Nasional

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Mengembalikan Esensi Jaminan Hari Tua: Menolak Beban Pajak atas Dana Perlindungan Pekerja

Penulis : Yusphan – Presidium Nasional II Pendidikan dan Hukum Ashesi Indonesia ruminews.id – Belakangan ini, publik dihadapkan pada polemik mengenai pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Isu ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya kalangan pekerja, karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Meskipun pemerintah telah menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak beberapa tahun lalu, perdebatan yang muncul menunjukkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Secara hukum, pemerintah memiliki dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final terhadap pencairan JHT dalam kondisi tertentu. Namun, persoalan utama bukan hanya terletak pada legalitas aturan tersebut, melainkan pada aspek filosofis dan sosiologisnya. Dana JHT pada hakikatnya merupakan akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dipersiapkan sebagai jaminan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan mengapa dana yang sejak awal ditujukan sebagai perlindungan sosial masih dikenakan beban pajak ketika hendak dimanfaatkan oleh pemilik haknya. Keresahan publik semakin besar karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya hidup, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta tingginya angka pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor. Dalam situasi demikian, pencairan JHT sering kali menjadi sumber dana terakhir bagi pekerja untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya. Pemotongan pajak terhadap dana tersebut dipandang sebagai tambahan beban yang mengurangi manfaat perlindungan sosial yang seharusnya diterima secara optimal. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Akan tetapi, setiap kebijakan fiskal juga harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), proporsionalitas, transparansi, serta tidak menimbulkan kemudaratan (la darar wa la dirar). Pajak tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. ASHESI berpandangan bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertentangkan antara kepentingan negara dan kepentingan pekerja. Sebaliknya, kebijakan publik harus mampu mempertemukan keduanya melalui regulasi yang lebih berkeadilan. Negara memerlukan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Atas dasar tersebut, ASHESI menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut: ASHESI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASHESI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perpajakan atas pencairan JHT agar lebih mencerminkan asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja. ASHESI menilai bahwa dana JHT memiliki karakter sebagai instrumen jaminan sosial sehingga pendekatan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan objek penghasilan pada umumnya. ASHESI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai dasar hukum, mekanisme, dan tujuan pengenaan pajak atas JHT. ASHESI menegaskan bahwa meskipun ketentuan perpajakan atas pencairan JHT di atas Rp50 juta telah memiliki dasar hukum positif, keberadaan dasar hukum tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap aspek keadilan dan kemanfaatannya. Menurut ASHESI, dana JHT pada hakikatnya bukanlah penghasilan baru yang timbul akibat aktivitas ekonomi, melainkan akumulasi iuran yang berasal dari potongan penghasilan pekerja selama bertahun-tahun, ditambah kontribusi pemberi kerja, yang secara khusus diperuntukkan sebagai jaminan keberlangsungan hidup pada masa pensiun atau ketika menghadapi risiko sosial seperti pemutusan hubungan kerja, cacat tetap, maupun kondisi lain yang menyebabkan hilangnya kemampuan memperoleh penghasilan. Atas dasar itu, ASHESI berpandangan bahwa dana JHT semestinya tidak lagi menjadi objek pajak pada saat dicairkan, termasuk bagi saldo yang melebihi Rp50 juta. Negara telah memperoleh hak pemajakannya ketika pekerja menerima penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pembebanan pajak kembali pada saat dana JHT dicairkan berpotensi mengurangi fungsi utama JHT sebagai instrumen perlindungan sosial dan dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip al-‘adl (keadilan), hifz al-mal (perlindungan harta), dan jalb al-maslahah (mewujudkan kemaslahatan). Dana JHT bukanlah instrumen investasi untuk memperoleh keuntungan, melainkan mekanisme perlindungan terhadap harta pekerja yang dikumpulkan secara bertahap selama masa produktifnya. Oleh sebab itu, pengenaan pajak atas pencairan JHT dinilai kurang sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga hak ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi fase rentan kehidupan. Sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Indonesia, ASHESI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan perpajakan atas JHT dengan mempertimbangkan penghapusan pengenaan pajak atas seluruh pencairan dana JHT tanpa membedakan besaran saldo. Di samping itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama akademisi, pakar perpajakan, ahli Hukum Ekonomi Syariah, serikat pekerja, dan masyarakat sipil guna merumuskan kebijakan yang lebih adil, humanis, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara. ASHESI meyakini bahwa negara yang kuat tidak hanya ditopang oleh optimalisasi penerimaan pajak, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berkeadilan. Ketika negara memberikan perlindungan penuh atas hak-hak pekerja, termasuk hak untuk menikmati dana Jaminan Hari Tua secara utuh, maka tujuan besar pembangunan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, akan lebih mudah diwujudkan. ASHESI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi polemik ini secara objektif, berdasarkan data, hukum, dan semangat mencari solusi bersama. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, namun harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, lebih humanis, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya melindungi hak-hak warga negara, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan Indonesia.

Nasional, Opini, Pemuda

Konsep Diri sebagai Kader IPM dan Pengurus Muda PK KNPI: Menjadi Pelopor Perubahan dan Penggerak Peradaban

Penulis : Randi Pratama – Ketua Bidang Lingkungan Hidup IPM Cabang Manggala & PK KNPI  ruminews.id – Konsep diri bagi seorang kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang juga mengemban amanah sebagai Pengurus Muda PK KNPI Kecamatan Manggala bukan sekadar cara memandang diri sendiri, melainkan sebuah kesadaran ideologis dan moral mengenai tujuan hidup, tanggung jawab kepemimpinan, serta pengabdian kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan.

The Indonesian Institute
Hukum, Nasional, Teknologi

Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kembali Bergulir, Desakan Transparansi Menguat

Ruminews.id, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menjadi perhatian publik setelah sempat terhenti sejak 2019. Pada pertengahan 2026, pemerintah bersama Komisi I DPR RI mulai mengaktifkan kembali pembahasan regulasi tersebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Andres Chandra
Daerah, Hukum, Nasional, Opini

PLN Mati-Hidup di Kalimantan, Masyarakat Harus Tahu Hak Kompensasi sebagai Pelanggan PLN

Penulis: Andreas Chandra, CPLA – Pemerhati Isu Sosial Ruminews.id, Yogyakarta – Beberapa hari terakhir, masyarakat Kalimantan Barat dihadapkan pada gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah. Kondisi ini bukan sekadar mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga berdampak pada kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, hingga usaha mikro yang sangat bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Bagi masyarakat yang bekerja dari rumah, pelaku UMKM, maupun sektor pelayanan, pemadaman berulang tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Jalan Rusak, Rakyat Bergerak: Di Mana Tanggung Jawab Pemerintah Daerah?

ruminews.id, Selayar –  Perbaikan jalan desa di Pulau Kalaotoa, Kecamatan Pasilambena, yang saat ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat menjadi bukti nyata bahwa warga tidak lagi dapat menunggu kepedulian pemerintah daerah. Ketika negara seharusnya hadir memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, justru rakyat dipaksa menanggung beban yang menjadi kewajiban pemerintah.

Daerah, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo

KKLR Sulsel Berduka, Wakil Ketua Dewan Pembina Arifin Junaidi Wafat

ruminews.id, MAKASSAR — Keluarga besar Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan berduka atas wafatnya salah seorang tokoh terbaik Luwu Raya, H. Arifin Junaidi, Selasa (7/7/2026). Mantan Bupati Luwu Utara periode 2010–2015 yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina BPW KKLR Sulsel itu mengembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, setelah hampir satu tahun berjuang melawan penyakit yang dideritanya. Ketua BPW KKLR Sulsel, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya sosok yang dinilainya sebagai salah satu figur pemersatu masyarakat Luwu Raya sekaligus teladan dalam pengabdian kepada daerah. “Atas nama pribadi dan keluarga besar BPW KKLR Sulawesi Selatan, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak H. Arifin Junaidi. Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah beliau, mengampuni segala khilafnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Hasbi. Menurut Hasbi, kepergian Arifin Junaidi bukan hanya menjadi kehilangan bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Luwu Utara, tetapi juga bagi seluruh warga Kerukunan Keluarga Luwu Raya. “Beliau adalah tokoh yang mengabdikan hampir seluruh hidupnya untuk masyarakat. Rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah, sekaligus pembina di KKLR menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam membangun daerah dan menjaga persatuan warga Luwu Raya,” katanya. Hasbi mengenang Arifin sebagai pribadi yang sederhana, mudah berdialog, serta tidak pernah berhenti memberikan gagasan bagi kemajuan tanah kelahirannya, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah. “Beliau selalu hadir memberikan masukan, pandangan, dan semangat bagi organisasi maupun bagi pembangunan Luwu Raya. Sosok seperti beliau tentu tidak mudah tergantikan. Warisan pemikiran, keteladanan, dan dedikasinya akan terus menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” tambahnya. Arifin Junaidi lahir di Kecamatan Sabbang pada 17 Agustus 1952. Karier pengabdiannya dimulai dari birokrasi sebagai aparatur sipil negara sebelum dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Camat Malangke dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Luwu Utara. Perjalanan panjang di dunia birokrasi kemudian mengantarkannya menjadi Wakil Bupati Luwu Utara periode 2005–2009 mendampingi Luthfi Andi Mutty. Ia juga pernah memimpin daerah pada masa transisi sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Luwu Utara periode 2010–2015 berpasangan dengan Indah Putri Indriani. Selama memimpin Luwu Utara, Arifin dikenal mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor pertanian, serta pembenahan tata kelola pemerintahan. Pengalaman panjangnya sebagai aparatur negara juga ia abadikan dalam autobiografi berjudul Birokrat Tahan Banting. Di lingkungan KKLR Sulsel, Arifin Junaidi dikenal sebagai salah satu tokoh senior yang aktif memberikan pandangan dan nasihat kepada jajaran pengurus. Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina, ia turut mengawal berbagai agenda organisasi dalam memperkuat soliditas warga Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Hasbi berharap semangat pengabdian yang diwariskan almarhum dapat menjadi teladan bagi seluruh pengurus dan warga KKLR. “Beliau telah menuntaskan ikhtiarnya sebagai seorang birokrat, pemimpin, dan tokoh masyarakat. Kini menjadi tanggung jawab kita semua untuk melanjutkan nilai-nilai pengabdian yang telah beliau wariskan, menjaga persaudaraan warga Luwu Raya, serta terus berkontribusi bagi kemajuan daerah,” tutup Hasbi. Jenazah almarhum diberangkatkan dari Makassar menuju rumah duka di Desa Pombaniki, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, untuk disemayamkan sebelum dimakamkan. Kabar wafatnya Arifin Junaidi juga mengundang duka dari berbagai tokoh masyarakat dan keluarga besar KKLR di berbagai daerah. (*)

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Dema FUF UINAM Mengecam Pernyataan Gubernur Sulsel yang Berpotensi Mencederai Nilai Demokrasi

ruminews.id – Makassar, 7 Juli 2026 — Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (DEMA FUF) UIN Alauddin Makassar mengecam dengan tegas pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang disampaikan pada puncak peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan bahwa maraknya protes masyarakat terkait pembangunan infrastruktur jalan, baik melalui media sosial maupun aksi simbolik seperti menanam pohon pisang di ruas jalan yang rusak, menjadi alasan dirinya untuk tidak mengerjakan pembangunan di lokasi yang melakukan protes.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Perempuan Bukan Makhluk Lemah: Krisis Konsep Diri di Tengah Diskriminasi dan Standar Sosial yang Menekan

Penulis : Rezky Amelia – Bendahara Umum Kohati ruminews.id – Di tengah berbagai kampanye kesetaraan gender yang terus digaungkan, perempuan masih menghadapi realitas sosial yang paradoks. Di satu sisi, perempuan didorong untuk menjadi mandiri, berpendidikan, dan sukses. Namun di sisi lain, mereka masih dihadapkan pada berbagai stereotip yang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang lemah, emosional, dan kurang kompeten dibandingkan laki-laki. Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap pembentukan konsep diri perempuan.

Scroll to Top