Makassar

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Pemerintah Kota Makassar Dukung Penuh atas Program Kerja SPEKTA AP HIMA AP FIP UNM Periode 2025–2026

ruminews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Wakil Wali Kota Makassar menyatakan dukungan penuh terhadap program kerja Himpunan Mahasiswa Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (HIMA AP FIP UNM) Periode 2025–2026. “Adapun program kerja yang akan dilaksanakan yakni Seminar Penyuluhan Edukasi SPEKTA (AP)” Dukungan tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya audiensi antara pengurus HIMA AP FIP UNM dengan Wakil Wali Kota Makassar Ibu Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P., yang turut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar dan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah khususnya Kota Makassar dan Mahasiswa untuk mengembangkan potensi generasi muda di bidang pendidikan dan pemberdayaan pemuda. Dalam audiensi tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan support atas semangat mahasiswa yang menghadirkan kegiatan Seminar tersebut dengan nilai kesetaraan dan sosial yang kuat. “Pemerintah Kota Makassar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang digagas oleh mahasiswa HIMA AP FIP UNM. Kegiatan ini sangat mendorong terhadap isu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di Kota Makassar,” ujarnya, Kamis (05/02/2026). “Puncak Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari 2026”. Puncak kegiatan dari SPEKTA AP ini sebelumnya memiliki beberapa tahapan kegiatan yakni Penyuluhan mengenai kekerasan terhadap Perempuan yang telah dilaksanakan di 4 kecamatan di Kota Makassar (Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tallo, Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate) yang bekerja sama dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Makassar. Sekretaris Umum HIMA AP FIP UNM Periode 2025–2026, Khairunnisa menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar serta jajaran dinas terkait. “Kami dari seluruh jajaran HIMA AP FIP UNM sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar. Program kerja ini kami rancang sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam Upaya menanamkan nilai kesadaran terhadap isu kesetaraan khususnya pada kesetaraan gender akibat dari masih banyaknya kasus kekerasan terhadap Perempuan yang masih marak terjadi,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua Jurusan Administrasi Pendidikan, Dr. Muh. Ardiansyah, turut memberikan apresiasi kepada mahasiswa atas keberhasilan menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah. “Kami dari pihak jurusan berterima kasih kepada HIMA AP FIP UNM yang telah mampu mengadakan kegiatan positif ini dan mendapat dukungan langsung dari Pemerintah Kota Makassar. Ini menjadi bukti bahwa mahasiswa Administrasi Pendidikan mampu berkontribusi nyata bagi masyarakat,” ucapnya. Melalui kolaborasi ini, diharapkan HIMA AP FIP UNM dapat terus menjadi pelopor gerakan mahasiswa yang progresif, humanis, dan berdampak luas, sekaligus memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah dalam membangun karakter generasi muda yang berprestasi dan peduli terhadap isu sosial, khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan di Kota Makassar.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Elegansi Tata Kota dan Nestapa yang Dikodifikasi

ruminews.id – Komitmen Pemerintah kota Makassar terhadap keindahan tata  ruang dan pengelolaan ketertiban kota akhirnya menjadi momok krusial bagi sebahagian kelompok sosial pinggiran, pelaku ekonomi marjinal, pedagang lapak, Pedagang kaki lima (PK5), dll. Bagaimana tidak, sepanjang sejarah penegakan politik ruang kota, pasti berkelindan mesra dengan perampasan paksa ruang hidup, prospek manfaat, hingga potensi komersil pelaku ekonomi pinggiran. Hal ini semakin memperlihatkan wajah lama dari kebengisan kekuasaan di perkotaan yang diskriminatif—atas nama ketertiban dan keindahan tata ruang, lapak-lapak kecil yang menjadi sandaran hidup rakyat digusur tanpa rasa belas kasih. Ruang publik tidak pernah dipandang sebagai ruang hidup warga, melainkan hanya dianggap sebagai zona akumulasi modal dan habitat ideal akomodasi kepentingan kalangan atas. Alibinya selalu serupa! Bahwa penataan kota dan ketertiban umum, selalu jadi image yang pas untuk menggambarkan keadaan sosial—kemasyarakatan The Capital City of South Sulawesi, Makassar. Namun di balik jargon itu, tersembunyi politik ruang yang timpang—ruang kota diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai ruang hidup. Sehingga sebahagian kalangan (miskin—papah) tidak pernah diposisikan sebagai subjek utama kebijakan, melainkan selalu dianggap sebagai intromisi visual yang berpotensi menghalangi proyek “keindahan” dan “keteraturan” kota. Jika kita ingin lebih netral dalam melihat perspektif kelayakan kehidupan kota, maka seharusnya trotoar yang bersih tidak otomatis adil, jalan yang lengang tidak serta-merta manusiawi, juga keteraturan bangunan perkotaan tidak selalu mewakili kelayakan hidup dan kesejahteraan masyarakatnya. Karena ketika keindahan hanya diukur dari kerapian fisik dan bukan dari keberlanjutan hidup warganya, maka yang lahir bukan tata kota—melainkan tata kuasa. PK5 di Sungai Cerekkang, di zona pedestrian di sekitar Rotherdam, atau yang di pinggiran aspal sepanjang Pettarani, pun yang di titik-titik lain yang serupa di tepian kota Makassar, bukanlah sebuah anomali. Mereka adalah produk dari sistem ekonomi yang gagal menyediakan ruang penghidupan layak. Mereka adalah hasil dari regulasi kebijakan dan keputusan politik yang prematur dan sektarian. Mereka adalah entitas yang lahir dari ketimpangan sistemik yang dipelihara negara—menjadi tumbal kekuasaan yang menghamba pada modal. Fakta yang terpampang dewasa ini menunjukkan standar ganda yang telanjang  dari logika kekuasaan yang cacat dan minim empati. Lihatlah di sekitar kita hari ini! Gedung-gedung tinggi serta konstruksi bangunan bermodal besar yang melanggar tata ruang seringkali diberi ruang kompromi: izin menyusul, denda dinegosiasikan, pelanggaran dimaafkan. Sementara PK5, pedagang lapak, serta pelaku ekonomi marjinal lainnya yang hidup dari omzet harian langsung ditertibkan tanpa dialog yang setara. Sungguh, ketertiban dalam praktiknya, bukan soal aturan—tetapi soal siapa yang punya kuasa untuk melanggar—sehingga kota akan selalu lebih ramah terhadap akumulasi modal daripada keberlangsungan hidup masyarakat bawah. Penggusuran juga kerap dibungkus dengan moralitas palsu: “demi kepentingan umum”. Padahal kepentingan umum dalam kebijakan semacam ini sering kali hanyalah kepentingan kelas menengah kota dan kalangan borju saja—yang memang, sedari dulu selalu menghendaki ruang publik steril dari wajah-wajah lusuh dan kumuh. Rakyat kecil diminta untuk selalu mengalah demi stabilitas, demi citra, dan demi rencana besar yang outcome-nya bahkan tidak pernah benar-benar diperuntukan untuk hajat hidup mereka sendiri. Jika kota terus dibangun dengan cara menggusur yang lemah, dan tunduk patuh bagi yang punya kuasa, maka Makassar, mungkin hanya akan tampak rapi dan terintegrasi dengan baik di permukaan, tetapi nelangsa dan penuh luka struktural direlungnya. Sebuah paradoks yang identik dan melekat pada kehidupan masyarakat kota—di mana kelayakan dan kesejahteraan hidup hanya menyentuh sebahagian kalangan, sementara sebahagian lainnya hanya berdiri di tapal batas fatamorgana. Tidak mengherankan jika ketertiban yang hari ini kita lihat, tidak lebih dari sekedar kepatuhan yang memihak. Sementara keindahan yang dibanggakan hanyalah topeng gading yang dipahat di atas luka mereka yang disingkirkan. Dan Makassar, pada akhirnya bukan lagi sebagai ruang hidup—melainkan monumen dari akumulasi nestapa yang dikodifikasi dengan baik.

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Politik

KKLR: Provinsi Luwu Raya dan Luwu Tengah Satu Paket Perjuangan

ruminews.id – MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) kembali menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tetap berada pada satu garis perjuangan yang utuh, konsisten, dan terarah, sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Silaturahmi Nasional (Silatnas) II Wija to Luwu tertanggal 20 Januari 2026 serta Surat Datu Luwu kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 23 Januari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKLR Sulawesi Selatan, Ir Hasbi Syamsu Ali, dalam pertemuan sejumlah tokoh KKLR bersama anggota Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya di HSA Building, Kamis (5/2/2026). “Kami tegaskan kembali bahwa perjuangan membentuk Provinsi Luwu Raya secara konseptual sudah final. Rujukannya jelas, yakni Rekomendasi Silatnas II WTL dan Surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Hasbi. Menurut Hasbi, kedua dokumen tersebut secara tegas dan terang menyebutkan bahwa agenda pemekaran wilayah Luwu Raya diarahkan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang sepaket dengan pembentukan Provinsi Luwu Raya. “Tidak ada lagi pembahasan lain di luar itu. Konsepsi Provinsi Luwu Raya terdiri atas Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur ditambah dengan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah yang sedang kita perjuangkan,” tegas Hasbi yang juga menjabat Koordinator Wilayah BPP DOB Luwu Raya. Ia menjelaskan, saat ini BPP DOB Luwu Raya tengah memfokuskan kerja pada perampungan seluruh dokumen administratif yang menjadi prasyarat pengusulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke pemerintah pusat. “Badan pekerja sedang merampungkan seluruh persyaratan administrasi untuk Provinsi Luwu Raya, termasuk naskah kajian akademiknya. Sementara untuk Kabupaten Luwu Tengah, sebagaimana kita ketahui, dokumennya sudah lama siap, bahkan RUU-nya sudah ada. Jadi tinggal menunggu persetujuan DPR,” jelas Hasbi. Sebagai Ketua Forum Komunikasi Daerah (FORKODA) CDOB se-Sulawesi Selatan, Hasbi turut mengapresiasi sinergi dan keterlibatan lintas elemen dalam ikhtiar panjang pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. “Alhamdulillah, kita lihat bersama sinergi dan kolaborasi yang sangat luar biasa. Mulai dari Kedatuan Luwu, paguyuban KKLR, seluruh kepala daerah se-Luwu Raya, hingga dukungan mahasiswa, pemuda dan warga masyarakat. Insya Allah, perjuangan kali ini semakin mendekatkan kita pada hasil yang diharapkan bersama,” ujarnya optimistis. Oleh karena itu, Hasbi mengajak seluruh elemen Wija to Luwu di manapun berada untuk bersatu dan menjaga kekompakan, serta bersiap memberikan dukungan moril maupun materil agar perjuangan ini membuahkan hasil. “Saatnya kita satukan seluruh potensi dan sumber daya untuk memperjuangkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya. Kita jaga kekompakan dan soliditas. Hindari provokasi yang tidak jelas, karena tentu akan banyak tantangan dan godaan dalam perjuangan ini, apalagi jika sudah menjelang garis finis,” pungkasnya. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh KKLR, antara lain Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr Abdul Talib Mustafa, Ketua Dewan Pertimbangan BPP KKLR Ir Buhari Kahar M, Dewan Pakar BPP KKLR Prof Jasruddin, Wasekjen BPP KKLR Udhi Hamun, dan Wakil Ketua Bidang OK BPP KKLR Baharuddin Solongi. Hadir juga Wasekjen Humas dan Media BPP KKLR Isra Lian, Sekretaris BPW KKLR Sulsel Asri Tadda, Wakil Ketua KKLR Sulsel Husba Phada, Penasehat KKLR Sulsel Nasrun Hamzah, Wasekbid Nurliati, serta Biro Humas dan Media KKLR Sulsel Adil Mubarak. (*)

Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid: Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran (Bagian II)

ruminews.id, – Setelah polemik “Pembaharuan Pemikiran Islam” Nurcholish Madjid (Cak Nur) pada Januari 1970 . Meski ia sempat goyah akibat ide sekularisasi yang diserang badai kritik dan hujatan yang tak habis-habisnya. Semangat untuk tetap mengawal ide pembaharuan tersebut, tampaknya telah memberi ruang bagi Cak Nur kembali menyuarakan pemikiran-pemikirannya. Ahmad Gaus AF menilai bahwa kepercayaan diri Cak Nur semakin kuat pasca polemik ide pembaruannya. Lebih jauh ia mengatakan “kini ia dikelilingi oleh kolega-kolega aktivis yang menyokong gerakan pembaruannya, terutama setelah kelompok HMI Yogja berdatangan ke Jakarta”, ( 2010:116). Dua tahun setelah polemik ide pembaharuannya, Cak Nur lagi-lagi di undangan berpidato mengenai kebudayaan. Undangan tersebut diagendakan di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1972. Cak Nur memaparkan makalahnya dengan judul “Menyegarkan Pahaman Keagamaan Di Kalangan Umat Islam Indonesia”. Tampaknya, ide pembaharuan masih melekat pada pidato di TIM, meski dengan judul yang berbeda, tapi subtansi pembahasan tetap sama. Ketika Cak Nur menjelaskan pengantar makalahnya “ jika perubahan nasib dikehendaki, terlebih dahulu diusahakan perubahan paham, atau ide yang menguasai masyarakat bersangkutan”, (2019:319). Senada dengan apa yang telah ia jelaskan pada pembukaan makalahnya, ide tentang pembaharuan pemikiran yang lebih dahulu diprakarsainya tantang “kejumudan berpikir” dikalangan umat Islam. Cak Nur menilai bahwa subtansi pada perubahan individu dan masyarakat terletak pada paham keislamannya. * Bagaimana Pemikiran Apologetis itu Muncul Cak Nur menilai paham keislaman kita butuh ide penyegaran kembali, terutama dikalangan umat muslim Indonesia. Paham tersebut, jika tidak menemukan ide yang menyegarkan, maka akan menjadi boomerang bagi umat Islam. Yang akan mengalami kemunduran kembali, dan tidak dapat menemukan indentitas diri dalam mengahadapi dunia modern. Sehingga Cak Nur mengatakan “ sebab, yang ada sekarang ialah paham-paham yang, sedikit, banyak, mengalami kepincangan”, (Islam Kemodernan dan Keindonesiaan, 2013). Cak Nur mengkritik paham-paham yang ada dikalangan masyarakat, yang menentukan bentuk identitas keislamannya. Sebab ia menilai bentuk paham keagamaan akan menentukan tingkah laku dan nasibnya. Oleh karena itu, ia kembali menyatakan dalam makalah tersebut perlunya “menyegarkan kembali paham keagamaan”, sehingga umat mampu menghadapi dunia modern. Seperti yang dikemukakan Ahmad Agus AF, dalam makalah di TIM (30 Oktober 1972) itu pun Nurcholish memulai pemaparannya dengan kritik yang pedas terhadap pemahaman-pemahaman yang berkembang dalam masyarakat. Bagi Cak Nur, Al-Quran sebagai sumber ajaran islam yang telah ada dikalangan muslim, sebagai risalah pedoman hidup manusia (muslim). Namun ia memberikan suatu komentar atas pahaman ajaran Islam tersebut, dikarenakan paham itu senantiasa berkembang, oleh karena perkembangan zaman yang memberi masukan baru pada ide/pikiran manusia. Terhadap perkembangan tersebut, Cak Nur memberi peringatan “ tetapi, pemahaman yang berkembang itu tidak seluruhnya benar dan tepat. Kadang-kadang malah sangat vulgar atau kasar, hingga justru mendangkalkan pengertian agama itu sendiri”, tulisan Cak Nur (2019: 319-320). Pendangkalan pada pahaman keagamaan yang berkonsekuensi apologetis umat muslim. Dimaksudkan untuk menghadapi dunia modern. Dunia modern sebagai suatu keniscayaan yang harus dihadapi oleh umat muslim. Bagi Cak Nur, paham apologetis umat muslim menghadapi peradaban modern Barat menjadi pihak yang terlihat lemah. Kelemahan tersebut, akibat paham tentang ide islam yang tidak mengalami perkembangan zaman. Terlebih lagi, kata Ahmad Gaus AF “Kritik Nurcholish tentang kecenderungan apologetis ini ditujukan terutama kepada mereka yang justru mengecap kenikmatan peradaban modern”, (2010:118). Baginya, pahama apologetis merupakan ironi gejala sosial bagi umat Muslim. Betapa tidak, mereka menikmati peradaban modern, disisi lain mereka tidak memiliki kesiapan mental untuk menghadapinya. Sikap aplogetis umat Muslim untuk mempertahankan diri, yang disebabkan oleh gempuran peradaban Barat. Seperti yang dikatakannya “Apologetis itu dilakukan sebagai cara membela Islam dalam menghadapi invansi peradaban modern Barat”, (2019:329). Di samping itu, umat muslim dalam gejala apologetis itu membawa pada sikap yang kembali kepada kemunduran berpikir. Karena pembawaan dirinya yang tidak mampu untuk menghadapi dunia modern, sehingga kesulitan untuk mencari identitas diri keislamannya pada peradaban modern Barat. Oleh karana itu Cak Nur mengatakan “karena tidak mampu menemukan proporsi peradaban modern itu terhadap agama yang ingin dipeluknya secara sungguh-sungguh”, (2019:320) Sehingga dalam pidatonya di TIM, Cak Nur menjelaskan panjang lebar mengenai iman dan amal saleh (baca: Islam kemodernan dan keindonesiaan) sebagai dobrakan untuk mengahadapi dunia modern. Dan mendorong umat Islam ikut berpartisipasi atas kemajuan zaman, tidak berkecil hati dan lemah. Bagi Cak Nur, prinsip iman dan amal saleh sebagai perwujudan umat manusia dalam berikhtiar dan mewujudkan peradaban dan kebudayaan yang menyelaraskan antara kerja (duniawi) dan amal saleh (nilai dari iman). “Dengan menyertakan iman dan amal itulah, manusia akan mampu melaksanakan amal saleh, dan dengan begitu pula mencapai tingkat kemanusiaannya yang paling tinggi” ungkap Cak Nur, (2010:118).

Makassar, Pemuda

Dies Natalis HMI Ke-79 : Momentum Menata Arah Perjuangan Demi Kemajuan Ummat Dan Bangsa

ruminews.id, – Makassar, – Tujuh puluh sembilan tahun perjalanan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bukan sekadar penanda usia organisasi, melainkan cermin panjang dinamika perjuangan intelektual dan moral kader umat dan bangsa. Lahir di tengah situasi bangsa yang masih rapuh pascakemerdekaan, HMI sejak awal memikul dua amanah besar: keislaman dan keindonesiaan. Amanah ini tidak boleh berhenti sebagai jargon historis, tetapi harus terus diuji relevansinya dalam konteks zaman yang terus berubah. Di usia ke-79, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berdiri sebagai saksi sekaligus pelaku sejarah panjang bangsa. Lahir pada 5 Februari 1947, HMI hadir di tengah krisis identitas nasional, menjembatani keislaman dan keindonesiaan dalam semangat keilmuan dan perjuangan. Dari masa revolusi, Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi dan disrupsi digital hari ini, HMI tidak pernah sepenuhnya absen dari pergulatan zaman. Namun sejarah juga mencatat bahwa kedekatan dengan kekuasaan kerap menjadi ujian berat bagi independensi dan keberpihakan HMI pada nilai dasar perjuangannya. Dies Natalis ke-79 menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi: sejauh mana HMI hari ini masih setia pada cita-cita awal perjuangannya? Di tengah tantangan globalisasi, krisis moral, ketimpangan sosial, hingga degradasi nalar publik, HMI dituntut tidak hanya hadir sebagai organisasi kader, tetapi juga sebagai kekuatan intelektual yang mampu memberi arah dan solusi bagi umat dan bangsa. Menata arah perjuangan berarti berani melakukan evaluasi internal secara jujur. HMI tidak boleh terjebak dalam romantisme masa lalu atau rutinitas struktural yang kering dari gagasan. Perjuangan kader hari ini harus berangkat dari kesadaran kritis terhadap realitas sosial: keberpihakan pada kaum tertindas, komitmen terhadap keadilan sosial, serta keberanian menyuarakan kebenaran di tengah kekuasaan yang sering kali abai pada nilai-nilai kemanusiaan. Jika HMI ingin tetap relevan secara historis, maka ia harus kembali menegaskan perannya sebagai organisasi kader yang berani kritis pada kekuasaan, setia pada nilai keislaman, dan konsisten memperjuangkan keadilan sosial. Milad bukan sekadar perayaan usia, melainkan momentum untuk memperbarui komitmen perjuangan. HMI 79 tahun: saatnya menata ulang arah perjuangan, memperkuat nilai, dan meneguhkan peran sebagai lokomotif perubahan bagi umat dan bangsa. “05 Februari 1947 – 05 Februari 2026” KHIDMAT HMI UNTUK INDONESIA

Makassar, Pemerintahan, Pendidikan

Negara Tidak Boleh Abai: Pernyataan Sekjen Kemenag, Krisis Kepekaan Negara, dan Taruhan Masa Depan Guru Madrasah

ruminews.id, – Makassar, Polemik di ruang publik yang dipicu oleh beredarnya potongan pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI bukanlah peristiwa komunikasi biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi kepekaan, tanggung jawab, dan keberpihakan negara terhadap guru madrasah swasta—kelompok pendidik yang selama ini menopang pendidikan keagamaan nasional dalam keterbatasan. Tafsiran publik atas pernyataan tersebut—yang seolah menempatkan negara di luar tanggung jawab kesejahteraan guru madrasah swasta—memantik kegelisahan luas. Kegelisahan ini bukan lahir dari prasangka, melainkan dari pengalaman struktural panjang para guru yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi, minim perlindungan sosial, dan sering kali luput dari afirmasi kebijakan. Data Kementerian Agama secara terang menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta, dengan jumlah guru melampaui 800 ribu orang, mayoritas non-PNS. Mereka bukan elemen pinggiran, melainkan fondasi utama pendidikan madrasah nasional. Namun ironisnya, justru kelompok inilah yang paling lama dibiarkan berada di zona abu-abu tanggung jawab negara. Dalam kerangka hukum tata negara, tidak ada ruang tafsir yang membenarkan sikap ambigu. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mewajibkan negara menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Amanat ini diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005, yang menegaskan hak guru atas penghasilan layak dan kesejahteraan sosial tanpa diskriminasi. Maka setiap narasi, kebijakan, atau sikap pejabat publik yang mengaburkan mandat tersebut patut dipersoalkan secara serius. Menanggapi polemik ini, Ahmad Syahrul dari Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa pandangannya berbeda dari opini-opini sebelumnya, namun justru dimaksudkan untuk menarik diskursus ini ke level tanggung jawab negara, bukan sekadar polemik personal. “Ini adalah opini independen yang tidak berdiri di atas emosi sesaat. Masalah utamanya bukan siapa yang berbicara, melainkan bagaimana bahasa negara diproduksi dan dampaknya terhadap kelompok rentan. Negara tidak boleh ceroboh dalam berbicara tentang rakyatnya sendiri,” tegas Ahmad Syahrul. Ia menekankan bahwa ketika narasi negara kehilangan empati, maka kepercayaan publiklah yang menjadi korban pertama. “Guru madrasah swasta bukan beban negara, mereka adalah aset moral dan sosial bangsa. Ketika kebijakan timpang dan bahasa negara dingin, yang runtuh bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi legitimasi institusi negara itu sendiri,” ujarnya. Polemik ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagi Ahmad Syahrul, peristiwa tersebut adalah cermin paling telanjang dari kegagalan struktural negara di sektor pendidikan. “Tragedi di NTT bukan kecelakaan individual. Ia adalah konsekuensi dari sistem pendidikan yang tidak adil dan tidak manusiawi. Dalam sistem semacam ini, anak-anak miskin selalu menjadi korban pertama dari kelalaian negara,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa kepekaan narasi harus sejalan dengan integritas tata kelola birokrasi, termasuk penerapan meritokrasi dalam pengisian jabatan. “Meritokrasi bukan jargon. Ia adalah prasyarat keadilan birokrasi sebagaimana diamanatkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketika birokrasi kehilangan integritas, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi sosial,” tegasnya. Secara hukum, komitmen ini sejalan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menuntut akuntabilitas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan kewenangan. PENEGASAN & ULTIMATUM Atas dasar tersebut, Forum Etika Pendidikan Publik (FEPP) menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif dan bahasa defensif. Negara—dalam hal ini Kementerian Agama RI—harus: 1. Menyampaikan klarifikasi resmi, terbuka, dan tidak ambigu kepada publik. 2. Menghentikan produksi narasi kebijakan yang menjauh dari empati sosial. 3. Menghadirkan kebijakan afirmatif nyata bagi kesejahteraan guru madrasah swasta. 4. Memastikan reformasi birokrasi berjalan bersih, adil, dan berbasis meritokrasi. Jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan martabat guru, keselamatan anak-anak miskin, dan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri. Negara tidak boleh terus hadir setelah korban berjatuhan. Negara harus hadir sebelum terlambat.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Tinjau Lokasi Jembatan Kaccia di Barombong, Munafri Pastikan Pembangunan Dimulai Maret 2026

ruminews.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons aspirasi masyarakat melalui langkah nyata di lapangan. Menjawab keluhan warga yang telah disampaikan selama bertahun-tahun, Pemkot Makassar memprioritaskan pembangunan Jembatan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan keselamatan warga. Oleh sebab itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan komitmennya mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan sekaligus responsif terhadap kondisi warga, khususnya di tengah cuaca ekstrem yang melanda Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir. Perhatian itu kembali ditunjukkan saat Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau Jembatan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kamis (5/2/2026). Peninjauan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun mengeluhkan kondisi jembatan penghubung antara RW 06 dan RW 09 di Kelurahan Barombong tersebut. Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, dan Camat Tamalate, Appi melihat langsung kondisi jembatan kayu yang telah lapuk dan rawan membahayakan keselamatan warga. Pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam merespons aspirasi masyarakat dengan meninjau langsung Jembatan Penyeberangan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. “Peninjauan ini, kami lakukan untuk memastikan percepatan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan warga,” tutur Appi. Munafri menyampaikan bahwa kondisi jembatan yang selama ini digunakan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, sudah sangat tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Karena itu, pembangunan Jembatan Kaccia telah ditetapkan sebagai prioritas Pemerintah Kota Makassar, untuk dikerjakan pada Bulan Maret 2026 mendatang. “Ini adalah jembatan yang setiap hari dilalui anak-anak sekolah dan warga. Kondisinya sudah sangat tidak layak, sehingga harus segera ditangani perbaikan,” tuturnya. “Anggaran jembatan ini sudah masuk dalam perencanaan sejak tahun lalu dan insya Allah tahun ini akan segera dikerjakan,” tambah Munafri Arifuddin. Selama ini, masyarakat terpaksa melintasi jembatan tersebut dengan penuh kehati-hatian, terlebih saat hujan turun dan debit air sungai meningkat. Di sekitar lokasi jembatan terdapat permukiman warga serta siswa yang hendak menuju SMA Negeri 20 Makassar, menjadikan akses ini sangat vital bagi aktivitas harian masyarakat. Selain itu, kawasan tersebut berada di ujung Kelurahan Barombong, berdekatan dengan wilayah Kejenjeng dan Kanjilo, serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Gowa yang dipisahkan oleh aliran sungai. Dengan kondisi hujan, Appi tampak berjalan kaki sekitar 200 meter menuju lokasi jembatan dan dengan sangat hati-hati meniti jembatan sepanjang kurang lebih 20 meter tersebut hingga menyeberang. Peninjauan langsung ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menjadikan pembangunan Jembatan Kaccia sebagai prioritas, demi menjamin keselamatan warga sekaligus memperkuat konektivitas wilayah. Langkah ini menegaskan komitmen Wali Kota Makassar dalam menghadirkan pemerataan pembangunan, tidak hanya di pusat kota, tetapi juga hingga ke kawasan pinggiran, sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Selain meninjau jembatan, Wali Kota Makassar juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur dan lingkungan sekitar. Ia mencatat masih terdapat beberapa ruas jalan di wilayah tersebut yang membutuhkan perhatian, termasuk kawasan bantaran sungai yang harus ditata secara berkelanjutan demi keselamatan dan kenyamanan warga. Tidak hanya itu, mantan Bos PSM itu juga menekankan pentingnya sarana penerangan jalan di kawasan tersebut. Menurutnya, keberadaan lampu penerangan jalan umum menjadi faktor penting dalam mendukung aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan rasa aman, terutama pada malam hari. “Selain jembatan, kita juga memperhatikan kondisi jalan, bantaran sungai, dan penerangan jalan. Ini semua akan menjadi perhatian pemerintah. Melalui peninjauan langsung ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, baik di pusat kota maupun di wilayah pinggiran. “Kami hadir melayani warga, jadi ini bentuk perhatian Pemerintah percepatan pembangunan di lokasi ini. Sehingga hari ini kita turun bersama Kadis PU, Pak Camat untuk melihat langsung apa saja yang perlu segera ditindaklanjuti,” jelasnya. Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, memastikan bahwa pembangunan Jembatan Kaccia di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, akan segera direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun Pemerintah Kota Makassar. Zuhaelsi Zubir mengungkapkan, pagu anggaran pembangunan Jembatan Kaccia telah disiapkan sebesar Rp1.040.430.000 atau sekitar Rp1 miliar 40 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pekerjaan fisik jembatan yang selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan warga sekitar. “Anggaran sudah kami siapkan. Dengan pagu tersebut, pekerjaan fisik direncanakan akan dimulai dalam waktu dekat,” ujar Zuhaelsi. Ia menjelaskan, tahapan awal yang saat ini tengah disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum adalah proses administrasi dan kelengkapan dokumen pengadaan. Seluruh dokumen teknis dan perencanaan konstruksi akan segera dimasukkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Paling lambat akhir bulan ini dokumen pengadaan sudah kami masukkan ke ULP. Setelah itu, proses lelang berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya. Zuhaelsi menegaskan, apabila seluruh tahapan pengadaan berjalan lancar, maka pengerjaan fisik pembangunan Jembatan Kaccia akan dimulai pada bulan Maret 2026. “Target kami, bulan Maret sudah mulai pembangunan. Jadi Maret sudah masuk tahap pekerjaan konstruksi di lapangan,” tegasnya. Menurutnya, pembangunan jembatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan konektivitas wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta mendukung aktivitas sosial dan pendidikan masyarakat di kawasan Kelurahan Barombong dan sekitarnya. “Sesuai arahan bapak Wali Kota agar Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar

Selama 20 Tahun Berjualan TUTUPI trotoar, Kini PKL Maipa–Datu Museng Direlokasi di Pasar Baru.

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen nyata dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga. Salah satu langkah konkret tersebut terlihat melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, bersama Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan. Seperti yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, aparat gabungan bersama unsur terkait melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kota Makassar. “Penataan ini kami lakukan, sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki,” jelas Camat Ujung Pandang, Andi Husni. Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak hanya mencerminkan kesiapan serta profesionalitas aparat di lapangan, penertiban ini juga mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dari para pedagang. Situasi tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Langkah ini sekaligus menjadi cerminan kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Munafri Arifuddin yang hadir dan bekerja nyata di tengah masyarakat. Penataan kota tidak hanya dilakukan sebagai penegakan aturan semata, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang inklusif, tertata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan ke depan, semakin banyak trotoar dan ruang publik di Kota Makassar yang dapat difungsikan sesuai peruntukannya, tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga ramah bagi teman-teman penyandang disabilitas. “Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, Makassar terus melangkah menjadi kota yang tertib dan humanis,” harap Andi Husni. Penertiban PKL yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di wilayah tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Camat Ujung Pandang menjelaskan bahwa jumlah lapak PKL yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak. “Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya. Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Selain itu, pemerintah setempat juga telah menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai wadah dialog dan penyampaian solusi kepada para PKL. “Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur. Mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang untuk mencari jalan keluar terbaik,” jelasnya. Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang. Relokasi tersebut berada di pasar baru yang terletak di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos. PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para PKL yang direlokasi. Dia menambahkan bahwa sebagian besar pedagang tersebut telah berjualan di atas trotoar selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang telah berjualan lebih dari 20 tahun, sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya. “Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi dan tetap menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi yang telah disediakan. “Dengan penataan ini, kita berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, ramah bagi seluruh warga,” tutup dia. (*)

Jakarta, Jakarta, Makassar, Nasional, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Matangkan Pembangunan Stadion Untia Multipurpose, Lewat Studi Tata Kelola JIS

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota, Munafri Arifuddin, terus menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta sepak bola di Kota Makassar. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik yang modern dan berstandar nasional. Proyek pembangunan stadion tersebut resmi memasuki tahapan lelang konstruksi manajemen (Manajemen Konstruksi/MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melanjutkan langkah strategis dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menggali secara langsung referensi teknis, sistem konstruksi, hingga tata kelola stadion berkapasitas besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional. “Pagi ini, kunjungan ke JIS, untuk pembangunan stadion baru (Stadion Untia) di Kota Makassar, tidak hanya difokuskan pada aspek fisik dan konstruksi semata, tetapi juga pada tata kelola pengelolaan stadion secara berkelanjutan,” jelas Munafri. Dalam kunjungan tersebut, Munafri Arifuddin bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola Jakarta International Stadium. Pada kesempatan itu, pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan. Studi lapangan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan pembangunan stadion Untia berjalan optimal, berkualitas, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, pria yang akrab disapa kunjungan ke JIS kali ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar, untuk mempelajari sistem pengelolaan stadion modern yang berstandar internasional. Menurutnya, pembahasan tidak lagi terpusat pada konstruksi bangunan, melainkan pada bagaimana stadion dikelola, dirawat, serta dimaksimalkan fungsinya agar memberikan manfaat jangka panjang. “Sehingga hari ini, kita berada di Jakarta International Stadium atau JIS. Kita sudah tidak lagi datang untuk berbicara soal konstruksi, tetapi ingin melihat dan mempelajari bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelas Munafri. Melalui studi lapangan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mengadopsi praktik terbaik dari pengelolaan Jakarta International Stadium, sehingga stadion yang akan dibangun di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Kehadiran stadion baru, dapat menjadi stadion modern, multifungsi, dan dikelola secara profesional demi mendukung kemajuan olahraga serta kegiatan ekonomi dan hiburan di Kota Makassar. Appi menambahkan, stadion modern saat ini harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, tidak hanya pertandingan olahraga. Hal ini penting agar stadion tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. “Kita berharap ada banyak hal yang bisa kita pelajari dari JIS. Stadion ini bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kegiatan lain, seperti konser musik dan event berskala besar lainnya,” lanjutnya. Selain itu, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama terkait pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan. Menurutnya, aspek ini menjadi salah satu komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak awal, termasuk kebutuhan anggaran dan mekanisme perawatannya. “Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi. Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan stadion. “Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati. Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penerbitan sertifikat tanah kini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang. Dalam setiap sertifikat, wajib ada PKKPR. Prosesnya diawali dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya. Menurut Sri Sulsilawati, ketentuan ini berbeda dengan mekanisme lama yang relatif lebih sederhana. Oleh karena itu, penyelesaian sertifikasi lahan stadion Untia membutuhkan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Sri juga mengungkapkan, dari total luasan lahan stadion, secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion sudah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP. Ia menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai. “Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” ujarnya. (*)

Makassar, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Nurcholish Madjid : “Islam dan Masalah Pembaharuan Pemikiran”

ruminews.id – Pada tahun 1969 Setelah Nurcholish Madjid atau sapaan akrabnya Cak Nur (m. 2005) berhasil melakukan pendekatan persuasif dengan Omi Komariah (istri almarhum Cak Nur). Tujuannya untuk melanjutkan ke jenjang lebih serius, setelah masa jabatan Cak Nur sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) . Di tahun yang sama, pada tanggal 3-10 Mei 1969 PB HMI menggelar kongres Ke-9 di kota Malang. Tentu, sebagai Ketua Umum PB HMI, Cak Nur menyampaikan pidato pertanggungjawaban dan sekaligus mengakhiri periode kepengurusannya. Mungkin muncul dibenak Cak Nur, dengan rasa senang dan bahagia setelah akhir dari masa kepengurusannya sebagai ketua PB HMI, karena ia dengan Omi akan melangsungkan pernikahan. Nampaknya, Cak Nur tidak menyadari situasi tersebut. Kongres memilih kembali Cak Nur sebagai Ketua Umum PB HMI untuk periode kedua yang tidak pernah disangkanya. Terlebih lagi “ia tidak mencalonkan diri”. Karena situasi politik berubah, seperti yang diungkapkan Ahmad Gaus AF “situasi politik yang mendorongnya untuk kembali dipilih sebagai ketua ialah munculnya isu primordial Jawa dan luar Jawa dalam menetapkan pimpinan”, (Api Islam 2010: 59). Dengan mempertimbangkan kembali, akhirnya Cak Nur bersedia untuk mengambil mandat Ketua PB HMI untuk kedua kalinya. Karena beberapa aktivis HMI dari luar Jawa mendekati Cak Nur dan mengatakan bahwa kalau dia tidak menjadi ketua umum lagi, HMI akan terpecah, (Ahmad Gus 2010; 59) “Maka dengan terpaksa saya menjadi ketua umum lagi pada 1969”, ujar Cak Nur, (Ahmad Gaus 2010; 59). Ia pun menyatakan kesediaannya setelah satu jam sebelum pemilihan. Periode kedua memimpin HMI, membawa Cak Nur sebagai pembuka jalan pembaharuan pemikiran Ketika sekumpulan organisasi mahasiswa mengagendakan acara halal bi halal pada Januari 1970-an. Pada acar tersebut, Cak Nur sebagai pembicaranya dengan menulis makalah dengan judul “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”, yang kelak menjadi polemik berkepanjangan. Sekaligus awal kemunculan pembaharuan pemikiran Islam di Indonesia. Bagaimana Pembaharuan Pemikiran Itu Muncul? Bagi Cak Nur, pembaharuan pemikiran Islam merupakan keharusan. Ia melihat bahwa umat Islam pada saat itu mengalami gejala kejumudan pemikiran sehingga pengembangan ajaran Islam mengalami kemunduran dan kehilangan daya juang. Selain itu, ketika umat mengambil posisi pembaharuan terhadap ajaran Islam dalam kontekstualisasi, maka sebagian umat akan mengambil reaksi terhadapnya. Reaksi penolakan pada pembaharuan dipahami sebagai bukan ajaran Islam. Reaksi tersebut kata Cak Nur “berkali-kali sejarah telah menunjukan kebenaran hal itu”, dalam Karya Lengkap Nurcholish Madjid (2019; 277). Para tokoh partai-partai/organisasi-organisasi Islam dalam mengemukakan ide-idenya beranggapan dapat menarik dukungan politik dari masyarakat. Kalaupun keberhasilan dalam memobilisasi massa dalam dukungan politik, Cak Nur melihat hal tersebut sebagai adaptasi sosial. Karena perkembangan politik masih dalam transisi Orde Lama ke Orde Baru. Gejala tersebut, Cak Nur melihat umat Islam lebih cenderung pada kuantitas dari pada kualitas. Sehingga melumpuhkan kritik terhadap diri/internalnya. “kelumpuhan umat Islam akhir-akhir ini, antara lain, disebabkan oleh kenyataan bahwa mereka cukup rapat menutup mata terhadap cacat-cacat yang menempel pada tubuhnya”, tulis Cak Nur (2019; 279). Oleh karena itu, cacat-cacat tersebut jika tidak disadari akan terjadi perpecahan internal mereka. Lantas bagaimana menghilangkan itu?, Tanya Cak Nur, disinilah mengharuskan adanya gerakan pembaharuan ide-ide, guna menghilangkannya. Greg Barton dalam memahami ide pembaharuan Cak Nur, melihat bahwa organisasi-organisasi Islam tidak lagi menarik dukungan massa seperti sebelumnya, alasannya; pertama, karena sifat pemikiran yang dipunyai oleh organisasi-organisasi ini dan yang mereka sebarkan sudah basi. Kedua, karena partai-partai Islam dan pemimpin-pemimpin mereka telah kehilangan kepercayaan di mata publik, dalam Biografi Gusdur (2016:142). Cak Nur melihat apa yang ditawarkan tentang ide-ide Islam bagi partai-partai dan organisasi-organisasi Islam adalah sesuatu yang tidak menarik, sehingga Cak Nur merumuskan “Islam, yes, partai Islam, no”, dan memulai agenda pembaruannya. Ahmad Agus AF menilai ide pembaharuan Cak Nur, sebagai upaya mengajak umat muslim untuk “melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional (baca; rasional) dan mencari nilai-nilai yang berorientasi ke masa depan”. Ide pembaharuan Cak Nur bukanlah hal yang baru dikemukakannya. Ide tersebut sejak tahun 1960-an, telah ia jelaskan dalam makalahnya tentang “ Modernisasi Ialah Rasionalisasi Bukan Westernisasi”, meski pada waktu itu, tidaklah sepopuler gagasan pidatonya tentang pembaharuan pemikiran Islam. Gagasan tentang modernisasi, seperti dikatakannya; “kita sepenuhnya berpendapat bahwa modernisasi ialah rasionalisasi yang ditopang oleh dimensi-dimensi moral, dengan berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan Yang Maha Esa”, (2019; 239). Perhatiannya pada semangat keislaman sebagai pondasi kebebasan manusia, yang diawali dengan pandangan dunia tauhid. Agar umat Islam dapat menyongsong masa depan yang lebih berorientasi dalam menghadapi dinamika zaman. Maka kebebasan menurut Cak Nur adalah efek dari semangat tauhid, sehingga ide pembaharuan yang ditawarkan adalah proses liberalisasi. “efek pembebasan semangat tauhid antara lain merupakan kelanjutan langsung pandangan kemanusiaan yang melekat dan menjadi konsekuensinya”, tulis Cak Nur dalam Islam Doktrin dan Peradaban (2019;86). Lebih jauh, proses liberalisasi menyangkut tiga hal yakni; sekularisasi, kebebasan berpikir dan idea of progress, Ahmad Gaus (2010; 91). Yang menjadi polemik dalam ide pembaruannya mengenai sekularisasi itu sendiri. Sebab orang memahaminya, Cak Nur mengamini sekularisme yang diproduksi oleh Barat. Cak Nur dengan gigih menolak sekularisme dan liberalisme. Sehingga dia tidak mengunakan kata isme dalam sekularisasinya. “sekulariasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan mengubah kaum muslim menjadi sekularis, tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk meng-ukhrawi-kannya,” tulis Cak Nur (2019; 281).

Scroll to Top