Daerah

Barru, Daerah, Hukum, Pemerintahan

Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan Minta Direktur PT Conch Barru Wajib Hukumnya Taat Aturan di Negara Indonesia

ruminews.id – Barru, Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan mendesak agar iklim investasi di Sulawesi Selatan berjalan beriringan dengan penegakan hukum dan kelestarian lingkungan terus menyuarakan aspirasinya. Kali ini, jajaran direksi PT Conch Barru, khususnya Direktur Utama perusahaan semen asal Tiongkok tersebut, diminta untuk tunduk dan patuh secara mutlak terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia. Sehingga Setiap investor atau pimpinan perusahaan asing termasuk Direktur PT Conch Barru memang secara hukum wajib tunduk dan patuh pada seluruh regulasi yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. Kami mendesak Direktur PT Conch Barru untuk tunduk dan taat Aturan yang ada di nergara kami, Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius. ​berdasarkan dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Menurut Azhari Hamid Kordinator Aliansi pemerhati hukum lingkungan Tuntutan ini merujuk pada dua putusan krusial yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019. Kedua putusan tersebut berkaitan erat dengan sengketa perizinan lingkungan hidup dan operasional industri di wilayah hukum Indonesia.ujarnya Kami akan mengawal terus kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korporasi mana pun, termasuk investor asing, untuk menabrak dan nengobok-obok Aturan di negara kami. “Putusan PK Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 adalah muara akhir dari proses peradilan di Indonesia. Ketika Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK atau menguatkan putusan sebelumnya, maka PT Conch Barru wajib menyesuaikan seluruh kegiatan operasionalnya dengan amandemen hukum yang telah ditetapkan,” ujar Azhari Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan tata usaha negara dan lingkungan hidup ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Jika perusahaan mengabaikan putusan ini, maka aktivitas pembangunan maupun operasional yang berjalan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Sumber: Aril

Bone, Pemuda, Politik

Kongres ke-21 DPP Kepmi Bone Resmi Dibuka, 4 Calon Kandidat Siap Bertarung

ruminews.id, Bone – Senin, 22 Juni 2026, Kongres ke-21 DPP Kepmi Bone resmi dibuka. Kongres ini mengusung 4 calon kandidat yang siap bertarung di forum, yaitu Samsul Rijal dari DPK Arung Palakka, A. Teguh dari DPC Tonra, Ikbal dari DPC Bengo, A. Syahrul Aksan dari DPC Tellu LimpoeDalam kegiatan pembukaan kongres ada beberapa rangkaian kegiatan, dari pembacaan oleh MC, sambutan ketua panitia, sambutan ketua umum, dan sambutan dewan pembina dan di iringi tarian padduppa, penyerahan palu sidang oleh dewan pembina ke steering comitee sampai dengan pembacaan doa. Kongres ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau kongres tandingan karena polemik kemarin. Kongres hadir sebagai bentuk penyelamatan organisasi untuk menyambut regenerasi baru yang mampu memimpin Kepmi dan beradaptasi dengan kondisi zaman ke depan, termasuk berbagai tantangan ideologi dan kebudayaan. Kongres ini juga dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi, langkah-langkah etis, dan jauh dari kepentingan apa pun selain kepentingan perbaikan organisasi. Hal ini senada dengan pernyataan Ketua Umum A. Alfian J bahwa kongres ini hadir bukan semata-mata untuk tandingan, melainkan sebagai misi perbaikan organisasi. Begitu pula yang disampaikan Dewan Pembina DPP Kepmi Bone: kongres harus dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang baik, bukan hanya sekadar kepentingan pribadi yang berpotensi merusak organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana organisasi diperbaiki dan dijalankan sebaik-baiknya. Dewan Pembina, Amsir Andi Timbang, juga berpesan kepada keempat kandidat agar berkompetisi secara sehat dan strategis, tidak terpuruk ketika mengalami kekalahan, serta saling merangkul agar tidak terjadi perpecahan di internal Kepmi Bone. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Dewan Pembina dengan harapan Kepmi Bone semakin solid dan lebih baik ke depan.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

FGD Pelajar Anti Bullying: Langkah Konkret PKD TM 1 Putra Darul Arqam Balebo Cetak Pemimpin Berdampak

ruminews.id, Luwu Utara – Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati (PKD TM 1) Putra Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pelajar Anti-Bullying” pada Rabu, (17/06/2026). Kegiatan ini menjadi bagian integral dari rangkaian Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) Putra yang telah berlangsung di kompleks pondok pesantren. FGD ini merupakan respon nyata terhadap maraknya isu kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan nasional. Kader didorong untuk menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Salim Maula Abu Hudzaifah selaku Master of Training (MoT) memandu langsung kegiatan FGD. Salim merupakan anggota Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Sulawesi Selatan. Menurutnya FGD ini, membawa arah baru gerakan kepelajaran yang lebih inklusif dan solutif. Kegiatan FGD Anti-Bullying merupakan pengejawantahan langsung dari paradigma baru Ikatan Pelajar Muhammadiyah, yaitu “Gerakan Kepemimpinan Berdampak”. Dalam arahannya, Salim Maula Abu Hudzaifah menegaskan bahwa FGD Anti-Bullying ini bukan sekadar diskusi seremonial. “Kader TM 1 adalah corong penggerak di akar rumput. Paradigma ‘Gerakan Kepemimpinan Berdampak’ menuntut kita untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Melalui pilar Berdaya, Bermaslahat, dan Berkelanjutan, santri Darul Arqam Balebo harus menjadi agen perdamaian yang memastikan bahwa pesantren adalah ruang suci yang memanusiakan manusia,” tegas Salim Maula Abu Hudzaifah. Paradigma “Gerakan Kepemimpinan Berdampak” bertumpu pada tiga pilar utama: Berdaya: Kader IPM harus memiliki kapasitas diri, kesadaran emosional, dan kekuatan nalar kritis untuk menolak, mencegah, serta membentengi diri dari perilaku perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying). Bermaslahat: Kepemimpinan yang lahir dari PKD TM 1 harus membawa manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Dengan memutus mata rantai bullying, para santri tengah menghadirkan kemaslahatan berupa rasa aman dan ukhuwah Islamiyah di dalam asrama. Berkelanjutan: Komitmen menolak perundungan tidak boleh berhenti setelah pelatihan selesai. Nilai-nilai perdamaian ini harus mengakar menjadi kultur pesantren yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Rumusan “Solusi dari Santri untuk Santri” dari FGD yang berlangsung. Berjalan cukup interaktif membagi para peserta ke dalam beberapa kelompok kerja. Mereka ditantang untuk membedah studi kasus mengenai dinamika psikologis korban perundungan, serta merumuskan resolusi konflik yang berbasis pada nilai-nilai persaudaraan Islam. Di akhir sesi, seluruh peserta PKD TM 1 Putra menyepakati manifesto bersama untuk menjaga iklim pesantren yang sehat, saling mendukung, dan berkemajuan. Pelatihan Kader Dasar Taruna Melati 1 (PKD TM 1) merupakan gerbang utama perkaderan formal Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tingkat dasar. Pelatihan ini bertujuan membentuk karakter, menanamkan ideologi Muhammadiyah, serta mengasah kepemimpinan santri di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Balebo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, demi terwujudnya tujuan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Daerah, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Sinjai

Menggugat Keadilan Pembangunan dan Mengetuk Hati Nurani Pemerintah dari Dusun Tangkalia, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat Sulawesi Selatan.

Penulis: Fathan Muharram – Relawan Pendidikan ruminews.id – Sebuah foto atau gambar terkadang memiliki kekuatan mistis yang jauh lebih dahsyat daripada ribuan lembar dokumen nota kesepahaman birokrasi. Ia mampu berteriak di tengah kesunyian, mampu menampar di tengah ketidakpedulian, dan mampu merobek tirai tirai retorika politik yang kerap mengklaim kemajuan pembangunan.

Barru, Daerah, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Desak Pemprov Sulsel Tidak Mengeluarkan Izin PT Conch di Barru, Aktivis: “Jangan Tukar Ruang Hidup Rakyat dengan Investasi Korporasi Asing!”

ruminews.id, Makassar — Eskalasi perlawanan terhadap PT Conch Semen Indonesia di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Tidak lagi sekadar menuntut Pemerintah Kabupaten Barru, koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda yang tergabung daam Aliansi Pemerhati Hukum Lingkungan kini mengarahkan radar perlawanan langsung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. ​Pemprov Sulsel didesak untuk menggunakan hak veto regulasinya demi menolak dan membatalkan seluruh rencana operasional raksasa semen asal Tiongkok tersebut sebelum malapetaka ekologis terlanjur melanda Bumi Hibrida. ​Sikap abai atau ragu-ragu dari Gubernur dan jajaran Pemprov Sulsel akan dinilai oleh publik sebagai bentuk persetujuan diam-diam (silent approval) terhadap penghancuran ruang hidup rakyat demi memanjakan oligarki asing. ​Empat Tameng Hukum: Dasar Pemprov Sulsel Wajib Menolak PT Conch Azhari Hamid kordinator Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa Pemprov Sulsel memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menjatuhkan pembatalan izin atau menolak amdal PT Conch berdasarkan rentetan regulasi yang diduga kuat ditabrak: Pembangkangan Konstitusi Peradilan (Contempt of Court) Operasional PT Conch di Barru mengangkangi Putusan Kasasi MA Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Membiarkan korporasi membangun kembali fasilitas di lokasi objek sengketa adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum tertinggi di Indonesia. ​Pelanggaran Asas Kehati-hatian Dini (Precautionary Principle) ​Berdasarkan Pasal 2 huruf f UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), negara wajib mengedepankan asas kehati-hatian. Mengingat rekam jejak (track record) Group Conch di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang sarat akan konflik agraria, isu ketenagakerjaan, hingga sanksi lingkungan, Pemprov Sulsel secara hukum berhak menolak investasi ini demi mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage) di Barru. ​Cacat Formil Partisipasi Publik bermakna (Meaningful Participation) ​Sesuai dengan Pasal 26 UU PPLH jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyusunan Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Faktanya, penolakan masif dari warga ring satu di Barru membuktikan bahwa proses ini cacat formil. Partisipasi warga diduga dimanipulasi hanya sebagai pelengkap dokumen administratif, bukan persetujuan murni yang lahir tanpa tekanan (Free, Prior, and Informed Consent). Pemprov wajib membatalkan dokumen Amdal yang cacat prosedur seperti ini. ​Benturan Tata Ruang dan Ancaman Pidana Pejabat ​Kabupaten Barru memiliki karakteristik ekologi yang ringkih, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai tandon air alami. Berdasarkan Pasal 61 jo. Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wajib diberi sanksi. Lebih jauh lagi, pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Pemprov Sulsel sebagai pengawas tata ruang daerah tidak boleh membiarkan Pemkab Barru terjebak dalam pusaran pidana ini. Rekam Jejak Kelam: Sederet “Dosa Lingkungan” PT Conch di Indonesia Urgensi penolakan keras di Barru didasari oleh rekam jejak buruk operasional anak perusahaan Conch di berbagai wilayah Indonesia. Delegasi pemerhati mengingatkan anggota parlemen bahwa pembiaran di Barru sama saja dengan mengundang bencana ekologis yang sebelumnya telah terjadi di wilayah lain:  Kalimantan Selatan (Tabalong): Aktivitas penambangan dan operasional pabrik PT Conch di Tabalong berulang kali memicu protes masif dari masyarakat adat dan lokal. Korporasi ini menjadi sorotan tajam akibat pencemaran udara dari debu pekat batubara dan semen, polusi suara bising yang merusak ketenangan warga, hingga hancurnya infrastruktur jalan negara akibat kelebihan muatan (overloading) truk angkutan semen. Sulawesi Utara (Bolaang Mongondow): Kehadiran PT Conch di wilayah ini menyisakan konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut. Perusahaan sempat tersandung masalah sengketa lahan dengan warga lokal, serta penambangan di kawasan karst yang mengancam mata air alami pendukung pertanian masyarakat. Banten (Merak/Cilegon): Fasilitas penggilingan (grinding plant) di wilayah pesisir juga tidak luput dari rapor merah. Polusi debu yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat bahan baku semen kerap dikeluhkan karena memperburuk kualitas udara dan mengganggu pemukiman serta ekosistem sekitar. Papua Barat (Manokwari): Operasional PT Conch di wilayah pesisir ini memicu benturan ekologis dan sosial yang serius terhadap ruang hidup masyarakat adat. Korporasi ini disorot tajam akibat tumpahan limbah material yang mencemari Teluk Cenderawasih dan merusak terumbu karang, polusi debu pekat yang memicu lonjakan penyakit ISPA pada warga lingkar tambang, serta penambangan gamping yang merusak kawasan karst hingga menyebabkan mengeringnya sumber mata air alami. “Pemprov Sulsel jangan bersikap naif dan mengemis investasi dengan mengorbankan keselamatan rakyat. Rekam jejak PT Conch di berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata bahwa korporasi ini kerap abai terhadap daya dukung lingkungan demi mengejar margin keuntungan. Apakah kita harus menunggu warga Barru terkena ISPA massal baru pemerintah mau bertindak?” ​”Gubernur Harus Memilih: Berdiri Bersama Rakyat atau Korporasi Asing?” ​Aliansi pemerhati​hukum lingkungan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan dan industri semen skala besar kini menjadi kewenangan dan supervisi ketat di tingkat provinsi dan pusat pasca-UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel tidak bisa lagi “cuci tangan” dengan dalih itu adalah urusan domestik Kabupaten Barru. ​”Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi serta Gubernur Sulsel untuk bertindak tegas. Jangan tunggu rakyat Barru menghentikan paksa proyek ini di lapangan. Gunakan kewenangan Anda secara hukum untuk membatalkan investasi ini!” tegas koordinator advokasi koalisi dalam konferensi persnya. ​Penolakan keras dan tanpa kompromi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen hijau (green policy) Pemprov Sulsel. Jika karpet merah tetap digelar untuk PT Conch, Aliansi pemerhati​hukum lingkungan dan masyarakat sipil berjanji akan menggalang Perlawanan yang jauh lebih besar.

Daerah, Palopo, Pemuda, Pendidikan

HMM-FEB UNANDA Gelar Bazar Dialog, Bahas Dampak Fluktuasi Dolar terhadap Kehidupan Masyarakat Desa

ruminews.id, Palopo – Himpunan Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andi Djemma (HMM-FEB UNANDA) menggelar kegiatan Bazar Dialog bertajuk “Dollar dan Rupiah: Apakah Penting Bagi Warga Desa?” sebagai upaya meningkatkan literasi ekonomi masyarakat serta mendorong kesadaran akan keterkaitan antara ekonomi global dan kehidupan masyarakat desa. Kegiatan yang melibatkan mahasiswa, masyarakat, serta sejumlah organisasi kemahasiswaan ini membahas bagaimana perubahan nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari harga kebutuhan pokok, biaya produksi pertanian, hingga aktivitas ekonomi di tingkat desa. Dalam diskusi tersebut, peserta diajak memahami bahwa masyarakat desa tidak sepenuhnya terpisah dari dinamika ekonomi global. Meskipun transaksi sehari-hari menggunakan Rupiah, berbagai kebutuhan dan komoditas yang berkaitan dengan pasar internasional tetap dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang asing. Sekretaris Jenderal HAM Luwu Timur menyoroti potensi dampak inflasi yang dapat muncul akibat pelemahan Rupiah dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi barang yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok. “Dampak inflasi menjadi perhatian utama karena kenaikan harga BBM akan mendorong naiknya biaya transportasi dan distribusi barang. Harga kebutuhan pokok berpotensi ikut naik, sementara daya beli masyarakat melemah. Jika situasi itu terus berlangsung, masyarakat akan terdampak melalui meja makan mereka dan pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa melambat,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo mengajak mahasiswa untuk lebih peka terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. “Kita sebagai mahasiswa harus peka terhadap sosial dan isu yang ada di Indonesia hari ini. Permasalahan nilai mata uang Dolar terhadap Rupiah sangat berdampak kepada masyarakat. Jangan diam ketika ada masalah yang ada di sekitar kita,” katanya. Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNANDA dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya sikap kritis mahasiswa dalam melihat berbagai kebijakan publik yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat. Ia mengutip pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, yang menyebut bahwa dalam politik tidak ada sesuatu yang terjadi secara kebetulan. Menurutnya, berbagai persoalan seperti polemik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), program-program yang dinilai menyedot anggaran besar, melemahnya nilai tukar Rupiah, hingga kenaikan harga BBM merupakan isu yang perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Berbagai persoalan tersebut bukan sekadar angka statistik atau perdebatan elit politik. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang harus menghadapi meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, serta menurunnya daya beli. Dalam negara yang berlandaskan prinsip keadilan sosial, setiap kebijakan seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama, Demisioner Ketua Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Universitas Cokroaminoto Palopo (HIMAGRO UNCP) menekankan bahwa masyarakat desa menjadi kelompok yang paling rentan merasakan dampak dari ketidakstabilan ekonomi makro. “Kita boleh saja tersenyum mendengar kelakar bahwa orang desa tidak memakai Dolar. Namun hari ini kita sadar, meski tangan mereka memegang Rupiah, isi piring mereka ditentukan oleh Dolar. Fluktuasi Dolar dan Rupiah bukan sekadar angka di papan bursa efek, melainkan persoalan yang menyentuh kehidupan petani, buruh, dan masyarakat desa,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa menjaga stabilitas Rupiah bukan hanya menjadi tugas teknis pemerintah dan bank sentral, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat kecil agar tidak semakin terbebani oleh gejolak ekonomi global. Melalui kegiatan Bazar Dialog ini, HMM-FEB UNANDA berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa pemahaman ekonomi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi tantangan pembangunan. Selain menjadi ruang edukasi, forum tersebut juga menjadi wadah bagi masyarakat dan mahasiswa untuk bertukar pandangan mengenai kondisi ekonomi yang sedang dihadapi. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta, menunjukkan bahwa isu ekonomi bukan hanya milik kalangan akademisi atau pembuat kebijakan, melainkan persoalan yang dekat dengan kehidupan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa. Dengan meningkatnya literasi ekonomi, diharapkan masyarakat mampu lebih memahami berbagai kebijakan dan dinamika global yang turut memengaruhi kesejahteraan mereka di masa depan.

Pemerintahan, Pemuda, Wonomulyo

HMI Desak Perbaikan Traffic Light yang Tak Berfungsi di Wonomulyo

ruminews.id, WONOMULYO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah dan Keguruan mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan terhadap dua titik lampu lalu lintas (traffic light) di Kecamatan Wonomulyo yang telah lama tidak berfungsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas di salah satu kawasan dengan tingkat mobilitas tertinggi di Kabupaten Polewali Mandar. Ketua HMI Komisariat Tarbiyah dan Keguruan, Deby Akbar, mengatakan bahwa Wonomulyo merupakan pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan jasa yang setiap hari dipadati kendaraan dari berbagai wilayah. Tingginya mobilitas masyarakat tersebut seharusnya didukung oleh infrastruktur lalu lintas yang memadai guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Menurut Deby, keberadaan traffic light pada titik-titik strategis memiliki peran penting dalam mengatur arus kendaraan dan meminimalisasi risiko kecelakaan. Namun, dua traffic light di Wonomulyo yang telah lama tidak berfungsi justru menimbulkan kekhawatiran di tengah meningkatnya volume kendaraan yang melintas setiap hari. “Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, maka pengaturan arus kendaraan sepenuhnya bergantung pada kesadaran pengguna jalan. Dalam kondisi lalu lintas yang padat, situasi seperti ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan maupun kemacetan,” ujar Deby Akbar, Sabtu (20/6/2026). Ia menilai bahwa pemerintah perlu menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas. Sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Polewali Mandar, Wonomulyo memberikan kontribusi besar terhadap aktivitas perdagangan dan perputaran ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur keselamatan lalu lintas harus berjalan seiring dengan perkembangan wilayah. Deby juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila traffic light tersebut berada pada ruas jalan nasional, maka kewenangan teknis pemeliharaan dan perbaikannya berada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Meski demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tetap memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui koordinasi aktif dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Masyarakat tidak membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang berwenang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi dan tindakan nyata. Pemerintah daerah harus proaktif membangun komunikasi dengan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian yang jelas,” tegasnya. Lebih lanjut, HMI Komisariat Tarbiyah dan Keguruan menilai bahwa lamanya kerusakan traffic light tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeliharaan infrastruktur lalu lintas di daerah. Fasilitas yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat tidak seharusnya dibiarkan rusak dalam waktu yang lama tanpa kepastian perbaikan. Atas dasar itu, Deby Akbar mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, serta BPTD Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan peninjauan dan perbaikan terhadap dua titik traffic light yang tidak berfungsi di Wonomulyo. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, terlebih Wonomulyo saat ini terus berkembang sebagai salah satu pusat perdagangan dan mobilitas masyarakat terbesar di Kabupaten Polewali Mandar.

Daerah, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Wattunami, IKASOS FISIP Unhas Siap Gelar Mubes Juli 2026

ruminews.id, MAKASSAR – Ikatan Alumni Sosiologi (IKASOS) FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) bersiap menggelar hajatan besar. Musyawarah Besar (MUBES) IKASOS FISIP Unhas dijadwalkan bakal berlangsung pada bulan Juli 2026 mendatang. Tidak sekadar menjadi ajang temu kangen dan reuni, momentum Mubes kali ini dirancang sebagai media konsolidasi gagasan strategis. Para alumni sosiologi Unhas diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis dalam merespon berbagai dinamika sosial, baik di tingkat kebangsaan maupun global saat ini. Pembentukan Struktur Kepanitiaan Mubes Langkah awal kesiapan Mubes ini dimatangkan dalam sebuah sharing session yang dihadiri oleh sejumlah alumni pada Jumat, 19 Juni 2026, bertempat di STIA LAN. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum IKASOS FISIP Unhas Periode 2021-2025, Dr. Sulaeman Fattah, M.Si., secara resmi menetapkan susunan panitia inti demi memastikan kelancaran acara. Berikut adalah struktur kepanitiaan Mubes IKASOS FISIP Unhas 2026 yang telah dibentuk: Ketua Panitia: Adnan Kasogi, S.Sos., M.Si. Wakil Ketua Panitia: Nur Riswandi Marsuki, S.Sos., M.Si. Sekretaris Panitia: Muh. Ilham Dhani Asriawan. Wadah Konsolidasi Gagasan Sosiologis Ketua Umum IKASOS FISIP Unhas, Dr. Sulaeman Fattah, M.Si., mengungkapkan bahwa Mubes ini memiliki esensi yang sangat krusial bagi masa depan organisasi dan kontribusi alumni. “Mubes ini menjadi ruang untuk bertukar sapa sekaligus menjadi titik awal untuk memformulasikan kembali gagasan-gagasan sosiolog FISIP Unhas yang selama ini berhamburan,” ujar Sulaeman. Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia terpilih, Adnan Kasogi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kondisi sosial-politik saat ini menuntut peran aktif para alumni. Dinamika di tingkat lokal, nasional, hingga global membutuhkan pisau analisis yang tajam dari para sosiolog. “Saat ini merupakan momentum emas bagi alumni Sosiologi FISIP Unhas untuk mengambil peran. Kami berharap Mubes ini dapat menjadi titik temu untuk menyatukan arah gerak alumni sosiologi ke depannya,” pungkas Adnan. Sumber: Ilham Dani

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Gempa 6,7 Magnitudo, PHI Minta Evaluasi Tata Ruang Sulteng

Ruminews.id, Palu — Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah mendesak seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan pertambangan di wilayah masing-masing. Desakan ini muncul setelah gempa bumi berkekuatan 6,7 magnitudo mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Sigi pada 16 Juni 2026, yang kembali membangkitkan trauma masyarakat terhadap bencana besar Palu tahun 2018.

Makassar, Pemuda

Dicopot Lewat Flyer Saja? Ketua Terpilih PK KNPI Wajo: Ini Bukan Organisasi, Tapi Main Tunjuk Semata!

ruminews.id – Makassar – Dipilih sah oleh 33 OKP, dicopot tanpa rapat, tanpa surat resmi; Mandat pemuda diinjak hanya demi kemauan satu orang (19/6). Ada tawa getir yang menyimpan luka mendalam. Itulah yang dirasakan Muhammad Aldy Hidayat, Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo, saat melihat namanya digeser dari jabatannya — bukan lewat musyawarah, bukan lewat keputusan tertulis, melainkan hanya lewat selembar pengumuman digital: sebuah flyer. “Saya tertawa bukan karena senang, tapi karena heran melihat betapa ringannya Ketua DPD KNPI Kota Makassar memperlakukan amanah yang sudah dipilih oleh 33 Organisasi Kepemudaan sah. Kalau semudah ini mengganti ketua, buat apa lagi ada pemilihan? Buat apa OKP berkumpul? Cukup satu orang pegang kuasa, lalu tunjuk siapa saja seenaknya,” ujar Aldy dengan senyum yang menyembunyikan kekecewaan teramat dalam. Tusukan Pertama: KNPI Milik OKP, Bukan Properti Pribadi Ketua DPD Aldy mengarahkan pertanyaan tajam langsung ke pucuk pimpinan: “Pak Ketua DPD KNPI Kota Makassar, sejak kapan organisasi kolektif ini berubah menjadi perusahaan swasta yang Bapak jalankan layaknya CEO tunggal? Sejak kapan suara 33 OKP yang memberikan mandat kepada saya dianggap hanya angin lalu yang bisa diabaikan sesuka hati?” “Para senior mengajarkan kami: KNPI berdiri karena pemuda, hidup karena kesepakatan. Tapi gaya Bapak justru menunjukkan sebaliknya — seolah Bapak adalah raja di wilayah sendiri, keputusan tak butuh persetujuan siapa pun, aturan hanya berlaku jika menguntungkan kehendak pribadi. Kalau begini caranya, memang pantas dikatakan kepemimpinan ini prematur ruhnya, meski gelarnya terdengar megah,” sindirnya. Ia menegaskan: “Saya bukan ditunjuk oleh Bapak. Saya dipilih oleh OKP. Kalau Bapak ingin mencopot saya, copotlah melalui jalan yang benar. Jangan perlakukan mandat pemuda seperti stiker tembok — pasang sesuka hati, lepas sesuka hati.” Tusukan Kedua: Administrasi Kosong, Kekuasaan “Super Power” Tanpa Akuntabilitas Yang paling mencengangkan bagi Aldy dan publik adalah ketiadaan dasar hukum sedikit pun. “Sampai detik ini, tak ada surat resmi, tak ada nomor keputusan, tak ada tanda tangan Bapak Ketua DPD yang menjelaskan alasannya. Semua hanya lewat gambar flyer yang bisa dibuat siapa saja. Ini bukan tata kelola organisasi, ini persis alur drama Cina: keputusan di balik selimut, kesepakatan rahasia, tujuan tersembunyi.” Aldy membuka kemungkinan apa yang sesungguhnya terjadi: “Apakah alasannya karena Bapak ingin posisi Sekretaris diisi orang kepercayaan sendiri agar lebih mudah dikendalikan? Apakah karena saya berani bertanya kemana aliran dana hibah DPD yang jumlahnya diketahui cukup besar — padahal kami buat baju, baliho, biaya sendiri tanpa menerima bantuan sepeser pun? Bahkan pelantikan pun ditunda sepihak tanpa surat pemberitahuan resmi bertanda tangan Bapak.” “Kekuasaan yang Bapak banggakan itu terasa sangat super power, sayangnya tanpa tanggung jawab, tanpa transparansi, dan tanpa rasa hormat kepada mereka yang sesungguhnya memiliki KNPI ini.” Pembakaran Atribut: Protes Bukan Kejahatan — Tak Ada Api Tanpa Pemicu Tindakan Aldy membakar atribut PK KNPI Wajo sering dijadikan sasaran serangan. Ia menjawabnya dengan kepala tegak: “Saya menyampaikan permohonan maaf tulus kepada para pendahulu KNPI Kota Makassar. Tapi percayalah: tak akan pernah ada api jika tidak ada yang menyalakan apinya. Saya membakar baju itu bukan membakar nama organisasi — saya membakar cara Bapak Ketua DPD mempermainkan kepercayaan pemuda.” “Kalau aturan dijalani benar, kalau mandat saya dihormati, kalau suara OKP didengar — apakah hati ini sampai terpaksa meluapkan kekecewaan dengan cara itu? Jangan salahkan orang yang berteriak, tapi lihatlah apa yang membuatnya sampai harus berteriak sekencang ini.” Seruan Hati: Ini Bukan Soal Jabatan, Tapi Menyelamatkan Martabat Pemuda Aldy menegaskan dengan suara bergetar: “Saya siap mundur kapan saja Pak Ketua DPD mau. Tapi tuliskan alasannya secara terang-terangan di atas kertas resmi, tanda tangan sendiri, sebutkan satu per satu kesalahan saya. Jangan minta saya tunduk pada perintah tanpa dasar, pada keputusan yang hanya hidup di selembar flyer.” “Saya tetap menganggap diri saya Ketua Terpilih PK KNPI Kecamatan Wajo sampai ada surat pencabutan mandat yang sah. Kenapa bertahan? Bukan karena cinta jabatan — tapi karena saya berdiri mewakili 33 OKP yang menaruh harapan. Kalau saya diam saja, berarti saya membiarkan Ketua DPD mengajarkan generasi muda: di KNPI, kehendak satu orang lebih tinggi daripada kesepakatan banyak pemuda.” “Pak Ketua DPD KNPI Kota Makassar, ingatlah pesan sederhana ini: Bapak memimpin KNPI, bukan memiliki KNPI. Miliknya adalah OKP, miliknya adalah seluruh pemuda Makassar. Tusukan aturan yang Bapak lakukan hari ini kepada saya, sebenarnya menusuk masa depan organisasi ini sendiri.”

Scroll to Top