warga Pokobulo, sekaligus membuktikan bahwa remaja masjid (PERMADANI) mampu menjadi penggerak utama dalam kegiatan-kegiatan besar keagamaan,” ujar Muhaimin. Senada dengan hal tersebut, Pembina PERMADANI, H. Sunawir S.Ag, menyatakan kebanggaannya atas kemandirian dan semangat para remaja masjid. “Kehadiran Wakil Ketua PWM Sulsel di masjid kita adalah sebuah kehormatan. Ini adalah sinergi yang luar biasa antara semangat muda PERMADANI dan bimbingan kami di pengurus masjid,” tambahnya. Rangkaian Kegiatan dan Antusiasme Jamaah Acara dimulai sejak sore hari dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibawakan oleh qari terbaik dari lingkungan Pokobulo. Sebelum waktu berbuka tiba, kegiatan diisi dengan zikir bersama dan doa untuk keselamatan bangsa dan negara. Setelah sesi tausiyah, acara dilanjutkan dengan: Buka Puasa Bersama: Menyantap hidangan yang disiapkan secara swadaya oleh warga dan ibu-ibu pengurus masjid, mencerminkan semangat gotong royong. Salat Maghrib Berjamaah: Menguatkan aspek spiritual setelah seharian berpuasa. Ramah Tamah: Sesi diskusi santai antara tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan Dr. KH. Abbas Baco Miro untuk membahas perkembangan dakwah di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada seremonial belaka, namun mampu membekas menjadi semangat bagi jamaah untuk lebih rutin mengkaji Al-Qur’an secara mendalam di hari-hari mendatang. Penulis : Muh. Muhaimin Razad Ketua Umum Persatuan Remaja Mesjid Nurul Ihsan Pokobulo (PERMADANI)

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

HMI KOM STIEM BONGAYYA: “Ketidaksengajaan Bukan Alasan Untuk Lari Dari Tanggung Jawab”

ruminews.id, Makassar – Baru-baru ini, dua kasus dugaan pembunuhan oleh oknum kepolisian kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Insiden pertama terjadi di Tual, sementara kejadian kedua dilaporkan di Makassar. Dalam kedua peristiwa tersebut, para pelaku berdalih bahwa tindakan mereka merupakan “ketidaksengajaan.” Namun, banyak pihak menilai penggunaan alasan tersebut justru cenderung berupaya meringankan tanggung jawab para petugas yang terlibat. Dalam kasus di Tual, informasi yang beredar mengungkapkan bahwa petugas kepolisian melakukan tindakan di luar prosedur standar (SOP). Padahal, SOP telah ditetapkan untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur dan profesional. Meski klaim “ketidaksengajaan” dikemukakan, publik masih menunggu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Sementara itu, kasus di Makassar juga memicu keprihatinan masyarakat. Beredar rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa petugas tidak berusaha mencegah insiden penembakan, melainkan justru tampak tetap memegang senjata tanpa ada usaha nyata untuk menghentikan situasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan petugas dalam menangani situasi di lapangan. Ketua PTKP HMI Komisariat STIEM Bongayya, melalui Wakil Sekretaris PTKP Zulfikar Ismawan Putra, dengan tegas mengkritik alasan “ketidaksengajaan” yang dilontarkan oleh para oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan aparat seharusnya selalu berdasar pada pertimbangan matang serta mengikuti standar operasional yang berlaku. Zulfikar menegaskan bahwa “ketidaksengajaan” tidak bisa menjadi pembenaran mutlak. Ia mengungkapkan, “Substansi dari kata ‘ketidaksengajaan’ dapat digunakan jika hal tersebut terjadi karena spontanitas dan sepenuhnya di luar kendali. Namun, dalam video CCTV yang beredar, tampaknya petugas tidak menunjukkan upaya pencegahan yang serius.” Masyarakat luas lantas mempertanyakan, sejauh mana aparat telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak berulang. Penggunaan senjata api merupakan kewenangan besar yang diemban oleh petugas, sehingga tanggung jawab moral dan hukum pun wajib dipikul. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terancam luntur jika kesalahan semacam ini terus berulang. HMI Komisariat STIEM Bongayya juga mendesak institusi kepolisian untuk bertindak tegas dengan melakukan pemecatan atau memberikan sanksi yang setimpal, apabila terbukti bahwa anggota mereka terlibat dalam tindak pidana. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, publik dapat kembali menaruh kepercayaan terhadap integritas dan profesionalitas kepolisian. Dalam kasus semacam ini, proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan. HMI Komisariat STIEM Bongayya menyerukan agar masyarakat turut mengawal jalannya penyidikan oleh pihak berwenang. Mereka menegaskan, setiap bentuk pelanggaran hukum oleh aparat harus diproses sesuai ketentuan, tanpa ada alasan “ketidaksengajaan” yang akhirnya meniadakan tanggung jawab atas tindakan mereka.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

GMKI Cabang Makassar: Mengecam Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Dalam Insiden Penempakan Remaja di Makassar

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan serius atas peristiwa penembakan yang terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Kepolisian terhadap seorang remaja Yg Berusia 18 Tahun (Bentrand Eko Prasetya Radiman) hingga meninggal dunia. GMKI Cabang Makassar mengecam keras segala bentuk tindakan represif yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan sebagai upaya terakhir (last resort) dalam kondisi yang benar-benar mendesak serta harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Secara normatif, tindakan kepolisian telah diatur dalam: – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian; – Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri; – Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur tindak pidana. Apabila tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana. Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, GMKI Cabang Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Kepada Polrestabes Makassar: 1. Segera menonaktifkan anggota yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjamin objektivitas penyelidikan. 2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. 3. Memberikan akses pendampingan hukum dan memastikan perlindungan terhadap keluarga korban. 4. Membuka secara jelas kronologi kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepada Polda Sulawesi Selatan: 1. Melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara. 2. Menjamin proses pemeriksaan kode etik dan pidana berjalan profesional, independen, dan akuntabel. 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran. 4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Akhir-akhir ini berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian semakin membludak dan menjadi sorotan publik. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi Polri secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek pengawasan, transparansi, serta pendekatan humanis dalam penegakan hukum. GMKI Cabang Makassar menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Logo Kongres Wilayah Ke-II Komwil GAM Luwu Raya Resmi Diluncurkan

ruminews.id, Palopo – Menuju Kongres Wilayah Ke-II Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya yang akan digelar pada 06–08 Maret 2026 di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, panitia resmi meluncurkan logo Kongres Wilayah Ke-II Komwil GAM Luwu Raya. Momentum ini menjadi penanda dimulainya rangkaian konsolidasi akbar kader GAM dengan mengusung tema besar: “Menata Barisan Merah Hitam, Menajamkan Perlawanan.” Usai peresmian logo, Ketua Panitia, Fhadel Muhammad S, menyampaikan bahwa seluruh kader Gerakan Aktivis Mahasiswa dari berbagai daerah di Luwu Raya hingga luar daerah akan berkumpul di Toraja Utara. Kongres ini akan menjadi forum tertinggi organisasi untuk menjalankan amanat Kitab Hitam GAM, merumuskan langkah strategis perjuangan, serta menentukan arah dan kepemimpinan organisasi ke depan. “Kader GAM dari berbagai daerah di Sulsel akan berkumpul Toraja Utara untuk menentukan arah kepemimpinan GAM selanjutnya. Toraja Utara dipilih karena memiliki nilai historis sebagai tanah yang sarat dengan jejak perjuangan dalam menegakkan martabat dan kedaulatan rakyat. Semoga ini menjadi energi moral bagi seluruh kader untuk tetap konsisten melawan segala bentuk ketimpangan dan penindasan, sebab penindasan adalah musuh abadi GAM,” tegas Panglima Wilayah. Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kongres Wilayah ke-II, Fhadel Muhammad Sukma, menjelaskan bahwa desain logo kali ini mengangkat simbol-simbol kultural sebagai representasi identitas dan semangat perjuangan. Berikut makna dari setiap elemen dalam logo: Bentuk Rumah Adat Tongkonan Struktur utama yang menjulang terinspirasi dari Tongkonan, rumah adat Toraja yang secara filosofis melambangkan pusat kekerabatan, persatuan, dan pembinaan generasi. Dalam konteks gerakan mahasiswa, Tongkonan dimaknai sebagai “rumah perjuangan” yang kokoh dan menaungi seluruh kader GAM dalam satu barisan ideologis. Warna Merah dan Hitam Dua warna dominan ini merupakan warna khas budaya Toraja. Merah melambangkan semangat, keberanian, dan kehidupan; sementara hitam mencerminkan keteguhan, kekuatan, dan konsistensi dalam perjuangan. Simbol Bintang Bintang yang terletak di bagian tengah menjadi simbol nilai Ketuhanan Yang Maha Esa serta cita-cita luhur organisasi dalam mengabdi kepada rakyat dan bangsa. Lingkaran Matahari (Pa’barre Allo) Ornamen bulat bercahaya di bagian bawah mengadopsi motif ukiran Toraja Pa’barre Allo, yang melambangkan kesatuan, sumber kehidupan, dan cahaya pencerahan. Simbol ini menegaskan peran mahasiswa sebagai cahaya intelektual di tengah dinamika sosial. Teks “KONGRES WILAYAH II” Penggunaan huruf kapital besar dengan gradasi warna oranye dan merah memberikan kesan tegas, progresif, dan penuh energi. Hal ini merepresentasikan urgensi serta semangat konsolidasi dalam agenda besar organisasi. Garis Ornamen Budaya Deretan motif ukiran tradisional di bagian bawah teks menunjukkan bahwa gerakan aktivis mahasiswa tetap berakar pada nilai-nilai budaya. Perjuangan tidak tercerabut dari identitas, melainkan tumbuh dari akar sejarah dan tradisi. Logo Kongres Wilayah Ke-II ini mencerminkan semangat persatuan barisan merah hitam yang berlandaskan budaya dan kesadaran historis. Perpaduan simbol tradisional dan sentuhan desain modern menunjukkan visi Komwil GAM Luwu Raya untuk menjadi motor penggerak perubahan sosial yang progresif, tanpa melupakan identitas dan nilai-nilai lokal yang menjadi fondasi perjuangan. Dengan diluncurkannya logo ini, Komwil GAM Luwu Raya menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kongres Wilayah II sebagai momentum konsolidasi ideologis dan organisatoris dalam memperkuat barisan perjuangan mahasiswa di Sulsel.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Badko HMI Sulsel: Sebutir Peluru Menguji Integritas Institusi di Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar — Dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan seorang pemuda di Makassar tidak dapat diposisikan sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung jantung prinsip negara hukum, perlindungan hak hidup dan akuntabilitas kekuasaan. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan proporsionalitas. “Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegasnya. Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa dan tidak ada alternatif lain yang lebih lunak. Badko HMI Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa perlindungan institusional. Prinsip equality before the law dan due process of law wajib ditegakkan, aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum. Lebih lanjut, Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel menilai bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan, pimpinan bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan bawahannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Kapolrestabes Makassar patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti terjadi kegagalan pengendalian yang berdampak pada hilangnya nyawa warga. Ganti Kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa. Selain proses hukum terhadap oknum, Badko HMI Sulsel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional Polrestabes Makassar serta pengawasan ketat dari Polda Sulsel. Reformasi institusional harus menyentuh kultur penggunaan kekuatan, bukan sekadar rotasi jabatan. “Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutup Mazkrib. Peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan bersenjata tetap berada dalam kendali hukum, bukan di atasnya. Peristiwa ini semakin mempertegas ujian integritas dan desakan Reformasi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Cilacap, Daerah, Hukum, Nasional, Politik, Yogyakarta

KOPPMI: Bebaskan Fandi Ramadhan dan 5 ABK dari Ancaman Hukuman Mati, Mereka Korban Sindikat Narkoba

Aksi Solidaritas KOPPMI dari berbagai wilayah Ruminews.id, Yogyakarta – Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Fandi Ramadhan bersama lima anak buah kapal (ABK) lain yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Batam. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 3 Maret 2026, KOPPMI menilai para ABK tersebut bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan kejahatan narkotika yang memanfaatkan kerentanan pekerja migran. Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025. Enam ABK yang bekerja di kapal tanker Seattle Dragon mendapat perintah dari seorang bernama Jacky Tan, yang dikenal dengan alias Mr. Tan, untuk mengambil barang di Phuket, Thailand, lalu membawanya ke Karimun, Kepulauan Riau. Para ABK tersebut adalah Fandi Ramadhan (WNI), Hasiholan Samosir (WNI), Leo Candra Samosir (WNI), Richard Halomoan Tambunan (WNI), Teerapong Lekpradub (Warga Negara Thailand), Weeerapat Phongwan (Warga Negara Thailand). Sebanyak 67 kardus dimuat ke kapal. Para ABK mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut. Namun ketika kapal diperiksa oleh Bea Cukai di Batam, aparat menemukan bahwa kardus-kardus itu berisi sabu dengan total berat mencapai 1,9 ton.  Akibat temuan itu, keenam ABK dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum bahkan menuntut mereka dengan hukuman mati. KOPPMI menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama jika melihat kondisi para pekerja kapal yang terlibat. Fandi Ramadhan, misalnya, diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai penjaga mesin ketika kejadian itu terjadi. Ia bahkan baru menerima uang talangan sebesar Rp1,2 juta. Menurut KOPPMI, situasi ini menunjukkan bahwa Fandi dan para ABK lain adalah pekerja yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai industri pelayaran. Mereka menerima perintah kerja tanpa akses informasi penuh mengenai muatan kapal. “Seperti banyak pekerja migran lainnya, Fandi menjadi ABK karena kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan dengan upah layak di Indonesia,” tulis KOPPMI dalam pernyataan resminya. Diperkirakan terdapat lebih dari 150 ribu ABK asal Indonesia yang bekerja di berbagai kapal di dunia. Namun sektor ini dikenal sebagai salah satu sektor kerja paling rentan terhadap eksploitasi, penipuan, perdagangan orang, hingga praktik perbudakan modern. Banyak ABK tidak memiliki perlindungan hukum memadai, termasuk akses untuk melaporkan pelanggaran atau memperoleh ganti rugi ketika menjadi korban. KOPPMI menegaskan bahwa secara hukum ABK telah diakui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena itu, posisi mereka sebagai pekerja yang rentan seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Alih-alih dihukum mati, KOPPMI menilai negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada mereka. KOPPMI juga menyoroti peran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam membela para pekerja migran yang menghadapi proses hukum. Organisasi para eks-pekerja migran ini menilai negara seharusnya tidak boleh membiarkan pekerja migran menjadi kambing hitam dari operasi sindikat narkoba transnasional yang jauh lebih besar. “Pemerintah seharusnya membela dan melindungi mereka, bukan justru menempatkan mereka di kursi terdakwa dengan ancaman hukuman mati,” tegas KOPPMI. Melalui pernyataan sikap tersebut, KOPPMI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah Indonesia: Menangkap dan mengadili pelaku utama penyelundupan 1,9 ton sabu. Membebaskan Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya dari tuntutan hukuman mati. Memenuhi hak-hak serta menjamin perlindungan hukum bagi para ABK. Membebaskan seluruh pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati dalam kasus serupa. KOPPMI menegaskan bahwa perjuangan membela Fandi dan para ABK lain bukan hanya soal satu kasus hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja migran yang selama ini menopang ekonomi keluarga dan negara. “Jangan sampai pekerja migran yang sebenarnya korban justru dihukum mati, sementara pelaku utama sindikat narkoba tetap bebas.” Narahubung KOPPMI: Yani – 0813-1054-2055

Banten, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Serahkan Policy Brief ke Komisi II DPR, DPC PERMAHI Banten Bahas Syarat Pendidikan Ketua KPU–Bawaslu

ruminews.id, Banten – Selasa, 3 Maret 2026, dalam kunjungan kerja ke Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menegaskan pentingnya penataan ulang dan penegasan persyaratan akademik bagi calon Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gagasan tersebut tertuang dalam Policy Brief yang secara resmi diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 (S1). DPC PERMAHI Banten memandang bahwa ketentuan tersebut perlu diperjelas dan diperkuat dengan penegasan latar belakang keilmuan yang relevan, khususnya dari jurusan Hukum, Ilmu Politik, dan Ilmu Pemerintahan. Menurut PERMAHI, tiga disiplin ilmu tersebut memiliki korelasi langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggara pemilu yang berkaitan erat dengan aspek hukum kepemiluan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sistem politik nasional. M. Nurul Hakim, Ketua DPC PERMAHI Banten dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan persyaratan akademik merupakan bagian dari upaya membangun sistem rekrutmen yang lebih berbasis kompetensi. “KPU dan Bawaslu bukan sekadar lembaga administratif, melainkan institusi konstitusional yang menentukan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa pimpinan dan anggotanya memiliki dasar keilmuan yang memadai untuk memahami regulasi, menyelesaikan sengketa, serta menjaga prinsip keadilan dan netralitas,” ujar Hakim. Ia menambahkan bahwa latar belakang pendidikan yang relevan akan mendukung kemampuan analisis dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun peraturan turunan, hingga mengambil keputusan strategis dalam situasi krisis kepemiluan. Selain itu, pemahaman mendalam terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara dinilai krusial dalam menghindari tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran prosedural. Dalam Policy Brief tersebut, DPC PERMAHI Banten juga menekankan bahwa reformasi kelembagaan KPU dan Bawaslu tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga menyentuh kualitas sumber daya manusia. Rekrutmen yang berbasis kompetensi akademik dan integritas diyakini akan memperkuat profesionalitas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Lebih lanjut, PERMAHI Banten mendorong agar pembentuk undang-undang melakukan evaluasi komprehensif terhadap ketentuan Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 guna memastikan adanya standar kualifikasi yang lebih terukur dan relevan dengan tantangan demokrasi kontemporer. Dengan demikian, proses seleksi penyelenggara pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin kapasitas dan kapabilitas calon. Melalui penyampaian rekomendasi ini, DPC PERMAHI Banten menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam diskursus kebijakan publik, khususnya dalam mendorong reformasi sistem kepemiluan yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan

Gowa, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dukung Imbauan Kemenhaj: Keselamatan Jemaah Harus Jadi Prioritas Utama

ruminews.id – Sekretaris Umum HMJ Manajemen Haji dan Umrah (MHUINAM), Kahlil Abram, menyatakan dukungan terhadap imbauan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terkait eskalasi situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan menuju dan dari Arab Saudi. Menurut Kahlil, imbauan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah umrah Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan. Ia menilai langkah antisipatif pemerintah penting untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan. “Kami memandang imbauan Kemenhaj sebagai langkah preventif yang tepat. Dalam situasi yang tidak menentu, ketenangan dan kepatuhan terhadap arahan resmi menjadi kunci utama,” ujar Kahlil dalam keterangannya, Selasa (3/3). Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan imbauan agar jemaah menunda keberangkatan sementara waktu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj, Minggu (1/3/2026). “Kami ingin menyampaikan mengimbau kepada seluruh jamaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatan sementara sampai dengan kondusivitas itu benar-benar hadir di Timur Tengah,” ujar Dahnil. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatalan ibadah, melainkan langkah kehati-hatian demi memastikan keselamatan warga negara Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kemenhaj bersama Kementerian Luar Negeri serta perwakilan RI di Arab Saudi disebut melakukan koordinasi intensif untuk memastikan perlindungan, fasilitasi layanan, serta kepastian informasi bagi seluruh jemaah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) juga diminta aktif memberikan pembaruan informasi kepada calon jemaah. Menanggapi hal itu, Kahlil mengajak mahasiswa manajemen haji dan umrah menjadikan situasi ini sebagai refleksi pentingnya tata kelola krisis (crisis management) dalam penyelenggaraan ibadah. Menurutnya, dinamika global menuntut sistem pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis mitigasi risiko. Di akhir pernyataannya, Kahlil mengimbau keluarga jemaah di Tanah Air agar tetap tenang dan memastikan informasi diperoleh dari saluran resmi. “Keselamatan jemaah adalah prioritas utama. Kita percaya pemerintah terus bekerja maksimal untuk memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia,” tutupnya

Scroll to Top