Ekonomi

Ekonomi, Nasional, Opini, Pemuda

APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan

Penulis: Kamrussamad – Ketua Umum HIPKA (Himpunan Pengusaha Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) ruminews.id – Pada hari raya Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada 27 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi yang didanai menggunakan APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres). Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ribuan ekor sapi ini mencapai Rp100 miliar. Penyaluran sapi kurban ini menjangkau 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Secara rinci, sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Sementara itu, 500 ekor sapi lainnya disalurkan melalui organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, dan para tokoh agama di berbagai daerah. Selain itu, program kurban Presiden Prabowo Subianto ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan peternak lokal. Seluruh sapi kurban berbobot premium tersebut dibeli langsung dari 525 peternak lokal di berbagai penjuru tanah air, sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi di sektor peternakan rakyat secara signifikan. Pelaksanaan program kurban sapi Prabowo yang menjangkau seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk menjawab adanya ketimpangan kurban di Indonesia sebagaimana temuan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS). Kedua lembaga tersebut merilis bahwa nilai transaksi ekonomi kurban 2026 mencapai Rp26,89 triliun, namun sebanyak 21,42 triliun atau 79,67 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa. IDEAS juga memaparkan, bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 163 daerah masuk kategori defisit parah dengan tingkat kecukupan distribusi di bawah 20 persen. Selain itu, terdapat 107 daerah sangat defisit dan 73 daerah defisit pada rentang kecukupan 50-80 persen. Dengan demikian, sekitar 343 kabupaten/kota masih berada di bawah ambang kecukupan 80 persen. Dukungan APBN Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang APBN 2026. Pertama, pada konsideran Menimbang UU APBN 2026 ditegaskan bahwa APBN diarahkan untuk mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat dan layanan dasar melalui tiga fungsi utama APBN yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitasi. Dalam konteks program kurban Banmapres, fungsi alokasi mengarahkan APBN untuk menyerap komoditas produktif berupa sapi premium dari peternak lokal dan mengonversinya menjadi bantuan riil yang berdampak sosial tinggi bagi masyarakat. Lalu pada fungsi distribusi, APBN menjadi instrumen redistribusi kekayaan negara yang adil dan merata, serta memastikan pemenuhan gizi dan kebahagiaan hari raya menjangkau hingga ke wilayah pelosok yang selama ini terbatas aksesnya. Dan pada fungsi stabilisasi, APBN berfungsi sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat di akar rumput di tengah perayaan hari besar keagamaan. Kedua, pada Pasal 8 UU ayat (1) APBN 2026 ditegaskan bahwa anggaran Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dialokasikan sebesar Rp3.149,73 triliun. Bila dibedah lebih rinci, Belanja Pemerintah Pusat (BPP) secara organisasi terbagi atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) sebesar Rp1.639,18 triliun. Selanjutnya, belanja non kementerian/lembaga (Non K/L) terbagi untuk program: (i) Pengelolaan utang Rp599,44 triliun; (ii) Hibah Negara Rp350,61 miliar; (iii) Subsidi Rp318,88 triliun; (iv) Pengelolaan Belanja Lainnya Rp526,55 triliun; dan (iv) Pengelolaan Transaksi Khusus Rp193,95 triliun. Perlu ditegaskan, bahwa Program pengelolaan belanja lainnya pada APBN 2026 yang dialokasikan sebesar Rp526,55 triliun, dipergunakan untuk: (i) antisipasi kegiatan tanggap darurat; (ii) antisipasi risiko fiskal; (iii) antisipasi dukungan ketahanan pangan; (iv) kebutuha mendesak; dan (v) dukungan pembayaran kewajiban pemerintah. Selain itu, juga akan dipergunakan untuk belanja lainnya yang terprogram seperti Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden/Wakil presiden (Banmapres) dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa APBN 2026 sudah mengalokasikan Belanja Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmapres) di bidang keagamaan dalam bentuk program kurban presiden sebesar Rp100 miliar. Sebagaimana diketahui bersama, APBN 2026 sudah disetujui oleh DPR RI, sehingga pelaksanaannya sah secara hukum. Dan ketiga, Pasal 8 UU APBN 2026 ayat (3) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outcome) yang nyata demi meningkatkan kesehjahteraan rakyat, serta ayat (4) menegaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat (BPP) harus memprioritaskan dan memperkuat penggunaan produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan. Program kurban Presiden dilaknasakan mengacu pada UU APBN 2026, terutama Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), yaitu berorientasi pada output dan outcome yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat serta merupakan produk dalam negeri. Sebanyak 1.098 sapi merupakan hasil peternakan lokal, sehingga program tersebut memberikan manfaat untuk peternak lokal dan sekaligus mendukung keberlanjutan peternakan lokal. Selanjutnya, daging kurban tersebut juga dinikmati oleh masyarakat di 514 kabupaten/kota dan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Program Keberlanjutan Program kurban Presiden Prabowo melalui Banmaspres merupakan keberlanjutan dari presiden-presiden terdahulu. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara konsisten menyalurkan sapi kurban jumbo ke Masjid Istiqlal dan beberapa wilayah lainnya. Lalu, era Presiden Joko Widodo (Jokowi), penyaluran kurban sapi menjangkau 38 provinsi dengan masing-masing provinsi mendapatkan 1 ekor sapi jumbo yang dibeli dari peternak lokal di provinsi tersebut. Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program kurban kepresidenan ini mengalami perluasan jangkauan yang sangat masif hingga mampu menyentuh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Selain itu, distribusi hewan kurban juga merangkul lembaga keagamaan dan pondok pesantren di berbagai wilayah. Komitmen peningkatan ini terlihat nyata dari tren data selama 2 tahun ini. Pada tahun 2025, penyaluran kurban sapi Presiden Prabowo tercatat sebanyak 985 ekor. Lalu, pada tahun 2026, meningkat signifikan menjadi 1.098 ekor. Eskalasi jumlah yang masif di era Presiden Prabowo ini dilakukan demi mewujudkan pemerataan distribusi kurban yang berkeadilan. Dengan begitu, manfaat dan kebahagiaan hari raya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di setiap sudut wilayah Indonesia secara inklusif. (*)

Ekonomi, Gowa, Hukum, Kesehatan, Nasional, Pemuda

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya Soroti Insiden Kebakaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf : Desak Direktur Bertanggung Jawab dan Audit Menyeluruh Sistem Keselamatan Rumah Sakit (RS)

ruminews.id, – Gowa, 29 Mei 2026 Ketua Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, Wahyudi Wahab, menyoroti serius insiden kebakaran yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf pada Jumat siang (29/05/2026) dan mendesak pihak direktur rumah sakit bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan sejumlah media, kebakaran terjadi di area belakang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menyebabkan kepanikan serta proses evakuasi pasien secara darurat menggunakan brankar menuju area parkiran rumah sakit. Sejumlah armada pemadam kebakaran dari Kabupaten Gowa hingga Kota Makassar turut dikerahkan untuk membantu proses pemadaman api. Wahyudi Wahab menilai bahwa kejadian tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden teknis biasa, melainkan harus menjadi alarm serius terhadap sistem keselamatan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Rumah sakit adalah objek vital pelayanan publik yang menyangkut keselamatan jiwa manusia. Ketika kebakaran terjadi di rumah sakit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan, tetapi nyawa pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Karena itu direktur rumah sakit tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab,” tegas Wahyudi Wahab. Ia menyebut bahwa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, RSUD Syekh Yusuf seharusnya memiliki sistem mitigasi bencana dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang optimal, termasuk sistem proteksi kebakaran, SOP tanggap darurat, hingga jalur evakuasi yang memadai. Dalam perspektif hukum, HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa kebakaran rumah sakit dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana apabila ditemukan unsur kelalaian dalam sistem pengamanan dan mitigasi risiko kebakaran. Mengacu pada: UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Serta regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), setiap rumah sakit wajib menjamin keamanan pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh pengunjung melalui sistem keselamatan yang memadai. Menurut Wahyudi Wahab, apabila ditemukan: Sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi optimal, Alarm dan alat pemadam tidak memadai, Jalur evakuasi tidak layak, minimnya simulasi tanggap darurat, atau adanya pengabaian terhadap audit keselamatan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian manajerial yang membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak pengelola rumah sakit. Selain itu, Pasal 359 KUHP dapat dikenakan apabila terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, sementara gugatan perdata dapat muncul apabila pasien maupun keluarga mengalami kerugian akibat lemahnya sistem keselamatan rumah sakit. “Dalam tata kelola rumah sakit modern, pimpinan memiliki tanggung jawab penuh terhadap sistem keselamatan, mitigasi risiko, dan kesiapsiagaan bencana. Karena itu, direktur rumah sakit wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait insiden ini,” lanjut Wahyudi Wahab. Desak Audit dan Investigasi Independen HMI Cabang Gowa Raya melalui Bidang Kesehatan Masyarakat dan Gizi mendesak: 1. Direktur RSUD Syekh Yusuf menyampaikan keterangan resmi secara terbuka kepada masyarakat; 2. Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan rumah sakit; 3. Dilakukannya investigasi independen terkait sumber dan penyebab kebakaran; 4. Evaluasi total implementasi K3RS dan sistem tanggap darurat; 5. Transparansi hasil investigasi kepada publik; 6. Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem keselamatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa. “Kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh fasilitas kesehatan. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyelamatan justru berubah menjadi ruang yang membahayakan keselamatan publik akibat lemahnya sistem pengawasan dan mitigasi risiko,” tutup Wahyudi Wahab.

Ekonomi, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Rubrik Pendidikan Alternatif 2026 dalam Membangun Tradisi Literasi dan Diskursus Mahasiswa

Ruminews.id – Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan kegiatan Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) dengan tema “Dari Sistem Ke Kesadaran: Membaca Kata Untuk Membaca Dunia” yang berlangsung selama hampir sebulan, dimulai dari tanggal (05/05/2026) sampai dengan ditutupnya forum pada tanggal (24/05/2026). Program Kerja Rubrik Pendidikan Alternatif ini merupakan salah satu program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak 2026 yang disepakati pada forum Rapat Kerja dengan tujuan Sebagi wadah untuk membangun wacana diskursus terkait pendidikan kritis. Hadirnya kegiatan ini diharap agar peserta mampu membangun dan mengembangkan nalar kritis peserta terkait permasalahan yang terjadi saat ini khususnya masalah mengenai pendidikan dinegara kita. Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari jurusan yang berbeda dilingkup UIN Alauddin Makassar.   Dalam kegiatan RPA ini, sebelum memasuki forum terdapat 5 kali pelaksanaan Reading Book yang bertempat di Sekretariat HMJ-Ak UIN Alauddin Makassar. Reading Book yang dilaksanakan merujuk pada buku “Kuliah Kok Masih Mahal” Karya Panji Mulkillah Ahmad dan juga mengambil referensi pada buku berjudul “Pendidikan Kaum Tertindas” Karya Paulo Freire. Reading Book dilakukan sebagai upaya pengantar untuk para peserta sebelum memasuki forum Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) yang dipantik oleh kepala sekolah dalam hal ini Kakanda Baso Ahmad Alfian S. Ak. Pada saat forum, tepatnya pada tanggal (22/05/2026) sampai dengan (24-05/2026) yang bertempat di Rumah Adat Bantaeng (Benteng Somba Opu Makassar) terdapat sekitar 7 materi yang turun, diantaranya yaitu Pengantar Filsafat Pendidikan Kritis, Asal Usul Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi, Telaah Otonomi PTN-BLU dan PTN-BH hingga materi Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Kampus Peradaban. Tak hanya pemberian pada saat forum panitia juga mengadakan PraTest sebelum dimulainya forum untuk meilhat bagaimana pemahaman peserta terhadap Reading Book yang telah dilalui, dan pada saat diakhir forum panitia juga mengadakan PostTest untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang telah turun. Dari beberapa materi yang turun pada saat forum peserta diharap dapat memahami terkait asal-usul pendidikan, keadaan pendidikan saat ini khususnya diIndonesia, serta undang-undang yang berlaku terkait pendidikan. Dalam kegiatan RPA ini, semua peserta yang mengikuti semua rangkaian kegiatan sampai dengan selesai itu mendapatkan Reward berupa Sertifikat, dan juga ada reward peserta terbaik 1,2,3 diukur dengan keaktifan peserta pada saat Reading Book sampai dengan pada saat Forum. Muhammad Farhan, mahasiswa akuntansi angkatan 25 yang mendapat gelar peserta terbaik pertama RPA 2026, hal ini karena dari beberapa pendiskusian yang hadir dalam kegiatan ini Saudara Farhan sangat aktif dalam berdialektika.

Bantaeng, Ekonomi, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

Bina Desa Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Literasi Desa di Kab. Bantaeng

Ruminews.id,Bantaeng-Pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, kami bersama Pengurus Cabang Adatsampulonrua HPMB-Raya dan Himpunan Mahasiswa Teknik Listrik dan Instalasi AK-Manufaktur Bantaeng melaksanakan kegiatan bina desa sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat yang bertempat di Kampung Babangen, Desa Pabumbungan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk kepedulian sosial terhadap kondisi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Kami hadir dengan mata yang terbuka, melihat dan merasakan langsung realitas yang dihadapi masyarakat setempat. Akses jalan yang rusak dan sulit dilalui menjadi hambatan utama bagi aktivitas masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, fasilitas pendidikan yang kurang layak turut menjadi tantangan besar bagi anak-anak desa dalam memperoleh hak pendidikan yang memadai. Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan yang jaraknya sangat jauh dari pemukiman warga menunjukkan masih adanya ketimpangan pelayanan dasar yang seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Atas dasar itulah, kami menghadirkan unsur pemerintah daerah dalam kegiatan ini bukan hanya untuk menyukseskan rangkaian acara semata, tetapi sebagai upaya memperlihatkan secara langsung kondisi yang dialami masyarakat di wilayah tersebut. Kami ingin kegiatan ini menjadi ruang untuk membuka mata bersama bahwa masih ada masyarakat yang membutuhkan perhatian nyata, bukan sekadar janji dan wacana. Melalui kegiatan bina desa ini, kami berharap adanya langkah konkret dan tindakan nyata dari pemerintah maupun pihak terkait terhadap persoalan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang ada di Kampung Babangen. Sebab pengabdian bukan hanya tentang hadir dan melihat, tetapi bagaimana setiap persoalan yang ditemukan mampu melahirkan solusi dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Ekonomi, Internasional, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Indonesia Di Antara Kepentingan Politik Global Dan Krisis Ekonomi Moneter

Penulis : Arfan – PP Imwal Bidang Advokasi Komunitas : (IMWAL) Ikatan Mahasiswa Walenrang Lamasi ruminews.id – Indonesia saat ini berada dalam situasi yang kompleks di tengah pusaran ekonomi politik global. Sebagai negara berkembang dengan sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar mencapai lebih dari 280 juta jiwa dan posisi geografis strategis menjadi jalur vital arena pertarungan kepentingan ekonomi politik global. Menurut data IMF tahun 2026, ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh sekitar 5% dengan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai lebih dari US$1,5 triliun. Namun di balik angka tersebut, Indonesia menghadapi ancaman serius berupa tekanan ekonomi global yang dapat memicu ketidakstabilan moneter dan sosial di dalam negeri. Di tengah ketidakstabilan ekonomi global dan melemahnya kondisi ekonomi nasional rakyat di tuntut diam di atas ketidakpastian arah kebijakan negara dan tekenan krisis Ekonomi Moneter atas nilai tukar rupiah-dolar melemah Pada Mei 2026, nilai tukar rupiah bahkan sempat menyentuh titik terlemah hingga Rp17.745 per dolar AS. Kondisi ini memaksa Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25% untuk menahan tekanan terhadap rupiah dan menjaga stabilitas inflasi. Pelemahan rupiah bukan sekadar persoalan angka di pasar keuangan, melainkan ancaman langsung terhadap rakyat. Ketika dolar menguat, harga BBM, pupuk, bahan pangan impor, dan biaya produksi ikut meningkat. Maka rakyat akan menjadi tumbal dari akumulasi kepentingan global dan nasional. Alih-Alih Muncul Pernyataan Presiden, Prabowo Subianto, bahwa “masyarakat desa tidak butuh dolar” Narasi yang kemudian di angkat menuai kritik luas di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan realitas ekonomi rakyat hari ini. Sebab, meskipun masyarakat desa tidak secara langsung menggunakan mata uang dolar dalam aktivitas sehari-hari, dampak dari naiknya dolar Amerika tetap sangat memengaruhi kehidupan masyarakat desa, mulai dari kenaikan harga pupuk, biaya produksi meningkat dan kebutuhan pokok menjerat, kebijakan politik ekonomi global tidak bisa di pisahkan dengan kehidupan masyarakat kecil. Karena itu, sebagian publik menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyederhanaan masalah ekonomi yang justru dapat menutupi kenyataan bahwa rakyat desa juga menjadi korban dari ketidakstabilan ekonomi nasional. Dalam situasi ekonomi yang penuh tekanan, masyarakat membutuhkan solusi konkret, bukan sekadar narasi yang dianggap menjauh dari kondisi riil di lapangan. Di sisi lain, kondisi ekonomi saat ini mulai memunculkan kembali ingatan publik terhadap krisis moneter 1998. Melemahnya rupiah, meningkatnya pengangguran, naiknya harga kebutuhan pokok, dan menurunnya daya beli masyarakat menjadi faktor yang membuat narasi Reformasi 1998 kembali diperbincangkan dalam ruang publik. Reformasi 1998 lahir bukan hanya karena jatuhnya nilai rupiah, tetapi juga akibat krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan ketidakmampuan negara menjawab penderitaan rakyat. Hari ini, situasi memang berbeda, tetapi keresahan sosial yang muncul memiliki pola yang mulai dirasakan sebagian masyarakat: ketimpangan ekonomi, tekanan hidup yang meningkat, dan kebijakan yang dianggap kurang berpihak pada rakyat kecil. Indonesia saat ini berada di antara kepentingan ekonomi politik global dan tuntutan kesejahteraan rakyat di dalam negeri. Pemerintah dituntut untuk mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus membangun komunikasi publik yang lebih bijak dan realistis. Sebab dalam situasi krisis, setiap pernyataan pemimpin memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Jika persoalan ekonomi terus diabaikan dan kritik masyarakat tidak dijawab dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat, maka bukan tidak mungkin gelombang kekecewaan publik akan terus membesar. Dan ketika kepercayaan rakyat mulai runtuh, sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar sering lahir dari akumulasi keresahan sosial yang lama dipendam.

Daerah, Ekonomi, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pertanian

Tinjau Tiga Ruas Jalan di Tinggimoncong, Bupati Talenrang Dorong Akses Pertanian dan Wisata Lebih Baik

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninjau langsung rencana pengaspalan tiga ruas jalan di Kecamatan Tinggimoncong, Sabtu (23/5). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan intervensi infrastruktur yang dinilai berdampak langsung terhadap akses pertanian, konektivitas warga, hingga pengembangan kawasan wisata di dataran tinggi Gowa. Bupati Talenrang mengatakan Tinggimoncong memiliki potensi besar yang perlu ditopang dengan infrastruktur yang memadai. “Tinggimoncong ini, khususnya Malino, punya wilayah pertanian yang luas dan potensi pariwisata yang sangat bagus untuk dikembangkan. Untuk bisa memperbanyak orang datang ke sini, infrastrukturnya harus diperbaiki,” ujarnya. Pada titik pertama, Bupati Gowa meninjau Jalan Pendidikan yang menjadi salah satu akses alternatif menuju kawasan wisata Pinus Malino. Ruas jalan ini direncanakan sepanjang 832 meter. “Ketika jalan ini diperbaiki, saya yakin masyarakat akan semakin nyaman untuk berkunjung ke Malino,” katanya. Selanjutnya, orang nomor satu di Gowa ini meninjau ruas Jalan Parangbugisi di Kelurahan Bulutana dengan panjang penanganan sekitar 590 meter. Jalan tersebut menjadi akses utama menuju kawasan permukiman yang dihuni ratusan warga dan belum pernah tersentuh pengaspalan. “Kurang lebih ada 300 penduduk di dalamnya dan jalannya belum pernah diaspal sama sekali. Insyaallah pemerintah akan intervensi agar masyarakat bisa merasakan akses yang lebih baik,” jelasnya. Sementara di Kelurahan Pattapang, Bupati Talenrang menilai pengaspalan Jalan Lembanna akan memperkuat aktivitas pertanian sekaligus membuka peluang pengembangan wisata baru. Ruas jalan yang akan ditangani terbagi dalam dua segmen dengan total panjang hampir 900 meter. “Ini akses pertanian masyarakat. Ketika semuanya ditindaklanjuti pemerintah, dampaknya tidak hanya untuk pertanian, tetapi juga membuka potensi wisata yang sangat bagus dan menjadi peluang peningkatan PAD Kabupaten Gowa,” ungkapnya. Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Subchan Ishak mengatakan seluruh ruas jalan tersebut ditarget mulai masuk proses tender pada Juni 2026. “Sekarang sementara review HPS di Inspektorat. Setelah itu masuk tahap persiapan lelang dan Insya Allah tender bisa berjalan bulan Juni,” katanya yang didampingi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdy Ardianto. Salah seorang warga Lembanna, Hasbullah, menyambut baik rencana pengaspalan tersebut. Menurutnya, akses jalan yang lebih baik akan membantu aktivitas masyarakat sehari-hari. “Alhamdulillah masyarakat sangat bersyukur kalau jalan ini bisa diaspal. Yang paling utama tentu untuk mendukung pertanian, kemudian pariwisata,” tuturnya. Pemkab Gowa terus mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. Melalui peningkatan akses jalan di Tinggimoncong, diharapkan distribusi hasil pertanian menjadi lebih lancar, serta potensi wisata tumbuh lebih kuat sebagai penggerak ekonomi daerah.(PS)

Ekonomi, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Underground Ekonomi: Rupiah Melemah, Rakyat Menjerit, Negara Harus Berbenah

ruminews.id, Makassar – Sebagai Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI), saya memandang kondisi ekonomi Indonesia hari ini sebagai momentum penting untuk refleksi bersama. Di tengah transisi pemerintahan menuju kepemimpinan Prabowo–Gibran, bangsa ini menghadapi tantangan yang tidak ringan: melemahnya nilai tukar rupiah, meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat, serta tumbuhnya ketidakpastian terhadap arah kebijakan ekonomi nasional. Sebagai mahasiswa ekonomi, kami memahami bahwa fluktuasi nilai tukar adalah bagian dari dinamika global. Namun ketika rupiah terus tertekan, dampaknya tidak berhenti pada angka-angka statistik. Pelemahan rupiah berarti naiknya biaya impor, meningkatnya harga kebutuhan pokok, tertekannya daya beli masyarakat, dan semakin beratnya beban hidup kelompok menengah ke bawah. Ini adalah realitas yang dirasakan langsung oleh rakyat, jauh dari narasi optimisme yang kerap digaungkan di ruang-ruang kekuasaan. Di tengah situasi ini, kami melihat fenomena underground economy atau ekonomi bawah tanah semakin menguat. Banyak masyarakat bertahan hidup melalui sektor informal, transaksi yang tidak tercatat, dan aktivitas ekonomi di luar sistem resmi. Fenomena ini menjadi tanda bahwa masih banyak warga negara yang belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem ekonomi formal. Ketika rakyat memilih bertahan di luar sistem, itu adalah alarm bahwa ada yang perlu dibenahi dalam tata kelola ekonomi nasional. Sebagai Ketua BEM FEB UMI, saya menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh hanya menjadi pengamat pasif. Kampus harus hadir sebagai ruang intelektual yang kritis, objektif, dan berani menyampaikan suara rakyat. Kritik kami terhadap kondisi hari ini bukan bentuk penolakan terhadap pemerintahan baru, tetapi bentuk tanggung jawab moral agar arah pembangunan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Kami memandang pemerintahan Prabowo–Gibran memiliki tantangan besar untuk membangun kepercayaan publik, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius: Pertama, memperkuat fundamental ekonomi domestik. Ketergantungan terhadap impor harus dikurangi dengan mendorong produktivitas nasional, memperkuat industri dalam negeri, dan memastikan ketahanan pangan serta energi menjadi prioritas utama. Kedua, menjaga stabilitas rupiah dengan kebijakan yang terukur dan transparan. Kepercayaan pasar lahir dari kepastian arah kebijakan. Pemerintah harus mampu menunjukkan konsistensi, kehati-hatian fiskal, dan keberanian mengambil langkah strategis demi menjaga stabilitas ekonomi. Ketiga, menghadirkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. UMKM, petani, nelayan, buruh, dan mahasiswa harus menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap dalam agenda ekonomi nasional. Keempat, membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Kritik harus dipandang sebagai energi korektif, bukan ancaman. Demokrasi yang kuat tumbuh dari keberanian untuk mendengar suara yang berbeda. Sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kami percaya bahwa pembangunan ekonomi bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan, tetapi memastikan setiap rakyat dapat merasakan kesejahteraan secara adil. Stabilitas bukan hanya tentang pasar yang tenang, tetapi tentang rakyat yang mampu hidup dengan tenang. Hari ini, Indonesia sedang diuji. Rupiah sedang diuji. Pemerintahan baru sedang diuji. Dan kita semua sedang diuji: apakah kita cukup peduli untuk bersuara dan cukup berani untuk memperjuangkan perubahan. BEM FEB UMI akan terus berdiri di garis kritis—menjadi pengawal kebijakan, penyambung suara masyarakat, dan penjaga nurani akademik. Karena bagi kami, keberhasilan bangsa bukan hanya tentang seberapa tinggi angka pertumbuhan, tetapi tentang seberapa kuat negara melindungi rakyatnya.

Ekonomi, Hukum, Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Andi Fajri Andika di Tuntut 9 Tahun dalam Kasus Kredit Bank Sulselbar, Dinilai Kriminalisasi.

ruminews.id, Mamuju – Tuntutan pidana 9 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar terus menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, bahkan menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap “pejuang ekonomi keluarga” di tengah absennya unsur kerugian negara yang dinilai belum terungkap secara jelas dalam persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni Andi Fajri Andhika dengan hukuman 9 tahun penjara dan Sukmar dengan tuntutan 11 tahun penjara atas perkara pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar. Namun, tuntutan tersebut memunculkan polemik. Pihak keluarga dan sejumlah pemerhati menilai perkara kredit bermasalah tersebut semestinya diposisikan dalam koridor Undang-Undang Perbankan, bukan dipaksakan masuk ke dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka berpandangan bahwa kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis dalam industri perbankan yang pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui pendekatan perbankan maupun keperdataan. “Jika tidak terdapat kerugian negara sedikit pun sebagaimana yang diperdebatkan dalam fakta persidangan, mengapa perkara ini diarahkan menjadi tindak pidana korupsi?” menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik. Di sisi lain, tuntutan 9 tahun terhadap Andi Fajri Andhika juga memunculkan narasi kemanusiaan. Sejumlah pihak menyebut Andi Fajri merupakan seorang ayah sekaligus pencari nafkah keluarga yang kini harus menghadapi proses hukum panjang. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi pegawai sektor perbankan, khususnya Account Officer (AO), yang selama ini bekerja dalam tekanan target bisnis namun menghadapi risiko kriminalisasi saat terjadi kredit bermasalah. Ditahan Lama Sebelum Sidang, Penahanan Dinilai Jadi “Hukuman Dini” Sorotan lain muncul terhadap lamanya masa penahanan Andi Fajri Andhika sebelum perkara memasuki tahap persidangan. Tercatat, Andi Fajri Andhika mulai ditahan penyidik sejak 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rutan Mamuju. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan Pengadilan Negeri, hingga terus berlanjut ke tahap penuntutan. Rangkaian perpanjangan penahanan itu disebut berlangsung selama kurang lebih 8 bulan, sebelum perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Mamuju. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai penahanan panjang sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menyerupai “hukuman dini” bagi terdakwa. Kritik itu semakin menguat lantaran pihak keluarga menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap perkara kredit yang disebut lebih dekat dengan rezim hukum perbankan. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebelumnya menyatakan tuntutan diajukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana. JPU menyebut para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Perdebatan mengenai apakah perkara kredit bermasalah dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau justru merupakan sengketa bisnis yang masuk koridor hukum perbankan kini menjadi perhatian publik dan menunggu jawaban melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Ekonomi, Jakarta, Nasional

Purbaya Jelaskan Maksud Prabowo ‘Orang Desa Tak Pakai Dolar’

ruminews.id – Jakarta – Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah pernyataannya soal masyarakat desa yang tidak menggunakan dolar Amerika Serikat ramai diperbincangkan di media sosial. Pernyataan itu disampaikan saat peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. ‎Menanggapi hal tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa ucapan Presiden tidak berkaitan dengan konteks transaksi internasional. Menurutnya, yang dimaksud Prabowo adalah aktivitas ekonomi masyarakat desa dan koperasi yang sehari-hari tidak menggunakan dolar AS dalam operasionalnya. ‎Purbaya mengatakan, konteks pembicaraan saat itu memang berfokus pada koperasi desa Merah Putih. Karena itu, pernyataan Presiden tidak bisa dilepaskan dari suasana acara yang membahas ekonomi pedesaan dan kebutuhan masyarakat desa secara langsung. ‎Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo memahami kondisi nilai tukar rupiah saat ini. Menurut Purbaya, tidak tepat jika ada anggapan bahwa Presiden tidak memahami persoalan pelemahan rupiah. Ia memastikan Prabowo mengetahui situasi ekonomi dan pergerakan mata uang dengan baik. ‎Selain itu, Purbaya menyebut ucapan tersebut juga disampaikan untuk mencairkan suasana dan menghibur masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, pernyataan itu tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan karena disampaikan dalam konteks santai di hadapan warga desa. ‎Sebelumnya, Prabowo mengatakan dampak pelemahan rupiah lebih banyak dirasakan oleh masyarakat yang sering bepergian atau bertransaksi ke luar negeri. Ia menyebut masyarakat desa tidak terlalu terdampak secara langsung karena aktivitas ekonomi mereka tidak menggunakan dolar AS. “Mau dolar berapa ribu pun, kalian di desa tidak pakai dolar,” ujar Prabowo dalam acara peresmian Koperasi Desa Merah Putih.

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Politik

Komunikasi Prabowo soal Rupiah Tuai Sorotan, CELIOS Ingatkan Ketergantungan RI pada Rantai Pasok Global

Ruminews.id, Yogyakarta — Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat menuai kritik dari sejumlah ekonom. Pernyataan tersebut dinilai terlalu meremehkan dampak depresiasi Rupiah terhadap kehidupan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat pedesaan dan kelas pekerja.

Scroll to Top