Hukum

Daerah, Hukum, Makassar

Menolak lupa Tragedi Kebakaran DPRD Akibat Lemahnya Pengamanan Aparat

ruminews.id – Tugas aparat keamanan belum tuntas hanya dengan mempertontonkan penangkapan pelaku pembakaran serta pembobolan atm, pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana dengan kelalaian serta perhatian mengenai regulasi undang-undang tentang sistem proteksi kebakaran. Banyaknya korban yang melompat dari lantai 4 adalah bukti bahwa tidak adanya jalur evakuasi serta tangga darurat pada gedung DPRD kota makassar, cepatnya penyebaran api adalah bukti tidak adanya sistem proteksi kebakaran aktif seperti splingkler, apar, hidrant detektor asap yang akan berfungsi otomatis saat terjadi kebakaran. Kebakaran yang melalap gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar musibah biasa. Peristiwa ini adalah potret nyata dari kelalaian fatal para pemangku kekuasaan yang seharusnya bertanggung jawab menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus keselamatan publik. Sekretariat Dewan (Sekwan) jelas-jelas gagal menjalankan fungsinya. Tidak ada kesiapan, tidak ada sistem keamanan internal yang memadai, dan tidak ada langkah antisipasi untuk menghadapi gelombang massa yang sudah tidak bisa dikendalikan. Kelalaian ini membuat gedung rakyat yang seharusnya menjadi simbol demokrasi berubah menjadi puing-puing terbakar. Lebih parah lagi, Ketua DPRD Kota Makassar menunjukkan sikap abai dan tidak bertanggung jawab. Alih-alih tampil sebagai pemimpin yang mampu meredam ketegangan, ia justru memperlihatkan ketiadaan kepemimpinan di tengah krisis. Diamnya Ketua DPRD dalam menghadapi situasi genting adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah menitipkan suara dan harapannya melalui lembaga ini. Tidak kalah mengecewakan, aparat keamanan yang digaji dari uang rakyat pun terbukti tidak profesional. Pengamanan yang seharusnya dilakukan secara tuntas sejak awal justru setengah hati. Aparat gagal mendeteksi potensi kericuhan, gagal mengendalikan massa, bahkan gagal melindungi aset negara. Ketidakseriusan dan kelalaian ini menjadi pintu masuk bagi tindakan anarkis yang akhirnya merugikan rakyat secara luas. Peristiwa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai insiden spontan, melainkan buah dari kelalaian berlapis: kelalaian Sekwan, kelalaian Ketua DPRD, dan kelalaian aparat keamanan. Semua pihak yang terkait harus dimintai pertanggungjawaban secara terbuka, bukan sekadar dengan alasan teknis atau dalih situasi tak terkendali. Rakyat menuntut kejelasan, rakyat menuntut keadilan, dan rakyat menolak pembiaran atas peristiwa memalukan ini. Menurut kami hukum jangan hanya berlaku pada masyarakat kecil tetapi juga berlaku kepada kalalaian para pemangku kekuasaan sebagaimana amanat UU 1945 pasal 27 ayat 1 bahwa kita sama dimata hukum. Peristiwa demonstrasi yang mengakibatkan terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar meninggalkan duka mendalam bagi warga Kota Makassar, sebab kejadian tersebut merenggut 3 nyawa tak bersalah. Adanya korban jiwa membuat pendiri FPK3, Husnul Mubarak, menilai bahwa peristiwa ini bukan hanya sebatas kebakaran akibat anarkisme, tetapi juga merupakan bentuk diabaikannya aturan mengenai sistem proteksi kebakaran pada gedung bertingkat. Asumsi kami, Supratman selaku Ketua DPRD kurang memperhatikan hal tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam Surat Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997 dijelaskan bahwa sistem proteksi kebakaran merupakan salah satu syarat dalam penerbitan IMB. Syarat keselamatan kerja yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran secara jelas juga digariskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, antara lain: − Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran; − Menyediakan sarana jalan untuk menyelamatkan diri; − Mengendalikan asap, panas, dan gas; − Melakukan latihan bagi semua karyawan. Menurut kami, terdapat dua hal yang diabaikan, yakni sistem proteksi kebakaran aktif dan sistem proteksi kebakaran pasif. Sistem proteksi kebakaran aktif dirancang untuk mencegah dan memadamkan kebakaran secara otomatis, seperti sprinkler, detektor asap, detektor panas, APAR, serta hidrant. Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif dirancang untuk menyediakan sarana jalur evakuasi, seperti selasar, ramp, tangga darurat, serta tangga khusus pemadam kebakaran. Peristiwa kebakaran tersebut menggambarkan bahwa kedua sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi dengan baik. Salah satu contohnya adalah adanya orang yang melompat dari lantai 4 gedung akibat tidak adanya tangga darurat di luar gedung. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali.

Hukum, Internasional, Jakarta, Nasional, Opini, Pemerintahan, Politik

Indonesia dan Nepal: Dua Cermin Kekuasaan yang Retak

ruminews.id – Di setiap jantung bangsa, ada denyut rakyat yang meronta, menolak untuk sekadar menjadi angka dalam tabel pembangunan yang timpang. Indonesia dan Nepal, meski berbeda bentang alam dan budaya, ternyata berbagi satu luka yang serupa: kekacauan yang lahir dari ketidakadilan, dari pemerintah yang lebih memilih membungkam ketimbang mendengar. Kita melihat pola yang tak asing. Semula, semuanya dimulai dari protes kecil, sebuah demonstrasi yang berakar dari kebijakan tak berpihak kepada rakyat. Aksi yang lahir dari rasa kecewa, dari lidah pemerintah yang dengan enteng melontarkan pernyataan merendahkan warganya sendiri. Kata-kata yang seharusnya menjadi penyejuk, justru jadi bara yang menyulut api. Dan ketika api itu membesar, sejarah mencatat wajahnya dengan tinta darah. Di Indonesia, kita menyaksikan massa yang turun ke jalan, benturan yang tak terhindarkan, air mata yang bercampur gas air mata. Gedung pemerintahan yang mestinya jadi rumah rakyat, malah menjadi sasaran amarah yang dibakar hingga rata dengan tanah. Di Nepal, hal serupa terjadi: rakyat menolak tunduk pada kekuasaan yang tuli, lalu jalanan berubah menjadi panggung duka—mayat-mayat berjatuhan, jeritan memenuhi udara, dan kota pun terjerumus ke dalam kegelapan penjarahan. Di jalanan Kathmandu, ribuan rakyat Nepal turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah. Protes yang semula damai berubah menjadi gelombang amarah. Gas air mata membubung, peluru karet ditembakkan, lalu tubuh-tubuh bergelimpangan di aspal. Gedung-gedung pemerintahan yang mestinya menjadi simbol keadilan justru terbakar menjadi monumen kemarahan rakyat. Di tengah kepulan asap itu, berkibar sebuah bendera yang tak biasa: Jolly Roger, lambang bajak laut, bendera hitam dengan tengkorak putih. Simbol itu menjadi tanda bahwa rakyat merasa telah dirampas segalanya, hingga mereka pun menjelma “bajak laut” di negeri mereka sendiri. Simbol bajak laut itu bukan sekadar hiasan, melainkan pernyataan: rakyat merasa diperlakukan sebagai musuh di negeri sendiri, maka mereka memilih menjadi “pembajak” yang menantang otoritas. Itu adalah tanda bahwa legitimasi pemerintah retak, bahwa rakyat tak lagi melihat negara sebagai pelindung, melainkan sebagai perampok yang sah. Sebuah pengingat pahit, bahwa ketika negara gagal menjadi pelindung, rakyat bisa berubah menjadi lawan. Indonesia dan Nepal seolah saling bercermin. Dari protes hingga pembakaran, dari tuntutan hingga tumbal nyawa, dari suara rakyat yang dianggap riuh belaka hingga menjadi gelegar amarah yang tak terbendung. Polanya sama: ketidakadilan melahirkan perlawanan, perlawanan yang diabaikan menjelma kekacauan. Barangkali, inilah pesan yang berulang-ulang kita tolak untuk pahami: bahwa negara bukanlah menara gading yang boleh berdiri angkuh di atas rakyatnya. Sebab pada akhirnya, kekuasaan yang menutup telinga hanya akan mendengar suara rakyat dalam bentuk paling purba: teriakan, api, dan darah.

Daerah, Hukum, Kriminal, Pare-pare, Uncategorized

Alumni STIEM Bongaya Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan Suriani Tahir

ruminews.id, Makassar – Sejumlah alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEM) Bongaya mendesak agar pelaku pembunuhan terhadap Suriani Tahir, pegawai PT Hino Kumala Parepare, dijatuhi hukuman maksimal. Sigit Sugiarto, mewakili para alumni, menyebut peristiwa ini menimbulkan keprihatinan serius, terutama terkait keamanan pekerja perempuan di ruang kerja. Apalagi, insiden tragis itu terjadi di dalam kantor perusahaan tempat korban bekerja. “Kasus ini menjadi catatan kelam soal minimnya jaminan keselamatan karyawan, khususnya perempuan. PT Hino Kumala sebagai korporasi juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Sugiarto yang juga merupakan Ketua Sapma PP Kab Gowa. Ia menambahkan, pekerja seharusnya memperoleh rasa aman saat berada di kantor, bukan justru menjadi korban tindak kekerasan. “Kami berharap aparat kepolisian segera menuntaskan berkas perkara pelaku, sekaligus menekan perusahaan agar tidak lepas tangan,” tegasnya. Diketahui, Suriani Tahir, yang juga merupakan alumni STIEM Bongaya, ditemukan tewas pada Jumat (29/8/2025) dini hari di kantor PT Hino Kumala, Jalan HM Arsyad, Kelurahan Watan Soreang, Kecamatan Watan Soreang, Kota Parepare. Kasat Reskrim Polres Parepare, Muh Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial KA sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, korban tewas setelah ditikam karena melawan saat hendak diperkosa. Sementara itu, pihak PT Hino Kumala belum banyak memberikan komentar. General Manager PT Hino Kumala, Jhony Tanaka, hanya meminta agar konfirmasi langsung diarahkan ke Kepala Cabang Parepare. “Silakan ditanyakan ke kepala cabang di Parepare. Saya sendiri berkantor di Makassar,” kata Jhony singkat.

Hukum, Jakarta, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Politik

Babak Baru Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

ruminews.id, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka. “Inisial NAM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan penetapan Nadiem sebagai tersangka didasari bukti yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga dokumen terkait. “Berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti lainnya, maka penyidik menetapkan NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024 sebagai tersangka,” jelasnya. Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama kurang lebih 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 sekitar 9 jam. Pada pemeriksaan ketiga hari ini, statusnya resmi berubah menjadi tersangka. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Proyek tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Keempat tersangka yang telah lebih dulu dijerat yaitu: Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2020–2021); Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020); Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan pada proyek infrastruktur teknologi Kemendikbudristek. Dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka, total sudah ada lima orang yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik, Sidrap

Aksi Demonstrasi Keluarga Mahasiswa Sidenreng: Dari Reformasi Polri hingga Tuntutan Daerah

ruminews.id – Indonesia pada saat ini sedang mengalami polemik/persoalan yang sangat besar. Isu yang sekarang beredar betul-betul kompleks. Organisasi tingkat kedaerahan yang bernama Keluarga Mahasiswa Sidenreng itu turut melakukan aksi demonstrasi yang berlokasi di depan kantor DPRD Kab. Sidrap. Dalam aksinya Keluarga Masiswa Sidenreng menurunkan isu mengenai reformasi polri dan menyuruh aparat kepolisian kirinya dalam menangani massa aksi itu tidak terlalu represif. “Bahwa tugas besar dari pada aparat kepolisan itu adalah menjaga massa aksi dalam menyampaikan pendapatnya bukan malah menjadi musuh bagi masyarakat” ucap Jenderal Lapangan Muh Aslan. Di bawah terik matahari yang panas semangat teman-teman dalam menyampaikan tuntutannya itu tidak kalah panas. Waktu itu aparat kepolisian mendominasi massa aksi tetapi massa aksi dari Keluarga Mahasiswa Sidenreng tidak ada yang getar sedikitpun. Dalam tuntutan aksi yang di bawakan, Keluarga Mahasiswa Sidenreng juga turut membawakan isu-isu problematika kedaerahannya. Persoalan yang di angkat di antara lain meningkatnya kasus HIV/AIDS secara signifikan dalam beberapa tahun kemarin, menyuruh aparat pemerintahan untuk kemudian mengevaluasi wisata taman nona-nonae yang sekarang ini sedang mangkrak dan sudah menelan anggara bermilliaran, dan menuntut insentif dan fasilitas layak bagi guru yang di tempatkan di wilayah terpencil. Aksi berjalan secara damai tanpa kericuhan dan Jenderal lapangan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan itu tidak bersifat fomo melainkan murni atas dasar kepentingan masyarakat Indonesia terkhusunya juga masyarakat daerah sidenreng rappang.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Nasional

Stop Represif, Tegakkan Fungsi Polri: Copot Kapolda Sulsel, Kapolres Takalar, dan Kapolres Bone!

ruminews.id – Gowa, 28 Agustus 2025 – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa menyoroti maraknya tindakan represif aparat kepolisian di Sulawesi Selatan. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru memperlihatkan sikap arogan dan tidak humanis dalam mengawal aksi-aksi rakyat. Kronologi Kejadian Kabupaten Bone Massa aksi mahasiswa dan masyarakat yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bone mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian. Kabupaten Takalar Saat petani melakukan aksi protes terhadap kegiatan panen yang dilakukan oleh PTPN IV Takalar, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan justru membubarkan aksi secara arogan dan tidak humanis. Alih-alih melindungi rakyat, aparat justru memihak pada korporasi dan menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Kasus Penggerebekan di Bone Selain pembubaran aksi, terdapat peristiwa penggerebekan yang dilakukan oknum aparat di sebuah toko tani di Kabupaten Bone. Berdasarkan informasi yang dihimpun (sumber: Teropong Sulsel), oknum aparat diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko. Dua hari setelah kejadian tersebut, ayah pemilik toko mengalami stroke dan serangan jantung hingga meninggal dunia. Tuntutan Atas berbagai peristiwa tersebut, SAPMA PP Gowa menyatakan sikap tegas: Mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Sulawesi Selatan karena gagal mengendalikan aparat di wilayahnya. Mendesak Kapolres Bone segera dicopot karena dinilai arogan dan tidak humanis dalam menangani aksi mahasiswa dan masyarakat di Kantor Bupati Bone. Mendesak Kapolres Takalar segera dicopot karena dinilai arogan dan tidak humanis dalam menangani aksi petani di Takalar. Menghentikan segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa, petani, dan masyarakat. Melakukan evaluasi menyeluruh internal Polri agar kembali pada marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut menunjukkan wajah buruk kepolisian di Sulawesi Selatan. “Kami menilai Polri semakin menjauh dari marwahnya sebagai pengayom rakyat. Jika Kapolda Sulsel, Kapolres Bone, dan Kapolres Takalar tidak segera dicopot, maka citra Polri akan semakin runtuh di mata masyarakat,” tegas Sigit. Jenderal Lapangan, Muh. Al- Lail Qadri, menekankan bahwa aksi yang digelar saat ini merupakan pra kondisi untuk konsolidasi gerakan yang lebih besar. “Hari ini kami turun sebagai aksi pra kondisi. Kami pastikan akan kembali turun dengan massa yang lebih besar bila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti. Stop represif, tegakkan fungsi Polri!” ujar Muh. Al- Lail Qadri. Sementara itu, Koordinator Mimbar, Haidir, menambahkan bahwa rakyat sudah cukup lama menjadi korban dari sikap arogan aparat. “Kami di sini bukan hanya bicara soal mahasiswa, tetapi juga soal petani, masyarakat kecil, dan rakyat yang terus ditindas. Polri harus sadar, mereka digaji oleh rakyat untuk melayani, bukan untuk menindas,” tegas Haidir. SAPMA PP Gowa menegaskan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan jika aparat menjunjung tinggi prinsip humanis, profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan Polri menjadi alat represi yang menakutkan rakyat. Stop Represif! Tegakkan Fungsi Polri! Copot Kapolda Sulsel, Kapolres Bone, dan Kapolres Takalar!

Hukum, Takalar

Didemo Soal Irigasi P3A-TGAI, Kejari Takalar : Tahapan Berlanjut, 42 Kelompok dan Pendamping Sudah Berikan Keterangan

ruminews.id, TAKALAR – Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar,(Rabu, 18 Juni 2025). Kelompok demonstran tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar sekitar pukul 13:00 WITA. Mereka membawa spanduk dan poster, yang berisi desakan untuk menegakkan supremasi hukum pada Dugaan Korupsi Irigasi P3A-TGAI di wilayah Kabupaten Takalar, massa aksi pun mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar tidak pandang bulu untuk memeriksa dan mengadili oknum-oknum yang berperan andil dalam pengaturan proyek pekerjaan puluhan irigasi P3A-TGAI yang diduga bermasalah. Ada empat orator yang tampil secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada lembaga penegak hukum tersebut. Takhifal Mursalin selaku koordinator aksi yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Takalar Pencari Keadilan (AMTPK), secara khusus menanyakan kelanjutan aduan dugaan korupsi P3A-TGAI di hadapan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, serta para demonstran aliansi. “Melalui aksi hari ini, kami hadir tidak lain tidak bukan untuk mempertanyakan kinerja penegak hukum atas aduan yang sebelumnya telah kami lengkapi (dokumen), baik dari segi telaah hukum dan dokumentasi fisik pekerjaan. Perlu kiranya ada jawaban dan keseriusan dari pihak Kejaksaan Takalar, bahwa praktik korupsi irigasi sangat merugikan masyarakat petani”, desak Takhifal Mursalin di hadapan Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. TANGGAPAN KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR Menanggapi pertanyaan serta pernyataan sikap demonstran aliansi AMTPK, Musdar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengatakan agar jawaban pihak kejaksaan jelas dan tepat, sebaiknya hal tersebut ditanggapi langsung oleh bagian Tindak Pidana Korupsi. “Mengenai pertanyaan saudara-saudara, agar lebih jelas dan tepat, ada bagusnya kalau disampaikan langsung oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi. Karena pasti teman-teman ingin tahu bagaimana perkembagannya (aduan dugaan korupsi) tersebut”, jawab Kasi Intelejen sambil mempersilakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar untuk menanggapi. Tak lama berselang setelah Kasi Intelejen mengakhiri tanggapan atas tuntutan aliansi, Kasi Pidsus lanjut menjawab tuntutan tersebut. “Soal pertanyaan teman-teman mengenai aduan atas dugaan korupsi Irigasi P3A-TGAI ini, tentu tetap berproses, jika ditanyakan sampai dimana (tahapannya) kami telah memanggil 42 kelompok dan 2 pendamping, tentu upaya ini untuk kami dalami lebih lanjut”, ungkap Andi Dian Bausad Kasi Pidsus Kejari Takalar, disela salah seorang Jaksa Pidsus Kejari Takalar membacakan daftar nama kelompok yang telah diambil keterangannya. Menanggapi pertantaan Koordinator AMTPK yang menanyakan lebih lanjut mengenai modus setoran komitmen fee, pekerjaan irigasi tidak selesai, dan kelompok P3A-TGAI fiktif pada paket pekerjaan Irigasi tersebut, Kasi Pidsus menjelaskan, “Terkait dugaan adanya setoran komitmen fee dan pengerjaan irigasi yang tidak selesai, kami telah mendalami (kelompok-kelompok) itu yang (bertahap) telah kami mintai keterangan. Ada beberapa juga yang telah kami lakukan pengecekan langsung di lokasi. Untuk kelompok P3A-TGAI yang diduga fiktif, kami akan telusuri dengan melakukan pemanggilan atau kunjungan ke Balai (BBWS Pompengan), lanjut Kasi Pidsus Kejari Takalar. Saat ditanya oleh salah seorang demonstan mengenai kepastian Aduan Dugaan Korupsi P3A-TGAI yang diadukan oleh AMTPK, Andi Dian Bausad Kasi Pidsus Kejari Takalar lanjut menjawab, “Terkait Aduan (Dugaan Korupsi P3A-TGAI) ini, secepatnta, dan kami akan memaksimalkan tahapannya”, tutup Kasi Pidsus Kejari Takalar. Kejari Takalar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada sejumlah proyek Irigasi Kelompok P3A-TGAI di kabupaten Takalar tersebut, ditengah genjotan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentang Swasembada Pangan Pertanian.

Gowa, Hukum, Makassar, Maros, Nasional

Relawan Setia Prabowo Temukan Masalah MBG di Beberapa Daerah, ada SPPI “Minta Jatah” ke Mitra Kerja

ruminews.id, Makassar – Relawan setia Prabowo menemukan sejumlah masalah terkait dengan program Makanan Bergizi Gratis presiden RI, Prabowo Subianto di beberapa daerah. Temuan ini berpotensi mengganggu produksi MBG dan merusak sistem yang telah ada. Ketua Relawan Prabowo Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri Majjaga menyebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu program prioritas nasional. Hanya saja, ada sistem yang ditemukan bermasalah. Salah satunya adalah keberadaan oknum pendamping Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). “Kami mendapati ada banyak onkum SPPI di beberapa daerah di Sulsel yang mencoba bekerja ganda. Mereka meminta jatah ke mitra kerja dan mengancam mitra kerja,” kata Zul, Selasa (3/6/2025). Dia menyebut, oknum SPPG ini melakukan pekerjaannya secara tidak profesional. Jika mitra kerja tidak memenuhi permintaan SPPI, maka pencairan anggaran untuk bahan makanan tidak akan diproses. “Modusnya seperti itu. Jika tidak dapat jatah suplier, mereka ancam mitra kerja untuk tidak memproses pencairan anggaran,” kata dia. Dia menyebut, hal ini terjadi di beberapa daerah yang menjadi sampelnya. Di antaranya ada di Makassar, Maros dan Gowa. Menurutnya, hal ini akan menjadi bom waktu dan menyebabkan kegagalan MBG secara massif di daerah. “Pihak terkait koordinator SPPI di Provinsi harus segera menindaki ini. Laporan yang saya terima, sudah terjadi di beberapa daerah. Kalau tidak percaya, dampaknya bisa saja terjadi dua atau tiga pekan ke depan. Akan ada mitra kerja yang mogok kerja karena ulah SPPI,” kata dia. Pria yang akrab disapa Zul ini menyatakan bahwa MBG merupakan wujud nyata komitmen Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita. “Program ini adalah amanah langsung dari Presiden Prabowo untuk kepentingan bangsa. Jangan sampai ada yang mencoba menyalahgunakan,” tegas Zul. Ia meminta semua pihak yang terlibat untuk menjaga integritas dan komitmen dalam melaksanakan program tersebut. “Tidak boleh ada yang berani mengkhianati amanah ini. MBG bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi, tapi sarana membangun masa depan generasi Indonesia,” ujarnya. Zul menekankan bahwa keterlibatan masyarakat, relawan, dan aparatur pelaksana sangat penting demi memastikan program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.(*)

Hukum, Pemerintahan, Politik

Diduga Melakukan Nepotisme di Lingkungan KPU, LKBHMI Minta Presiden Copot Sekjend KPU

ruminews.id-Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Jakarta Pusat – Utara melakukan Aksi Unjuk Rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 26 Mei 2025 di Jakarta Pusat. Mereka menyoroti dugaan korupsi soal pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 yang diduga melibatkan Ketua, Sekretaris Jenderal, dan Para Komisioner KPU RI, dan dugaan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Jendral KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Raja Rambe selaku koordinator meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan para Penegak Hukum lainnya untuk meneriksa yang terlibat dalam dugaan korupsi soal pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 . “Kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Saudara Bernad Dermawan Sutrisno terkait dugaan korupsi sewa Jet Pribadi yang diduga merugikan keuangan negara dan menggunakan wewenang untuk kepentingan Pribadi dan Kelompoknya” ujar Raja (26/5/2025). Diketahui, dugaan korupsi pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI. pengadaan tersebut memiliki kejanggalan pada nilai kontrak yang tak sesuai dengan pagu anggaran. Nilai kontrak penyewaan pesawat pribadi yang tak sesuai dengan pagu anggaran KPU tahun 2024. pagu yang dimiliki KPU saat itu hanya Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak pengadaan private jet itu mencapai Rp 65 miliar pada Januari hingga Februari tahun lalu. Kemudian, mereka menyoroti dugaan Nepotisme yang dilakukan oleh Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dengan memasukkan kerabat atau orang-orang terdekatnya menjadi pejabat di lingkungan KPU RI salah satunya Drs. Syakir yang diduga dilakukan tanpa mekanisme yang berlaku. Diketahui, Drs. Syakir ini pernah menjabat di Kasubag Verifikasi Desa Kementerian Desa yang pernah mempunyai masalah. Akan tetapi Sekjen KPU meminta agar Drs. Syakir dipindahkan ke KPU. Setelah Beberapa Tahun di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Drs. Syakir mendapat jabatan yang dinilai cukup melejit tanpa proses mekanisme yang berlaku. “Bahwa kami juga meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk melakukan Inspeksi Khusus terkait dugaan Nepotisme yang diduga dilakukan oleh Sekjend KPU dengan mengangkat Drs. Syakir yang diduga mempunyai jabatan yang melejit, padahal yang bersangkutan dulunya adalah pejabat di Kementerian Desa yang diduga bermasalah” ujar Raja Rambe Selaku Koordinator. Kemudian, Massa Aksi juga meminta kepada DKPP RI untuk segera memberikan Sanksi kepada Sekjend KPU dan Drs. Syakir yang sekarang diduga merangkat jabatan sebagai Kepala Perbendaharaan dan Plt. Sekretaris KPU Jawa Barat. Terakhir, Raja Rambe selaku koordinator lapangan juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Sekjend KPU. “Kami meminta kepada Presiden RI untuk mencopot saudara Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU karena diduga terlibat Korupsi pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024 dan dugaan Nepotisme” ujarnya.

Hukum, Nasional, Politik

KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Dalami Keterlibatan Komisi XI DPR

ruminews.id, Jakarta,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, penyidik KPK memeriksa Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, sebagai saksi dalam kasus tersebut. (22/5) Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana CSR yang sebelumnya disebut mengalir melalui yayasan tertentu. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat BI lainnya, termasuk Erwin Haryono dan Hery Indratno. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Satori—mantan anggota DPR—mengungkapkan bahwa seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR RI turut menerima dana CSR BI yang ditampung melalui sebuah yayasan. KPK kini tengah mendalami pengakuan tersebut. “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat ya kan, seluruh anggota Komisi XI terima CSR itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Selasa (21/1) lalu. Meskipun penyidikan telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan secara independen dan profesional. Bank Indonesia, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelidikan KPK dan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus ini secara transparan.

Scroll to Top