Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Helm, Kekuasaan, dan Hilangnya Masa Depan: Catatan Kritis atas Dugaan Penganiayaan Berujung Maut

ruminews.id – Kematian seorang siswa 14 tahun (Arianto Tawakal) di Kota Tual, Maluku dalam dugaan kekerasan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) bukan sekedar perkara pidana biasa. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses penanganan perkara berlangsung transparan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) , proses penyelidikan (lidik) resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka. Ini adalah momen konstitusional yang menguji apakah indonesia benar-benar berdiri sebagai rechtstaat (negara hukum) atau justru tergelincir menjadi machtsstaat (negara kekuasaan). ‎Dalam teori hukum, negara diberi legitimasi untuk menggunakan kekuatan. Namun legitimasi itu bersyarat, ia harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan necessity. Kekuasaan tanpa batas bukanlah kewenangan, melainkan penyimpangan.Memukul bagian vital tubuh seseorang dengan benda keras bukanlah tindakan netral, ia mengandung risiko yang secara rasional dapat diprediksi. Di sinilah hukum bekerja: menilai bukan hanya apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya dapat diperkirakan.Dalam konteks ini, penggunaan kekuatan terhadap anak berusia 14 tahun tanpa ancaman nyata berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas. Pertanyaannya bukan hanya “apakah ada niat membunuh?”, tetapi juga “apakah pelaku menyadari risiko fatal dari tindakannya?”. Hukum mengajarkan bahwa kekuatan hanya boleh digunakan sejauh diperlukan, bukan sejauh dimungkinkan ‎Ketika seorang anak kehilangan nyawanya akibat tindakan aparat, terjadi apa yang dalam teori hukum disebut sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Kekuasaan yang seharusnya protektif berubah menjadi represif. Dalam analogi sederhana, hukum adalah pagar yang membatasi kekuasaan,ketika pagar itu dilompati oleh penjaganya sendiri, yang runtuh bukan hanya pagar, melainkan kepercayaan publik. Didalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 459 yang menjelaskan tentang pembunuhan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain” Ancaman pidana 15-20 tahun penjara. Terdapat juga dalam pasal 466-467 yang menjelaskan tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ‎KUHP Baru memperhatikan aspek perlindungan kelompok rentan. Selain KUHP, terdapat juga ketentuan dalam ‎Undang-Undang Perlindungan Anak, ‎Apabila korban adalah anak, maka terdapat kemungkinan pemberatan pidana. Negara memberikan enhanced protection terhadap anak sebagai subjek hukum yang rentan. Tragedi ini adalah cermin. Ia memantulkan wajah hukum kita apakah tegas dan adil, atau ragu dan kompromistis. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang, tetapi dari keberaniannya menindak pelanggaran, bahkan ketika pelanggaran itu dilakukan oleh aparatnya sendiri. ‎Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku. ‎Ia tentang memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan akibat penyalahgunaan kekuasaan. ‎Harapan saya kedepannya adalah kasus pembunuhan terhadap anak berusia 14 tahun oleh oknum Brimob segera ditangani dengan serius, transparan, dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus berlaku setara bagi siapapun, termasuk aparat negara, sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, saya berharap agar institusi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan anggota Brimob, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, disertai perlindungan dan dukungan psikologis yang memadai bagi mereka.

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tewasnya Siswa MTs di Tual, Akmal GAM: Reformasi Polri Tak Cukup, Saatnya Revolusi Polri

ruminews.id, Makassar – Peristiwa tragis kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Terduga pelaku berinisial Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Berdasarkan informasi yang beredar, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya ketika diduga mengalami tindakan kekerasan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, sang kakak mengalami luka serius hingga patah tulang. Kejadian ini memantik reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan kritik keras terhadap praktik kekerasan oleh aparat. Sehingga, Akmal Yusran (Sekertaris Departemen Advokasi, Hukum dan HAM Gerakan Aktivis Mahasiswa) menilai bahwa perosoalan yang terjadi di Maluku itu tidak dapat di benarkan. “Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian. Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus selalu mengedepankan prinsip humanis dan proporsional. Sehingga, Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan berlebihan hingga menghilangkan nyawa,” Tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa agenda reformasi di tubuh Polri belum berjalan secara substansial. “Kegagalan yang bersifat sistemik menunjukkan bahwa reformasi yang bersifat tambal sulam tidak lagi efektif Jika pola kekerasan terus berulang, maka yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada batang tubuh kepolisian itu sendiri. Revolusi kelembagaan menjadi keniscayaan ketika institusi yang seharusnya melindungi justru melukai, yang semestinya mengayomi justru membunuh,” Jelas Akmal. Di akhir pertemuan, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) tersebut menghimbau agar peristiwa hari ini tidak berhenti sebatas duka dan kemarahan, tetapi menjadi momentum konsolidasi besar-besaran lintas kampus. “Sudah saatnya Makassar bergerak dengan agenda yang jelas dan terstruktur. Mahasiswa tidak boleh diam ketika nyawa rakyat melayang akibat dugaan kekerasan aparat. Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan keadilan dan kemanusiaan di negeri ini,” Tutupnya.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Korsu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur Kecam Tindakan Pembunuhan Oleh Oknum Brimob Di Maluku

ruminews.id – Seorang siswa madrasah di Kota Tual, Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Tual. Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara. Ia meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialami usai penganiayaan. Kronologi kejadian bermula saat Arianto Tawakal terlibat insiden dengan oknum Brimob tersebut. MS(Pelaku) diduga telah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mujahid Turaihan (Koordinator Isu Hukum & HAM Bem PTMA Indonesia Timur) Mengecam Tindakan Kekerasan tersebut dan meminta Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, Beserta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Melakukan proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. “Kami memeinta penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Ujarnya Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan dan perlindungan anak. Apabila proses hukum yang diterima oleh pelaku tidak sesuai dengan perbuatanya maka kami dari Bem PTMA Indonesia Timur akan mengerakkan massa dan melakukan gerakan besar besaran di seluruh daerah se indonesi Timur, Tutup, Mujahid Turaihan (Korsu Hukum & Ham Bem PTMA Indonesi Timur).

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemuda

Paradoks Kepastian di Bulan Ramadhan

“Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict. Niat serupa pasal yang bisa direvisi, setiap doa adalah retorika marjinal yang belum selesai dengan berita acara batin. Dan paradoks itu adalah diam yang tak bisa dirumuskan.” ruminews.id – Membaca diri sebagai naskah tanpa final verdict adalah cara paling jujur untuk memahami hukum. Putusan boleh saja dinyatakan inkracht van gewijsde, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar mencapai status absolut. Ia tidak lahir dari sekadar kebijakan atau kepastian prosedural, melainkan dari keberanian untuk menguji ulang dasar normatif yang menopangnya. Di sinilah doktrin substantive justice menemukan relevansinya: hukum tidak boleh berhenti pada legalitas formal, karena legalitas tanpa legitimasi moral hanya melahirkan keteraturan yang kering dari martabatnya. Kepastian formal memang asas fundamental dalam sistem hukum. Ia menjaga prediktabilitas, melindungi dari kesewenang-wenangan, dan memastikan due process of law berjalan. Namun kepastian yang tidak dikoreksi oleh nilai kemanusiaan berisiko berubah menjadi fetisisme prosedur. Putusan yang sah belum tentu adil, norma yang berlaku belum tentu memulihkan. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh dibaca sebagai teks tertutup, melainkan sebagai konstruksi normatif yang selalu terbuka terhadap interpretasi dan koreksi etis. Dekonstruksi terhadap kepastian formal bukanlah pembangkangan terhadap hukum, melainkan kritik internal terhadap klaim absolutnya. Setiap norma lahir dari bahasa, dan bahasa selalu membawa preferensi nilai serta relasi kuasa. Ketika hukum mengklaim netralitas total, ia sedang menyembunyikan fondasi metafisiknya, sebuah asumsi tentang kebenaran yang dianggap final. Padahal, hukum adalah arena tafsir, hakim menafsirkan, legislator merumuskan, eksekutif menjalani, masyarakat memaknai. Tidak ada norma yang berdiri di ruang hampa nilai. Di sinilah doktrin Hak Asasi Manusia menjadi fondasi tak tergantikan. HAM bukan sekadar katalog hak, melainkan parameter etik yang mengoreksi hukum positif. Prinsip human dignity, non-diskriminasi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan standar yang melampaui kepatuhan prosedural. Ketika suatu peraturan sah secara formil tetapi melanggar martabat manusia, secara doktrinal ia kehilangan legitimasi substantifnya. HAM menegaskan bahwa hukum harus tunduk pada prinsip kemanusiaan universal, bukan sebaliknya. Membaca diri sebagai naskah yang pasalnya bisa direvisi adalah refleksi atas sifat hukum itu sendiri. Niat sebagai “pasal” dan doa sebagai “retorika marjinal” menggambarkan bahwa bahkan dalam ruang batin, proses legitimasi belum selesai. Hukum, sebagaimana manusia, tidak pernah steril dari kemungkinan kekeliruan. Ia harus membuka ruang koreksi melalui mekanisme judicial review, pengujian konstitusionalitas, dan evaluasi kebijakan berbasis hak. Tanpa itu, hukum berpotensi membeku menjadi instrumen kekuasaan. Paradoks “diam yang tak bisa dirumuskan” adalah pengingat bahwa selalu ada dimensi kemanusiaan yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh rumusan normatif. Setiap berita acara menyederhanakan realitas, setiap amar putusan mereduksi kompleksitas hidup menjadi diktum. Substantive justice hadir untuk menagih sisa kemanusiaan yang terpinggirkan. Ia menuntut agar hukum tidak sekadar sah, tetapi juga adil dalam arti memulihkan, melindungi, dan menghormati martabat. Dalam suasana Ramadhan, refleksi ini menemukan momentumnya. Puasa mengajarkan jeda, menahan diri sebelum memutus, menimbang sebelum menghakimi. Ia menjadi metafora etik bagi hukum, latihan untuk tidak tergesa dalam klaim kebenaran. Tetapi konteksnya tidak berhenti pada individu, juga masyarakat dan negara pun menghadapi paradoks kepastian. Kebijakan publik yang sah secara prosedural belum tentu adil bagi rakyat. Keputusan pejabat, norma hukum, atau kebijakan ekopol dapat menimbulkan ketidakadilan struktural. Ramadhan mengingatkan bahwa keadilan bukan kemenangan formal atas pihak tertentu, melainkan komitmen terhadap keseimbangan, empati, dan penghormatan atas hak-hak asasi seluruh warga negara. Hukum yang berhenti pada kepastian formal kehilangan jiwanya. Kepastian tetap penting, tetapi ia harus ditempatkan dalam horizon HAM dan keadilan substantif. Negara dan masyarakat perlu membuka ruang koreksi, menempatkan nilai kemanusiaan sebagai kompas interpretatif. Putusan boleh final dalam administrasi, tetapi keadilan menuntut pertanggungjawaban lebih dalam, “di hadapan nurani, martabat manusia, dan kesadaran kolektif”. Paradoks kepastian bukan kelemahan hukum, melainkan panggilan untuk menegakkan hukum yang hidup, prosedural, etis, dan manusiawi. Kita semua punya peran, hukum itu tentang permainan, penafsirannya tergantung kepentingan, ambil peranmu. Kita uji di Ramadhan

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Politik

Gelar Diskusi Publik, DPP GMNI Kupas Tuntas Disorientasi Fungsi Kementerian

ruminews.id, Jakarta- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Disorientasi Fungsi Kementerian: Antara Ambisi Politik dan Kepentingan Nasional” di Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). Diskusi ini ditujukan agar kementerian dapat fokus terhadap pelaksanaan program kerja yang sudah dicanangkan. Bukan hanya dijadikan batu loncatan ambisi politik kekuasaan. Dalam diskusi yang dipandu oleh Ainun Samidah, Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI itu, hadir para pembicara yakni Pengamat Politik Ray Rangkuti, Pengamat Sosial Hizkia Darmayana, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan. Ray Rangkuti dalam kesempatan itu menyatakan hubungan antara pemerintah, dimana para menteri termasuk didalamnya, dengan rakyat telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945). Dalam konteks keislaman, ada Fiqh Siyasah yang mengatur seluk-beluk tata negara berdasarkan prinsip syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Salah satu yang diatur dalam fiqh siyasah itu adalah hubungan pemimpin dan rakyat. “Nah dalam hal ini relasi yang seharusnya terbangun adalah pelayanan yang total dari pemerintah kepada rakyat sebagai tuannya, karena dalam demokrasi rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi,” ujar Ray. Sementara Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menyatakan, terjadinya disorientasi kementerian disebabkan adanya benturan antara perspektif etis-ideologis dengan perspektif praktis-realistis dikalangan para menteri. Benturan itu terjadi karena kepentingan politik para menteri terkadang bertentangan dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. “Benturan itu tampak ketika ada kebijakan atau pernyataan para Menteri yang tak selaras dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai dasar dan konstitusi negara kita,” ungkap Hizkia. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pertanian dan Perikanan DPP GMNI Ferdinando Saferi mengungkapkan problematika kementerian telah ada sejak dahulu. Problematika itu biasanya muncul ketika kebijakan para menteri tak mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat. “Persoalannya adalah ketika problematika itu muncul secara berulang dari masa ke masa, seperti ketika ada menteri yang tak produktif, sehingga kementerian mengalami disorientasi fungsi. Hal itu yang perlu kita kaji dalam diskusi ini,” ujarnya.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Pemerintahan, Pemuda, Politik

TII: Aparat Penegak Hukum Jangan Mudah Tindaklanjuti Laporan yang Membungkam Publik

Siaran Pers The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research ruminews.id – Jakarta, 19 Februari 2026 – Ketua BEM UGM dikabarkan diintimidasi karena mengirim surat ke UNICEF terkait MBG Prabowo. Hal ini membuka diskusi terkait kebebasan akademik yang terancam. Dalam hal ini, Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), berpendapat bahwa, “Kebebasan akademik, yang adalah bagian dari kebebasan berpendapat, dilindungi oleh undang-undang kita. Untuk menjaga kebebasan akademik, tidak hanya dibutuhkan peran dari kementerian-kementerian di bidang pendidikan, tapi juga kementerian dan lembaga lainnya,” dalam audiensi TII ke Kejaksaan Agung (19/2). Adinda memberi pandangan bahwa, “Sivitas akademika keluar ke ruang publik untuk menyuarakan suara mereka juga karena merasa suaranya tidak bisa diakomodir hanya di bangku belajar saja. Salah satunya karena suara-suara kritis juga seringkali dibatasi di dalam kampus itu sendiri.” Kepala Bagian Sunproglapnil Kejaksaan Agung Pidana Umum, Maryadi Idham Khalid memberikan pandangan bahwa, “Perlu dipisahkan antara berpendapat di muka umum dan kebebasan akademik di kampus. Jika sivitas akademika memutuskan untuk keluar dan berpendapat di muka umum, maka yang berlaku melindunginya adalah pengaturan soal kebebasan berpendapat. Mimbar akademik ada berlaku untuk di kampus saja.” Darmukit, Asisten Pengawasan Kejaksaan Agung Pidana Umum, juga menekankan, “Dalam menyampaikan pendapat, penting untuk bisa menuruti hukum dan etika. Kita sebagai negara timur perlu mengedepankan itu. Mempertimbangkan bagaimana kritik itu bisa diterima juga penting.” Adinda terakhir menyampaikan juga bahwa, “Pada akhirnya, aparat penegak hukum perlu bisa ketika suara yang disampaikan adalah atas dasar kebebasan berpendapat. Jadi, jangan sampai semua laporan yang sifatnya membatasi partisipasi publik justru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa penelaahan lebih lanjut terkait konteksnya.”   Narahubung: Christina Clarissa Intania Peneliti Bidang Hukum christina@theindonesianinstitute.com

Daerah, DPRD Kota Makassar, Hukum & Kriminal, Kesehatan, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Uncategorized

Usai Demo, Aktivis Lingkungan Terima Somasi; Diduga Bentuk Pembungkaman

ruminews.id, Makassar — Seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan dilaporkan menerima surat somasi dari pihak Mall Panakukang Makassar melalui kuasa hukumnya, usai melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pengelolaan sampah mall tersebut. Somasi ini muncul setelah rangkaian upaya advokasi yang telah dilakukan oleh para aktivis. Beberapa waktu lalu, aktivis bersama sejumlah anggota DPRD Kota Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat, yang diduga berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Temuan lapangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi kepada DPRD Kota Makassar guna meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai ruang klarifikasi dan penyelesaian masalah secara institusional. Namun hingga waktu yang cukup lama, tidak ada respons maupun tindak lanjut dari pihak terkait. Karena tidak adanya kejelasan dan respon, para aktivis akhirnya menempuh jalur aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial. Ironisnya, aksi tersebut justru dibalas dengan somasi hukum, yang dinilai oleh para aktivis sebagai langkah yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta serta data yang ada di lapangan. “Somasi ini kami anggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, terlebih aksi yang dilakukan berangkat dari temuan nyata dan kepentingan lingkungan hidup,” ujar salah satu perwakilan Front Aktivis Kerakyatan Sulsel. Para aktivis menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah langkah terakhir setelah jalur formal ditempuh namun diabaikan. Mereka juga menilai bahwa dugaan pencemaran lingkungan seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, audit lingkungan, dan perbaikan pengelolaan, bukan dengan ancaman hukum terhadap warga yang bersuara. Aliansi Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan menyatakan akan tetap konsisten mengawal isu lingkungan hidup, serta membuka kemungkinan untuk melaporkan balik apabila somasi tersebut mengarah pada kriminalisasi dan pembatasan partisipasi publik. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar agar bersikap tegas dan responsif, serta menjadikan persoalan lingkungan sebagai prioritas demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Polemik Lahan Desa Harapan Luwu Timur: Dua Dekade Digarap, Kini Dipolisikan Pemkab

ruminews.id, LUWU TIMUR — Sengketa lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kian memanas. Bukan hanya soal klaim kepemilikan antara warga dan pemerintah daerah, kini persoalan itu merembet ke ranah pidana setelah sejumlah petani dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan papan penanda aset. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan dugaan perusakan papan bicara aset daerah ke Polres Luwu Timur. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan laporan tersebut. “Sudah kami laporkan ke Polres Luwu Timur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026). Namun bagi petani, laporan itu tidak berdiri sendiri. Mereka menilai, sebelum papan dipasang, telah terjadi negosiasi terbuka antara perwakilan warga dan pemerintah daerah di lokasi lahan. Negosiasi itu bahkan terekam dalam video yang kini beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, salah satu perwakilan petani, Iwan, menunjukkan batas-batas lahan garapan warga dan meminta agar papan tidak dipasang di titik tertentu. Sekda disebut merespons dengan kalimat, “Tunjuk saja, jangan di sini, di situ,” merujuk pada lokasi yang diminta agar tidak dipasangi papan. “Kami tidak melarang pemasangan. Yang kami minta cuma satu, jangan pasang di lahan kami,” kata Iwan. Menurut petani, kesepakatan itu disaksikan ratusan warga serta aparat yang hadir. Namun setelah rombongan pemerintah meninggalkan lokasi, mereka menemukan sejumlah papan justru terpasang di atas lahan yang mereka klaim sebagai garapan. Salah satu papan disebut terpasang di lahan milik Acis. Papan tersebut kemudian dicabut. Petani membantah tudingan perusakan. “Kami tidak merusak. Kami mencabut karena dipasang di lahan yang kami kelola. Kalau sudah disepakati tidak boleh dipasang di situ, lalu tetap dipasang, itu artinya kesepakatan dilanggar,” ujar seorang petani. Dalam Laporan Hasil Patroli dan Pemantauan Satpol PP tertanggal 16 Februari 2026, tercatat enam papan dalam kondisi rusak dan dua garis pembatas ikut terdampak. Namun laporan itu tidak mencantumkan adanya negosiasi sebelumnya antara pemerintah dan warga. Puluhan Tahun Digarap, Kini Diklaim Aset Daerah Konflik papan bicara ini tidak terlepas dari sengketa lahan yang lebih besar. Lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu selama lebih dari dua dekade digarap warga Desa Harapan. Tanah tersebut dibuka sejak akhir 1990-an, ditanami, diwariskan antar-generasi, dan setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya. Namun pada 2024, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). “Iya kan tanahnya Pemda,” ujar Ramadhan Pirade. Menurutnya, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran PBB bukan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Warga menilai pernyataan itu mengabaikan fakta penguasaan fisik dan pengakuan administratif yang berlangsung puluhan tahun. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Sengketa Objek dan Pertanyaan Proses Persoalan semakin rumit karena warga mempertanyakan apakah lahan dalam HPL 2024 identik dengan lahan kompensasi yang disebut berasal dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) pada 2006. Perbandingan peta tahun 2006 dan peta HPL 2024 dinilai menunjukkan perbedaan batas yang signifikan. Ramadhan mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja,” ujarnya. Dalam sengketa pertanahan, pergeseran sekecil apa pun dinilai krusial karena menyangkut identitas objek hukum. Pertanyaan lain muncul, yakni mengapa lahan yang disebut sebagai aset sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024? Ramadhan menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru rampung pada 2022. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” katanya. Artinya, meski disebut lahan kompensasi sejak 2006, proses administratif formal baru tuntas belasan tahun kemudian. LBH: Harus Diuji di Pengadilan Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai klaim sepihak dan pemasangan papan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Kini, di tengah perdebatan soal status lahan, petani justru harus menghadapi proses hukum atas pencabutan papan bicara. Bagi warga, sengketa ini bukan sekadar soal papan yang rusak. Tetapi lebih tentang hak hidup dan keberlangsungan lahan yang mereka garap selama lebih dari dua dekade. (*)

Daerah, Hukum & Kriminal, Morowali, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Longsor Di Pembuangan Tailing PT QMB, Potret Bobroknya Sistem K3 Di IMIP

ruminews.id – SIARAN PERS FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA Federasi serikat pekerja industri merdeka (FSPIM)’ menyayangkan peristiwa terjadinya longsor/jebolnya tempat pembuangan limbah ore PT. QMB new energy material di dalam kawasan Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) yang memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada 18 Februari 2026, jam 2:40 wita menewaskan seorang operator alat berat. Belum diketahui apa penyebab longsor di KM 10. Lokasi ini merupakan tempat pembuangan tailling (Limbah ore nikel) atau biasa disebut titik dumpingan tailing. Setidaknya ada sekitar 7 unit alat berat tertimbun longsor dalam peristiwa itu. 4 unit excavator ,1 unit dozer,1 unit DY houling,1 unit sany tertimbun di lokasi pembuangan tailling. Juru bicara FSPIM, Tesar Anggrian Bonjol, mengatakan kecelakan yang terus berulang potret dari bobroknya sistem manajemen K3. Apalagi menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. KM 10 merupakan tempat pembuangan limbah milik salah satu tenant di kawasan IMIP yaitu PT QMB new energy material. “Sistem management K3 yang lemah (bobrok) menimbulkan terjadinya banyak insiden hingga menyebabkan kematian (fatality).” Tegas Tesar. Lebih lanjut ia mengatakan, semestinya pemerintah yang punya wewenang bisa turun langsung melihat kebobrokan sistem management K3 di kawasan IMIP dan khususnya di PT. QMB. “Jika ini terjadi di dalam kawasan IMIP terus menerus maka buruh/pekerja merasa tidak ada jaminan keamanan keselamatan dan kesehatan kerja yang mana di atur dalam uu cipta kerja dan Undang-Undang K3.” Imbuhnya. Tesar menegaskan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) jangan hanya dijadikan simbolis semata dalam kawasan IMIP tapi di terapkan dengan betul-betul. FSPIM memandang k3 dalam kawasan IMIP ada dualisme yang berperan mengambil kebijakan yaitu pekerja TKA dan TKI, sehingga terciptanya problem pengambil kebijakan penuh terhadap k3 dalam kawasan IMIP. FSPIM menegaskan kepada pemerintah negara harus betul-betul di evaluasi sistem management k3 dalam kawasan imip yang bobrok dan FSPIM menegaskan kepada pihak imip harus betul-betul menerapkan sistem management k3 dan yang berhak penuh mengambil kebijakan yaitu petugas k3 dari pekerja TKI. FSPIM selalu untuk buruh di Indonesia

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Rokok Ilegal Merajalela Di Sulsel, Koalisi Lintas Mahasiswa Desak Copot Kepala Bea Cukai Sulsel

ruminews.id, Makassar – Koalisi lintas mahasiswa menyatakan sikap tegas mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Kepala Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan. Desakan tersebut muncul akibat maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.kamis,19/2/2026 Fatalnya lagi Muncul sebuah Peryataan yang di sampaikan Oleh Pejabat Bea dan cukai Sulawesi Selatan, Pak Cahya Dan Pak Alimuddin Bahwa” ketika ada rokok ilegal beredar di warung atau toko kelontong itu diluar dari kuasa bea cukai” Koalisi Lintas mahasiswa menilai lemahnya pengawasan dan penindakan telah menyebabkan rokok tanpa pita cukai beredar bebas di pasar tradisional, kios, hingga wilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta merusak persaingan usaha karena produk ilegal dijual jauh di bawah harga resmi. Rhaiz , Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Koalisi Lintas Mahasiswa, menyatakan bahwa kondisi tersebut menunjukkan kegagalan pengawasan di tingkat wilayah. “Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan bukan lagi sporadis, tetapi sudah masif. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat yang seharusnya melindungi penerimaan negara dan masyarakat,” ujar Rhaiz. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa menilai pimpinan Bea Cukai wilayah Sulawesi Selatan gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan penerimaan negara. Koalisi lintas mahasiswa menegaskan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka aksi unjuk rasa lanjutan akan digelar secara lebih besar di Makassar hingga tingkat pusat. Tuntutan Koalisi: 1. Mendesak pencopotan Kepala Bea Cukai Sulawesi Selatan. 2. Meminta audit dan evaluasi total terhadap kinerja pengawasan cukai di wilayah Sulawesi Selatan. 3. Mendesak penindakan tegas terhadap jaringan peredaran rokok ilegal. 4. Menuntut transparansi penanganan kasus oleh otoritas terkait.

Scroll to Top