Makassar

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Sidrap

HMI Sulsel Nilai Keterlibatan Kodim Sidrap di Luar Kewenangan, Desak Evaluasi

ruminews.id, Sidrap — Menanggapi viralnya pemberitaan terkait dugaan penangkapan dalam pembongkaran aktivitas “sobis” di perbatasan Kadidi–Kanie, termasuk bantahan resmi dari pihak Kodim Sidrap mengenai isu “tangkap lepas” dan permintaan uang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan melalui Departemen Hukum dan HAM menilai persoalan utama yang perlu ditegaskan adalah batas kewenangan institusional. Andy Muh. R, Departemen Hukum dan HAM Badko HMI Sulsel, menyatakan bahwa upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan tujuan yang sah dan patut diapresiasi. Namun, dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dijalankan oleh institusi yang berwenang dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Semestinya patroli dan penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan Polres dan pihak terkait. Membongkar sobis adalah langkah yang baik, tetapi ketika dilakukan di luar kewenangan, hal itu patut dievaluasi,” ujarnya. HMI Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum pidana terhadap warga sipil berada dalam kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP, sementara TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara. Menurut Andy, keterlibatan aparat militer secara langsung dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum, antara lain asas legalitas, asas kewenangan, dan prinsip due process of law, serta dapat berdampak pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum. “Evaluasi ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip supremasi sipil,” tegasnya. HMI Sulsel mendorong adanya penegasan batas kewenangan antar-institusi serta penguatan koordinasi antara TNI dan Polri, agar penanganan persoalan keamanan di wilayah sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.

Daerah, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar

Stadion Untia Mulai Dibangun 2026, Munafri-Aliyah: Insya Allah, Mohon Doa Warga Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya babak baru pembangunan olahraga di Kota Makassar, yakni dimulainya konstruksi stadion bertaraf internasional yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Pemerintah Kota Makassar, memantapkan langkah strategis dengan memulai pembangunan Stadion Untia, sebuah infrastruktur olahraga modern yang dirancang bukan sekadar sebagai arena pertandingan, tetapi sebagai ruang pembinaan, ekspresi prestasi, dan interaksi publik. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar, untuk menghadirkan stadion baru yang representatif di Kota Makassar akan diwujudkan melalui langkah nyata. Komitmen tersebut kata dia, bukan sekadar wacana, melainkan telah masuk dalam program unggulan prioritas Pemerintah Kota Makassar tahun 2026 ini. Seluruh ikhtiar yang tengah dijalankan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Untuk itu, dukungan dan doa dari semua pihak sangat diharapkan agar setiap tahapan dapat terlaksana lancar sesuai harapan bersama. “Insya Allah mohon doanya ya, untuk pembangunan stadion Untia tahun ini,” pinta Appi, Senin (5/1/2026). Munafri yang akrab disapa Appi, menyampaikan bahwa pembangunan stadion menjadi bagian penting dari visi besar pemerintah kota dalam membangkitkan kembali kejayaan olahraga Makassar sekaligus menyediakan fasilitas publik yang layak dan berstandar. “Insya Allah konstruksi awal stadion Untia di tahun 2026 ini. Saya yakin, suatu saat kita akan melihat sebuah stadion yang megah berdiri di Kota Makassar. Saya janji, stadion itu akan ada di Kota Makassar,” tegas Appi. Stadion Untia diproyeksikan hadir sebagai fasilitas olahraga yang representatif, inklusif, dan berstandar, memberi ruang yang layak bagi atlet untuk bertumbuh, bagi talenta muda untuk unjuk kemampuan, serta bagi masyarakat untuk menikmati ruang publik yang sehat dan produktif. Lebih dari itu, keberadaan stadion ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kawasan, membuka peluang usaha, dan menciptakan denyut aktivitas baru di wilayah Untia dan sekitarnya. Dengan perencanaan matang dan kolaborasi lintas sektor, pembangunan Stadion Untia bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi tentang menanamkan harapan dan membangun masa depan olahraga Makassar. Stadion ini diharapkan menjadi simbol kebangkitan olahraga daerah, sekaligus ikon baru kota yang hidup, berdaya saing, dan berorientasi pada keberlanjutan. Ia menegaskan, pada tahun 2026 ini menjadi momentum penting, karena pada tahun inilah pembangunan Stadion Untia secara fisik akan benar-benar dimulai. Pemerintah Kota Makassar, juga memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjamin keberlanjutan proyek. “Tahun 2026 ini adalah tahun ketika stadion benar-benar masuk tahapan pembangunan. Anggarannya kami pastikan sangat transparan, agar setiap tahap berjalan stabil, aman, dan berkelanjutan,” tegasnya. Lebih lanjut, Appi menuturkan, Pemerintah Kota Makassar, memahami sepenuhnya harapan dan kerinduan masyarakat terhadap kehadiran stadion kebanggaan daerah. Menurutnya, Stadion Untia bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol harapan, kebanggaan, dan mimpi bersama seluruh warga Kota Makassar. “Kami sangat memahami keinginan warga agar janji ini benar-benar berjalan. Karena stadion ini bukan hanya soal bangunan, tapi tentang harapan, kebanggaan, dan mimpi bersama masyarakat Makassar,” jelasnya. Oleh sebab itu, Appi menjelaskan bahwa proses pembangunan stadion tidak dimulai dari pengecoran beton, melainkan dari perencanaan yang matang dan terukur. Hingga akhir Desember 2025 lalu, seluruh tahapan awal telah dirampungkan, mulai dari studi kelayakan (feasibility study/FS) hingga penyusunan masterplan pembangunan Stadion Untia, dirampungkan. “Perjalanan pembangunan stadion Untia ini, tidak dimulai dari beton, tetapi dari perencanaan. Alhamdulillah, pada akhir Desember 2025 lalu, FS dan masterplan sudah kita tuntaskan,” ungkap mantan Bos PSM itu. Selain perencanaan teknis, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan keamanan dan kejelasan aspek lahan. Sertifikat lahan telah diselesaikan agar pembangunan tidak menghadapi hambatan administratif di kemudian hari. “Sebelum membangun, kami pastikan lahannya aman. Sertifikatnya sudah selesai, supaya pembangunan stadion ini tidak tersendat ke depannya,” kata Appi. Orang nomor satu Kota Makassar itu, ia pun meminta masyarakat untuk terus mengawal dan mendukung proses pembangunan tersebut. Dia menekankan bahwa meskipun proses menunggu bukan hal yang mudah, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah kota saat ini bergerak secara konsisten menuju satu tujuan besar. “Yakinlah, proses ini akan bergerak setiap hari. Menunggu itu memang tidak mudah, tapi percayamaki. Semua langkah ini menuju satu tujuan, yaitu Makassar memiliki stadion yang layak dan patut kita banggakan bersama,” pungkasnya. Ditambahkan, pembangunan Stadion Untia diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan olahraga, tetapi juga ruang pembinaan atlet, panggung bagi talenta muda, serta penggerak ekonomi kawasan. “Kehadiran stadion nanti, kita harapkan mampu memperkuat identitas Kota Makassar sebagai kota olahraga yang maju serta menambah perputaran ekonomi,” tukasnya. Secara terpisah, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan optimisme terhadap rencana pembangunan Stadion Untia yang akan mulai dikerjakan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2026. “Proyek ini, kita harapkan menjadi tonggak penting pengembangan infrastruktur olahraga sekaligus simbol kebanggaan baru bagi masyarakat Kota Makassar,” jelas Aliyah. Aliyah menegaskan, pembangunan stadion tersebut merupakan hasil dari perencanaan matang dan komitmen kuat pemerintah kota dalam menghadirkan fasilitas olahraga yang representatif dan berstandar nasional. Ia optimistis seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Bismillah, Insya Allah kehadiran Stadion Untia dapat berjalan dengan baik,” tuturnya. “Kami mohon doa dan restu seluruh warga Kota Makassar agar proses pembangunannya berjalan lancar dan hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat,” sambung Aliyah. Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, program unggulan “MULIA” yang berkaitan dengan penguatan infrastruktur olahraga, pada kampanye politik 2024 perlahan diwujudkan. Stadion bertaraf internasional yang selama ini menjadi harapan masyarakat Sulsel, dan Kota Makassar, tidak lagi sebatas wacana, melainkan telah masuk dalam agenda prioritas pembangunan kota Makassar di tahun 2026 ini. Kehadiran tender Stadion Untia, menjadi penanda dimulainya pembangunan infrastruktur olahraga modern yang diharapkan mampu menjadi pusat pembinaan atlet, penyelenggaraan event berskala besar, sekaligus simbol kemajuan sepak bola Kota Makassar. Dikutip dari laman resmi website https://spse.inaproc.id/makassar/lelang. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar, proses realisasi pembangunan Stadion Untia kini telah memasuki tahap formal dan terbuka. Pemkot Makassar merinci paket tender pembangunan Stadion Untia melalui sistem pengadaan nasional dengan kode tender 10107750000, menggunakan nama paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga (MK Pembangunan Stadion Untia). Proses pengadaan tersebut diumumkan pada 31 Desember 2025 dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pemkot Makassar menetapkan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.000. 000.000.00 atau Rp7 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp6.906.800.000.00

Daerah, Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pendidikan

Joyspan: Seberapa “Bahagia” Masa Hidup Kita, Terutama Ketika Menua?

ruminews.id – Dalam beberapa tahun terakhir, kita mengenal dua istilah penting dalam ilmu kesehatan dan penuaan: lifespan dan healthspan. Lifespan menggambarkan berapa lama seseorang hidup, sedangkan healthspan menggambarkan berapa lama seseorang hidup dalam keadaan sehat dan aktif. Namun perkembangan riset tentang kesejahteraan manusia kini menghadirkan konsep baru yang lebih menyentuh sisi emosional dan psikologis kehidupan, yaitu joyspan. Joyspan diperkenalkan oleh gerontologist dan peneliti penuaan, Dr. Kerry Burnight, dalam bukunya “Joyspan: The Art and Science of Thriving in Life’s Second Half”. Menurut Burnight, joyspan adalah rentang hidup ketika seseorang tidak hanya hidup lama atau hidup sehat, tetapi hidup dengan rasa bahagia, bermakna, dan puas secara emosional. Dengan kata lain, joyspan menggambarkan kualitas hidup yang benar-benar “dirasakan dari dalam” – bukan sekadar kondisi tubuh yang bebas penyakit. Burnight menegaskan bahwa joyspan bukan berarti hidup tanpa gangguan atau masalah. Seseorang bisa tetap memiliki joyspan yang tinggi meskipun menghadapi sakit kronis, kehilangan orang yang dicintai, atau penurunan fisik karena usia. Intinya, joyspan berbicara tentang kemampuan mempertahankan kesejahteraan batin dan koneksi sosial di tengah perubahan hidup yang tidak bisa dihindari. Dalam penelitiannya, Burnight menunjukkan bahwa faktor genetik memang memiliki peran dalam proses menua, namun kualitas hidup saat usia bertambah jauh lebih ditentukan oleh pilihan-pilihan harian – misalnya: bagaimana kita merawat tubuh, bagaimana kita membangun hubungan dengan orang lain, dan bagaimana pola pikir kita dalam menghadapi tantangan. Hal-hal sederhana seperti menjaga interaksi sosial, tetap ingin belajar hal baru, mengelola stres, serta memelihara rasa syukur dan tujuan hidup, dapat memperpanjang joyspan seseorang. Dengan demikian, joyspan menggeser fokus kita dari sekadar “hidup lebih lama” menjadi “hidup lebih bahagia dan penuh makna”. Konsep ini mengajak kita melihat penuaan bukan sebagai masa penurunan, melainkan sebagai fase yang bisa tetap kaya secara emosional, spiritual, dan sosial – jika kita merawat kehidupan dengan kesadaran dan pilihan yang tepat setiap hari. Dalam bukunya, Dr. Kerry Burnight menggambarkan joyspan sebagai puncak dari sebuah piramida kesejahteraan manusia. Di bagian paling dasar terdapat lifespan, yaitu panjang umur seseorang. Di atasnya ada healthspan, yaitu masa hidup ketika seseorang masih berfungsi dengan baik secara fisik, kognitif, dan emosional. Namun menurut Burnight, kedua lapisan ini belum cukup menggambarkan kualitas hidup yang sebenarnya. Puncak dari piramida itu adalah joyspan, yaitu fase hidup ketika seseorang merasakan makna, pertumbuhan, koneksi emosional, dan kepuasan batin. Burnight menekankan bahwa memiliki hidup yang panjang (lifespan) dan sehat (healthspan) memang penting, tetapi keduanya tidak menjamin seseorang benar-benar menikmati hidupnya. Ada banyak orang yang panjang umur dan relatif sehat, namun merasa kesepian, kehilangan tujuan, atau sekadar “bertahan hidup” tanpa kebahagiaan. Di sinilah joyspan menjadi aspek yang melengkapi dua komponen sebelumnya. Joyspan memotret sesuatu yang lebih halus dan pribadi: kualitas batin yang membuat hidup terasa layak dijalani. Dalam pandangan Burnight, joyspan adalah “lapisan kualitas” yang berdiri di atas fondasi hidup panjang dan hidup sehat. Ia mengusulkan bahwa manusia perlu merawat kebugaran internal – seperti ketahanan emosional, rasa syukur, cara berpikir yang sehat, kehangatan hubungan sosial, dan kemampuan menikmati pengalaman kecil sehari-hari – dengan keseriusan yang sama seperti kita merawat kebugaran fisik. Dengan kata lain, yang menentukan apakah tahun-tahun hidup kita terasa bermakna bukan hanya kekuatan tubuh, tetapi juga kekuatan dalam diri. Untuk mencapai joyspan – fase hidup ketika seseorang merasa bahagia, terhubung, dan berkembang secara batin – Burnight memperkenalkan empat pilar utama yang ia sebut Joyspan Matrix. Empat pilar ini bukan teori abstrak, tetapi keterampilan hidup yang bisa dilatih sehari-hari, bahkan oleh orang yang sedang menghadapi tantangan fisik atau emosional. Pilar-pilar ini adalah: Grow (Tumbuh), Connect (Terhubung), Adapt (Beradaptasi), dan Give (Memberi). Grow (Tumbuh) Pilar pertama menekankan pentingnya terus belajar dan mencoba hal-hal baru sepanjang hidup. Menurut Burnight, pertumbuhan tidak berhenti saat seseorang menua. Justru, menjadi pemula di sesuatu hal – seperti belajar musik, berkebun, mencoba teknologi baru, atau memulai hobi baru – agar dapat menjaga otak tetap aktif dan lentur. Ketika seseorang berani keluar dari zona nyaman, itu tidak hanya memperkaya pengalaman, tetapi juga meningkatkan rasa percaya diri dan semangat hidup. Dalam konteks ilmiah, pengalaman baru merangsang neuroplastisitas, yaitu kemampuan otak untuk terus berubah dan membentuk koneksi baru. Connect (Terhubung) Burnight menegaskan bahwa kualitas hubungan sosial adalah salah satu penentu terbesar dari kesejahteraan psikologis. Hubungan yang hangat – baik dengan keluarga, teman, tetangga, maupun komunitas – memberi rasa memiliki, dukungan, dan kehangatan emosional. Bahkan interaksi kecil, seperti sapaan pada tetangga atau percakapan ringan dengan kasir, dapat memberikan sinyal “aman” pada sistem saraf dan mengurangi stres. Joyspan tumbuh ketika seseorang tidak hidup dalam isolasi, tetapi merasa menjadi bagian dari jaringan sosial yang berarti. Adapt (Beradaptasi) Seiring bertambahnya usia, perubahan adalah hal yang tidak terhindarkan: kesehatan yang naik turun, kehilangan orang terdekat, perubahan peran sosial, dan keterbatasan fisik. Burnight menyatakan bahwa kemampuan beradaptasi tidak berarti menyerah pada keadaan, tetapi merespons perubahan dengan fleksibilitas mental dan emosional. Mindset adaptif memungkinkan seseorang berkata, “Ini tidak mudah, tetapi saya bisa menemukam cara baru untuk menjalani hidup.” Pendekatan ini membuat seseorang tetap resilien, lebih cepat pulih dari tekanan, dan bisa melihat peluang baru meski dalam keadaan sulit. Give (Memberi) Pilar terakhir menekankan bahwa memberi adalah salah satu jalan paling kuat untuk meningkatkan kebahagiaan jangka panjang. Memberi tidak harus berupa uang atau barang; bisa berupa waktu untuk mendengarkan, membantu tetangga, berbagi keahlian, atau sekadar memberikan perhatian kepada orang lain. Penelitian psikologi menunjukkan bahwa memberi menciptakan rasa makna, memperluas koneksi sosial, dan memicu respons fisiologis yang menenangkan tubuh. Burnight melihat memberi sebagai energi yang kembali memperkuat identitas positif seseorang: bahwa ia masih berguna, dibutuhkan, dan punya kontribusi di dunia. Dengan mengembangkan empat pilar ini, joyspan bukan lagi sesuatu yang “datang dengan sendirinya”, tetapi sesuatu yang dapat dibangun secara sadar. Empat pilar ini bekerja seperti empat otot batin yang, ketika dilatih secara konsisten, membuat kita mampu menjalani fase kedua kehidupan – bahkan di tengah tantangan – dengan perasaan lebih utuh, sehat, dan bermakna. @pakarpemberdayaandiri

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan

Asri Tadda Nilai Pilkada via DPRD Berisiko Tanpa Reformasi Politik Daerah

ruminews.id, MAKASSAR — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat belakangan ini seiring dukungan mayoritas partai politik dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Opsi ini dinilai tidak lagi sebatas diskursus akademik, melainkan berpotensi menjadi kebijakan politik nasional. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai polemik Pilkada langsung versus tidak langsung seharusnya tidak disederhanakan sebagai soal maju atau mundurnya demokrasi. Menurutnya, problem utama justru terletak pada kualitas lembaga perwakilan yang diberi kewenangan memilih kepala daerah. “Dalam kerangka demokrasi perwakilan, legitimasi politik tidak selalu harus lahir dari pemungutan suara langsung. Banyak negara demokrasi mapan justru menggunakan mekanisme tidak langsung untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Asri dalam keterangannya, Senin (05/01/2026). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi DPRD saat ini belum sepenuhnya ideal jika diberi mandat memilih kepala daerah. Ketergantungan struktural anggota DPRD terhadap elite partai politik nasional dinilai menjadi persoalan serius. “Rekrutmen caleg, penentuan nomor urut, hingga kelanjutan karier politik legislator sangat ditentukan oleh pimpinan pusat partai. Dalam situasi seperti ini, sulit berharap DPRD benar-benar independen,” tegasnya. Menurut Asri, jika Pilkada diserahkan kepada DPRD tanpa reformasi mendasar, maka mekanisme tersebut berisiko hanya memindahkan praktik transaksi politik dari ruang publik ke ruang elite atau oligarki partai. Dampaknya, kepala daerah yang terpilih berpotensi mengalami defisit legitimasi sosial dan dipersepsikan sebagai “titipan pusat”. Sebagai solusi, Direktur The Sawerigading Institute itu mendorong dibukanya kembali diskursus serius mengenai sistem partai politik lokal. Ia menilai keberadaan parpol lokal dapat menjadi instrumen untuk membebaskan politik daerah dari kendali sentralistik partai nasional. “Parpol lokal memungkinkan kaderisasi yang lebih kontekstual dan dekat dengan kebutuhan masyarakat daerah. Dengan begitu, DPRD dapat berfungsi sebagai lembaga deliberatif yang benar-benar mewakili kepentingan lokal,” jelasnya. Ia mencontohkan keberadaan partai politik lokal di Aceh sebagai preseden konstitusional yang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru, menurutnya, model tersebut memperkaya praktik demokrasi dengan mengakomodasi kekhasan daerah. Meski demikian, Asri tidak menutup mata terhadap potensi risiko seperti oligarki lokal, politik kekerabatan, dan feodalisme daerah. Namun ia menegaskan risiko tersebut harus dijawab melalui regulasi ketat, transparansi pendanaan, demokrasi internal partai, serta pengawasan publik yang kuat. “Tanpa reformasi struktural, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks otonomi daerah—kewenangan administratif diserahkan ke daerah, tetapi kedaulatan politik tetap dikendalikan dari pusat,” pungkasnya. Asri Tadda dikenal sebagai salah satu tokoh muda Sulawesi Selatan yang aktif dalam berbagai diskursus sosial-politik nasional. Saat ini Asri adalah Ketua Formatur Partai Gerakan Rakyat Sulsel dan kerap menyuarakan gagasan pembaruan sistem politik kebangsaan, khususnya dalam konteks demokrasi dan otonomi daerah. (*)

Daerah, Makassar, Nasional, Opini

Pilkada Melalui Wakil Rakyat : Membaca Ulang Demokrasi dalam Konstitusi

ruminews.id – Mengawali tulisan ini dengan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” sesungguhnya kita sedang diajak meninjau kembali fondasi demokrasi Indonesia. Sejak awal, demokrasi Pancasila tidak dibangun semata di atas logika pemilihan langsung, melainkan pada prinsip musyawarah, kebijaksanaan, dan sistem perwakilan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Namun dalam praktik politik kontemporer, demokrasi kerap direduksi hanya soal langsung atau tidak langsung. Setiap upaya membaca ulang mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui parlemen sering kali dicurigai sebagai kemunduran demokrasi. Padahal, jika ditelaah secara konstitusional, asumsi tersebut justru bertumpu pada pemahaman yang keliru. UUD 1945 secara tegas membedakan antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Tidak ada satu pun norma konstitusi yang memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu nasional. Pemilihan kepala daerah berada dalam rezim pemerintahan daerah sebagaimana Pasal 18 UUD 1945 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemisahan rezim ini bukan kebetulan, melainkan pilihan sadar pembentuk konstitusi untuk membuka ruang variasi mekanisme demokrasi sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis.” Frasa ini tidak menyebutkan pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan demikian, secara konstitusional, demokratis tidak identik dengan langsung. Dalam teori demokrasi, demokrasi langsung bukan satu-satunya bentuk demokrasi yang sah. Demokrasi perwakilan justru menjadi model dominan dalam negara modern. Joseph Schumpeter mendefinisikan demokrasi sebagai metode institusional untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi elite yang memperoleh mandat rakyat. Dalam konteks Indonesia, DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang memperoleh legitimasi melalui pemilu legislatif. Mandat rakyat telah disalurkan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi deliberatif dan pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi tidak langsung yang tetap berada dalam koridor kedaulatan rakyat. Penafsiran ini tidak berdiri sendiri. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi telah memberikan penegasan melalui sejumlah putusannya. Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah menyatakan bahwa pilkada bukan bagian dari rezim pemilu Pasal 22E UUD 1945, melainkan rezim pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945. Mahkamah juga menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat. Demokrasi dapat diwujudkan melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sah secara konstitusional. Pandangan tersebut konsisten dengan Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004, yang menegaskan bahwa konstitusi tidak menentukan secara rigid satu model demokrasi lokal. Argumen yang menyatakan bahwa pemilihan melalui DPRD menghilangkan partisipasi publik perlu diluruskan. Partisipasi publik dalam demokrasi perwakilan tidak berhenti pada pencoblosan langsung, melainkan berlangsung melalui mandat politik yang diberikan kepada wakil rakyat. Rakyat telah berpartisipasi ketika memilih anggota DPRD. Mandat tersebut bersifat deliberatif, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atas nama kepentingan publik. Partisipasi publik tetap dapat diperluas melalui uji publik calon, rapat DPRD terbuka, serta pengawasan masyarakat sipil dan media. Dari sisi legitimasi, kepala daerah yang dipilih DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis yang sah. Legitimasi tersebut bersumber dari dua lapis mandat: mandat rakyat kepada DPRD dan mandat DPRD kepada kepala daerah. Kepercayaan terhadap wakil rakyat memang bersifat bersyarat, tetapi mekanisme akuntabilitas tetap berjalan melalui pemilu periodik dan kontrol publik. Demokrasi tidak seharusnya dipersempit pada soal langsung atau tidak langsung, melainkan dinilai dari kualitas keputusan, akuntabilitas kekuasaan, dan keberpihakannya pada kepentingan rakyat. Dalam kerangka konstitusi dan nilai Pancasila, pemilihan kepala daerah melalui parlemen bukanlah pengkhianatan demokrasi, melainkan salah satu bentuk sah demokrasi perwakilan. Membaca ulang pilkada melalui kacamata konstitusi bukan berarti menolak partisipasi rakyat, melainkan mengajak publik untuk mendewasakan demokrasi. demokrasi yang tidak terjebak pada mitos prosedural, tetapi berpijak pada kebijaksanaan, tanggung jawab, dan kepentingan bersama.

Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Politik

Women Outlook 2026: Kohati HMI Makassar Timur Dorong Ruang Strategis Perempuan di Kota Makassar

ruminews.id – Makassar, 5 Januari 2026 Kohati HMI Cabang Makassar Timur melakukan audensi dalam rangka pelaksanaan Women Outlook: Perempuan dan Kota Makassar Tahun 2026, Kegiatan ini akan dilaksanakan di akhir bulan Januari 2026. Women Outlook hadir sebagai ruang bagi perempuan untuk mengidentifikasi, mendiskusikan dan merumuskan gagasan strategis terkait kondisi, tantangan dan peluang Perempuan di Kota Makassar. Nayla Selaku Formateur Ketua Kohati Makassar Timur 2025-2026 mengutarakan kedatangannya sebagai Langkah awal dari kepengurusan yang baru sekaligus mengajak Pemkot Makassar dan OKP untuk bersinergi dalam melihat isu keperempuanan dan pemberdayaan Perempuan di Kota Makassar. Kohati Makassar Timur turut mengajak Ibu Aliyah Mustika hadir sebagai Narasumber serta membuka kegiatan Women Outlook ini. Ibu Wakil Walikota mengapresiasi dan mendukung atas langkah dan kegiatan Women Outlook yang dilakukan oleh Pengurus Kohati Makassar Timur 2025-2026. “Saya mengapresiasi Langkah awal dari Pengurus Kohati HMI Cabang Makassar Timur mengadakan Women Outlook”. Ujar Ibu Aliyah Mustika (Wakil Wali Kota Makassar). Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar. Sambutan hangat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak Pengurus Kohati HMI Cabang Makassar Timur untuk berdiskusi lebih dalam terkait isu-isu Perempuan yang ada di Kota Makassar. ⁠Silaturahmi ini penting diawal kepengurusan agar pemerintah Kota Makassar dan OKP dalam hal ini Kohati Cabang Makassar Timur bisa terus bersinergi khususnya dalam aspek pemberdayaan perempuan di Kota Makassar. Penulis: Iin Nirmala

Daerah, Makassar, Opini, Pendidikan

OMOV IKA Unhas dan Jalan Tengah Validasi Berbasis Angkatan–Fakultas

ruminews.id – PEMILIHAN Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (PP IKA Unhas) merupakan momentum strategis, bukan hanya untuk menentukan figur pemimpin alumni, tetapi juga untuk menegaskan arah demokrasi organisasi alumni ke depan. Berkembangnya wacana penerapan one man one vote (OMOV) dalam pemilihan Ketua Umum PP IKA Unhas harus dibaca sebagai ikhtiar memperkuat legitimasi, partisipasi, dan rasa memiliki alumni terhadap organisasinya sendiri. Namun, OMOV bukan sekadar memindahkan mekanisme pemilihan dari sistem perwakilan ke pemungutan suara langsung. Ia menuntut arsitektur kelembagaan yang matang, terutama dalam hal validasi pemilih dan tata kelola data alumni. Secara normatif, OMOV adalah prinsip paling demokratis dimana satu alumni, satu suara, dengan bobot yang sama. Dalam konteks organisasi alumni sebesar IKA Unhas—yang mencakup lintas generasi, fakultas, dan wilayah—OMOV berpotensi memperluas partisipasi alumni secara langsung, mengurangi dominasi elite struktural dan meningkatkan legitimasi Ketua Umum terpilih. Namun tanpa sistem validasi yang kuat, OMOV justru dapat menjadi sumber konflik baru, mulai dari manipulasi data pemilih hingga delegitimasi hasil pemilihan. *Masalah Klasik Basis Database Alumni* Salah satu tantangan paling riil di IKA Unhas selama ini adalah ketiadaan basis data alumni yang sepenuhnya mutakhir, terintegrasi, dan terverifikasi. Mengandalkan sistem administrasi pusat semata, seperti yang saat ini baru digencarkan melalui aplkasi website alumniunhas.org atau web ikaunhas.id, berisiko menimbulkan data ganda, alumni fiktif, hak pilih yang tidak jelas serta ketimpangan akses antar fakultas dan angkatan. Karena itu, penerapan OMOV tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial alumni Unhas. Tanpa itu, OMOV tidak memiliki alasan yang konstitusional untuk dilaksanakan. Mengacu pada AD/ART IKA Unhas, OMOV direkomendasikan jika basis data alumni sudah clear. *Angkatan–Fakultas sebagai Basis Validasi* Dalam konteks sosiologis alumni, relasi paling kuat dan autentik terbangun di level angkatan dan fakultas. Di ruang inilah alumni saling mengenal secara personal, siapa yang benar-benar seangkatan, siapa yang lulus, dan siapa yang aktif sebagai alumni. Menjadikan angkatan di setiap fakultas sebagai basis validasi pemilih adalah pilihan yang organik karena berbasis relasi sosial nyata. Juga akan lebih efisien karena tidak bergantung sepenuhnya pada data lama, serta relatif aman karena sulit dimanipulasi secara massal. Validasi oleh 2–3 orang pengurus angkatan menghadirkan mekanisme checks and balances sekaligus mencegah subjektivitas personal. *Validasi Berlapis* Agar OMOV berjalan sehat dan berintegritas, sistem validasi database alumni secara berlapis dapat dipertimbangkan. • Pada level Angkatan, data alumni diverifikasi oleh 2–3 pengurus angkatan berbasis pengenalan personal dan administrasi dasar. • Pada level Fakultas, dilakukan rekap dan sinkronisasi lintas angkatan serta penyelesaian sengketa data awal (jika ada). • Lalu pada level Panitia Mubes, dilakukan finalisasi daftar pemilih dan pengamanan sistem pemungutan suara (e-voting). Pendekatan ini bukan hanya teknis, tetapi juga akan membangun rasa tanggung jawab kolektif alumni terhadap proses demokrasi organisasinya. *OMOV dan Kepemimpinan Alumni* Pemimpin alumni yang lahir dari proses OMOV yang kredibel tidak hanya unggul secara prosedural, tetapi juga memiliki modal etis dan moral yang kuat. Ia tidak lagi dipersepsikan sebagai hasil kompromi elite, melainkan sebagai mandat kolektif alumni Unhas. Dalam jangka panjang, hal ini akan menguatkan kohesi internal IKA Unhas, meningkatkan partisipasi alumni dalam program organisasi, serta menjadikan IKA Unhas lebih relevan di ruang publik. Perlu dipahami bahwa OMOV bukanlah tujuan akhir, melainkan hanya sebagai alat untuk memperkuat demokrasi alumni. Tanpa desain validasi yang kontekstual dan membumi, OMOV berisiko menjadi slogan kosong. Namun dengan menjadikan angkatan dan fakultas sebagai fondasi, serta mengedepankan prinsip kolektif dan akuntabel, OMOV justru dapat menjadi lompatan besar dalam tata kelola IKA Unhas. IKA Unhas sesungguhnya memiliki modal sosial yang kuat. Tantangannya adalah bagaimana mengelolanya dengan kearifan struktural dan keberanian berinovasi. (*)

Daerah, Makassar, Opini, Pemuda, Pertanian

Ilusi Mobilitas Mahasiswa: Prekariat Kampus dan Imajinasi Krisis Yang Tak Pernah Dibicarakan

ruminews.id – Mahasiswa terus diyakinkan bahwa ketidakpastian hari ini adalah harga wajar demi mobilitas esok hari. Kerja paruh waktu tanpa jaminan disebut “melatih mental”, magang tanpa upah dipromosikan sebagai “investasi pengalaman”, kompleksitas akademik dijanjikan sebagai “penjamin mutu” calon sarjanawan, dan beban biaya hidup dianggap fase sementara sebelum stabilitas datang. Masalahnya, narasi itu bertahan bukan karena benar, tetapi karena terus diulang. Di tengah dunia kerja yang makin rapuh, janji mobilitas tersebut lebih menyerupai ilusi yang diwariskan turun-temurun; sementara mahasiswa, sejak masih di bangku kuliah, sudah dilatih hidup sebagai prekariat tanpa pernah diajak membicarakan apa yang terjadi jika krisis benar-benar datang. ​Diskursus terkait komunitas prekariat terbilang jarang terdengar sebagai bahan pembicaraan masyarakat secara umum. Kajian terkait “prekariat” paling tidak hanya ditemui pada referensi akademik disiplin ilmu sosio-antropologi dan semacamnya. Namun, hal tersebut bukan berarti masyarakat awam –kami menyebutnya grassroot society– tidak memahami fenomena munculnya komunitas prekariat itu sendiri. Pada dasarnya, maraknya kebijakan bernuansa populis beberapa dekade terakhir di Indonesia, secara fluaktuatif meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya melek politik, dan secara tidak langsung turut membentuk kelas sosial baru di kemudian hari yang justru menjadi mayoritas, yakni komunitas prekariat. ​Secara harfiah, prekariat berasal dari perpaduan kata “precarious” yang berarti rentan; dan “proletariat” yang identik dengan kelas pekerja. Guy Standing (2011) dalam bukunya “The Precariat: The New Dangerous Class”mempopulerkan istilah “prekariat” sebagai kelas sosial baru yang terhubung dengan dampak dari globalisasi serta instabilitas politik. Guy Standing juga memproyeksikan komunitas prekariat sebagai golongan yang mengalami ketidakpastian pendapatan, ketidakpastian kerja, ketiadaan perlindungan sosial, posisi tawar rendah, dan ketidakjelasan identitas. Di Indonesia, kategorisasi pekerjaan prekariat cenderung bias, namun merujuk beberapa sumber setidaknya ojek online, freelancer, konten kreator, beberapa industri hiburan dan semacamnya merupakan contoh konkret kehadiran prekariat di tengah masyarakat, dan notabenenya itu diminati dan justru menjadi sumber penghasilan alternatif bagi sebagian orang. ​Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi prekariat terbesar di dunia berdasarkan persentasenya. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 mencatat bahwa jumlah pekerja di sektor informal di Indonesia mencapai 86,58 juta orang. Artinya, sekitar 59,40% dari total angkatan kerja skala nasional bekerja secara informal. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kerja hidup dalam sistem penjaminan kerja yang rapuh dan berpotensi rentan terhadap krisis ekonomi. Di lapangan, apabila data tersebut betul mengaktual maka itu menjadi sebuah anomali mengingat bahwa Indonesia dicanangkan mengalami pertumbuhan ekonomi 5,04% per triwulan ketiga tahun 2025 (BPS, 2025). Artinya, angka pertumbuhan tersebut bergantung pada mayoritas pekerja yang mengalami ketidakpastian dunia kerja. ​Lantas, Apa Kaitannya dengan Mahasiswa? ​Di Indonesia, ada satu kepercayaan kolektif masyarakat bahwa perguruan tinggi seperti universitas tak lebihnya hanya sebagai mesin pencetak tenaga kerja. Ada kabar baik dan kabar buruk apabila kepercayaan kolektif tersebut ternyata betul terjadi dan masif. Kabar baiknya adalah daya serap tenaga kerja sejalan dengan jumlah lulusan sarjana dari seluruh perguruan tinggi. Sementara kabar buruknya adalah hal tersebut terjadi di Indonesia. Menurut laporan pemerintah dan BPS, per Februari 2025 terdapat sekitar 1,01 juta lulusan universitas (termasuk S1) yang menganggur di Indonesia, bagian dari total sekitar 7,28 juta pengangguran. Secara tersirat, data tersebut dapat diinterpretasikan mendukung sekaligus membantah kepercayaan kolektif yang disampaikan di awal. ​Pada dasarnya, lapangan kerja di Indonesia secara keseluruhan tidak dapat langsung menampung semua orang, baik dari segi kuantitas ataupun kualitas. Oleh sebab itu, peningkatan kualifikasi menjadi salah satu opsi untuk dapat bertahan di industri yang serba selektif dan kompetitif. Stereotipe sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kelas sosio-ekonomi menengah ke bawah menganggap pendidikan tinggi menjadi ruang bagi mereka meningkatkan peluang sejahtera alias kualifikasi sembari mengisi waktu “menganggur” pasca lulus sekolah menengah dengan hal yang edukatif –dalam hal ini berkuliah. Stereotipe tersebut tak dapat dipungkiri menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat dan menjadi landasan mengapa mahasiswa menjadi komunitas prekariatik –setidaknya secara temporer. ​Kompleksitas identitas prekariat semakin nampak dalam hal sulitnya industri menyerap freshgraduate yang turut menjadi alasan betapa rapuh dan tidak stabilnya kondisi sosioekonomi mahasiswa. Hal tersebut turut menjadi latar belakang mengapa kebijakan-kebijakan pendidikan di negeri ini terkesan transaksional dan mengekor pada logika industri. Tak heran apabila kurikulum pendidikan tinggi seakan menyiapkan para mahasiswa menjadi orang yang sesuai dengan kriteria perusahaan, program seperti magang mandiri, studi independen, pembatasan masa studi 5 tahun dan lain sebagainya betapapun memiliki alasan kuat, namun perlu dikoreksi. Selain karena alasan transaksional, banyak dampak negatif berkelanjutannya, salah satunya disorientasi perguruan tinggi yang tadinya sebagai laboratorium ide dan gagasan untuk mencetak problem solver, menjadi pabrik tenaga kerja yang tunduk buta terhadap sistem dan logika industri yang tidak stabil. ​Krisis yang Jarang Dibicarakan ​Wabah Covid-19 pada tahhun 2020 silam menjadi momen telanjang yang membongkar posisi nyata mahasiswa sebagai prekariat laten. Ketika aktivitas ekonomi berhenti, kelompok pertama yang terdampak adalah mereka yang berada di luar skema perlindungan formal: pekerja informal, buruh kontrak, dan mahasiswa pekerja paruh waktu. Banyak mahasiswa kehilangan sumber nafkah seketika—pekerjaan kafe, toko, proyek lepas —tanpa pesangon, tanpa jaring pengaman, dan tanpa status sebagai “korban PHK” yang berhak atas bantuan negara. Di saat bersamaan, biaya pendidikan tidak otomatis berhenti. Fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak pernah benar-benar diposisikan sebagai subjek sosial rentan, melainkan sebagai individu yang diasumsikan selalu mampu menanggung risiko sendiri, meski secara material mereka berada dalam kondisi yang sangat rapuh. Pandemi juga memperlihatkan kegagalan struktural kampus dalam melindungi mahasiswanya. Perkuliahan daring dipaksakan seolah-olah semua mahasiswa memiliki perangkat, jaringan internet, dan ruang belajar yang layak. Bantuan kuota dan subsidi hadir secara terbatas dan tidak menyentuh akar persoalan. Kampus lebih sibuk memastikan kalender akademik tetap berjalan dibanding memastikan mahasiswa dapat bertahan hidup secara layak. Dalam situasi ini, universitas tampak tidak memiliki protokol krisis sosial; yang ada hanya protokol administratif dan akademik. Ini menegaskan bahwa kampus telah bergeser dari institusi sosial menjadi institusi manajerial yang mengelola mahasiswa sebagai angka, bukan sebagai manusia. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana proses prekarisasi mahasiswa bekerja secara struktural. Mahasiswa tidak hanya dipersiapkan menghadapi dunia kerja yang tidak pasti, tetapi sejak awal sudah dilatih hidup di dalam ketidakpastian itu sendiri. Mereka didorong bekerja sambil kuliah tanpa perlindungan, menanggung beban biaya hidup sendiri, dan menerima ketidakstabilan sebagai bagian dari“proses pendewasaan”. Pola ini identik dengan ciri-ciri utama kelas prekariat: pendapatan tidak tetap, ketiadaan jaminan sosial, dan posisi tawar yang lemah.

Daerah, Dinas Koperasi Makassar, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Arlin Ariesta Hadiri RAT KPN Bahari PIP Makassar, Koperasi Didorong Tumbuh Transparan dan Akuntabel

ruminews.id – Di bawah langit Makassar yang teduh pada Jumat pagi, Gedung Sakrina Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menjadi saksi bertemunya harapan, tanggung jawab, dan semangat kebersamaan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen Pegawai Negeri Bahari (KPN Bahari). Forum tertinggi koperasi itu berlangsung khidmat, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si, yang sekaligus memberikan sambutan. Dalam ruang yang dipenuhi semangat kolektif, Arlin Ariesta menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan denyut nadi demokrasi ekonomi di tubuh koperasi. RAT, menurutnya, adalah panggung kejujuran dan keterbukaan, tempat seluruh anggota menimbang capaian, menakar kekurangan, serta menyepakati arah masa depan koperasi secara bersama-sama. “Di sinilah akuntabilitas diuji dan kepercayaan dipelihara,” ujar Arlin dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa RAT menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, sekaligus merumuskan kebijakan koperasi yang adaptif terhadap tantangan zaman namun tetap berpijak pada nilai-nilai kebersamaan. Lebih jauh, Arlin mengapresiasi keberlanjutan KPN Bahari PIP Makassar yang mampu menjaga eksistensinya sebagai koperasi konsumen pegawai negeri, sekaligus menjadi penopang kesejahteraan anggotanya. Ia berharap koperasi tidak hanya tumbuh sebagai entitas ekonomi, tetapi juga menjelma menjadi ruang belajar kolektif tentang kemandirian, disiplin, dan tanggung jawab sosial. RAT Tahun Buku 2025 ini pun menjadi penanda bahwa koperasi masih dan akan selalu relevan sebagai rumah bersama yang dibangun dari kepercayaan, dikelola dengan integritas, dan diarahkan untuk kemakmuran anggota. Dari Gedung Sakrina, pesan itu bergema: koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan perwujudan gotong royong yang terus hidup di tengah dinamika kota Makassar.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Sebut Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel Terpilih, Hadirin Sambut dengan Tepuk Tangan Meriah

ruminews.id, Makassar — Suasana khidmat namun penuh semangat menyelimuti Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (31/12/2025), saat Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sulawesi Selatan resmi dilantik. Agenda ini menjadi penanda dimulainya babak baru konsolidasi gerakan pemuda masjid di Sulsel, dengan komitmen memperkuat peran keumatan dan kebangsaan. Ketua Umum DPW BKPRMI Sulsel Asri Said, ST, MM, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa BKPRMI bukan hanya organisasi dakwah, tetapi juga wadah pembinaan karakter pemuda yang siap berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi kepemudaan demi menghadirkan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Acara tersebut turut dihadiri berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani Suardi, yang hadir atas undangan resmi panitia. Kehadiran Vonny menjadi simbol kuat sinergi antara BKPRMI dan KNPI Sulsel dalam membangun kekuatan pemuda yang inklusif, Maju dan Berkarakter di Sulawesi Selatan. Momen paling mencuri perhatian terjadi saat, Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaeman dalam Sambutannya , secara khusus menyebut nama Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua DPD KNPI Sulsel. Penyebutan itu langsung disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin, mencerminkan apresiasi dan harapan besar terhadap kepemimpinan pemuda Sulsel ke depan. Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya peran organisasi kepemudaan berbasis masjid dalam menjaga nilai moral, persatuan, dan stabilitas sosial. Ia juga mengajak seluruh elemen pemuda, termasuk BKPRMI dan KNPI Sulsel, untuk bersinergi mendukung program pembangunan Sulawesi Selatan yang maju dan Berkarakter. Pelantikan DPW BKPRMI Sulsel ini pun tidak sekadar seremoni, melainkan menjadi panggung konsolidasi ide dan komitmen bersama. Dengan kepemimpinan Asri Said dan dukungan lintas organisasi kepemudaan, BKPRMI Sulsel diharapkan mampu tampil sebagai motor penggerak pemuda masjid yang religius, mandiri, dan berdaya saing.

Scroll to Top