Hukum

Gowa, Hukum

Ketua Sapma PP Gowa Desak Kejari Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

ruminews.id, SUNGGUMINASA, – Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa, Sigit Sugiarto, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah dan integritas institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik. Tegasnya, Selasa, (20 Mei 2025). Desakan ini muncul setelah kurang lebih satu tahun berlalu sejak pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus tersebut, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. “Hampir setahun lamanya publik menunggu kejelasan kasus ini. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau intervensi,” ujar Sigit. Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum serta melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah. Padahal, pada 25 Juli 2024 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, secara terbuka menyatakan bahwa proses penyelidikan telah rampung dan status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat itu, dia menyebut bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil audit dari BPK Provinsi Sulsel sebagai dasar menentukan nilai kerugian negara. Namun, satu tahun telah berlalu tanpa kepastian. Proses hukum terlihat stagnan, bahkan nyaris seperti jalan di tempat. Saat dikonfirmasi ulang, Muhammad Ihsan kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada tersangka karena belum diterimanya keterangan resmi mengenai kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulsel. Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa mengatakan, Lambannya perkembangan kasus ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Publik berhak curiga—apakah proses hukum benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, atau justru ada upaya perlambatan yang disengaja? Apakah ada kekuatan tak kasat mata yang mencoba mengaburkan arah penegakan hukum? Tegas nya. Dengan melibatkan dana JKN—yang notabene menyangkut layanan dasar kesehatan masyarakat—kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan keadilan sosial. Dana yang seharusnya digunakan untuk menjamin kesehatan rakyat justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang diberi amanah untuk melayani. Sigit mengatakan, sudah saatnya Kejari Gowa mengambil langkah tegas. Jika memang audit belum juga diserahkan, dorong dan desak lembaga terkait agar tidak berlarut-larut. Jangan biarkan keadilan dikalahkan oleh birokrasi. Penegakan hukum yang berkeadilan tidak bisa menunggu selamanya. Kami fikir bahwa dokumennya sudah lengkap, tinggal dihitung tapi ternyata masih ada banyak dokumen yang belum tersedia dan beberapa konfirmasi yang belum dilaksanakan. Sehingga sampai saat ini kami masih ada beberapa konfirmasi yang harus dilaksanakan untuk bisa menghitung itu. Jadi tahapannya sekarang tinggal itu, mungkin kalau cepat konfirmasinya dilakukan. Karena kami itu tidak bisa melakukan konfirmasi secara langsung. Karena permintaannya dari kejakasaan maka harus ada dari kejaksaan. Jadi kalo kami lakukan itu harus dari kantor kejaksaan yang memanggil kami bukan kami. Kami kan cuma diminta untuk membantu menghitung kerugian Negara, karena ini bukan persoalannya kami. Karena kami cuma diminta untuk membantu menghitung kerugian Negara. Kami fikir sudah selesai dan lengkap dokumennya ternyata tidak makanya itu menjadi panjang. Karena surat tugas nya itu sudah berkali kali di perpanjang. Karena biasanya kami itu menghitung hanya sampai dua kali perpanjangan surat tugas sudah selesai, tapi ini sudah lima kali di perpanjang terus. Karena kurang lengkapnya data belum bisa kami menghitung jumlahnya tapi untuk sekarang itu progres terakhir masih ada konfirmasi beberapa orang yang perlu kami konfirmasi karena ada yang sudah meninggal. Karena kita konfirmasi itu bukan hanya satu orang tapi kami juga mengkonfirmasi ke beberapa orang lainnya.tutur Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.” Saat di konfirmasi VIA telp.

Hukum, Makassar

Ribuan Warga Manggala Tolak Hukum Kolonial, Pertanyakan Putusan Pengadilan

ruminews.id, Makassar – Ribuan warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, turun ke jalan pada Minggu, 18 Mei 2025. Mereka menolak pemberlakuan dokumen hukum warisan kolonial Belanda yang kini mengancam hak atas rumah yang telah mereka tempati secara sah selama puluhan tahun. Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal akibat putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar yang memenangkan gugatan sengketa lahan berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838—sebuah dokumen hukum dari abad ke-19 era kolonial. Dari Tanah Negara ke Sengketa Lahan yang disengketakan sebelumnya berstatus tanah negara, yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan rumah bagi ASN oleh pemerintah. Warga membeli dan menempati rumah-rumah tersebut dengan legalitas resmi. Namun, gugatan dari pihak Samla Daeng Simba dkk dan Hj Magdallena De Munnik mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi berdasarkan dokumen kolonial. Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar (Nomor 15/Pdt.G/2024/PN.MKS), namun dimenangkan oleh penggugat di tingkat banding. Pemerintah pusat dan daerah kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Forum Warga Bersatu: Kami Tidak Diam Merespons situasi ini, warga membentuk Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda Manggala. Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan oleh ketuanya, Sadaruddin, warga menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka anggap sebagai bentuk penjajahan baru. “Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka. Penggunaan dokumen Eigendom Verponding adalah bentuk kemunduran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri,” tegas Sadaruddin. Delapan Tuntutan Warga: 1. Menolak pemberlakuan hukum kolonial (Eigendom Verponding) di era kemerdekaan. 2. Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum. 3. Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan membongkar dan menghukum jaringan mafia tanah. 4. Menuntut Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar menjaga aset negara dan melindungi warganya. 5. Menolak segala bentuk intimidasi dan premanisme di kawasan Manggala. 6. Mengajak seluruh warga bersatu memperjuangkan hak atas tanah secara sah. 7. Menuntut pengungkapan jaringan mafia hukum dalam kasus ini. 8. Mendesak penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses gugatan.   Dampak Luas, Warga Siap Lanjutkan Aksi Warga menegaskan bahwa perjuangan mereka akan tetap damai dan konstitusional, namun tegas. Tidak hanya rumah warga, sejumlah fasilitas umum juga terancam jika putusan tersebut diberlakukan. Bangunan di Lokasi Sengketa: Kampus STIBA 5 Masjid 2 Pamsimas Jaringan pipa PDAM Makassar 2 Pesantren 1 SMA Posyandu 2 Taman Pendidikan Anak (TPA) Gedung BKPRMI Sulsel 1.500 unit rumah warga Aksi lanjutan akan digelar di Kantor BPN Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan DPRD Sulsel sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan hukum. Warga mendesak Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung dan memastikan perlindungan terhadap hak warga. Mereka juga menuntut investigasi terhadap dokumen yang dijadikan dasar gugatan, serta audit terhadap proses hukum yang dinilai menyimpang.

Hukum, Politik

Legislator Gerindra Soroti Maraknya Premanisme, Dorong Kepastian Hukum dan Peran Masyarakat

ruminews.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andi Amar Ma’ruf, angkat bicara mengenai maraknya praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyoroti organisasi tertentu, melainkan perilaku premanisme itu sendiri yang harus dilawan bersama. “Sebenarnya kami tidak ingin mengkritik siapa pun. Organisasi atau bentuk badan apa pun bukan masalah. Yang kami benci adalah perilaku premanisme itu sendiri,” tegas Andi Amar dalam keterangannya. Menurutnya, praktik premanisme sering dianggap hal biasa karena sudah berlangsung lama dan dibiarkan. “Kita sangat prihatin, karena seperti yang disampaikan oleh masyarakat, perilaku ini akhirnya dianggap wajar karena terus dibiasakan. Ini harus dihentikan,” ujarnya. Andi juga menyoroti kebiasaan buruk dalam proses pembangunan dan investasi, di mana pihak-pihak tertentu harus menyiapkan dana “clereans” atau “setoran” kepada oknum organisasi masyarakat agar kegiatan berjalan lancar. Padahal, menurutnya, praktik seperti itu bertentangan dengan hukum. “Ini seperti memberi makan ikan, akhirnya mereka terbiasa. Hanya bermodal seragam atau logo tertentu, mereka bisa dapat ‘makan’. Ini menjadi cara mudah dan membuat mereka tidak lagi mau bekerja dengan cara yang benar,” jelasnya. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memerangi premanisme. “Kami berharap para advokat, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan turut bergerak bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen bangsa,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III saat ini tengah mendorong revisi KUHAP dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum, demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

Hukum, Makassar

DR. Jebra: Bukan Kami yang Tak Paham Organisasi, Penetapan Suara Harus Disepakati 7 Pimpinan Sidang!

ruminews.id, Makassar – Beredar pemberitaan soal musyawarah Cabang II DPC EPRADI Makassar ada pihak yang tidak paham berorganisasi menanggapi pemberitaan tersebut DR. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf S.H., M.H. menanggpi bahwa yang tidak memahami mekanisme Organisasi adalah sebaliknya, yang menyatakan kami ber 4 tidak paham, betapa tidak!!! pimpinan sidang itu berjumlah 7 orang, dalam setiap pengambilan keputusan maupun ketetapan yang di sahkan itu harus didasari atas persetujuan 7 orang pimpinan sidang atau setidak-tidaknya disetujui secara korum. Faktaanya, penetapan yang dibuat oleh 3 pimpinan sidang itu tidak memenuhi persyaratan forum dalam pengambilan keputusan dalam menetapkan Pak Hasman Usman dan perlu di luruskan agar tidak menjadi informasi yang cenderung menyesatkan, 4 pimpinan sidang yang di maksud kakanda Yusuf Gunco itu tidak meninggalkan forum namun atas dasar kesepakatan bersama karena ada insiden penolakan hasil perhitungan suara sebab hasil perhitungan suara yang dihubungkan dengan jumlah absensi yang hadir dalam mencoblos, terdapat kelebihan suara yang berakhir dengan kondisi forum yang tidak kondusif sehingga ke tujuh pimpinan sidang dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar akan menggelar rapat tertutup. Dalam rapat tertutup, perdebatan terjadi soal apakah dilanjutkan ataukan tidak dengan catatan pertama: apabila lanjut, terdapat 2 pilihan yaitu Pemilihan Ulang karena terdapat alasan yang kuat bahwa penggunaan hak suara tidak sesuai dengan jumlah kehadiran karena ada indikasi yang kuat mencederai proses demokrasi dalam maka pilihannya adalah PSU ataukah di tetapkan hasil perolehan suara dengan memuat jumlah surat suara yang lebih yang tidak sesuai dengan absensi kehadiran pengguna suara, kedua: jika tidak dilanjutkan maka pilihannya adalah mengembalikan kepada DPN Peradi untuk memutuskan lebih lanjut. 4 pimpinan sidang memilih untuk dilakukannya PSU jika tidak maka segala keputusan dikembalikan kepada DPN Peradi agar dapat menentukan sikapnya terhadap proses yang diduga adanya mal praktek dalam pelaksanaan pemungutan suara. Tegas Jebra Panitia telah menetapkan yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yg sudah registrasi dan absen pada saat Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar ternyata ada yang registrasi tapi tidak ada absen tetap menggunakan hak suaranya ini bisa diliat di daftar absen. Presidium dan panitia serta telah di setujui oleh peserta Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar bahwa dari 974 yang peserta terdaftar hanya 913 yang manggunakan hak pilihnya dan 61 tidak melakukan hak pilihnya ternyata setelah di hitung jumlah suara Hasman Usman dan Syamsuddin serta suara batal jumlahnya 922 artinya ada kelebihan surat suara dengan demikian cacat prosudural. maka setelah di hitung surat suara terdapat kelibihan 9 suara oleh karena itu 4 pimpinan sidang memutuskan untuk menyerahkan ke dpn sedangkan 2 pimpinan sidang tetap menginginkan untuk melanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara dalam Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar.Kakak Ema salah satu pimpinan sidang dalam perdebatan memilih abstain untuk tidak memberikan tanggapan. dalam kronologi demikian, yang menjadi pertanyaan balik adalah siapa sebenarnya yang tidak paham mekanisme Organisasi dalam mengemban amanah sebagai pimpinan sidang? jadi janganlah menggiring opini bahwa saudaralah yang lebih paham organisasi seharusnya yang tua mengajarkan yang muda hal yang benar bukan sebaliknya. jadi tidak ada SC yang menetapkan Hasil Perolehan Suara melainkan SC sudah memberikan dan menyerahkan kepada Presidium sidang untuk melanjutkan sidang selanjutnya. jadi saya luruskan bahwa yang menetapkan hasil pemungutan suara dalam pemilihan Ketua DPC PERADI Makassar itu hanya 3 orang Pimpinan Sidang padahal pimpinan sidang berjumlah 7 orang, jadi bukan SC yah disini saja di lihat, siapa sebenarnya yg tidak paham tentang organisasi.

Hukum, Makassar

Dorong Representasi Perempuan, Syamsuddin Komitmen Libatkan 30% Perempuan dalam Kepengurusan DPC Peradi Makassar

Ruminews.id, Makassar — Keterlibatan perempuan dalam pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar dinilai sebagai faktor strategis dalam memperkuat organisasi. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Hj. Sarifa Asrianah, S.H., M.H., Direktur Brillian Lawfirm, yang menekankan bahwa perempuan memiliki peran vital bukan hanya sebagai pengisi kuota, tetapi juga sebagai agen perubahan di dalam tubuh organisasi advokat. Dr. Hj. Sarifa Asrianah menyuarakan pentingnya peran perempuan di jajaran kepengurusan DPC Peradi Makassar. Dukungan kuat juga datang dari calon Ketua DPC Peradi Makassar, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., yang berkomitmen untuk mewujudkan keterlibatan minimal 30% perempuan dalam struktur kepengurusan. Keterlibatan perempuan bukan sekadar memenuhi ketentuan kuota, melainkan untuk menghadirkan ide-ide cemerlang dalam pengambilan keputusan organisasi. Sarifa menyebutkan bahwa kecerdasan emosional, empati, dan cara pandang perempuan yang khas mampu memperkaya dinamika organisasi dan memperkuat posisi Peradi sebagai organisasi profesi yang adaptif dan progresif. Komitmen ini akan diterapkan dalam susunan kepengurusan DPC Peradi Makassar periode mendatang, khususnya setelah proses pemilihan yang akan berlangsung dalam Musyawarah Cabang (Muscab). Pemilihan Ketua DPC Peradi Makassar akan diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025, dengan melibatkan seluruh anggota Peradi yang memiliki hak suara. Menurut Sarifa, selama ini peran perempuan dalam profesi advokat masih kerap dianggap sekunder. Padahal, keterlibatan aktif perempuan terbukti mampu membawa perubahan positif, terutama dalam membangun budaya organisasi yang lebih humanis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Syamsuddin telah menyusun rencana kerja yang memastikan perempuan tidak hanya dilibatkan secara formal, tetapi juga ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam kepengurusan. Komitmen ini diharapkan menjadi energi baru yang mampu meningkatkan profesionalisme serta memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Komitmen ini harus disambut dengan antusias, terutama oleh para advokat perempuan yang akan menggunakan hak pilihnya. Ini adalah momentum penting untuk memastikan suara perempuan terdengar dan berkontribusi aktif dalam membangun organisasi,” ujar Sarifa. Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam struktur DPC Peradi Makassar bukan hanya menjadi keharusan administratif, tetapi juga kebutuhan strategis untuk menghadirkan organisasi yang lebih kuat, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Hukum, Makassar

Senyap Ikadin, Suara Syamsuddin?

ruminews.id, Makassar – Pelaksanaan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar tinggal menghitung hari, tepatnya pada tanggal 28 April 2025 bertempat di salah satu hotel berbintang yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan. Dalam Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar nanti terdapat setidaknya dua agenda penting, diantaranya adalah pemilihan Ketua DPC Peradi Makassar. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) sebagai salah satu organisasi pendiri Peradi terdata memiliki basis yang mendominasi, sehingga suara IKADIN Makassar dipandang sangat berpengaruh dalam pemilihan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar. Tentang desas desus mengenai adanya perpecahan pada IKADIN Makassar, Sekertaris Dewan Penasehat Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. memberikan tanggapan “Dapat saya pastikan apa yang terjadi saat ini hanyalah satu dari sekian banyak dinamika dalam berorganisasi, Yang mana jika ada informasi atau isu-issu seperti demikian mungkin saja dimanfaatkan sebagai penggiringan opini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab” tegasnya. Selanjutnya saat berdiskusi dengan tim redaksi Syam yang didampingi oleh para rekan-rekan advokat menuturkan “Meski sempat menimbulkan gelombang kekecewaan dari para pengurus maupun anggota IKADIN, terkait sikap senyap sahabat saya Ketua DPC IKADIN Makassar yang hingga detik ini belum menyuarakan arah dukungan kepada pihak manapun dalam Muasyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar adalah sebuah langkah diplomatis yang perlu kita hormati dalam situasi dilematis seperti ini.” Dalam kesempatan itu Dr. Anzar Makkuasa, S.H., M.H. juga menambahkan “Dukungan yang terus berdatangan menguatkan tim kami, adalah bukti bahwa para kader IKADIN baik kakanda senior maupun adinda rekan sejawat yang sejak dahulu berjuang bersama memelihara serta membesarkan IKADIN Khususnya DPC Makassar (kader tulen IKADIN) tidak akan meninggalkan ataupun mengalihkan kesetiaannya. Apalagi sebagaimana kita ketahui bersama, yang menjadi rival dalam kontestasi ini adalah sosok yang baru saja mendaftarkan diri bergabung sebagai Kader IKADIN beberapa saat sebelum MUSCAB II DPC PERADI Makassar akan dilaksanakan.” Melalui kunjungan silaturahmi bersama tim pemenangan Syam, kami juga bertemu dengan beberapa senior-senior advokat pembesar IKADIN baik domisili daerah maupun di kota Makassar yang telah menyatakan sikap komitmen dan konsisten bersama yang setia, semangat itu menjadi motivasi bagi kita untuk lebih optimal mengawal kemenangan Syam, ujar Anzar Makkuasa “Kader-kader IKADIN adalah pejuang sejati, mereka para petarung cerdas yang rasional tidak akan mudah untuk termakan manipulasi janji apalagi dikelabui. Yang saya pahami hanya sebatas itu, selebihnya kita percayakan kepada mereka agar secara merdeka dalam memberikan hak pilihnya” ucap Syam sambil tersenyum santun saat menutup diskusi singkat itu.

Hukum, Pangkep

Kebijakan Pusat Dilanggar, HMI Soroti Pengadaan Mobil Mewah Pemkab Pangkep

ruminews.id, Pangkep – Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang pangkep, menyoroti pengadaan mobil dinas baru oleh pemerintah kabupaten pangkep, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Indra , langkah Pemkab pangkep yang mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 7 miliar untuk pembelian sembilan unit mobil dinas menunjukkan, para wakil rakyat tidak memiliki kepedulian terhadap kondisi keuangan daerah dan kesulitan yang dihadapi masyarakat. “Saat pemerintah pusat berusaha melakukan efisiensi anggaran, Pemerintah kabupaten pangkep Tengah justru sibuk mengurus fasilitas mewah untuk kepentingan pribadi. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak mematuhi kebijakan pusat dan lebih mementingkan kenyamanan sendiri dibandingkan kepentingan masyarakat,” tegasnya, “Apakah ini tanda bahwa pemerintah daerah pangkep sedang berseberangan atau tidak patuh terhadap aturan pusat ?Jika mereka benar-benar berpihak kepada rakyat, seharusnya mereka lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat, bukan pada pengadaan kendaraan dinas yang tidak mendesak,” lanjutnya. Ia meminta Pemkab pangkep untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan anggaran, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, atau bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. “Kami Himpunan mahasiswa Islam akan terus mengawal kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Dan apabila perlu kami akan surati pemimpin pusat melalui jaringan himpunan mahasiswa Islam untuk melihat kondisi pemkab pangkep yang tidak relevan atau tidak sejalan dengan visi pemerintah pusat,” tutupnya.

Hukum, Takalar

Babak Baru Korupsi Irigasi Kelompok P3A-TGAI Takalar, Kejaksaan Dalami Modus Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Negara

ruminews.id, Takalar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar, memasuki babak baru dugaan korupsi irigasi sejumlah kelompok P3A-TGAI kabupaten Takalar dengan memanggil Pelapor, pada Rabu (16/04/2025) di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Takalar. Langkah ini menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti atas dugaan korupsi pada puluhan proyek irigasi kelompok P3A-TGAI di kabupaten Takalar yang nilainya mencapai puluhan miliyar rupiah. Koordinator AMTPK kabupaten Takalar yang juga sebagai Pelapor dugaan korupsi tersebut, Takhifal Mursalin dikonfirmasi oleh awak media membenarkan jika ada panggilan dari Pidsus Kejari Takalar dan ia mengapresiasi atas keseriusan kejaksaan Negeri kabupaten Takalar mengungkap kasus irigasi tersebut. “Benar, tadi ada giat bersama Kejaksaan Takalar dalam hal ini Kasi Pidsus. Pihak Kejaksaan bagian pidana khusus mengonfirmasi pelaporan kami, dan kami tentu mendukung dan mengapresiasi bahwa kasus (irigasi) P3A-TGAI akan berlanjut ke tahap berikutnya”, kata Salim. Saat ditanya mengenai isi pembicaraan bersama pihak seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri kabupaten Takalar, Koordinator AMTPK Takalar mengungkapkan pentingnya koordinasi bersama sebab kelompok masyarakat juga mampi ikut andil menungkap kasus-kasus korupsi yang ada di desa, ia mencontohkan dugaan korupsi irigasi P3A-TGAI berawal dari respons masyarakat petani yang tidak dapat asas memanfaat dari irigasi tersebut, dan tidak sesuai harapan swasembada pangan pemerintah. “Pembicaraan kami soal komitmen pemberantasan korupsi, bahwa kejaksaan Takalar ingin mengungkap kasus (Irigasi P3A-TGAI) tersebut, dan peran masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi. Toh Proyek irigasi P3A-TGAI ini pun disuarakan oleh masyarakat petani yang tidak dapat memanfaatkan irigasi itu. Jumlahnya puluhan irigasi, nilai milyaran rupiah. Irigasi P3A yang kuat dugaan indikasi korupsinya ini sangat merugikan masyarakat pertanian dan cita-cita swasembada pangan pemerintah”, ungkap Salim Eks Ketua PB Hipermata Takalar. Tidak hanya itu, AMTPK Takalar juga mendorong Kejaksaan Takalar untuk terus mendalami peran konsolidator proyek dan para pimpinan kelompok irigasi P3A-TGAI, ia menduga modus operandi proyek tersebut hampir persis dengan proyek Talud di kepulauan Tanakeke yang telah menjerat dua tersangka dan terus dikembangkan kasusnya. “Yang terpenting, kasus-kasus korupsi di Takalar mampu dituntaskan. Tidak hanya kaki tangan yang dikorbankan (dipenjarakan), namun juga mampu menjerat pelaku utama. Pada laporan awal kami sudah gambarkan modus korupsinya. Bahwa memang penting mendalami modus operandi irigasi P3A ini, sejak awal kami duga bahwa ada orang besar yang terlibat di dalam kasus ini. Dan masyarakat mesti tau, bahwa proyek irigasi kelompok P3A yang kami laporkan dan Talud di Tanakeke yang sudah menjerat 2 tersangka adalah proyek aspirasi yang sama (konsolidatornya)”, terang Salim. Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan transparansi hasil proses hukum penyalahgunaan anggaran negara tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggungjawab dan ditetapkan tersangka nantinya.

Daerah, Hukum, Pangkep

HMI Cabang Pangkep Bantah Tak Pernah Terima Uang Dari Kades Marasende

ruminews.id, Pangkep- Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pangkep , fadli membantah keras adanya dugaan bantuan dana sebesar 10 juta dari kades marasende. Hal tersebut diungkapkan Fadli setelah beredar nama lembaganya sebagai salah satu penerima bantuan dari desa marasende . Menurut fadli setelah melakukan koordinasi dengan pengurus HMI cabang pangkep, HMI baik secara personal maupun organisasi tidak pernah menerima uang sebanyak yang dituduhkan ibu kades . “Secara kelembagaan maupun personal HMI (pangkep)tidak pernah melakukan koordinasi maupun menerima dana dari kades marasende Fadli mengatakan jika dugaan cantuman nama HMI dalam hal menerima dana tersebut telah mencoreng nama baik HMI, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Ini telah merusak nama baik HMI, tentu kami akan melakukan upaya hukum terkait dugaan mencantumkan nama HMI dalam penerima dana tersebut,” Selain itu, ketua HMI pangkep itu juga mendukung penuh Kejati panhkep untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana didesa yang dikawal oleh himpunan mahasiswa Islam “HMI mendukung penuh selain itu kami juga menuntut kepala dinas DPMD inspektorat dan APH untuk memeriksa dan memberhentikan kades tersebut ,” Pungkas Fadli .

Daerah, Hukum, Pangkep

HMI Cab Pangkep Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Marasende

ruminews.id, Pangkep – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang pangkep kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Desa marasende tahun anggaran 2022-2024. Sebagai bentuk tekanan terhadap kelanjutan penyelidikan, HmI merencanakan aksi unjuk rasa untuk mempertegas Hal tersebut Ketua HmI cabang pangkep, Fadli, mengungkapkan hal ini melalui pesan WhatsApp pada jum’at (04/04/2025) Fadli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara agar benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat yang sudah menerima gaji mereka. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa,” ujarnya. Fadli juga mengingatkan kepada Inspektorat untuk mengaudit dugaan korupsi dana Desa marasende kepada Kejaksaan Negeri pangkep Namun, jika hal tersebut tidak ditepati, maka HMI CABANG PANGKEP akan turun ke jalan sebagai bentuk protes dan mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus oleh pihak kejaksaan. Hal Ini adalah bentuk protes kami dan simbol mosi tidak percaya terhadap penanganan hukum di kejaksaan negeri pangkep tegas Fadli Sebelumnya, Hmi telah berapa kali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut kejelasan dalam penanganan dugaan korupsi dilingkup Kab.pangkep. Fadli juga berharap dengan adanya tekanan publik, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar para pelaku korupsi dapat diproses secara hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kami berharap dengan adanya tekanan publik, proses hukum tetap berjalan dengan baik,” tutup Fadli

Scroll to Top