Hukum

Hukum

BADKO HMI SULSEL Akan Laporkan Perusahaan Nakal Yang Tidak Bayarkan THR Bagi Pekerja

ruminews.id, Makassar – Pembayaran THR secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak. Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. selain itu pemerintah juga mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Ahmad Aidil Fahri selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial BADKO HMI SULSEL mengingatkan agar perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran THR secara penuh dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan “aturannya sudah jelas, perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan”. Ucap Aidil nama sapaannya ia juga mengatakan akan melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut ke Disnaker dan meminta agar diberi sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar. “tentu kami akan melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. kami juga meminta kepada Disnaker agar perusahaan yang melanggar untuk diberi sanksi yang tegas”. ucapnya terakhir ia menambahkan bahwa THR diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan dan pekerja/butuh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “berdasarkan SE Kemenaker bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja selama satu bulan berhak untuk diberikan THR. dalam arti pekerja tidak harus bekerja selama satu tahun untuk mendapatkan THR”. tutupnya

hmi
Daerah, Hukum, Makassar

Aktivis Hukum : Syamsuddin Sosok Yang Dapat Memimpin DPC PERADI Makassar Yang Moderat Dan Adaptif

ruminews,id – Indonesia Adalah Negara Hukum, sesuai amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, negara harus memerhatikan kesejahteraan rakyat. Salah satu proses peningkatan ekonomi kerakyatan, jika terjadi proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Kota Makassar sendiri adalah salah satu kota mentropolitan, terdiri dari 15 kecamatan dan 153 kelurahan, dengan kurang lebih 1.000.000 penduduk. Salah satu unsur kemajuan Kota Makassar adalah dengan adanya penegakan hukum yanga adil dan selaras pada prinsip pembangunan negara. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Di kota Makassar sendiri terdapat ribuan advokat dalam naungan DPC Peradi Kota Makassar, yang melaksanakan Musyawarah Cabang ke II, salah satu kader advokat Peradi Makassar dan Juga Aktivis Mahasiswa Muhammad Arsyi Jailolo, S.H., M.H. menilai Peradi Makassar akan jauh lebih dimasa depan menjalankan fungsi reformis dalam pengembangan SDM Advokat yang moderat dan akuntabel. Menurut Arsyi, salah satu sosok yang ideal adalah Bapak Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. menurutnya, sosok pak Syam, dengan visi misinya, dapat membuat Peradi Makassar menjadi inkubator kelembagaan yang dapat menciptakan kader advokat yang profesional dan maju secara sumber daya manusia. “Betul, menurut hemat saya, Kanda Syamsuddin adalah salah satu orang yang mampu menciptakan infrastruktur kaderisasi advokat yang maju dan adaptif terhadap fenomena peristiwa hukum dan negara, dilain sisi pastinya kanda Syamsuddin dapat menciptakan kualitas PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dengan kurikulum terbaik dan sosok beliau adalah pemimpin kader advokat yang interaktif dengan kelompok-kelompok organisasi masyarakat dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Intinya tata kelola kedepannya, kami sangat yakin jika kanda Syamsuddin memimpin DPC Peradi Makassar, dia akan mampu meningkatkan kualitas kader Advokat dan membuat DPC Peradi Kota Makassar ini mampu memberikan efek keadilan bagi 1 juta lebih warga Kota Makassar, Jelas Muhammad Arsyi yang juga merupakan salah satu mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar.

Hukum, Makassar

Silaturahmi dan Dukungan Advokat Maros: Syamsuddin Persiapkan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar

ruminews.id, Maros – Calon Ketua DPC Peradi Makassar Syamsuddin SH MH MM didampingi Rahmat Kurniawan, SH (Iwan Torres) buka puasa bersama advokat yang berdomisili Maros disalah satu Rumah Makan ternama yang terletak di belakang kantor Bupati Maros, Sabtu 22 Maret 2025. Dalam kunjungannya, Syamsudin meminta support advokat yang berdomisili Maros agar dapat memberikan support pada musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar 28 April 2025. Setelah berbuka puasa dengan rekan sejawat yang berdomisili Maros, Syamsuddin juga silaturahmi dengan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros di Sekertariatnya yang terletak di Jalan Gladiol, Maros Syamsuddin yang juga merupakan Bendahara DPC Peradi Makassar tiba di sekertariat LKBH Maros Pukul 19.15 Wita.Kehadirannya disambut hangat oleh pengurus LKBH Maros. Alhamdulillah melalui buka puasa bersama ini, saya dapat bersilaturahmi dengan teman-teman advokat yang berdomisili di Maros, Kata Syamsuddin Saya mengajak teman-teman advokat yang berdomisili Maros untuk dapat mensukseskan pelaksanaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar yang Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan April 2025 mendatang, ujarnya Syamsuddin berharap pelaksanaan Musawarah Cabang II DPC Peradi Makassar dapat berjalan lancar, dan dapat melahirkan pemimpin yang dapat membawa DPC PERADI Makassar jauh lebih baik.

Hukum, Makassar

Legislator dan Guru yang Berseteru Sepakat Berdamai

Ruminews.id, Makassar – Seorang legislator DPRD Kota Makassar berinisial AM dan seorang guru berinisial IMS akhirnya sepakat berdamai setelah terlibat perseteruan yang sempat menjadi perbincangan publik. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri. Pendamping IMS dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, Itha Karen, mengonfirmasi bahwa permasalahan antara keduanya telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. “Kesepakatan telah diambil. Pelapor dan terlapor telah dimediasi dengan baik, sehingga saya, mewakili Ibu IMS, sepakat berdamai dengan Bapak AM,” ujar Itha di Makassar, Jumat (21/3/2025). Menurut Itha, tidak ada pihak yang sepenuhnya salah atau benar dalam kasus ini. Baik AM maupun IMS mengakui bahwa emosi yang tak terkendali menjadi pemicu perseteruan. “Saat emosi memuncak, apa saja bisa terjadi. Tidak ada yang sepenuhnya salah atau benar di sini. Keduanya telah berjuang menurut perspektif masing-masing,” tambahnya. Itha juga menegaskan bahwa poin-poin kesepakatan antara AM dan IMS bersifat pribadi. Namun, salah satu bentuk itikad baik yang disepakati adalah pencabutan laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online. “Pak AM akan menarik laporannya dari Polres. Itu langkah positif yang kami apresiasi,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi mediasi antara AM dan IMS. Sebagai atasan IMS, ia merasa bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik di bawah naungannya. “Pada prinsipnya, kami di Dinas Pendidikan ingin agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah, sudah ada titik temu, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Andi Bukti. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama karena momen perdamaian terjadi di bulan suci Ramadan. Di akhir pertemuan, AM dan IMS bersalaman sebagai simbol perdamaian. Momen ini turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar sebagai bukti bahwa konflik telah diselesaikan dengan baik.

Hukum, Politik

Revisi UU TNI Sah, Badko HMI Sulsel: Pengkhianatan Terhadap Reformasi

ruminews.id, – Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Namun, pengesahan ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen khususnya dari masyarakat sipil. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, revisi ini bisa menjadi kemunduran karena berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Seharusnya, fokus utama reformasi TNI adalah memastikan profesionalisme mereka dalam pertahanan negara, bukan memperluas peran mereka ke bidang yang sudah seharusnya diisi oleh sipil. Miftahul Chair selaku Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan bidang Pertahanan dan Keamanan menegaskan bahkan revisi UU ini merupakan sinyal bahwa negara (dalam pengelolaannya) justru mundur kebelakang. “Kami dengan sadar dan tegas menolak revisi UU TNI karena khawatir akan kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Sejarah telah membuktikan bahwa nyaris segala bentuk campur tangan militer dalam urusan sipil hanya mengancam demokrasi dan berpotensi besar melemahkan supremasi sipil” tegasnya. Selain itu agenda revisi UU TNI yang dilaksanakan dengan sistem kebut dan tertutup untuk sekarang ini tidak memiliki urgensi apapun apalagi jika dianggap sebagai upaya menuju transformasi TNI ke arah yang profesional, dan justru dapat melemahkan profesionalisme militer. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 47 ayat 2 yang mengatur perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif. Salah satu alasan revisi UU TNI yaitu untuk memberikan fleksibilitas bagi TNI untuk berkontribusi di sektor-sektor lain, terutama di bidang strategis. Namun, tanpa pengawasan ketat, hal ini bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan. “Masih banyak hal yang lebih penting dibenahi oleh pemerintah daripada revisi UU TNI seperti penegakkan hukum dan hal-hal urgent lainnya. Justru revisi ini menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi” ujarnya

Hukum, Makassar

Berbagi di Bulan Ramadhan, Kepedulian Syamsuddin Kepada Anak-Anak Panti Asuhan Al-Kabiiru

ruminews.id, Makassar – Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. Calon Ketua DPC PERADI Makassar mengunjungi Panti Asuhan Al-Kabiiru didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan DR. Anzar Makkuasa dan anggota tim pemenangannya yang terletak di Jalan Rasamala Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis 20 Maret 2025 bertepatan dengan 20 Ramadhan 1446 H. Dalam kunjungannya terlihat sosok yang akrab disapa Syam ini sangat hangat menyapa anak-anak penghuni panti. Selain mendengarkan cerita dan usulan dari pengurus, Syam juga mendonasikan berbagai bantuan yang telah dipersiapkan untuk Panti Asuhan Al-Kabiiru sekaligus meminta anak-anak Panti Asuhan Al-Kabiiru untuk mendoakan dirinya agar bisa mendapatkan hasil yang terbaik dalam Musyawarah Cabang II DPC Peradi Makassar mendatang tanggal 28 April 2025. Alhamdulillah hingga saat ini saya tetap diberi kesempatan untuk dapat berbagi Bersama dengan mereka yang kurang beruntung seperti teman-teman Panti Asuhan dll. Mengingat kita ini semua adalah mahluk sosial, sehingga kita satu dengan yang lainnya harus saling tolong menonlong, saling peduli dengan sesama, Ujar Syamsuddin Syamsuddin juga mengaku sangat terharu tersentuh saat dirinya didoakan agar apa yang sedang diusahakan dan dicita-citakan berhasil, Inshaallah doa anak yatim itu mendapat tempat yang teristimewa dari Tuhan Yang Maha Kuasa, ungkapnya. Menurut Halijah kegiatan sosial kemanusiaan seperti ini sangatlah membantu. Saat ini terdata total penghuni panti asuhan binaannya sebanyak 44 orang termasuk 6 orang pengurus, semoga santunan ini tidak hanya menjadi berkah bagi kami tetapi juga membawa berkah bagi kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin.

Hukum, Nasional

KPK Akan Panggil Ulang Dua Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

ruminews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi NasDem, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Fauzi dan Charles mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. “Akan dijadwalkan ulang [pemanggilan]. Namun, jadwal pastinya belum diketahui,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025). Menurut Tessa, penyidik telah menerima alasan ketidakhadiran kedua politikus tersebut dalam pemeriksaan pekan lalu. Fauzi dan Charles mengklaim mereka memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. “Mereka telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa seorang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori. Penyidik juga menggeledah rumah serta beberapa lokasi di Cirebon, yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Satori. KPK menjelaskan bahwa BI memang menyalurkan dana CSR untuk berbagai kegiatan sosial. Dalam beberapa kasus, anggota Komisi XI DPR hanya berperan sebagai perantara atau pemberi rekomendasi. Mereka tidak terlibat langsung dalam penyaluran dana dan tidak menerima dana tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa anggota DPR memanipulasi aliran dana CSR tersebut demi kepentingan pribadi. Sejumlah kegiatan sosial di dapil mereka diduga fiktif. “Nah, ini yang sedang kami dalami, yaitu prosesnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ada yang menggunakan dana CSR dengan benar sesuai amanah, tetapi ada juga yang tidak sesuai peruntukannya.” Selain itu, KPK juga menggeledah rumah mantan anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Ia diduga menerima gratifikasi terkait kasus ini. Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa barang yang akan dijadikan barang bukti.

Hukum, Makassar

Jika Terpilih, Syamsuddin Akan Membuka Pos Bantuan Hukum di Setiap Kecamatan 

ruminews.id, Makassar- Rabu Tanggal 29 Maret 2025 Pukul 15.30 Wita Bapak Walikota Makassar Munafri Arifuddin menerima audensi Pengurus DPC Peradi Makassar yang diwakili DR. H. M. Jamil Misbach, S.H., M.H. selaku Ketua DPC Peradi Makassar didampingi Syamsuddin SH MH MM selaku Bendahara DPC Peradi Makassar dan Panitia Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar yang diwakili Streering Committee Thamrin Achmad, S.H. , dan Organaizing Committee Hendra Firmansyah. Kedatangan Pengurus DPC PERADI Makassar yang disambut oleh Bapak Walikota Makssar bermaksud untuk meminta Bapak Walikota Makassar Support Pemeritnah Kota Makassar Muasyawar Cabang II Kota Makasssar,meminta kesediaan Bapak Walikota untuk berkenang hadir dalam Pembukaan Musyawarah Cabang II DPC PERADI Makassar sekaligus memberikan sambutan. Dalam audensi tersebut Pak Appi sapaan walikota Makaasar menyambut baik maksud kedatangan kami sekaligus menitipkan beberapa pesan kepada Pengurus DPC PERADI MAKASSAR untuk membantu program pemerintah kota makassar dalam bidang hukum utamanya pemberian bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat yang tidak mampu. Menyambut pesan Bapak Walikota Makassar, Juhardi Joe salah satu anggota Aktif Peradi yang juga turut ikut hadir dalam audensi tersebut menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh pak wali sejalan dengan visi misi salah satu kandidat ketua umum DPC PERADI Makassar SYAMSUDDIN SH MH MM dengan memberikan bantuan hukum pro bono kepada Masyarakat Kota Makassar yang kurang mampu. Jika pemilik suara DPC PERADI MAKASSAR dalam Musyarawarah Cabang II DPC PERADI MAKASSSAR memberikan kepercayan kepada Bapak Syamsuddin SH MH MM memimpin DPC PERADI KOTA Makassar, untuk memudahkan Masyarakat tidak mampu memperoleh bantuan hukum pro bono maka insya allah kami akan membuka pos bantuan hukum disetiap kecamatan yang ada di kota makassar. Tegas Juhardi Joe Bahwa dengan adanya Pos Bantuan Hukum disetiap kecamatan di kota Makassar jelas akan lebih memudahkan kepada masyarakat pencari keadilian yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara pro bono.

Hukum, Internasional

Menlu Sugiono Sukses Evakuasi 400 WNI Korban Penipuan Online dari Myanmar.

ruminews.id, – Ketibaan 400 WNI korban penipuan online (online scam) di Myawaddy, Myanmar, disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (18/3/2025). Dalam konferensi pers, Sugiono menyebut upaya pemulangan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi dan menyelamatkan WNI yang terjerat masalah di luar negeri. “Upaya repatriasi WNI ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan WNI yang mengalami masalah di luar negeri,” ujarnya. Menurut Sugiono, proses evakuasi para WNI tidak berjalan mudah. Mereka harus dikeluarkan dari Myawaddy, wilayah yang tengah dilanda konflik di Myanmar. Para WNI kemudian menempuh perjalanan darat selama 10 jam, melintasi perbatasan Myanmar-Thailand menggunakan 13 armada bus. “Ada berbagai faksi dan kepentingan di Myawaddy, Myanmar. Koordinasi yang dilakukan tidak mudah dan butuh waktu yang cukup lama untuk bisa sampai dan melakukan upaya evakuasi,” paparnya. Sugiono juga menjelaskan bahwa WNI yang berhasil dievakuasi sempat singgah di Mae Sot, Thailand, sebelum akhirnya dipindahkan ke Bangkok untuk dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, mengingat keterbatasan kapasitas pesawat besar dari Mae Sot. “Perjalanan dari Mae Sot ke Bangkok memakan waktu 6 jam dengan perjalanan darat,” ungkapnya. Menlu RI tersebut mengapresiasi peran penting yang dimainkan oleh tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok, serta otoritas Thailand dan Myanmar dalam kelancaran pemulangan ini. “Pemulangan WNI ini sangat berisiko bagi semua pihak yang terlibat, terutama karena ancaman keselamatan selama evakuasi. Namun, karena rasa cinta kepada sesama warga negara dan tanggung jawab terhadap tugas negara, upaya ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tutur Sugiono. Menlu lebih lanjut mengimbau agar masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas. “Pastikan menggunakan jalur yang resmi, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hukum

Aktivis Dan Masyarakat Silaja Mendukung Kehadiran PT. Alam Sumber Rezeki 

ruminews.id, PASANGKAYU – PT Alam Sumber Rezeki merupakan perusahaan lokal yang bergerak di bidang pertambangan Pasir Sungai (Sirtu) dengan kode KBLI 08103 di muara sungai benggaulu perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu dengan kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). PT tersebut saat ini memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP oprasi produksi) dengan Nomor : 02200063204470007. Dalam prosesnya, PT Alam Sumber Rezeki mendapat berbagai kecaman meskipun telah melakukan sosialisasi dan upaya untuk duduk bersama terhadap masyarakat / Aliansi yang menolak. Dengan adanya Hal tersebut, Salah satu aktivis masyarakat pesisir Kabupaten Pasangkayu menginginkan agar ada tindakan tegas dari Pemerintah terkait bagaimana mengawal investasi yang masuk dalam wilayah agar proses ekonomi bisa berjalan dengan aman, tentram dan berjalan sebagaimana mestinya “Kami jaringan Aktivis masyarakat pesisir Kabupaten Pasangkayu menginginkan agar pemerintah tegas menyelesaikan persoalan ini dan mengawal investasi yang masuk dalam wilayah kita agar proses ekonomi bisa berjalan dengan aman” Ujar Salah Satu Aktivis, Senin (10/03/2025). Lebih lanjut, Ia juga mengatakan sudah bertemu secara langsung dengan masyarakat dusun silaja untuk memastikan isu penolakan yang bertaburan di media. “Setelah saya turun langsung ke dusun silaja untuk mencari tahu terkait penolakan tersebut, ternyata masyarakat disana tidak ada yang menolak terkait adanya PT Alam Sumber Rezeki” Ucapnya. Sementara itu, Safar salah satu tokoh masyarakat menambahkan bahwa masyarakat dusun silaja 90 persen mendukung jalanya PT Alam Sumber Rezeki. Baik pemilik lahan yang ada dibantaran sungai. Dan dibenarkan oleh pak mustafa dan uwe fida sebagi selaku pemilik lahan. Masyarakat silaja berharap dengan berjalanya PT Alam Sumber Rezeki di dusun silaja dapat meningkatkan taraf kehidupan di dusun silaja melalui pendapatan baru dan program yang telah disosialisakan oleh PT Alam Sumber Rezeki. “Didalamnya mengurangi angka penganguran dan menjamin biaya pendidikan sampai stra 1 secara bertahap dan masih banyak program lainya seperti pemberdayan petani tambak, sawit, pemuda, perbiakan jalan” ujar pak safar “Masyarakat silaja mendukung penuh perusahaan untuk beroperasi dan berharap pemerintah tegas dalam melakukan pengawalan hal tersebut” Imbuhnya.

Scroll to Top