Makassar

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kepung Kejati hingga Balai Kota, Aliansi Tegaskan: Urusan Hukum Pasar Butung Sudah Tamat

ruminews.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum. Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar. Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan: Perjanjian tahun 1998, Addendum tahun 2012, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024. Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama. Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng. Desak Copot Kabag Hukum & HAM Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung. Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan. Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung. Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi. Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan. “Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda

GAM Gelar Aksi di PN Makassar, Tuntut Vonis Bebas bagi Aktivis.

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (2/2/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “AKTIVIS BUKAN KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak PN Makassar Vonis Bebas Aktivis Tertuduh Dalang Pembakaran Gedung DPRD Provinsi. Pulihkan Nama Baik Seluruh Aktivis Mahasiswa yang di Kriminalisasi. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Hari ini dilangsungkan sidang vonis yang akan dijalani oleh para aktivis yang diduga sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus di DPRD Provinsi. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa sidang yang akan dilalui aktivis menjadi ujian bagi peradilan, apakah berpihak pada keadilan atau kepentingan politik. “Hari ini, digelar sidang vonis yang akan dilalui oleh para aktivis. Mereka bukan hanya datang sebagai terdakwa tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan.” Tegasnya Tentunya, perkara ini merupakan ujian bagi nurani dan integritas lembaga peradilan, apakah hukum tetap menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat atau justru tunduk pada kepentingan politik .” Lanjut Akmal Di waktu yang sama, Panglima Terpilih GAM (Fajar Wasis) menegaskan bahwa hakim perlu memberikan vonis bebas terhadap dara aktivis yang dikirminalisasi. “Masyarakat berharap, hakim mampu melihat kasus ini bukan sekadar dokumen dan dakwaan, melainkan membaca pesan kemanusiaan di baliknya, bahwa kebenaran lah yang bersuara.” Jelasnya Selang beberapa saat, pembacaan putusan dilaksanakan dan para aktivis dijatuhi vonis pidana selama 6 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Depan Asrama Haji, Atasi Kemacetan Musiman

ruminews.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap, namun perubahan nyata mulai terlihat di sejumlah titik kota. Kali ini, komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui langkah tegas namun humanis yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dengan menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, Jumat (30/1/2026). Kawasan Jalan Poros Asrama Haji selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji tiba. Keberadaan lapak-lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase dan menutup sebagian badan jalan kerap mempersempit ruas jalan, memicu kepadatan kendaraan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Bakung, Nani Handayani, SH, dengan dukungan penuh Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos, serta melibatkan unsur lintas sektor mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga Linmas Kelurahan Bakung, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Camat Biringkanaya, Juliaman, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut melibatkan unsur kewilayahan setempat dan menjadi wujud sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. “Penertiban ini difokuskan di Jalan Poros Asrama Haji RT 03 RW 010 yang selama ini kerap digunakan oleh PK5 gunakan lapak diatas drainase,” ujarnya. “Kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan yang menjadi akses penting masyarakat,” sambung Juliaman. Penertiban dikawasan depan Asrama haji Sudiang hari ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jalan Pajjayang, tepatnya di depan GOR Sudiang, beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, Juliaman menjelaskan, kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dan berlangsung hingga selesai dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. “Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan terkendali tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” jelasnya. Menurut Juliaman, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dalam menata ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dia menegaskan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain yang dinilai melanggar ketentuan. “Penertiban PK5 akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tegasnya. Dalam penertiban tersebut, aparat menemukan sebanyak delapan lapak PK5 yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase dan tepat di depan pagar kawasan Asrama Haji. Keberadaan lapak-lapak tersebut kerap menjadi penyebab kemacetan, terutama saat musim haji, karena mempersempit ruas jalan dan meningkatkan kepadatan kendaraan. “Kami sudah melakukan survei dan sosialisasi sebanyak tiga kali. Ada delapan lapak yang berdiri di atas drainase, tepat di depan pagar. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan untuk dibongkar secara aman dan damai,” ungkap Juliaman. Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Biringkanaya telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di kawasan Terminal Daya, agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ruang publik. Selain di Jalan Poros Asrama Haji, penertiban juga dilakukan di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) 2 Makassar. Keberadaan lapak liar di lokasi tersebut selama ini menutupi area sekolah dan mengganggu akses serta pandangan lingkungan pendidikan. “Pihak sekolah menyampaikan rasa syukur karena selama ini sekolah tertutupi lapak liar. Setelah penertiban, lingkungan sekolah menjadi lebih terlihat dan tertata,” pungkasnya. (*)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized

Berdiri 48 Tahun, Lapak PKL Jualan di Jalan Lamuru Akhirnya Ditertibkan

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar gencar menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase gencar dilakukan di berbagai ruas jalan, terutama pada titik-titik yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Langkah penataan ini kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala, dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026). Penertiban dilakukan secara lewat edukatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Tercatat, sebanyak tujuh bangunan lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan mencapai lebih dari 48 tahun, berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut. Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, menjelaskan bahwa total terdapat tujuh lapak PKL yang ditertibkan. Lapak-lapak tersebut tersebar di dua ruas jalan, yakni Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. “Jumlah keseluruhan ada tujuh lapak yang berjualan kambing, berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujar Andi Akhmad Muhajir Arif. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui pemerintah kecamatan dalam mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya. Sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dia menuturkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas berjualan kambing di lokasi tersebut telah ada sejak puluhan tahun lalu. “Kurang lebih sudah 48 tahun. Menurut warga sekitar, para pedagang mulai berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1978,” ungkapnya. Keberadaan lapak-lapak ini dinilai tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga mempersempit badan jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk. Melalui penertiban ini, pemerintah tidak sekadar melakukan pembongkaran, tetapi juga menyiapkan langkah relokasi ke lokasi yang lebih aman dan tertata, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik. Penataan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menegaskan, langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah memberikan peringatan secara bertahap dan berulang kepada para pedagang. “Sebelum pembongkaran, kami sudah melakukan peneguran tertulis hingga tiga kali,” terangnya. Selain itu, pendekatan persuasif dan komunikatif juga dilakukan secara intens kepada para pedagang. “Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, barulah hari ini dilakukan pembongkaran lapak PKL,” jelasnya. Lebih lanjut, Camat Bontoala mengungkapkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah berlangsung sangat lama. Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi atas penertiban tersebut, Pemerintah Kecamatan Bontoala turut menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang. Lokasi relokasi yang ditawarkan yakni Rumah Potong Hewan (RPH), apabila para pedagang bersedia untuk dipindahkan. “Sebagai solusi, menawarkan relokasi ke RPH bagi pedagang yang bersedia. Selain itu, pemerintah kecamatan juga akan membantu dengan membuatkan papan pengumuman berupa spanduk besar sebagai sarana informasi pemasaran bagi pedagang PK5 jualan kambing yang lapaknya telah dibongkar,” tukansya. (*)

Badan Gizi Nasional, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pertanian

Jangan Jadikan Keringat Kami Alibi! Petani Muda Murka Disebut Biang Kerok Keracunan Makan Bergizi Gratis.

ruminews.id, Makassar– Kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kontroversial. Alih-alih mengevaluasi rantai pasok atau higienitas dapur, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, justru menyoroti pola tanam petani sebagai salah satu pemicu masalah. Pernyataan yang Memantik Amarah Dalam penjelasannya, pihak BGN menyatakan bahwa kandungan nitrit yang tinggi pada sayuran akibat penggunaan pupuk nitrogen yang berlebihan oleh petani disinyalir menjadi penyebab gangguan kesehatan pada anak-anak. Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat dan petani muda. Mengapa Publik Geram Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk “lepas tangan” pemerintah. Kurangnya Standar Kontrol Kualitas, Jika bahan baku dianggap bermasalah, publik mempertanyakan mengapa bahan tersebut bisa lolos proses kurasi dan masuk ke dapur sekolah. Beban di Pundak Petani, Petani sering kali hanya menggunakan pupuk sesuai ketersediaan dan tradisi demi mengejar target produksi nasional. Menyalahkan mereka tanpa memberikan edukasi dan teknologi yang memadai dianggap sangat tidak empatik. Masalah Logistik & Penyimpanan, Pakar pangan menyebutkan bahwa nitrit meningkat bukan hanya dari pupuk, tapi juga dari cara penyimpanan sayur yang tidak segar atau dimasak terlalu lama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola program. Seharusnya pemerintah memperkuat sistem Quality Control (QC) di dapur pusat, bukan menyalahkan petani yang berada di ujung paling bawah rantai produksi, ujar Imran salah satu pemuda Sulawesi Selatan. Pernyataan Imran, Kalau memang sayur dari petani dianggap mengandung zat berbahaya, kenapa lolos QC di dapur pusat? Kenapa tetap dimasak dan disajikan? Berarti yang bobrok itu sistem pengawasannya, bukan petaninya! Hingga saat ini, publik mendesak adanya investigasi menyeluruh yang transparan. Masyarakat berharap program MBG yang bertujuan mulia ini tidak dinodai oleh upaya saling tuding, melainkan diperbaiki melalui sistem pengawasan pangan yang lebih ketat dari hulu ke hilir. Stop narasi yang menyudutkan petani. Kami butuh dukungan teknologi dan kepastian harga, bukan fitnah untuk menutupi ketidaksiapan operasional program. Fokus benahi dapurmu, jangan acak-acak sawah kami! Sangat wajar jika Anda merasa geram, karena narasi seperti ini seringkali mengabaikan fakta bahwa petani adalah kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Penulis: Imran Satria (Agen Of Change Agriculture South Sulawesi)

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Puluhan Tahun Bertahan, Sarabba Sungai Cerekang Terancam Digusur

ruminews.id, Makassar — Keberadaan pedagang Sarabba di kawasan Sungai Cerekang yang telah bertahan puluhan tahun kini berada di ujung tanduk. Para penjual minuman tradisional khas Sulawesi Selatan tersebut terancam digusur setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari pihak kelurahan. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan memerintahkan para pedagang untuk membongkar bangunan tempat mereka berjualan. Alasan yang disampaikan adalah bahwa bangunan lapak Sarabba Sungai Cerekang didirikan di atas area drainase, sehingga dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air. Kebijakan ini menuai keresahan di kalangan pedagang. Herman, salah seorang penjual sarabba di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa para pedagang selama ini bukan berjualan secara liar. Ia menyebutkan bahwa pedagang Sarabba Sungai Cerekang secara rutin membayarkan iuran harian kepada PD Pasar sebagai bentuk kepatuhan dan pengakuan aktivitas usaha mereka. “Setiap hari kami membayar iuran ke PD Pasar. Kami merasa diakui, tapi sekarang justru diminta membongkar,” ujar Herman. Sarabba Sungai Cerekang sendiri bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa. Kawasan ini telah lama dikenal masyarakat sebagai sentra sarabba dan telah masuk sebagai salah satu kawasan kuliner Kota Makassar. Keberadaannya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang kuat, serta menjadi ruang hidup bagi ekonomi rakyat kecil. Para pedagang menilai, jika persoalan utama adalah fungsi drainase, maka solusi penataan dan penyesuaian bangunan seharusnya menjadi pilihan utama, bukan penggusuran sepihak. Terlebih, status kawasan sebagai destinasi kuliner semestinya diiringi dengan kebijakan perlindungan dan pembinaan, bukan justru penghapusan ruang usaha. Hingga saat ini, para pedagang Sarabba Sungai Cerekang berharap adanya dialog terbuka dengan pemerintah setempat dan instansi terkait, agar kebijakan yang diambil tidak menghilangkan mata pencaharian warga sekaligus menghapus jejak panjang Sarabba Sungai Cerekang sebagai bagian dari identitas kuliner Kota Makassar.

Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Relokasi PKL di Tamalanrea, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

ruminews.id – MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menunjukkan komitmen dalam menata ruang publik agar tetap aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Langkah nyata kembali dilakukan adalah relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di titik-titik rawan, khususnya di atas drainase, badan jalan, dan trotoar yang berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejalan dengan upaya penataan yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan lain, kali ini Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melalui Kelurahan Buntusu menindaklanjuti surat teguran resmi kepada PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Penertiban difokuskan pada dua titik, yakni di Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapaknya berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian. Di Kelurahan Buntusu, sebanyak sembilan lapak PKL yang telah berjualan lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara itu, di Kelurahan Tamalanrea, enam belas lapak PKL yang telah beraktivitas kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan. Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para PKL. Dalam surat itu, pemerintah menegaskan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. “Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026). Relokasi ini dilakukan secara bertahap dan persuasif, sebagai bentuk penataan kota yang mengedepankan keselamatan, kelancaran drainase, serta kenyamanan bersama. Kegiatan penertiban dilaksanakan di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga batas wilayah Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang. Lokasi tersebut selama ini menjadi keluhan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, menutup jalur pedestrian, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya. Dijelaskan, dengan pemberitaan yang diberikan hingga deadline. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama, penertiban akhirnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lanjut dia, zeluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan. “Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Dia menegaskan, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berjualan melanggar Perda karena berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki. Camat Tamalanrea menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata ruang kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. “Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegasnya. Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Pemerintah Kelurahan Buntusu mengimbau seluruh PKL untuk menaati peraturan yang berlaku. “Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)

Bone, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Uncategorized, Yogyakarta

Pemkot Makassar Raih Best Adoption of Government Marketplace Award 2025

ruminews.id, YOGYAKARTA – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menghadiri sekaligus menerima penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 pada ajang Mbizmarket Award 2025 yang diselenggarakan oleh PT Brilliant Ecommerce Berjaya (Mbizmarket). Kegiatan prestisius ini berlangsung di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Kamis (29/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kota Makassar dalam mengadopsi serta mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis digital melalui lokapasar Mbizmarket secara optimal, transparan, dan akuntabel. Ajang Mbizmarket Award 2025 menjadi wadah penghargaan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMD di seluruh Indonesia yang dinilai aktif dan konsisten dalam mendukung transformasi digital pengadaan pemerintah. Acara ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan guna membangun ekosistem pengadaan yang modern dan berkelanjutan. Sejumlah institusi nasional turut hadir dalam kegiatan ini, yakni, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pajak, seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia, serta para Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dari berbagai daerah. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berbasis teknologi. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperkuat transformasi digital, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik,” ujar Aliyah Mustika Ilham. Turut mendampingi Wakil Wali Kota Makassar dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Makassar, Syibli Muhammad, serta Kepala Bagian Umum RSUD Daya, Netty. Penghargaan ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai salah satu pemerintah daerah yang progresif dalam penerapan pengadaan digital dan reformasi birokrasi berbasis teknologi.

Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Di Era Kepemimpinan Munafri, Kota Makassar Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

ruminews.id, JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, kembali mencatatkan capaian positif di sektor kesehatan dengan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 dari Pemerintah Pusat. Dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada awal tahun 2026. Menjelang satu tahun masa kepemimpinan pasangan Munafri-Aliyah yang dikenal dengan akronim MULIA tersebut, Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Sistem Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari Pemerintah Pusat. Pada ajang tersebut, Kota Makassar berhasil meraih kategori Pratama, berdasarkan penilaian atas tingginya capaian kepesertaan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan UHC Prioritas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Pusat, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin. Acara penyerahan penghargaan berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Utara, pada Selasa (27/1/2026). Turut hadir dalam penganugerahan penghargaan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim Salam. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa penghargaan UHC kategori Pratama diberikan kepada daerah yang memenuhi sejumlah indikator utama. “Penghargaan atas program ini, sejalan dengan visi kepemimpinan bapak Wali Kota dna Ibu Wakil Wali Kota, dalam membangun Makassar sebagai kota yang sehat, humanis, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat lewat JKN,” jelasnya. Dijelaskan, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Lanjut dia, program UHC Prioritas sendiri merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menitikberatkan pada pemenuhan jaminan kesehatan bagi warga Kota Makassar tanpa terkendala biaya, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Salah satu indikator tersebut adalah jumlah kepesertaan JKN yang telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk, serta tingkat keaktifan peserta JKN yang berada di atas 80 persen. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga dinilai telah menyiapkan komitmen anggaran untuk program JKN hingga tahun 2026 dan tahun berlanjut. “Tahun 2026, khususnya sampai dengan bulan September, sehingga keberlanjutan program jaminan kesehatan tetap terjamin,” tutur Nursaidah. Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu program prioritas. Program UHC bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Kota Makassar mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Melalui program UHC, masyarakat Kota Makassar dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, hingga pelayanan rujukan lanjutan di rumah sakit, dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Lebih lanjut, dr. Nursaidah menyampaikan harapan agar ke depan Kota Makassar dapat meningkatkan capaian tersebut dan meraih predikat UHC kategori Utama. Predikat ini mensyaratkan tingkat keaktifan peserta JKN di atas 90 persen, sebagai indikator utama keberhasilan implementasi UHC secara berkelanjutan. “Harapan kami ke depan, Kota Makassar bisa naik ke kategori Utama. Untuk itu, komitmen dan kolaborasi antar perangkat daerah akan terus diperkuat,” harapnya. Melalui implementasi UHC Prioritas, Pemerintah Kota Makassar memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak, cepat, dan terjamin. Ia menambahkan, sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi kunci utama dalam menjaga validitas data kependudukan. Serta memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, dan menjamin masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. “Kolaborasi lintas SKPD ini akan terus kami optimalkan agar target yang diharapkan dapat kita capai bersama, demi mewujudkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Scroll to Top